Showing posts with label zakat. Show all posts
Showing posts with label zakat. Show all posts

Monday, April 22, 2024

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Dulu waktu Al Faqir belajar di Rubath Tarim, Waktu mengkaji kitab عمدة السالك وعدة الناسك Karya ibn Naqib Al Mishri, disaat pembahasan zakat naqdain (zakat emas perak), Guru Al Faqir menjelaskan secara ringkas hasil kesimpulan dari hukum Uang Kertas dizaman sekarang menurut ulama muta’akhirin, yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau yang terus bersambung sampai ke awal sanadnya di Rubath Tarim

Kesimpulannya adalah :
Perbedaan pendapat ini terjadi dikalangan antara ulama muta’akhirin, karena uang kertas belum ada dizaman dahulu seperti zaman ibnu hajar, imam romli dll

Maka perbedaan pendapat ini terdapat dalam :
Apakah bisa uang kertas ini diqiyaskan dengan emas perak ataukah tidak bisa diqiyaskan?

Pengqiyasan tersebut diambil dari perbedaan pendapat antara ulama dari ‘illah (alasan) apa yang menyebabkan emas dan perak menjadi barang ribawi,

Sehingga inti dari perbedaan pendapat pada awalnya adalah dalam ‘illah emas perak disebut ribawi itu apa, dari situ bisa ditarik qiyas

Maka ulama’ muta’akhirin berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :

1. Pendapat pertama (ini pendapat yang kuat dan yang diamalkan oleh mayoritas ulama’) :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah قيم الأشياء (Karena dijadikan Mata Uang) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibn An Naqib Al mishri dan pengarang kitab Bayan

Maka ulama pada pendapat pertama ini mengqiyaskan bahwa Uang Kertas pun sekarang adalah قيم الأشياء, karena dijadikan Mata Uang untuk terjadinya transaksi jual beli dan lainnya,
Tanpa melihat bahwa itu hanya sebuah kertas,
Namun yang menjadi patokan adalah karena dijadikannya uang kertas sebagai alat transaksi

Sehingga uang kertas terkena hukum ribawi dan diwajibkan pula untuk zakat

• Dalam hukum ribawi :

Jika menjual uang dengan uang:

- Jika sama jenis, semisal rupiah dengan rupiah seperti yang terjadi diwaktu lebaran, tukar menukar uang 100 ribu rupiah satu lembar dengan recehan uang,

Maka agar terhindar dari riba, diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat dibawah ini :
1. Nominal harus sama (karena sejenis)
2. Harus serah terima didalam majlis akad (tidak boleh via online)
3. Harus kontan (tidak boleh kredit atau nyicil)

Jika beda jenis, semisal tukar rupiah dengan dollar, seperti di money changer,

Maka agar terhindar dari riba diwajibkan untuk memenuhi 2 syarat dibawah ini :
1. Harus serah terima didalam akad
2. Harus kontan

Beda nominal tidak menjadi masalah, karena beda jenis

• Dalam bab zakat :

Jika uang yang dimiliki menetap dalam kepemilikannya selama satu tahun kalender hijriyah, dan uang yang menetap tersebut mencapai nishabnya emas (85 gram) atau perak (595 gram) jika dikruskan ke uang, maka diwajibkan untuk zakat, diambil 2,5% dan dikeluarkan zakat

Jika tidak mencapai nishab nya emas ataupun perak atau mencapai nishabnya emas atau perak namun tidak menetap selama setahun dalam kepemilikannya, maka tidak terkena kewajiban zakat

NB: Dalam mencapai nishab bisa memilih, nishab emas ataupun perak

2. Pendapat kedua :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah جوهرية الثمن (Karena Dzatnya Emang berharga) sebagaimana dikemukakan oleh imam Ibnu Hajar dan Imam Romli

Maka ulama pada pendapat kedua ini mengqiyaskan bahwa uang kertas tidak disamakan seperti hukum emas perak,
Karena uang kertas dzatnya tidak berharga, berbeda dengan emas perak yang pada dzatnya sudah berharga,
Sedangkan uang kertas tidak demikian, karena hanya sebuah kertas saja, dan berharganya pun karena sebab حكومة (pemerintahan) bukan karena dzatnya

Maka dalam pendapat kedua ini, uang kertas tidak terkena hukum riba dan pula kewajiban zakat

NB : Namun ingat! Ulama zaman now mayoritas mengamalkan pendapat pertama yang menghukumi sama saja antara uang kertas dan emas perak, terkena hukum riba dan wajib zakat (jika terpenuhi syaratnya)

3. Pendapat ketiga :

Ini fatwa dari Mutfi kota seiwun hadramaut,
As Sayyid Al Habib Abdul Qodir Ar Rousy,
Beliau mengatakan :

Kita melihat kepada maslahatnya orang fakir miskin,
Maka :
• Dalam hal ribawi : Tidak disamakan seperti emas perak, sehingga tidak masuk barang ribawi
• Dalam kewajiban zakat : Disamakan seperti emas perak, Sehingga wajib dizakati jika terpenuhi syaratnya

NB : Sekali lagi yang wajib diingat! Bahwa mayoritas ulama mengikuti dari pendapat pertama yang memberlakukan hukum emas perak pada uang kertas, sehingga BERLAKU HUKUM RIBA DAN DIWAJIBKAN ZAKAT

Semua ulama’ yang ada di hadramaut, khususnya kota tarim, dan semua guru-guru alfaqir termasuk diwaktu al faqir belajar di Sunniyah Salafiyah asuhan Al Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf juga demikian

Semoga bermanfaat
Wallahua’lam bisshowaab

Thursday, May 30, 2019

KADAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

*KADAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG*
Oleh: Nur Hasyim S. Anam*

-- Madzhab Syafii menyatakan  tidak sah zakat fitrah menggunakan uang.
-- Madzhab Maliki boleh (tapi makruh) zakat menggunakan uang dan dikurs dengan makanan pokok. Tapi pendistribusian zakat versi Maliki sangat ketat. Dalam madzhab Maliki zakat fitrah hanya boleh ditasharrufkan kepada Fakir Miskin. Lain tidak. Dan dalam madzhab Maliki tidak boleh mengeluarkan zakat di luar daerah tempat dia wajib zakat.
-- Madzhab Hanafi boleh zakat menggunakan uang dikurs dengan 1 sho kurma, atau anggur atau gandum. Tidak dikurs dengan makanan pokok yang lain. Boleh mengeluarkan zakat menggunakan beras tapi harus seharga 1 sho kurma atau 1/2 sho gandum.

Ukuran sho madzhab Hanafi tidak sama dengan madzhab Syafii. Volume sho Hanafi 2 kali lipat volume sho madzhab Syafii.

Saya sudah membuat dua versi sho meruju kitab Fathul Qadir. Dan berikut hasil penghitungannya.

Data yang dimiliki:
Rithl Syafii = 349.16 gram
Rithl Hanafi = 490.65 gram
Sho Syafii =  5 1/3 rithl
Sho Hanafi = 8 rithl
Sho Syafii = 3144 cm3

1 Sho Syafii = 3144 cm3 = 349.16 gram x 5 1/3 = 1862 gram
-- dalam bentuk kubus 3144 cm3 = 14.65 cm x 14.65 cm x 14.65 cm
Semua data ini terdapat dalam kitab Fathul Qadir.

1 Sho versi Hanafi = 8 rithl = 490.65 x 8 = 3925 gram. (Kesimpulan ini mendekati yang tertulis di Fiqhul Islami Dr. Wahbah. Namun jika kemudian disimpulkan bahwa berat zakat versi hanafi = 3.9 gram, tunggu dulu. Sebab ukuran zakat itu sejatinya menggunakam takaran. Tentu 1 sho kurma dengan 1 sho tepung beda beratnya. Dan ini yang banyak disalah pahami orang yang langsung menyimpulkan bahwa zakat versi hanafi adalah 3.9 kg padahal berat jenis masing2 benda itu beda)

Untuk menakar kadar zakat versi hanafi mari kira konversi ukuran itu menjadi volume.

Jika volume 1862 gram = 3144 cm3 (data ini kita peroleh dari kitab fathul qadir)
Maka volume 3925 gram = 3144  : 1862 x 3925 = 6627 cm3
-- Dalam bentuk kubus 6627 cm3 = 18.8 cm x 18.8 cm x 18.8 cm

Saya sudah membuat 2 buah kubus dengan volume sesuai sho versi Syafii dan Hanafi.

Dari ukuran yang saya buat ini. Diperoleh hasil sbb.:

*Kadar zakat fitrah madzhab Syafii.*
-- Wajib zakat 1 sho berupa makanan pokok
-- 1 sho beras = 2614 gram (2 kilo 6 ons) tidak boleh dibayar pakai uang (diuangkan).

*Kadar zakat fitrah versi Hanafi:*
-- Wajib zakat berupa 1 sho kurma atau 1 sho anggur atau 1/2 gandum atau 1/2 sho tepung gandum.
-- 1/2 sho terigu = 2104 gram (2 kilo 1 ons) = jika diuangkan Rp. 21000 dg asumsi harga terigu Rp. 10.000
-- 1/2 sho gandum = 2615 gram = jika diuangkan Rp. 26.150 dengan asumsi harga gandum 10.000/kg.
-- 1 sho kurma = 4788 gram (yang saya takar adalah kurma ajwah yang kadar airnya lebih rendah daripada kurma yang biasa)

Sumber:
1. Fathul Qadir fi Ajaibil Maqadir li Syekh Ma'shum Bin Ali Kwaron
2. As-Sho' Bayna al-Maqayis al-Qadimah wa al-Haditsah li Abdillah bin Manshur al-Ghafily

NB: Saya iseng-iseng menelusuri terkait ketentuan ukuran Madzhab Hanafi dalam kitab Fathul Qadir. Ternyata sedikit yang saya telusuri semua cocok dengan keterangan yang terdapat dalam literatur Hanafi. Maka saya menyimpulkan apa yang tertulis di Fathul Qadir valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya tidak menelusuri lebih jauh lessoh alias kessel.

Ini hasil penelitian saya. Monggo dikritisi jika ada yang salah.

Bangkalan, 24 Ramadhan 1440/29 Mei 2019
*Mantan aktifis Piss-KTB

ويجوز عند الأحناف إخراج الدقيق، قال السرخسي في المبسوط في الفقه الحنفي: ودقيق الحنطة كالحنطة ودقيق الشعير كعينه عندنا، وعند الشافعي لا يجوز الأداء من الدقيق بناء على أصله أن في الصدقات يعتبر عين المنصوص عليه. انتهى،

قال الإمام النووي رحمه الله في روضة الطالبين: قلت: قد يستشكل ضبط الصاع بالأرطال فإن الصاع المخرج به في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم مكيال معروف ويختلف قدره وزنا باختلاف جنس ما يخرج كالذرة والحمص وغيرهما وفيه كلام طويل فمن أراد تحقيقه راجعه في شرح المهذب ومختصره أن الصواب ما قاله الإمام أبو الفرج الدارمي من أصحابنا أن الاعتماد في ذلك على الكيل دون الوزن وأن الواجب أن يخرج بصاع معاير بالصاع الذي كان يخرج به في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم وذلك الصاع موجود ومن لم يجده وجب عليه إخراج قدر يتيقن أنه لا ينقص عنه وعلى هذا فالتقدير بخمسة أرطال وثلث تقريبا.
وقال جماعة من العلماء الصاع أربع حفنات بكفي رجل معتدل الكفين والله أعلم.

(مسئلة) ان اخرج قيمة الصاع دراهم او ذهبا فانه يجزئ مع الكراهة كما قال الدردير في فصل مصرف الزكاة من اقرب المسالك الا العين عن حرث وماشية بالقيمة فتجزئ بكره وهذا شامل لزكاة الفطر اهـ وفي حاشية الصاوي في فصل زكاة الفطر نقلا عن تقرير الدردير انه ان اخرج قيمة الصاع عينا فالأظهر الإجزاء لأنه يسهل بالعين سد خلته في ذلك اليوم اهـ قرة العين بفتاوي علماء الحرمين (المالكية)/ 76

Wednesday, June 13, 2018

Perbedaan Status Hukum Antara Amil Zakat Dan Panitia Zakat Di Masjid/MUSHOLA

Perbedaan Status Hukum Antara
Amil Zakat Dan Panitia Zakat Di Masjid/MUSHOLA

PERTAMA:
Amil Zakat statusnya wakil mustahiq (penerima zakat), maka zakat sudah dianggap sah setelah diserahkan kepada amil. Tugas amil menyalurkan zakat kepada mustahiq. Dan ini tidak terbatas waktunya.

Panitia Zakat statusnya wakil muzakki (pemberi zakat), maka zakat belum dianggap sah sebelum sampai kepada mustahiq. Dan waktu menyerahkan kepada mustahiq ini terbatas yaitu tidak boleh sampai melewati matahari terbenam tanggal 1 Syawal.

KEDUA:
Amil Zakat bila terjadi penyelewengan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki telah gugur.

Panitia Zakat jika terjadi penyelewangan dalam pengelolaan zakat, kewajiban zakat bagi muzakki belum gugur (jadi, muzakki masih harus membayar zakat)

KETIGA:
Amil Zakat berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional bila dibutuhkan.

Panitia Zakat tidak berhak mengambil sebagian harta zakat sebagai biaya operasional.

KEEMPAT:
Amil Zakat berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat

Panitia Zakat tidak berhak mendapatkan bagian zakat atas nama Amil Zakat.

KELIMA:
Amil Zakat diangkat oleh Imam dalam konteks NKRI adalah presiden dan pejabat yg diberi wewenang membentuk amil sebagaimana diatur oleh UU Zakat, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Camat.

Panitia Zakat tidak diangkat oleh imam (Presiden/Gubernur/Bupati/Camat) tapi yang mengangkat/membentuk adalah organisasi atau selain badan kepemerintahan yang telah disebutkan diatas.

*****

Adapun pengelolaan zakat di Indonesia dalam hal ini yg bisa disebut sebagai Amil secara syar'i yaitu berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa Pengelola Zakat di Indonesia ada tiga:

1. BAZNAS (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota).
2. LAZ (tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota). Semisal, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Lazisnu, Laz Sidogiri, dll.
3. Amil Perseorangan atau Kumpulan Perseorangan dalam Masyarakat yang dibentuk oleh masjid, madrasah atau organisasi yg diakui oleh KUA

Catatan : Kepala desa / Lurah tidak termasuk orang-orang yg diberi wewenang membentuk amil zakat.

Saturday, March 31, 2018

ISTILAH-ISTILAH UKURAN DALAM FIQIH DAN SEPUTAR ZAKAT PADI

ISTILAH-ISTILAH UKURAN DALAM FIQIH

6 bulan yang lalu

ISTILAH UKURAN DALAM FIQH

a. Satu QIROTH menurut imam Tsalasah 0,215 Gr

b. Satu DIRHAM menurut imam Tsalasah 2,715 Gr

c. Satu MITSKOL menurut imam Tsalasah 3,879 Gr

d. Satu DANIQ menurut imam Tsalasah 0,430 Gr

e. Satu DZIRO' Al-Mu’tadil menurut Aktsarin-Nas 48 Cm

- Menurut Al Makmun 41,666625 Cm

- Menurut An-Nawawi 44,720 Cm

- Menurut Ar-Rofi’i 44,820 Cm

f. Satu MUD Menurut Imam Tsalatsah 9,22 Cm (P x L x T ) = 0,766 Ltr

g. Satu SHO Menurut Imam Tsalatsah 14,65 Cm (P x L x T ) = 3,145 Ltr

h Satu WASAQ Menurut Imam Tsalatsah 57,32 Cm (P x L x T ) = 188,712 Ltr

i Satu SHO’ Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 1.862,18 Gr

j. Satu MUD Gandum (Hinthoh) Menurut Imam An-Nawawi 456,54 Grm

k Satu SHO’ Beras putih 2.719,19 Grm

l. Satu Mud Beras putih 679,79Grm

m. Air DUA KULAH menurut An-Nawawi 55,9 Cm ( P x L x T ) = 174,677 Ltr

- Menurut Ar-Rofi’iy 56,1 Cm (P x L x T ) = 176,558 Ltr

- Menurut Ahli Iraq 63,4 Cm (P x L x T ) = 245,840 Ltr

- Menurut Aksarin-Nas 60 Cm (P x L x T ) = 216 Ltr

n. Zakat Fitrah adalah satu SHO’ 2.719,19 Grm = 2,71919 Kg

o Jarak Qosor Sholat menurut:

- Kitab Tanwirul Qulub 80,640 Km

- Al-Ma`Mun 89,999992 Km

- Ahmad Husain 94,500 Km

-Aksarul Fuqha 119,99988 Km

- Hanafiyyah 96 km

- Kitab Fiqh al-Islâmy 88, 74 km

- Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 94, 5 km

p.Mîl al-Hâsyimy:

Versi Imam Makmûn 1, 666665 km

Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 1, 76041 km

Versi Mayoritas ulama’ 2, 4999975 km

q. Farsakh:

Versi Imam Makmûn 4, 99995 km

Versi Imam Ahmad Husain al-Mishry 5, 28125 km

Versi Mayoritas ulama’ 7, 4999925 km

r. RITL BAGDAD menurut:

- An-Nawawi 349,16 Grm

- Ar-Rofi’i 353,49 Grm

s NISHOB SARIQOH emas menurut Imam Tsalasah 0,97 Grm

t Satu UQIYAH 12 Dirham

u Satu DIRHAM 2 Gram

DAFTAR NISOB DAN ZAKAT HARTA ZAKAWIY

1 Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn

2 Tambang Perak 543,35Gr 1/40=13,584Gr 2,5% Dikeluarkan seketika

3 Rikaz Perak 543,35Gr 1/5=108,67Gr 20% Dikeluarkan seketika

4 Harta dagang dgn modal perak 543,35Gr 1/40 =13,584 Gr 2,5% Ditaksir dengan perak dan dikeluarkan setelah 1 thn

5 Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan setelah 1 thn

6 Tambang Emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Dikeluarkan seketika

7 Rikaz Emas 77,58Gr 1/5=15,516Gr 20% Dikeluarkan seketika

8 Harta dagang dgn modal emas 77,58Gr 1/40 =1,9395 Gr 2,5% Ditaksir dgn emas dan dikeluarkan setelah 1 thn

9 Gabah 1.323,132Kg 1/10=132,3132Kg 10% Tanpa biaya pengairan

1.323,132Kg 1/20=66,1566Kg 5% Dgn biaya pengairan

10 Padi gagang 1.31,516 Kg 1/10=163,1516Kg 10% Tanpa biaya pengairan

1.31,516 Kg 1/20=81,5758Kg 5% Dgn biaya pengairan.

11 Beras 815,758 Kg 1/10=81,5758Kg 10% Tanpa biaya pengairan

815,758 Kg 1/20=40,7879Kg 5% Dgn biaya pengairan

12 Gandum 558,654 Kg 1/10=55,8654Kg 10% Tanpa biaya pengairan

558,654 Kg 1/20=27,9327Kg 5% Dgn biaya pengairan

13 Kacang tunggak 756,697 Kg 1/10=75,6697Kg 10% Tanpa biaya pengairan

756,697 Kg 1/20=37,83485Kg 5% Dgn biaya pengairan

14 Kacang Hijau 780,036Kg 1/10=78,0036Kg 10% Tanpa biaya pengairan

780,036Kg 1/20=39,0018Kg 5% Dgn biaya pengairan

15 Jagung kuning 720 Kg 1/10=72 Kg 10% Tanpa biaya pengairan

720 Kg 1/20=36 Kg 5% Dgn biaya pengairan

16 Jagung Putih 714 Kg 1/10=71,4 Kg 10% Tanpa biaya pengairan

714 Kg 1/20=35,7Kg 5% Dgn biaya pengairan

KETERANGAN

- Perhitungan awal tahun pd zakat hewan ternak dimulai dari memilikinya dlm jumlah 1 nishob, begitu juga pada emas & perak. Sedangkan utk barang dagang maka:

Bila modal dagang diambilkan dari emas/perak yg sudah genap 1 nishob baik dipakai semua atau tdk, maka penghitungan tahun dimulai dari pemilikan emas/perak

Bila modal dagang berasal dari selain emas/perak yg telah mencapai 1 nishob, maka penghitungan tahun dimulai dari permulaan berdagang.

- Daftar nishob dan ukuran di atas dikutif dari kitab “FATHIL-QODIR” susunan Syaikh Ma’sum bin Ali Quwaron, Jombang.

- Yang dimaksud dgn Imam Tsalatsah di atas adalah Imam Maliki, Imam Syafi’I dan Imam Hambali.

- Nishob emas pada daftar di atas adalah nishob emas murni (emas dgn kadar 100%). Sedangkan utk mencari nishob emas yg tdk murni (emas dgn kadar kurang dari 100%) yaitu dgn cara: Nishob emas murni (77,58) dibagi kadar emas yg tdk murni kemudian hasilnya dikalikan dgn kadar emas murni (100)

Contoh:

Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 90%:

Nishob = 77,58 : 90 x 100 = 86,2 Gr

Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,155 Gr

- 2,0% (1/50) = 17,24 Gr

Untuk pencarian Nishob emas dgn kadar 75%:

Nishob = 77,58 : 75 x 100 = 103,44 Gr

Zakat yg harus dikeluarkan – 2,5% (1/40) = 2,586 Gr

- 2,0% (1/50) = 20,688 Gr

- Nishob dan ukuran utk jenis biji-bijian dengan menggunakan berat/gram sebagai mana daftardi atas adalah hanya pendekatan saja. Sebeb ukuran yang asal menurut Syara’ adalah dengan menggunakan Sho’ / Wasaq yang ada pada jaman Rasululloh SAW, maka dihimbau kepada kaum muslimin apabila ada perbedaan pendapat dalam menentukan berat kadar nishob, agar mengambil kadar yang ukurannya telah diyakini tidak kurang dari kadar yang telah ditentukan Syara’. ( Fathul Wahhab 1/114 dan S. Taufiq:41)

SINGKATAN NAMA-NAMA ULAMA’

NO SINGKATAN NAMA ULAMA’

1. ر م Syihâb ad-Dîn Ahmad bin Hamzah

( ar-Ramly al-Kabîr ).

2. مـر Syams ad-Dîn Muhammad bin Ahmad

( ar-Ramly As- Saghîr 919 - 1004 H. ).

3. حـج Ibn Hajar al-Haitamy ( 909 - 973 H. )

4. خـط Al-Khathîb as-Syirbîny ( … - 977 H. ).

5. ز ي Nûr ad-Dîn 'Ali az-Zayâdy atau az-Ziyâdy

( … - 1024 H.).

6. س م / س ب Syihâb ad-Din bin Qâsîm al-Abâdy

( 964 - 922 / 994 H.)

7. ظ ب Nashîr ad-Dîn Manshûr at-Thablawy

( … - 1014 H.).

8. ب ر Abû Abdillâh Muhammad bin Abd

ad-Daim Al-Barmawy .( 763 - 831 H.).

9. با ج Al-Baijury ( 1198 - 1277 H.).

10. أ ج Al- 'Allâmah 'Athiyyatullâh bin Athiyah

al-Burhân ( … - 190 H.).

11. ح ف Asy-Syamsu Muhammad bin Sâlim

al-Hafnawy ( 1101 - 1181 H.).

12. ش ق / ش ر ق Abdullâh bin Hijâz bin Ibrâhîm

as-Syarqawy ( 1150 - 1226 / 1227 H.).

13. حا ل / ح ل Nûr ad-Dîn 'Ali bin Ibrâhîm al-Halaby

( 975 - 1044 H.).

14. ع ش 'Ali Syibramalisy; Nûr ad-Dîn Abû Dliyâ' 'Ali bin 'Ali ( 997 - 1087 H.).

15. ق ل Syihâb ad-Din Ahmad bin Salâmah

al-Qulyûby ( ... - 1069 H.).

16. س ل Sulthân bin Ahmad al-Mazâkhi

( 985 - 1075 H.).

17. ع ن Muhammad al-'Inâni ( ... - 1098 H.).

18. ب ج Sulaimân bin Muhammad bin 'Umar

al- Bujairamy.

19. خ ض Syamsu Muhammad Syaubary al-Khadry

( 977 - 1069 H.).

20. م د Hasan bin 'Ali Ahmad al-Mudâbiry

( … - 1170 H.).

21. ع ب / ع ب د Abd al-Hamid; asy-Syekh Abd al-Hamid

ad-Daghistâny.

22. أ ط Muhammad bin Manshûr al-Ithfihy

al-Mishry.

23. ي As-Sayyid bin Abdullâh bin 'Umar

al-Alawy ( 1209 - 1265 H.).

24. ك / ك ر Asy-Syekh Muhammad bin Sulaimân

al-Kurdy ( … - 1194 H.).

WaLlohu a’lam bish-showab 

A. Ketentuan Zakat Padi

Karena padi dianggap sama dengan jenis tanaman yang wajib dikeluakan zakatnya, maka kita tinggal mengacu kepada zakat tanaman secara umum, yaitu :

1. Yang Diwajibkan

Tidaklah disyariatkan zakat padi kecuali kepada petaninya. Dan yang dimaksud petani ini adalah mereka yang punya lahan dan dengan sengaja menanami lahannya itu dengan padi. 

Sedangkan buruh tani, yaitu tenaga yang dibayar untuk melakukan pekerjaan menanam padi, tentu posisinya bukan orang yang wajib membayar zakat. Sebab penghasilannya bukan dari panen, melainkan dari upah yang diberikan oleh petani. 

Kalau pun harus ada zakat, maka zakatnya adalah zakat profesi yang sebenarnya masih khilafiyah hukumnya.

2. Yang Dizakatkan : Padi atau Beras?

Ini adalah inti pertanyaan Anda, yaitu apa yang diberikan, masih dalam bentuk padi (gabah) atau sudah dalam bentuk beras?

Sebenarnya memang ada perbedaan pendapat tentang apakah yang dikeluarkan zakatnya itu termasuk kulitnya atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa kulitnya harus dikelupas dulu baru ditimbang, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa kulitnya ikut ditimbang.

a. Kulit Tidak Dihitung

Di dalam mazhab Asy-Syafi’iyah disebutkan bahwa angka nishab di atas dihitung dalam keadaan udah terkupas, sehingga kulit dari masing-masing hasil panen itu tidak dihitung. Istilahnya adalah la qisyra ’alaiha (لا قشر عليها).

Mazhab Al-Hanabilah juga mengatakan bahwa bahwa berat 5 wasaq itu adalah berat bulir panenan yang sudah dikupas. Jadi itu bukan berat gabah melainkan berat padinya.

Begitu juga bila bentuknya buah yang wajib dizakati seperti kurma, yang ditimbang adalah yang sudah kering, bukan yang masih basah.

b. Kulit Ditimbang Juga

Sedangkan mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa ukuran 5 wasaq itu ditimbang dengan kulit-kulitnya kalau bulir padi atau gandung, dan ditimbang ketika masih basah kalau buah-buahan. 

3. Nishab

Jumhur ulama diantaranya mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat mensyaratkan nishab atau batas minimal hasil panen untuk kewajiban zakat ini.

Nishab zakat tanaman ditetapkan berdasarkan timbangan berat buah hasil panen tanaman tersebut pada setiap kali panen dilakukan. Dan nisab hasil panen itu adalah seberat 5 wasaq, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ

Hasil tanaman kurma dan habbah (gandum) yang kurang dari 5 wasaq tidak ada kewajiban shadaqahnya (zakat). (HR. Muslim dan Ahmad) .

Hadits di atas tentu hadits yang shahih, sehingga seluruh ulama sepakat menggunakan hadits di atas sebagai rujukan dalam menetapkan nishab zakat tanaman. 

Namun yang jadi masalah dengan hadits di atas, berapa kah sesungguhnya 5 wasaq itu? Dan wasaq itu sendiri apa?

Rupanya meski haditsnya sama, namun para ulama agak berbeda dalam memahami teks hadits di atas. Secara umum, pendapat para ulama para terpecah dua, sebagian memandang bahwa ukuran nishab zakat tanaman diukur berdasarkan ukuran volume, dan sebagian lagi menggunakan ukuran berat.

a. Ukuran Volume

Yang perlu diketahui pertama kali adalah bahwa di masa Rasululllah SAW, khususnya di Madinah, orang-orang terbiasa mengukur banyaknya suatu makanan itu dengan ukuran takaran atau volume.

Kebiasaan ini agak berbeda dengan kebiasaan di luar Madinah atau di luar negeri Arab saat itu, dimana orang-orang terbiasa mengukur jumlah makanan berdasarkan berat.

Istilah wasaq (وسق) di masa Nabi khususnya di Madinah adalah volume suatu makanan. Ada sebuah hadits yang menjelaskan nilai satu wasaq :

الوَسَقُ سِتُّونَ صَاعًا

Satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' (HR.Abu Daud)

Walau pun hadits ini dinilai oleh banyak kalangan sebagai hadits dhaif, namun esensinya bahwa satu wasaq itu sama dengan 60 shaa' dibenarkan oleh para ulama dan menurut Ibnul Mundzir hal itu sudah menjadi ijma' di antara mereka.

Dengan demikian maka 5 wasaq itu sama dengan 5 x 60 = 300 shaa'. Maka sebagaimana yang umumnya disebutkan oleh para ulama kontemporer bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,75 liter, maka 300 shaa' itu sama dengan 825 liter.

b. Ukuran Berat

Namun sebagaimana kita ketahui bahwa kebanyakan para ulama melakukan konversi dari takaran volume menjadi ukuran berat. Hal itu terjadi ketika kita membahas zakat al-fithr yang aslinya di masa Rasulullah SAW masih menggunakan ukuran shaa', kemudian oleh para ulama di masa berikutnya ukurannya diubah menjadi ukuran berat.

Namun karena hasil konversi dari takaran menjadi ukuran berart menghasilkan angka yang tidak sama, sehingga kita pun di masa sekarang ini akan mendapatkan hasil yang juga berbeda-beda.

Versi Pertama : 750 Kg Beras

Sebagian kalangan ada yang mengkonversi 300 shaa' itu setara dengan 750 kg. Logikanya didapat dari pendapat bahwa satu shaa' itu setara dengan 2,5 kg beras sebagaimana kita membayar zakat al-fithr.

Maka 300 shaa' itu dikalikan dengan 2,5 kg, hasilnya adalah 750 kg beras.

Versi Kedua : 520 Kg Beras

Sebagian lagi ada yang mendapatkan hasil konversi 300 shaa' itu setara dengan 652,8 kg. Logikanya didapat dari pendapat yang menghitung bahwa satu shaa' setara dengan 2,176 kg. Maka dengan demikian 5 wasaq x 60 shaa' x 2,176 kg = 652,8 kg.

Namun karena yang dihitung adalah bulir yang sudah dikupas, maka angka 652,8 kg harus dikonversi lagi dengan mengurangi kulitnya. Makanan seberat 652,8 kg itu masih berbentuk gabah, kalau gabah sebanyak itu dikupas kulitnya, maka hasilnya berupa beras tanpa kulit seberat 520 kg.

Versi Ketiga : 653 Kg Gabah

Dr. Wahbah Az-Zuhaili ketika mengukur nisab zakat pertanian menyebutkan bahwa 300 shaa' itu sama dengan 653 kg. Maka para petani yang pada saat melakukan panen, hasilnya di bawah dari 653 Kg, tidak wajib mengeluarkan zakat.

Sebenarnya versi kedua dan ketiga nyaris sama saja, karena nampaknya angka dari Wahbah Az-Zuhaili ini merupakan pembulatan ke atas dari desimal.

Namun nampaknya Dr. Wahbah Az-Zuhaili tidak termasuk mereka yang berpendapat bahwa kulit tidak perlu dihitung. Sehingga angka yang beliau sebutkan sesungguhnya angka berat makanan bersama kulit-kulitnya juga.

Sunday, June 18, 2017

Ukuran satu mud

Info zakat fitrah

Benda yang ada dalam genggaman al-Habib Ahmad bin Novel bin Salim bin Jindan adalah Penakar (zakat fitrah) yang sesuai dengan ukuran tangan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi Wasallam.
Dan sanad pembuatannya sampai kepada sayyidina Zaid bin Tsabit rodhiyallohu ta'ala 'anhu.

Satu takar seperti itu kadarnya sama dengan 1 Mudd. Sehingga kalau 1 Sho' berarti 4 kali itu (1 Sho' = 4 Mudd)
Satu Mudd Nabi shollallohu 'alaihi wasallam diperkirakan 1,5 genggaman kedua tangan kita, (sehingga 1 sho') diperkirakan 3,4 liter atau jika beras sekitar 2,5kg  2,8kg  s/d  3kg dan sebaiknya dilebihkan/takaran paling atas, agar tidak kurang dalam zakat fitrah dalam rangka berhati-hati dan menghindari sifat pelit kepada diri sendiri.

Wallahu'alam.