Friday, March 29, 2019

MENGENANG KH.AHMAD JAUHARI UMAR

MENGENANG KH.AHMAD JAUHARI UMAR
Oleh : Arjun Khan

Diantara putra2 beliau mungkin akulah yang paling bebas ngomong apa saja dihadapan beliau, sering kali beliau memanggilku lewat pengeras suara masjid sampai seisi kampung bisa mendengarnya, terkadang hanya sekedar ingin mengajakku makan,mengantar beliau jalan jalan atau membicarakan sesuatu terkait pribadi atau lembaga, ya, aku diantara putra putra beliau yg bisa bebas mengutarakan apa saja didepan beliau, karna mungkin kharisma dan haibah yg dimiliki membuat kita 5 bersaudara sangat takut ewuh pakewuh jika berhadapan dg beliau, bukan karna keras atau saking sangarnya beliau melainkan karna kelembutan hati yg dimiliki beliau yg tidak semua orang tau, kecuali aku dan pengurus2 yg lain, bahkan terkadang jika beliau mengaji ihya atau tafsir sering kali terlihat beliau menangis sesenggukan hingga membuat santri2 berderai air mata,

Kedekatan hubungan emosional tersebut bagiku sangat beralasan mungkin karna seringnya aku menjadi supir beliau selama beberapa tahun, bahkan kakak tertuaku sendiri meski sudah bisa nyopir belum mau mengatakan kalau dirinya bisa nyupir saking takutnya jadi sopir pribadi beliau, walkhasil akulah yg sering kena damprat berkali kali waktu dijalan karna meski aku yg jadi supirnya beliaulah yg jadi nakodanya hahahaha...

Aku punya sedikit tips yg mungkin bisa ditiru oleh gus2 atau putra kiai yg kebetulan mempunyai persoalan yg sama,takut bicara atau sulit menyampaikan sesuatu pada sosok ayah yg sangar dan berwibawa, yaitu Bicara sambil memijit hehehe...itu salah satu cara yg sering aku pakai jika ingin mengutarakan atau menginginkan sesuatu, dengan santai dan rilex bahkan diselingi candaan khas beliau,

Abah, begitulah aku memangilnya, beliau adalah sosok yg dermawan dan zuhud, Beliau sangat sederhana.. suka memberi pakaian kapada fakir miskin, terkadang sarung,sewek kepada salah satu tamu dan memberi makan setiap kali ada rombongan yang datang,selain juga aktif melakukan selamatan kepada semua santri 3x dalam seminggu.dan alkhamdulillah tradisi selametan itu terus berlanjut sampai sekarang. Abah daharannya sederhana, sayur, tempe goreng dan sambal, beliau tidak suka makan daging walaupun setiap bulan atau lebih tepatnya setiap jumat legi selalu menyembelih sapi untuk selamatan manaqiban

Beliau mengajar santri dengan sangat disiplin dalam segala hal, mengajari ilmu2 hikmah, ilmu2 perdagangan, dan kitab2 klasik khas pesantren baik yang tahunan atau berkala menjelang bulan romadlon tiba, beliau tidak berafiliasi pada salah satu partai manapun, tp kalau ditanya apa pilihanya, beliau hanya menjawab dg gaya bercanda " aku seneng ijo" hehe..Hari hari beliau hanya di isi ngaji dan ngaji, dari cara beliau membimbing santri inilah kemudian banyak mencetak santri2 yg sukses yang berkiprah di tengah tengah masyarakat.

Tidak hanya kepada santri, tapi beliau juga sangat konsen memperhatikan kondisi masyarakat terutama jam'iyyah manakib jawahirul maani, khususnya dalam hal perekonomian. Oleh karena inilah maka beliau menyebarkan manaqib yang diyakini dan sudah banyak terbukti keberhasilannya. Beliau sangat menganjurkan umat islam untuk membca manaqib jawahirul maani, sebab dampak ekonominya sangat dahsyat. Beliau dawuh, "wong islam iku nek sugih, agomo islam dadi joyo dadi kuat. Awakmu dadi kyai tapi nompakmu sepeda ontel, gak kiro omonganmu dindel karo wong. Mulo santri kudu sugih, iki tak wei manaqib karo sholawat saniyah diamalno. Manaqib go dunyomu, awaknu ngembangke agomo butuh dunyo ben ojo tamak bondone wong liyo, sholawat di enggo ilmumu ben iso manfaat lan berkembang, okeh santrine...okeh bojone.. Awakmu dadi wong sing tenanan, nek arep ngalor, ngaloro sing tenan, nek arep ngidul ngidulo sing tenan. Nek pingin dadi pegawe negeri, sekolah seng tenan, mulai sd, smp, sma, kuliah, golek kerjo neng pemerintah sampe oleh gajih pemerintah. Nek arep ngaji, ngaji sing tenan, mondok sampe ngalim, marek karo pengeran lewat riydhoh karo slametan sampek awakmu dibayar karo pengeran. ojo melu2 wong akeh, nek wong2 mlaku ngetan, awakmu mlakuho ngulon, nek wong podo dodol es awakmu dodolo jamu, engko nek wong2 iku kakehan nginum es terus loro, sing digoleki jamumu"

Selanjutnya beliau mengatakan " Manaqib jawahirul maani ini dari syeh syarifudin bujuk sara/saroh yg makamnya ada di barat makam syeh kholil bangkalan, beliau datang kepadaku mengaku masih keturunan syeh abdul Qodir dan memberiku manaqib jawahirul maani sambil berkata, amalkan.

