Monday, February 20, 2017

Fiqh prioritas

#Ngaji_Fiqhcampuran

Fasal tentang contoh2 mendahulukan apa yg harus di dahulukan dan mengakhirkan apa yg harus di akhirkan .

1. Mendahulukan berbuat baik kpd ibu daripada kpd ayah , kemudian mendahulukan keluarga yg paling dekat daripada kpd keluarga yg dekat, jika sama2 dekat maka di dahulukan yg hajatnya lebih berat daripada yg hajatnya lebih ringan.
2. Mendahulukan nafkah wajib daripada haji dan umroh karena wajibnya haji dan umroh tdk seketika tapi bisa di undur.
3. Jika menjanjikan kebaikan kpd seseorang dan telah datang waktunya sholat jum'at atau  sholat maktubah dan waktunya sudah sempit,
maka yg didahulukan adalah sholat jum'at dan sholat maktubah daripada janjinya, karena wajibnya menunaikan janji adalah jika  tdk meluputkan kefardluan yg di wajibkan oleh syare'at.
4. Birrul walidain yg sifatnya sunnah tdk didahulukan atas sholat jum'at, juga tdk atas sholat maktubah yg waktunya sudah sempit.
5. Mendahulukan membayar hutang  yg sdh di minta oleh pemberi hutang daripada haji,
Mendahulukan nafkah keluarga daripada membayar hutang yg sdh diminta oleh pemberi hutang,
kemudian bertawakkal kpd Allah ta'ala dalam urusan hutangnya dan urusan keluarganya.
6. Jika ortunya melarang utk membayar hutang yg sdh tiba waktunya bayar, atau melarang melaksanakan amanah yg sdh di minta, atau melarang mengembalikan barang yg wajib di kembalikan , maka yg di dahulukan adalah membayar hutang, menunaikan amanah dan mengembalikan barang daripada perintah ortu, karena tiada keta'atan kpd makhluk dalam bermaksiyat kpd kholiq.
7. Jika nadzar puasa yg di gantungkan dengan syarat, kemudian syaratnya ternyata di temukan di bulan romadlon, atau syaratnya di temukan pada hari2 di larang berpuasa maka dia tdk boleh menunaikan nadzarnya di waktu tsb.
8. Jika wajib baginya suatu ibadah yg luas waktunya seperti haji dan sholat, kemudian ortunya memerintakan suatu urusan yg tdk sampai menghabiskan waktu sholat atau haji, maka di dahulukan ta'at kpd ortu karena masih dimungkinkan penggabungan antara ta'at kpd ortu dengan apa yg di wajibkan oleh Allah ta'ala kpdnya.
begitu juga mendahulukan semua urusan yg waktunya sdh sempit daripada urusan2 yg waktunya masih luas karena masih dimungkinkan  melakukan kedua2nya.

wallohu a'lam.

~Maqoshidur Ri'ayah~

No comments:

Post a Comment