Monday, February 4, 2019

MENGENAL ISTILAH ADA', QADHA' DAN I'ADAH DALAM USHUL FIQH

“Kamu harus meng-qadlā’ shalat subuhmu sekarang juga!, sebab kamu tadi nggak sholat subuh”

“Kayaknya shalat kamu tadi nggak sah dech!, Sana ulangi  lagi (i’ādah) shalatmu”

“Semua santri wajib sholat tepat pada waktunya (adā’), kalau tidak, maka akan disanksi ”

Ketiga ungkapan di atas sangat familiar terdengar. Salah satu ibadah yang sering dikaitkan dengan ketiga istilah tersebut adalah ibadah sholat. Meng-qadlā’ shalat, mengulang  (i’ādah) shalat, dan mengerjakannya tepat waktunya (adā’), merupakan sederet kosa kata yang hampir tiap hari terdengar. Tapi apakah kita pernah berfikir apa makna ketiga istilah tersebut?, Apakah ketiga kata tersebut hanya berkaitan dengan sholat? Bagaimana dengan ibadah-ibadah lainnya?. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketiga istilah tersebut.

A D Ā’ (الاداء)

adā’ didefinisikan dengan,

فِعْلُ الوَاجِبِ فيِ الوَقْتِ الْمُقَدَّرِ لَهُ شَرْعًا

Melakukan kewajiban pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat”.

Dalam kitab lain dikatakan bahwa adā’ adalah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ بَعْضِ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهِ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

"Melakukan sebagian ibadah pada waktunya sebelum waktunya habis, baik ibadah wajib maupun sunnah”.

Sebagian ulama yang lain mengatakan, yang dimaksud dengan adā’ ialah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ كُلِّ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهَ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

“Melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya (yang telah ditentukan), dan waktunya belum habis.  Baik itu ibadah wajib ataupun sunnah”.

Dari beberapan definisi di atas, dapat dipahami bahwa istilah adā’ digunakan untuk ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh agama. Dengan demikian, istilah adā’ tidak digunakan untuk ibadah yang waktunya tidak ditentukan oleh syariat, seperti bersedekah, amar makruf nahi mungkar, dan semacamnya.

Selanjutnya, Ulama berbeda pendapat mengenai  batas minimal sebuah ibadah bisa disebut dilaksanakan pada waktunya (adā’). Perbedan tersebut dapat dilihat pada dua pengertian adā’ di atas. Pertama, predikat adā’ sudah dapat disandang apabila si pelaku telah melakukan sebagian ibadahnya pada waktu yang telah ditentukan dan meneruskan sebagian yang lain di luar waktunya. Misal, seseorang melakukan shalat dhuhur di saat hampir masuk waktu asar sehingga hanya sebagian rakaat saja dari shalat dhuhur tersebut yang dilakukan pada waktunya, sementara rakaat yang tersisa dilakukan di waktu asar. Shalat tersebut termasuk shalat adā’ karena sebagian dari shalat terlaksana pada waktunya. Menurut kelompok ini, batas minimal shalat yang dilakukan pada waktunya sehingga layak disebut adā’ adalah satu rakaat. Sehingga misalnya, kalau ada orang yang melakukan shalat dhuhur, lalu ketika sujud pada rakaat pertama sudah masuk waktu asar, maka shalat duhur tersebut tidak disebut shalat adā’.  

Kedua, predikat adā’ baru bisa diperoleh apabila melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya. Shalat, misalnya, baru bisa disebut adā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksanakan pada waktunya.

QADLĀ’ (القضاء)

Secara umum terdapat dua pengertian mengenai qadlāPertama,  

فِعْلُ كُلِّ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

“Melakukan seluruh seluruh rangkaian ibadah di luar waktunya.”

Menurut pengertian di atas, predikat qadlā baru dapat disandang jika seluruh rangkaian ibadah dilaksanakan di luar waktunya. Shalat dluhur, misalnya, baru disebut qadlā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksaakan di waktu asar. Jika masih ada sebagian (minimal satu rakaat) yang dikerjakan di waktu dluhur, maka ia masih disebut adā’.

Kedua,

فِعْلُ بَعْضِ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

Melakukan sebagian rangkaian ibadah di luar waktunya.

Definisi ini berbeda dengan definisi sebelumnya. Menurut definisi ini, apabila ada sebagian saja dari suatu rangkaian ibadah dilakukan di luar waktunya, sudah dapat dikatakan qadā’. Apabila sebagian rakaat shalat dhuhur, misalnya, dilakukan di waktu asar, maka shalat tersebut berstatus qadlā’.

I’ĀDAH (الاعادة)

Para Ushuly mendefinisikan I’ādah dengan,

فِعْلُ الشَّيْئِ ثَانِيًا فِي وَقْتِ الأَدَاءِ

“Melakukan sesuatu (ibadah) yang kedua kalinya pada waktunya.”

I’ādah berbeda dengan qadlā’ sebab ibadah yang dilakukan dalam keadaan I’ādah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan. Di sisi lain, I’adah juga bukan adā’, sebab ibadah yang dilakukan dengan cara I’ādah merupakan pengulangan dari ibadah yang dilakukan dengan cara adā’

Untuk apa mengulangi ibadah yang sudah dilakukan? Setidaknya ada dua faktor. Pertama, karena adanya cacat (li khalalin) pada ibadah yang dilakukan pertama kali. Seperti, ada syarat atau rukun yang tidak dilakukan. Contohnya: sholat dengan mengenakan pakaian yang najis atau melakukan  sholat fardhu tanpa membaca fatihah. Kedua, yaitu karena adanya ‘udzur. Kata udzur di sini mencakup dua hal, yakni: adanya cacat pada shalat sebelumnya dan ingin mendapat fadhilah yang lebih besar pada shalat yang kedua. Seperti, pada shalat pertama tidak berjamaah, lalu karena ingin mendapatkan fadhilah yang lebih besar maka shalat lagi untuk kedua kalinya. Maka untuk shalat yang kedua ini disebut I’ādah

No comments:

Post a Comment