Showing posts with label sholat. Show all posts
Showing posts with label sholat. Show all posts

Wednesday, December 23, 2020

MENGGAULI ISTRI DAN TIDUR SEBELUM SUBUH

MENGGAULI ISTRI DAN TIDUR SEBELUM SUBUH

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Kebiasaan Rasulullah ﷺ menggauli istrinya (dalam konteks ini adalah Aisyah) adalah setelah salat malam menjelang subuh. Setelah itu beliau tidur di 1/6 malam terakhir alias di waktu saḥar, kemudian saat azan Subuh bangun, lalu berwudu lalu mandi, kemudian baru pergi ke masjid.

عَنِ الأَسْوَدِ، قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ؟ قَالَتْ: «كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ وَيَقُومُ آخِرَهُ، فَيُصَلِّي، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَإِذَا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ بِهِ حَاجَةٌ، اغْتَسَلَ وَإِلَّا تَوَضَّأَ وَخَرَجَ» صحيح البخاري (2/ 53)
Artinya,
“Dari Al Aswad berkata Aku bertanya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha tentang cara Nabi ﷺ   melaksanakan salat malam. Ia menjawab: "Beliau tidur di awal malam dan bangun untuk salat di akhir malam dan salat, lalu beliau kembali ke tempat tidurnya. Bila mu'adzin sudah mengumandangkan adzan, maka beliau bangun. Bila saat itu beliau punya hajat (menggauli istrinya, maka beliau akan menggauli dan), beliau mandi. Bila tidak, maka beliau hanya berwudu' lalu keluar untuk salat."

Kata Al-Gazzāli, dengan mengutip ucapan sebagian salaf, “Tidur setelah salat malam sebelum subuh ini adalah sebab memperoleh kasyaf dan terbukanya hijab alam gaib.” Al-Gazzāli menulis,

هذه الضجعة قبل الصبح سنة منهم أبو هريرة رضي الله عنه وكان نوم هذا الوقت سبباً للمكاشفة والمشاهدة من وراء حجب الغيب وذلك لأرباب القلوب (إحياء علوم الدين (1/ 359)
Artinya,
“Tidur sebelum subuh adalah sunnah. Di antara yang melakukannya adalah Abu Hurairah. Tidur di waktu ini adalah sebab mukāsyafah dan musyāhadah dari balik hijab gaib.Yang demikian berlaku bagi orang-orang yang memiliki hati (berkualitas)”

Minimal ada tiga hak yang ditunaikan hamba saleh dengan kebiasaan ini,
Pertama, hak Allah
Kedua, hak istri
Ketiga, hak mata dan tubuh untuk beristirahat

Bagi saya, ilmu ini sungguh penting dalam hal manajemen waktu seorang hamba yang sungguh-sungguh ingin menyembah Rabbnya dengan baik.

***
8 Jumādā Al-Ūlā 1442 H

اللهم يسر لنا في التأسي بنبيك محمد ﷺ

Thursday, June 20, 2019

APA ITU SUJUD SYAJAROH?

APA ITU SUJUD SYAJAROH?

Oleh; Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Makna bahasa sujud syajaroh (سُجُوْدُ الشَّجَرَة) adalah “sujudnya sebuah pohon”. Istilah sujud syajaroh disebut An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’. An-Nawawi berkata,

قَالَ أَصْحَابُنَا وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُولَ فِي سُجُودِهِ مَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَهُوَ قَوْلُهُ سَجَدَ وَجْهِي إلَى آخِرِهِ وَسُجُودُ الشَّجَرَةِ أَيْضًا (المجموع شرح المهذب (4/ 65)

Artinya,

“Ashabuna (ulama-ulama Syafi’iyah mutaqaddimin) berkata, ‘Dianjurkan untuk berdoa dalam sujud (tilawah)-nya sebagaimana disebutkan oleh pengarang yakni ucapan ‘sajada wajhi…’ dan seterusnya dan (dianjurkan juga membaca doa) sujud syajaroh juga” (Al-Majmu’ juz 4 hlm 65)

Kalau begitu, apa sebenarnya makna sujud syajaroh itu?

Istilah sujud syajaroh sebenarnya menunjuk sebuah kisah mimpi yang pernah terjadi di zaman Nabi ﷺ . Syahdan, seorang lelaki di zaman Nabi ﷺ pernah bermimpi sedang salat di belakang sebuah pohon. Ketika laki-laki itu sujud, ia mendengar pohon tersebut ikut sujud dan bahkan berdoa dengan suara yang jelas didengar. Doanya sungguh ajaib! Karena takjub, maka lelaki itupun pergi kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan mimpinya dengan lengkap. Tak dinyana, ternyata Rasulullah ﷺ memakai doa yang dibaca pohon itu dalam sujud tilawah beliau. At-Tirmidzi meriwayatkan,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى رَأَيْتُنِى اللَّيْلَةَ وَأَنَا نَائِمٌ كَأَنِّى أُصَلِّى خَلْفَ شَجَرَةٍ فَسَجَدْتُ فَسَجَدَتِ الشَّجَرَةُ لِسُجُودِى فَسَمِعْتُهَا وَهِىَ تَقُولُ اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِى بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَضَعْ عَنِّى بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِى عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّى كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ. قَالَ الْحَسَنُ قَالَ لِى ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ لِى جَدُّكَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَرَأَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- سَجْدَةً ثُمَّ سَجَدَ. قَالَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ يَقُولُ مِثْلَ مَا أَخْبَرَهُ الرَّجُلُ عَنْ قَوْلِ الشَّجَرَةِ (سنن الترمذى – مكنز (2/ 491)

Artinya,

“Dari Ibnu Abbas dia berkata, ‘Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, semalam saya bermimpi seakan-akan saya shalat di belakang sebatang pohon, lalu saya sujud maka pohon itupun ikut sujud dan saya mendengar dia mengucapkan, ‘Allahummaktubli biha ‘indaka ajron, wadho’ ‘anni biha wizron waj’alha li ‘indaka dzukhron wataqobbalha minni kama taqobbaltaha min ‘abdika dawud’ (Ya Allah, tuliskanlah untukku pahala karena sujud ini, hapuskanlah dosaku karena sujudku ini, jadikanlah sujudku ini sebagai tabungan amal shaleh di sisi-Mu serta terimalah ia sebagai amal shaleh sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud). Hasan berkata, Ibnu Juraij telah berkata kepadaku, kakekmu telah berkata kepadaku, Ibnu Abbas berkata, Lalu Nabi ﷺ membaca ayat sajdah, maka beliau sujud. Dia (Ibnu Juraij) berkata, Ibnu Abbas berkata, saya mendengar beliau mengucapkan seperti apa yang diucapkan pohon tersebut, sebagaimana dikabarkan laki-laki tadi” (H.R. At-Tirmidzi).

Hadis ini dihasankan oleh Al-Albani. An-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Khulashoh bahwa sanadnya hasan. Al-Hakim mensahihkannya.

Jadi, dinamakan sujud syajaroh adalah karena sujud ini dilakukan sebuah pohon dalam mimpi seorang lelaki di zaman Nabi ﷺ . Oleh karena doa yang dibaca pohon itu dibaca oleh Rasulullah ﷺ, maka lafaz doa itu telah ditaqrir oleh Rasulullah ﷺ dan menjadi dalil syar’i dalam perkara hukum. Mengingat konteks doa yang dibaca pohon itu adalah dalam sujud tilawah, maka doa yang dibaca pohon itu akhirnya menjadi salah satu variasi dari doa syar’i yang bisa dipakai pada saat melakukan sujud tilawah. Oleh karena itulah, An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’ sebagai berikut,

وَإِنْ قَالَ اللَّهُمَّ اُكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَك ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُد عَلَيْهِ السَّلَامُ فَهُوَ حَسَنٌ (المجموع شرح المهذب (4/ 64)

Artinya,

“Jika dia (orang yang melakukan sujud tilawah itu) berdoa ‘Allahummaktubli biha ‘indaka ajron, wadho’ ‘anni biha wizron waj’alha li ‘indaka dzukron waqbalha minni kama qobiltaha min ‘abdika dawud alahihissalam’ (Ya Allah, tuliskanlah untukku pahala karena sujud ini, hapuskanlah dosaku karena sujudku ini, jadikanlah sujudku ini sebagai tabungan amal shaleh di sisi-Mu serta terimalah ia sebagai amal shaleh sebagaimana Engkau menerimanya dari hamba-Mu Dawud alaihis salam) maka itu baik” (Al-Majmu’ juz 4 hlm 64)

  Versi Situs: http://irtaqi.net/2019/06/20/apa-itu-sujud-syajaroh/

***
16 Syawwal 1440 H

Sunday, June 16, 2019

TATA CARA SUJUD TILAWAH

TATA CARA SUJUD TILAWAH

Oleh; Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Sujud tilawah adalah sujud satu kali yang dilakukan setelah membaca atau mendengar ayat sajdah. Yang dimaksud ayat sajdah adalah ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang mengandung perintah bersujud atau pujian terhadap orang yang bersujud karena mengagungkan Allah. Jumlah ayat-ayat seperti ini ada 14 ayat. Hukum melakukan sujud tilawah adalah sunnah.

