Thursday, June 6, 2019

Viral Warga Bersujud pada Jokowi, Bagaimanakah Hukumnya?

BincangSyariah.Com – Tradisi open house atau halal bi halal yang dilakukan para petinggi negara dan pejabat Muslim biasa dilakukan seusai momen shalat Idulfitri. Momen halal bi halal ini pun dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (05/06/2019). Menariknya, ada salah seorang warga yang tiba-tiba bersujud di hadapan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana. Sebagaimana diberitakan Kompasaksi pria tersebut sempat membuat Jokowi dan Iriana terkaget-kaget. Keduanya masing-masing bergeser ke samping kiri dan kanan lantaran terkejut sekaligus menghindar dari sujud pria itu. Bagaimanakah hukum bersujud pada sesama manusia?

Bersujud pada sesama manusia termasuk hal yang diperbincangkan oleh banyak ulama. Bahkan para sahabat pun pernah ingin bersujud kepada Nabi sebagai penghormatan, namun Nabi Muhammad saw. sendiri tidak berkenan. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Sahabat Qais bin Sa’d dan Mu’adz bin Jabal.

Paling tidak ulama terbagi menjadi dua golongan dalam permasalahan ini. Pertama, ulama yang menganggap bahwa bersujud pada sesama manusia itu termasuk dosa besar, namun tidak sampai menjerumuskan pelakunya pada kekufuran bila ia berniat hanya sekedar penghormatan, bukan bentuk penyembahan sebagaimana menyembah Tuhan. Hal ini di antaranya disampaikan oleh Imam al-Syaukani dalam al-Sail al-Jarar berikut.

وأما قوله: “ومنها السجود لغير الله” فلا بد من تقييده بأن يكون سجوده هذا قاصدا لربوبية من سجد له فإنه بهذا السجود قد أشرك بالله عزوجل وأثبت معه آلاها آخر وأما إذا لم يقصد إلا مجرد التعظيم كما يقع كثيرا لمن دخل على ملوك الأعاجم أنه يقبل الأرض تعظيما له فليس هذا من الكفر في شيء

Adapun perkataannya (pengarang ḥadāiqul azhār) “Di antaranya permasalahan bersujud pada selain Allah” itu harus diperjelas. Jika sujud itu dilakukan sengaja mengakui manusia yang ia bersujud padanya sebagai tuhan, maka sujud seperti ini sudah termasuk musyrik dan ia termasuk yang mengakui ada tuhan lain selain Allah. Namun, jika ia bersujud hanya sebatas bentuk penghormatan, seperti yang banyak dilakukan rakyat pada para rajanya dengan cara mencium tanah sebagai penghormatan, maka itu tidak termasuk bentuk kekufuran sama sekali.

Kedua, ulama yang menganggap bersujud pada sesama manusia itu termasuk perbuatan kufur secara mutlak, baik sebagai penghormatan atau penyembahan pada sesama manusia, sebagaimana pendapat Imam al-Sarkhasi dalam al-Mabsuth berikut ini.

Baca Juga :  Bagaimana Adab Bertetangga Pada Bulan Ramadan?

السجود لغير الله تعالى على وجه التعظيم كفر

Sujud pada selain Allah sebagai bentuk penghormatan itu termasuk bentuk kekufuran.

Dari paparan di atas, solusi terkait bagaimana kita harus menyikapi kejadian tersebut paling tidak ada dua. Pertama, bentuk penghormatan kita terhadap orang yang kita muliakan, seperti guru, orang tua, atasan, atau presiden, itu tidak perlu sampai bersujud di hadapan orang yang kita hormati tersebut. Menghormati mereka cukup dengan cara sedikit membungkukkan badan sambil bersalaman.

Hal ini untuk menghindari penilaian orang lain yang tentu tidak tahu niat persis di dalam hati kita bila penghormatan yang kita lakukan itu dengan cara bersujud. Hal ini juga senada dengan kaidah fikih al-khuruj minal khilāf mustahabb ‘menghindari perselisihan pendapat itu sunah’.

Kedua, sikap kita terhadap orang yang sudah terlanjur menghormati orang yang dimulaikan dengan cara bersujud tidak boleh berlebihan. Walaupun ada pendapat ulama yang mengharamkan, bahkan mengafirkan orang yang bersujud di hadapan manusia, sekalipun terhadap orang yang dimuliakan, tapi ada hal dasar yang kita tidak tahu, yaitu niat orang yang bersujud itu, apakah dia bersujud karena tujuan sekedar menghormati atau menyamakan orang yang dimuliakan itu dengan Tuhan.

Nah, karena ketidakjelasan masalah niat dan tujuan orang tersebut, makannya kita harus menahan diri mudah mengafirkan orang lain. Bila kenal orang tersebut, kita boleh menegur dan menasehatinya agar tidak mengulangi perbuatannya. Bila kita tidak mengenalnya, hindari komentar macam-macam, apalagi di media sosial. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment