Friday, June 29, 2018

PELAJARAN DARI KASUS ABDULLAH BIN UBAY

PELAJARAN DARI KASUS ABDULLAH BIN UBAY 

***
Renungan Tentang Ijtihad Politik Islam
***
Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

***

Suatu saat, salah satu gembong munafik di zaman Nabi ﷺ yang bernama Abdullah bin Ubay mengucapkan kata-kata keji yang menghina Nabi. Dia berkata,

“Perhatikan, demi Allah, nanti kalau kita sudah pulang ke Madinah maka orang yang paling mulia pasti akan mengusir orang yang paling hina”

Dia memaksudkan orang yang paling mulia adalah dirinya sendiri sementara orang yang paling hina adalah Rasulullah ﷺ. Sejarah mencatat bahwa Abdullah bin Ubay ini adalah tokoh politik berpengaruh di Yatsrib yang nyaris menjadi “raja pemersatu” antara Aus dan Khozroj. Tapi begitu Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah, ketokohan politiknya langsung lenyap, pengaruhnya seperti habis tak berbekas dan semua manusia mengalihkan pandangan kepada Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin baru. Hal ini membuat Abdullah bin Ubay menjadi dendam dan memutuskan untuk bersikap hipokrit, pura-pura masuk Islam sambil menunggu sewaktu-waktu Rasulullah ﷺ bisa disingkirkan.

Saat terjadi perang Bani Mushtholiq, datanglah momen yang diharapkannya. Sebagian kaum Muhajirin ada yang bertengkar dengan kaum Anshor masalah air. Dari situ Abdullah bin Ubay mengompor-ngompori dan mengingatkan bahwa perumpamaan orang Anshor dengan Muhajirin itu seperti orang yang memelihara anjing. Begitu anjingnya gemuk maka dia menyerang dan menyantap tuannya. Maksudnya; Kaum Anshor itu menolong kaum Muhajirin dengan diberi harta dan tumpangan, tapi setelah kaum Muhajirin nyaman dan enak hidupnya, mereka jadi tidak tahu diri dan malah menyerang orang yang berbuat baik kepadanya. Lalu Abdullah bin Ubay mengeluarkan kata-kata tadi,

“Perhatikan, demi Allah, nanti kalau kita sudah pulang ke Madinah maka orang yang paling mulia pasti akan mengusir orang yang paling hina”

Ucapan si Munafik ini kemudian dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ. Umar bin Khotthob yang berada di dekat Rasulullah ﷺ sudah tidak bisa menahan kesabarannya dan menganjurkan Rasulullah ﷺ agar memerintahkan Abbad bin Bisyr supaya memenggal leher munafik bermulut kotor itu.

Apa komentar Rasulullah ﷺ?

Ibnu Hisyam menuliskan jawaban Nabi ﷺ sebagai berikut,

فَكَيْفَ يَا عُمَرُ إذَا تَحَدَّثَ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ! لَا وَلَكِنْ أَذَّنَ بِالرَّحِيلِ

“Bagaimana Umar, jika nanti orang-orang malah membincangkan bahwa Muhammad telah membunuhi shahabat-shahabatnya?! Tidak (saya tidak akan menuruti saranmu), tapi umumkan agar orang-orang segera memulai perjalanan” (Siroh Ibnu Hisyam, juz 2 hlm 291)

Apa maknanya?

Coba perhatikan.

Jika sudut pandangnya hukum, sesungguhnya hukuman bunuh untuk Abdullah bin Ubay sudah benar, karena siapapun yang menghina Rasulullah ﷺ hukumannya adalah mati. Apalagi posisi Abdullah bin Ubay berada di bawah kekuasaan Rasulullah ﷺ. Situasi Rasulullah ﷺ saat itu juga sedang kuat, tidak ada satupun yang menghalangi hukuman tersebut. Dengan melihat realitas bahwa orang munafik di Madinah tidak hanya satu dan itu bisa membahayakan soliditas masyarakat bentukan Nabi, kiranya hukuman bunuh itu bisa menimbulkan efek jera juga. Dari satu sisi hukuman mati untuk Abdullah bin Ubay adalah keputusan yang sangat masuk akal.

Tetapi pandangan Rasulullah ﷺ ternyata sangat jauh ke depan dan lebih jitu. Beliau malah melihat efek yang tidak bisa dilihat Umar, yakni munculnya opini buruk tentang Nabi Muhammad yang akan berakibat rusaknya citra dakwah Islam. Rasulullah ﷺ memperkirakan, jika Abdullah bin Ubay dibunuh maka opini yang akan berkembang adalah bahwa Sang Nabi membunuhi shahabat-shahabatnya. Tentu saja opini ini bisa berakibat orang-orang menjadi takut dengan Islam sebelum mengenalnya. Akibatnya, orang lebih nyaman dengan kekufurannya daripada harus berkenalan dengan Islam. Rasulullah ﷺ tidak menjatuhkan hukuman mati, tetap mempergauli Abdullah bin Ubay dengan baik, dan hanya “menghukumnya” dengan opini luas bahwa dia adalah orang munafik. Rasulullah ﷺ hanya memberinya hukuman sosial, hukuman mental. Adapun terkait hawa perselisihan antara Muhajirin dan Anshor, cara bijaksana Rasulullah ﷺ dalam menyelesaikan adalah dengan memerintahkan melakukan perjalanan di luar jadual. Tujuannya agar kaum muslimin sibuk dengan safar dan segera melupakan pertengkaran.

Perhatikan, betapa tidak mudahnya membuat keputusan hukum yang terkait dengan strategi dakwah yang bernilai dan berkonsekuensi siyasah (politik) .

Mirip dengan kasus ini adalah fitnah yang terjadi di masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib. Setelah Ali diangkat menjadi Khalifah, Aisyah segera menuntut Ali mengejar dan menghukum para pembunuh Utsman dengan hukuman qishosh. Secara normatif, tuntutan Aisyah ini memang benar. Ali-pun tidak mengingkari hal tersebut. Hanya saja keputusan politik Ali adalah memprioritaskan stabilitas negara sebelum menegakkan hukum. Keputusan ini menimbulkan opini bahwa Ali melalaikan hukum Allah sehingga pantas diperangi. Akhirnya terjadilah fitnah perang Jamal, perang Shiffin, majelis Tahkim, pembunuhan Ali, munculnya Khawarij sampai munculnya Syiah. Entah ada berapa ribu darah tertumpah dan ada berapa kelompok yang akhirnya memecah umat.

Sungguh luar biasa konsekuensi politik Islam itu.

Keputusan menghukum, mengampuni, berunding, bekerjasama, melakukan kunjungan, berkoalisi, memerangi, melakukan gencatan senjata, mengangkat pemimpin, memecat pemimpin, menentukan siapa yang disebut ulil amri dan siapa yang bukan, menentukan siapa yang bughot dan siapa yang bukan dan semisalnya adalah keputusan politik yang sangat rawan dalam Islam. Bukan hanya perlu kefaqihan dien yang mendalam tetapi juga perlu penguasaan sempurna terhadap realitas dan fakta agar tidak salah menilai medan yang berakibat kerusakan besar. Kerusakan besar itu bisa saja buruknya citra Islam, dakwah Islam dan kaum muslimin, bisa juga semakin menghitamnya citra politik Islam, perpecahan umat, bahkan sampai pertumpahan darah!

Kalau begitu, apakah umat Islam tidak perlu bicara politik?

Blunder besar jika sampai disimpulkan begitu.

Secara alami, ajaran Islam mengharuskan pemeluknya bersentuhan dengan politik karena pelaksanaan Islam secara sempurna pastilah melibatkan kekuasaan. Pembahasan jihad, hudud, jinayat, qodho’ (peradilan) dan syahadah (persaksian) dalam fikih Islam adalah sejelas-jelas bukti bahwa ajaran Islam hanya mungkin dilaksanakan secara sempurna dengan kekuasaan.

Pesan tulisan ini bukan untuk membungkam umat Islam agar tidak berbicara politik, menjauh dari politik dan tidak mengurusnya. Tetapi mencegah orang-orang yang tidak kompeten berbicara politik yang hanya akan memecah umat, memperkeruh keadaan dan merusak citra Islam. Namun yang tampak hari ini, banyak sekali para ruwaibidhoh yang berbicara politik sementara dia tidak memahami kadar dirinya. Para ruwaibidhoh ini jahil fikih politik Islam dengan segala pelik-peliknya, juga tak cakap memahami fakta dan situasi politik. Tokoh-tokoh gerakan yang memutuskan untuk mengusung tema Islam politik semestinya serius mencegah kadernya berbicara di luar kadarnya. Harus ada batas yang jelas, tema apa yang bisa dibicarakan awam dan mana yang harus dibahas oleh pakarnya. Jadi, tidak boleh muncul para juhala’ yang memerankan diri sebagai mufti dadakan yang begitu serampangan dan mudah memberikan fatwa-fatwa politik, ini halal-ini haram, ini syirik-ini bukan, ini kufur-ini islami dan seterusnya, hanya bermodalkan baca berita dan pengetahuan satu-dua dalil.

Lantas, siapa tokoh di zaman sekarang, khususnya di Indonesia yang bisa didengarkan fatwa-fatwa politiknya, atau analisis-analisis politiknya yang bersifat membela kepentingan Islam dan kaum muslimin?

