Showing posts with label bid'ah. Show all posts
Showing posts with label bid'ah. Show all posts

Saturday, December 30, 2017

Menyerupai Suatu Kaum: Hadits, Konteks Budaya, Dan Tahun Baru 2018

Minggu, 31 Desember 2017

Hanya dengan satu hadits ini, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Daud dan Ahmad), banyak ustaz yang lantang mengharamkan hampir semua aspek kehidupan kita saat ini. Bagaimana cara kita memahami hadits ini dalam tinjauan ilmu hadits, sejarah, politik dan budaya?

Berbeda dengan imajinasi pihak tertentu, dari mulai Prof Samuel Huntington sampai Emak-emak yang hobi main medsos, yang membayangkan terjadinya benturan budaya, sesungguhnya peradaban manusia dibangun lewat perjumpaan dan percampuran berbagai budaya di dunia ini. Dari mulai bahasa, pakaian, makanan, karya seni, teknologi sampai olahraga terdapat titik-titik kesamaan yang kemudian bila dilacak ke belakang kita akan kesukaran menentukan identitas asli tradisi tersebut.

Ambil contoh, memakan dengan sumpit. Kawan bule saya keheranan saya tidak bisa menggunakan sumpit padahal sudah 20 tahun lebih tinggal di Australia. Ganti saya yang keheranan ketika sumpit dihubungkan dengan tradisi Australia. Bukannya ini berasal dari Cina? Kawan bule saya dengan santai bilang: “Aslinya sih begitu, tetapi semua anak Ausie tahu cara pakai sumpit.”

Saya beri satu contoh umum lagi, sebelum kita masuki contoh yang kontroversial. Sepak bola modern berasal dari Inggris. Paling tidak itu kata kawan saya yang penggemar berat Arsenal. Tapi ternyata olahraga ini punya sejarah panjang dari mulai permainan cuju di Cina, sampai permainan epyskiros di Yunani.

Dan kini setiap menyebut sepak bola, dunia tidak lagi mengingat pemain Inggris, Cina atau Yunani, tetapi Messi dari Argentina dan Ronaldo dari Portugal (keduanya bermain di Liga Spanyol). Dan saya menduga baik Messi maupun Ronaldo juga tidak keberatan makan dengan sumpit.

Nah, bisakah hanya gara-gara makan dengan sumpit atau menjadi penggemar bola, Anda kemudian dianggap bagian dari mereka? “Mereka” itu siapa? Itu saja tidak jelas karena untuk sampai kepada “mereka”, perjalanan sumpit dan sepak bola itu panjang melintasi benua dan samudera. Tapi bukankah sebagai orang Jawa, Sunda, Bugis atau Ambon Anda tetap tidak merasa kehilangan kejawaan, kesundaan, kebugisan atau keambonan Anda hanya karena makan mie pangsit dengan sumpit atau mengoleksi berbagai atribut Real Madrid atau  Barca?

Lantas apa maksud hadits di atas? Saya dulu pernah menjelaskan soal politik identitas. Saya kutip sebagian:

Pada masa Nabi Muhammad hidup lima belas abad yang lampau, identitas keislaman menjadi sesuatu yang sangat penting. Tapi bagaimana membedakan antara Muslim dengan non-Muslim saat itu? Bukankah mereka sama-sama orang Arab yang punya tradisi yang sama, bahasa yang sama bahkan juga berpakaian yang sama? Untuk komunitas yang baru berkembang, loyalitas ditentukan oleh identitas pembeda.

Pernah pada suatu waktu, orang kafir menyatakan masuk Islam di pagi hari, dan kemudian duduk berkumpul bersama-sama komunitas membicarakan strategi dakwah, tapi di sore hari orang itu menyatakan dia kembali kafir lagi. Maka, murkalah Nabi. Tindakan itu dianggap sebuah pengkhianatan terhadap loyalitas komunal. Di sini muncullah hukuman mati terhadap orang murtad, yang di abad modern ini mirip dengan hukuman terhadap pengkhianat dan pembocor rahasia negara.

Mulailah Nabi Muhammad melakukan konsolidasi internal: loyalitas dibentengi dengan identitas khusus. Nabi melakukan politik identitas: umat Islam dilarang menyerupai kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik bahkan Majusi. Maka, keluarlah aturan pembeda identitas dari soal kumis-jenggot, sepatu-sendal, dan warna pakaian. Pesannya simpel: berbedalah dengan mereka. Jangan menyerupai mereka, karena barang siapa yang menyerupai mereka, maka kalian sudah sama dengan mereka.

Inilah konteks hadits di atas: politik identitas dari Nabi untuk komunitas Islam saat itu. Nah, para ustaz jaman now yang gemar mengutip hadits tasyabuh ini sebenarnya juga hendak mengukuhkan identitas keislaman kita bahwa kita berbeda dengan “mereka”. Namun para ustaz lupa bahwa kita tidak lagi hidup di komunitas terbatas seperti perkampungan Madinah 15 abad lalu.

Kita sekarang sudah menjadi citizen of the world (warga dunia). Kondisi sudah berubah, identitas keislaman tidak akan tergerus oleh pembeda yang berupa asesoris semata. Identitas keislaman saat ini adalah akhlak yang mulia.

Secara sanad, hadits di atas juga tidak diriwayatkan oleh dua kitab utama, Sahih Bukhari dan Sahih Muslim. Para ulama hadits juga berbeda menentukan derajat hadits itu. Ada yang mensahihkan, ada yang memandang hadits itu hasan, bahkan ada pula yang mendhaifkannya. Bagi yang mengkritik perawi hadits di atas, mereka misalnya menemukan persoalan pada Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban.

Ahmad bin Hanbal mengatakan hadits yg diriwayatkan perawi ini munkar. Abu Dawud mengatakan tidak mengapa dengannya. An-Nasa’i mengatakan dha’if. Ibnu Hajar menyimpulkan bahwa yang bersangkutan itu jujur, tapi sering keliru, dianggap bermazhab Qadariyyah, dan berubah hapalannya di akhir usianya.

Mengapa para ustaz tidak menjelaskan perbedaan status sanad hadits ini dan juga konteks kemunculannya? Saya berbaik sangka para ustaz tidak punya kesempatan yang cukup untuk menjelaskannya di video youtube mereka yang viral itu.  Wa Allahu a’lam.

Saya ingin sekali lagi menunjukkan betapa pentingnya memahami hadits sesuai konteksnya. Misalnya ada riwayat:

“Berbedalah kalian dengan Yahudi, karena mereka salat tidak pakai sandal dan sepatu” (HR Abu Daud).

Guru saya, Prof Dr KH Ali Mustafa Ya’qub, pernah menjelaskan bahwa kondisi masjid di zaman Nabi itu tidak pakai lantai. Hanya beralaskan tanah atau pasir. Maka, kita paham konteksnya. Bayangkan kalau hadits ini sekarang kita pakai apa adanya dan kita masuk masjid dengan sandal dan sepatu. Kita akan diteriakin bahkan mungkin dianggap penista Islam. Itulah gunanya memahami konteks hadits.

Yang dulunya diwajibkan, malah bisa dilarang, ketika konteksnya berubah. Abu Yusuf, murid utama Imam Abu Hanifah, dengan cerdas mengeluarkan kaidah: “Jika suatu nash muncul dilatarbelakangi sebuah tradisi, dan kemudian tradisi itu berubah, maka pemahaman kita terhadap nash itu juga berubah.”

Di samping itu, tidak benar kalau Rasulullah selalu hendak berbeda dengan kaum non-Muslim. Misalnya HR Bukhari-Muslim ini:

“Nabi SAW tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari Asyura. Beliau bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab : ”Sebuah hari yang baik, ini adalah hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur. Maka, beliau Rasulullah menjawab : ”Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka kami akan berpuasa pada hari itu sebagai bentuk pengagungan kami terhadap hari itu.”

Saya sudah jelaskan bahwa cara berpakaian orang Arab baik Muslim maupun non-Muslim saat itu serupa, maka penanda yang tampak seperti tampak di wajah itu menjadi penting bagi identitas keislaman pada saat itu seperti riwayat ini:

“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR Muslim).

Tapi bagaimana dengan model sisiran? Ternyata Nabi tidak menyelisihi non-Muslim. Kenapa? Karena rambut tertutup sorban sehingga apa pun model sisiran rambut tidak akan menjadi penanda identitas. Perhatikan riwayat ini:

“Dari Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah dahulunya menyisir rambut beliau ke arah depan hingga kening, sedangkan orang-orang musyrik menyisir rambutnya ke bagian kiri-kanan kepala mereka, sementara itu Ahlul Kitab menyisir rambut mereka ke kening. Rupanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih suka bila bersesuaian dengan apa yang dilakukan oleh Ahlul Kitab dalam perkara yang tidak ada perintahnya. Namun kemudian hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyisiri rambutnya ke arah kanan-kiri kepala beliau”. (HR Bukhari)

Nah, kalau kita memahami teks riwayat di atas secara apa adanya, apa kita berani mengatakan bahwa Rasulullah serupa dengan non-Muslim dan telah menjadi bagian dari mereka hanya karena model sisirannya sama? Yang heboh nanti sobat saya, Kang Maman Suherman, yang plontos itu. Dia akan bingung mau nyisir model apa biar gak dianggap kafir! 

Begitu juga soal jenggot dan kumis, kini tidak lagi menjadi satu-satunya pembeda antara identitas Muslim dengan non-Muslim. Banyak selebriti yang sekarang memelihara jenggot dan tidak berkumis, begitu juga para tokoh non-Muslim yang juga seperti itu. Apa mereka menjadi Muslim atau kita yang menjadi kafir gegara punya jenggot?

Sekarang bagaimana dengan perayaan tahun baru? Bagaimana dengan perayaan Valentine? Bagaimana dengan ucapan selamat hari ibu, selamat ulang tahun, selamat atas wisuda, selamat atas promosi jabatan? Bagaimana kalau kita pakai celana jeans, atau dasi dan jas?

Untuk perempuan, tahukah Anda sejarah bra? Zaman Rasul gak ada muslimah yang pakai bra, itu tradisi Eropa abad ke-18. Bolehkah Anda sekarang pakai bra? Untuk yang lelaki, bagaimana kalau kita pakai topi cowboy atau topi ulang tahun, atau topi santa?

Saya sudah jelaskan konteks hadits tasyabuh dan dikaitkan dengan hadits lain serta pemahaman kita akan interaksi berbagai budaya di dunia. Kembali ke contoh awal di tulisan saya ini, apa Anda lantas merasa jadi kafir hanya karena makan dengan sumpit dan menonton atau ikut bermain sepak bola?

Dalam tradisi hukum Islam dikenal kaidah al-‘adah muhakkamah. Tradisi yang tidak bertentangan langsung dengan pokok-pokok akidah itu bisa diakui dan diakomodir dalam praktik maupun ekspresi keislaman kita. Kaidah ini membuat Islam bisa menerima berbagai budaya tanpa harus kehilangan identitas keislaman kita. Itu pula yang dilakukan Walisongo saat mengakomodir budaya dan tradisi Nusantara.

Saya tidak ingin memberi fatwa boleh atau tidaknya merayakan ini dan itu, boleh tidaknya memakai ini dan itu. Anda putuskan sendiri saja. Semoga penjelasan saya ini cukup menjadi bahan pertimbangan Anda. Hidup ini pilihan. Selamat memilih, dan Selamat Tahun Baru 2018

Saturday, November 18, 2017

CIRI-CIRI WAHABI

*CIRI-CIRI WAHABI*

بسم الله الرحمن الر حيم

إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102

  *CIRI-CIRI PAHAM WAHABI:*

1.Sering merujuk pendapat Ibnu Taimiyyah, al-Albani, Ibnu Qayyim, Abdul Aziz bin Baz dan Ibnu Ustaimin.
2. Mengatakan Allah ada di langit bersemayam di atas Arasy.
3. Membagi tauhid kepada tiga: tauhid Uluhiyyah, Rububiyyah dan Asma' wa sifat.

