ISTILAH-ISTILAH UKURAN DALAM FIQIH
6 bulan yang lalu
ISTILAH UKURAN DALAM FIQH
a. Satu QIROTH menurut imam Tsalasah 0,215 Gr
b. Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah 2,715 Gr
c. Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah 3,879 Gr
d. Satu DANIQ menurut imam Tsalasah 0,430 Gr
e. Satu DZIRO' Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas 48 Cm
- Menurut Al Makmun 41,666625 Cm
- Menurut An-Nawawi 44,720 Cm
- Menurut Ar-Rofi’i 44,820 Cm
f. Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah 9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Ltr
g. Satu SHO Menurut Imam Tsalatsah 14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Ltr
h Satu WASAQ Menurut Imam Tsalatsah 57,32 Cm (P x L x T ) = 188,712 Ltr
i Satu SHO’ Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 1.862,18 Gr
j. Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 456,54 Grm
k Satu SHO’ Beras putih 2.719,19 Grm
l. Satu Mud Beras putih 679,79Grm
m. Air DUA KULAH menurut An-Nawawi 55,9 Cm ( P x L x T ) = 174,677 Ltr
- Menurut Ar-Rofi’iy 56,1 Cm (P x L x T ) = 176,558 Ltr
- Menurut Ahli Iraq 63,4 Cm (P x L x T ) = 245,840 Ltr
- Menurut Aksarin-Nas 60 Cm (P x L x T ) = 216 Ltr
n. Zakat Fitrah adalah satu SHO’ 2.719,19 Grm = 2,71919 Kg
o Jarak Qosor Sholat menurut:
- Kitab Tanwirul Qulub 80,640 Km
- Al-Ma`Mun 89,999992 Km
- Ahmad Husain 94,500 Km
-Aksarul Fuqha 119,99988 Km
- Hanafiyyah 96 km
- Kitab Fiqh al-Islâmy 88, 74 km
- Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 94, 5 km
p.Mîl al-Hâsyimy:
Versi Imam Makmûn 1, 666665 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 1, 76041 km
Versi Mayoritas ulama’ 2, 4999975 km
q. Farsakh:
Versi Imam Makmûn 4, 99995 km
Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 5, 28125 km
Versi Mayoritas ulama’ 7, 4999925 km
r. RITL BAGDAD menurut:
- An-Nawawi 349,16 Grm
- Ar-Rofi’i 353,49 Grm
s NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah 0,97 Grm
t Satu UQIYAH 12 Dirham
u Satu DIRHAM 2 Gram
DAFTAR NISOB DAN ZAKAT HARTA ZAKAWIY
1 Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
2 Tambang Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
3 Rikaz Perak 543,35Gr 1/5=108,67Gr 20% Dikeluarkan seketika
4 Harta dagang dgn modal perak 543,35Gr 1/40 =13,584 Gr 2,5% Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 thn
5 Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn
6 Tambang Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan seketika
7 Rikaz Emas 77,58Gr 1/5=15,516Gr 20% Dikeluarkan seketika
8 Harta dagang dgn modal emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Ditaksir dgn emas dan dikeluarkan setelah 1 thn
9 Gabah 1.323,132Kg 1/10=132,3132Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.323,132Kg 1/20=66,1566Kg 5% Dgn biaya pengairan
10 Padi gagang 1.31,516 Kg 1/10=163,1516Kg 10% Tanpa biaya pengairan
1.31,516 Kg 1/20=81,5758Kg 5% Dgn biaya pengairan.