Terus terang ini pertanyaan berat, dan saya sampai hari ini masih terus mencari. Negeri kita insya Allah kaya ulama. Hanya saja ulama yang fokus betul dalam bidang politik dan memiliki pemahaman luas nan dalam terhadap tema itu sepertinya sampai hari ini masih belum muncul atau belum dimunculkan. Apalagi negarawan yang sekaligus ulama. Sejarah menunjukkan, jika kaum muslimin dipimpin oleh ulama yang sekaligus negarawan yang piawai, maka urusan umat Islam insya Allah akan menjadi baik, seruwet dan sebesar apapun masalah umat Islam itu. Lihatlah kepemimpinan Abu Bakar, Umar bin Al-Khotthob, Umar bin Abdul Aziz dan yang semisal dengan mereka. Kalaupun muncul negarawan yang kuat, tetapi kefaqihannya dalam dien tidak terlalu menonjol, maka selama mereka menjadikan ulama-ulama fakih nan ikhlash sebagai penasihatnya, insya Allah urusan umat Islam akan tertangani dengan baik meski mereka memiliki sejumlah kekurangan. Saya melihat pemimpin seperti Abdul Malik bin Marwan, Sholahuddin Al-Ayyubi dan Muhammad Al-Fatih adalah contoh pemimpin-pemimpin jenis terakhir.

Untuk kasus Indonesia, andai saja pada zaman sekarang ada negarawan semisal pak Natsir yang konsisten dengan prinsipnya dan memberikan teladan baik dalam cara hidup yang sederhana, barangkali saya akan menganjurkan mengikuti beliau. Andai saja pada zaman sekarang ada ulama yang ditaati semua kalangan yang memiliki keteguhan prinsip dan ketegasan fatwa seperti HAMKA yang rela melepaskan jabatan ketua MUI demi mempertahankan fatwa beliau, maka barangkali saya akan menyarankan mengikuti ulama seperti itu. Mungkin sudah ada, hanya saya belum tahu saja.

Kalaupun mencari ulama dan negarawan yang menjadi sosok panutan dalam politik sangat susah, saya membayangkan barangkali persoalan ini bisa sedikit diuraikan dengan mengembangkan musyawarah ulama dan negarawan lintas kelompok. Masing-masing tokoh melepaskan baju kelompoknya dan berbicara bersama-sama untuk kemaslahatan umat Islam. Tapi ini sangat sulit dan pasti sangat sulit. Lihatlah bagaimana ormas dan parpol Islam di Indonesia yang sampai hari ini tidak pernah bisa bersatu menyatukan visinya. Ada persoalan yang lebih mengakar yang sepertinya harus diselesaikan terlebih dahulu.

Proyek besar umat Islam dalam bidang politik adalah mengkader calon negarawan-negarawan level nasional-internasional yang kuat pembelaannya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Syukur-syukur mencapai level mujtahid.

Kurikulumnya jelas, pembinanya kredibel, targetnya terukur, medan penggemblengannya berkualitas.

Saya belum tahu apakah ada elemen umat Islam hari ini yang serius ke arah sana. Menciptakan negarawan-negarawan yang kharismatik nan berkualitas yang bisa mempersatukan elemen-elemen umat Islam.

اللهم ارحم أمة محمد
اللهم أصلح أمة محمد
اللهم ألف بين قلوب المؤمنين

Versi Situs: http://irtaqi.net/2018/06/29/pelajaran-dari-kasus-abdullah-bin-ubay/

***
17 Syawwal 1439 H

Thursday, June 28, 2018

Benarkah semua perbuatan Nabi itu sunnah yang wajib kita ikuti?

Benarkah semua perbuatan Nabi itu sunnah yang wajib kita ikuti?

Sekarang kita bahas soal Sunnah. Kita tahu Sunnah Nabi itu defisininya adalah perkataan (aqwal), perbuatan (af’al) dan penetapan (taqrir) dari Nabi Muhammad. Kita fokus pada perbuatan Nabi, sebagaimana diulas dalam kitab karya Syekh Wahbah az-Zuhaili yang berjudul Ushul al-Fiqh al-Islamiy (jilid 1, halaman 478-440).  Saya skrinsut isi kitabnya untuk kawan-kawan yang mau menelaah lebih lanjut.

Mari kita ngaji sama-sama 🙏

Perbuatan Nabi itu ada tiga macam. Kita akan simak mana yang merupakan perbuatan yang berimplikasi syar’i kepada kita selaku umatnya.

Pertama, perbuatan jibliyah yang dilakukan beliau SAW dalam kapasitas sebagai manusia biasa, seperti duduk, berdiri, makan-minum.

Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan tidak wajib mengikuti perbuatan Nabi yang dilakukan secara fitrah kemanusiannya. Namun ada yang berpendapat hal itu tetap dianjurkan untuk mengikuti Nabi seperti yang dicontohkan oleh sahabat Nabi, Abdullah bin Umar RA.

Nah, sampean mau ikut jumhur ulama gak? Kalau ikut jumhur, berarti perbuatan Nabi kategori pertama ini tidak wajib kita ikuti. Namun kalau sampean ingin mengikutinya silakan saja, karena hal itu juga sudah dicontohkan oleh Abdullah bin Umar RA. Hanya jangan memaksa orang lain untuk mengikuti pemahaman sampean atau menganggap orang lain tidak nyunnah karena tidak ikut cara duduk, berdiri, tidur, makan-minumnya Nabi Muhammad SAW. Boleh jadi kawan sampean itu justru mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Kedua, perbuatan khusus yang dilakukan oleh Nabi saja dan bukan kewajiban untuk umatnya. Misalnya Nabi puasa terus menerus, wajib shalat tahajud, boleh menikah lebih dari 4, dan seterusnya. Perbuatan itu hanya khusus bagi Rasul SAW dan tidak disyariatkan untuk kita sebagai perkara yang wajib diikuti.

Perbuatan Rasul selain kedua jenis di atas menjadi tasyri’ yg berlaku bagi kita. Kita dituntut untuk mengikuti dan meneladaninya. Untuk itu harus diketahui status perbuatan itu bagi kita apakah wajib, sunnah atau mubah. Ketetuannya adalah sebagai berikut. Ini artinya perbuatan Nabi dalam kategori ketiga ini punya konsekuensi hukum, namun tetap harus dipilah lagi.

(a) perbuatan yang menjadi bayan (penjelas) atas kemujmalan ayat Qur’an; atau yang menjadi taqyid (pengait) atas kemutlaqan dan sebagai takhsis (pengkhusus) atas keumumannya. Ini sudah masuk istilah teknis yg dibahas para pakar Ushul al-Fiqh. Sampean mesti cek sendiri istilah mubayan-mujmal, mutlaq-muqayyad, dan ‘am-khas dalam kitab-kitab Ushul al-Fiqh. Gak mungkin tuntas semuanya dijelaskan dalam catatan saya ini. Harus ngaji di pondok untuk menelaahnya 🙏

Ayo kita lanjutttt, yang bisa kita jelaskan di sini:

Status hukum perbuatan ini mengikuti status seruan yang dijelaskan (al-mubayyan). Jika yang dijelaskan oleh perbuatan Nabi itu wajib maka hukum perbuatan itu wajib.  Jika yang dijelaskan sunnah maka sunnah melakukannya. Jika yang dijelaskan mubah maka mubah pula melakukannya.

Ini artinya tidak semua hal yang dilakukan Nabi itu wajib kita ikuti, terkadang hukumnya hanya sunnah (dianjurkan), atau mubah (boleh mengikutinya-boleh pula tidak).

Contoh, perbuatan Nabi SAW dalam bentuk shalat merupakan bayan atas perintah shalat dlm al-Qur’an. Hal itu dinyatakan secara tegas (sharih) dalam sabda Rasul saw.:

‎«صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّى»

‎Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.

Maka shalat mengikuti tata cara yang dilakukan Nabi itu sebuah keharusan. Namun bagaimana tata caranya, para ulama bisa berbeda-beda lagi memahaminya tergantung berbagai narasi yang mereka terima hasil laporan pandangan mata para Sahabat dalam melihat Nabi shalat.

Perbuatan Rasulullah SAW dalam melaksanakan haji merupakan bayan atas seruan berhaji. Hal itu dinyatakan secara sharih dalam sabda Rasul saw.:

‎«خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ»

‎Ambillah dariku tata cara haji kalian.

‎Begitu juga contoh soal batas potong tangan dan batas berwudhu sampai siku, meski ayat al-Qur’an tidak menjelaskannya dengan rinci. Sunnah Nabi-lah yang menjelaskan batasannya.

Dalam perbuatan ini bayan mengikuti apa yg dijelaskan (al-mubayan) sehingga kemungkinan hukumnya bisa wajib, sunnah atau mubah. Sampai di sini, menentukan hukum mengikuti perbuatan Nabi tergantung qarinah (indikasinya) apakah wajib, sunnah atau mubah.

(b) Perbuatan Rasulullah SAW juga ada yang dilakukan tanpa ada tujuan untuk menerangkan, atau menjelaskan sesuatu seperti di atas. Ini membutuhkan penelaahan. Kadang ada perbuatan Rasul yang tidak diketahui sifatnya apa mengandung hukum syara’ atau tidak. Maka para ulama mengkajinya dengan detil dan mendalam sebelum sampai pada kesimpulan.

Jadi, analisa terhadap dalil itu sebuah keniscayaan. Bukan langsung “dikunyah” begitu saja hanya berdasarkan terjemahan hadits yang diviralkan di medsos.

Kalau diketahui sifat perbuatan Nabi itu mengandung hukum syara’ baik wajib, mandub atau mubah maka kita sebagai umatnya mengamalkannya juga. Ini pendapat yang lebih pas menurut Imam Syawkani berdasarkan dalil Qur’an dan tradisi sahabat Nabi.