Terkait syarat sahnya, semuanya sama dengan syarat sah salat nafilah yakni

1. Suci, baik dari hadas maupun najis
2. Menutup aurat
3. Menghadap kiblat

Adapun tatacaranya, maka harus dibedakan antara sujud tilawah yang dilakukan pada saat salat dan sujud tilawah yang dilakukan di luar salat. Berikut ini penjelasan masing-masing.

Tatacara Sujud Tilawah Di Dalam Salat

Oleh karena waktu membaca Al-Qur’an saat salat adalah pada posisi berdiri, maka situasi yang memicu untuk sujud tilawah hanyalah saat berdiri ini. Tidak mungkin “start” sujud tilawah dilakukan saat rukuk, atau sujud, atau duduk di antara dua sujud karena tidak ada bacaan Al-Qur’an pada gerakan-gerakan tersebut.

Selanjutnya berikut ini kaifiyyah sujud tilawah yang dilakukan di tengah-tengah salat tanpa membedakan apakah dalam situasi salat munfarid maupun saat menjadi imam. Untuk makmum, cukup mengikuti gerakan imam.

1. Sujud tilawah baru boleh dilakukan jika ayat sajdah sudah dibaca tuntas. Jika ayat belum selesai dibaca, meski tinggal 1 huruf, maka tidak boleh sujud tilawah
2. Tepat setelah ayat selesai dibaca (tidak boleh ada jeda panjang) bertakbirlah tanpa mengangkat tangan untuk sujud. Bacaan takbir dipanjangkan hingga dahi menyentuh tempat sujud
3. Setelah itu sujudlah dengan thuma’ninah persis seperti sujud dalam salat
4. Bacaan saat sujud adalah lafaz yang dibaca oleh Rasulullah ﷺ, yaitu

سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Atau,

اللَّهُمَّ اُكْتُبْ لِي بِهَا عِنْدَكَ أَجْرًا وَاجْعَلْهَا لِي عِنْدَك ذُخْرًا وَضَعْ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاقْبَلْهَا مِنِّي كَمَا قَبِلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُد عَلَيْهِ السَّلَامُ

Atau,

سُبْحَانَ رَبِّنَا إنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولًا

Atau bacaan-bacaan sujud dalam salat biasa. Atau menggabung semua bacaan tadi.

5. Setelah selesai sujud, kemudian berdiri tanpa duduk istirahat sambil bertakbir sampai tegak berdiri
6. Jika sudah tegak berdiri, maka pilihannya dua; langsung rukuk atau membaca Al-Qur’an lagi. Jika langsung rukuk maka itu boleh asalkan sebelumnya sudah membaca Al-Fatihah. Jika membaca Al-Qur’an lagi maka itu lebih afdal karena hukumnya mustahabb. Al-Qur’an yang dibaca bisa melanjutkan ayat setelah ayat sajdah dan bisa juga membaca surah baru jika kebetulan ayat sajdah itu berada di akhir surah

Tatacara Sujud Tilawah Di Luar Salat

Syariat ini berlaku tanpa membedakan apakah membaca sendiri ayat sajdah atau mendengar dari orang lain. Juga tidak membedakan apakah membacanya dengan hafalan ataukah dengan membaca mushaf.

Untuk sujud tilawah di luar salat, maka ikuti kondisi yang ada. Jika pas duduk maka gerakan sujud dimulai dari posisi duduk itu. Jika pas berdiri, maka gerakan sujud dimulai saat berdiri itu. Jika sedang duduk, tidak disunnahkan berdiri dulu sebelum sujud tilawah karena tidak ada dasarnya. Semua riwayat yang mensunnahkan berdiri dulu adalah riwayat dhoif.

Berikut ini tatacara detailnya,

1. Pastikan dulu ayat sajdah sudah dibaca tuntas. Jika ayat belum selesai dibaca, meski tinggal 1 huruf, maka tidak boleh sujud tilawah
2. Tepat setelah ayat selesai dibaca (tidak boleh ada jeda panjang) berniatlah dengan dibarengkan mengucapkan takbiratul ihram seraya mengangkat tangan setinggi pundak disusul bersedekap seperti saat salat biasa. Takbiratul ihram ini adalah syarat sah. Tidak sah sujud tilawah di luar salat tanpa takbiratul ihram.
3. Selesai bertakbiratul ihram, bertakbirlah lagi untuk sujud tanpa mengangkat tangan. Bacaan takbir dipanjangkan hingga dahi menyentuh tempat sujud
4. Setelah itu sujudlah dengan thuma’ninah persis seperti sujud dalam salat
5. Dalam sujud itu bacalah dzikir khusus untuk sujud tilawah sebagaimana yang diterangkan sebelumnya
6. Setelah selesai sujud angkatlah kepala seraya bertakbir (tanpa mengangkat tangan). Bacaan takbir dipanjangkan sampai duduk tegak.
7. Setelah duduk tegak, tidak usah bertasyahhud, tetapi langsung melakukan salam seperti dalam salat biasa. Salam ini adalah syarat sah juga. Tidak sah sujud tilawah di luar salat yang tidak ditutup dengan salam

Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa sujud tilawah itu hanya dilakukan satu kali saja dan bisa dilakukan di dalam maupun di luar salat. Jika dilakukan di dalam salat maka tidak perlu takbiratul ihram, karena sudah “ikut” takbiratul ihram salat itu termasuk “ikut” salam salat itu. Jika dilakukan di luar salat, maka harus didahului takbiratul ihram dan diakhiri salam.

Demikian ringkasan tatacara sujud tilawah. Ringkasan ini kami sarikan dari kitab Al-Majmu’ karya An-Nawawi, kitab Roudhotu Ath-Tholibin karya An-Nawawi ditambah sejumlah referensi penunjang lainnya.

اللهم اجعلنا من الساجدين

Versi Situs: http://irtaqi.net/2019/05/18/tata-cara-sujud-tilawah/

***
12 Syawwal 1440 H

Monday, February 4, 2019

MENGENAL ISTILAH ADA', QADHA' DAN I'ADAH DALAM USHUL FIQH

“Kamu harus meng-qadlā’ shalat subuhmu sekarang juga!, sebab kamu tadi nggak sholat subuh”

“Kayaknya shalat kamu tadi nggak sah dech!, Sana ulangi  lagi (i’ādah) shalatmu”

“Semua santri wajib sholat tepat pada waktunya (adā’), kalau tidak, maka akan disanksi ”

Ketiga ungkapan di atas sangat familiar terdengar. Salah satu ibadah yang sering dikaitkan dengan ketiga istilah tersebut adalah ibadah sholat. Meng-qadlā’ shalat, mengulang  (i’ādah) shalat, dan mengerjakannya tepat waktunya (adā’), merupakan sederet kosa kata yang hampir tiap hari terdengar. Tapi apakah kita pernah berfikir apa makna ketiga istilah tersebut?, Apakah ketiga kata tersebut hanya berkaitan dengan sholat? Bagaimana dengan ibadah-ibadah lainnya?. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketiga istilah tersebut.

A D Ā’ (الاداء)

adā’ didefinisikan dengan,

فِعْلُ الوَاجِبِ فيِ الوَقْتِ الْمُقَدَّرِ لَهُ شَرْعًا

Melakukan kewajiban pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat”.

