Thursday, May 25, 2017

Menghidupkan malam

Naasyi-at al-Layl, seperti yang disebutkan dalam QS al-Muzammil, kesepakatan Ahli Tafsir adalah menghidupkan malam. Mereka mengatakan "Menghidupkan malam lebih kuat dalam menenangkan hati" adapun batasan malam, sebagian Ahli Tafsir tentang ayat ini dimulai dari setelah waktu Isya'. Adajuga yang menambahi keterangan kulliyatul Layl (keseluruhan malam) sampai fajar. Seperti yang diungkapkan Ath-Thabari dalam Tafsirnya.

Adapun kalimat setelahnya " Hiya asyaddu wath-a", ath-Thabari menukil maqalah adl-Dlahak, ia mengatakan "Tilawat al-Qur'an diwaktu malam lebih utama". [al-Muzammil: ayat 6]

Kalaw boleh menambahkan, dalam ayat lain disebutkan bahwah Tilawat al-Qur'an utama dilakukan ketika fajar. Inna qur'an al-fajr kaana masyhuda. [al-Isra': 78] akan tetapi disini sebelumnya disebutkan perintah mendirikan shalat. Dengan demikian ayat ini berlaku untuk semua dzikir termasuk shalat, munajat ataupun dzikir² lain seperti shalawat dst-nya.

Adapun tentang shalat sunah, beberapa riwayat dari Imam Ahmad dalam kitab sunan-nya, bahkan beliau menuturkan dua riwayat dengan konteks yang sama dan dengan jalur perawi yang berbeda. Bahwa termasuk kewajiban yang haram ditinggalkan Nabi Muhammas Shallallahu 'alaihi wasallam adalah Shalat Witir. Bahkan dari hadits ini beberapa Ulama Madzhab mengatakan wajib bagi umat islam minimal sekali dalam seumur hidup melakukan Shalat Witir.

WalLahu a'lam. Semoga bermanfaat. Tujuan saya sendiri menuliskan ini untuk mengingatkan diri sendir, selebihnya pembaca sekalian yang budiman bahwa dzikir itu sangat dianjurkan dalam beragama, baik berupa shalawat shalawat Tilawat al-Qur'an atau selainnya. Apalagi diwaktu malam.

No comments:

Post a Comment