Tetapi jika perbuatan tersebut tidak diketahui hukumnya maka ada dua kemungkinan, yaitu: terdapat sifat pendekatan diri kepada Allah (qurbah) atau tidak. Jika iya, maka hukum mengikutinya adalah sunnah, seperti shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan oleh Rasul tidak secara terus menerus (kadang dikerjakan, kadang tidak). Maka ini indikasi mengikutinya itu hukumnya mandub (dianjurkan). Hal ini karena dalam shalat dua rakaat itu ada unsur taqarub ilallah.

Namun menurut Imam Malik perintah (amr) mengikuti Nabi itu wajib.  Perbuatan Nabi SAW (yang kadang mengerjakan, kadang tidak) semata menunjukkan adanya thalab al-fi’li (tuntutan agar dilaksanakan). Di sini para ulama berbeda pandangan.

Jadi biasa aja lagiiii kalau ulama beda pendapat. Paham yahh. Gak usah marah-marah terus 😊👍🏻🙏

Akan tetapi, jika tidak ditemukan sifat qurbah (karena berada dalam wilayah mu’amalah, bukan ibadah) seperti contohnya jual beli, dan akad muzara’ah yg dilakukan oleh Nabi, maka hukum mengikutinya hanya mubah menurut Imam Malik. Ini pendapat yang dipilih oleh Ibn al-Hajib. Namun, lagi-lagi ulama berbeda pandangan, karena menurut Imam Syafi’i itu masuk kategori dianjurkan (mandub). Ini juga merupakan pendapat dari kebanyakan ulama Hanafiyah.

Baik, sampai di sini ternyata perkara perbuatan (af’al) Nabi mana yang harus diikuti, dan mana yang tidak punya konsekuensi hukum panjang diskusinya. Tidak semudah sebagian kalangan yang dengan enteng mengklaim ini dan itu sebagai sunnah Nabi yang harus kita ikuti. Ternyata para ulama mengajarkan kita untuk memilah dan menelaahnya terlebih dahulu.

Sebagai bahan perbandingan kajian dari kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili ini bisa kita compare dg apa yang dibahas oleh Imam al-Amidi, dalam kitabnya al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, seperti pernah saya ulas di sini:

http://nadirhosen.net/tsaqofah/syariah/belajar-sunnah-nabi-dari-imam-sayfuddin-al-amidi

Demikian ngaji kita hari ini. Semoga bermanfaat, bi idznillah 🙏

Subhanak la ‘ilma lana illa ma ‘allamtana innaka antal alimul hakim (Maha Suci Englau Ya Allah, sungguh kami tidak punya ilmu apapun kecuali apa-apa yg telah Engkau ajarkan kepada kami) 🙏😍🌹

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Wednesday, June 20, 2018

SUFYAN ATS-TSAURI DAN KISAH ANAK SI TUKANG RIBA

SUFYAN ATS-TSAURI DAN KISAH ANAK SI TUKANG RIBA
Sufyan ats-Tsauri menuturkan, “ Aku pergi haji. Manakala Tawaf di Ka’bah, aku melihat seoerang pemuda yang tak berdoa apapun selain hanya bershalawat kepada Nabi SAW. Baik ketika di Ka’bah, di Padang Arafah, di mudzdalifah dan Mina, atau ketika tawaf di Baytullah, doanya hanyalah shalawat kepada Baginda Nabi SAW.”
Saat kesempatan yang tepat datang, aku berkata kepadanya dengan hati-hati, “Sahabatku, ada doa khusus untuk setiap tempat. Jikalau engkau tidak mengetahuinya, perkenankanlah aku mengajarimu.”
Namun, dia berkata, “Aku tahu semuanya. Izinkan aku menceritakan apa yang terjadi padaku agar engkau mengerti tindakanku yang aneh ini.”
“Aku berasal dari Khurasan. Ketika para jamaah haji mulai berangkat meninggalkan daerah kami, ayahku dan aku mengikuti mereka untuk menunaikan kewajiban agama kami. Naik turun gunung, lembah, dan gurun. Kami akhirnya memasuki kota Kufah. Disana ayahku jatuh sakit, dan pada tengah malam dia meninggal dunia.
Dan aku mengkafani jenazahnya. Agar tidak mengganggu jemaah lain, aku duduk menangis dalam batin dan memasrahkan segala urusan pada Allah SWT. Sejenak kemudian, aku merasa ingin sekali menatap wajah ayahku, yang meninggalkanku seorang diri di daerah asing itu. Akan tetapi, kala aku membuka kafan penutup wajahnya, aku melihat kepala ayahku berubah jadi kepala keledai.
Terhenyak oleh pemandangan ini, aku tak tahu apa yang mesti kulakukan. Aku tidak dapat menceritakan hal ini pada orang lain.
Sewaktu duduk merenung, aku seperti tertidur. Lalu, pintu tenda kami terbuka, dan tampaklah sesosok orang bercadar. Seraya membuka penutup wajahnya, dia berkata, “Alangkah tampak sedih engkau! Ada apakah gerangan?” Aku pun berkata, “Tuan, yang menimpaku memang bukan sukacita. Tapi, aku tak boleh meratap supaya orang lain tak bersedih.”
Lalu orang asing itu mendekati jenazah ayahku, membuka kain kafannya, dan mengusap wajahnya. Aku berdiri dan melihat wajah ayahku lebih berseri-seri ketimbang wajah tuanya.
Wajahnya bersinar seperti bulan purnama. Melihat keajaiban ini, aku mendekati orang itu dan bertanya, “Siapakah Anda, wahai kekasih kebaikan?”
Dia menjawab, “Aku Muhammad al Musthafa” (semoga Allah melimpahkan kemuliaan dan kedamaian kepada Rasul pilihanNya).
Mendengar perkataan ini, aku pun langsung berlutut di kakinya, menangis dan berkata, “Masya Allah, ada apa ini? Demi Allah, mohon engkau menjelaskannya ya Rasulullah.”
Kemudian dengan lembut beliau berkata, “ayahmu dulunya tukang riba. Baik di dunia ini maupun di akhirat nanti. Wajah mereka berubah menjadi wajah keledai, tetapi disini Allah Yang Mahaagung mengubah lagi wajah ayahmu. Ayahmu dulu mempunyai sifat dan kebiasaan yang baik.
Setiap malam sebelum tidur, dia melafalkan shalawat seratus kali untukku. Saat diberitahu perihal nasib ayahmu, aku segera memohon izin Allah untuk memberinya syafaat karena shalawatnya kepadaku. Setelah diizinkan, aku datang dan menyelamatkan ayahmu dengan syafaatku.”
Sufyan menuturkan, “Anak muda itu berkata, “Sejak saat itulah aku bersumpah untuk tidak berdoa selain shalawat kepada Rasulullah, sebab aku tahu hanya shalawatlah yang dibutuhkan manusia di dunia dan di akhirat.”
Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW telah bersabda bahwa, “Malaikat Jibril, Mikail, Israfil, dan Izrail Alaihumus Salam telah berkata kepadaku.
Jibril As. berkata, “Wahai Rasulullah, siapa yang membaca shalawat atasmu tiap-tiap hari sebanyak sepuluh kali, maka akan kubimbing tangannya dan akan ku bawa dia melintasi titian seperti kilat menyambar.”
Berkata pula Mikail As., “Mereka yang bershalawat atasmu akan aku beri mereka itu minum dari telagamu.”
Dan Israfil As. berkata pula, “Mereka yang bershalawat kepadamu, maka aku akan bersujud kepada Allah SWT dan aku tidak akan mengangkat kepalaku sehingga Allah SWT mengampuni orang itu.”
Kemudian Malaikat Izrail As. pun berkata, ”Bagi mereka yang bershalawat atasmu, akan aku cabut ruh mereka itu dengan selembut-lembutnya seperti aku mencabut ruh para nabi.”
Bagaimana kita tidak cinta kepada Rasulullah SAW? Sementara para malaikat memberikan jaminan masing-masing untuk orang-orang yang bershalawat atas Rasulullah SAW.
Dengan kisah yang dikemukakan ini, semoga kita tidak akan melepaskan peluang untuk selalu bershalawat kepada pemimpin kita, cahaya dan pemberi syafaat kita, Nabi Muhammad SAW.
Mudah-mudahan kita menjadi orang-orang kesayangan Allah SWT, Rasul, dan para MalaikatNya.
Semoga shalawat, salam, serta berkah senantiasa tercurah ke hadirat Nabi kita, Rasul kita, cahaya kita, dan imam kita, Muhammad al Musthafa SAW beserta seluruh keluarga, keturunan, dan sahabat-sahabat beliau, dan seluruh kaum mukmin yang senantiasa untuk melazimkan bershalawat kepada beliau. Aamiin.
Allaahumma shalli 'ala sayyidina Muhammad. Allahumma shalli 'alaihi wa sallim wa adzhib hazana qalbiy fin-dunya wal-aakhirah
Wallahu’alam bishshawab, .

Monday, June 18, 2018

ISLAM DI KUDUS ( abad 16 - 19 M ) ; ANTARA PERSPEKTIF BELANDA DAN HIKAYAT RAKYAT.

ISLAM DI KUDUS ( abad 16 - 19 M )  ; ANTARA PERSPEKTIF BELANDA DAN HIKAYAT RAKYAT. 

Oleh: Gus Mahin Saiq.

Sejarah Kudus berangkat dari hijrahnya Sunan Kudus ke daerah Tajug yang berada di kawasan Pulau Muria. Dalam buku "The Islamic State of Java", Th. Pigeaud dan D.J. De Graf pernah menulis bahwa pasca hijrah ke pulau muria, Sunan Kudus berhasil membangun kota keagamaan yang hari ini bernama Kudus. Menurut tradisi lisan, kawasan tsb berada di sebelah barat sungai Gelis.  Istilah "Kota keagamaan" yang dipakai oleh D.J. De Graf ini-lah yang tentunya sangat menarik untuk kita dalami.

Dua sejarawan gaek di atas tidak menjelaskan gambaran yang rinci tentang kota islam yang baru ini. Dia hanya menulis bahwa kota di kawasan pulau Muria itu, seperti kota Pati, Jepara dan Juwana, adalah kota kecil dibanding Demak yang banyak ditumbuhi pohon-pohon jati. Kawasan pulau Muria pada abad 16 umun-nya menjadi pemasok beras ke kawasan Demak. Sebagaimana diketahui, Demak saat itu adalah kota terpenting di Jawa dan dihuni tak kurang dari 7 ribu orang.

Tome Pires di dalam bukunya "Suma Oriental" juga tidak banyak memberi informasi tentang islam di Kudus. Agen Portugis yang datang ke Jawa pada paruh pertama abad 15 M itu justru malah banyak berbicara tentang Jepara, Demak, Pati, atau Cajongan (Juwana). Hal ini bisa dimaklumi karena Kudus saat itu belum ada. Kudus sendiri baru berdiri sesudah kedatangan Pires, yakni pada tahun 1549 M. (Hitungan berdasarkan prasasti Menara).

Meski demikian, Tome Pires sempat menyebut lokasi Kudus berada, yakni kawasa gunung Muria. Ia juga menulis tentang adanya selat yang memisahkan Demak dengan kepulaun Muria, yang katanya bisa dilalui kapal-kapal besar hingga ke daerah Rembang. Apa yang disampaikan Pires ini, agaknya bisa diperkuat dengan cerita rakyat desa Jepang - Mejobo. Menurut tradisi lisan daerah tsb dulunya adalah rawa-rawa. Arya Jipang yang diyakini sebagai cikal bakal daerah tsb, dulu sempat menambatkan perahunya di daerah tsb saat hendak menemui Sunan Kudus. 

Sebelumnya Tome Pires juga telah menggambarkan kondisi sosial pesisir utara jawa secara umum. Menurutnya, di Pesisir utara Jawa saat itu banyak terdapat pedagang asing dari Arab, Persia, Gujarat, dan Cina. Apa yang disampaikan Tome Pires ini, jika kita tarik lebih jauh sebenarnya punya akar sejarah yang kuat. Apalagi secara geografis, laut Jawa saat itu merupakan jalur sutra perdagangan internasional. Wajar bila kemudian banyak pedagang asing di sepanjang pesisir tsb, terlebih pasca jatuhnya Malaka ke tangan VOC yang membuat para pedagang harus mencari lahan baru.

Tome Pires tidak menggambarkan secara rinci tentang kondisi islam di pesisir utara pada masa itu. Namun ia bilang bahwa orang asing itu, selain berdagang juga berdakwah dan membangun masjid. Pertanyaan kita : Apa nama masjid tsb dan ada di daerah mana ? Tidak ada informasi yang jelas. Hanya menurut tradisi lisan,  terdapat sebuah masjid di Demak yang usianya lebih tua dibanding masjid agung yang dibangun Wali songo. Konon, masjid ini dibangun oleh saudagar Palembang. Laporan ini kalau bisa dipastikan kebenarannya, agaknya akan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh utusan Portugis tsb.

Berbicara soal sejarah berdirinya kota Kudus tentu tidak bisa dilepaskan dengan peristiwa hijrah-nya Sunan Kudus dari Demak ke kepulauan Muria. Peristiwa ini-lah yang kemudian tercatat oleh sumber-sumber Belanda, dan dianggap menjadi titik awal lahirnya kota "keagamaan" yang baru sebagai pecahan dari Demak. Pasca hijrah tidak saya temukan catatan rinci tentang kehidupan Sunan Kudus ini. Sumber-sumber yang ada justru lebih sering menyoroti kiprah beliau saat masih aktif di Demak.

Sedikit laporan yang bersumber dari Babad Tanah Jawi menyebutkan bahwa Sunan Kudus membawa murid-muridnya saat hijrah ke kepulauan Muria. Tak ada catatan siapa murid yang dimaksud itu. Namun diriwayatkan beberapa nama orang yang pernah belajar kepada beliau, seperti Aryo Penangsang (Adipati Jipang), Sunan Prawoto (Raja Demak pasca Trenggono), dan Ratu Kalinyamat. Di dalam tradisi lisan masyarakat Dema'an juga disebut bahwa Pangeran Puger pernah berguru kepada beliau. 

Terlepas dari pro-kontra di atas, yang jelas agama islam pada saat itu (abad 15) sudah menyebar ke berbagai pelosok kaki gunung Muria. Dalam artian bahwa islam tidak hanya dianut oleh penduduk sekitar Menara saja -- sebagai pusat islam Kudus saat itu -- tapi juga telah dianut di berbagai kawasan lain. Beberapa hikayat rakyat, adanya makam-makam tua dan temuan arkeologis mengindikasikan tepri ini. Apalagi saat itu banyak delegasi kerajaan Demak lainnya yang telah menyebarkan islam di berbagai penjuru pulau Muria.

Sekitar tahun 2010 pernah ditemukan beberapa makam tua di daerah Loram (kecamatan Jati) yang diperkirakan berasal dari abad 15 M. Posisi makam yang menghadap ke barat, memberi indikasi kuat bahwa itu adalah makam islam. Hal ini jelas memberi informasi adanya pemeluk islam di kawasan tsb sejak zaman dulu. Apalagi pernah ada laporan serupa yang seingat saya pernah didasarkan pada penelitian Agus Sunyoto.

Beberapa simbol islam, khususnya masjid yang dibangun pada abad 16 setidaknya juga masih eksis sampai hari ini. Sejarawan belanda seperti De Graff, Pigeaud dan Denys Lombard pernah menyebut masjid Al-Manar atau Al-Aqsha. Berdasarkan prasasti yang ada, masjid ini memang selesai dibangun pada masa Sunan Kudus. Yakni tahun 1549 M. Sejauh penelusuran saya, hanya masjid ini-lah yang disebut para sejarawan belanda itu. Hal ini seolah mengindikasikan bahwa islam di Kudus saat itu hanya ada di daerah Menara saja. Padahal tidak demikian.

Dalam tradisi lisan masyarakat misalnya, saat itu juga sudah ada beberapa masjid di Kudus. Diantaranya masjid Madureksan di sebelah selatan masjid Menara. Masjid ini bahkan dianggap lebih tua dari masjid menara. Di bagian timur, tepatnya di daerah Jepang - Mejobo terdapat masjid wali yang oleh masyarakat diyakini dibangun pada periode ini. Di daerah Loram - Jati juga terdapat masjid Wali yang didirikan pada abad 16 ini. Dalam tradisi lisan masyarakat, Sunan Kudus menjadi pelopor berdirinya masjid ini. Sementara di daerah Jekulo, juga ada masjid yang kini bernama Baitus Salam. Dalam catatan para Kyai sepuh setempat, nama Sunan Kudus juga disebut sebagai salah satu pelopor pendirian masjid ini.

Apalagi jika kita membicarakan fakta menarik tentang jaringan makam-makam tua di Kudus. Yang biasanya mereka ini berafiliasi ke Sunan Kudus, Sunan Muria atau bahkan diantaranya ke Demak. Baik dalam hubungan guru murid, prajurit perang, atau abdi dalem. Berdasarkan tradisi lisan yang ada, jaringan itu terutama jaringan guru - murid, menggambarkan sebuah teori yang menarik, bahwa dakwah kedua Sunan tsb -- kemungkinan juga Sunan lainnya -- merupakan sebuah program yang telah disusun sistematis. Dalam artian para Sunan tsb tidak sendirian di dalam mengemban misi dakwah tsb, melainkan juga mengerahkan para muridnya yang dikirim ke berbagai daerah.

Sebut saja Sunan Muria. Dalam hikayat rakyat, ia mengirim murid-muridnya ke berbagai desa. Seperti Mbah Jaelani ke daerah Garung - Kaliwungu. Atau Mbah Abdul Jalil ke ke daerah Jekulo yang juga berafiliasi ke Demak sebagai salah satu panglima perang.  Atau misalnya Pangeran Poncowati yang di makamkan di belakang masjid Menara. Dugaan di atas semakin kuat bila kita menengok tradisi lisan masyarakat Loram yang percaya bahwa penyebar islam di kawasan tsb adalah sultan Hadirin yang diutus oleh Sunan Kudus secara langsung.

Berbicara peran orang-orang cina di Kudus, lagi-lagi berdasarkan tradisi lisan, kita juga akan mendapati jaringan cina muslim di Kudus dan secara umum di pesisir utara Jawa. Pada abad 16 M ini, secara umum sumber-sumber belanda juga pernah menyebut komunitas Cina di pesisir utara. Di Kudus sendiri, tercatat nama-nama cina yang berjasa menyebarkan islam. Sebut saja Sunan Telingsing ( guru Sunan Kudus) dan ayahnya, Sun Ging An. Tokoh terkait -- terlepas benar adanya -- adalah penyebar islam di Kudus sebelum kedatangan Sunan Kudus. Namun sayangnya, tidak ada dokumen tertulis yang menjelaskan sosok ini. Sumber lisan hanya menyebut ia berafiliasi kepada Ceng-Ho.

Anak buah Ceng-Ho ini -- dalam tradisi lisan -- juga terlacak jejaknya di kawasan Loram - Jati. Sultan Hadirin yang oleh masyarakat setempat pernah menyebarkan islam di kawasan tsb, kabarnya ditemani seorang keturunan Cina bernama Tji Wie Gwan. Menurut masyarakat, tokoh cina terkait selain ikut menyebarkan islam, juga membuat gapura masjid yang bisa kita lihat sampai sekarang. Tokoh cina juga terlacak di daerah Ngembal rejo. Orang tsb bernama Cong-He, dan sekarang namanya dijadikan nama desa daerah tsb. Namun sekali lagi, kami tidak bisa memverifikasi kebenaran cerita-cerita tsb.

Pada abad 17 M atau era kepemerintahan Mataram, lagi-lagi tidak ada catatan rinci tentang Kudus yang bisa kita tampilkan. Secara politis, juga tidak ada laporan tentang jejak siapa penerus pemerintahan. Sumber belanda menulis, bahwa penerus Sunan Kudus ketiga melarikan diri ke jawa timur. Hal ini dipicu karena persoalan politik. Lagi-lagi tidak diketahui kemana ia lari, namun kemungkinan ke Madura.

Berdasarkan sumber lisan, pada abad 17 ini, terdapat pendakwah asal Madura di kawasan Padurenan - Gebog. Tokoh tsb bernama Raden Syarif dan diyakini merupakan putera dari adipati Sumenep, Pangeran Yudonegoro. Tidak jelas kapan ia datang ke Kudus. Sumber lisan hanya menyebuy bahwa ia selalu berpindah-pindah tempat dalam berdakwah. Dia bahkan juga pernah berdakwah di Mayong - Jepara. Sementara di kawasan Ngembal Rejo kabarnya juga terdapat tokoh agama bernama Ki Kalamudin.  (Sementara orang keliru menyebut beliau sebagai nama lain dari Mbah Abdur Rohim. Ulama' ngembal yang hidup abad 18 M, keturunan Sunan Tegal Arum).

Pada abad 18 M sepanjang penelusuran saya tidak ada catatan rinci tentang kondisi islam di Kudus. Hanya ada beberapa nama tokoh agama yang biografinya tidak banyak terdeteksi. Salah satunya "Ketib Anom Kudus" yang disebut dalam Serat Cebolek sebagai penentang Syekh Mutamakkin ( Kajen - Pati). Dalam serat tsb, Ketib Anom diceritakan bahwa Sang Ketib menentang habis-habisan ajaran Mbah Mutamakkin yang dianggap tidak benar. Konflik antara keduanya bahkan sampai ke telinga keraton Surakarta. Namun sekali lagi, biografi tentang "Ketib Anom" tsb tidak kami dapatkan. Hanya yang jelas, berangkat dari gelarnya. Sosok tsb adalah Ulama Kudus yang menjabat posisi keagamaan di keraton (Surakarta).

Sekitar akhir abad 18, kami merlacak beberapa nama Ulama Kudus di manuskrip-manuskrip kuno. Salah satunya manuskrip terjemahan "Fathul Muin" berbahasa jawa milik perpustakaan pesantren Al-Yasir, disebut secara jelas penulisnya bernama Tuan Haji Ismail Kudus. Kemudian ada keterangan bahwa penulis pengamal tarekat Khalwatiyah - Samman, tarekat yang dipopulerkan oleh Abdus Shamad al-Palimbani dan duo banjar, Arsyad al-Banjari dan Nafis al-Banjari.

Dari data terbatas yang ada tsb, ada dugaan kecil jaringan Sammaniyah pernah ada di Kudus ini. Setidaknya pada akhir atau awal abad 19 M. Yang lebih membuat penasaran, di manuskrip satunya yang juga bersumber dari Kudus, penulis manuskrip secara lebih jelas mengaku memperoleh pelajaran tajwid al-Quran dari "Maulana Arsyad bin Abdullah". Sayangnya tidak ada imbuhan gelar "Al-Banjari" setelah nama tsb, sehingga tidak bisa diyakini bahwa tokoh yang dimaksud adalah pembawa tarekat Samman ke Indonesia.

Namun berdasarkan isi manuskrip yang berbahasa melayu khas banjar, saya menduga kuat tokoh terkait adalah Syekh Arsyad al-Banjari. Ditambah lagi fakta adanya Tuan Haji Ismail yang merupakan pengamal tarekat khas Syekh Arsyad, tentu ini juga memperkuat dugaan adanya jaringan murid Syekh Arsyad al-Banjari, atau paling tidak jaringan tarekat Samman di Jawa khususnya Kudus. Hipotesis yang kami tampilkan ini, sekali pun perlu kajian mendalam lagi, tapi setidaknya memberi harapan terhadap rekonstruksi sisi-sisi sejarah islam Kudus yang lama terkubur.

Kondisi islam di Kudus terbaca secara lebih utuh baru  pada abad 19 M. Pada periode ini, secara struktural pusat pemerintahan Kudus sudah dipindahkan ke kawasan sebelah timur sungai Gelis. Kawasan ini kemudian banyak dihuni oleh orang-orang Cina dan pendatang dari luar. Secara kondisi keagamaan, Kudus abad 19 M juga sudah terdapat banyak pengajian dan Kyai. Pada periode ini, sejauh penelusuran saya memang belum ada pesantren atau madrasah di Kudus. Tapi tidak berarti kegiatan keagamaan juga tidak ada.

Dama catatan kami tentang Ulama-Ulama Kudus apada abad 18 ini juga banyak nama Ulama yang hari ini sudah tidak terdengar lagi. ada nama-nama seperti Kyai Asnawi Sepuh (Cucu Mbah Mutamakkin), Kyai Abdullah Sajjad (pendiri Muawanatul Muslimin), Kyai Imam Haramain (kakek Mbah Arwani), Kyai Abdullah Faqih, Kyai Raden Syarbini (Piji Dawe), Sayid Ali (gebog), Kyai Abdul Jalil, Kyai Moh Imam, Kyai Kamal Damaran, Kyai Mufid Sunggingan, Kyai Nurhadi, Kyai Asnawi Kudus, Kyai (mbah) Sanusi Jekulo, Kyai Ya'qub Gili, Kyai Abdur Rahim (Ngembal rejo), Kyai Yasir (Jekulo), Kyai Fakhrur Rozi, Kyai Shaleh Asnawi ( putra Kyai Asnawi sepuh) dan banyak tokoh lain.  Tokoh terakhir ini kemudian menjadi salah satu guru dari Kyai Shaleh Ndarat (semarang).

Pada abad 19 ini juga banyak orang-orang Kudus yang meneruskan study ilmu agama di Mekkah. Seperti umumnya tradisi Mekah, Orang-orang Jawa yang tinggal di sana biasanya diberi nama akhiran kota asalnya. Maka orang-orang Kudus pun demikian. Seperti Ali Kudus (ayah Syekh Abdul Hamid), Hamid Mannan Kudus, Utsman Kudus, dan beberapa nama lain.

Pada periode ini tercatat ada keluarga dari Yaman yang hijrah ke Kudus. Namanya Abdul Qadir. Tidak jelas di mana tepatnya keluarga itu tinggal. Di Kudus itu lahir-lah putra laki-laki yang bernama Ali.  Keluarga mereka akhirnya hijrah ke Mekah, dan Ali kecil mulai belajar agama di sini. Kelak Ali ini menjadi Ulama besar di Mekah yang mengarang banyak kitab keagamaan. Diantaranya kitab Kifayatul Mubtadi yang membahas persoalan akidah.

Sosok lain asal Kudus yang tinggal di Mekah adalah Haji Hamid Mannan. Kami tidak mendapati sumber utuh mengenai sosok ini. Namun dalam catatat sejarah Raden Asnawi, tokoh yang kita bicarakan ini membangun rumah tinggal di Mekah. Dan di situ-lah, Kyai Raden Asnawi tinggal selama menuntut ilmu.   Haji Hamid  tercatat juga punya relasi dengan mufti Mesir saat itu, Sayid Bik al-Husaeni. Dia-lah yang mempertemukan Kyai Raden Asnawi dengan sang mufti tsb.

Sosok lain yang belajar di Mekah pada era ini adalah Utsman bin Abdullah Kudus. Dugaan saya sosok ini adalah murid dari Syekh Nawawi banten. Namun lagi-lagi biografinya tidak terlacak. Sementara ini saya hanya menemukan keterangan bahwa tokoh terkait adalah penulis naskah kitab Mabadi' al-'Asyrah (10 prinsip keilmuan) karya Sekh Nawawi banten. Naskah tsb tersimpan di perpustakaan King Abdul Aziz dan selesai ditulis oleh tokoh tsb pada tahun 1322 H. Karya Syekh Nawawi ini -- sejauh penelusuran saya -- juga belum pernah terbit.

Al-Qur’an dan ‘Dokumen Sejarah’

mungkin kita bisa memahami al-Qur’an dengan baik tanpa memahami sejarah. Paling tidak ada dua aspek sejarah tentang al-Qur’an yang harus kita pahami. Pertama, al-Qur’an sendiri memposisikan dirinya sebagai ‘dokumen sejarah’ dengan banyak menceritakan kisah umat sebelum Nabi Muhammad. Bahkan satu surat dinamai khusus sebagai al-Qashash, yang berisi berbagai kisah sejarah. Istilah al-Qashash dengan berbagai varian dan konteknya juga kita temukan dalam banyak ayat, di antaranya QS 28:25; 16: 117-118; 40:78; 4: 163-164; 12:3-5; 7:100-101; 11:120 dan lain sebagainya.

Pernah saya jelaskan dalam buku saya Tafsir al-Qur’an di Medsos bahwa ada kisah dalam al-Quran yang sebelumnya sudah diceritakan di dalam Bibel, namun detil ceritanya berbeda. Ada pula tokoh yang di dalam Bibel diceritakan dengan negatif seperti Daud dan Ya’kub, tapi dalam al-Quran diceritakan dengan positif.

Ada pula tokoh yang tidak ada dalam Bibel seperti Samiri, dan ada pula yang peranannya dalam Bibel tidak begitu menonjol tapi dalam al-Quran diberi peran yang cukup besar seperti kisah Nabi Harun. Yang jelas kisah Musa merupakan kisah yang paling banyak diceritakan dalam al-Quran dan Kisah Yusuf menjadi kisah yang paling indah dan paling lengkap terkumpul dalam satu surah.

Ada sementara pakar yang meragukan kenyataan kisah-kisah dalam al-Quran. Apakah benar dalam sejarah terjadi banjir Nuh yang dahsyat itu? Apa benar ada tokoh bernama Balqis? Al-Quran jelas bukan buku sejarah, ini adalah kitab petunjuk. Kalau ia berkisah tentang cerita terdahulu tentu titik tekannya ada pada pesan moralnya.

Lagipula tuduhan al-Quran hanya memuat dongeng itu sudah dilontarkan sejak dulu. “Orang-orang kafir itu berkata, “Al-Quran ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu” (QS al-An’am : 26). Hal ini dibantah dengan jelas oleh Allah: “Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. Al-Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (Qs Yusuf: 111)

Kenapa al-Quran menggunakan pendekatan bertutur lewat kisah, bahkan lebih banyak ayat mengenai kisah sejarah ketimbang ayat tentang hukum? Itu karena pada dasarnya manusia senang mendengar, membaca dan menyaksikan kisah. Betapa banyak novel yang telah ditulis. Lihat saja program tv yang full dengan kisah sinetron. Ataupun seringkali orang tua dan guru menceritakan legenda cerita rakyat untuk menyampaikan nasehat atau peringatannya kepada kita. Kisah adalah salah satu medium pengajaran yang paling efektif.

Syekh Manna’ al-Qathhan dalam kitabnya Mabahits fi ‘Ulumil Qur’an menjelaskan mengenai seluk beluk topik Qashash al-Qur’an ini (halaman 316-324) dengan terang benderang. Silakan merujuk ke kitab ini.

Kedua, al-Qur’an juga merupakan ‘dokumen sejarah’ dalam arti ia memiliki konteks kesejarahan yang melatarbelakangi turunnya sejumlah ayat dalam al-Qur’an. Para ulama membahas topik ini dengan istilah Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat al-Qur’an). Misalnya Imam Badruddin az-Zarkasyi memulai bahasan topik asbabun nuzul ini segera setelah menulis muqaddimah kitabnya al-Burhan fi ‘Ulumil Qur’an (jilid 1, halaman 22-35). Ini menunjukkan betapa pentingnya topik ini dan kita tidak bisa memahami al-Qur’an tanpa terlebuh dahulu menyelami kajian ini.

Al-Qur’an tidak turun di ruang hampa. Ayat-ayat yang turun di masa sebelum Nabi hijrah, dinamakan ayat-ayat Makkiyah. Yang tentu saja ayat Makkiyah memiliki karakter dan kandungan makna yang berbeda dengan ayat-ayat yang turun pasca hijrah dan dikategorikan sebagai ayat Madaniyah. Imam Suyuthi setelah menulis muqaddimah kitabnya Al-Itqan fi ‘Ulumil Qur’an segera mengupas topik Makki dan Madani ini (jilid 1 halaman 36-80). Sekali lagi ini menunjukkan betapa pentingnya memahami konteks kesejarahan turunnya ayat al-Qur’an.

Nah, pertanyaannya; apakah kita harus mengikuti konteks ‘kesejarahan’ turunnya ayat di atas atau kita harus mengaplikasikannya secara general? Kandungan moral-etis yang terdapat dalam kisah umat terdahulu maupun konteks turunnya ayat pada masa Nabi Muhammad tentu berlaku umum dan universal sampai akhir jaman. Namun kalau kita bicara dalam konteks hukum, para ulama menyusun kaidah penafsiran.

Misalnya, Syekh Manna’ al-Qathhan menulis:

إذا اتفق ما نزل مع السبب فيالعموم، أو اتفق معه فيالخصوص، حمل العام علىعمومه، والخاص على خصوصه.

Jika telah disepakati bahwa ayat al-Qur’an itu turun dalam konteks umum, atau disepakati turun dalam konteks khusus, maka dibawalah makna umum ke dalam konteks umum, dan makna khusus ke dalam konteks khusus.

Dari kutipan di atas, kita bisa tegaskan bahwa memahami asbabun nuzul dan konteks turunnya ayat akan membuat kita paham apakah ayat ini turun dalam konteks peristiwa umum atau khusus. Saya kasih contoh: ayat-ayat yang turun dalam konteks perang (khusus), tidak bisa kita aplikasikan dalam konteks umum (kondisi normal alias damai). Kegagalan memahami ini bisa membuat anda jadi ISIS dan kelompok teroris lainnya. Bahaya banget kan?!

Syekh Manna’ al-Qathhan melanjutkan penjelasannya:

أما إذا كان السبب خاصا ونزلتالآية بصيغة العموم فقد اختلفالأصوليون: أتكون العبرة بعموماللفظ أم بخصوص السبب؟

Adapun jika ayat yang turun dalam konteks khusus namun menggunakan redaksi yang umum, maka para ulama Ushul al-Fiqh berbeda pandangan: apakah yang dijadikan pegangan itu keumuman teks atau kekhususan konteks?

Jumhur ulama berpegang pada keumuman teks. Zamakhsyari dalam penafsiran surat Al-Humazah di kitab tafsirnya al-Kasyaf mengatakan bahwa surat ini diturunkan karena sebab khusus, namun ancaman hukuman yang tercakup di dalamnya jelas berlaku umum, yaitu mencakup semua orang yang berbuat kejahatan yang disebutkan. Ibnu Abbas pun mengatakakan bahwa ayat Li’an, yang turun pada Hilal bin Umayyah dan istrinya, kandungan hukumya berlaku umum, tidak hanya bagi Hilal dan istrinya saja.

Bagaimana kalau lafadhnya khusus ditujukan kepada Nabi? Para ulama melihat terlebuh dahulu apakah ada indikasi (qarinah) untuk Nabi saja atau untuk umatnya? Misalnya dalam QS at-Tahrim ayat 1 ditujukan kepada Nabi, tapi di ayat selanjutnya digunakan lafadh umum. Maka ini indikasi hukum yang dikandung ayat tersebut ditujukan juga untuk umat.

Namun ada kalanya ayat tersebut memang khusus untuk Nabi, khususnya dalam kaitan dengan tugas kenabian beliau. Misalnya ketika al-A’raf ayat 158 meminta Nabi mengumukan beliau sebagai Rasul. Tentu ini khusus untuk Nabi, karena mustahil semua orang boleh mengaku jadi Rasul. Begitu juga ayat yang menyebut Nabi diutus sebagai rahmatan lil alamin maka ini khusus untuk Nabi. Tapi pesan moralnya tentu juga berlaku untuk umatnya.

Terakhir, ada ayat al-Qur’an yang turun dalam konteks kesejarahan masa lalu dan kini sulit diaplikasikan karena dunia telah berubah, alias konteksnya pun berubah. Masihkah kita harus mengamalkannya sekarang? Contohnya adalah ayat perbudakan. Misalnya kebolehan menyetubuhi budak.

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَإِلاعَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS 23:5-6)

Bagaimana mau menerapkan ayat ini dalam konteks sekarang dimana perbudakan tidak ada lagi?

ISIS punya jawaban: ciptakan lagi perbudakan agar ayat al-Qur’an tetap berlaku. Tidak aneh kita membaca berota bagaimana banyak wanita dijadikan budak oleh ISIS. Apa kita mau seperti ini? Seolah memutar kembali jarum jam sejarah ke belakang. Bahaya banget kan!?

Maka di sinilah pentingnya penafsiran, dimana kita kembali pada pesan moral al-Qur’an yang justru hendak menghapus perbudakan 15 belas abad yang lampau. Kembali ke pesan moral-etis ini yang juga harus kita lakukan dalam menafsirkan al-Qur’an pada konteks relasi kita dengan ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, untuk konteks sekarang. Pesan ‘Rahmah’ menjadi petunjuk buat kita dalam memahami aplikasi ayat suci.

Kita tidak meninggalkan ayat al-Qur’an ketika mengatakan al-Qur’an sebagai ‘dokumen sejarah’. Justru kita hendak menegaskan bahwa mustahil memahami pesan moral-etis al-Qur’an tanpa memahami sejarah umat lalu dan sejarah turunnya ayat al-Qur’an itu sendiri. Mengatakan al-Qur’an sebagai ‘dokumen sejarah’ bukan menganggap al-Qur’an sebagai kisah dongeng yang harus ditinggalkan, tapi justru mengambil inti dari pesan al-Qur’an untuk diterapkan pada kondisi saat ini.

Tabik,

*) Nadirsyah Hosen; Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia – New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School.

