#NgajiPosonan:
Antara syarat sah shalat, khusus bagi para wanita, adalah keadaan mereka telah suci dari haidl dan nifas. Jika dalam keadaan haidl atau nifas, mereka justru tidak boleh shalat, dan tidak berkewajiban qadla` atau mengganti shalat sesudah mereka suci.
Apabila haidl atau nifas datang sesudah waktu shalat, dan wanita itu belum sempat melaksanakan shalat, maka ia wajib meng-qadla` shalat tersebut sesudah keadaannya suci.
Apabila haidh atau nifas telah berhenti dan tidak keluar lagi, maka:
– Jika darahnya berhenti keluar pada waktu shubuh, dhuhur atau maghrib, dan masih ada cukup waktu yang memungkinkan wanita itu untuk shalat, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut.
– Jika darahnya berhenti keluar pada waktu ashar atau isya, dan masih ada cukup waktu yang memungkinkan wanita itu untuk shalat, maka ia harus melaksanakan shalat tersebut disertai dg shalat fardlu yang berlaku pada waktu sebelumnya, yaitu shalat dhuhur atau maghrib.
(Maksudnya, wanita tersebut harus menunaikan shalat yang menjadi partner shalat jama`-nya, yaitu shalat ashar disertai shalat dhuhur; dan atau shalat isya` disertai shalat maghrib. Hal ini dikarenakan waktu keduanya itu satu. Shalat dhuhur dan ashar itu waktunya siang hari, shalat maghrib dan isya` itu waktunya malam hari.)
Lalu bagaimana cara mengetahui bahwa keadaan wanita itu sudah bersih dari darah haidl atau nifas? Caranya dg menempelkan kain atau kapas di tempat keluarnya haidl atau nifas. Jika didapati masih ada warna merah, kuning atau coklat, maka berarti keadaannya masih belum bersih. Tetapi jika didapati sudah putih/bening (qashshah baydla`) atau kering (jafaf), maka berarti keadaannya sudah bersih. Wallahu a’lamu bish-shawab.
Ust. Hilmy muhammad
No comments:
Post a Comment