- Menolak amalan menyebut lafald niat solat (USOLLI).
- Menolak amalan menyebut SAYYIDINA ketika bersolawat.
- Menolak amalan mengusap muka setelah selesai solat.
- Menolak zikir, wirid dan doa berjamaah setelah solat di masjid/musolla/tempat tertentu.
- Menolak amalan baca yaasiin berjamaah pada malam jumat di masjid/musolla/tempat tertentu
- Menolak amalan solat tarawih 20 raka'at.
- Menolak amalan baca yaasiin 3 kali pada malam nishfu Sya'ban.
- Menolak amalan membaca doa akhir dan awal tahun.
- Menolak bacaan talqin ketika pengebumian mayat.
- Menolak tahlil dan kenduri arwah.
- Menolak bacaan barzanji dan marhaban.
- Menolak amalan solawat syifa', s0lawat fatih, s0lawat nariyah, s0lawat tafrijiah.
- Menolak sambutan maulidur rasul.
- Menolak amalan ziarah makam nabi/makam auliya'.
- Menolak bacaan tarhim dan bacaan Al-Quran sebelum azan subuh menggunakan pengeras suara.
- Mengatakan tiada solat qabliah jumat.
- Menolak amalan membaca teks ketika khutbah.
- Menolak tasawwuf dan tarekat.
- Menolak MADZHAB.
- Mengatakan bid'ah tidak ada yang hasanah, semua bid'ah adalah sesat.
- Menolak beramal dengan hadits dhaif.
- Menolak amalan tawassul dengan orang yang sudah meninggal dunia.
- Menolak amalan tabarruk selain dari Nabi SAW.
- Menolak amalan istighoutsah.
- Mengatakan talak tiga sekaligus cuma jatuh talak satu.
- Menolak manhaj Asy'ariah dan Maturidiyah.
- Menolak Sifat Dua Puluh.


*AQIDAH*
1. Membagi Tauhid menjadi 3 bagian yaitu:
(a). Tauhid Rububiyyah: Dengan tauhid ini, mereka mengatakan bahwa kaum musyrik Mekkah dan orang-orang kafir juga mempunyai tauhid.
(b). Tauhid Uluhiyyah: Dengan tauhid ini, mereka menafikan tauhid umat Islam yang bertawassul, beristighoutsah dan bertabarruk sedangkan ketiga-tiga perkara tersebut diterima oleh jumhur ulama Islam khasnya ulama Empat Imam madzhab.
(c.) Tauhid Asma’ dan Sifat: Tauhid versi mereka ini bisa menjerumuskan umat islam ke lembah tashbih dan tajsim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti:

-Menterjemahkan istiwa’ sebagai bersemayam/bersila

-Merterjemahkan yad sebagai tangan
-Menterjemahkan wajh sebagai muka
-Menisbahkan jihah (arah) kepada Allah (arah atas – jihah ulya)
-Menterjemah janb sebagai lambung/rusuk
-Menterjemah nuzul sebagai turun dengan dzat
-Menterjemah saq sebagai betis
-Menterjemah ashabi’ sebagai jari-jari, dll
-Menyatakan bahwa Allah SWT mempunyai “surah” atau rupa
-Menambah bi dzatihi haqiqatan [dengan dzat secara hakikat] di akhir setiap ayat-ayat mutasyabihat

2. Memahami ayat-ayat mutasyabihat secara dhahir tanpa penjelasan terperinci dari ulama-ulama yang mu’tabar
3. Menolak asy-sya'iroh dan al-Maturidiyah yang merupakan ulama’ Islam dalam perkara Aqidah yang diikuti mayoritas umat islam
4. Sering mengkritik asy-Sya’irah bahkan sehingga mengkafirkan asy-Sya’irah.
5. Menyamakan asy-Sya’irah dengan Mu’tazilah dan Jahmiyyah atau Mu’aththilah dalam perkara mutashabihat.
6. Menolak dan menganggap tauhid sifat 20 sebagai satu konsep yang bersumberkan falsafah Yunani dan Greek.
7. Berlindung di balik madzhab Salaf.
8. Golongan mereka ini dikenal sebagai al-Hasyawiyyah, al-Musyabbihah, al-
Mujassimah atau al-Jahwiyyah dikalangan ulama’ Ahli Sunnah wal Jama’ah.
9. Sering menuduh bahwa Abu Hasan Al-Asy’ari telah kembali ke madzhab Salaf setelah bertaubat dari mazhab asy-Sya’irah. Menuduh ulama’ asy-Sya’irah tidak betul-betul memahami faham Abu Hasan Al-Asy’ari.
10. Menolak ta’wil dalam bab Mutasyabihat.
11. Sering menuduh bahwa mayoritas umat Islam telah jatuh kepada perbuatan syirik.
12. Menuduh bahwa amalan memuliakan Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam
[ membaca maulid dll ] membawa kepada perbuatan syirik.
13. Tidak mengambil pelajaran sejarah para anbiya’, ulama’ dan sholihin dengan
dalih menghindari syirik.
14. Pemahaman yang salah tentang makna syirik, sehingga mudah menghukumi orang sebagai pelaku syirik.
15. Menolak tawassul, tabarruk dan istighoutsah dengan para anbiya’ serta sholihin.
16. Mengganggap tawassul, tabarruk dan istighoutsah sebagai cabang-cabang syirik.
17. Memandang remeh karomah para wali [auliya’].
18. Menyatakan bahwa ibu bapak dan datuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak selamat dari adzab api neraka.
19. Mengharamkan mengucap “radhiallahu ‘anha” untuk ibu Rosulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam, Sayyidatuna Aminah.

*SIKAP*
1. Sering membid’ahkan amalan umat Islam bahkan sampai ke tahap mengkafirkan
mereka.
2. Mengganggap diri sebagai mujtahid atau berlagak sepertinya (walaupun tidak layak).
3. Sering mengambil hukum secara langsung dari al-Qur’an dan hadits (walaupun tidak layak).
4. Sering mentertawakan dan meremehkan ulama’ pondok dan golongan agama yang lain.
5. Ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang ditujukan kepada orang kafir sering ditafsir kepada orang Islam.
6. Memaksa orang lain berpegang dengan pendapat mereka walaupun pendapat itu syaz (janggal).

*HADITS*
1. Menolak beramal dengan hadis dho’if.
2. Penilaian hadits yang tidak sama dengan penilaian ulama’ hadits yang lain.
3. Mengagungkan Nasiruddin al-Albani di dalam bidang ini [walaupun beliau tidak
mempunyai sanad Untuk menyatakan siapakah guru-guru beliau dalam bidang hadits.
[Bahkan mayoritas muslim mengetahui bahwa beliau tidak mempunyai guru dalam bidang hadits dan diketahui bahwa beliau belajar hadits secara sendiri dan ilmu jarh dan ta’dil beliau adalah mengikut Imam al-Dhahabi].
4. Sering menganggap hadits dho’if sebagai hadits maudhu’ [mereka mengumpulkan hadits dho’if dan palsu di dalam satu kitab atau bab seolah-olah kedua-dua kategori hadits tersebut adalah sama]
5. Pembahasan hanya kepada sanad dan matan hadits, dan bukan pada makna hadits. Oleh karena itu, perbedaan pemahaman ulama’ [syawahid] dikesampingkan.

*QUR’AN*
1. Menganggap tajwid sebagai ilmu yang menyusahkan dan tidak perlu (Sebagian Wahabi indonesia yang jahil/bodoh)

*FIQH*
1. Menolak mengikuti madzhab imam-imam yang empat; pada hakikatnya
mereka bermadzhab “TANPA MADZHAB”
2. Mencampuradukkan amalan empat mazhab dan pendapat-pendapat lain sehingga membawa kepada talfiq [mengambil yang disukai] haram
3. Memandang amalan bertaqlid sebagai bid’ah; mereka mengklaim dirinya ber ittiba’
4. Sering mengungkit dan mempermasalahkan soal-soal khilafiyyah
5. Sering menggunakan dakwaan ijma’ ulama dalam masalah khilafiyyah
6. Menganggap apa yang mereka amalkan adalah sunnah dan pendapat pihak lain adalah Bid’ah
7. Sering menuduh orang yang bermadzhab sebagai ta’assub [fanatik] mazhab
8. Salah faham makna bid‟ah yang menyebabkan mereka mudah membid‟ahkan orang lain
9. Mempromosikan madzhab fiqh baru yang dinamakan sebagai Fiqh al-Taysir, Fiqh al-Dalil, Fiqh Musoffa, dll [yang jelas keluar daripada fiqh empat mazhab]
10. Sering mengkoarkan agar hukum ahkam fiqh dipermudahkan dengan menggunakan hadis “Yassiru wa la tu’assiru, farrihu wa la tunaffiru”
11. Sering mengatakan bahwa fiqh empat madzhab telah ketinggalan zaman

*NAJIS*
1. Sebagian mereka sering mempermasalahkan dalil akan kedudukan babi sebagai najis mughalladhah
2. Menyatakan bahwa bulu babi itu tidak najis karena tidak ada darah yang mengalir.

*WUDHU’*
1. Tidak menerima konsep air musta’mal
2. Bersentuhan lelaki dan perempuan tidak membatalkan wudhu’
3. Membasuh kedua belah telinga dengan air basuhan rambut dan tidak dengan air yang baru.

*ADZAN*
1. Adzan Juma’t sekali; adzan kedua ditolak

*SHALAT*
1. Mempromosikan “Sifat Shalat Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam‟, dengan alasan kononnya shalat berdasarkan fiqh madzhab adalah bukan sifat shalat Nabi yang benar
2. Menganggap melafazhkan kalimat “usholli” sebagai bid’ah.
3. Berdiri dengan kedua kaki mengangkang.
4. Tidak membaca “Basmalah‟ secara jahar.
5. Mengangkat tangan sewaktu takbir sejajar bahu atau di depan dada.
6. Meletakkan tangan di atas dada sewaktu berdiri.
7. Menganggap perbedaan antara lelaki dan perempuan dalam shalat sebagai perkara bid‟ah (sebagian Wahabiyyah Indonesia yang jahil).
8. Menganggap qunut Subuh sebagai bid’ah.
9. Menggangap penambahan “wa bihamdihi” pada tasbih ruku’ dan sujud adalah bid’ah.
10. Menganggap mengusap muka selepas shalat sebagai bid’ah.
11. Shalat tarawih hanya 8 rakaat; mereka juga mengatakan shalat tarawih itu
sebenarnya adalah shalat malam (shalatul-lail) seperti pada malam-malam lainnya
12. Dzikir jahr di antara rakaat-rakaat shalat tarawih dianggap bid’ah.
13. Tidak ada qadha’ bagi shalat yang sengaja ditinggalkan.
14. Menganggap amalan bersalaman setelah shalat adalah bid’ah.
15. Menggangap lafazh sayyidina (taswid) dalam shalat sebagai bid’ah.
16. Menggerak-gerakkan jari sewaktu tasyahud awal dan akhir.
17. Boleh jama’ dan qashar walaupun kurang dari dua marhalah.
18. Memakai sarung atau celana setengah betis untuk menghindari isbal.
19. Menolak shalat sunnat qabliyyah sebelum Jum’at
20. Menjama’ shalat sepanjang semester pengajian, karena mereka berada di landasan Fisabilillah

*DO’A, DZIKIR DAN BACAAN AL-QUR’AN*
1. Menggangap do’a berjama’ah setelah shalat sebagai bid’ah.
2. Menganggap dzikir dan wirid berjama’ah sebagai bid’ah.
3. Mengatakan bahwa membaca “Sodaqallahul ‘azhim” setelah membaca al-Qur’an adalah Bid’ah.
4. Menyatakan bahwa do’a, dzikir dan shalawat yang tidak ada dalam al-Qur’an dan Hadits sebagai bid’ah. Sebagai contoh mereka menolak Dala’il al-Khairat, Shalawat al-Syifa‟, al-Munjiyah, al-Fatih, Nur al-Anwar, al-Taj, dll.
5. Menganggap amalan bacaan Yasin pada malam Jum’at sebagai bid’ah yang haram.
6. Mengatakan bahwa sedekah atau pahala tidak sampai kepada orang yang telah wafat.
7. Mengganggap penggunaan tasbih adalah bid’ah.
8. Mengganggap dzikir dengan bilangan tertentu seperti 1000 (seribu), 10,000 (sepuluh ribu), dll sebagai bid’ah.
9. Menolak amalan ruqiyyah syar’iyah dalam pengobatan Islam seperti wafa‟, azimat, dll.
10. Menolak dzikir isim mufrad: Allah Allah.
11. Melihat bacaan Yasin pada malam nisfu Sya’ban sebagai bid’ah yang haram.
12. Sering menafikan dan memperselisihkan keistimewaan bulan Rajab dan Sya’ban.
13. Sering mengkritik keutamaan malam Nisfu Sya’ban.
14. Mengangkat tangan sewaktu berdoa’ adalah bid’ah.
15. Mempermasalahkan kedudukan shalat sunat tasbih.