Dalam kitab lain dikatakan bahwa adā’ adalah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ بَعْضِ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهِ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

"Melakukan sebagian ibadah pada waktunya sebelum waktunya habis, baik ibadah wajib maupun sunnah”.

Sebagian ulama yang lain mengatakan, yang dimaksud dengan adā’ ialah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ كُلِّ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهَ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

“Melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya (yang telah ditentukan), dan waktunya belum habis.  Baik itu ibadah wajib ataupun sunnah”.

Dari beberapan definisi di atas, dapat dipahami bahwa istilah adā’ digunakan untuk ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh agama. Dengan demikian, istilah adā’ tidak digunakan untuk ibadah yang waktunya tidak ditentukan oleh syariat, seperti bersedekah, amar makruf nahi mungkar, dan semacamnya.

Selanjutnya, Ulama berbeda pendapat mengenai  batas minimal sebuah ibadah bisa disebut dilaksanakan pada waktunya (adā’). Perbedan tersebut dapat dilihat pada dua pengertian adā’ di atas. Pertama, predikat adā’ sudah dapat disandang apabila si pelaku telah melakukan sebagian ibadahnya pada waktu yang telah ditentukan dan meneruskan sebagian yang lain di luar waktunya. Misal, seseorang melakukan shalat dhuhur di saat hampir masuk waktu asar sehingga hanya sebagian rakaat saja dari shalat dhuhur tersebut yang dilakukan pada waktunya, sementara rakaat yang tersisa dilakukan di waktu asar. Shalat tersebut termasuk shalat adā’ karena sebagian dari shalat terlaksana pada waktunya. Menurut kelompok ini, batas minimal shalat yang dilakukan pada waktunya sehingga layak disebut adā’ adalah satu rakaat. Sehingga misalnya, kalau ada orang yang melakukan shalat dhuhur, lalu ketika sujud pada rakaat pertama sudah masuk waktu asar, maka shalat duhur tersebut tidak disebut shalat adā’.  

Kedua, predikat adā’ baru bisa diperoleh apabila melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya. Shalat, misalnya, baru bisa disebut adā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksanakan pada waktunya.

QADLĀ’ (القضاء)

Secara umum terdapat dua pengertian mengenai qadlāPertama,  

فِعْلُ كُلِّ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

“Melakukan seluruh seluruh rangkaian ibadah di luar waktunya.”

Menurut pengertian di atas, predikat qadlā baru dapat disandang jika seluruh rangkaian ibadah dilaksanakan di luar waktunya. Shalat dluhur, misalnya, baru disebut qadlā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksaakan di waktu asar. Jika masih ada sebagian (minimal satu rakaat) yang dikerjakan di waktu dluhur, maka ia masih disebut adā’.

Kedua,

فِعْلُ بَعْضِ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

Melakukan sebagian rangkaian ibadah di luar waktunya.

Definisi ini berbeda dengan definisi sebelumnya. Menurut definisi ini, apabila ada sebagian saja dari suatu rangkaian ibadah dilakukan di luar waktunya, sudah dapat dikatakan qadā’. Apabila sebagian rakaat shalat dhuhur, misalnya, dilakukan di waktu asar, maka shalat tersebut berstatus qadlā’.

I’ĀDAH (الاعادة)

Para Ushuly mendefinisikan I’ādah dengan,

فِعْلُ الشَّيْئِ ثَانِيًا فِي وَقْتِ الأَدَاءِ

“Melakukan sesuatu (ibadah) yang kedua kalinya pada waktunya.”

I’ādah berbeda dengan qadlā’ sebab ibadah yang dilakukan dalam keadaan I’ādah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan. Di sisi lain, I’adah juga bukan adā’, sebab ibadah yang dilakukan dengan cara I’ādah merupakan pengulangan dari ibadah yang dilakukan dengan cara adā’

Untuk apa mengulangi ibadah yang sudah dilakukan? Setidaknya ada dua faktor. Pertama, karena adanya cacat (li khalalin) pada ibadah yang dilakukan pertama kali. Seperti, ada syarat atau rukun yang tidak dilakukan. Contohnya: sholat dengan mengenakan pakaian yang najis atau melakukan  sholat fardhu tanpa membaca fatihah. Kedua, yaitu karena adanya ‘udzur. Kata udzur di sini mencakup dua hal, yakni: adanya cacat pada shalat sebelumnya dan ingin mendapat fadhilah yang lebih besar pada shalat yang kedua. Seperti, pada shalat pertama tidak berjamaah, lalu karena ingin mendapatkan fadhilah yang lebih besar maka shalat lagi untuk kedua kalinya. Maka untuk shalat yang kedua ini disebut I’ādah

Wednesday, December 5, 2018

Sholat dalam kereta api

Kereta api termasuk salah satu alat transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat. Seringkali saat dalam perjalanan dengan menggunakan kereta, para penumpang merasa bingung bahkan tidak tahu tentang cara melaksanakan salat yang benar. Sering kita lihat dalam kereta terdapat orang yang salat dengan cara duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya sebagai pertanda perpindahan rukun salat yang dilakukan. Ada pula penumpang yang salat sambil berdiri dengan menutup jalan para penumpang karena dalam kereta tidak meyediakan fasilitas untuk salat, bahkan ada juga yang memilih untuk tidak melaksanakan salat di kereta dengan niatan mengqadha salat di rumah karena salat di kereta dianggap terlalu ribet.

Sebenarnya bagaimana cara salat yang benar ketika dalam keadaan di kereta? Sebelum menjawab pertanyaan, patut dipahami bahwa kewajiban salat tidak gugur bagi seseorang selama akalnya masih normal, sehingga ketika ia dihadapkan pada keadaan yang tidak dapat menyempurnakan rukun, maka ia tetap wajib melaksanakan salat semampunya dalam rangka li hurmatil waqti.
Salah satu ketentuan dalam pelaksanaan shalat li hurmatil waqti yaitu wajib bagi seseorang untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat salat yang mampu ia lakukan, sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu ia lakukan, syara’ menolelir hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat ia jangkau dan shalatnya wajib untuk diulang kembali (i’adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.

Dalam praktik salat li hurmatil waqti di kereta api, ketika seseorang masih mungkin untuk melaksanakan salat dengan wudhu, berdiri dan menutup aurat namun ia tidak dapat menghadap kiblat maka wajib baginya untuk melaksanakan syarat dan rukun tersebut, sedangkan syarat berupa menghadap kiblat menjadi hal yang ditolelir, sehingga tidak perlu ia laksanakan.

Realita yang sering terjadi di kereta, syarat yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghadap kiblat, sebab lintasan kereta seringkali berkelok-kelok hingga menyebabkan orang yang awalnya sholat dengan menghadap kiblat, saat perjalanan arahnya menjadi berubah hingga ia tidak lagi menghadap arah kiblat.

Untuk rukun-rukun lain yang masih dapat dilakukan, wajib bagi para penumpang yang shalat untuk melaksanakannya, seperti berdiri, ruku’, sujud dan rukun lainnya.

Berdasarkan ketentuan di atas, tidak layak bagi kita untuk mencela orang yang melaksanakan salat di kereta dengan cara berdiri, justru cara seperti itulah yang benar, meski berdiri di tempat yang berpeluang dilewati oleh orang lain adalah hal yang makruh. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab al-Fiqh ala Mazahib al-Arba’ah:

يكره للمصّلي أن يصلي في مكان يكون فيه عرضة لمرور أحد بين يديه، سواء مر أحد بين يديه أو لم يمر
“Makruh melaksanakan salat di tempat yang berpeluang dilewati orang lain di depannya, baik kenyataannya ada orang yang lewat atau tidak.” (Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ala Madzahib al-Arba’ah, juz. 1, hal. 246).

Kemakruhan ini, bisa berubah menjadi haram ketika ada larangan langsung dari pihak KAI atau dugaan kuat pihak KAI akan melarang orang yang melakukan salat di tempat berjalannya para penumpang, sebab KAI memiliki kekuasaan dalam hal mengatur ruang gerak yang dilakukan oleh penumoang agar tidak bersinggungan dengan penumpang yang lain.