11 Beras 815,758 Kg 1/10=81,5758Kg 10% Tanpa biaya pengairan
815,758 Kg 1/20=40,7879Kg 5% Dgn biaya pengairan
12 Gandum 558,654 Kg 1/10=55,8654Kg 10% Tanpa biaya pengairan
558,654 Kg 1/20=27,9327Kg 5% Dgn biaya pengairan
13 Kacang tunggak 756,697 Kg 1/10=75,6697Kg 10% Tanpa biaya pengairan
756,697 Kg 1/20=37,83485Kg 5% Dgn biaya pengairan
14 Kacang Hijau 780,036Kg 1/10=78,0036Kg 10% Tanpa biaya pengairan
780,036Kg 1/20=39,0018Kg 5% Dgn biaya pengairan
15 Jagung kuning 720 Kg 1/10=72 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
720 Kg 1/20=36 Kg 5% Dgn biaya pengairan
16 Jagung Putih 714 Kg 1/10=71,4 Kg 10% Tanpa biaya pengairan
714 Kg 1/20=35,7Kg 5% Dgn biaya pengairan
KETERANGAN
- Perhitungan awal tahun pd zakat hewan ternak dimulai dari memilikinya dlm jumlah 1 nishob, begitu juga pada emas & perak. Sedangkan utk barang dagang maka:
Bila modal dagang diambilkan dari emas/perak yg sudah genap 1 nishob baik dipakai semua atau tdk, maka penghitungan tahun dimulai dari pemilikan emas/perak
Bila modal dagang berasal dari selain emas/perak yg telah mencapai 1 nishob, maka penghitungan tahun dimulai dari permulaan berdagang.
- Daftar nishob dan ukuran di atas dikutif dari kitab “FATHIL-QODIR” susunan Syaikh Ma’sum bin Ali Quwaron, Jombang.
- Yang dimaksud dgn Imam Tsalatsah di atas adalah Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali.
- Nishob emas pada daftar di atas adalah nishob emas murni (emas dgn kadar 100%). Sedangkan utk mencari nishob emas yg tdk murni (emas dgn kadar kurang dari 100%) yaitu dgn cara: Nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yg tdk murni kemudian hasilnya dikalikan dgn kadar emas murni (100)
Contoh:
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 90%:
Nishob = 77,58 : 90 x 100 = 86,2 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,155 Gr
- 2,0% (1/50) = 17,24 Gr
Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 75%:
Nishob = 77,58 : 75 x 100 = 103,44 Gr
Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,586 Gr
- 2,0% (1/50) = 20,688 Gr
- Nishob dan ukuran utk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagai mana daftardi atas adalah hanya pendekatan saja. Sebeb ukuran yang asal menurut Syara’ adalah dengan menggunakan Sho’ / Wasaq yang ada pada jaman Rasululloh SAW, maka dihimbau kepada kaum muslimin apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara’. ( Fathul Wahhab 1/114 dan S. Taufiq:41)
SINGKATAN NAMA-NAMA ULAMA’
NO SINGKATAN NAMA ULAMA’
1. ر م Syihâb ad-Dîn Ahmad bin Hamzah
( ar-Ramly al-Kabîr ).
2. مـر Syams ad-Dîn Muhammad bin Ahmad
( ar-Ramly As- Saghîr 919 - 1004 H. ).
3. حـج Ibn Hajar al-Haitamy ( 909 - 973 H. )
4. خـط Al-Khathîb as-Syirbîny ( … - 977 H. ).
5. ز ي Nûr ad-Dîn 'Ali az-Zayâdy atau az-Ziyâdy
( … - 1024 H.).
6. س م / س ب Syihâb ad-Din bin Qâsîm al-Abâdy
( 964 - 922 / 994 H.)
7. ظ ب Nashîr ad-Dîn Manshûr at-Thablawy
( … - 1014 H.).
8. ب ر Abû Abdillâh Muhammad bin Abd
ad-Daim Al-Barmawy .( 763 - 831 H.).
9. با ج Al-Baijury ( 1198 - 1277 H.).
10. أ ج Al- 'Allâmah 'Athiyyatullâh bin Athiyah
al-Burhân ( … - 190 H.).
11. ح ف Asy-Syamsu Muhammad bin Sâlim
al-Hafnawy ( 1101 - 1181 H.).
12. ش ق / ش ر ق Abdullâh bin Hijâz bin Ibrâhîm
as-Syarqawy ( 1150 - 1226 / 1227 H.).
13. حا ل / ح ل Nûr ad-Dîn 'Ali bin Ibrâhîm al-Halaby
( 975 - 1044 H.).