Suatu ketika saya kehabisan uang, saya bingung, akhirnya saya bilang ibu sepuh, "..bu sudah, kamu minta makan sana kepada orang tuamu dan saya akan mnta rizki kpd Alloh ta'ala..kemudian Jam 7 ibu keluar dan aku(abah)ke jeding berwdlu, sholat duha dan baca mnaqib. Sampai dg وظهرت عليه الخوارق العادة في طفوليته..didepan rumah tiba tiba ada suara orang mengetuk pintu berucap salam, aku jawab tapi tidak aku temui, terus ada suara ketuk pintu lagi dan tidak aku temui. Setelah selesai membaca manaqib saya kedepan, ternyata ada orang yg membawa roti, membawa nangka, gula, beras dan satu lagi menbawa uang. Semuanya berpesan 'amalkan mnaqib'
Akhirnya sampai sekarang saya tdk lepas membaca mnaqib, dan alhamdulillah duniaku berkembang, ilmuku berkembang...bangun masjid bangun pondok omah tuku tanah budal haji tanpo bantuan wong tuwo moro tuwo dulur tonggo iso !! dalam waktu yg sangat cepat

Itulah sebgian dawuh2 Abah Yai Jauhari yang bisa aku tulis, untuk mengenang khol beliau tahun ini, insyaAlloh akan ada penulisan berikutnya agar supaya bisa mengenal lebih dekat sekaligus mengenang kisah kisah perjuangan beliau insyaAlloh, dari nara sumber2 saksi sejarah yang belum tercover di auto biografi beliau, banyak kisah kisah yg bisa kita jadikan uswah suri teladan dari beliau, sebab ada satu maqolah yg mengatakan siapa yg menghidupkan sejarah cerita2 orang alim, maka jika ia hidup ia akan hidup bahagia, jika ia mati maka ia mati dalam keadaan syuhada.

Dengan momentum khol kali ini Marilah kita teruskan amaliah2 beliau, Dawuh beliau, "amalkan manaqib dengan yakin, tenan dan ikhlas, nanti kamu pasti akan merasakan manfaatnya, jika tidak merasakan manfaatnya berarti kamu kurang tenanan."alias ngapusi..

Dan menjelang wafat beliau memerintahkan santri2 untuk membaca Alquran di sebalah kanan dan kiri beliau...lalu suatu ketika  tiba tiba abah menarik tangan saya dan berwasiat "seng ahli nulung wong..mbuh iku dirupakke nguwehi wong..dungakne wong..nguwehi zakat wong..nguwehi sarung wong...dst..
Seng ahli nulung wong..

Tepat tanggal 23 rajab 1424 h /20 september 2003 m.jam 01 malam beliau pulang keharibaan Alloh dengan wajah tersenyum dan sumringah...dan yg lebih membuat kami terkejut lagi adalah kain mori sudah tersedia di lemari beliau entah kapan beliau membelinya..seolah olah beliau sudah tau bahwa tak ada toko yg masih bukak pada malam itu...hingga jauh2 hari sudah mempersiapkanya...wallohu'alam

Arjun khan 29 maret 2019

Thursday, March 28, 2019

TIDAK PERLU OBAT DAN KE DOKTER, ISTRI PUN BISA CEPAT HAMIL

TIDAK PERLU OBAT DAN KE DOKTER, ISTRI PUN BISA CEPAT HAMIL

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ bersabda: Jibril mengajariku sebuah obat yg tdk usah butuh pd obat lain dan dokter.

Kemudian Sahabat Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali, bertanya Obat apa itu wahai Rasulullah? Sesungguhnya kami membutuhkan obat itu, Lalu Nabi Muhammad ﷺ bersabda : Ambillah sedikit air hujan dan bacakanlah surat Al-Fātihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Nās, dan ayat Al-Kursiy. Masing² dibaca sebanyak 70X. Dan diminum waktu pagi dan sore selama 7 hari.

Demi Dzat yg telah mengutusku dg hak sbagai seorang Nabi, sungguh Jibril telah berkata kepadaku: ” Sesungguhnya, barangsiapa yg minum air tersebut, maka Allah akan menghilangkan segala penyakit dari tubuhnya dan Allah akan menyembuhkan dari semua sakit dan penyakit, dan barang siapa yg meminumkan air tersebut pd istrinya, lalu tidur bersamanya, maka istri akan bisa hamil dg idzin Allah.
Dan air tersebut jg bisa menyembuhkan mata, menghilangkan sihir, menghilangkan dahak, menyembuhkan sakit dada, sakit gigi, pencernaan, sembelit, kencing tidak lancar dan tidak butuh dibekam (cantuk) dan banyak kemanfaatan lain yg tak dpat menghitungnya kecuali Allah Ta'ala.

