Perbedaan Status Hukum Antara
Amil Zakat Dan Panitia Zakat Di Masjid/MUSHOLA
PERTAMA:
Amil Zakat statusnya wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil. Tugas amil menyalurkan zakat kepada mustahiq. Dan ini tidak terbatas waktunya.
Panitia Zakat statusnya wakil muzakki (pemberi zakat), maka zakat belum dianggap sah sebelum sampai kepada mustahiq. Dan waktu menyerahkan kepada mustahiq ini terbatas yaitu tidak boleh sampai melewati matahari terbenam tanggal 1 Syawal.
KEDUA:
Amil Zakat bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki telah gugur.
Panitia Zakat jika terjadi penyelewangan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki belum gugur (jadi, muzakki masih harus membayar zakat)
KETIGA:
Amil Zakat berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.
Panitia Zakat tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional.
KEEMPAT:
Amil Zakat berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat
Panitia Zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat.
KELIMA:
Amil Zakat diangkat oleh Imam dalam konteks NKRI adalah presiden dan pejabat yg diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.
Panitia Zakat tidak diangkat oleh imam (Presiden/Gubernur/Bupati/Camat) tapi yang mengangkat/membentuk adalah organisasi atau selain badan kepemerintahan yang telah disebutkan diatas.
*****
Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:
1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). Semisal, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazisnu, Laz Sidogiri, dll.
3. Amil Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang dibentuk oleh masjid, madrasah atau organisasi yg diakui oleh KUA
Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yg diberi wewenang membentuk amil zakat.
No comments:
Post a Comment