Wednesday, October 18, 2017

MENIKAH DALAM MASA IDDAH

MENIKAH DALAM MASA IDDAH

Para ulama bersepakat bahwa seorang wanita diharamkan menikah pada masa iddahnya. Kalau ia nekad menikah dengan lelaki lain, maka pernikahannya batal dan keduanya harus dipisahkan.

Dahulu ada seorang wanita dicerai oleh suaminya. Kemudian wanita itu dinikahi oleh lelaki lain sebelum masa iddahnya selesai.

Mengetahui hal itu, Umar bin Al Khathab mencambuk wanita dan lelaki yang menikahinya itu. Kemudian beliau mengumumkan:

"Sesiapa wanita menikah dalam masa iddahnya, kalau suaminya belum menyetubuhinya maka keduanya harus dipisahkan, kemudian si wanita harus melanjutkan masa iddahnya dari suami pertama. Setelah itu, kalau ada lelaki mau melamarnya, dipersilahkan.

Tapi kalau sudah terlanjur bersetubuh, keduanya harus dipisahkan, kemudian si wanita melanjutkan masa iddahnya dari suami pertama. Setelah itu, ia harus menjalani masa iddahnya dari suami kedua dan keduanya tidak boleh disatukan lagi untuk selamanya."

Sumber: Muwatho Imam Malik.

No comments:

Post a Comment