Showing posts with label nahwu. Show all posts
Showing posts with label nahwu. Show all posts

Wednesday, April 4, 2018

Isim ghoiru munshorif

Isim yang tidak menerima tanwin memiliki beberapa sebutan, diantaranya: isim ghoiru munshorif  (الاسم غيرالمنصرف), isim alladzi laa yanshorif (الاسم الذي لا ينصرف) , dan ada yang menyebut dengan isim mamnu’ minas shorf (الاسم الممنوع من الصرف)

Yang terpenting sekarang adalah kita perlu mengetahui, isim yang apa saja atau yang bagaimana saja yang masuk pada kriteria ini.

Ya mari langsung saja kita perhatikan satu persatu, isim apa saja yang masuk pada jenis ini:
1. Semua isim ‘alam (nama ) yang di akhiri dengan ta’ marbuthoh  ( ة/ ـة )
Contoh :
a. ‘alam ( عَلَمٌ ) / nama orang perempuan, misal:  فَاطِمَةُ, tidak boleh   فَاطِمَةٌ 

b. ‘alam  / nama orang laki-laki , misal: مُعَاوِيَةُ, tidak boleh مُعَاوِيَةٌ

c. ‘alam kota , misal: مَكَّةُ, tidak boleh مَكَّةٌ

2. Semua ‘alam / nama orang perempuan yang lebih dari 3 huruf, baik yang berakhiran ta’ marbuthoh seperti  contoh diatas yaitu lafadz فَاطِمَةُ   ataupun yang bukan berakhiran ta’ marbuthoh ,seperti: مَرْيَمُ, tidak boleh مَرْيَمٌ

3. Nama yang merupakan kata serapan berasal dari bahasa ‘ajam (non arab), contohnya: إِبْرَاهِيْمُ , tidak boleh إِبْرَاهِيْمٌ

4. Nama yang menggunakan wazan (pola/bentuk) fi’il, misal : يَزِيْدُ , bentuknya seperti fi’il mudhori’ , sehingga tidak boleh: يَزِيْدٌ

5. Nama yang menggunakan wazan فُعَلُ , misal: عُمَرُ , tidak boleh عُمَرٌ

6. Nama ataupun sifat yang berakhiran alif nun, misal: سُلَيْمَانُ dan جَوْعَانُ (yang lapar) dan tidak boleh  سُلَيْمَانٌ dan  جَوْعَانٌ

7. Nama ataupun sifat yang menggunakan wazan أَفْعَلُ , contoh nama: أَكْرَمُ       sehingga tidak boleh أَكْرَمٌ , contoh sifat: أَفْضَلُ    sehingga tidak boleh أَفْضَلٌ

8. Shighoh muntahal jumu’ (صيغة منتهى الجموع) yaitu jamak taksir yang menggunakan wazan yang ditengah-tengahnya terdapat Mad alif / pemanjang alif dan huruf setelahnya berjumlah dua huruf atau lebih.
Contoh yang setelahnya 2 huruf: مَسَاجِدُ , tidak boleh   مَسَاجِدٌ
Contoh yang setelahnya lebih dari 2 huruf: مَفَاتِيْحُ dan tidak boleh  مَفَاتِيْحٌ

9. ‘adad / bilangan dari 1 sampai 10 yang mengggunakan wazan فُعَالُ atau مَفْعَل
Contoh yang menggunakan wazan مَفْعَلُ
مَثْلَثُ
tidak boleh
مَثْلَثٌ
Mungkin ada yang bertany : “ Apa bedanya  ثُلَاثُ  dengan  مَثْلَثُ  ? “
Jawabannya adalah: keduanya itu maknanya sama , yaitu tiga-tiga maksudnya tiap tiga.
Contoh dalam kalimat:
Mereka datang tiga orang tiga orang (جَاؤُوْا ثُلَاثَ / جَاؤُوْامَثْلَثَ)

10. Lafadz أُخَرُ (yang lain) jamak dari أُخْرَى  , keduanya tidak menerima tanwin

11. Kata benda yang huruf akhirnya alif mamdudah, contoh: عُلَمَاءُ , tidak boleh  عُلَمَاءٌ
      
  Demikianlah beberapa isim ghoiru munshorif yang perlu kita ketahui, sekarang kita masuk latihan , yaitu tentukanlah kenapa lafadz-lafadz berikut termasuk isim ghoiru munshorif ?

Alasannya kenapa termasuk isim ghoiru munshorif lafadz-lafadz berikut ini:
Sekolah / مَدَارِسُ

Teman / أَصْدِقَاءُ

Hitam  / أَسْوَدُ

Yusuf /  يُوْسُفُ

'Usman / عُثْمَانُ

Per lima / خُمَاسُ

Kabilah  / قَبَائِلُ

Marah /  غَضْبَانُ

Zaenab / زَيْنَبُ

Zuhal / زُحَلُ

Usamah / أُسَامَةُ

Ahmad / أَحْمَدُ

Surat / رَسَائِلُ

Fir'aun / فِرْعَوْنُ

Malas / كَسْلَانُ

Marwan / مَرْوَانُ

Merah / أَحْمَرُ

Meja / مَكَاتِبُ

Org.miskin / فُقَرَاءُ

Terbesar / أَكْبَرُ

Tuesday, January 2, 2018

5 Fakta Unik yang Perlu Anda Tahu Tentang Imam Sibawaih

Pecihitam.org – Bagi Anda yang menekuni Nahwu (gramatikal Arab) pasti kenal ulama besar satu ini Imam Sibawaih. Nama aslinya ‘Amr bin Utsman bin Qanbar. Hidup antara tahun 760-796 M/148-180 H. Beliau adalah murid Imam Khalil bin Ahmad al-Farahidi.

Dalam kajian nahwu, pendapat Imam Sibawaih menjadi rujukan penting. Beliau mewakili mazhab Basrah yang sering berselisih pendapat dengan mazhab Kufah yang dipimpin oleh Imam al-Kisai. Pendapat-pendapat Imam Sibawaih banyak dikutip dalam berbagai kitab.

Ada 5 sisi unik yang perlu Anda tahu tentang Imam Sibawaih. Berikut uraiannya.

1. Selamat di Alam Kubur karena Ilmu Nahwu

Abdul Hamid asy-Syarwani meriwayatkan dalam Hawasyi asy-Syarwani (I/8), ada sahabat Imam Sibawaih yang memimpikan beliau setelah wafatnya. Orang itu lalu bertanya, “Apa yang Allah perbuat kepadamu?”

Imam Sibawaih menjawab, “Allah karuniakan banyak kebaikan karena aku telah mencetuskan pendapat bahwa nama-Nya adalah isim paling ma’rifat .” Mimpi ini paling tidak menggambaran kepakaran Imam Sibawaih dalam bidang nahwu. Wong , Allah sendiri yang mengakui kepakarannya. Hehehe.

2. Berwajah Sangat Tampan dan Harum Aroma Tubuhnya

Ulama Nahwu satu ini berwajah sangat tampan. Lebih istimewa lagi tubuhnya beraroma harum khas apel. Karena itulah ia dijuluki Sibawaih , yang menurut bahasa daerahnya berarti bau apel. Saking tampannya, Imam Khalil, guru Sibawaih, tak mau menatap wajah muridnya ini ketika mengajar.

Beliau cukup membelakanginya saja. Kalaupun harus menghadap ke arah Sibawih, maka Imam Khalil menutup wajahnya dengan jubah. Demikian diceritakan dalam Hasyiyah Ibnu Hamdun juz 2 hal 54.

3. Kitab-kitabnya Dibakar Istri

Masih dikutip dari Hasyiyah Ibnu Hamdun. Imam Sibawaih pernah menikah dengan seorang wanita dari Basrah. Sayangnya, meskipun wanita itu sangat mencintainya, beliau justru sibuk sendiri menekuni ilmu dan menulis kitab. Sang istri merasa cemburu dengan kitab-kitab itu.

Hingga suatu ketika, saat Imam Sibawaih pergi ke pasar untuk suatu keperluan, sang istri membakar seluruh kitab-kitab Imam Sibawaih. Begitu pulang dan melihat kitabnya telah hancur, pingsanlah sang imam. Saat sadar, ia langsung menceraikan istrinya itu. Mungkin karena peristiwa inilah, hanya sedikit karya Imam Sibawaih yang tersisa.

4. Perdebatan Ilmiah yang Mengecewakan

Saat berumur 35 tahun, Imam Sibawaih terlibat perdebatan dengan al-Kisai. Hal itu terjadi di hadapan Amir Abu Ja’far dari dinasti Abbasiyah dan Perdana Menteri Yahya bin Khalid.
Perdebatan itu membahas tentang perkataan “Qad kuntu azhunnu anna al-‘aqrab asyaddu lis’atan min az-zunbûr faidza huwa hiya (sungguh aku menyangka bahwa kalajengking itu sengatannya lebih kuat daripada kumbang zanbur. Ternyata memang demikian).”

Menurut Sibawaih, hiya harus dalam bentuk dhamir rafa’ dan tak boleh nashab ( iyyaha ). Sementara itu, menurut al-Kisai, boleh rafa’ ( hiya ) juga boleh dengan dhamir nashab menjadi iyyaha .

Perdebatan sengit itu ditengahi oleh Perdana Menteri Yahya dengan mendatangkan salah satu kabilah Arab yang berdekatan dengan kota Kufah atas usulan dari al-Kisai.
Singkat cerita, kabilah itu membenarkan pendapat Imam al-Kisai. Imam Sibawaih merasa ada kecurangan karena kabilah itu hanya sekadar menyetujui pendapat al-Kisai saja tetapi enggan untuk menirukan ungkapan yang diperselisihkan tadi.

Ada indikasi mereka mengiyakan pendapat al-Kisai, karena al-Kisai lebih dekat kepada penguasa atau mungkin saja mereka dalam tekanan. Dengan membawa kekecawaan mendalam, Sibawaih pulang ke desa kelahirannya, al-Baidha, daerah bernama Syiraz di kawasan Persia (Iran).

Perdana menteri Yahya ketika itu memberinya hadiah 10.000 dirham. Sejak kejadian itu ia tak pernah lagi muncul di Basrah. Imam Sibawaih meninggal tak lama setelah itu dalam umur 36 tahun di desa kelahirannya. Kisah ini juga dimuat dalam Hasyiyah Ibnu Hamdun.

5. Kitab Monumental Tanpa Judul

Sebagaimana dijelaskan oleh Harun Abdussalam dalam prolog editannya atas al-Kitab. Karya paling monumental milik Sibawaih adalah al-Kitab. Karyannya ini menjadi rujukan banyak ulama Nahwu setelahnya. Begitu pentingnya hingga dijuluki sebagai “Qur’an an-Nahwi (Qurannya Nahwu)”. Al-Kitab berjumlah 4 jilid.

Uniknya, sejak awal kitab ini sebenarnya tak dinamai apa pun oleh penulisnya. Sehingga para ulamalah yang menamai karya Sibawaih itu dengan al-Kitab . Selanjutnya, istilah “al-Kitab” dalam kitab-kitab nahwu maksudnya adalah kitab Imam Sibawaih tersebut.

Sanad: datdut.com

Sunday, November 12, 2017

‘IMRITHI ATAUKAH ‘AMRITHI?

‘IMRITHI ATAUKAH ‘AMRITHI?

Kita tengah membicarakan seorang pakar manzhumah bermadzhab Asy-Syafi’i asal Mesir yang wafat pada 989 H.

Nama lengkapnya Syarofuddin Yahya bin Nuruddin bin Musa bin ‘Amiroh. Karya manzhumahnya dalam ilmu nahwu yang bernama “Ad-Durrotu Al-Bahiyyah”, yakni bentuk puisi dari matan Al-Ajurrumiyyah, terkenal bukan hanya di kalangan madzhab Asy-Syafi’i tetapi juga madzhab-madzhab lainnya. Manzhumah ini bahkan lebih populer dengan nama pengarangnya. Jika disebut orang “Nazhom ‘Imrithi”, terutama di pondok-pondok pesantren, maka yang dimaksud adalah “Ad-Durrotu Al-Bahiyyah” itu.

Demikian hebat kemampuan beliau dalam membuat manzhumah sampai-sampai Hasan Habannakah (guru ulama-ulama besar Asy-Syafi’iyyah kontemporer seperti Romadhon Al-Buthi, Musthofa Dib Al-Bugho, Musththofa Al-Khin, dan lain-lain) menyebutnya sebagai “aayatan fin nazhmi” (آية في النظم)/ “ayat dalam membuat nazhom”. Karya-karya manzhumah beliau memang bermutu tinggi, pilihan katanya fasih, mudah dihapal, bahasanya mudah dan mengena langsung ke pokok ilmu yang dibicarakan.

Karya manzhumah beliau selain Ad-Durrotu Al-Bahiyyah adalah,

• Nihayatu At-Tadrib (نهاية التدريب) yang merupakan manzhumah dari matan Abu Syuja’ dalam bidang fikih

• At-Taisir (التيسير) yang merupakan manzhumah dari kitab fikih madzhab Asy-Syafi’i yang berjudul “Tahriru Tanqih Al-Lubab” karya Zakariyya Al-Anshori

• Tashilu Ath-Thuruqot (تسهيل الطرقات) yang merupakan manzhumah dari kitab ushul fikih ringkas karya Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini yang berjudul “Al-Waroqot”

Pertanyaannya, mana yang lebih tepat dalam melafalkan nama beliau, apakah dilafalkan ‘Imrithi (العِمْرِيْطِي) dengan mengkasrohkan ‘ain ataukan ‘Amrithi (العَمْرِيْطِي) dengan memfathahkan ‘Ain?

Kata (عمريط) sesungguhnya adalah nama tempat di Mesir sebagaimana ditegaskan Az-Zirikli dalam kitab Al-A’lam,

العمريطي: فقيه شافعي، من العلماء، من قرية عمريط (بشرقية مصر)

Artinya : “nama العمريطي adalah seorang fakih bermadzhab Asy-Syafi’i. termasuk ulama dari desa عمريط , Mesir bagian timur. (Al-A’lam, juz 8 hlm 175)

Jadi, kata tersebut adalah laqob yang diperoleh dari nisbat terhadap nama sebuah desa di Mesir. Dengan demikian dhobth lafaz yang harus dijadikan rujukan sebenarnya adalah dhobth lafaz isim ‘alam yang terkait dengan nama negeri yang lazimnya bisa ditemukan pada kitab-kitab Mu’jamu Al-Buldan.

Al-Hazimi dalam kitabnya; “Asy-Syarh Al-Mukhtashor Linazhmi Al-Waroqot” menegaskan bahwa pelafalan yang tepat adalah membacanya dengan memfathahkan ‘ain (العَمْرِيْطِي)/‘Amrithi.

Bahkan beliau menegaskan bahwa membaca dengan mengkasrohkan ‘ain adalah bentuk lahn (kesalahaan berbahasa). Konsepsi lahn bisa dibaca pada artikel saya yang berjudul “Memerangi Lahn”.

Al-Hazimi berkata,

(العَمريطى) بفتح العين إشتهر عند البعض العِمريطى بكسر العين وهذا فيه لحن

Artinya: “…’Amrithi adalah dengan memfathahkan ‘ain. Di sebagian kalangan lafaz ini populer dengan lafaz ‘Imrithi dengan mengkasrohkan. Ini mengandung unsur lahn…” (Asy-Syarh Al-Mukhtashor Linazhmi Al-Waroqot, juz 1 hlm 3)

Cara pelafalan ‘Amrithi ini juga ditegaskan oleh Hasan Habannakah pada saat beliau memberi pengantar untuk editannya terhadap kitab “Nihayatu At-Tadrib. Pelafalan ‘Amrithi itulah yang lebih masyhur.

Hanya saja, Az-Zabidi dalam kamusnya yang berjudul “Taju Al-‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus” menjelaskan bahwa desa di Mesir asal ulama yang kita bicarakan ini dibaca dengan mengkasrohkan ‘ain. Az-Zabidi berkata,

وعِمْرِيطُ، بالكَسْرِ: قريةٌ بشَرْقِيَّةِ مِصْرَ

Artinya : “…’Imrith dengan mengaksrohkan (‘ain) adalah desa di Mesir bagian timur “ (Taju Al-‘Arus Min Jawahiri Al-Qomus juz 19 hlm 492)

Az-Zabidi adalah seorang pakar bahasa Arab, karena itu informasi dari beliau juga tidak bisa diremehkan.

Barangkali karena ada dua informasi berbeda seperti inilah maka ada sebagian peneliti yang memilih jalan mengkompromikan, misalnya seperti yang dilakukan oleh Yasir Al-Miqdad pada saat mentahqiq kitab At-Taisir, manzhumah karya Al-‘Amrithi untuk kitab mukhtashor fikih berjudul “Tahriru Tanqih Al-Lubab”. Menurut Yasir, melafalkan ‘Amrithi adalah betul, melafalkan ‘Imrithi juga betul.

Adapun analisis yang saya condongi adalah, pelafalan ‘Imrithi “diterima” bukan karena itu benar, tetapi barangkali karena sudah kadung populer di tengah-tengah masyarakat sebagaimana diterimanya lafaz “zakat fitrah” (seharusnya zakat fitri), “muhrim” (seharusnya mahrom), “Ibnu Roslan” (seharusnya Ibnu Arsalan) dan semisalnya karena sudah telanjur populer. Pelafalan yang sudah “kadung populer” itulah yang diriwayatkan oleh Murtadho Az-Zabidi.

Wallahua’lam.

Versi situs: http://irtaqi.net/2017/10/29/imrithi-ataukah-amrithi/

***
Muafa
9 Shofar 1439 H