14. ع ش 'Ali Syibramalisy; Nûr ad-Dîn Abû Dliyâ' 'Ali bin 'Ali ( 997 - 1087 H.).
15. ق ل Syihâb ad-Din Ahmad bin Salâmah
al-Qulyûby ( ... - 1069 H.).
16. س ل Sulthân bin Ahmad al-Mazâkhi
( 985 - 1075 H.).
17. ع ن Muhammad al-'Inâni ( ... - 1098 H.).
18. ب ج Sulaimân bin Muhammad bin 'Umar
al- Bujairamy.
19. خ ض Syamsu Muhammad Syaubary al-Khadry
( 977 - 1069 H.).
20. م د Hasan bin 'Ali Ahmad al-Mudâbiry
( … - 1170 H.).
21. ع ب / ع ب د Abd al-Hamid; asy-Syekh Abd al-Hamid
ad-Daghistâny.
22. أ ط Muhammad bin Manshûr al-Ithfihy
al-Mishry.
23. ي As-Sayyid bin Abdullâh bin 'Umar
al-Alawy ( 1209 - 1265 H.).
24. ك / ك ر Asy-Syekh Muhammad bin Sulaimân
al-Kurdy ( … - 1194 H.).
WaLlohu a’lam bish-showab
A. Ketentuan Zakat Padi
Karena padi dianggap sama dengan jenis tanaman yang wajib dikeluakan zakatnya, maka kita tinggal mengacu kepada zakat tanaman secara umum, yaitu :
1. Yang Diwajibkan
Tidaklah disyariatkan zakat padi kecuali kepada petaninya. Dan yang dimaksud petani ini adalah mereka yang punya lahan dan dengan sengaja menanami lahannya itu dengan padi.
Sedangkan buruh tani, yaitu tenaga yang dibayar untuk melakukan pekerjaan menanam padi, tentu posisinya bukan orang yang wajib membayar zakat. Sebab penghasilannya bukan dari panen, melainkan dari upah yang diberikan oleh petani.
Kalau pun harus ada zakat, maka zakatnya adalah zakat profesi yang sebenarnya masih khilafiyah hukumnya.
2. Yang Dizakatkan : Padi atau Beras?
Ini adalah inti pertanyaan Anda, yaitu apa yang diberikan, masih dalam bentuk padi (gabah) atau sudah dalam bentuk beras?
Sebenarnya memang ada perbedaan pendapat tentang apakah yang dikeluarkan zakatnya itu termasuk kulitnya atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa kulitnya harus dikelupas dulu baru ditimbang, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa kulitnya ikut ditimbang.
a. Kulit Tidak Dihitung
Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah disebutkan bahwa angka nishab di atas dihitung dalam keadaan udah terkupas, sehingga kulit dari masing-masing hasil panen itu tidak dihitung. Istilahnya adalah la qisyra ’alaiha (لا قشر عليها).
Mazhab Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa bahwa berat 5 wasaq itu adalah berat bulir panenan yang sudah dikupas. Jadi itu bukan berat gabah melainkan berat padinya.
Begitu juga bila bentuknya buah yang wajib dizakati seperti kurma, yang ditimbang adalah yang sudah kering, bukan yang masih basah.
b. Kulit Ditimbang Juga
Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa ukuran 5 wasaq itu ditimbang dengan kulit-kulitnya kalau bulir padi atau gandung, dan ditimbang ketika masih basah kalau buah-buahan.
3. Nishab
Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat mensyaratkan nishab atau batas minimal hasil panen untuk kewajiban zakat ini.
Nishab zakat tanaman ditetapkan berdasarkan timbangan berat buah hasil panen tanaman tersebut pada setiap kali panen dilakukan. Dan nisab hasil panen itu adalah seberat 5 wasaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ
Hasil tanaman kurma dan habbah (gandum) yang kurang dari 5 wasaq tidak ada kewajiban shadaqahnya (zakat). (HR. Muslim dan Ahmad) .