Annawadir 142.

(ﻓﺎﺋﺪﺓ) ﺭﻭﻱ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ ﻋﻠﻤﻨﻲ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺩﻭﺍﺀ ﻻ ﺃﺣﺘﺎﺝ ﻣﻌﻪ ﺇﻟﻰ ﺩﻭﺍﺀ ﻭﻻ ﻃﺒﻴﺐ ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﻭﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﻭﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻢ ﻭﻣﺎ ﻫﻮ ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ؟ ﺇنا ﺑﻨﺎ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺪﻭﺍﺀ ﻓﻘﺎﻝ ﻳﺆﺧﺬ ﺷﻴﺊ ﻣﻦ ﻣﺎﺀ ﺍﻟﻤﻄﺮ ﻭﺗﺘﻠﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﻭﺳﻮﺭﺓ ﺍﻹﺧﻼﺹ ﻭﺍﻟﻔﻠﻖ ﻭﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺁﻳﺔ ﺍﻟﻜﺮﺳﻲ ﻛﻞ ﻭﺍﺣﺪﺓ ﺳﺒﻌﻴﻦ ﻣﺮﺓ ﻭﻳﺸﺮﺏ ﻏﺪﻭﺓ ﻭﻋﺸﻴﺔ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻓﻮ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻌﺜﻨﻲ ﺑﺎﻟﺤﻖ ﻧﺒﻴﺎ ﻟﻘﺪ ﻗﺎﻝ ﻟﻲ ﺟﺒﺮﻳﻞ ﺇﻧﻪ ﻣﻦ ﺷﺮﺏ ﻣﻦ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺟﺴﺪﻩ ﻛﻞ ﺩﺍﺀ ﻭﻋﺎﻓﺎﻩ ﻣﻦ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﻣﺮﺍﺽ ﻭﺍﻷﻭﺟﺎﻉ ﻭﻣﻦ ﺳﻘﻲ ﻣﻨﻪ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﻧﺎﻡ ﻣﻌﻬﺎ ﺣﻤﻠﺖ ﺑﺈﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪ تعالى ﻭﻳﺸﻔﻲ ﺍﻟﻌﻴﻨﻴﻦ ﻭﻳﺰﻳﻞ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻳﻘﻄﻊ ﺍﻟﺒﻠﻐﻢ ﻭﻳﺰﻳﻞ ﻭﺟﻊ ﺍﻟﺼﺪﺭ ﻭﺍﻷﺳﻨﺎﻥ ﻭﺍﻟﺘﺨﻢ وﺍﻟﻌﻄﺶ ﻭﺣﺼﺮ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻭﻻ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻰ ﺣﺠﺎﻣﺔ ﻭﻻ ﻳﺤﺼﻰ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻟﻪ ﺗﺮﺟﻤﺔ ﻛﺒﻴﺮﺓ ﺍﺧﺘﺼﺮﻧﺎﻫﺎ والله تعالى أعلم.

Sunday, March 24, 2019

Prasasti Harlah NU di Masjid Menara Kudus

"Prasasti Harlah NU di Masjid Menara Kudus"

ماتت البدعة بقيام حجة لأهل السنية

Tulisan ini terpampang di masjid Menara Kudus, persis di depan gapura bagian dalam. Arti bebasnya, "pembida'ahan telah mati seiring dengan kokohnya hujjah bagi golongan ahlussunnah."

Ini bukan sekedar sebaris kalimat biasa. Ada cerita hingga kalimat ini begitu berarti sehingga perlu menjadi salah satu bagian utama masjid yang didirikan Sunan Kudus ini.

Satu riwayat menyebut, di Kudus dahulu datang seorang ahli islam beraliran wahabi. Dengan kepandaian berbicara dan berretorika, dia memutar balik dalil Quran dan Hadits. Membid'ahkan segala bentuk perilaku yang telah kadung jadi tradisi muslim lokal.

Yang menjadi fokus pembahasan, mereka menolak berbagai warisan keislaman nusantara yang diwariskan  para wali. Di antaranya, tentu saja tradisi ziarah, tahlil, selametan dan berbagai budaya lokal yang telah diislamisasi dengan susah payah oleh para panatagama Demak. Para panatagama itu ya mereka yang kita kenal sebagai wali sembilan.

KH Raden Asnawi, yang baru saja pulang dari pembelajarannya di Mekah merasa gerah dengan kegiatan kaum wahabi ini.

Dicarinya orang tersebut dan diajak berduel. Tentu, duel yang dimaksud adalah duel keilmuan. Sebuah tradisi keislaman yang telah turun temurun semenjak dahulu.

Singkat cerita, orang dimaksud bersedia meladeni debat terbuka. Tempat dilaksanakan di Masjid Menara dengan disaksikan banyak orang secara terbuka.

Tantangan diimbuhi imbalan penghalalan darah bagi yang kalah. Kiai Asnawi dengan gembira menerima tantangan tersebut.

Sidang debat dimulai. Kiai Asnawi mempersilahkan lawannya untuk berbicara dahulu. Kiai yang kemudian beristri janda KH Nawawi Banten ini kemudian menjawab dengan lancar apa yang menjadi titik tekan persoalan. Demikian seterusnya. Setiap dalil dengan mudah dipatahkan oleh Kiai Asnawi.

Setelah sekian lama berdebat dan saling bertukar dalil, sang lawan debat terlihat kewalahan. Hingga pada saat terakhir, sebelum sesi berakhir sang lawan lari tunggang langgang dari arena debat.

Orang ramai mengejar. Dikisahkan, pengejaran hingga ke pesisir pantai. Sementara itu, Kiai Asnawi masih tenang di tempatnya. Beliau berhasil memenangkan debat. Kemenangan ini disambut luar biasa oleh umat, khususnya masyarakat Kudus saat itu.

***

Memang, pada tahun-tahun itu, banyak sekali gerakan pembaruan Islam yang dengan keras menyuarakan pelarangan amaliah kaum Sunni lokal. Tidak saja di Kudus tapi menyebar di beberapa wilayah Nusantara.

Para Kiai, utamanya di Pulau Jawa, merasa gerah dengan gerakan ini. Hingga pada tahun tersebut terjadi rembugan yang melibatkan para Kiai Sepuh yang selama ini hanya terjalin lewat komunikasi silaturahmi pribadi saja. Rembugan itu menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan organisasi nasional berbasis umat yang hingga kini dikenal sebagai Nahdhatul Ulama.

Tepat pada 16 Rajab 1344, atau 31 Januari 1926, di kota Surabaya diresmikanlah organisasi itu. Kiai Asnawi Kudus termasuk salah satu Kiai yang diajak urun rembug oleh KH Hasyim Asy'ari.

Oleh KH Ahmad Kamal, ulama yang juga salah satu saudagar sukses asal Kudus, dua peristiwa besar di tahun tersebut (debat terbuka di Masjid Menara dan Berdirinya organisasi NU) diabadikan dalam bentuk kaligrafi indah di atas kayu yang berbunyi

ماتت البدعة بقيام حجة لأهل السنية

Ukiran itu masih bisa dilihat di masjid menara sampai sekarang.

Bila dihitung menggunakan hitungan 'abajadun', seluruhan kalimat kaligrafi di atas menyatakan jumlah yang sama dengan tahun dua peristiwa besar itu berlangsung, yakni 1344 Hijriah

***

Sisi masjid ini, di mana prasasti ini bertempat, hingga saat ini menjadi tempat arena bahtsul masail, sebuah arena debat dalil dalam menghasilkan sebuah keputusan untuk sebuah peristiwa atau permasalahan.

Saya dulu sering di situ saat bahsul masail berlangsung. Tentu saja bukan sebagai peserta, cuma penikmat debat para romo yai sepuh. Sambil bersender pada salah satu pilar masjid, batin ini bergumam "betapa dahsyatnya para kaum kampung ini berargumen, meski dalam kesehariannya tunduk tawadhu, tak banyak bicara."

Sembari sibuk mendengar, mata ini tak kalah sibuk mencari kue lemper yang tak kunjung mendekat, yang sedang dibagi panitia pada seluruh hadirin. "Duuuh, lempernya udah habis ya..."

Pamulang, 16 Rajab 1440 / 23 Maret 2019

Catatan : diceritakan secara lisan oleh KH Yasin Jalil saat saya masih duduk di bangku MTs.

Foto : Prasasti ada di sebelah kanan atas. Kotak menggantung di antara dua tiang. Berwarna Hijau, berkelir emas. Dalam gambar, selurusan di atas orang yang sedang berdiri

Thursday, March 21, 2019

ULAR DI DALAM GUA TSUR RINDU KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ

ULAR DI DALAM GUA TSUR RINDU KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ

Sewaktu nabi Muhammad saw. dan abu bakar hendak hijrah ke Madinah, mereka berdua singgah di gua Tsur. Sebelum Nabi Muhammad SAW memasuki gua, Abu Bakar dengan sigapnya mengecek dan menutup lubang-lubang yang ada di gua agar terhindar dari binatang buas.

Di dalam gua, mereka sepakat untuk bergantian berjaga. Dalam tidurnya, Nabi Muhammad SAW melabuhkan kepalanya di pangkuan sang sahabat. Di dalam gua yang dingin dan remang-remang,tiba-tiba seekor ular mendesis keluar dari salah satu lubang yang belum ditutup oleh Abu Bakar.Abu Bakar r.a menatapnya waspada, ingin sekali ia menarik kedua kakinya untuk menjauh dari hewan berbisa ini. Namun, keinginan itu dienyahkannya dari benak, tak ingin ia mengganggu tidur Rasulullah SAW. Bagaimana mungkin, ia tega membangunkan kekasih Allah SWT itu.

