Wanita Salat Tarawih di Masjid, Bolehkah?
Perlu diketahui bahwa kaum wanita diberi kebebasan penuh dalam memilih melaksanakan salat tarawih, boleh melaksanakannya dirumah, boleh juga di masjid. Bahkan mengajak atau meminta bantuan kepada sanak saudarinya untuk salat bersama juga tidak apa-apa. Sebab, tolok ukur dalam salat tarawih bukanlah tempat pelaksanaannya melainkan kenyamanan hati dimana kaum hawa lebih tenang dan khusyuk menghadap Tuhannya. Demikian juga ditegaskan Imam syafii bahwa tidak ada perbedaan antara pahala laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan salat tarawih, dimanapun lokasinya.
Dan bagi kaum laki-laki seharusnya tidak melarang para istrinya untuk pergi ke masjid, maka adanya larangan terhadap kaum wanita yang hendak pergi ke masjid tidak dapat dibenarkan, baik dalam rangka belajar, salat tarawih, dan membaca al-Qur’an. Rasulullah saw. berpesan “Janganlah sesekali kalian melarang para hamba sahaya wanita untuk pergi ke masjid”(HR. Imam Ahmad).
Adapun maksud dari ungkapan Nabi Saw., “lebih baik melaksanakan salat dirumah” yaitu, sesungguhnya yang lebih utama bagi wanita ialah menutupi/ menjaga diri dengan sebaik-baiknya. Itulah mengapa Islam tidak pernah mengekang kaum perempuan untuk keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya,seperti membeli yang dibutuhkan, bertamasya dan lain sebagainya. Lebih-lebih hendak keluar menuju masjid yang merupakan tempat ibadah bersama.
○ Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Fatawa An-Nisa')
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad nabiyil umiyi wa'ala aalihi washohbihi wasalim
No comments:
Post a Comment