Saturday, June 16, 2018

SEMBILAN FILOSOFI JAWA

SEMBILAN FILOSOFI JAWA YANG DIAJARKAN OLEH SUNAN KALIJAGA

1. URIP IKU URUP
"Hidup itu Nyala. Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain di sekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik"

2. MEMAYU HAYUNING BAWANA
Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak

3. SURO DIRO JOYO JAYADININGRAT, LEBUR DENING PANGASTUTI
"Segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar"

4. NGLURUK TANPO BOLO, MENANG TANPO NGASORAKE, SEKTI TANPO AJI-AJI, SUGIH TANPO BONDHO
"Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuatan; Kaya tanpa didasari kebendaan"

5. DATAN SERIK LAMUN KETAMAN, DATAN SUSAH LAMUN KALANGAN
"Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu"

6. OJO GUMUNAN, OJO GETUNAN, OJO KAGETAN, OJO ALEMAN
"Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut-kejut; Jangan mudah kolokan atau manja"

7. OJO KETUNGKUL MARANG KALUNGGUHAN, KADONYAN LAN KEMAREMAN
"Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi"

8. OJO KUMINTER MUNDAK KEBLINGER, OJO CIDRA MUNDAK CILAKA
Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah; Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka

9. OJO ADIGANG, ADIGUNG, ADIGUNO
Jangan sok kuasa, sok besar, sok sakti.

Sejarah_Yahudi_Dan_Palestina

#Sejarah_Yahudi_Dan_Palestina

(فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ أُولَاهُمَا بَعَثْنَا عَلَيْكُمْ عِبَادًا لَنَا أُولِي بَأْسٍ شَدِيدٍ فَجَاسُوا خِلَالَ الدِّيَارِ ۚ وَكَانَ وَعْدًا مَفْعُولًا * ثُمَّ رَدَدْنَا لَكُمُ الْكَرَّةَ عَلَيْهِمْ وَأَمْدَدْنَاكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيرًا * إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا ۚ فَإِذَا جَاءَ وَعْدُ الْآخِرَةِ لِيَسُوءُوا وُجُوهَكُمْ وَلِيَدْخُلُوا الْمَسْجِدَ كَمَا دَخَلُوهُ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَلِيُتَبِّرُوا مَا عَلَوْا تَتْبِيرًا)
[Surat Al-Isra' 5 - 7]

"Maka apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang pertama dari kedua (kejahatan) itu, Kami datangkan kepadamu hamba-hamba Kami yang perkasa, lalu mereka merajalela di kampung-kampung. Dan itulah ketetapan yang pasti terlaksana. * Kemudian Kami berikan kepadamu giliran untuk mengalahkan mereka, Kami membantumu dengan harta kekayaan dan anak-anak dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar. * Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri. Apabila datang saat hukuman (kejahatan) yang kedua, (Kami bangkitkan musuhmu) untuk menyuramkan wajahmu lalu mereka masuk ke dalam masjid (Masjidil Aqsa), sebagaimana ketika mereka memasukinya pertama kali dan mereka membinasakan apa saja yang mereka kuasai".

1. Nabi Ibrohim AS memiliki dua istri, Siti Saroh yang beliau buatkan rumah di dekat Masjidil Aqsha Palestina, dan Siti Hajar yang beliau buatkan rumah di dekat Masjidil Haram Makkah.

2. Dari siti saroh ini, Nabi Ibrohim memiliki putra nabi Ishaq, kemudian nabi Ishaq memiliki putra nabi Ya'qub, dan Nabi Ya'qub memiliki putra Nabi Yusuf dan 11 saudaranya yang lain, yang semuanya pada akhirnya diangkat menjadi nabi. Diantara mereka ada yang bernama YAHUDA. Kemudian lahir juga nabi² yang lain, yang diutus oleh allah untuk menyebarkan agama kepada Bani Israil, sebutan bagi penduduk keturunan nabi Ibrohim dari Siti Saroh.

3. Dari istri kedua nabi Ibrohim, Siti Hajar, lahir Nabi Isma'il. Namun tidak seperti dari jalur istri pertama yang melahirkan keturunan nabi secara berkesinambungan. Keturunan nabi Ibrohim dari siti Hajar yang menjadi nabi terhenti di Nabi Ismail baru kemudian setelah berabad-abad lamanya muncul dari keturunan ini, nabi akhir zaman pemimpin para Nabi, Nabi Muhammad SAW.

4. Keturunan nabi Ibrohim dari jalur Nabi Ishaq awalnya menetap di Palestina, setelah mengalami kekeringan panjang, mereka dibawa oleh Nabi Yusuf untuk pindah ke mesir setelah Nabi Yusuf menjadi bendahara di kerjaan Mesir. Namun setelah beberapa tahun setelah Nabi Yusuf wafat dan kepemimpinan Mesir dilanjutkan oleh Fir'aun yang terkenal jahat, Allah menghinakan Bani Israil, mereka diperbudak dan disiksa oleh Fir'aun.

5. Kemudian Allah mengutus Nabi Musa untuk kembali memurnikan ajaran tauhid dan menyelamatkan Bani Israil dari kekejaman Fir'aun. Mereka dibawa kembali oleh Nabi Musa dari Mesir menuju Palestina.

6. Di Palestina mereka hidup tentram dan berkuasa. Namun karena terlalu congkak, dan tidak mentaati hukum-hukum Allah dalam kitab taurot, Allah kembali menghinakan mereka dengan datangnya Jalut yang menyerang Palestina dan memperbudak Bani Israil. Ini yang dalam ayat di atas disebut sebagai janji pertama (وعد أولهما) dari dua janji Allah memporak porandakan Bani Israil.

7. Lama diperbudak oleh Jalut. Mereka diselamatkan kembali oleh Allah melalui tentara Tholut yang didalamnya ada Nabi Daud yang berhasil membunuh Jalut. Bani Isroil kembali berkuasa di Palestina dan hidup tentram serta mewah, puncaknya pada kekuasaan Nabi Sulaiman yang oleh orang² Yahudi masa kini disebut King Solomon.

8. Namun mereka kembali congkak setelah berkuasa. Mereka kembali mengingkari hukum-hukum Allah di dalam kitab Zabur yang diturunkan kepada Nabi Daud. Bahkan setelah diutus nabi baru untuk memurnikan ajaran tauhid, mereka tidak menerima dan mengingkarinya bahkan membunuhnya. Diantara nabi yang mereka bunuh adalah Nabi Yahya. Puncaknya terjadi saat Allah mengutus Nabi Isa AS dengan ajaran baru yang menyempurnakan kitab Zabur sebelumnya dengan kitab Injil, mereka tetap tidak menerima dan bahkan kembali mengupayakan pembunuhan terhadap Nabi Isa, namun mereka gagal karena Allah angkat Nabi Isa ke langit.

9. Dari kecongkaan inilah, Allah kembali hinakan mereka yang dalam ayat di atas disebut janji terakhir (وعد الأخيرة). Mereka kembali diserang dan diperbudak oleh bangsa romawi, dan persia. Hingga Islam datang, kawasan Palestina terbagi dua, sebagian dikuasai bangsa Romawi dan sebagian dikuasai bangsa Persia. Bani Isroil dengan agama yahudi yang telah mereka rubah (tidak murni lagi) terus diperbudak. Hingga akhirnya masa Nabi akhir zaman akan segera datang, dan mereka meyakini, Nabi ini berasal dari Bani Israil dan yang akan mengembalikan kejayaan Bani Israil. Namun sayang keyakinan mereka salah, ternyata nabi terakhir muncul dari bangsa arab yang tak lain kerabat jauh mereka yang memang mereka benci. Akhirnya mereka kecewa dan mengingkari ayat² Allah kembali dengan tidak mengimani Nabi Muhammad SAW. Dan sejak saat ini permusuhan orang² Yahudi terhadap Islam dimulai.

10. Setelam Islam muncul, Palestina berhasil dikuasai pemerintahan Islam setelah kepemimpinan Sayyidina Umar bin Khattab. Di bawah kepemimpinan Sayyidina Umar, sebenarnya orang-orang Yahudi diberi kebebasan melakukan semua ajaran agamanya. Namun mereka tetap merasa termarginalkan dan tidak puas karena bukan penguasa.

11. Pada masa selanjutnya, Palestina terus diperbutkan oleh masing-masing tiga agama. Kristen pernah berkuasa tapi kembali didapatkan oleh Islam melalui kepemimpinan Salahuddin al-Ayyubi dan berlangsung hingga Kekhilafahan Turki Utsmani runtuh. Orang-orang Yahudi kembali diperbudak bahkan dibasmi oleh bangsa eropa dan menjadi bulan²an di bawah kepemimpinan Hitler.

12. Setelah perang dunia pertama pecah, dan Palestina berada di bawah jajahan Inggris, orang² Yahudi meminta perlindungan pada kekaisaran Inggris dan diberi tempat beberapa desa untuk menjadi pemukiman Yahudi. Namun setelah perang dunia kedua meledak, orang² Yahudi malah memberontak pada pemerintahan Inggris yang menolongnya, dan pada akhirnya memaksa Inggris keluar dari tempat yang mereka tempati dan mendeklarasikan diri sebagai negara Israel pada tahun 1948 dan baru diakui dunia pada tahun 1949. Namun tidak cukup dengan itu, karena di eropa orang² Yahudi masih tetap menjadi bulan²an, mereka memperluas kekuasaan untuk menampung orang² yahudi di luar Israel, dengan melakukan infansi militer ke desa-desa sekitar di bawah kekuasaan Palestina yang masih belum mendapatkan pengakuan kemerdekaan oleh dunia. Hingga pada tahun 1988 M. Palestina mendeklarasikan diri sebagai negara yang merdeka. Namun begitu, deklarasi ini tidak mendapat pengakuan seluruh dunia khusunya oleh Israel sendiri dan negara² pendukungnya termasuk Amerika. Oleh karenanya sampai sekarang Palestina meski secara fakat (De Facto) telah merdeka, tapi dalam catatan dunia (De Juro) masih belum mendapatkan kemerdekaannya. Karenanya Palestina terus mengalami konflik dan penyerangan dari Israel yang masih terus ingin memperluas kekuasaan. Dan yang terpenting bagi Yahudi adalah menguasai Yarussalem, karena menurut keyakinan mereka, hanya dengan menguasai Yarussalem, mereka bisa mengembalikan masa keemasan KING SOLOMON yang mereka perkirakan kekuasaannya terpendam di bawah masjidil aqsha yang sekarang.

