ADAB BERPAKAIAN
Pakaian di tinjau dari segi memakainya terdapat 5 macam :
1. haram bagi mukallaf.
2. haram bagi orang2 tertentu.
3. makruh.
4. mubah (boleh dipakai).
5. mutanazzah anhu (hendaknya tdk dipakai)
Pakaian yg haram di pakai adalah pakaian hasil ghosob atau curian.
Pakaian yg haram bagi orang2 tertentu adalah pakaian sutra, boleh dipakai perempuan tapi haram dipakai lelaki yg sudah baligh.
Apakah sutra mubah dipakai anak kecil atau tidak ?
jawabnya ada 2 pendapat, begitu juga tentang kebolehan memakai sutra bagi orang baligh ketika berperang melawan musyrikin. ini adalah macam pakaian yg mubah.
Pakaian yg makruh adalah pakaian yg panjang sampai batasan yg bisa menyebabkanya menjadi angkuh dan sombong,
begitu juga dengan pakaian yg bercampur antara sutra dan katun dan tdk diketahui kadar masing2nya apakah setengahnya sutra setengah lagi katun atau salah satunya lebih banyak ?
Pakaian Mutanazzah anhu adalah semua pakaian yg dapat memancing perhatian orang lain, misalnya pakaian yg tdk biasa dipakai oleh orang2 sekitar kampung/negrinya.
Maka hendaklah seseorang memakai pakaian yg biasa mereka pakai sehari-hari agar tidak dicap macam2 atau menjadi sasaran gunjingan. Kalau ini terjadi, orang yg berpakaian 'aneh' itu akan terlibat pula dalam menanggung dosa gunjingan.
Berkaitan dengan cara berpakaian, maka hukumnya terdapat dua macam yaitu wajib dan mandub (anjuran).
Cara yang wajib ada 2 macam :
1. yg memenuhi hak2 Allah ta'ala.
2. yg memenuhi hak2 manusia secara khusus
Cara wajib yang memenuhi hak2 Allah adalah menutup aurat dari padangan orang lain sebagaimana yg telah kami terangkan pada pembahasan "larangan membuka aurat" .
sedangkan cara wajib yg memenuhi hak2 manusia adalah pakaian yg mampu melindungi diri dari panas, dingin dan lain2 hal yg bisa membahayakannya. dalam hal ini manusia wajib memakainya dan tidak boleh meninggalkannya karena jika tidak memakainya maka berarti mempercepat proses kebinasaan bagi dirinya, dan ini di haram hukumnya.
Cara yg mandub(anjuran) juga ada 2 macam :
1. yg memenuhi hak2 Allah ta'ala.
2. yg memenuhi hak2 manusia
Cara mandub yg memenuhi hak2 Allah adalah seperti memakai serban dan sejenisnya yg dapat menutupi perhiasan atau pakaian indahnya -jika ia memakainya- dari pandangan orang lain tatkala berkumpul dengan mereka atau pada momen2 tertentu yg dihadiri banyak orang misalnya pada hari2 raya dan semisalnya.
(hal ini adalah utk menghindari kecemburuan dan iri dengki dari orang lain yg melihatnya, dan agar orang2 yg berpakaian sederhana, bahkan jelek, tdk merasa rendah diri atau sebagainya karenanya)
Cara mandub yg memenuhi hak2 manusia adalah berpakaian dengan pakaian yg pantas dan sedap dipandang mata, apapun jenis pakaiannya asalkan mubah, pakaian yg tdk menjadikan pemakainya terhina dan tdk menjatuhkan harga dirinya diantara mereka.
Sebaik2 pakaian adalah yg menutupi aurat dan sebaik2 warna pakaian adalah yg berwarna putih sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :
" sebaik2 pakaian kalian adalah yg berwarna putih"
dalam riwayat lain :
" hendaklah kalian memakai pakaian berwarna putih yg dipakai oleh orang2 yg masih hidup dari kalian dan kafanilah orang yg meninggal dari kalian dengan kain yg berwarna putih"
Dari Ibnu Abbas -semoga Allah meridloi keduanya- berkata :
Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
" pakailah pakaian kalian yg berwarna putih, sebab itulah pakaian kalian yg terbaik bagi kalian, dan kafanilah orang yg meninggal dari kalian dengan kain yg berwarna putih. "
Wallohu a'lam.
~Al Guniyyah~
No comments:
Post a Comment