*PENGURUSAN JENAZAH DAN KUBUR*
1. Menganggap amalan menziarahi maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, para anbiya’, awliya’, ulama’ dan sholihin sebagai bid’ah dan shalat tidak boleh dijama’ atau qasar dalam ziarah seperti ini.
2. Mengharamkan wanita menziarahi kubur.
3. Menganggap talqin sebagai bid’ah.
4. Mengganggap amalan tahlil dan bacaan Yasin bagi kenduri arwah sebagai bid’ah yang haram.
5. Tidak membaca do’a setelah shalat jenazah.
6. Sebagian ulama’ mereka menyeru agar Maqam Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikeluarkan dari masjid nabawi atas alasan menjauhkan umat Islam dari syirik
7. Menganggap kubur yang bersebelahan dengan masjid adalah bid’ah yang haram
8. Do’a dan bacaan al-Quran di pekuburan dianggap sebagai bid’ah.

*MUNAKAHAT [PERNIKAHAN]*
1. Talak tiga (3) dalam satu majlis adalah talak satu (1)

*MAJLIS / PERAYAAN*
1. Menolak peringatan Maulid Nabi; bahkan menyamakan sambutan Maulid Nabi dengan perayaan kristen bagi Nabi Isa as.
2. Menolak amalan marhaban para habaib
3. Menolak amalan barzanji.
4. Berdiri ketika bacaan maulid adalah bid’ah
5. Menolak peringatan Isra’ Mi’raj, dll.

*HAJI DAN UMRAH*
1. Mencoba untuk memindahkan “Maqam Ibrahim as.” namun usaha tersebut telah digagalkan oleh al-Marhum Syeikh Mutawalli Sya’rawi saat beliau menemui Raja Faisal ketika itu.
2. Menghilangkan tanda telaga zam-zam
3. Mengubah tempat sa’i di antara Sofa dan Marwah yang mendapat tentangan ulama’ Islam dari seluruh dunia

*PEMBELAJARAN DAN PENGAJARAN*
1. Maraknya para professional yang bertitle LC menjadi “ustadz-ustadz‟ mereka (di Indonesia)
2. Ulama-ulama yang sering menjadi rujukan mereka adalah:
a. Ibnu Taymiyyah al-Harrani
b. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah
c. Muhammad bin Abdul Wahhab
d. Syekh Abdul Aziz bin Baz
e. Nasiruddin al-Albani
f. Syeikh Sholeh al-Utsaimin
g. Syeikh Sholeh al-Fawzan
h. Adz-Dzahabi dll.
3. Sering mendakwahkan untuk kembali kepada al-Qura-n dan Hadits (tanpa menyebut para ulama’, sedangkan al-Qur-an dan Hadits sampai kepada umat Islam melalui para ulama’ dan para ulama’ juga lah yang memelihara dan menjabarkan kandungan al-Qur’an dan Hadits untuk umat ini)
4. Sering mengkritik Imam al-Ghazali dan kitab “Ihya’ Ulumuddin”

*PENGKHIANATAN MEREKA KEPADA UMAT ISLAM*
1. Bersekutu dengan Inggris dalam menjatuhkan kerajaan Islam Turki Utsmaniyyah
2. Melakukan perubahan kepada kitab-kitab ulama’ yang tidak sehaluan dengan mereka
3. Banyak ulama’ dan umat Islam dibunuh sewaktu kebangkitan mereka di timur tengah
4. Memusnahkan sebagian besar peninggalan sejarah Islam seperti tempat lahir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, meratakan maqam al-Baqi’ dan al-Ma’la [makam para isteri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baqi’, Madinah dan Ma’la, Mekah], tempat lahir Sayyiduna Abu Bakar dll, dengan hujjah tempat tersebut bisa membawa kepada syirik.
5. Di Indonesia, sebagian mereka dulu dikenali sebagai Kaum Muda atau Mudah [karena hukum fiqh mereka yang mudah, ia merupakan bentuk ketaatan bercampur dengan kehendak hawa nafsu].

*TASAWWUF DAN THARIQAT*
1. Sering mengkritik aliran Sufisme dan kitab-kitab sufi yang mu’tabar
2. Sufiyyah dianggap sebagai kesamaan dengan ajaran Budha dan Nasrani
3. Tidak dapat membedakan antara amalan sufi yang benar dan amalan bathiniyyah yang sesat.

*Inilah kejahatan dan kesesatan aliran Salafi Wahabi yakni ajaran yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab at-Tamimi an-Najdi :*

1. Allah bersemayam di atas ‘arsy seperti akidahnya kaum Yahudi.
2. Golongan yang beriman kepada setengah ayat Al-Qur’an dan kafir dengan setengah ayat Al-Quran yang lain.
3. Golongan yang menolak Takwil pada setengah ayat, dan membolehkan Takwil pada setengah ayat yang lain berdasarkan mengikuti hawa nafsu mereka.
4. Golongan yang menafikan Kenabian Nabi Adam A.S.
5. Golongan yang menyatakan bahwa Alam ini Qidam/Maha Dahulu (Rujuk pandangan ibn Taimiyyah).
6. Golongan yang mengkafirkan Imam Abu al-Hasan Al-Asy’ari dan para pengikutnya.
7. Golongan yang mengkafirkan Sultan Sholahuddin Al-Ayyubi dan Sultan Muhammad Al-Fateh.
8. Golongan yang mengkafirkan Imam An-Nawazwi dan Seluruh Ulama Islam yang menjadi para pengikutnya (Asy’ariyah dan Maturidiyah).
9. Golongan yang mendhoifkan hadits-hadits shohih dan menshohihkan hadits-hadits dhoif (lihat penulisan Albani).
10. Golongan yang tidak mempelajari ilmu dari Guru atau Syeikh, hanya copy paste dan membaca dari buku-buku dan sebagainya.
11. Golongan yang mengharamkan bermusafir ke Madinah dengan niat ziarah Nabi Muhammad SAW.
12. Golongan yang membunuh Ummat Islam beramai-ramai di Mekah, Madinah, dan beberapa kawasan di tanah Hijaz (lihat tarikh an-Najdi).
13. Golongan yang meminta bantuan Askar dan Senjata pihak Britain (yang bertapak di tempat Kuwait pada ketika ini) ketika kalah dalam perang ketika mereka ingin menjajah Mekkah dan Madinah.
14. Golongan yang menghancurkan turath (sejarah peninggalan) Ummat Islam di Mekkah dan Madinah. (lihat kawasan pekuburan Jannatul Baqi, Bukit Uhud dan sebagainya).
15.  Golongan yang membenci kaum ahlul bait/keturunan Nabi.
16. Golongan yang bertentangan dengan Ijma para Shohabat, Tabiin, Salaf, Khalaf dan seluruh Ulama ASWAJA.
17. Golongan yang mendakwa akal tidak boleh digunakan dalam dalil syara’, dengan menolak fungsi akal (ayat-ayat Al-Quran menyarankan menggunakan akal).
18. Golongan yang mengejar syuhrah (pangkat, nama, promosi, kemasyhuran) dengan menggunakan pemahaman mereka yang salah terhadap Al-Qura’n dan As-Sunnah.
19.  Golongan yang mendhoifkan hadits solat tarawih 20 rakaat. (Albani)
20.  Golongan yang mengharamkan menggunakan Tasbih. (Albani)
21. Golongan yang mengharamkan berpuasa pada hari sabtu walaupun hari Arafah jatuh pada hari tersebut. (Albani)
22.  Golongan yang melecehkan Imam Abu Hanifah R.A. (Albani)
23. Golongan yang mendakwa Allah memenuhi alam ini dan menghina Allah dengan meletakkan anggota pada Allah SWT.
24. Golongan yang mendakwa Nabi Muhammad SAW tidak hayyan (hidup) di kuburan beliau. (Albani)
25. Golongan yang melarang membaca Sayyidina dan menganggap perbuatan itu bid'ah dholalah/sesat.
26. Golongan yang mengingkari membaca Al-Quran dan membaca talqin pada orang yang meninggal.
27.  Golongan yang melarang membaca shalawat setelah adzan. (Albani)
28. Golongan yang mengatakan Syurga dan Neraka ini fana (tidak akan kekal). (ibn Taimiyyah)
29. Golongan yang mengatakan lafadz talaq tiga tidak jatuh, jika aku talaq kamu dengan talaq tiga. (ibn Taimiyyah).
30. Golongan yang mengisbatkan (menyatakan/menetapkan) tempat bagi Allah. (Ibn Taimiyyah)
31. Golongan yang menggunakan uang rupiah untuk menggerakkan ajaran sesat mereka, membuat tadlis (penipuan dan pengubahan) di dalam kitab-kitab ulama yang tidak sependapat dengan mereka.
32. Golongan yang mengkafirkan orang Islam yang menetap di Palestine sekarang ini. (Albani)
33.  Golongan yang membid’ahkan seluruh ummat Islam.
34. Golongan yang menghukumi syirik terhadap amalan ummat Islam yang tidak sepaham dengan mereka.
35. Golongan yang membawa ajaran tauhid dan tidak pernah belajar ilmu tauhid. (Ibn Taimiyyah)
36. Golongan yang mengatakan bahwa Abu Jahal dan Abu Lahab juga mempunyai tauhid, tidak pernah Nabi Muhammad SAW mengajar begini atau pun para Shohabah R.A. (Muhammad Abdul Wahab)
37. Golongan yang membolehkan memakai lambang salib hanya semata-mata untuk mujamalah/urusan resmi kerajaan, dan hukumnya tidak kufur. (Bin Baz)
38.  Golongan yang membiayai keuangan Askar Kaum Kuffar untuk membunuh Ummat Islam dan melindungi negara mereka. (kerajaan Wahhabi Saudi)
39.  Golongan yang memberi Syarikat-syarikat Yahudi memasuki Tanah Haram. (Kerajaan Wahhabi Saudi)
40.  Golongan yang memecah-belah Ummat Islam dan institusi kekeluargaan.
41.  Golongan yang mengharamkan Maulid dan bacaan-bacaan barzanji, marhaban.
42.  Golongan yang menghalalkan bom bunuh diri atas nama jihad walaupun orang awam kafir yang tidak bersenjata mati. (selain di Palastine)
43. Golongan yang menghalalkan darah Ahlus Sunnah Wal Jamaah Asy’ariyah dan Maturidiyah. Lihat di Lubnan, Chechnya, Algeria, dan beberapa negara yang lain.
44.  Golongan yang menimbulkan fitnah terhadap Ummat Islam dan menjelek-jelekkan nama baik Islam.
45.  Golongan yang membuat kekacauan di Fathani, Thailand.
46.  Golongan yang sesat menyesatkan rakyat Malaysia.
47.  Golongan yang meninggalkan ajaran dan ilmu-ilmu Ulama ASWAJA yang muktabar.
48.  Golongan yang meninggalkan methodologi ilmu ASWAJA.
49.  Golongan yang minoritas dalam dunia, malah baru kemaren sore seumur jagung.
50.  Golongan yang menuduh orang lain dengan tujuan melarikan diri atau menyembunyikan kesesatan mereka.
51.  Golongan yang jahil, tidak habis mempelajari ilmu-ilmu Agama, tetapi ingin membuat fatwa sesuka hati.
52.  Golongan yang melarang bertaqlid, tetapi mereka lebih bertaqlid kepada mazhab sesat mereka.
53.  Golongan yang secara dzahirnya berjubah, berkopiah, celana di atas tumit, janggut panjang tetapi kelewatan, tidak menghormati ulama, mengutuk para Alim Ulama dan tidak amanah dengan ilmu dan agama Islam.
54.  Golongan yang tidak hujjah dalam ajaran mereka.
55. Golongan yang membawa ajaran sesat Ibn Taimiyyah/Muhamad Ibn Abd Wahab, kedua-dua individu ini telah dicemooh, ditentang, dijawab dan dikafirkan oleh Jumhur Ulama ASWAJA atas dasar akidah mereka yang sesat.

*_Wallahu a’lam bish-Showab wal hadi ila sabilil haq._*

Sunday, November 12, 2017

TERTIB MENGGUNAKAN ISTILAH SUNNAH

TERTIB MENGGUNAKAN ISTILAH SUNNAH

Istilah sunnah adalah di antara istilah yang paling sering didengar kaum muslimin. Sayangnya, masih banyak yang menempatkannya secara tidak tepat dan tidak tertib sehingga menimbulkan kebingungan, bahkan dalam sejumlah kasus menimbulkan fitnah perpecahan dan pertengkaran. Penyebab kekeliruan penempatan istilah sunnah seringkali karena belum memahami macam-macam makna sunnah dan konteks penggunaannya. Oleh karena itu, penjelasan makna sunnah harus disegarkan lagi untuk mengurangi efek buruk salah penempatan istilah itu.

Istilah sunnah memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung bidang ilmu yang dibicarakan.

1. Dalam bidang USHUL FIKIH istilah sunnah bermakna dalil level kedua setelah Al-Qur’an, yakni yakni qoul (ucapan), fi’il (perbuatan) dan taqrir (sikap diam) Nabi Muhammad. Misalnya ada orang yang mengatakan “Dalam menentukan hukum Islam kita wajib menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum”. Sunnah dalam ucapan ini mengambil pengertian dalam bidang ushul fikih.

2.  Dalam bidang FIKIH istilah sunnah bermakna perbuatan baik yang diperintahkan, tetapi tidak bersifat keras dan tidak dicela jika ditingggalkan. Sunnah di sini bermakna status perbuatan yang lebih longgar dari wajib/fardhu, jika dikerjakan dipuji dan jika tidak dikerjakan tidak dicela. Misalnya ada orang yang mengatakan “hukum puasa Dawud adalah sunnah”. Sunnah dalam ucapan ini mengambil pengertian dalam bidang fikih.

3. Dalam bidang HADIS istilah sunnah bermakna semua hal yang disandarkan pada nabi baik qoul, fi’il, taqrir, siroh, shifat kholqiyyah dan sifat khuluqiyyah. Misalnya ada orang yang mengatakan “hakikat riwayat adalah menukil As-Sunnah”. Sunnah dalam ucapan ini mengambil pengertian dalam bidang hadis.

4. Dalam bidang USHULUDDIN/AKIDAH istilah sunnah bermakna lawan dari bid’ah. Sesuai sunnah bermakna sesuai dalil syar’i tanpa membedakan apakah dalil itu Al-Qur’an ataukah hadis. Sesuatu disebut bid’ah artinya diambil dari hawa nafsu, tidak bersumber dari wahyu atau apa yang dipahami dari wahyu. Misalnya ada orang yang mengatakan “jalan selamat adalah jalan ahlus sunnah”. Sunnah dalam ucapan ini mengambil pengertian dalam bidang ushuluddin/akidah. Dalam konteks tertentu, sunnah lebih spesifik dimaksudkan sebagai lawan syi’ah. Penggunaan istilah ini, meskipun masih terkait bahasan akidah dan bid’ah tetapi lebih sempit lagi. Karenanya, istilah sunni dikontraskan dengan syi’i/syi’ah

Sayangnya di sebagian kalangan, terutama di kalangan awam makna-makna ini dicampur adukkan sehingga terkadang menimbulkan kebingungan atau bahkan menimbulkan fitnah. Kebanyakan memaknai sunnah dengan  makna yang dipakai dalam pembahasan akidah di alam bawah sadarnya, yakni sunnah sebagai lawan dari bid’ah. Akibatnya, jika ada sesuatu yang sudah DILABELI SUNNAH maka siapapun yang tidak melakukannya segera saja dilabeli ahlul bid’ah!

Jalan atau kaidah menuju pelabelan sunnah itu sendiri terkadang sangat sederhana. Hanya karena ada hadis sahih bahwa Rasulullah MELAKUKANnya, atau karena ada hadis sahih bahwa Rasulullah MEMERINTAHKANnya, maka langsung dilabeli sunnah dan siapapun yang bertentangan dengan hal itu dianggap tidak “nyunnah” dan tergolong ahlul bid’ah. Kaidah ini sangat berbahaya, karena berpotensi menghancurkan bangunan hukum Islam yang telah dimapankan dan diatur rambu-rambunya (untuk memproduksi hukum Islam itu) selama berabad-abad. Hal ini juga bisa menjadi fitnah dan perpecahan di tengah-tengah kaum muslimin, terutama jika hal yang dilabeli sunnah itu adalah persoalan fikih yang mukhtalaf (diperselisihkan).

Kita ambil contoh soal poligami. Sebagian kaum muslimin mengkampanyekan seruan “poligami sunnah Nabi” dengan alasan Rasulullah mempraktekkannya. Orang awam yang mendengar ungkapan “Poligami sunnah Nabi” yang terbayang bisa salah satu di antara dua: A.Lebih baik poligami daripada monogami, karena istilah sunnah menunjukkan lebih utama daripada mubah B.Siapa yang tidak poligami maka dia ahlul bid’ah karena hanya ahlul bid’ah yang menolak sunnah Nabi. Dua persepsi ini harus didudukkan dengan  tepat. Istilah sunnah pada ungkapan “Poligami itu sunnah Nabi”, jika yang dimaksud adalah makna dalam ushul fikih atau ilmu hadis, maka itu benar. Jika dimaksudkan makna dalam ilmu fikih maka itu mukhtalaf, tetapi jika dipersepsikan dengan makna dalam ilmu ushuluddin maka itu melampaui batas.

Perbuatan Rasulullah itu dari sisi fikih ada yang bermakna mubah seperti kesukaan beliau makan paha kambing, ada yang bermakna mandub/mustahabb/nafilah seperti salat rawatib, ada yang bermakna wajib seperti salat lima waktu, bahkan ada yang bermakna haram dan tidak boleh diikuti seperti menikah lebih dari 4 wanita. Semua ditentukan melalui qorinah dalil, istidlal dan istinbath fikih.

Contoh lain soal celana cingkrang bagi lelaki. Sebagian kaum muslimin memahami berdasarkan perintah nabi untuk menaikkan pakaian lelaki  menunjukkan bahwa celana cingkrang adalah sunnah Nabi. Siapa yang melanggarnya maka dia tidak “nyunnah” sehingga layak disebut ahluil bid’ah. Ini labelisasi istilah sunnah yang tidak tepat, karena masalah isbal adalah masalah fikih. Ada ulama yang berpendapat haramnya isbal mutlak adapula yang muqoyyad. Yang berpendapat muqoyyad-pun ada perbedaan.  Ada yang berpendapat mubah isbal tanpa sombong dan ada pula yang berpendapat makruh isbal tanpa sombong. Menyebut perintah nabi untuk tidak berisbal sebagai sunnah jika dimaksudkan makna dalam ilmu ushul fikih atau ilmu hadis, maka hal itu benar. Jika dimaksudkan dengan makna fikih, maka itu masih mukhtalaf, dan jika dimaksudkan makna dalam ilmu ushuluddin maka itu melampaui batas.

Tidak semua perintah nabi bermakna wajib dan selalu harus dilakukan karena perintah nabi bisa bermakna mubah seperti perintah menyimpan daging kurban, bisa bermakna mandub seperti perintah menyebarkan salam, bisa bermakna wajib seperti perintah jujur, bahkan bisa bermakna haram seperti perintah melakukan apapun jika tidak punya malu.

Jadi memahami perbuatan nabi atau perintahnya perlu ilmu, tidak cukup hanya sekedar tahu pernah DILAKUKAN nabi dan DIPERINTAHKAN karena ini bisa menyesatkan. Ilmu yang mengontrol pemahaman terhadap dalil adalah ilmu ushul fikih.

Mengatakan menikah sebagai sunnah Nabi dengan pemaknaan sunnah dalam ilmu ushul fikih atau ilmu hadis tidak salah, tetapi mengatakan yang tidak menikah adalah ahlul bid’ah karena tidak menjalankan sunnah Nabi adalah kesimpulan yang melampaui batas sebagai akibat tidak tertib memahami penempatan istilah sunnah. Kita tahu ulama-ulama besar seperti An-Nawawi, Ibnu Taimiyyah,dan Ath-Thobari  seumur hidup tidak pernah mencicipi pernikahan.

Jadi kita harus hati-hati menggunakan istilah sunnah dalam berdakwah. Jika topik yang didakwahkan terkait fikih, maka tertiblah menggunakan makna fikih untuk sunnah. Jika topik yang didakwahkan terkait ushul fikih maka tertiblah menggunakan makna ushul fikih untuk sunnah. Jika topik yang didakwahkan terkait ushuluddin maka tertiblah menggunakan makna ushuluddin untuk sunnah dan seterusnya.

Akan kacau jika tidak bisa menempatkan penggunaan istilah sesuai bidang ilmu. Mengacaukan orang awam yang baru semangat belajar Islam dan menimbulkan fitnah yang tidak kecil.

Pesan tulisan ini singkat: Jangan mudah menggunakan kata sunnah jika tidak mengerti penempatannya.

Versi situs: http://irtaqi.net/2017/10/18/tertib-menggunakan-istilah-sunnah/

***
Muafa
27 Muharram 1439 H

Friday, September 15, 2017

ROSULULLAH SHOLLA ALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM MEMERINTAHKAN PARA SHAHABAT AGAR MEMBACA TAHLIL BERSAMA-SAMA

ROSULULLAH SHOLLA ALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM MEMERINTAHKAN PARA SHAHABAT AGAR MEMBACA TAHLIL BERSAMA-SAMA

عَنْ يَعْلَى بْنِ شَدَّادٍ قَالَ: حَدَّثَنِيْ أَبِيْ وَعُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ حَاضِرٌ يُصَدِّقُهُ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: هَلْ فِيْكُمْ غَرِيْبٌ؟ يَعْنِيْ أَهْلَ الْكِتَابِ، فَقُلْنَا: لاَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَأَمَرَ بِغَلْقِ الْبَابِ وَقَالَ: اِرْفَعُوْا أَيْدِيَكُمْ وَقُوْلُوْا لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، فَرَفَعْنَا أَيْدِيَنَا سَاعَةً، ثُمَّ قَالَ: اَللّهُمَّ أَنْتَ بَعَثْتَنِيْ بِهَذِهِ الْكَلِمَةِ وَوَعَدْتَنِيْ عَلَيْهَا الْجَنَّةَ وَأَنْتَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ، ثُمَّ قَالَ: أَبْشِرُوْا فَقَدْ غُفِرَ لَكُمْ. رواه الإمام أحمد بسند حسنه الحافظ المنذري، والطبراني في الكبير وغيرهما.

“Ya’la bin Syaddad berkata: “Ayahku bercerita kepadaku, sedangkan Ubadah bin al-Shamit hadir membenarkannya: “Suatu ketika kami bersama Nabi SAW. Beliau berkata: “Apakah di antara kamu ada orang asing? (Maksudnya ahlul-kitab).” Kami menjawab: “Tidak ada, ya Rasulullah.” Lalu Rasul SAW memerintahkan agar mengunci pintu. Kemudian bersabda: “Angkatlah tangan kalian dan ucapkan la ilaha illlallah.” Maka kami mengangkat tangan kami beberapa saat. Kemudian Rasul SAW berkata: “Ya Allah, Engkau telah mengutus aku membawa kalimat ini, dan Engkau janjukan surga padaku dengan kalimat tersebut, sedangkan Engkau tidak akan menyalahi janji.” Kemudian Rasul SAW bersabda: “Bergembiralah, karena Allah telah mengampuni kalian.” (HR. al-Imam Ahmad dengan sanad yang dinilai hasan oleh al-Hafizh al-Mundziri, al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir dan lain-lain.

Tuesday, September 12, 2017

Imam bukhori nirakati kitab shohihnya

| BID'AH |
Pada satu kesempatan Rasulullah pernah melarang para sahabatnya untuk menulis apapun selain Al-Quran. Apalagi hadits. Dibukukan pula.
Tetapi, apa yang dilakukan Imam Bukhari?
Suatu hari, Imam al-Bukhari bertemu sejawatnya, Imam al-Farbari. Beliau mengisahkan rahasia beliau dalam menulis hadits.
"Aku tidak meletakkan satu hadits pun dalam kitab Shahihku, kecuali aku mandi terlebih dahulu dan shalat dua rakaat."
Hadits yang beliau kumpulkan dalam Shahih Bukhari berjumlah 7.563 hadits. Itu artinya, beliau shalat sejumlah 15.126 rakaat sebelum kitab Shahih itu rampung.
Dengan fakta itu, harusnya Imam Bukhari telah melakukan banyak kesalahan. Menulis hadits. Membukukannya. Shalat sebelum menulis hadits pula.
Tetapi, pernahkah ulama-ulama besar dahulu mencibirnya? menganggapnya sesat gara-gara tiap haditsnya ia tulis seusai shalat dua rakaat? Bahkan mandi sebelum melaksanakan shalatnya?

#sunnah #ahlussunnah #salaf

Monday, August 28, 2017

SEJENAK BERSAMA IMAM SYATHIBI TENTANG BID'AH

SEJENAK BERSAMA IMAM SYATHIBI

Imam Syathibi menulis sebuah kitab berjudul “Al I’tishom” yang membahas tentang masalah bid'ah. Uniknya, masing-masing kelompok umat Islam mengklaim bahwa Imam Syathibi berada bersama mereka.

Lalu di mana posisi Imam Syathibi sebenarnya?

Dalam kitab tersebut, Imam Syathibi berpendapat bahwa kata "bid'ah" merupakan sebuah istilah syar'i yang dipakai untuk menunjukkan setiap perkara baru yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Adapun perkara baru yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, maka tidak dinamakan bid'ah, tapi diberi label sesuai hukumnya yang paling cocok, karena teks-teks syariat yang bersifat umum masih menaunginya.

Pengingkaran Imam Syathibi terhadap pembagian bid'ah yang dilakukan oleh sebagian ulama bukan karena pemahaman bahwa setiap perkara baru adalah bid’ah, tapi karena melihat kata bid'ah sebagai kata yang menurutnya bermakna negatif sehingga tidak layak dilabelkan kepada perkara-perkara baik meskipun baru.

Imam Syathibi mengatakan, "Hakikat bid'ah adalah sesuatu yang tidak didukung oleh teks-teks atau prinsip-prinsip syariat. Sebab kalau ada teks atau prinsip syariat yang menunjukkan bahwa perkara itu wajib, mandub atau mubah, maka tidak dikatakan bid'ah. Melakukan perkara baru itu termasuk dalam koridor keumuman amalan yang diperintahkan atau diperbolehkan. Jadi, menggabungkan antara pelabelan bid'ah dan adanya dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban, kemanduban atau kemubahan sama dengan menggabungkan antara dua hal yang saling bertentangan.” (Al I’tishom 1/191)

Kemudian Imam Syathibi memberikan penafsiran yang benar terhadap pembagian bid'ah bahwa sebenarnya pembagian tersebut bukanlah pembagian bid'ah secara syar'i, melainkan pelabelan “maslahat mursalah” dengan label bid'ah akibat tidak ada dalil spesifik yang menunjukkan legalitasnya.

Beliau mengatakan, "Apa yang disebutkan oleh Al Qarafi dari para ulama yaitu tentang adanya kesepakatan mereka untuk menolak bid'ah, ini benar. Tapi tentang pembagian bid'ah itu tidak benar. Sangat mengherankan klaim kesepakatan itu padahal masih ada perselisihan dan dia juga mengetahui apa konsekuensi menyelisihi ijma. Sepertinya, dia cuma mengikuti gurunya dalam pembagian ini tanpa ada kritik sama sekali. Sebab, jelas sekali bahwa Ibnu Abdissalam melabeli maslahat mursalah dengan label bid'ah berdasarkan kenyataan bahwa perbuatan itu tidak ternaungi oleh teks-teks apapun, meskipun tidak melanggar prinsip-prinsip syariat. Dari situ, ia menjadikan prinsip-prinsip tersebut seperti penentu untuk menunjukkan bahwa perkara tertentu adalah baik lalu dilabeli bid'ah yang baik. Labelisasi bid'ah itu dari sisi tidak adanya dalil spesifik atas masalah, sedangkan menganggap baik perkara baru tersebut dari sisi tidak melanggar prinsip syariat. Oleh karena itu, ia termasuk orang yang melabeli maslahat mursalah dengan label bid'ah, sebagaimana Umar melabeli shalat tarawih di masjid berjamaah dengan label bid'ah." (Al I’tishom 1/192)

Dari situ, dapat dipahami bahwa Imam Syathibi termasuk orang yang enggan melabeli perkara baik dan tidak melanggar syariat dengan label bid’ah, meskipun perkara itu benar-benar baru. Sebab menurut beliau, istilah bid’ah sudah berkonotasi negatif sehingga tidak boleh dilabelkan pada perkara-perkara baik, meskipun baru. Berbeda dengan Imam Ibnu Abdissalam yang melabeli setiap perkara baru dengan label bid’ah, meskipun perkara itu baik dan tidak melanggar syariat. Kemudian beliau menambahkan label tambahan yang sesuai dengan kondisi perkara tersebut, misalnya bid’ah wajib, bid’ah mandub, bid’ah mubah, bid’ah makruh dan bid’ah haram.

Jadi, kalau begitu sekarang anda sudah tahu di mana posisi Imam Syathibi sebenarnya.

Yang masih bingung silahkan bertanya.

Tuesday, August 15, 2017

Khurofat dan tafaul

Dulu, saat pertama kali mondok, diberi sangu debu dan air untuk disebarkan di area pesantren. Tak terasa empat belas tahun begitu cepat dan melekat. Adat unik, Seakan tidak ada kaitannya.

Jika kamu sedang sibuk padahal perut tidak kompromi mules ingin qodhil hajat, bawa saja batu kerikil di saku. Berjalanlah, tak terasa keinginan untuk hajat menjadi hilang. Berulang kali saya membuktikan.

Ada lagi. Galuh. Nama untuk tanah liat yang dibikin silinder bolong buat nelayan menjaring ikan. Dikalungkan ke leher anak kecil yang sering sakit-sakitan dan gatal menahun, izin ALLOH dia bisa sembuh.

Khurofat dan tafa'ul itu beda-beda tipis. Suatu hari, seorang sahabat datang membawa tamaaim (jimat menggantung di leher), Nabi saw menegurnya. Riwayat lain Ibnu Mas'ud.

Al Qarrafi dalam Al Furuqnya menjelaskan bahwa perbedaan tafa'ul yang baik dan buruk adalah obyeknya.

Jika orientasi undian itu baik seperti qosmuz zaujaat maka boleh. Jika undian untuk keberangkatan pergi maka buruk haram. Karena bisa menghantarkan buruk sangka kepada-Nya (al Furuq: 357).

Melihat ini, tradisi baik nyangoni air dan lemah tentunya masuk tafaul yang baik agar dia betah sebagaimana betahnya tanah di manapun.

منها خلقناكم وفيها نعيدكم ومنها نخرجكم تارة أخرى

Di Maqbaroh Habib Alwi Al-Haddad Peterongan Jombang.

Wednesday, August 9, 2017

Asya' Al-Walidain Di Arab Dan Haul Di Jawa

Asya' Al-Walidain Di Arab Dan Haul Di Jawa (Haul ke 17 H Khozin Yahya)

Syekh Nawawi al-Bantani, Ulama Nusantara yang selama berada di negeri Hijaz menjadi Mufti Syafi'iyah ini digelari dengan Imam Nawawi Tsani, menjelaskan perihal sedekah atas nama mayit khususnya saat Haul, sebagai berikut:

َقَدْ جَرَتْ عَادَةُ النَّاسِ بِالتَّصَدُّقِ عَنِ الْمَيْتِ فِي ثَالِثٍ مِنْ مَوْتِهِ وَفِي سابعٍ وَفِي تَمامِ الْعَشْرَيْنِ وَفِي الأربعين وَفِي المِائَةِ وَبَعْدَ ذَلِكَ يُفْعَلُ كُلَّ سَنَةٍ حَوْلًا فِي يَوْمِ الْمَوْتِ كَمَا أَفَادَ شَيْخُنَا يُوسُفُ السَنْبَلاَوِينِي (نهاية الزين باب الوصية للشيخ نووي البنتني)

“... Sungguh telah berlaku di masyarakat adanya kebiasaan bersedekah untuk mayit pada hari ketiga kematian, hari ketujuh, dua puluh, empat puluh hari serta seratus hari. Setelah itu dilakukan setiap tahun pada hari kematiannya. Sebagaimana disampaikan oleh guru kami Syaikh Yusuf al-Sunbulawaini.”. ( Nihayatu Zein bab Wasiat karangan Syeikh Nawawi Banten )

Jadi bersedekah atas nama mayit pada hari tertentu sudah dilakukan oleh umat Islam di tempat yang tidak ada Hindu-Buddha seperti yang tertera di kitab tersebut. Maka kalau di negeri ini amalan tersebut dituduh sebagai warisan agama Hindu- Buddha sangat keterlaluan kemiskinan datanya tentang sejarah.

Hingga saat ini tradisi tersebut masih dilakukan di Arab Saudi, tempat para pengikut Syekh Ibnu Abdil Wahhab, meski berubah nama menjadi 'Asya' Al-Walidain (Sedekah makanan untuk kedua orang tua yang wafat di bulan Ramadhan). Dalil yang disampaikan syekh Solih Fauzan adalah:

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَفْعَلُهُ مِنْ ذَبْحِ الذَّبِيْحَةِ وَالتَّصَدُّقِ بِهَا عَنْ خَدِيْجَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بَعْدَ وَفَاتِهَا فَقَالَ: طَبْعًا هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ; نَعَمْ يُؤْخَذُ مِنْهُ اَنَّهُ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ اِمَّا بِلَحْمٍ وَاِمَّا بِطَعَامٍ وَاِمَّا بِنُقُوْدٍ اَوْ بِمَلاَبِسَ يَتَصَدَّقُ عَنِ الْمَيِّتِ هَذَا مِنَ الصَّدَقَةِ عَنْهُ اَوْ بِاُضْحِيَّةٍ عَنْهُ فِي وَقْتِ اْلاُضْحِيَّةِ هَذَا كُلُّهُ مِنَ الصَّدَقَةِ عَنِ الْمَيِّتِ يَدْخُلُ فِيْهِ (فتاوى الاحكام الشرعية رقم 9661)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallama melakukan penyembelihan hewan dan menyedekahkannya untuk Khadijah setelah wafatnya (HR Muslim No 4464). Syaikh berkata: Secara watak ini adalah sedekah. Dari dalil ini dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bersedekah atas nama mayit baik berupa daging, makanan, uang atau pakaian, ini adalah sedekah, atau dengan qurban saat Idul Adlha. Kesemua ini adalah sedekah atas nama mayit” (Fatawa al-Ahkam asy-Syar’iyah No 9661)

Fatwa ini dikuatkan oleh Mufti Saudi Syekh Bin Baz. Namun Ulama Wahabi lainnya membidahkan, yaitu Syekh Utsaimin.

Muhammad Ma'ruf Ibnu Khozin

Saturday, August 5, 2017

DZIKIR BERJAMA'AH . Habib Mundzir Al-Musawa

DZIKIR BERJAMA'AH
.
Habib Mundzir Al-Musawa :
.
Menanggapi surat anda, memang perlu sedikit penjelasan tentang sekte yg baru ini (faham wahabi), butuh kejelian atas tipuan tipuan sekte ini (maaf saya tidak menamakan mereka ini madzhab).
.
Sekte wahabi muncul pada abad 14 hijriah, mereka ini merupakan penyakit dalam tubuh muslimin yg telah menyerang hampir seluruh Negara muslimin dimuka bumi.
.
Mereka ini selalu mengada adakan dan mempermasalahkan hal hal yg tidak pernah dipermasalahkan oleh Ulama Besar, Para Imam, para Tabi\’in, para sahabat, bahkan Rasul saw.
.
Maaf saya tidak mengakategorikan Ibn Abdulwahhab sebagai Imam Madzhab, karena seorang Imam Madzhab adalah orang yg suci dari mencaci maki muslimin, apalagi menganggap musyrik pada ahli syahadat, atau menganggap perbuatan sahabat rasul radhiyallahu\’anhum adalah Bid?ah munkarah.
Imam madzhab adalah pewaris Rasul saw, orang yg berjiwa arif dan lidahnya selalu basah berdzikir kepada Allah, mendoakan yg sesat, mendoakan hidayah bagi orang kafir, demikian pulalah Lidah Rasul saw.
.
Dzikir berjamaah sejak zaman Rasul saw, sahabat, tabi\’in tak pernah dipermasalahkan, bahkan merupakan sunnah rasul saw, dan pula secara akal sehat, semua orang mukmin akan asyik berdzikir,
.
dan hanya syaitan yg benci dan akan hangus terbakar dan tak tahan mendengar suara dzikir. kita bisa bandingkan mereka ini dari kelompok mukmin, atau kelompok syaitan yg sesat.., dengan cara mereka yg memprotes dzikir jamaah, telinga mereka panas, dan ingin segera kabur bila mendengar jamaah berdzikir.
.
1). para sahabat berdoa bersama Rasul saw dengan melantunkan syair (Qasidah/Nasyidah) di saat menggali khandaq (parit) Rasul saw dan sahabat2 radhiyallhu?anhum bersenandung bersama sama dengan ucapan : \"HAAMIIIM LAA YUNSHARUUN..\". (Kitab Sirah Ibn Hisyam Bab Ghazwat Khandaq). Perlu diketahui bahwa sirah Ibn Hisyam adalah buku sejarah yg pertama ada dari seluruh buku sejarah, yaitu buku sejarah tertua. Karena ia adalah Tabi\’in.
.
2). saat membangun Masjidirrasul saw : mereka bersemangat sambil bersenandung : \"Laa \’Iesy illa \’Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhaajirah\" setelah mendengar ini maka Rasul saw pun segera mengikuti ucapan mereka seraya bersenandung dengan semangat : \"Laa \’Iesy illa \’Iesyul akhirah, Allahummarham Al Anshar wal Muhajirah.. \" (Sirah Ibn Hisyam Bab Hijraturrasul saw- bina\’ masjidissyarif hal 116)
.
3). ucapan ini pun merupakan doa Rasul saw demikian diriwayatkan dalam shahihain
.
4). Firman Allah swt : \"SABARKANLAH DIRIMU BERSAMA KELOMPOK ORANG ORANG YG BERDOA PADA TUHAN MEREKA SIANG DAN MALAM SEMATA MATA MENGINGINKAN KERIDHOAN NYA, DAN JANGANLAH KAU JAUHKAN PANDANGANMU (dari mereka), UNTUK MENGINGINKAN KEDUNIAWIAN.\" (QS Alkahfi 28)
Ayat ini turun ketika Salman Alfarisi ra berdzikir bersama para sahabat, maka Allah memerintahkan Rasul saw dan seluruh ummatnya duduk untuk menghormati orang2 yg berdzikir.
Mereka (sekte wahabi) mengatakan bahwa ini tidak teriwayatkan bentuk dan tata cara dzikirnya, ah..ah?ah.. Dzikir ya sudah jelas dzikir.., menyebut nama Allah, mengingat Allah swt, adakah lagi ingin dicari pemahaman lain?,
.
5). Sahabat Rasul radhiyallahu\’anhum mengadakan shalat tarawih berjamaah, dan Rasul saw justru malah menghindarinya, mestinya merekapun shalat tarawih sendiri sendiri, kalau toh Rasul saw melakukannya lalu menghindarinya, lalu mengapa Generasi Pertama yg terang benderang dg keluhuran ini justru mengadakannya dengan berjamaah..,
.
Sebab mereka merasakan ada kelebihan dalam berjamaah, yaitu syiar,
.
ah..ah..ah.. mereka masih butuh syiar dibesarkan, apalagi kita dimasa ini..,
.
maka kalau ada pertanyaan : \"siapakah yg pertama kali mengajarkan Bid\’ah hasanah?, maka kita dengan mudah menjawab, yg pertama kali mengajarkannya adalah para Sahabat Rasul saw, karena saat itu Umar ra setelah bersepakat dengan seluruh sahabat untuk jamaah tarawih, lalu Umar ra berkata : \"WA NI\’MAL BID\’AH HADZIH..\". (inilah Bid\’ah yg terindah).
.
Siapa lebih tahu makna menghindari bid\’ah?, Umar bin Khattab ra, makhluk nomer dua paling mulia di ummat ini bersama seluruh sahabat radhiyallahu\’anhum.., atau madzhab sempalan abad ke 20 ini.
.
6). Lalu para tabi\’in sebab cinta mereka pada sahabat, maka mereka menggelari setiap menyebut nama sahabat dengan ucapan Radhiyalahu\’anhu/ha/hum. Inipun tak pernah diajarkan oleh Rasul saw, tak pula pernah diajarkan oleh sahabat, walaupun itu berdalilkan beberapa ayat didalam alqur\’an bahwa bagi mereka itu kerdhoan Allah, namun tak pernah ada perintah dari Rasul saw untuk menggelari setiap nama sahabat beliau saw dg ucapan radhiyallahu\’anhu/ha/hum.
Inipun Bid\’ah hasanah, kita mengikuti Tabi\’in mengucapkannya krn cinta kita pd Sahabat.
.
7). Khalifah Umar bin Abdul Aziz menambahkan lagi dengan menyebut nyebut nama para Khulafa?urrasyidin dalam khotbah kedua pada khutbah jumat, Ied dll.., inipun bid?ah, tak pernah diperbuat oleh para Tabi\’in, Sahabat, bahkan Rasul saw, namun diada adakan karena telah banyak kaum mu\’tazilah yg mencaci sahabat dan melaknat para Khulafa\’urrasyidin, maka hal ini mustahab saja, (baik dilakukan), tak ada pula yg benci dengan hal ini kecuali syaitan dan para tentaranya.
.
Lalu kategori Bid\’ah ini pun muncul entah darimana?, membawa hadits : \"Semua Bid?ah adalah sesat dan semua sesat adalah di neraka\". Menimpakan hadits ini pada kelompok sahabat. Ah..ah..ah… adakah seorang muslim mengatakan orang yg memanggil nama Allah Yang Maha Tunggal, menyebut nama Allah dengan takdhim, berdoa dan bermunajat, mereka ini sesat dan di neraka?,
.
Orang yg berpendapat ini berarti ia telah mengatakan seluruh nama nama diatas adalah penduduk neraka termasuk Umar bin Khattab ra dan seluruh sahabat, dan seluruh tabi?in, dan seluruh ulama ahlussunnah waljama\’ah termasuk Sayyidina Muhammad saw, yg juga diperintah Allah untuk duduk bersama kelompok orang yg berdoa, dan beliau lah saw yg mengajarkan doa bersama sama.
.
Kita di Majelis Majelis menjaharkan lafadz doa dan munajat untuk menyaingi panggung panggung maksiat yg setiap malam menggelegar dengan dahsyatnya menghancurkan telinga, berpuluh ribu pemuda dan remaja MEMUJA manusia manusia pendosa dan mengelu elukan nama mereka.. menangis menjilati ludah dan air seni mereka..
.
Salahkah bila ada sekelompok pemuda mengelu-elukan nama Allah Yang Maha Tunggal?, menggemakan nama Allah?,
Ah..ah..ah..apakah Nama Allah sudah tak boleh dikumandangkan lagi dimuka bumi?.??!!
.
Seribu dalil mereka cari agar Nama Allah tak lagi dikumandangkan.. cukup berbisik bisik..!, sama dengan komunis yg melarang meneriakkan nama Allah, dan melarang kumpulan dzikir..
.
Adakah kita masih bisa menganggap kelompok wahabi ini adalah madzhab..?!!
.
Kita Ahlussunnah waljama?ah berdoa, berdzikir, dengan sirran wa jahran, di dalam hati, dalam kesendirian, dan bersama sama.
Sebagaimana Hadist Qudsiy Allah swt berfirman : \"BILA IA (HAMBAKU) MENYEBUT NAMAKU DALAM DIRINYA, MAKA AKU MENGINGATNYA DALAM DIRIKU, BILA MEREKA MENYEBUT NAMAKU DALAM KELOMPOK BESAR, MAKA AKUPUN MENYEBUT (membanggakan) NAMA MEREKA DALAM KELOMPOK YG LEBIH BESAR DAN LEBIH MULIA\". (HR Bukhari Muslim).
.
Saran saya, kita doakan saja madzhab sempalan abad ke 20 ini, agar mereka diberi hidayah dan kembali kepada kebenaran.
Wahai Allah telah terkotori permukaan Bumi Mu dengan sanubari sanubari yg disesatkan syaitan, maka hujankanlah hidayah Mu pada mereka agar mereka mau kembali pd kebenaran, beridolakan sang Nabi saw, beridolakan Muhajirin dan Anshar, berakhlak dengan akhlak mereka, sopan dan rendah hati sebagaimana mereka. Demi Kemuliaan Ramadhan, Demi Kemuliaan Shiyaam walqiyaam, Demi Kemuliaan Nuzululqur\’an, dan Demi Kemuliaan Muhammad Rasulullah saw, amiin.
.
Wallahu a'lam
.
Allahuma sholi 'ala sayidina Muhammad nabiyil umiyi wa 'alihi wa shohbihi wa salim
.
Silahkan Tag & share ~
=====================
Silahkan kunjungi fanspage kami lainnya dan Jangan lupa Like & kunjungannya :
=> Video Dakwah Islami
=> Dakwah Para Habaib dan Ulama Was Sholihin
=> Rumah-muslimin
Instagram kami di :
=> https://www.instagram.com/dakwah_ulamaku/ (dakwah_ulamaku )
Website kami di :
=> http://rumah-muslimin.blogspot.co.id (masih tahap editing)

Thursday, July 27, 2017

KUBURAN KERAMAT, DAN KEBOHONGAN WAHABI

KUBURAN KERAMAT, DAN KEBOHONGAN WAHABI

Beberapa waktu yang lalu, seorang tokoh Wahabi mempersoalkan kuburan keramat. Menurut tokoh yang bersangkutan, berziarah ke makam para nabi, para wali dan para ulama, hanya boleh dengan tujuan agar kita mengingat mati dan mendoakan mereka. Sedangkan ziarah ke makam mereka dengan tujuan tabaruk, atau ngalap barokah kata orang Jawa, adalah dilarang dan pasti tidak akan mereka (Wahabi) lakukan. Ziarah dengan tujuan tabaruk, diistilahkan dengan mengkeramatkan kuburan. Tulisan ini akan berusaha mengajak kaum Wahabi untuk berpikir dengan jernih, dan kembali ke ajaran kaum salaf, yang memang mengkeramatkan kuburan keramat, seperti makam para nabi, para wali, orang-orang shaleh dan para ulama.

Sebagaimana dimaklumi, bahwa di antara tujuan ziarah kubur, adalah tabaruk, atau ngalap barokah. Ziarah kubur dilakukan dengan tujuan tabaruk, adalah ketika makam yang diziarahi adalah makam para nabi, para wali, orang-orang shaleh dan para ulama. Dalil Ahlussunnah Wal-Jamaah dalam hal ini adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ جَاءُوكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُولُ لَوَجَدُوا اللهَ تَوَّابًا رَحِيمًا (64)

“Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Nisa’ : 64).

Dalam ayat ini Allah menuntun kita apabila kita menganiaya diri dengan melakukan perbuatan dosa, dan kita hendak bertaubat dan memohon ampun kepada Allah, maka kita mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ketika beliau masih hidup atau sudah meninggal, lalu kita memohon ampun kepada Allah serta ber-tawassul dan ber-istighatsah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam agar dimohonkan ampun kepada Allah. Al-Hafizh Ibn Katsir, ketika menafsirkan ayat tersebut berkata:

وَقَدْ ذَكَرَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الشَّيْخُ أَبُوْ نَصْرٍ بْنِ الصَّبَّاغِ فِيْ كِتَابِهِ الشَّامِلِ الْحِكَايَةَ الْمَشْهُوْرَةَ عَنِ الْعُتْبِيِّ قَالَ : كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ قَبْرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَجَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ: السَّلامُ عَلَيْكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ سَمِعْتُ اللهَ يَقُوْلُ (وَلَوْ أَنَّهُمْ إِذْ ظَلَمُوْا أَنْفُسَهُمْ جَاؤُوْكَ فَاسْتَغْفَرُوا اللهَ وَاسْتَغْفَرَ لَهُمُ الرَّسُوْلُ لَوَجَدُوا اللهَ تَوَّاباً رَحِيْماً) وَقَدْ جِئْتُكَ مُسْتَغْفِرًا لِذَنْبِيْ مُسْتَشْفِعًا بِكَ إِلَى رَبِّيْ ثُمَّ أَنْشَأَ يَقُوْلُ:
يَا خَيْرَ مَنْ دُفِنَتْ بِالْقَاعِ أَعْظُمُهُ   فَطَابَ مِنْ طِيْبِهِنَّ الْقَاعُ وَاْلأَكَمُ
نَفْسِي الْفِدَاءُ لِقَبْرٍ أَنْتَ سَـاكِنُهُ   فِيْهِ الْعَـفَافُ وَفِيْهِ الْجُوْدُ وَالْكَرَمُ
ثُمَّ انْصَرَفَ اْلأَعْرَابِيُّ فَغَلَبَتْنِيْ عَيْنِيْ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي النَّوْمِ فَقَالَ يَا عُتْبِيُّ اِلْحَقِ اْلأَعْرَابِيَّ فَبَشِّرْهُ أَنَّ اللهَ قَدْ غَفَرَ لَهُ انتهى،

“Banyak ulama menyebutkan seperti al-Imam Abu Manshur al-Shabbagh dalam al-Syamil, cerita yang populer dari al-‘Utbi. Beliau berkata: “Aku duduk di samping makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,kemudian datang seorang a’rabi dan berkata: “Salam sejahtera atasmu ya Rasulullah. Aku mendengar Allah berfirman: “Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Nisa’: 64). Aku datang kepadamu dengan memohon ampun karena dosaku dan memohon pertolonganmu kepada Tuhanku”. Kemudian ia mengucapkan syair:

Wahai sebaik-baik orang yang jasadnya disemayamkan di tanah ini
Sehingga semerbaklah tanah dan bukit karena jasadmu
Jiwaku sebagai penebus bagi tanah tempat persemayamanmu
Di sana terdapat kesucian, kemurahan dan kemuliaan

Kemudian a’rabi itu pergi. Kemudian aku tertidur dan bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau berkata: “Wahai ‘Utbi, kejarlah si a’rabi tadi, sampaikan berita gembira kepadanya, bahwa Allah telah mengampuni dosanya”. (Al-Hafizh Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 1/492).