Hadits di atas tentu hadits yang shahih, sehingga seluruh ulama sepakat menggunakan hadits di atas sebagai rujukan dalam menetapkan nishab zakat tanaman.
Namun yang jadi masalah dengan hadits di atas, berapa kah sesungguhnya 5 wasaq itu? Dan wasaq itu sendiri apa?
Rupanya meski haditsnya sama, namun para ulama agak berbeda dalam memahami teks hadits di atas. Secara umum, pendapat para ulama para terpecah dua, sebagian memandang bahwa ukuran nishab zakat tanaman diukur berdasarkan ukuran volume, dan sebagian lagi menggunakan ukuran berat.
a. Ukuran Volume
Yang perlu diketahui pertama kali adalah bahwa di masa Rasululllah SAW, khususnya di Madinah, orang-orang terbiasa mengukur banyaknya suatu makanan itu dengan ukuran takaran atau volume.
Kebiasaan ini agak berbeda dengan kebiasaan di luar Madinah atau di luar negeri Arab saat itu, dimana orang-orang terbiasa mengukur jumlah makanan berdasarkan berat.
Istilah wasaq (وسق) di masa Nabi khususnya di Madinah adalah volume suatu makanan. Ada sebuah hadits yang menjelaskan nilai satu wasaq :
الوَسَقُ سِتُّونَ صَاعًا
Satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' (HR.Abu Daud)
Walau pun hadits ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai hadits dhaif, namun esensinya bahwa satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' dibenarkan oleh para ulama dan menurut Ibnul Mundzir hal itu sudah menjadi ijma' di antara mereka.
Dengan demikian maka 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Maka sebagaimana yang umumnya disebutkan oleh para ulama kontemporer bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,75 liter, maka 300 shaa' itu sama dengan 825 liter.
b. Ukuran Berat
Namun sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan para ulama melakukan konversi dari takaran volume menjadi ukuran berat. Hal itu terjadi ketika kita membahas zakat al-fithr yang aslinya di masa Rasulullah SAW masih menggunakan ukuran shaa', kemudian oleh para ulama di masa berikutnya ukurannya diubah menjadi ukuran berat.
Namun karena hasil konversi dari takaran menjadi ukuran berart menghasilkan angka yang tidak sama, sehingga kita pun di masa sekarang ini akan mendapatkan hasil yang juga berbeda-beda.
Versi Pertama : 750 Kg Beras
Sebagian kalangan ada yang mengkonversi 300 shaa' itu setara dengan 750 kg. Logikanya didapat dari pendapat bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,5 kg beras sebagaimana kita membayar zakat al-fithr.
Maka 300 shaa' itu dikalikan dengan 2,5 kg, hasilnya adalah 750 kg beras.
Versi Kedua : 520 Kg Beras
Sebagian lagi ada yang mendapatkan hasil konversi 300 shaa' itu setara dengan 652,8 kg. Logikanya didapat dari pendapat yang menghitung bahwa satu shaa' setara dengan 2,176 kg. Maka dengan demikian 5 wasaq x 60 shaa' x 2,176 kg = 652,8 kg.
Namun karena yang dihitung adalah bulir yang sudah dikupas, maka angka 652,8 kg harus dikonversi lagi dengan mengurangi kulitnya. Makanan seberat 652,8 kg itu masih berbentuk gabah, kalau gabah sebanyak itu dikupas kulitnya, maka hasilnya berupa beras tanpa kulit seberat 520 kg.
Versi Ketiga : 653 Kg Gabah
Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika mengukur nisab zakat pertanian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat.
Sebenarnya versi kedua dan ketiga nyaris sama saja, karena nampaknya angka dari Wahbah Az-Zuhaili ini merupakan pembulatan ke atas dari desimal.
Namun nampaknya Dr. Wahbah Az-Zuhaili tidak termasuk mereka yang berpendapat bahwa kulit tidak perlu dihitung. Sehingga angka yang beliau sebutkan sesungguhnya angka berat makanan bersama kulit-kulitnya juga.