Abu Bakar r.a menutup lubang itu dengan salah satu kakinya.lalu ular itu menggigit pergelangan kakinya, tapi kakinya tetap saja tak berg-erak sedikitpun Dalam hening, sekujur tubuh Abu Bakar r.a terasa panas, ketika bisa ular menjalar cepat di dalam darahnya. Abu Bakar r.a tak kuasa menahan isak tangis ketika rasa sakit itu tak tertahankan lagi. Tanpa sengaja, air matanya menetes mengenai pipi Rasulullah saw yang tengah berbaring.

Rasulullah saw terbangun dan berkata, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menangis karena menyesal mengikuti perjalanan ini?” “Tentu saja tidak, saya ridha dan ikhlas mengikutimu kemana pun,” jawab Abu Bakar r.a. “Lalu mengapakah, engkau meluruhkan air mata?” bertanya Rasulullah SAW dengan bersahaja. “Seekor ular, baru saja menggigit saya, wahai Rasulullah SAW, dan bisanya menjalar begitu cepat ke dalam tubuhku.

Lalu Nabi Muhammad SAW berbicara kepada sang ular itu ” Wahai ular Tahu nggak Kamu? Jangankan daging, atau kulit Abu Bakar, rambut Abu Bakar pun haram Kamu makan?”
Dialog Rasulullah dengan sang Ular itu didengar pula oleh Abu
Bakar as-Shidiq, berkat mukjizat Beliau.

“Ya hamba mengerti Ya Rasulullah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu ketika Allah SWT mengatakan ‘Barang siapa memandang kekasih- Ku, Muhammad, fi ainil mahabbah atau dengan mata kecintaan. Aku anggap cukup untuk menggelar dia ke surga firdaus,” kata sang ular.

“Ya Rabb, beri aku kesempatan yang begitu cemerlang dan indah. “Aku (ular) ingin memandang wajah kekasih-Mu fi ainal mahabbah,” lan jut sang ular.

Apa kata Allah SWT Tuhan Semesta Alam?

“Silakan pergi ke gua Tsur, tunggu disana, kekasihKu akan datang pada waktunya,’ jawab Allah SWT

“Ribuan tahun aku menunggu disini. Aku digodok oleh kerinduan untuk jumpa Engkau, Muhammad. Tapi sekarang ditutup oleh kaki Abu Bakar, maka kugigitlah dia. Aku tidak ada urusan dengan Abu Bakar, aku ingin ketemu Engkau, Wahai Nabi Muhammad SAW. “Jawab sang Ular dari gua Tsur.

“Lihatlah ini. Lihatlah wajahku,” kata Rasulullah SAW. Dan sang ular dari gua Tsurpun memandang wajah Nabi Muhammad SAW penuh dengan rasa cinta dan rindu.

Selanjutnya tanpa menunggu waktu, dengan penuh kasih sayang, Rasulullah meraih pergelangan kaki Abu Bakar r.a. Dengan menga- gungkan nama Allah SWT Sang pencipta semesta, Nabi Muhammad SAW mengusap bekas gigitan itu dengan ludahnya. Maha suci Allah SWT, seketika rasa sakit itu hilang tak berbekas.

(Sumber : Kisah Rasulullah)

#ular yang dianggap makhluk yang tidak berakal saja mampu menghadirkan rindu lantas bagaimana dengan kita yang berakal.? pastinya lebih dari pada itu

Tuesday, March 19, 2019

Hukum Jual Beli Sistem Dropship dan Reseller

Khoiron, NU Online | Jumat, 14 September 2018 14:30

Jual beli online telah menjadi menjadi primadona sistem jual beli di tengah perkembangan teknologi internet dewasa ini. Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper. 

Sistem ini berbeda sekali dengan sistem jual beli reseller, yaitu sistem jual beli yang dilakukan dengan jalan menjual kembali barang yang dikulak oleh pedagang dari pedagang stok. Dalam sistem ini, penjual harus menyediakan stok barang terlebih dahulu sebelum bergerak selaku penjual. Tanggung jawab pengiriman barang melekat pada dirinya sendiri.

Dengan membedakan kedua sistem antara dropshipping dan reseller ini, maka bisa diketahui bahwa dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier). Barang yang diperjualbelikan mengikuti klasifikasi barang yang disediakan oleh penyedia stok-nya. Adapun harga barang, maka ada dua kemungkinan, yaitu: pertama, pedagang memberikan harga sendiri atas barang yang dijual, yang berbeda dengan harga pokok pemilik stok. Kedua, pedagang hanya berperan selaku orang yang mendapatkan izin menjualkan barang milik supplier (seharga yang sudah ditetapkan pemilik stok, dengan tetap mendapat keuntungan sesuai kesepakatan, red). 