Kisah al-‘Utbi ini juga diriwayatkan oleh al-Imam al-Nawawi dalam al-Idhah fi Manasik al-Hajj (hal. 498), Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali dalam al-Mughni (3/556), Abu al-Faraj Ibn Qudamah dalam al-Syarh al-Kabir (3/495), al-Syaikh al-Buhuti dalam Kasysyaf al-Qina’ (5/30) dan lain-lain. Keterangan tersebut, memberikan kesimpulan bahwa ketika kita punya hajat, seperti ingin diampuni oleh Allah atau hajat lainnya, maka kita melakukan ziarah ke makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para wali dan orang-orang shaleh, lalu kita berdoa di sana. Ziarah dengan tujuan tabaruk di atas, jelas dilarang dan dianggap syirik oleh kaum Wahabi, meskipun dalilnya dari al-Qur’an dan pengamalan ulama salaf yang shaleh.

FAKTA-FAKTA BAHWA UMAT ISLAM MENGKERAMATKAN MAKAM PARA KEKASIH ALLAH SEJAK GENERASI SALAF YANG SHALEH

1. Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha
Al-Imam al-Darimi  meriwayatkan:
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ثَنَا سَعِيْدُ بْنِ زَيْدٍ ثَنَا عَمْرُو بْنِ مَالِكٍ النُّكْرِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْجَوْزَاءِ أَوْسُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَحَطَ أَهْلُ الْمَدِيْنَةِ قَحْطًا شَدِيْدًا فَشَكَوْا إِلىَ عَائِشَةَ فَقَالَتْ اُنْظُرُوْا قَبْرَ النَّبِيِّ صلى الله علسه وسلم فَاجْعَلُوْا مِنْهُ كُوًّا إِلىَ السَّمَاءِ حَتَّى لاَ يَكُوْنَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ السَّمَاءِ سَقْفٌ قَالَ فَفَعَلُوْا فَمُطِرْنَا مَطَرًا حَتَّى نَبَتَ الْعُشْبُ وَسَمِنَتِ اْلإِبِلُ حَتَّى تَفَتَّقَتْ مِنَ الشَّحْمِ فَسُمِّيَ عَامَ الْفَتْقِ اهـ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ وَهُوَ مَوْقُوْفٌ عَلىَ عَائِشَةَ.
“Abu al-Nu’man telah bercerita kepada kami: “Sa’id bin Zaid telah bercerita kepada kami: “Amr bin Malik al-Nukri telah bercerita kepada kami: “Abu al-Jauza’ Aus bin Abdullah telah bercerita kepada kami: seraya berkata: “Suatu ketika penduduk Madinah mengalami musim paceklik yang sangat parah. Lalu mereka mengadu kepada Aisyah. Lalu Aisyah berkata: “Kalian lihat makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, buatkan lubang dari makam itu ke langit, sehingga antara makam dan langit tidak ada atap yang menghalanginya.” Mereka melakukannya. Setelah itu, hujan pun turun dengan lebat sekali, sehingga rerumputan tumbuh dengan subur dan unta-unta menjadi sangat gemuk, sehingga tahun itu disebut dengan tahun subur.”
Dalam hadits di atas jelas sekali, bahwa Ummul Mu’minin Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha menyuruh umat Islam kota Madinah pada waktu itu agar bertabaruk dengan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Salafi-Wahabi yang berpandangan bahwa bertabaruk dengan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk syirik yang mengeluarkan dari Islam, melakukan kecurangan ilmiah dalam menolak hadits shahih di atas sebagaimana yang dilakukan oleh Syaikh al-Albani dalam sebagian bukunya.

2. Al-Imam al-Syafi’i
Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150-204 H/767-819 M), mujtahid besar, pakar hadits dan pendiri madzhab Syafi’i yang diikuti oleh mayoritas kaum Muslimin di dunia, juga mengakui bolehnya ber-tabaruk dengan para nabi dan wali sesudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan pernyataan beliau berikut ini:

عَنْ عَلِي بْنِ مَيْمُوْنٍ قَالَ: سَمِعْتُ الشَّافِعِيَّ رضي الله عنه يَقُوْلُ: إِنِّيْ َلأَتَبَرَّكُ بِأَبِيْ حَنِيْفَةَ وَأَجِيْءُ إِلَى قَبْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ يَعْنِيْ زَائِرًا، فَإِذَا عَرَضَتْ لِيْ حَاجَةٌ صَلَّيْتُ رَكْعَتَيْنِ وَأَتَيْتُ إِلَى قَبْرِهِ وَسَأَلْتُ اللهَ الْحَاجَةَ عِنْدَهُ فَمَا تَبْعُدُ عَنِّيْ حَتَّى تُقْضَى. رواه الحافظ الخطيب البغدادي في تاريخ بغداد (1/123) بسند صحيح.

“Dari Ali bin Maimun, berkata: “Aku mendengar al-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku selalu bertabarruk dengan Abu Hanifah dan mendatangi makamnya dengan berziarah setiap hari. Apabila aku mempunyai hajat, maka aku menunaikan shalat dua rekaat, lalu aku datangi makam beliau dan aku memohon hajat itu kepada Allah di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku segera terkabul”.

3. Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Al-Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H/781-855 M), mujtahid besar, muhaddits terkemuka dan pendiri madzhab Hanbali –yang pura-pura diikuti oleh orang-orang Wahhabi di Saudi Arabia–, juga mengakui kebolehan dan bahkan kesunnatan ber-tabaruk dengan para nabi dan wali sesudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan perkataan beliau dalam kitab al-‘Ilal wa Ma’rifat al-Rijal (2/492), ketika menjawab pertanyaan tentang tabarruk berikut ini:

3242 – سَأَلْتُهُ عَنِ الرَّجُلِ يَمَسُّ مِنْبَرَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَيَتَبَرَّكُ بِمَسِّهِ وَيُقَبِّلُهُ وَيَفْعَلُ بِالْقَبْرِ مِثْلَ ذَلِكَ أَوْ نَحْوَ هَذَا يُرِيْدُ بِذَلِكَ التَّقَرُّبَ إِلىَ اللهِ جَلَّ وَعَزَّ فَقَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ. (الإمام أحمد في كتابه العلل ومعرفة الرجال، 2/492).

“3243. Aku bertanya kepada ayahanda, al-Imam Ahmad bin Hanbal, tentang seorang laki-laki mengusap mimbar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bermaksud tabarruk dengan mengusapnya itu, ia mencium mimbar itu, dan melakukan hal yang sama terhadap makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau yang seperti itu dengan maksud ber-taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah - jalla wa ‘azza. Beliau menjawab: “Boleh”.

4. Al-Imam Abu Ali al-Khallal
Abu Ali al-Hasan bin Ibrahim al-Khallal, pemuka madzhab Hanbali pada masanya, juga membolehkan ber-tawassul dan ber-istighatsah dengan orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan perkataan beliau:

مَا هَمَّنِيْ أَمْرٌ فَقَصَدْتُ قَبْرَ مُوْسَى بْنِ جَعْفَرٍ يَعْنِيْ الْكَاظِمَ فَتَوَسَّلْتُ بِهِ إِلاَّ سَهَّلَ اللهُ لِيْ مَا أُحِبُّ. رواه الخطيب البغدادي في تاريخ بغداد (1/120).

“Setiap aku mengalami kesulitan, lalu aku mendatangi makam Musa al-Kazhim bin Ja’far al-Shadiq, dan aku bertawassul dengannya, pasti Allah memudahkan apa yang aku inginkan.”

Pernyataan ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi (392-463 H/1002-1072 M) dalam Tarikh Baghdad (1/120).

5. Al-Hafizh Ibn Khuzaimah
Al-Hafizh Abu Bakar bin Khuzaimah (223-311 H/838-924 M), yang dijuluki Imam al-Aimmah (pemimpin para imam) dan pengarang Shahih Ibn Khuzaimah melakukan tabaruk dengan Sayyid Ali al-Ridha bin Musa al-Kazhim. Abu Bakar bin al-Mu’ammal berkata:

خَرَجْنَا مَعَ إِمَامِ أَهْلِ الْحَدِيْثِ أَبِيْ بَكْرٍ بْنِ خُزَيْمَةَ وَعَدِيْلِهِ أَبِيْ عَلِي الثَّقَفِيِّ مَعَ جَمَاعَةٍ مِنْ مَشَايِخِنَا وَهُمْ إِذْ ذَاكَ مُتَوَافِرُوْنَ إِلَى زِيَارَةِ قَبْرِ عَلِي بْنِ مُوْسَى الرِّضَا بِطُوْس قَالَ: فَرَأَيْتُ مِنْ تَعْظِيْمِهِ يَعْنِي ابْنُ خُزَيْمَةَ لِتِلْكَ الْبُقْعَةِ وَتَوَاضُعِهِ لَهَا وَتَضَرُّعِهِ عِنْدَهَا مَا تَحَيَّرْنَا. رواه الحافظ في تهذيب التهذيب (7/339).

“Kami berangkat bersama pemuka ahli hadits, al-Imam Abu Bakar bin Khuzaimah dan rekannya al-Hafizh Abu Ali al-Tsaqafi beserta rombongan beberapa guru kami, yang begitu banyak, untuk berziarah ke makam Ali al-Ridha bin Musa al-Kazhim di Thus. Ia (Abu Bakar bin al-Mu’ammal) berkata: “Aku melihat ke-ta’zhim-an beliau (Ibn Khuzaimah) terhadap makam itu, serta sikap tawadhu’ terhadapnya dan doa beliau yang begitu khusyu’ di sisi makam itu, sampai membuat kami bingung”.
Pernyataan ini diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani dalam Tahdzib al-Tahdzib (7/339).

6. Tiga Orang Hafizh; al-Thabarani, Abu al-Syaikh dan Abu Bakar Ibn al-Muqri’
Tiga orang hafizh dan muhaddits terkemuka pada masanya yaitu al-Hafizh Abu al-Qasim al-Thabarani (260-360 H/874-971 M) pengarang al-Mu’jam al-Kabir, al-Mu’jam al-Ausath, al-Mu’jam al-Shaghir dan lain-lain, al-Hafizh Abu al-Syaikh al-Ashbihani (274-369 H/897-979 M) pengarang Kitab al-Tsawab dan al-Hafizh Abu Bakar bin al-Muqri’ al-Ashbihani (273-381 H/896-991 M) melakukan tawassul dan istighatsah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kisah berikut:

قَالَ اْلإِمَامُ أَبُوْ بَكْرٍ بْنِ الْمُقْرِئِ: كُنْتُ أَنَا وَالطَّبَرَانِيُّ وَأَبُو الشَّيْخِ فِيْ حَرَمِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكُنَّا عَلَى حَالَةٍ وَأَثَّرَ فِيْنَا الْجُوْعُ وَوَاصَلْنَا ذَلِكَ الْيَوْمَ، فَلَمَّا كَانَ وَقْتُ الْعِشَاءِ حَضَرْتُ قَبْرَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ الْجُوْعَ الْجُوْعَ، وَانْصَرَفْتُ. فَقَالَ لِيْ أَبُو الْقَاسِمِ: اِجْلِسْ إِمَّا أَنْ يَكُوْنَ الرِّزْقُ أَوْ الْمَوْتُ، قَالَ أَبُوْ بَكْرٍ: فَنِمْتُ أَنَا وَأَبُو الشَّيْخِ وَالطَّبَرَانِيُّ جَالِسٌ يَنْظُرُ فِيْ شَيْءٍ فَحَضَرَ فِي الْبَابِ عَلَوِيٌّ فَدَقَّ فَفَتَحْنَا لَهُ فَإِذًا مَعَهُ غُلاَمَانِ مَعَ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا زَنْبِيْلٌ فِيْ شَيْءٍ كَثِيْرٍ، فَجَلَسْنَا وَأَكَلْنَا، قَالَ الْعَلَوِيُّ: يَا قَوْمُ أَشَكَوْتُمْ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَإِنِّيْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَنَامِ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَحْمِلَ بِشَيْءٍ إِلَيْكُمْ. رواه الحافظ ابن الجوزي في الوفا بأحوال المصطفى (ص/818)، والحافظ الذهبي في تذكرة الحفاظ (3/973) وتاريخ الإسلام (ص/2808).