Wednesday, June 13, 2018

Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat Dan Panitia Zakat Di Masjid/MUSHOLA

Perbedaan Status Hukum Antara
Amil Zakat Dan Panitia Zakat Di Masjid/MUSHOLA

PERTAMA:
Amil Zakat statusnya wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil. Tugas amil menyalurkan zakat kepada mustahiq. Dan ini tidak terbatas waktunya.

Panitia Zakat statusnya wakil muzakki (pemberi zakat), maka zakat belum dianggap sah sebelum sampai kepada mustahiq. Dan waktu menyerahkan kepada mustahiq ini terbatas yaitu tidak boleh sampai melewati matahari terbenam tanggal 1 Syawal.

KEDUA:
Amil Zakat bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki telah gugur.

Panitia Zakat jika terjadi penyelewangan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki belum gugur (jadi, muzakki masih harus membayar zakat)

KETIGA:
Amil Zakat berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.

Panitia Zakat tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional.

KEEMPAT:
Amil Zakat berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat

Panitia Zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat.

KELIMA:
Amil Zakat diangkat oleh Imam dalam konteks NKRI adalah presiden dan pejabat yg diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.

Panitia Zakat tidak diangkat oleh imam (Presiden/Gubernur/Bupati/Camat) tapi yang mengangkat/membentuk adalah organisasi atau selain badan kepemerintahan yang telah disebutkan diatas.

*****

Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). Semisal, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazisnu, Laz Sidogiri, dll.
3. Amil Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang dibentuk oleh masjid, madrasah atau organisasi yg diakui oleh KUA

Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yg diberi wewenang membentuk amil zakat.

Monday, June 11, 2018

Hari raya pada hari jumat

Hari raya yang akan datang diperkirakan bertepatan dengan hari Jum’at. Apabila hari Jum’at bertepatan dengan hari raya, maka hukum shalat Jum’at diperselisihkan oleh para ulama menjadi empat mazhab:

Pertama, menurut mazhab Imam Syafi’i yang kita ikuti, bagi penduduk kota atau yang rumahnya sekitar Masjid tempat berlangsungnya shalat Jum’at, hukumnya wajib shalat Jum’at. Sedangkan bagi penduduk desa atau pedalaman, apabila mereka menghadiri shalat hari raya dan kembali dari kota menuju pedalaman sebelum tergelincirnya Matahari, maka tidak wajib shalat Jum’at.

Kedua, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, penduduk kota maupun penduduk desa tidak wajib shalat Jum’at, tetapi diganti dengan shalat dhuhur.

Ketiga, mazhab Imam Atha’, tidak wajib shalat Jum’at dan tidak wajib shalat dhuhur. Langsung shalat ashar saja. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Sayidina Ali dan sahabat Abdullah bin al-Zubair radhiyallaahu ‘anhum.

Keempat, mazhab Imam Abu Hanifah, semua wajib shalat Jum’at secara mutlak, baik penduduk kota maupun penduduk desa.

Referensi:
Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin juz 1 hlm 612
Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra juz 2 hlm 166-167
Ibnu Qudamah, al-Syarh al-Kabir juz 5 hlm 260
Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar, juz 5 hlm 98
Pendapat Sayidina Ali diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [5731]
Pendapat sahabat Ibnu al-Zubair diriwayatkan oleh al-Nasa’i juz 3 hlm 194 dan al-Hakim juz 1 hlm296.

Sunday, June 10, 2018

KRITIK SYAMS TABRIZI

KRITIK SYAMS TABRIZI

Suatu hari Syamsi Tabrizi, si darwish pengembara, hadir dalam pertemuan para ulama di Konya yang diadakan di sebuah pondok.  Para ulama itu sedang mendiskusikan sejumlah isu sosial. Kira-kira semacam "Bahtsul Masail", NU.  Kitab-kitab Referensi diletakkan di atas meja yang telah disediakan. Masing-masing ulama menyampaikan pendapatnya atas isu-isu itu, sambil mengutip hadits Nabi, al-Atsar (pernyataan sahabat Nabi) dan ucapan "Auliya" para waliyullah atau bijakbestari.

Syamsi Tabrizi tampak resah mendengar dan menyaksikan perdebatan itu. Ia terusik ingin sekali ikut bicara. Ia berdiri lalu mengatakan  :

الى ما تمضون اوقاتكم فى النقل عن فلان وفلان. اليس لديكم شيء جديد تقولونه؟. ومتى سيقول أحدكم : قلبى نقل عن الهى كذا وكذا. بدلا من أن تستعيدوا كلاما مكررا مسموعا ومعروفا؟ (شمس التبريزي).

"Sampai kapan kalian menghabiskan waktu-waktu kalian dengan mengutip kata si anu dan si anu?. Apakah tidak ada sesuatu yang baru yang kalian sampaikan?. Kapan ada orang yang mengatakan : "hatiku menerima dari Tuhanku begini dan begini, daripada mengulang-ulang kata-kata orang, atau menerima begitu saja pernyataan-pernyataan yang didengar dan yang sudah dikenal?". (Syarh Qawa'id al-Isyq al-Arbaun).

Guru Maulana Jalaluddin Rumi dan sufi "nyentrik" ini tampaknya sedang mengkritik pengetahuan eksoteris, pandangan-pandangan dan metode Bahtsul Masail bernuansa konservatif itu dan belum beranjak ke pemecahan substantif, filosofis dan sufistik.

Kritik Syams yang tajam itu mengundang kontroversi bahkan kemarahan para ulama eksoteris. Tetapi ia tak peduli.

10.06.18
HM

Saturday, June 2, 2018

ISBAL atau Celana melebihi mata kaki.

ISBAL atau Celana melebihi mata kaki.

Intinya isbal itu haram ☞ Disebabkan beriringan dgn sifat *Khuyala', tanpa khuyala' itu tidak lah haram.
Apabila bersih dari hadast (khusus dalam pakaian penggunaan beribadah).

↓↓
Pada suatu ketika Ibnu Umar bertemu dengan seorang pemuda di masjid,  pemuda tersebut menyeret pakaiannya (isbal) sampai di lantai masjid. Lalu Ibnu Umar menggerutu, lihat apa yang dilakukan pemuda itu, andai saja aku kenal lebih dekat pasti aku akan menasehatinya.

Mendengar ini orang-orang berkata kepada Ibnu Umar: Ya, Abu Abdurrahman (panggilan Ibnu Umar) apakah engkau tidak mengenalnya, bukankah ia itu Muhammad bin Usamah bin Zaid bin Harits.

Perawi (Abdullah bin Dinar) mengatakan: Kemudian Ibnu Umar menggeleng-gelengkan kepalanya seraya memukul-mukul tangannya pada tanah. Lalu ia berkata; aduhai, andaikata Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasalam melihatnya pasti beliau mencintainya. [HR. Imam Bukhari]

Qultu: Imam Bukhari meletakkan atsar ini pada manakib Usamah bin Zaid. Disini perlu dibicarakan bahwa yang dimaksud poin pembahasan bukan permasalah isbal (yang dianggap mutlak haramnya oleh kaum Wahabiyah). Meskipun, dibenarkan jika maksud Imam Bukhari memberikan kelonggaran pada masalah isbal.

Selain itu Imam Bukhari juga sengaja meletakkan kata Ibnu Umar sebagai ukuran alim-alimnya ilmu fikih di zamannya. Ini penting karena disini Ibnu Umar mengisaratkan apa yang disaksikan jika disaksikan Rasulullah "andai kata Rasulullah melihatnya pasti mencintainya".

Jika kalimat akhir "la ahabbahu" hibb ar-rasulillah disini asalnya cinta, sebagaimana sebutan Zaid bin Harits dan putranya Usamah bin Zaid. Maka kenapa dengan Zaid bin Harits? Perlu anda ketahui bahwa Zaid bin Harits namanya diabadikan didalam QS: 33 (al-Ahzab): 37. Beliau adalah putra angkat Rasulullah Shalallahu'alaihi wasalam. Yaitu, ketika Zaid putra angkat Rasulullah telah mentalak istrinya (Zaenab bintu Jakhsyin) kemudian Rasulullah mendapatkan wahyu supaya mempersunting Umm al-Mukminin Zaenab bintu Jakhsyin.

Kita kembali pada Muhammad bin Usamah/cucu Zaed bin Harits dan Ibnu Umar diatas. Disini para Ulama mengomentari perlunya dzuqiyah (kedalaman hati) dalam menyampaikan ilmu. Karena tanpa dzuqiyah ilmu tidak akan berkesesuaian pada maksud ilmu itu sendiri, bukan yang penting disampaikan. Jika tidak demikian, tentunya Ibnu Umar sudah menasehati Muhammad bin Usamah bin Zaid bin Harits.

Perlu anda ketahui juga bahwa Usamah putra Zaid atas pernikahan dengan Ummu Ayman/ ibu susuan Rasulullah. Selain kedekatan secara emosional Usamah dan begitu juga Zaid bin Harits adalah panglima perang yang tersohor membela kaum muslimin dibarisan Rasulullah dalam memerangi kebatilan kaum musyrikin Quraisy, demi menegakkan kalimat-kalimat Allah.

By: MyBrother Ulinuha Asnawi