Untuk hukum seputar jual beli reseller, para ulama sepakat membolehkan disebabkan karena barang sudah menjadi milik dari supplier. Sistem jual beli reseller masuk kategori bai’u maushufin fi al-dzimmah, yaitu jual beli barang yang sudah menjadi milik dari pedagang. Akad yang berlaku adalah akad salam, yaitu sistem jual akad pesan. Cirinya adalah:

- Barang sudah berada dalam kuasa pedagang

- Diketahui ra’sul maal-nya (modal pokoknya)

Ikhtilaf terjadi pada sistem perdagangan dropshipping. Ada beberapa pangkal ikhtilaf mengingat sistem jual beli dropshipping ini ada dua, sebagaimana telah dijelaskan di atas. 

Dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier 

Biasanya sistem ini dilakukan dengan jalan, penjual membuat akun sendiri. Ia mencantumkan banyak ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan orang lain yang menjadi pedagang aslinya. Ia hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama. Sebagai gambaran mudahnya adalah perdagangan ala makelaran. Barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang. 

Jual beli sistem dropship model makelaran seperti ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai haram, kecuali mazhab Hanafi yang masih membolehkan, asalkan ia mengetahui ciri-ciri umum dari barang. Sebagian dari kalangan Syafi’iyah juga masih ada yang menyatakan boleh, namun sifatnya hanya terbatas pada barang tertentu yang mudah dikenali dan tidak gampang berubah ciri khasnya. Contoh makelar sepeda motor dengan merek Jupiter Z1, atau makelar mobil dengan merek Avanza. Baik sepeda motor maupun mobil Avanza adalah merupakan jenis barang yang tidak gampang berubah dan mudah dikenali oleh pembelinya, meskipun barangnya itu tidak ada di tempat penjualnya. Untuk jual beli barang seperti ini termasuk jual beli ainun ghaibah, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat. 

Pangkal hukum yang memperlemah status kebolehan dropshipping sistem pertama ini adalah masalah izin yang belum didapatkan oleh dropshipper dari supplier. Itulah sebabnya ia dikelompokkan dalam sistem samsarah (makelar) yang hanya di mazhab Hanafi saja yang membolehkannya. Salah satu ulama dari kalangan Malikiyyah, yakni Syekh Wahbah Zuhaily juga menyatakan kebolehan dari akad samsarah ini. Dalam Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, beliau menyampaikan:

ﻭاﻟﺴﻤﺴﺮﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ، ﻭاﻷﺟﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﺄﺧﺬﻩ اﻟﺴﻤﺴﺎﺭ ﺣﻼﻝ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺟﺮ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻭﺟﻬﺪ ﻣﻌﻘﻮﻝ

Artinya: “Jual beli makelaran adalah boleh. Dan upah yang diambil oleh makelar adalah halal karena ia didapat karena adanya amal dan jerih payah yang masuk akal.” (Lihat: Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tt.,: 5/21!).

Namun, sayangnya dalam mazhab Maliki tetap mensyaratkan adanya al-ajru, yaitu upah bagi makelar, yang berarti harus ada izin langsung dari pihak supplier. Jadi, satu-satunya mazhab yang membolehkan dalam masalah ini adalah mazhab Hanafi saja.

Dropshipping dengan barang yang mendapat izin dari supplier

Untuk sistem kedua ini, biasanya dilakukan dengan jalan pihak dropshipper meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian pedagang berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjualkan. Selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang. 

Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping sistem kedua ini masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. Kalangan ulama mazhab Syafi’i ada yang memandang hukumnya sebagai boleh sebagaimana pendapat berikut ini:

وقوله لم تشاهد يؤخذ منه أنه إذا شوهدت ولكنها كانت وقت العقد غائبة أنه يجوز

Artinya: “Maksud dari pernyataan Abi Syujja’ “belum pernah disaksikan”, difahami sebagai “apabila barang yang dijual pernah disaksikan, hanya saja saat akad dilaksanakan barang tersebut masih ghaib (tidak ada)”, maka hukumnya adalah boleh.” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/240)

Namun kebolehan ini disertai dengan syarat mutlak yaitu apabila contoh barang tersebut pernah disaksikan oleh pembeli, mudah dikenali dan tidak gampang berubah modelnya, sebagaimana pendapat ini tercermin dari pernyataan berikut ini:

إن كانت العين مما لا تتغير غالبا كالأواني ونحوها أو كانت لا تتغير في المدة المتخللة بين الرؤية والشراء صح العقد لحصول العلم المقصود

Artinya: “Jika barang “‘ain ghaibah” adalah berupa barang yang umumnya tidak mudah berubah, misalnya seperti wadah (tembikar) dan sejenisnya, atau barang tersebut tidak mudah berubah oleh waktu ketika mulai dilihat (oleh yang dipesani) dan dilanjutkan dengan membeli (oleh yang `memesan), maka akad (jual beli ‘ain ghaibah) tersebut adalah sah disebabkan tercapainya pengetahuan barang yang dimaksud.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/241). 

Adapun akad jual beli untuk dropshipping model kedua ini adalah akad salam, yaitu jual beli dengan sistem pemesanan. Hukumnya adalah boleh (jaiz). 