“Al-Imam Abu Bakar bin al-Muqri’ berkata: “Saya berada di Madinah bersama al-Hafizh al-Thabarani dan al-Hafizh Abu al-Syaikh. Kami dalam kondisi prihatin dan sangat lapar, selama satu hari satu malam belum makan. Setelah waktu isya’ tiba, saya mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu saya berkata: “Ya Rasulullah, kami lapar, kami lapar”. Dan saya segera pulang. Lalu al-Hafizh Abu al-Qasim al-Thabarani bertaka: “Duduklah, kita tunggu datangnya rezeki atau kematian”. Abu Bakar berkata: “Lalu aku dan Abu al-Syaikh tidur. Sedangkan al-Thabarani duduk sambil melihat sesuatu. Tiba-tiba datanglah laki-laki ‘Alawi (keturunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) dan mengetuk pintu. Kami membukakan pintu untuknya. Ternyata ia bersama dua orang budaknya yang masing-masing membawa keranjang penuh dengan makanan. Lalu kami duduk dan makan bersama. Lalu laki-laki ‘Alawi itu berkata; “Hai kaum, apakah kalian mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ? Aku bermimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyuruhku membawakan makanan untuk kalian”.

Kisah ini diriwayatkan oleh al-Hafizh Ibn al-Jauzi (508-597 H/1114-1201 M) dalam al-Wafa bi-Ahwal al-Mushthafa (hal. 818), al-Hafizh al-Dzahabi dalam Tadzkirat al-Huffazh (3/973), dalam Tarikh al-Islam (hal. 2808) dan disebutkan oleh Syaikh Yusuf bin Ismail al-Nabhani dalam Hujjatullah ‘ala al-‘Alamin (hal. 805).

7. Ibrahim al-Harbi
Abu Ishaq Ibrahim bin Ishaq al-Harbi (198-285 H/813-898 M), seorang hafizh, faqih dan mujtahid, oleh para ulama disejajarkan dengan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam ilmunya. Ia juga salah satu tokoh mazhab Hanbali pada masanya. Ia membolehkan ber-tabaruk dengan orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan perkataan beliau:

قَالَ إِبْرَاهِيْمُ الْحَرْبِيُّ: قَبْرُ مَعْرُوْفٍ يَعْنِي الْكَرَخِيَّ التِّرْيَاقُ الْمُجَرَّبُ. رواه الخطيب البغدادي في تاريخ بغداد (1/122)، والحافظ الذهبي في تاريخ الإسلام (ص/1494).

“Ibrahim al-Harbi berkata: “Makam Ma’ruf al-Karakhi adalah obat penawar yang mujarab (Maksudnya, datangilah makam Ma’ruf al-Karakhi, karena berdoa di sisinya banyak manfaatnya dan dikabulkan)”.

Perkataan Ibrahim al-Harbi ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad (1/122), al-Hafizh al-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam (hal. 1494) dan disebutkan di beberapa kitab fiqih Hanbali yang mu’tabar.

8. Al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi
Abu Ali al-Husain bin Ali bin Yazid al-Naisaburi (277-349 H/900-961 M), hafizh besar, pemimpin ahli hadits yang disepakati pada masanya. Beliau termasuk guru utama al-Imam al-Hakim pengarang al-Mustadrak. Beliau membolehkan ber-tabaruk dengan orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan riwayat berikut ini:

قَالَ الْحَاكِمُ: سَمِعْتُ الْحَافِظَ أَبَا عَلِيٍّ النَّيْسَابُوْرِيَّ يَقُوْلُ: كُنْتُ فِيْ غَمٍّ شَدِيْدٍ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فِي الْمَنَامَ كَأَنَّهُ يَقُوْلُ لِيْ: صِرْ إِلَى قَبْرِ يَحْيَى بْنِ يَحْيَى وَاسْتَغْفِرْ وَسَلْ تُقْضَ حَاجَتُكَ، فَأَصْبَحْتُ فَفَعَلْتُ ذَلكَ فَقُضِيَتْ حَاجَتِيْ. رواه الحافظ الذهبي في تاريخ الإسلام (ص/1756) والحافظ ابن حجر في تهذيب التهذيب (11/261).

“Al-Imam al-Hakim berkata: “Aku mendengar al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi berkata: “Suatu ketika aku dalam kesusahan yang mendalam. Lalu aku bermimpi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau berkata kepadaku: “Pergilah ke makam Yahya bin Yahya (142-226 H/759-840 M), bacalah istighfar dan berdoalah kepada Allah, nanti hajatmu akan dikabulkan”. Pagi harinya, aku lakukan hal itu, lalu hajatku segera terkabul.”

Pernyataan ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam (hal. 1756) dan al-Hafizh Ibn Hajar dalam Tahdzib al-Tahdzib (11/261).

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ber-tabarruk dan ber-tawassul dengan orang yang sudah meninggal dibolehkan oleh al-Hafizh Abu Ali al-Naisaburi, al-Imam al-Hakim pengarang al-Mustadrak, al-Hafizh al-Dzahabi dan al-Hafizh Ibn Hajar.

9. Al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi
Al-Hafizh Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisi (541-600 H/1146-1204 M), seorang hafizh dan faqih dalam mazhab Hanbali. Karyanya yang berjudul ‘Umdat al-Ahkam menjadi kajian utama kalangan Wahhabi di Saudi Arabia. Ia membolehkan ber-tabarruk dengan orang yang sudah meninggal. Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan perkataan beliau berikut ini:

قَالَ اْلإِمَامُ الْحُجَّةُ ضِيَاءُ الدِّيْنِ الْمَقْدِسِيُّ رَحِمَهُ اللهُ: سَمِعْتُ الشَّيْخَ اْلإِمَامَ أَبَا مُحَمَّدٍ عَبْدَ الْغَنِيِّ بْنَ عَبْدِ الْوَاحِدِ الْمَقْدِسِيَّ يَقُوْلُ: خَرَجَ فِيْ عَضُدِيْ شَيْءٌ يُشْبِهُ الدُّمَّلَ، وَكَانَ يَبْرَأُ ثُمَّ يَعُوْدُ، وَدَامَ ذَلِكَ زَمَنًا طَوِيْلاً، فَسَافَرْتُ إِلَى أَصْبِهَانَ، وَعُدْتُ إِلَى بَغْدَادَ وَهُوَ بِهَذِهِ الصِّفَةِ، فَمَضَيْتُ إِلَى قَبْرِ اْلإِمَامِ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ رضي الله عنه وَمَسَحْتُ بِهِ الْقَبْرَ فَبَرَأَ وَلَمْ يَعُدْ. (الإمام الحافظ الحجة ضياء الدين المقدسي في الحكايات المنثورة (3834).

“Al-Imam al-Hujjah Dhiyauddin al-Maqdisi berkata: “Aku mendengar al-Syaikh al-Imam Abu Muhammad Abdul Ghani bin Abdul Wahid al-Maqdisi berkata: “Lenganku terserang penyakit seperti bisul. Penyakit itu pernah sembuh tetapi kemudian kambuh lagi. Dan lama sekali tidak sembuh-sembuh. Kemudian aku pergi ke Ashbihan dan kembali ke Baghdad dalam keadaan belum sembuh. Lalu aku pergi ke makam al-Imam Ahmad bin Hanbal – radhiyallahu ‘anhu -, dan aku usapkan lenganku yang sakit itu ke makam beliau. Ternyata setelah itu sembuh dan tidak kambuh lagi”.

Pernyataan ini diriwayatkan oleh al-Hafizh Dhiyauddin al-Maqdisi dalam kitabnya al-Hikayat al-Mantsurah (3834).

10. Abu al-Khair al-Aqtha’
Al-Imam Abu al-Khair al-Aqtha’ al-Tinati (229-349 H/769-961 M), seorang ulama shufi terkemuka dan murid al-Imam Abu Abdillah bin al-Jalla’, melakukan, tabaruk tawassul dan istighatsah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

قَالَ أَبُو الْخَيْر اْلأَقْطَعُ: دَخَلْتُ مَدِيْنَةَ الرَّسُوْلِ صلى الله عليه وسلم وَأَنَا بِفَاقَةٍ فَأَقَمْتُ خَمْسَةَ أَيَّامٍ مَا ذُقْتُ ذَوْقًا فَتَقَدَّمْتُ إِلَى الْقَبْرِ فَسَلَّمْتُ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَقُلْتُ أَنَا ضَيْفُكَ اللَّيْلَةَ يَا رَسُوْلَ اللهِ وَتَنَحَّيْتُ فَنِمْتُ خَلْفَ الْمِنْبَرِ فَرَأَيْتُ فِي النَّوْمِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَقَبَّلْتُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ فَدَفَعَ إِلَيَّ رَغِيْفًا فَأَكَلْتُ نِصْفَهُ وَانْتَبَهْتُ وَإِذًا فِي يَدِيْ نِصْفُ رَغِيْفٍ، رواه الإمام الحافظ السلمي في طبقات الصوفية (ص/382) والحافظ ابن الجوزي في صفة الصفوة (4/284) والحافظ ابن عساكر في تاريخ دمشق (66/161)، والحافظ الذهبي في تاريخ الإسلام (2632)، والحافظ السخاوي في القول البديع (ص/160) والعارف الشعراني في الطبقات الكبرى (1/109).

“Abu al-Khair al-Aqtha’ berkata: “Saya mendatangi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan sangat lapar. Lalu saya berkata: “Aku bertamu kepadamu wahai Rasulullah”. Lalu aku agak menjauh dan tidur di belakang mimbar. Dalam tidur aku bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku cium antara kedua mata beliau dan beliau memberiku sepotong roti. Lalu aku makan roti itu separuh. Lalu aku terbangun, dan ternyata di tanganku tersisa separuh roti itu”.

Kisah ini diriwayatkan oleh al-Imam al-Hafizh al-Sulami dalam Thabaqat al-Shufiyyah (hal. 382), al-Hafizh Ibn al-Jauzi dalam Shifat al-Shafawah (4/283), al-Hafizh Ibn ’Asakir dalam Tarikh Dimasyq (66/161), al-Hafizh al-Dzahabi dalam Tarikh al-Islam (hal. 2632), al-Hafizh al-Sakhawi dalam al-Qaul al-Badi’ (hal. 160), al-Sya’rani dalam al-Thabaqat al-Kubra (1/109) dan lain-lain.

Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, dapat disimpulkan bahwa mengkeramatkan makam para kekasih Allah dalam arti bertabaruk dengan makam tersebut, seperti makam para nabi, para wali, orang shaleh dan para ulama telah disepakati, diamalkan dan dianjurkan oleh seluruh ulama salaf yang saleh, yang di antaranya adalah para imam mazhab empat; al-Imam Abu Hanifah, al-Imam Malik, al-Imam al-Syafi’i dan al-Imam Ahmad dan diikuti oleh para ulama ahli hadits dari kalangan huffazh seperti Ibn Khuzaimah, al-Thabarani, Abu al-Syaikh, Ibn al-Muqri’, al-Maqdisi, Ibrahim al-Harbi dan lain-lain. Dan masih terdapat ratusan riwayat lagi tentang mengkeramatkan makam para kekasih Allah dan diriwayatkan oleh para pakar hadits dan sejarah.

Bahkan al-Imam al-Lalaka’iy menegaskan, bahwa tanda-tanda ulama Ahlussunnah Wal-Jamaah, makam mereka keramat, senantiasa diziarahi orang. Al-Lalaka’iy berkata:

وَقُبُورُهُمْ مُزَارَةٌ،... يُزَارُونَ فِي قُبُورِهِمْ كَأَنَّهُمْ أَحْيَاءٌ فِي بُيُوتِهِمْ، لِيَنْشُرَ اللهُ لَهُمْ بَعْدَ مَوْتِهِمُ الأَعْلَامَ حَتَّى لا تَنْدَرِسَ أَذْكَارُهُمْ عَلَى الأَعْوَامِ، وَلا تَبْلَى أَسَامِيهِمْ عَلَى مَرِّ الأَيَّامِ. فَرَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَرِضْوَانُهُ، وَجَمَعَنَا وَإِيَّاهُمْ فِي دَارِ السَّلامِ.

“Makam mereka selalu diziarahi. ... Mereka selalu diziarahi di makam mereka, seakan-akan mereka masih hidup, agar supaya Allah menyebarkan reputasi mereka setelah meninggal dunia, sehingga kenangan mereka tidak hilang dalam perjalanan tahun, nama mereka tidak rusak dalam perjalanan hari. Semoga Allah mengasihi dan meridhai mereka. Semoga Allah mengumpulkan kita bersama mereka di surga Darussalam.” (Syarh Ushul I’tiqad Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah, juz 1 hlm 26).

Semoga Allah memberikan hidayah kepada kami dan Anda sekalian, amin. Wallahu a’lam.