Dengan begitu, orang yang salat di kereta dengan duduk dan menggerak-gerakkan tubuhnya adalah hal yang tidak benar, sebab sejatinya ia masih bisa melaksanakan salat dengan berdiri. Kecuali ketika salat fardhu dengan cara duduk ini, ketika ruku’ dan sujud dilaksanakan dengan sempurna, maka cara demikian dianggap benar menurut mazhab hanafi, namun praktek demikian jarang sekali kita temukan.

Lalu bagaimana dengan orang yang memilih untuk tidak melaksanakan salat di kereta dan memilih untuk mangqadha’ salatnya di rumah karena dipandang sulit?
Langkah demikian tetap dibenarkan menurut salah satu pendapat dalam madzhab syafi’i. Seperti yang ditegaskan dalam Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah:

وَنَقَلَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَالْغَزَالِيُّ أَنَّ لِلشَّافِعِيِّ قَوْلًا أَنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَفْتَقِرُ إلَى الْقَضَاءِ لَا يَجِبُ فِعْلُهَا فِي الْوَقْتِ وَبِهِ قَالَ أَبُو حَنِيفَةَ
“Imam Haramain dan Imam Ghazali menukil bahwa dalam madzhab syafi’i terdapat pendapat bahwa sesungguhnya setiap salat yang butuh (bisa) untuk diqadha’ tidak wajib melaksanakannya pada waktunya, pendapat ini juģa merupakan pendapat yang diutarakan Imam Abu Hanifah.” (Ibnu Qasim, Hasyiyah Ibnu Qasim ‘ala al-Ghurar al-Bahiyah Juz 1, Hal. 207).

Hal yang bijak bagi para penumpang, jika memang masih mungkin untuk menjamak salatnya baik berupa jamak taqdim dengan cara salat terlebih dahulu sebelum berangkat, atau jamak ta’khir yaitu ketika sampai di kota tujuan masih memungkinkan melaksanakan salat. Maka hal yang baik dilaksanakan adalah menjamak salatnya.

Sedangkan ketika shalat yang dilaksanakan tidak dapat dijamak, maka lebih baik bagi para penumpang untuk mengikuti pendapat yang dinukil dari imam Haramain dan al-Ghazali yaitu tidak melaksanakan salat li hurmatil waqti di kereta dan memilih mengqadha salatnya ketika sampai di tempat tujuan. Pemilihan langkah ini dikarenakan melaksanakan shalat di kereta sesuai dengan ketentuan salat li hurmatil waqti selain dipandang sulit, juga dianggap mengganggu aktifitas penumpang lain seperti terhambatnya jalan ketika ada orang lain hendak lewat dan berbagai hambatan-hambatan yang lainnya, sehingga sangat tidak elok untuk dilakukan. Wallahu a’lam. (Santrimengaji17/PP Lirboyo/alanu

Friday, August 3, 2018

Kontroversi Bacaan Doa diantara Dua Sujud

Kontroversi Bacaan Doa diantara Dua Sujud

Saya ditanya oleh seorang kawan di medsos mengenai meme yang viral di whatsapp group tentang kesalahan bacaan doa saat duduk diantara dua sujud dalam shalat. Ada juga yang mengirimkan kepada saya video seorang Ustad yang mengatakan tambahan kata wa’fu’anni itu hanya bikinan ulama Indonesia.

Pertama, gambar yang beredar itu terlalu semangat sampai mencoret juga kata wa’afini. Padahal kata wa’afini ini terdapat dalam hadits riwayat Sunan Abi Dawud. Jadi seharusnya jangan ikut dicoret. Mungkin terlalu semangat mau nyunnah kali yah 🙂

Kedua, mayoritas ulama mengatakan duduk diantara dua sujud itu termasuk rukun shalat, namun membaca doa diantara dua sujud itu sunnah. Artinya, gak bacapun gak masalah. Shalatnya tetap sah. Kalau mau berdo’a dianjurkan kita mengikuti contoh yang diajarkan Nabi saat dalam posisi duduk diantara dua sujud. Namun bukan berarti baca doa lain itu salah.

Lagipula ternyata riwayat Haditsnya beraneka ragam dan para ulama juga berdiskusi mengenai statusnya. Ada yang bilang yang sahih itu adalah riwayat yang mengatakan berdoa cukup dengan kalimat Rabbighfirli saja. Ulama lain menerima riwayat yang mengindikasikan juga boleh berdoa lebih panjang dari kalimat pendek itu.

Akhirnya Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab (3/437) menggabungkan redaksi yang berbeda itu dan merangkum tujuh kata, yaitu allahummaghfirli warhamni wa ‘afini wajburni warfa’ni wahdini warzuqni.

‎وأما حديث ابن عباس فرواه أبو داود والترمذي وغيرهما بإسناد جيد ، ورواه الحاكم في المستدرك وقال : صحيح الإسناد ، ولفظ أبي داود { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني واهدني وارزقني } ولفظ الترمذي : مثله لكنه ذكر " { وأجرني وعافني } " وفي رواية ابن ماجه ( وارفعني ) بدل ( واهدني ) ، وفي رواية البيهقي { رب اغفر لي وارحمني وأجرني وارفعني وارزقني واهدني } فالاحتياط والاختيار : أن يجمع بين الروايات ويأتي بجميع ألفاظها وهي سبعة { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني وأجرني وارفعني واهدني وارزقني }

Lantas bagaimana dengan tambahan kata wa’fu’anni? Benarkah tidak nyunnah kalau memberi tambahan satu kata dalam doa saat duduk diantara dua sujud?

Saya sarankan selain Pak Ustad itu buka kitab hadits, juga sebaiknya buka kitab fiqh. Ahli hadits itu apoteker, sedangkan ahli fiqh itu ibaratnya dokter. Apoteker tahu kandungan obat, namun hanya dokterlah yang punya kapasitas mendiagnosis penyakit dan menuliskan resepnya. Kalau da’i gimana? Yah ibaratnya perawat aja deh, bagian yang membantu dan mengingatkan pasien sudah minum obat belum. Ini tidak bermaksud merendahkan salah satu profesi di atas, hanya sekedar membuat perumpamaan siapa yang berhak mengambil kesimpulan suatu masalah.

Mari kita ngaji berbagai kitab fiqh dalam masalah ini.

Kitab semisal Ghayah Al-Muna karya Syaikh Muhammad bin ‘Ali Ba ‘Athiyyah Al-Hadhrami Ar-Ru’ani atau Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al-Bantani (yang kedua kitab ini merupakan Syarh dari Kitab Safinah) sudah menyebutkan mengenai tambahan “wa’fu’anni” tersebut.

Misalnya Imam Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan:

‎قال الشبراملسي: وقد جزم ابن المقري بعدم وجوب الاعتدال والجلوس بين السجدتين في النفل اهـ وأكمله أن يقول: رب اغفر لي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني واعف عني. قوله: رب اغفر لي أي استر ما وقع من ذنوبي وما سيقع منها. وقوله: وارحمني أي رحمة واسعة. وقوله: واجبرني أي أغنني واعطني مالاً كثيراً وهو من باب قتل. وقوله: وارفعني أي في الدنيا والآخرة. وقوله: وارزقني أي رزقاً واسعاً، ومحل جواز الدعاء بذلك إن قصد الرزق من الحلال أو أطلق وإلا حرم.

‎وقوله: واهدني أي لصالح الأعمال. وقوله: وعافني أي سلمني من بلايا الدنيا والآخرة. وقوله: واعف عني أي امح ذنوبي، ويأتي في الضمائر المذكورة بلفظ الإفراد ولو إماماً لأن التفرقة بينه وبين غيره خاصة بالقنوت، قال السويفي في تحفة الحبيب: ويسن للمنفرد وإمام محصورين رضوا بالتطويل أن يزيدوا على ذلك: رب هب لي قلباً تقياً من الشرك برياً لا كافراً ولا شقياً

Penjelasan Imam Nawawi al-Bantani tidak bisa dianggap seolah-olah beliau-lah yang membuat-buat tambahan kata “wa’fu’anni” hanya karena beliau ulama Nusantara. Beliau mengutip dari ulama lain yaitu Imam Asyibromalisi yang memberi tambahan kata wa’fu’anni. Bahkan Imam Nawawi al-Bantani juga mengutip doa tambahan lainnya dari kitab Tuhfah al-Habib atau yang biasa dikenal dengan Hasyiah al-Bujairimi ‘alal Khatib yang mengomentari kitab al-Iqna’. Ini tambahan doanya:

Rabbi Habli qalban taqiya minas syirki bariyyan la kafiran wa la saqiyyan (Tuhanku, berikan untukku anugerah hati yang takwa, bebas dari syirik, tidak kufur, dan tidak celaka).

Penjelasan lebih lanjut kita temui di kitab-kitab besar dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

Kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj (1/518)

كما في السجود أخذا من الروضة ( قائلا : رب اغفر لي وارحمني وأجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني ) للاتباع روى بعضه أبو داود وباقيه ابن ماجه .

وقال المتولي : يستحب للمنفرد : أي وإمام من مر أن يزيد على ذلك رب هب لي قلبا تقيا نقيا من الشرك بريا لا كافرا ولا شقيا وارفعني وارحمني من زيادته على المحرر ، وأسقط من الروضة ذكر ارحمني وزاد في الإحياء بعد قوله وعافني واعف عني وفي تحرير الجرجاني يقول رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم

Dianjurkan saat shalat sendiri atau sebagai Imam yang tidak memberatkan jamaahnya untuk menambah doa saat duduk di antara dua sujud dengan kalimat:

Rabbi Habli qalban taqiyan naqiyan minas syirki bariyyan la kafiran wa la saqiyyan, warfa’ni warhamni

(Tuhanku, berikan untukku anugerah hati yang takwa, suci-bebas dari syirik, tidak kufur, dan tidak celaka. Tuhanku, angkatlah derajatku dan turunkan rahmat-Mu bagiku)

Bahkan disebutkan dalam teks di atas bahwa ada tambahan doa lainnya dari Imam al-Jurjani.

Kitab karya ulama besar mazhab Syafi’i yang bernama Imam Ramly ini memberi info menarik bahwa yang memberi tambahan kata wa’fu’anni itu adalah Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya.

Jadi, jelas tambahan kata wa’fu’anni bukan bikinan ulama Indonesia. Ulama pesantren tidak mengada-ngada. Semuanya jelas ada rujukannya.

Mari kita cek langsung pada kitab Ihya. Saya menemukannya di Juz 1, halaman 155:

‎وأن يقول سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا فَإِنْ زَادَ فَحَسَنٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ إِمَامًا
‎ثُمَّ يَرْفَعُ مِنَ السُّجُودِ فَيَطْمَئِنُّ جَالِسًا مُعْتَدِلًا فَيَرْفَعُ رَأْسَهُ مُكَبِّرًا وَيَجْلِسُ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَالْأَصَابِعُ مَنْشُورَةٌ وَلَا يَتَكَلَّفُ ضَمَّهَا وَلَا تَفْرِيجَهَا
‎وَيَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عني

Klop kan? 🙂

Kitab Hasyiyah al-Jamal (1/380) juga menyebutkan bahwa tambahan wa’fu’anni itu berasal dari Imam al-Ghazali. Bukan cuma itu, tambahan doa yang dianjurkan dibaca saat duduk diantara dua sujud, menurut kitab ini, termasuk doa sapu jagad: Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina ‘azaban nar. Simak kutipan berikut:

‎زاد في الإحياء واعف عني، ويستحب للمنفرد وإمام من مر أن يزيد رب هب لي قلبا تقيا نقيا من الشرك بريا لا كافرا ولا شقيا وفي تحرير الجرجاني رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار.

Kitab fiqh lainnya yang lazim digunakan sebagai standar rujukan yaitu Hasyiah Qalyubi (1/184) juga mencantumkan tambahan kata wa’fu’anni, plus dengan tambahan doa lainnya, yang sudah disebutkan di kitab-kitab sebelumnya, seperti yang saya cantumkan teksnya di bawah ini:

‎وَاعْفُ عَنِّي. رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إنَّك أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ، رَبِّ هَبْ لِي قَلْبًا تَقِيًّا نَقِيًّا مِنْ الشِّرْكِ بَرِيًّا لَا كَافِرًا وَلَا شَقِيًّا

Sebagai pamungkas, biar sedap rasanya, kita kutip juga keterangan Syekh bin Baz dalam Fatwanya:

‎ثم يرفع من السجدة قائلاً: (الله أكبر) ويجلس مفترشاً يسراه ناصباً يمناه، فيضع يده اليمنى على فخذه اليمنى أو على الركبة باسطاً أصابعه على ركبته، ويضع يده اليسرى على فخذه اليسرى أو على ركبته ويبسط أصابعه على ركبته هكذا السنة، إذا جلس بين السجدتين يضع اليمنى على فخذه اليمنى أو ركبته اليمنى، ويضع اليسرى على فخذه اليسرى أو ركبته اليسرى، ويقول: رب اغفر لي.. رب اغفر لي.. رب اغفر لي كما كان النبي يقول ﷺ، ويستحب أن يقول مع هذا: اللهم اغفر لي، اللهم اغفر لي، وارحمني، واجبرني، وارزقني، وعافني، يروى هذا عن النبي ﷺ أيضاً مع قوله: رب اغفر لي.. رب اغفر لي، اللهم اغفر لي، وارحمني، واهدني، واجبرني، وارزقني، وعافني، وإن دعا بالزيادة فلا بأس كأن يقول: اللهم اغفر لي ولوالدي، اللهم أدخلني الجنة وأنجني من النار، اللهم أصلح قلبي وعملي.. ونحو ذلك لا بأس، ولكن يكثر من المغفرة.. من طلب المغفرة فيما بين السجدتين اقتداء بالنبي عليه الصلاة والسلام.

Menurut ulama Wahabi ini mengucapkan tambahan doa dalam duduk diantara dua sujud itu tidak masalah. Misalnya tambahan doa Allahumaghfirli waliwalidayya, atau Allahuma adkhilnil jannah wa anjini minan nar, atau Allahuma ashlih qalbiy wa ‘amaliy, dan doa-doa yang semacam ini tidak mengapa. Intinya adalah doa mohon ampunan  kepada Allah di antara dua sujud dengan mengikuti Nabi Muhammad Saw.

Di atas sudah saya jelaskan bahwa mayoritas ulama memandang sunnah membaca doa saat duduk di antara dua sujud. Bahkan para ulama selain menggabungkan tujuh kata dalam berbagai riwayat hadits, mereka juga memberi tambahan redaksi doa. Dari hanya satu tambahan kata wa’fu’anni, sampai doa satu-dua kalimat yang lebih panjang.

Kenapa sih kita senang sekali mempersoalkan hal-hal yang sekunder seperti ini, dan sibuk menyalah-nyalahkan bacaan doa saudara kita hanya karena ada satu tambahan kata, padahal para ulama tidak mempersoalkannya?

Jadi, jangankan hanya ditambahi satu kata wa’fu’anni. Ditambahan doa lainnya juga boleh. Tidak baca apapun saat duduk diantara dua sujud shalat kita tetap sah. Mohon para Ustad untuk lebih bijak lagi dan tidak mempersoalkan amalan yang sudah lazim dilakukan di tanah air. Yakinlah, para ulama kami itu bijak dan paham literatur keislaman. Wa Allahu a’lam bish shawab.

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Monday, June 11, 2018

Hari raya pada hari jumat

Hari raya yang akan datang diperkirakan bertepatan dengan hari Jum’at. Apabila hari Jum’at bertepatan dengan hari raya, maka hukum shalat Jum’at diperselisihkan oleh para ulama menjadi empat mazhab:

Pertama, menurut mazhab Imam Syafi’i yang kita ikuti, bagi penduduk kota atau yang rumahnya sekitar Masjid tempat berlangsungnya shalat Jum’at, hukumnya wajib shalat Jum’at. Sedangkan bagi penduduk desa atau pedalaman, apabila mereka menghadiri shalat hari raya dan kembali dari kota menuju pedalaman sebelum tergelincirnya Matahari, maka tidak wajib shalat Jum’at.

Kedua, mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, penduduk kota maupun penduduk desa tidak wajib shalat Jum’at, tetapi diganti dengan shalat dhuhur.

Ketiga, mazhab Imam Atha’, tidak wajib shalat Jum’at dan tidak wajib shalat dhuhur. Langsung shalat ashar saja. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Sayidina Ali dan sahabat Abdullah bin al-Zubair radhiyallaahu ‘anhum.

Keempat, mazhab Imam Abu Hanifah, semua wajib shalat Jum’at secara mutlak, baik penduduk kota maupun penduduk desa.

Referensi:
Sayyid Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin juz 1 hlm 612
Al-Sya’rani, al-Mizan al-Kubra juz 2 hlm 166-167
Ibnu Qudamah, al-Syarh al-Kabir juz 5 hlm 260
Ibnu Abidin, Hasyiyah Radd al-Muhtar, juz 5 hlm 98
Pendapat Sayidina Ali diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf [5731]
Pendapat sahabat Ibnu al-Zubair diriwayatkan oleh al-Nasa’i juz 3 hlm 194 dan al-Hakim juz 1 hlm296.

Monday, May 28, 2018

Wanita Salat Tarawih di Masjid, Bolehkah?

Wanita Salat Tarawih di Masjid, Bolehkah?

Perlu diketahui bahwa kaum wanita diberi kebebasan penuh dalam memilih melaksanakan salat tarawih, boleh melaksanakannya dirumah, boleh juga di masjid. Bahkan mengajak atau meminta bantuan kepada sanak saudarinya untuk salat bersama juga tidak apa-apa. Sebab, tolok ukur dalam salat tarawih bukanlah tempat pelaksanaannya melainkan kenyamanan hati dimana kaum hawa lebih tenang dan khusyuk menghadap Tuhannya. Demikian juga ditegaskan Imam syafii bahwa tidak ada perbedaan antara pahala laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan salat tarawih, dimanapun lokasinya.

Dan bagi kaum laki-laki seharusnya tidak melarang para istrinya untuk pergi ke masjid, maka adanya larangan terhadap kaum wanita yang hendak pergi ke masjid tidak dapat dibenarkan, baik dalam rangka belajar, salat tarawih, dan membaca al-Qur’an. Rasulullah saw. berpesan “Janganlah sesekali kalian melarang para hamba sahaya wanita untuk pergi ke masjid”(HR. Imam Ahmad).

Adapun maksud dari ungkapan Nabi Saw., “lebih baik melaksanakan salat dirumah”  yaitu, sesungguhnya yang lebih utama bagi wanita ialah menutupi/ menjaga diri dengan sebaik-baiknya. Itulah mengapa Islam tidak pernah mengekang kaum perempuan untuk keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya,seperti membeli yang dibutuhkan, bertamasya dan lain sebagainya. Lebih-lebih hendak keluar menuju masjid yang merupakan tempat ibadah bersama. 

○ Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Fatawa An-Nisa')

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad nabiyil umiyi wa'ala aalihi washohbihi wasalim

Tuesday, May 15, 2018

Seberapa Jauh Jarak yang Membolehkah Dua Jumatan dalam Satu Desa?

Khoiron, NU Online | Selasa, 15 Mei 2018 15:00

Menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan mendirikan dua Jumatan atau lebih dalam satu desa tanpa ada hajat (kebutuhan). Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah jum’atan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan jum’atan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua jum’atan tersebut tidak sah. 

Ditemukan di beberapa daerah, jarak rumah sebagian penduduknya dengan tempat pelaksanaan Jumat terlampau jauh, karena luasnya daerah tersebut. Hal ini menimbulkan masyaqqah (keberatan) bagi mereka andaikan mereka dituntut untuk melakukan Jumat di satu tempat. Pertanyaannya kemudian, bolehkah bagi sebagian penduduk tersebut mendirikan Jumat kedua karena alasan jarak yang jauh?

Ulama menegaskan bahwa salah satu hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu daerah adalah jauhnya jarak menuju tempat Jumatan. Faktor jauhnya tempat adakalanya disebabkan seseorang berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya ia berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka tidak dapat menemui Jumat.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menegaskan:

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً، والقتال بين الفئتين بشرطه، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ

“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya Jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah Jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azan atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui Jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat Jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut-Dar al-Fikr, 1995, halaman 51)

Lantas berapakah batasan jauh tersebut jika dikonversikan dalam bentuk kilo meter? Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan 27 Agustus 1931 M disebutkan batasan jauhnya tempat tinggal penduduk dengan masjid yang membolehkan bagi mereka untuk mendirikan Jumat kedua adalah 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa, atau jarak 1,666 KM.

Berikut bunyi keputusannya:

“Masyaqah ialah kesukaran berkumpulnya penduduk yang berkewajiban shalat Jumat dalam suatu tempat karena berjauhan tempat tinggal mereka dari masjid dengan jarak 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa atau jarak 1666,667 meter”. (Ahkam al-Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Nomor 118, Surabaya, Khalista, 2011, halaman 113)


Simpulannya, diperbolehkan bagi penduduk yang rumahnya jauh dengan masjid, minimal sejauh 1,666 km, untuk mendirikan Jumatan kedua di daerah tersebut. Jika tidak memenuhi standar jauh tersebut, maka tidak diperkenankan mendirikan Jumat kedua kecuali ada hajat lain selain alasan jauhnya tempat, seperti daya tampung masjid yang terbatas atau konflik internal yang menuntut mereka mendirikan Jumatan di tempat lain.

Demikian semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih

Thursday, January 25, 2018

Tinggalkan Tiga Kali Jumat Jadi Kafir?

Hafiz, NU Online | Ahad, 23 April 2017 09:03

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Yang terhormat redaksi Bahtsul Masail NU Online. Lelaki yang tidak sholat Jumat tiga kali dihukumi kafir. Jika orang itu sholat apakah sah? Jika ia membaca syahadat, apakah Islam kembali. Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Bagus Alvi).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan petunjuk-Nya untuk kita semua. Jumat merupakan hari ied mingguan bagi umat Islam. Sementara sembahyang Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang menjadi ahli Jumat seperti laki-laki, sehat, aqil, baligh, penduduk setempat, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam kitab fikih.

Kewajiban sembahyang Jumat sangat kuat. Karena banyak sekali keutamaan di dalamnya. Bahkan sembahyang Jumat disinggung secara khusus dan diabadikan dalam Al-Quran pada surat Al-Jumuah.

Adapun status kufur-nifaq yang disematkan kepada mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tiga kali berturut-turut didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah SAW bahwa mereka yang meninggalkan Jumat sebanyak tiga kali akan dicatat sebagai kalangan munafiq.

Tetapi apakah munafiq yang dimaksud ini adalah munafiq-kafir sebagaimana sebagian penduduk Madinah dan sekitarnya di zaman Rasulullah SAW atau sekadar munafiq-praktis? Ada baiknya kita melihat keterangan Al-Munawi perihal hadits tersebut.

من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين) أراد النفاق العملي قال في فتح القدير : صرح أصحابنا بأن الجمعة فرض آكد من الظهر وبإكفار جاحدها.

Artinya, “(Siapa saja yang meninggalkan tiga Jumat tanpa udzur, maka ia akan dicatat sebagai kalangan orang-orang munafik) munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, (bukan keyakinan). Penulis Fathul Qadir menyebutkan, sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang Zuhur. Mereka juga menyatakan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya menjadi kafir,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, halaman 33).

Dari keterangan Al-Munawi, kita menyimpulkan bahwa sifat kemunafikan terbagi sedikitnya atas dua jenis, pertama munafik keyakinan (mereka yang memang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya seperti banyak orang Madinah di masa Rasulullah SAW yang kerap disinggung Al-Quran); kedua munafik perbuatan (mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya, hanya saja kerap melanggar agama seperti berbohong, berkhianat, melanggar janji). Mereka yang meninggalkan Jumat tiga kali itu termasuk dalam kategori kemunafikan jenis kedua.

Dengan demikian, mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tidak keluar dari Islam. Artinya ia tidak perlu membaca syahadat kembali sebagai pernyataan masuk Islamnya. Hanya saja ia harus bertobat kepada Allah dan beritikad kuat di dalam untuk tidak mengulangi kesalahannya. Meninggalkan sembahyang Jumat termasuk salah satu dosa besar. Karenanya agama Islam sangat mengecam keras orang-orang yang meninggalkan sembahyang Jumat tanpa ada uzur syar’i.

Merujuk pada pandangan Ahlussunnah wal Jamaah, orang beriman yang terjebak dalam dosa kecil maupun besar (misalnya meninggalkan sembahyang Jumat) tetap dihukumkan sebagai seorang yang beriman. Artinya, kalau orang seperti ini meninggal dunia, kita yang masih hidup tetap berkewajiban mengurus jenazahnya dari “a” sampai “z” seperti keterangan Syekh Al-Baijuri dalam Jauharatut Tauhidberikut ini.

لا نكفر مؤمنا  بالوزر) مفرع على ما ذكر أي فلا نكفر بالنون أي معاشر أهل السنة أو بالتاء أي أيها المخاطب أحدا من المؤمنين بارتكاب الذنب صغيرة كان الذنب أو كبيرة عالما كان مرتكبه أو جاهلا بشرط أن لا يكون ذلك الذنب من المكفرات كإنكار علمه تعالى بالجزئيات والا كفر مرتكبه قطعا وبشرط أن لا يكون مستحلا له وهو معلوم من الدين بالضرورة كالزنا وإلا كفر باستحلاله لذلك وخالفت الخوارج فكفروا مرتكب الذنوب وجعلوا جميع الذنوب كبائر كما سيأتي (ومن يمت ولم يتب من ذنبه فأمره مفوض لربه)

Artinya, “(Kita tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena sebuah dosa), ini rincian atas penjelasan sebelumnya. Kalau dibaca dengan ‘nun’, maka artinya ‘Kita sebagai penganut Ahlussunah tidak mengafirkan orang lain.’ Kalau dibaca dengan ‘ta’, maka artinya, ‘Kamu tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena ia telah berdosa baik dosa kecil maupun dosa besar, baik ia menyadari maupun tidak menyadari bahwa itu adalah dosa.’ Tentu dengan catatan bahwa dosa itu bukan termasuk dosa yang menyebabkannya menjadi kufur seperti pengingkaran atas pengetahuan Allah terhadap hal-hal yang kecil. Kalau seseorang mengingkari itu, maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Di samping itu ia juga tidak menghalalkan larangan Allah yang sangat maklum dalam agama seperti larangan zina. Kalau seseorang menganggap halal larangan seperti itu, maka ia telah kufur karena telah menganggap halal larangan yang hukumnya sudah terang. Ahlusunnah berbeda dengan kelompok Khawarij. Khawarij mengafirkan orang seiman yang berbuat dosa dan mereka menganggap semua dosa itu sebagai dosa besar. (Orang beriman yang meninggal dunia sementara ia belum sempat bertobat, maka [kita] serahkan saja kepada Allah),” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabaiyah, tanpa tahun, halaman 112).

Saran kami, kita sebaiknya lebih bersemangat dalam sembahyang Jumat karena selain kewajiban, di dalamnya juga terdapat banyak keutamaan. Selagi tidak ada uzur yang memberatkan, sebaiknya kita menunaikan kewajiban sembahyang Jumat.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan

Sunday, December 17, 2017

Empat Shalat yang Mewajibkan Imam Niat Berjamaah

Khoiron, NU Online | Rabu, 13 Desember 2017 17:00

Di dalam ibadah apa pun, bahkan dalam perbuatan-perbuatan yang secara lahir tidak termasuk kategori ibadah, niat merupakan satu unsur sangat penting yang menentukan nilai ibadah dan perbuatan itu. Suatu perbuatan disebut ibadah atau bukan, sebuah ibadah dinilai berkualitas atau tidak, sebuah perbuatan mubah bisa menjadi ibadah atau tidak, sangat ditentukan oleh kebenaran dan kebaikan niat pelakunya. Inilah salah satu pelajaran penting yang bisa dipetik dari sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Artinya: “Sesungguhnya amal-amal perbuatan tergantung pada niatnya.” (HR. Imam Bukhari)

Di dalam shalat niat juga menjadi bagian terpenting yang bisa menentukan sah atau tidaknya shalat seseorang. Begitu pentingnya peranan niat di dalam shalat para ulama menentukan berbagai aturan yang mesti ditaati baik orang yang melakukan shalat tersebut menjadi seorang imam, makmum, ataupun shalat sendirian.

Di dalam madzhab Syafi’i orang yang shalat berjamaah bila berposisi sebagai makmum maka ia harus berniat sebagai makmum dengan menambahkan kata ma’mûman saat berniat di dalam hati berbarengan dengan takbiratul ihramnya. Bila makmum tidak berniat demikian namun gerakan shalatnya mengikuti gerakan shalatnya orang lain maka shalatnya tidak sah karena tidak adanya hubungan shalat dengan orang tersebut.

Namun bila ia berposisi sebagai imam ia tidak wajib niat berjamaah atau tidak wajib menambahkan kataimâman di dalam niatnya. Hanya saja shalat yang ia lakukan itu dianggap sebagai shalat sendirian, tidak dengan berjamaah. Karena setiap amal itu tergantung pada niatnya sebagaimana hadits di atas.

Akan tetapi, meskipun pada dasarnya seorang imam tidak wajib berniat sebagai imam namun ada shalat-shalat tertentu di mana seorang yang berposisi sebagai imam harus berniat sebagai imam bersamaan dengan takbiratul ihramnya.

Syekh Salim bin Sumair dalam kitabnya Safînatun Najâ menyebutkan ada 4 (empat) shalat di mana seorang imam harus berniat sebagai imam.

الذي يلزم فيه نية الإمامة أربع الجمعة والمعادة والمنذورة جماعة والمتقدمة في المطر

Artinya: “Ada 4 (empat) shalat yang mewajibkan berniat sebagai imam: shalat Jumat, shalat yang diulang, shalat jama’ah yang dinadzarkan, dan shalat jama’ taqdim karena hujan.”

Lebih lanjut Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitabnya Kâsyifatus Sajâ menjelaskan keempat shalat tersebut sebagai berikut:

Pertama, shalat Jumat.

Seorang yang menjadi imam shalat Jumat baginya wajib berniat untuk menjadi imam. Bila ia tidak berniat demikian pada saat takbiratul ihram maka tidak sah niatnya yang juga berarti tidak sah pula shalat Jumatnya. Ini dikarenakan shalat Jumat harus dilakukan secara berjamaah. Bila imam di dalam niatnya tidak menyebutkan kata imâman maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah.

Kedua, shalat mu’âdah atau shalat yang diulang.

Shalat yang diulang adalah shalat wajib yang telah dilakukan atau shalat sunah yang disunahkan dilakukan secara berjamaah yang untuk kedua kalinya dilakukan kembali secara berjamaah pada waktunya karena berharap pahala.

Alasan seseorang mengulang shalatnya secara berjamaah adalah karena shalat yang kedua dianggap lebih utama dari pada shalat yang pertama. Seperti ketika seseorang yang mengulang shalat secara berjamaah karena sebelumnya ia telah melakukan shalat tersebut namun sendirian, tidak berjamaah. Atau pada saat shalat yang pertama ia telah melakukannya secara berjamaah namun mengulangnya kembali secara berjamaah karena melihat shalat jamaah yang kedua ini lebih utama dibanding shalat jamaah yang pertama yang telah ia lakukan. Ini bisa karena pada shalat jamaah yang kedua jumlah jamaahnya lebih banyak, imamnya lebih alim atau wara’, tempatnya lebih mulia dan alasan lainnya.

Kesunahan mengulang shalat yang demikian didasarkan pada sebuah hadits riwayat Imam Nasai dan lainnya yang menceritakan adanya dua orang yang datang ke masjid pada waktu subuh namun tidak mengikuti shalat berjamaah bersama Rasul. Ketika Rasulullah bertanya kepada keduanya seusai shalat mereka menjawab, “Kami sudah shalat di rumah kami.” Maka kemudian Rasul bersabda:

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

Artinya: “Jangan kalian lakukan (lagi). Bila kalian telah shalat di rumah kemudian kalian datang ke masjid yang sedang dilakukan shalat berjamaah maka shalatlah bersama mereka, karena bagi kalian itu adalah kesunahan.” (HR. Imam Nasai).

Bila pada shalat yang diulang ini sang pelaku berposisi sebagai imam maka ia wajib menyebutkan kata imâman dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram.

(Baca juga: (Baca juga: Perihal I‘adah, Anjuran Mengulang Shalat yang Telah Dilaksanakan)

Ketiga, shalat yang dinadzarkan secara berjama’ah.

Seseorang bernadzar bahwa bila ia mendapatkan apa yang dicita-citakan maka ia akan shalat subuh berjamaah, misalnya. Ketika apa yang ia citakan tercapai dan kemudian ia shalat berjamaah subuh untuk memenuhi nadzarnya, bila dalam shalat berjamaah itu ia berposisi sebagai imam maka ia mesti menambahkan kata imâman di dalam niatnya bersamaan dengan pengucapan takbiratul ihram. Bila tidak demikian maka ia dianggap shalat sendirian, tidak berjamaah, dan karenanya dianggap melakukan perbuatan dosa karena tidak memenuhi nadzarnya.

Keempat, shalat yang dilakukan secara jama’ taqdim karena hujan.

Sebagaimana diketahui bahwa pada waktu hujan yang sangat deras diperbolehkan menjama’ shalat secara jama’ taqdim di mana shalat yang kedua dilakukan pada waktu shalat yang pertama; shalat isya dilakukan pada waktu shalat madghrib dan shalat ashar dilakukan pada waktu shalat dhuhur.

Shalat jama’ taqdim karena hujan deras ini diperbolehkan bagi orang yang shalat berjamaah di masjid dan cukup jauh jarak antara masjid dan rumahnya, sehingga akan mendatangkan mudarat bila ia mesti berjalan bolak-balik ke masjid untuk melakukan shalat berjamaah. Bagi orang yang shalatnya tidak berjamaah, atau berjamaah namun tidak di masjid, atau berjamaah di masjid namun rumahnya tidak jauh tidak diperbolehkan melakukan jama’ taqdim ini.

Sebagai gambaran, ketika Anda sedang melakukan shalat madhrib berjamaah di masjid datang hujan yang sangat deras yang diduga kuat belum berhenti sampai dengan waktunya shalat isya. Karena rumah Anda cukup jauh dari masjid maka akan sangat merepotkan bila setelah shalat maghrib Anda pulang ke rumah lalu pergi lagi ke masjid untuk shalat isya berjamaah. Dalam keadaan demikian setelah shalat maghrib Anda diperbolehkan melakukan shalat isya secara jama’ taqdim.

Dalam keadaan seperti ini bila Anda berposisi sebagai imam maka Anda wajib menambahkan kata imâman di dalam niat berbarengan dengan takbiratul ihram untuk shalat isya-nya. Bila tidak maka shalat isya Anda tidaklah dianggap. Anda dianggap belum shalat isya, baik secara berjamaah maupun sendirian. Ini dikarenakan kebolehan menjama’ taqdim di waktu hujan lebat harus dengan berjamaah. Maka bila sang imam tidak berniat sebagai imam itu berarti ia tidak shalat secara berjamaah.

Wallahu a’lam. (Yazid Muttaqin

Thursday, August 31, 2017

Noto ati sebelum sholat

"Mangkane (sak) durung(e) sembahyang niku ndiluk mawon disek, meneng, nggeh ta?. Ayok dikumpulno pikirane-atine dadi siji. Merem!, dikumpulno, dituntun dateng ngersanipun Allah. Carane nuntun yak nopo?. Ngroso ino, ngroso akeh salahe, ngroso akeh dosane, ngroso durung isok opo-opo. Nek sampeyan pun ngroso, ngroso, ngroso koyok ngeten, mboten kroso ngken lisane sak atine moro-moro nyebut “Astaghfirullah..”. Mboten istighfare direncanakno disek, mboten!. Nek coro thoriqot niku, nggeh ta?, dihayati, dirasakno disek. Engkok tobat istighfare (lak) metu dewe. Lha metu dewe niki lho (sing larang)!. Seje, kadang-kadang konco-konco niku wedi, (lajeng) nyiapno wiridane disek. “Ngkok (kate) moco iki, moco iku, olehe ijazahe kyai iki, kyai iku, tak siapno moco..”. Mocone apik, yo oleh ganjaran. Cumak bathine niki lho, sak derenge moco, nopo?, ayok atine ditoto!. Ditoto disek teng Gusti Allah. (Supados) Metune istighfar-tobat, (saget otomatis) kontak piyambak dateng ngersanipun Gusti Allah... Pun!...."

Sunday, August 13, 2017

Kiat kiat supaya mudah bangun malam

واعلم أن قيام الليل لا يتيسر إلاّ من وفق للقيام بشروطه وهي :

Ketahuilah bahwa beribadah diwaktu malam tidak akan mudah kecuali bagi orang yang diberi taufiq untuk bangun dengan disertai syarat-syaratnya, yaitu :

- أن لا يكثر الأكل فيكثر الشرب فيغلبه النوم ويثقل عليه القيام.

- Hendaknya tidak memperbanyak makan, sehingga ia memperbanyak minum kemudian ia akan tidur dan berat untuknya bangun.

- أن لا يتعب نفسه بالنهار في الأعمال التي تعيا بها الجوارح وتضعف بها الأعصاب فإن ذلك مجلبة للنوم.

- Tidak membuat payah dirinya di siang hari dengan kegiatan yang dapat membuat lelah anggota badan dan melemahkan urat tubuh karena itu dapat menyebabkan tidur.

- أن لا يترك القيلولة بالنهار فإنها سنّة للاستعانة على قيام الليل .

- Hendaknya tidak meninggalkan qoilulah ( tidur sebentar sebelum dzuhur ) karena itu sunnah agar membantu ia untuk bangun malam.

- أن لا يحتقب الأوزار بالنهار فإن ذلك مما يقسي القلب ويحول بينه وبين أسباب الرحمة.

- Tidak melakukan perbuatan-perbuatan dosa diwaktu siang karena itu menyebabkan kerasnya hati dan membuat ia terhalang dari penyebab turunnya rahmat.

- سلامة القلب عن الحقد على المسلمين وعن البدع.

- Hatinya bersih dari dengki terhadap kaum muslim dan bersih dari bid'ah-bid'ah ( sesuatu yang baru dan tidak sesuai dengan ajaran islam ).

- خوفٌ غالبٌ يلزم القلب مع قصر الأمل.

- Rasa takut yang selalu menjadi hal yang pasti didalam hati beserta pendek angan-angan.

- أن يعرف فضل قيام الليل بسماع الآيات والأخبار والآثار حتى يستحكم  به رجاؤه وشوقه إلى ثوابه.

- Hendaknya mengetahui keutamaan beribadah diwaktu malam dengan mendengarkan ayat Al-Qur'an, hadits Nabi serta perkataan para sahabat dan tabi'in sehingga harapan dan keinginannya untuk mendapatkan pahala dapat melecut semangatnya.

- وهو أشرف البواعث ، الحب لله وقوة الإيمان بأنه في قيامه لا يتكلم بحرف إلاّ وهو مناج ربه وهو مطلع عليه مع مشاهدة ما يخطر بقلبه ، وأن تلك الخطرات من الله تعالى خطاب معه ، فإذا أحب الله تعالى أحب لا محالة الخلوة به وتلذذ بالمناجاة فتحمله لذة المناجاة بالحبيب على طول القيام .

- Dan pembangkit yang paling mulia, cinta terhadap ALLAH dan kekuatan iman, bahwa sesungguhnya didalam ibadahnya diwaktu malam ia tidak berkata dengan satu huruf pun kecuali hanya untuk bermunajat kepada Tuhannya dan ia merasakan bahwa ALLAH memerhatikannya beserta ia menyaksikan apa yang terlintas dalam hatinya, dan sesungguhnya lintasan-lintasan hati tersebut dari ALLAH yang mengajaknya berbicara, maka bila ia cinta kepada ALLAH maka pasti ia akan senang bila menyendiri dengan ALLAH dan merasa nikmat dengan bermunajat kepada ALLAH sehingga membuat ia merasa senang dengan memperpanjang ibadahnya diwaktu malam.

[من كتاب إحياء علوم الدين ].

[dari kitab Ihya' ulumiddin].