Kesimpulan 

Dropshipping adalah jual beli online tanpa modal dengan barang yang masih belum menjadi milik pihak penjual. Ada dua sistem dropshipping berdasarkan keberadaan izin yang dipegang oleh penjual. Pertama, dropshipping tanpa izin menjualkan barang oleh supplier. Hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama. Hanya mazhab Hanafi saja yang memperbolehkan sistem jual beli ini. Akad yang dibangun dalam sistem pertama ini adalah akad makelaran (samsarah). 

Kedua, dropshipping dengan izin menjualkan barang oleh supplier. Akad yang dibangun dalam model kedua ini adalah akad salam. Ulama empat mazhab menyatakan status kebolehan hukumnya. Khusus untuk mazhab Syafi’i, ada catatan khusus terkait dengan barang yang dijual, yaitu apabila barang terdiri atas barang yang tidak mudah berubah baik model maupun sifat barangnya. Untuk barang yang mudah berubah model dan sifat barangnya, maka hukumnya sepakat tidak boleh. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM

Saturday, March 16, 2019

Ini Urutan Peristiwa Tanda-tanda Kiamat

Hafiz, NU Online | Sabtu, 16 Maret 2019 08:30

Para ulama berbeda pendapat terkait urutan terjadinya tanda-tanda kiamat. Imam Al-Qurṭūbī mengatakan, tanda-tanda kiamat besar yang disebutkan secara bersamaan dalam hadits-hadits di atas tidaklah berurutan, tidak terkecuali riwayat Muslim dari Hudzaifah.

Salah satu hadits sahih yang berkaitan dengan kiamat (as-sāʽah) yang pasti adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dan juga diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits serta diakui oleh para ulama adalah hadits berikut.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ اطَّلَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأَجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلَاثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنْ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ

Artinya, “Dari Hudzaifah bin Asid Al-Ghifari berkata, Rasulullah SAW menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu. Ia bertanya, ‘Apa yang kalian bicarakan?’ Kami menjawab, ‘Kami membicarakan kiamat.’ Ia bersabda, ‘Kiamat tidaklah terjadi sehingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya.’ Rasulullah menyebut kabut, Dajjal, binatang (ad-dābbah), terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam AS, Ya'juj dan Ma'juj, tiga gerhana; gerhana di timur, gerhana di barat dan gerhana di jazirah Arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka,” (Lihat Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim An-Naisaburi, Al-Jāmi’us Ṣaḥīḥ, [Beirut, Dārul Afaq Al-Jadidah: tanpa tahun], juz VIII, halaman 178).

Tanda-tanda kiamat dalam hadits ini disebut sebagai tanda-tanda kiamat kubra (hari akhir). Ada sepuluh tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits ini. Namun yang disebutkan dalam hadits tersebut hanya ada delapan:

Pertama, Munculnya kabut (dukhan)

Kedua, Munculnya Dajjal

Ketiga, Munculnya Dabbah

Keempat, Terbitnya matahari dari barat.

Kelima, Keluarnya Ya’juj dan Ma’juj

Keenam, Munculnya Isa bin Maryam;

Ketujuh, Adanya tiga gerhana, di timur; 

Kedelapan, gerhana di barat;

Kesembilan, gerhana di jazirah Arab.

Kesepuluh, adanya api yang muncul dari Yaman kemudian menggiring manusia menuju tempat berkumpul.

Al-Qurthubi menyebutkan bahwa ada hadits lain yang menyebutkan tanda-tanda tersebut secara berurutan, yakni hadits Muslim dari Hudzaifah dalam riwayat yang berbeda, yang menyebutkan bahwa tanda yang pertama kali muncul adalah tiga gerhana.

Oleh Al-Qurthubi, kejadian ini sudah pernah terjadi di masa Rasul SAW. Sedangkan tanda-tanda setelahnya masih banyak diperdebatkan urutannya. (Lihat Muhammad Syamsul Haq Abadi, ʽAunul Maʽbūd Syarh Abū Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1415 H], juz XI, halaman 290-291).

Oleh karena itu, simpulan dari kajian hadits-hadits terkait tanda-tanda kiamat ini adalah tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits sifatnya hanya prediksi Rasul SAW.

Bahkan kepastian urutannya pun masih diperdebatkan. Begitu juga waktu kejadiannya. Ada yang menyebut bahwa sebagian sudah terjadi ada juga yang menyebutnya belum terjadi, bahkan perdebatan ini sudah terjadi pada masa sahabat.

Jika ada kejadian di masa sekarang yang sesuai dengan tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam berbagai hadits tersebut, belum tentu itu menjadi tanda yang pasti. Bisa juga kejadian yang sama akan terjadi di masa mendatang karena Rasul sendiri tidak mengetahui kapan tanda-tanda tersebut terjadi.

Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Al-Quran Surat Al-Aʽrāf ayat 187 ketika Rasul SAW ditanya kapan terjadinya kiamat.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat, ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah, ‘Sungguh pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.’”

Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan bahwa salah satu hikmah tidak diketahuinya waktu terjadinya kiamat adalah agar manusia tetap beribadah dan mencegah diri dari perbuatan maksiat tanpa memperhatikan kapan terjadinya kiamat.

والسبب في إخفاء الساعة عن العباد؟ أنهم إذا لم يعلموا متى تكون، كانوا على حذر منها، فيكون ذلك أدعى إلى الطاعة، / وأزجر عن المعصية، ثم إنه تعالى أكد هذا المعنى فقال: لا يجليها لوقتها التجلية إظهار الشيء والتجلي ظهوره، والمعنى: لا يظهرها في وقتها المعين إلا هو أي لا يقدر على إظهار وقتها المعين بالإعلام والإخبار إلا هو.

Artinya, “Adapun sebab dirahasiakannya kiamat dari seorang hamba adalah jika mereka tidak mengetahui waktu terjadinya kiamat, maka mereka akan senantiasa menjadikannya sebagai peringatan. Maka hal itu akan lebih dekat dengan ketaan dan menghindari dari maksiat. Kemudian sungguh Allah SWT menguatkan makna ini dengan potongan ayat, ‘Tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya.’ Makna dari al-tajliyah adalah menjelaskan kedatangan sesuatu. Maksudnya, tidak akan dijelaskan waktu kejadian tersebut secara terperinci kecuali Allah SWT, yakni tidak ada yang kuasa menjelaskan waktu terjadinya kiamat dengan kabar dan pemberitahuan kecuali Allah SWT,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafātīḥul Ghaib, [Beirut, Dāru Iḥyā’it Turāts: 1420 H], juz XV, halaman 423).

Maka dari itu, cara bijak memahami dan mempertemukan hadits-hadits tentang kiamat yang berbeda-beda tersebut adalah dengan meninjau maksud nabi (maqasidi) ketika menyebutkan tanda-tanda tersebut kepada para sahabat.

Saat itu para sahabat masih bertanya-tanya tentang kebenaran adanya kiamat. Jawaban Rasul SAW dengan menyebutkan tanda-tanda tersebut bertujuan agar para sahabat tidak menghabiskan waktunya untuk selalu memikirkan kiamat.

Selain itu, ketidakpastian tanda-tanda kiamat yang ada dalam hadits Rasul SAW ini hanya sebagai penguat bahwa kiamat memang ada, tetapi tidak akan disebutkan kapan terjadi.

Semuanya ini bertujuan agar orang Mukmin senantiasa beribadah kapan dan di mana saja tanpa mengenal waktu. Jika kiamat dan tanda-tandanya sudah jelas, maka setiap orang akan meremehkan ibadahnya dan hanya beribadah ketika mendekati kiamat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, pegiat kajian tafsir dan hadits alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah)

Monday, March 4, 2019

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya, apakah dalam 4 madzhab ada ketentuan mengenai ketentuan usia untuk menikah ? Apakah setiap orang yang baru saja aqil baligh langsung boleh menikah ? Bagaimana sebenarnya ketentuan pembatasan usia pernikahan dalam hukum Islam ? Maaf ustadz, pertanyaan ini saya ajukan untuk tugas akhir saya. Terimakasih. (Fulan)

JAWABAN

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak ada batasan usia pernikahan.
Anak kecil sah pernikahannya sebagaimana sahnya pernikahan orang dewasa.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang lelaki bisa saja menikahi wanita menopause sebagaimana menikahi wanita yang belum haid. Jika mereka ditalak, maka masa iddahnya adalah 3 bulan.

Ayat dalam Al-Qur’an ini secara implisit menunjukkan pernikahan itu tidak dibatasi usia. Allah berfirman,

{وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ} [الطلاق: 4]

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath-Tholaq; 4)

Dalam kitab-kitab fikih, malah ada keterangan situasi dimana seorang wanita menikah dengan lelaki yang masih berusia kurang dari dua tahun. Jika suaminya ini disusui sampai 5 kali, maka mereka tercerai secara otomatis karena menjadi mahram. Ibnu Qudamah berkata,

وَلَوْ طَلَّقَ زَوْجَتَهُ ثَلَاثًا، وَهِيَ تُرْضِعُ مِنْ لَبَنِ وَلَدِهِ، فَتَزَوَّجَتْ بِصَبِيٍّ مُرْضِعٍ، فَأَرْضَعَتْهُ، فَحَرُمَتْ عَلَيْهِ (المغني لابن قدامة (8/ 181)

“Jika dia mentalak istrinya tiga kali sementara dia bisa menyusui dari susu (yang dia berikan dengan susu yang sama untuk) anaknya, kemudian dia (wanita itu) menikah dengan seorang bayi yang menyusu, kemudian dia (wanita itu) menyusuinya (bayi yang sudah menjadi suaminya itu) maka wanita itu menjadi haram baginya” (Al-Mughni, juz 8 hlm 181)

Jadi, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. orang sebelum baligh, bahkan anak-anak tetap sah pernikahannya.

Wallahua’lam

Versi Situs: