Wednesday, February 26, 2025
Mengenal Metode Istitar Untuk Memulai Ramadhan
Monday, October 28, 2024
𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐟 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛?
𝐃𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐒𝐢𝐚𝐩𝐚𝐤𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐥𝐚𝐟 𝐁𝐞𝐫𝐦𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛?
Aly bin Abdillah Al-Madiniy (w.234 H) dalam kitab Al-Ilal menyampaikan :
لَمْ يَكُنْ فِي أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلم من لَهُ صُحْبَة يَذْهَبُونَ مَذْهَبَهُ وَيُفْتُونَ بِفَتْوَاهُ وَيَسْلُكُونَ طَرِيقَتَهُ إِلَّا ثَلَاثَةٌ عَبْدُ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ وَزَيْدِ
بْنِ ثَابِتٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ.
Tidaklah diantara para sahabat Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسلمyang memiliki murid-murid yang :
[1] 𝐛𝐞𝐫𝐦𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐦𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛𝐧𝐲𝐚,
[2] dan b𝐞𝐫𝐟𝐚𝐭𝐰𝐚 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐟𝐚𝐭𝐰𝐚-𝐟𝐚𝐭𝐰𝐚𝐧𝐲𝐚,
[3] dan 𝐦𝐞𝐧𝐞𝐦𝐩𝐮𝐡 𝐦𝐞𝐭𝐨𝐝𝐞𝐧𝐲𝐚 (dalam berijtihad),
melainkan tiga sahabat, yakni:
[1] 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐛𝐢𝐧 𝐌𝐚𝐬’𝐮𝐝 (di Kufah)
[2] 𝐙𝐚𝐢𝐝 𝐛𝐢𝐧 𝐓𝐬𝐚𝐛𝐢𝐭 (di Madinah)
[3] 𝐀𝐛𝐝𝐢𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐛𝐢𝐧 𝐀𝐛𝐛𝐚𝐬 (di Mekkah).
Kemudian beliau menyebutkan satu persatu para salaf dari kalangan tabi'in yang mengambil madzhab mereka dan berfatwa dengan fatwa mereka :
𝐌𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐙𝐚𝐢𝐝 𝐛𝐢𝐧 𝐓𝐬𝐚𝐛𝐢𝐭 :
[1] Said bin Musayyib
[2] Urwah bin Az-Zubair
[3] Qabishah bin Dzu'aib
[4] Kharijah bin Zaid
[5] Sulaiman bin Yasar
[6] Aban bin Utsman
[7] Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah
[8] Al-Qasim bin Muhammad
[9] Salim bin Abdillah
[10] Abu Bakr bin Abdirrahman Al-Makhzumiy
[11] Thalhah bin Abdillah bin Auf
[12] Nafi' bin Jubair
Kemudian datang generasi berikutnya :
[1] Ibnu Syihab Az-Zuhriy
[2] Yahya bin Said Al-Anshoriy
[3] Abdullah bin Dzakwan
[4] Bukair bin Abdillah
[5] Abi Bakr bin Muhammad bin Hazm
Kemudian datang generasi berikutnya
[1] Malik bin Anas
[2] Katsir bin Farqad
[3] Al-Mughirah bin Abdirrahman
[4] Abdul-Aziz Al-Majisyun
𝐌𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐛𝐢𝐧 𝐌𝐚𝐬'𝐮𝐝
[1] Alqomah
[2] Al-Aswad bin Yazid
[3] Masruq bin Al-Ajda'
[4] Ubaidah As-Salmaniy
[5] Al-Harits bin Qais
[6] Amr bin Qais Asy-Syurahbil
Kemudian datang generasi setelahnya :
[1] Ibrahim An-Nakho'i
[2] Amr bin Syarahil Asy-Sya'biy
Kemudian datang generasi setelahnya :
[1] Al-A'masy
[2] Abu Ishaq As-Sabii'iy
Kemudian datang setelahnya: Sufyan Ats-Tsauriy
𝐌𝐚𝐝𝐳𝐡𝐚𝐛 𝐀𝐛𝐝𝐮𝐥𝐥𝐚𝐡 𝐛𝐢𝐧 𝐀𝐛𝐛𝐚𝐬 :
[1] Atho' bin Abi Rabah
[2] Ikrimah
[3] Thawus bin Kaisan
[4] Mujahid
[5] Abu Sya'tsa' Jabir bin Zaid
[6] Said bin Jubair
Kemudian datang generasi setelahnya :
[1] Amru bin Dinar
Kemudian datang generasi setelahnya :
[1] Ibnu Juraij
[2] Sufyan bin Uyainah.
Derita kelaparan yang dialami oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dan muridnya Ibnu Hajar Al-Haitami ketika sedang menuntut ilmu di Masjid Al-Azhar
Derita kelaparan yang dialami oleh Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari dan muridnya Ibnu Hajar Al-Haitami ketika sedang menuntut ilmu di Masjid Al-Azhar.
__
Disebutkan oleh Imam Abdul Wahab As-Sya'rani dalam at-Thabaqat al-Kubra, bahwasanya guru beliau (Syaikhul Islam) berkata:
وكنت أجوع في الجامع الأزهر كثيرا، فأخرج بالليل إلى قشر البطيخ الذي كان بجانب الميضاة وغيرها، فأغسله وأكله إلى أن قيض الله لي شخصا كان يشتغل في الطواحين فصار يتفقدني ويشتري لي ما احتاج إليه من الكتب والكسوة
"Kami sering mengalami kelaparan di Masjid Al-Azhar. Jika rasa lapar sudah tidak tertahankan lagi, kami keluar dimalam hari untuk mencari kulit semangka yang ada ditepi tempat wudhu masjid dan tempat lainnya. Hingga kulit itu kami bersihkan, dan kami makan."
Derita itu juga dialami murid-nya, Ibnu Hajar Al-Haitami. Disebutkan oleh Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi dalam Al-Fawaid Al-Madaniyyah, Hal. 31 :
قَاسَيْتُ فِي الْجَامِعِ الْأَزْهَرِ مِنَ الْجُوْعِ مَا لَا تَحْتَمِلُهُ الْقُوَى الْبَشَرِيَّةُ لَوْلَا مَعُوْنَةُ اللَّهِ تَعَالَى وَتَوْفِيقُهُ، بِحَيْثُ إِنِّي جَلَسْتُ فِيْهِ نَحْوَ أَرْبَعَ سِنِينَ مَا ذُقْتُ اللَّحْمَ إِلَّا فِي لَيْلَةٍ دُعِيْنَا لِأَكْلٍ، فَإِذَا هُوَ لَحْمٌ يُوْقَدُ عَلَيْهِ، فَانْتَظَرْنَاهُ إِلَى أَنِ أَبْهَارَ اللَّيْلُ، ثُمَّ جِيْءَ بِهِ فَإِذَا هُوَ يَابِسٌ كَمَا هُوَ نَيْءٌ، فَلَمْ أَسْتَسِغْ مِنْهُ لُقْمَةٌ.
Beliau (Ibnu Hajar) berkata :
"Aku pernah mengalami derita lapar di Masjid Jami' Al-Azhar, rasa lapar yang mungkin tidak akan mampu dirasakan oleh manusia jika tidak ada pertolongan dari Allah dan taufiq-Nya.
Aku belajar di Masjid Al-Azhar, selama 4 tahun. Di masa itu, aku tidak pernah mencicipi rasa daging kecuali disatu malam undangan.
Dimalam undangan itu, hidangan daging sudah dimasak, tapi kami menunggunya sampai larut malam. Ketika daging itu datang kepada kami, ternyata tekstur dagingnya sudah kering, seperti belum dimasak. Hingga akhirnya satu suapan pun tidak ada yang masuk kedalam perut.”
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari adalah guru yang banyak memberikan corak berfikir Ibnu Hajar didalam fiqh. Terbukti, banyak ditemukan pendapat Syaikhul Islam yang selalu diikuti oleh Ibnu Hajar.
Dalam “Al-Fatawa Al-Hadistiyyah” Ibnu Hajar menceritakan tentang sang gurunya:
ما اجتمعت به قط إلا قال : أسأل الله أن يفقهك في الدين
“Aku tidak pernah ikut berkumpul mengaji dengan Syaikhul Islam, kecuali beliau senantiasa berkata: aku berdoa kepada Allah, semoga engkau diberikan pemahaman ilmu agama.”
Sebagian ulama, seperti Sayyid Muhyiddin Abdul Qadir Al-Aydrus menyebutkan dalam “An-Nur As-Safir An Akhbar Al-Qarn Al-‘Asyir” tentang Syaikhul Islam :
ويقرب عندي أنه المجدد على رأس القرن التاسع؛ لشهرة الانتفاع به وبتصانيفه، واحتياج غالب الناس إليها فيما يتعلق بالفقه وتحرير المذهب
“Menurut perkiraan saya, beliau adalah mujaddid di abad ke-9, karena kemanfaatan dan karya-karyanya yang begitu masyhur. Juga tentang mayoritas ulama yang membutuhkan beliau tentang fiqh dan tahrir madzhab Syafi’i.”
Dukturah Su’ar Maher dalam “Masajidu Misra Wa Awliya’uha As-Shalihun” menceritakan tentang Kasyaf-nya Syaikhul Islam :
كنت معتكفا مرة في العشر الأخير من شهر رمضان فوق سطح الجامع الأزهر، فجاءنى رجل تاجر من الشام وقال لي : إن بصري قد كف، ودلني الناس عليك تدعو الله أن يرد على بصري، وكان لى علاوة في إجابة دعائي، فسألت الله أن يرد عليه بصره، فأجابني ولكن بعد عشرة أيام، فقلت له : الحاجة قضيت على شرط أن تسافر من هذا البلد إن أردت أن يرد الله عليك بصرك، وذلك خوفا أن يرد عليه بصره في مصر فيهتكني بين الناس، فسافر فرد عليه بصره في غزة وأرسل لى كتابا بخطه، فأرسلت أقول له: متى رجعت إلى مصر كف بصرك، فلم يزل بالقدس إلى أن مات بصيراً.
“Aku (Syaikhul Islam) pernah melakukan i’tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan di atap Masjid Al-Azhar, kemudian datanglah seorang pedagang dari Syam, dia berkata : “Pandanganku hilang, dan orang-orang banyak mengarahkan-ku kepadamu, agar engkau mendo’akan-ku.” Aku berdo’a kepada Allah, namun do’a itu akan dikabulkan setelah 10 hari.
Aku berkata kepadanya: “Do’amu akan dikabulkan, tapi syaratnya, engkau harus keluar dari Mesir.” Aku merasa khawatir jika Allah menyembuhkan kebutaannya di Mesir, Allah akan memperlihatkan kejelekan ini (kasyaf) ini di hadapan manusia.
Akhirnya laki-laki pedagang itu pulang, dan penglihatannya kembali ketika sampai Gaza. Dia mengirimkan surat tentang kesembuhannya. Kemudian surat itu kuberikan tanggapan: “Jika engkau kembali lagi ke Mesir, pandanganmu akan buta kembali.” Akhirnya laki-laki itu tetap berada di Quds, Palestina, dan tidak kembali lagi sampai wafat.”
Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari termasuk ulama yang diberikan umur panjang. Sampai 100 tahun. Atas keberkahan itulah mayoritas ulama di zaman itu berguru kepada beliau. Hingga diberikan julukan, “Guru dari kakek dan cucu-nya”.
Diantara guru-guru Syaikhul Islam adalah :
1. Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H)
2. Jalaluddin Al-Mahally (w. 864 H)
3. Kamaluddin bin Al-Humam (w. 861 H)
4. Shalih bin Umar Al-Bulqini (w. 848 H)
5. Syarafuddin Yahya Al-Munawi (w. 871 H)
Diantara murid-muridnya :
1. Syihabuddin Ahmad Ar-Ramli (w. 957)
2. Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)
3. Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H)
4. Al-Khatib As-Syirbini (w. 977 H)
5. Kamaluddin bin Abi Syarif (w. 906 H)
6. Abdul Wahab As-Sya’rani (w. 973 H)
7. Nashiruddin At-Thablawi (w. 966 H)
8. Ahmad Al-Burullusi “Al-Amirah” (w. 957 H)
Syekh Sa’id ‘Idhah Al-Jabiri Al-Yamani pernah menyampaikan seklumit biografi tentang Syaikhul Islam:
دُقِقْتُ بين حجرين وجلالين وكمالين
"Aku (Syaikhul Islam Zakariya) diapit oleh 2 Hajar, 2 Jalal, dan 2 Kamal:
~ Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai guruku, dan Ibnu Hajar al-Haitami sebagai muridku.
~ Jalaluddin al-Mahalli sebagai guruku, dan Jalaluddin as-Suyuthi sebagai muridku.
~ Kamaluddin bin al-Himam sebagai guruku, dan Kamaluddin bin Abi Syarif sebagai muridku.”
Syaikhul Islam lahir pada tahun 824 H, dan wafat pada tahun 926 H. Beliau dimakamkan disebelah makam Imam Syafi’i, di sebelah kanan pintu gerbang. Ketika ziarah ke Imam Syafi’i, jangan lupa untuk ziarah juga ke Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshari.
Karena beliau adalah maha guru dari ulama mutaakhirin yang memperjuangkan dan mempertahankan eksistensi madzhab Syafi’i. Beliau dan murid-muridnya, seperti: Ibnu Hajar, Syihab Ar-Ramli, Al-Khatib As-Syirbini, Syams Ar-Ramli disebut sebagai “النُّظَّار في الترجيح" yang mana semua pendapat mereka dianggap mu’tamad dalam madzhab Syafi’i.
رحمه الله تعالى ونفعنا بعلومه وبعلوم سائر مشايخه وتلامذته ومن انتسب إليهم أجمعين، آمين.
Allahu a,lam
Friday, October 4, 2024
Metode Sanad dan Materialisme dunia Barat
Metode Sanad dan Materialisme dunia Barat
Metode isnad/ sanad (baik hadis maupun ilmu lain) adalah fenomena yang bisa dikatakan hanya terjadi dalam khazanah Islam. Tidak ada peradaban lain yang memiliki khazanah metode isnad selain peradaban Islam. Masalahnya, yang sekarang menjadi trend center keilmuan bukanlah dunia Islam, melainkan dunia Barat yang berfokus pada panca indra dan logika. Materialisme. Maka jangan heran jika metode isnad ini hanya disebut sebagai dongeng belaka dan diklaim sebagai metode tidak ilmiah. Karena Barat memang tidak punya sejarah “mengambil ilmu dari sumber terpercaya”. Hampir tidak pernah terdengar ada yang merunut sanad seorang professor hingga ke Issac Newton atau bahkan ke Einsten yang masih relative baru.
Barat memang sedang menjadi trend center dunia. Maka jangan heran jika melihat mereka yang “ter-Baratkan” mereka akan menganggap ilmu sanad itu terbelakang dan tidak ilmiah. Mirip seperti orang Jawa yang heran melihat orang Papua kenyang makan sagu, atau orang Indonesia yang bilang bahwa suku pedalaman itu “buta huruf” padahal mereka sangat pandai membaca bahasa alam. Mentalnya sama. Karena mereka yang jadi trend center, punya power, media, uang, dan pengaruh, maka merekalah yang menentukan “apa itu ilmiah”. Dalam analogi ini, maka jangan heran jika sebagian dari kita justru seperti orang Papua yang keheranan “kenapa masyarakat Papua masih makan sagu dan bukan beras?”.
Disinilah studi agama yang berkaitan dengan objek dan bisa dinilai dengan indra dan logika menjadi berkembang pesat. Contohnya adalah studi filologi (baik yang berasal dari manuskrip atau studi artefak). Sedangkan studi berbasis sanad, bisa dikatakan belum menjadi trend-center. Tentunya kajian filologi adalah ilmu yang keren, tapi jika kebenaran sebuah kejadian hanya disandarkan dari sebuah teks manuskrip atau artefak, hal ini akan berbahaya bagi Islam itu sendiri. Kenapa? Karena misalpun studi filologi dapat mengkaji dan membuktikan bahwa suatu manuskrip hadis berasal dari zaman sahabat (misalnya), lalu bagaimana menentukan bahwa isi hadis tersebut adalah hadis yang asli dan bukan hadis buatan pemalsu hadis yang canggih? Bagaimanapun, manuskrip itu benda mati. Disinilah ilmu sanad sangat berperan sebagai pemberi stempel keaslian dan kebeneran teks tersebut. Masalahnya, ilmu sanad yang bergantung pada pribadi seseorang, dinilai sudah tidak objektif, karena sudah terpengaru subjektifitas ulama tersebut. Academia dengan paradigma materialistik lebih percaya kepada manuskrip (yang merupakan barang mati) daripada kepada manusia yang bahkan terkenal pandai dan tidak pernah berdusta sekalipun. Disitulah muncul tokoh seperti Guru Gembul, yang gagal melihat keilmiahan Studi Aqidah (dan mungkin seluruh studi dalam Islam). Dan model gugat menggugat keilmiahan hadis hingga al-Quran dengan mempertanyakan kebsahan metode sanad ini sudah lumrah. Muslim yang menyerah pada standar keilmiahan Barat, maka ya akan mengatakan bahwa Al-Quran dan Hadis itu tidak ilmiah dan hanya sekedar “faith” tanpa bukti.
Saturday, September 14, 2024
Amalan Salaf Yang Ditinggalkan Salafi
Amalan Salaf Yang Ditinggalkan Salafi
“Kami tidak mengamalkan Maulid Nabi, karena ulama Salaf tidak mengamalkan Maulid”. Lagi-lagi mereka punya narasi yang mengajak agar meninggalkan Maulid Nabi dengan kata sederhana namun menyambar-nyambar bagi orang Awam. Bagi saya malah jadi serangan balik.
Slogan di atas adalah kebohongan. Sebab ada sekian banyak amalan ulama Salaf yang mereka tinggalkan. Berikut beberapa daftar amaliah Tabiin dan Sahabat yang tidak mereka amalkan:
1. Amalan Tabiin
- Baca Yasin Di Dekat Orang Yang Akan Wafat
صَفْوَانُ حَدَّثَنِى الْمَشْيَخَةُ أَنَّهُمْ حَضَرُوا عِنْدَ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ الثُّمَالِىِّ حِينَ اشْتَدَّ سَوْقُهُ فَقَالَ هَلْ مِنْكُمْ أَحَدٌ يَقْرَأُ يس قَالَ فَقَرَأَهَا صَالِحُ بْنُ شُرَيْحٍ السَّكُونِىُّ فَلَمَّا بَلَغَ أَرْبَعِينَ مِنْهَا قُبِضَ. قَالَ وَكَانَ الْمَشْيَخَةُ يَقُولُونَ إِذَا قُرِئَتْ عِنْدَ الْمَيِّتِ خُفِّفَ عَنْهُ بِهَا. قَالَ صَفْوَانُ وَقَرَأَهَا عِيسَى بْنُ الْمُعْتَمِرِ عِنْدَ ابْنِ مَعْبَدٍ.
Shafwan berkata: “Shaleh bin Syuraih membacakan Yasin di dekat Ghudlaif al-Tsumali. Isa bin Mu’tamir juga membacakan Yasin di dekat Ibnu Ma’bad. Para Guru berkata: Jika Surat Yasin dibacakan di dekat orang yang akan mati, maka akan ringan keluarnya ruh” (HR Ahmad, sanadnya Hasan)
- Melepas Tali Pocong
عَنْ إِبْرَاهِيْمَ قَالَ إِذَا أُدْخِلَ الْمَيِّتُ الْقَبْرَ حُلَّ عَنْهُ الْعُقَدُ كُلُّهَا. عَنْ عَامِرٍ قَالَ يُحَلُّ عَنِ الْمَيِّتِ الْعُقَدُ. عَنْ جُوَيْبِرٍ قَالَ أَوْصَانِي الضَّحَّاكُ أَنْ يُحَلَّ عَنْهُ الْعُقَدُ. عَنِ الْحَسَنِ وَابْنِ سِيْرِيْنَ قَالَا يُحَلُّ عَنِ الْمَيِّتِ الْعُقَدُ
“Dari Ibrahim (bin Adham), ia berkata: “Jika mayit dimasukkan ke kubur, maka semua ikatan dilepas”. Dari Amir, ia berkata: “Ikatan mayit dilepas”. Dari Juwaibir, ia berkata bahwa: “al-Dhahhak berwasiat kepadaku untuk melepas ikatannya”. Dari Hasan al-Bashri dan Ibnu Sirin, keduanya berkata: “Ikatan dilepas dari mayit” (Mushannaf Ibni Abi Syaibah 3/208)
- Malam Nishfu Syaban
وليلة النصف من شعبان كان التابعون من أهل الشام كخالد بن معدان ومكحول ولقمان بن عامر وغيرهم يعظمونها ويجتهدون فيها في العبادة وعنهم أخذ الناس فضلها وتعظيمها
Amaliah Malam Nishfu Sya'ban dilakukan pertama kali oleh para Tabi'in (generasi setelah Sahabat Nabi) di Syam Syria, seperti Khalid bin Ma'dan (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Makhul (perawi dalam Bukhari dan Muslim), Luqman bin 'Amir (al-Hafidz Ibnu Hajar menilainya 'jujur') dan sebagainya, mereka mengagungkannya dan beribadah di malam tersebut. Dari mereka inilah kemudian orang-orang mengambil keutamaan Nishfu Sya'ban (Lathaif Maarif 1/151)
2. Amalan Sahabat
- Azan Jumat 2x
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ - رضى الله عنهما - فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ
Adzan tambahan dalam Jumat memang baru diberlakukan dimasa Sayidina Utsman bin Affan dengan pertimbangan semakin banyaknya umat Islam (HR al-Bukhari No 412-916)
- Tarawih 20 Rakaat
قَدْ ثَبَتَ أَنَّ أبي بْنَ كَعْبٍ كَانَ يَقُومُ بِالنَّاسِ عِشْرِينَ رَكْعَةً فِي قِيَامِ رَمَضَانَ وَيُوتِرُ بِثَلَاثِ . فَرَأَى كَثِيرٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ أَنَّ ذَلِكَ هُوَ السُّنَّةُ ؛ لِأَنَّهُ أَقَامَهُ بَيْن الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَلَمْ يُنْكِرْهُ مُنْكِرٌ
“Telah menjadi ketetapan bahwa Ubay bin Ka’b menjadi imam umat Islam 20 rakaat dalam ibadah malam bulan Ramadlan, dan witir 3 rakaat. Banyak ulama berpendapat hal itu adalah sunah, sebab ia melakukan di hadapan para sahabat Muhajirin dan Ansor. Tidak ada seorang pun yang menolak.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah 5/280)
- Baca Al-Quran Saat Ziarah Kubur
وَذَكَرَ الْخَلَّالُ عَنِ الشُّعْبِي قَالَ كَانَتِ الْأَنْصَارُ إِذَا مَاتَ لَهُمُ المَيِّتُ اخْتَلَفُوْا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ عِنْدَهُ الْقُرْآنَ
Al-Khallal menyebutkan dari Syu’bi bahwa jika ada diantara sahabat Ansor yang wafat, maka mereka bergantian ke makamnya, membaca al-Quran di dekatnya” (Ibnu Qayyim, ar-Ruh 1/11)
- Tawasul Di Makam Nabi
وَرَوَى اِبْنُ أَبِيْ شَيْبَةَ بِإِسْنَادٍ صَحِيْحٍ مِنْ رِوَايَةِ أَبِيْ صَالِحٍ السَّمَّانِ عَنْ مَالِك الدَّارِيِّ - وَكَانَ خَازِنَ عُمَرَ - قَالَ أَصَابَ النَّاسَ قَحْطٌ فِيْ زَمَنِ عُمَرَ فَجَاءَ رَجُلٌ إِلَى قَبْرِ النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ اِسْتَسْقِ لِأُمَّتِكَ فَإِنَّهُمْ قَدْ هَلَكُوْا فَأَتَى الرَّجُلَ فِيْ الْمَنَامِ فَقِيْلَ لَهُ اِئْتِ عُمَرَ ... الْحَدِيْثَ.
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan hadis dengan sanad yang sahih dari Abi Shaleh Samman, dari Malik al-Dari (Bendahara Umar), ia berkata: Telah terjadi musim kemarau di masa Umar, kemudia ada seorang laki-laki (Bilal bin Haris al-Muzani) ke makam Rasulullah Saw, ia berkata: “Ya Rasullah, mintakanlah hujan untuk umatmu, sebab mereka akan binasa.” Kemudian Rasulullah datang kepada lelaki tadi dalam mimpinya, beliau berkata: Datangilah Umar…. Saif meriwayatkan dalam kitab al-Futuh lelaki tersebut adalah Bilal bin Haris al-Muzani salah satu Sahabat Rasulullah”. (Ibnu Hajar, Fathul Bari, III/441, dan Ibnu 'Asakir, Tarikh Dimasyqi, 56/489)
Mengapa mereka meninggalkan Amalan Salaf di atas? Karena menurut ulama mereka dinilai daif, baik oleh Syekh Albani, Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin dan lainnya. Jadi mereka lebih condong ikut ulama mereka dari pada Ulama Salaf.
Andaikan Maulid Nabi dijumpai di Masa Salaf maka tetap akan mereka tinggalkan, karena ulama mereka sudah tidak mau mengamalkan. Jadi “Tidak ada di Masa Salaf” adalah 'lip service' belaka, karena ada banyak amalan Salaf yang mereka tinggalkan.
● Tema pengajian semalam di PP Raudlatul Ulum Al-Khaliliyah bersama Kiai Hanafi Khalil Gus Fawaid Azman Hanafi dan Bang Alfin Yasqi
Sunday, September 1, 2024
Uang Masjid
Uang Masjid
Dulu saya jumpai Masjid untuk salat saja. Sebab peran pendidikan, pengajian, pelaksanaan ajaran agama seperti zakat dan kurban ditangani oleh para kiai dan ustaz setempat.
Namun setelah para kiai sepuh wafat, belajar ngaji alif ba' ta' sudah berpindah ke Masjid dan Musala dengan sistem kelas. Zakat dan Kurban bergeser ke Masjid.
Ada sebagian Masjid yang sudah siap dengan bekal keilmuan, karena ada lulusan pesantren. Atau setidaknya meskipun bukan santri tapi dibekali dengan pelatihan mengelola zakat, kurban dan keuangan secara tuntunan Fikih.
Di sisi lain ada sebagian Masjid yang memiliki kas jumlah besar dengan jumlah rekening ratusan tapi minim kegiatan. Ada juga Masjid yang menerapkan saldo harus nol di akhir bulan.
Bagi saya ada beberapa hal yang 'paten' harus dijaga di dalam Masjid, misalnya kesucian. Juga soal status tanah wakaf, sebab di perkotaan atau perumahan masih banyak tanah fasum (fasilitas umum) dijadikan Masjid, atau area parkiran di mall dan hotel ditulis 'Masjid' padahal pemiliknya adalah non muslim.
Namun sisi lain ada yang longgar dari ijtihad ulama klasik, sehingga saya setuju bila beberapa pendapat dari 4 Mazhab diakomodir. Saat ini ada beberapa Masjid yang menggunakan uang infak Masjid untuk keperluan di luar Masjid, padahal orang-orang yang berinfak tentunya untuk Masjid tersebut.
Namun ada ulama yang membolehkan untuk kemaslahatan secara umum bagi umat Islam:
وأن المسجد حر يملك فلا يجوز التصرف فيه إلا بما فيه مصلحة تعود عليه أو على عموم المسلمين
"Masjid adalah institusi yang mempunyai hak milik. Maka tidak boleh mendayagunakan harta Masjid kecuali ada kemaslahatan yang kembali untuk masjid atau kepada umat Islam secara umum" (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 6/208)
Solusi agar lebih aman dan tidak ada perdebatan saya menganjurkan di atas kotak amal ditulis "Untuk Kemaslahatan Umum Umat Islam". Kalau sudah seperti ini pihak takmir bisa mendayagunakan untuk sosial, seperti fakir miskin di sekitar Masjid, bantuan mana kala ada anggota jemaah wafat dan sebagainya. Terpenting ada laporan tertulis di papan pengumuman Masjid atau majalah tentang penggunaan dana Masjid.
Dari Masjid menjadi tempat berderma untuk orang miskin kita temukan riwayatnya:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻫﻞ ﻣﻨﻜﻢ ﺃﺣﺪ ﺃﻃﻌﻢ اﻟﻴﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ؟»، ﻓﻘﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﺩﺧﻠﺖ اﻟﻤﺴﺠﺪ، ﻓﺈﺫا ﺃﻧﺎ ﺑﺴﺎﺋﻞ ﻳﺴﺄﻝ، ﻓﻮﺟﺪﺕ ﻛﺴﺮﺓ ﺧﺒﺰ ﻓﻲ ﻳﺪ ﻋﺒﺪ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻓﺄﺧﺬﺗﻬﺎ ﻣﻨﻪ ﻓﺪﻓﻌﺘﻬﺎ ﺇﻟﻴﻪ "
Nabi bertanya: "Adakah di antara kalian yang memberi makan orang miskin hari ini?" Abu Bakar menjawab: "Saya masuk ke Masjid dan jumpa dengan orang yang meminta-minta. Ada sepotong roti di tangan anak saya, lalu saya ambil dan saya berikan kepadanya" (HR Abu Dawud)
○ Mewakili Dr KH Ahmad Fahrur Rozi memberi materi pelatihan Aswaja dan Fikih Masjid untuk Lembaga Takmir Masjid se Jatim yang diprakarsai oleh LTM PBNU di Asrama Haji, Surabaya.
Friday, July 5, 2024
Mana Dalil Doa Akhir dan Awal Tahun
Mana Dalil Doa Akhir dan Awal Tahun?
Berikut adalah riwayat Sahabat dan Hadis yang berkaitan dengan doa akhir dan awal tahun.
Dalil Doa Awal Tahun
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻫﺸﺎﻡ ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﺘﻌﻠﻤﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﺪﻋﺎء ﺇﺫا ﺩﺧﻠﺖ اﻟﺴﻨﺔ ﺃﻭ اﻟﺸﻬﺮ: اﻟﻠﻬﻢ! ﺃﺩﺧﻠﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺎﻷﻣﻦ ﻭاﻹﻳﻤﺎﻥ، ﻭاﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺭﺿﻮاﻥ ﻣﻦ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻭﺟﻮاﺯ ﻣﻦ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ. رواه اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ "اﻷﻭﺳﻂ" ﻗﺎﻝ اﻟﻬﻴﺜﻤﻲ: "ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ"
Dari Abdullah bin Hasyim, ia berkata bahwa para Sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mempelajari doa berikut jika MEMASUKI TAHUN atau bulan "Ya Allah, masukan kami ke dalamnya dengan aman, iman, selamat dan Islam. Mendapatkan ridho Allah dan dijauhkan dari gangguan syetan" (HR Thabrani, Al Hafizh Al Haitsami menilai Hasan)
Dalil Doa Akhir Tahun
ﻋﻦ ﺑﺸﻴﺮ ﻣﻮﻟﻰ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﻋﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﺣﺪﻫﻢ ﺣﺪﻳﺮ ﺃﺑﻮ ﻓﺮﻭﺓ (ﻭﻓﻲ ﻧﺴﺨﺔ: ﻓﻮﺭﺓ) ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﺇﺫا ﺭﺃﻭا اﻟﻬﻼﻝ: اﻟﻠﻬﻢ! اﺟﻌﻞ ﺷﻬﺮﻧﺎ اﻟﻤﺎﺿﻲ ﺧﻴﺮ ﺷﻬﺮ ﻭﺧﻴﺮ ﻋﺎﻗﺒﺔ، ﻭﺃﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺷﻬﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﺑﺎﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻹﺳﻼﻡ، ﻭاﻷﻣﻦ ﻭاﻹﻳﻤﺎﻥ، ﻭاﻟﻤﻌﺎﻓﺎﺓ ﻭاﻟﺮﺯﻕ اﻟﺤﺴﻦ.
Dari Basyir, budak Muawiyah, ia mendengar 10 sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, salah satunya Abu Farwah. Mereka berdoa jika melihat hilal: "Ya Allah jadikanlah bulan yang lalu sebaik-baiknya bulan dan sebaik-baik akibat. Masukkan kami ke bulan ini dengan selamat dan Islam, aman dan iman, sehat dan rezeki yang Bagus" (HR Ibnu Sunni)
Doa Dari Nabi
كان اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺇﺫا ﺭﺃﻯ اﻟﻬﻼﻝ ﻗﺎﻝ: «ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﺁﻣﻨﺖ ﺑﺎﻟﺬﻱ ﺧﻠﻘﻚ» ﺛﻼﺙ ﻣﺮاﺕ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ اﻟﺬﻱ ﺫﻫﺐ ﺑﺸﻬﺮ ﻛﺬا، ﻭﺟﺎء ﺑﺸﻬﺮ ﻛﺬا»
Telah sampai pada Qatadah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika melihat hilal, Nabi berdoa: "Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Aku beriman kepada Allah yang menciptakan mu". Kemudian Nabi bersabda: "Al-hamdulillah, Allah telah membawa bulan ini dan Allah mendatangkan bulan yang lain" (HR Abu Dawud)
Namun doa apapun tetap boleh dibaca dan ditambah sesuai hajat masing-masing.
Monday, June 10, 2024
Seputar Fikih Qurban
Seputar Fikih Qurban
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
1. Hukum Qurban :
Menurut madzhab Syafi'i hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan)
Dan bagi yang mampu untuk melaksanakan qurban, maka dimakruhkan meninggalkannya.
Jika masih sendiri, maka sunnah nya adalah sunnah ‘ain,
Jika berkumpul dalam satu rumah dengan keluarga misalnya, maka sunnahnya adalah sunnah kifayah, yang artinya jika satu dari anggota keluarga melaksanakan qurban maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lain gugur, namun bukan berarti tidak diperbolehkan untuk berqurban, tetap disunnahkan bagi anggota keluarga lainnya untuk berqurban juga (karena pahala qurban hanya bagi yang melakukan qurban)
Dan ketika seseorang bernadzar untuk mengeluarkan qurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib
Contoh qurban nadzar : “jika saya sembuh dari penyakitku ini, maka aku bernazar akan berqurban”
2. Hukum seseorang yang mengucapkan : “Hewan ini adalah hewan qurbanku” :
Orang yang mengatakan disaat ditanya misalnya “Apa ini?”, kemudian ia menjawab : “Hewan Ini adalah hewan Qurban”, lalu Apakah otomatis hewan tersebut menjadi qurban wajib yang disamakan seperti nazar yang konsekuensinya adalah ia serta orang yang wajib ia nafkahi haram mengkonsumsinya, dan semua dagingnya wajib untuk disedekahkan?
Kesimpulannya ada 2 pendapat :
1. Pendapat Pertama : perkataan tersebut dinyatakan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga hukumnya menjadi qurban wajib. (Pendapat ini dikemukakan dalam kitab busyrol karim dan baijuri)
2. Pendapat kedua : Perkataan tersebut tidak menjadikan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga tidak menjadi qurban wajib, karena ucapan itu hanya semacam pemberitahuan dari sipemilik hewan qurban, bukan sebuah penegasan dalam menetapkan hewan tersebut, maka hukum qurbannya adalah qurban sunnah, sehingga diperbolehkan bagi mudhohhi dan orang yang dinafkahi untuk mengkonsumsinya. (Ini Dari kitab bughyatul mustarsyidin, menuqil pendapat dari Imam Al Auza’i, Al Bulqini Dan Al Marooghi)
3. Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah :
• Qurban wajib: Semua daging qurban dan semua bagian hewan tersebut, hukumnya wajib disedekahkan, tidak boleh si mudhohhi (orang yang berqurban) mengkonsumsi daging qurbannya sendiri walaupun sedikit. Begitu juga diharamkan bagi orang yang ditanggung nafkah oleh si mudhohhi untuk mengkonsumsinya, seperti istri dan anak.
• Qurban sunnah : Yang wajib disedekahkan adalah hanya sebagian dari hewan yang diqurbankan (yang sekiranya itu dikatakan daging), tidak wajib disedekahkan semuanya, dan si Mudhohhi (orang yang berqurban) boleh mengkonsumsi daging qurbannya sendiri,
bahkan sunnahnya dibagi menjadi 3 : sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi di hadiahkan kepada orang lain.
Dan lebih afdhol lagi adalah disedekahkan semuanya.
4. Hukum bersedekah dengan daging qurban yang sudah di masak :
Daging qurban yang disedekahkan wajib dalam keadaan “Mentah”,
Disaat diberikan kepada orang fakir harus dalam keadaan mentah, supaya dia bisa mentasarrufkan daging qurban tersebut semau dia, bisa dijual atau semisalnya.
Maka tidak sah jika memberikan daging qurban kepada orang fakir dalam keadaan sudah dimasak, atau daging qurbannya dimasak terlebih dahulu kemudian ia mengundang orang-orang fakir untuk datang kerumahnya, untuk memakan hasil dari hewan qurbannya, juga tidak sah, karena haknya orang fakir adalah memiliki daging qurban tersebut, bukan memakannya.
5. Apakah qurban dianjurkan juga bagi seorang yang musafir?
Kesunnahan berqurban merata untuk semua orang yang mampu, baik dalam keadaan muqim ataupun musafir
Ketentuan mampu dalam berqurban adalah : adanya kelebihan harta, dari harta yang cukup untuk nafkah dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkah seperti istri dan anaknya, pada tanggal 10-13 Dzul Hijjah
Jika hanya memiliki harta yang pas-pasan, hanya cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya (tidak ada kelebihan harta) pada tanggal 10-13 dzul hijjah, maka tidak disunnahkan untuk berqurban.
6. Hukum Qurban Untuk Sekeluarga?
Jika satu orang dari satu keluarga melaksanakan sunnah qurban, maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lainnya gugur, namun yang mendapatkan pahala qurban hanyalah bagi yang melakukan qurban.
Namun Imam Ramli mengatakan : Jika satu orang berqurban dan diniatkan pahalanya untuk dirinya dan untuk orang lain, maka diperbolehkan dan orang lainpun juga mendapatkan pahala berqurban karenanya.
Jadi alangkah baiknya jika berqurban diniatkan juga pahalanya untuk keluarga, kerabat, teman, murid dan tetangga.
7. Waktu masuknya penyembelihan Qurban :
Masuk waktu berqurban adalah : dengan terbitnya matahari pada tanggal 10 dzul hijjah (pada hari raya iedul adha) dan telah lewat setelah terbit waktu seukuran 2 rakaat (sholat hari raya) serta seukuran 2 khutbah (dengan ukuran minimal).
Misal untuk mengira-ngira :
Katakan bahwa Terbit matahari itu jam 05.30
Waktu yang mencukupi untuk sholat hari raya 2 rakaat sekitar 10 menit (05.30-05.40)
Dan waktu yang mencukupi untuk khutbah 2x adalah 20 menit (05.40-06.00)
Berarti jam 06.00 seseorang sudah diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.
Jika menyembelih qurban pada waktu tersebut maka sah qurbannya, walaupun imam sudah selesai sholat ataupun belum, walaupun si orang yang berqurban sholat ataupun tidak.
8.Batas Akhir Waktu Penyembelihan Qurban :
Keluarnya waktu berqurban adalah dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzul hijjah (akhir hari tasyriq)
9. Bolehkah Berqurban Pada Malam Hari?
Madzhab syafi’i memperbolehkan berqurban pada malam hari ataupun siang hari, tidak ada bedanya, qurban yang dilakukan dimalam hari hukumnya adalah sah walaupun memang dimakruhkan berqurban dimalam hari jika tidak ada udzur.
10.Bolehkah Berqurban Dengan Selain Unta, Sapi dan Kambing?
Hewan yang sah untuk dijadikan qurban ada 3 macam :
1. Unta
2. Sapi (kerbau juga termasuk)
3. Kambing (baik kambing kacang ataupun domba)
Selain 3 macam diatas maka tidak sah berqurban dengannya, seperti berqurban menggunakan Ayam maka tidak dianggap qurban tapi dianggap sebagai sedekah daging.
11. Kriteria Hewan Yang Boleh Untuk Dijadikan Qurban :
1. Unta : Harus berumur Minimal 5 tahun sempurna
2. Sapi : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
3. Kambing :
• Untuk kambing kacang : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
• Untuk kambing gibas atau domba : Harus berumur minimal 1 tahun sempurna
12.Mana Yang lebih Afdhol, Berqurban Dengan Hewan Jantan Atau Betina?
Hukumnya Sah berqurban dengan jantan ataupun betina.
Dan untuk dari segi ke afdhol an atau keutamaan, maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :
• Pendapat pertama : Jantan lebih afdhol daripada betina.
• Pendapat Kedua : Betina lebih afdhal daripada Jantan.
13.Jenis Hewan Yang Utama Untuk Qurban :
Derajat ke utamaan dalam jenis hewan untuk qurban :
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing Gibas Jantan
4. Kambing kacang Jantan
5. Kambing Gibas Betina
6. Kambing Kacang Betina
14.Batasan Cacat Yang dapat Menghalangi Sahnya Hewan Qurban :
Definisi cacat yang menghalangi sah nya qurban adalah Cacat yang bisa mengurangi daging atau merusak sifat dagingnya, baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang.
Seperti : Buta, Picek sebelah (yang jelas), pincang, terkena penyakit yang bisa merusak sifat daging (membuat daging menjadi bau), seperti menyebabkan jadi kurus banget, Terkena penyakit gatal-gatal yang parah, hilangnya satu telinga milik hewan qurban (jika cuma sobek sedikit tidak menjadi masalah).
15. Satu Kambing Hanya Untuk Satu Orang :
Satu kambing hanya sah untuk satu orang
Maka Tidak sah jika satu kambing untuk 2 orang atau lebih.
Sedangkan satu unta dan satu sapi, hukumnya sah untuk maksimal 7 orang atau kurang, baik 7 orang itu ada hubungan keluarga ataupun tidak ada (seperti patungan sama teman).
Boleh juga dari 7 orang tersebut yang patungan untuk membeli 1 sapi, misalnya sebagian dari 7 orang tersebut meniatkan untuk qurban dan sebagian yang lain meniatkan untuk sedekah, maka hukumnya sah dan diperbolehkan.
16.Hukum Dua Orang Yang Berserikat Membeli Dua Kambing :
Jika dua orang berserikat membeli dua kambing dan diniatkan untuk qurban bareng, maka hukumnya tidak sah.
Jika mau berkurban kambing ya belinya satu-satu dan diqurbankan masing-masing satu.
17.Mewakilkan Penyembelihan Qurban :
- Jika yang berqurban adalah perempuan : Maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain (orang laki) dalam penyembelihan qurban.
Namun seandainya ia menyembelih sendiri hukumnya sah.
- Jika yang berqurban adalah laki-laki :
• Jika ia mampu untuk menyembelih sendiri, maka afdholnya adalah menyembelih sendiri.
• Jika ia tidak bisa untuk menyembelih sendiri, maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain.
Syarat wakil dalam penyembelihan qurban harus orang muslim.
Jika mewakilkan kepada orang kafir atau non islam untuk menyembelih hewan qurbannya, maka tidak sah qurbannya dan hewan tersebut menjadi bangkai, sehingga haram untuk dimakan.
18.Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Dengan Bagian Dari Hewan Qurban :
Tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan qurban seperti kulit, kepala dll, sebagai upah untuk tukang jagal.
Namun jika qurbannya sunnah maka kulit tersebut bisa di sedekahkan atau dijadikan sebagai sesuatu hal yang bermanfaat seperti menjadi timba, alat rebana dll.
Jika qurban wajib, maka tidak diperbolehkan diambil manfaatnya sedikitpun, karena hukumnya wajib untuk disedekahkan semuanya.
19.Hewan yang hamil tidak sah di jadikan qurban berbeda dengan zakat :
Dalam hal ini ada 2 pendapat :
1. Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i (yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Jawaad) : hewan yang hamil tidak sah dijadikan hewan Qurban, karena hamil itu dapat menyebabkan sifat daging menjadi kurang enak. (Dianggap sebagai aib atau cacat)
Berbeda dengan zakat, maka sah-sah saja, jika misalnya kewajibannya adalah mengeluarkan 1 ekor kambing disaat ia memiliki 40 kambing dipeternakannya, boleh dikeluarkan kambingnya dalam keadaan hamil, karena tujuannya adalah untuk beranak, bukan yang berkaitan dengan sifat daging.
2. Pendapat kedua : Hukumnya sah berqurban dengan hewan yang hamil selama hamilnya tidak mengurangi atau merusak sifat daging (pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Makhromah, Juga dalam kitab Qolaaid)
20. Hukum menggabungkan qurban dan aqiqah dalam satu hewan :
Hukum menyembelih satu kambing diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqoh :
• Menurut Imam Ramli : Hukumnya Sah
• Menurut Ibnu Hajar : Hukumnya Tidak Sah
21. Hukum munaruh daging qurban didalam masjid :
• Jika aman dari mengotori masjid, seperti bersih dari darah : Maka diperbolehkan
• Jika khawatir dapat mengotori masjid, seperti masih ada darahnya : Maka diharamkan
Karena membawa sesuatu yang najis kedalam masjid hukumnya adalah haram.
22. Hukum memberi daging kurban kepada orang kaya :
Memberi daging qurban kepada orang yang kaya diperbolehkan, namun syaratnya mereka harus beragama islam.
Jika memberikan daging qurban kepada orang kafir, sekalipun mereka faqir miskin, maka tidak diperbolehkan.
23. Hukum menjual kulit dari hewan yang diqurbankan :
Diharamkan menjual bagian dari hewan yang diqurbankan, seperti kulitnya, bulunya, rambutnya dll
Maka diharamkan menjual kulit dari hewan qurban dan juga tidak sah jual belinya, baik itu qurban yang wajib ataupun yang sunnah.
Khusus di qurban sunnah, boleh kulit dari hewan qurban dimanfaatkan untuk gendang, sandal dan semisalnya, namun disedekahkan lebih afdhol.
Keharaman dalam menjual ataupun menyewakan bagian dari hewan qurban seperti kulitnya adalah khusus untuk Mudhohhi (orang yang berqurban),
Namun Jika daging qurban atau kulitnya sudah diberikan dan disedekahkan kepada orang lain, maka :
• Jika diberikan kepada orang fakir : Maka boleh bagi orang faqir tersebut untuk menjualnya.
• Jika diberikan kepada Orang Kaya : Maka tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya.
Tidak ada perbedaan dalam qurban wajib ataupun sunnah, hukumnya sama.
24. Qurban untuk orang yang sudah meninggal :
Ada 2 pendapat :
• Pendapat Pertama :
- Jika ia berwasiat untuk disembelihkan qurban atas namanya, maka sah berqurban untuknya
- Jika tidak ada wasiat untuk berqurban buat dirinya, maka tidak sah
• Pendapat Kedua : Hukumnya sah walaupun tidak ada wasiat untuk disembelihkan qurban atas nama dirinya, disamakan seperti sedekah, yang mana pahala sedekah dapat dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. (Pendapat ini menurut Imam Rafi’i)
Perincian diatas sama seperti hukum aqiqoh kepada orang yang sudah meninggal.
25. Hukum seseorang yang bernazar untuk berkurban dengan cara ditentukan, kemudian binatang tersebut muncul cacat nya :
Jika seseorang mengatakan : “Aku nazar akan berqurban dengan kambing ini”, dan disaat nazar kambing tersebut sehat tanpa ada cacat, kemudian disaat dekat waktu berqurban muncul cacat pada hewan tersebut, maka diperbolehkan dia berqurban dengan hewan tersebut dan hukumnya sama dengan hukum qurban lainnya (wajib disedekahkan semuanya, karena qurban wajib)
26. Kesunnahan dalam menyembelih hewan :
Disunnahkan dalam menyembelih hewan 5 hal :
1. Membaca Basmalah saat menyembelih, hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga jika menyembelih dengan tanpa basmalah, sembelihannya tetap halal dimakan
2. Bersholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ
3. Menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang hendak disembelih ataupun si yang menyembelih
4. Membaca takbir sebelum basmalah atau sesudah basmalah, dibaca 3x
5. Berdoa agar diterima sembelihannya oleh Allah, dengan mengucapkan “Allahumma Hadzihi minka wa ilaika fa taqobbal”
Referensi :
1. Majmu’ Imam Nawawi
2. Bughyatul Mustarsyidin
3. Tuhaftul Muhtaj
4. Hasyiah Qulyubi
5. Bujairomi Alal Khaatib
Monday, April 22, 2024
Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?
Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?
✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar
Dulu waktu Al Faqir belajar di Rubath Tarim, Waktu mengkaji kitab عمدة السالك وعدة الناسك Karya ibn Naqib Al Mishri, disaat pembahasan zakat naqdain (zakat emas perak), Guru Al Faqir menjelaskan secara ringkas hasil kesimpulan dari hukum Uang Kertas dizaman sekarang menurut ulama muta’akhirin, yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau yang terus bersambung sampai ke awal sanadnya di Rubath Tarim
Kesimpulannya adalah :
Perbedaan pendapat ini terjadi dikalangan antara ulama muta’akhirin, karena uang kertas belum ada dizaman dahulu seperti zaman ibnu hajar, imam romli dll
Maka perbedaan pendapat ini terdapat dalam :
Apakah bisa uang kertas ini diqiyaskan dengan emas perak ataukah tidak bisa diqiyaskan?
Pengqiyasan tersebut diambil dari perbedaan pendapat antara ulama dari ‘illah (alasan) apa yang menyebabkan emas dan perak menjadi barang ribawi,
Sehingga inti dari perbedaan pendapat pada awalnya adalah dalam ‘illah emas perak disebut ribawi itu apa, dari situ bisa ditarik qiyas
Maka ulama’ muta’akhirin berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :
1. Pendapat pertama (ini pendapat yang kuat dan yang diamalkan oleh mayoritas ulama’) :
Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah قيم الأشياء (Karena dijadikan Mata Uang) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibn An Naqib Al mishri dan pengarang kitab Bayan
Maka ulama pada pendapat pertama ini mengqiyaskan bahwa Uang Kertas pun sekarang adalah قيم الأشياء, karena dijadikan Mata Uang untuk terjadinya transaksi jual beli dan lainnya,
Tanpa melihat bahwa itu hanya sebuah kertas,
Namun yang menjadi patokan adalah karena dijadikannya uang kertas sebagai alat transaksi
Sehingga uang kertas terkena hukum ribawi dan diwajibkan pula untuk zakat
• Dalam hukum ribawi :
Jika menjual uang dengan uang:
- Jika sama jenis, semisal rupiah dengan rupiah seperti yang terjadi diwaktu lebaran, tukar menukar uang 100 ribu rupiah satu lembar dengan recehan uang,
Maka agar terhindar dari riba, diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat dibawah ini :
1. Nominal harus sama (karena sejenis)
2. Harus serah terima didalam majlis akad (tidak boleh via online)
3. Harus kontan (tidak boleh kredit atau nyicil)
Jika beda jenis, semisal tukar rupiah dengan dollar, seperti di money changer,
Maka agar terhindar dari riba diwajibkan untuk memenuhi 2 syarat dibawah ini :
1. Harus serah terima didalam akad
2. Harus kontan
Beda nominal tidak menjadi masalah, karena beda jenis
• Dalam bab zakat :
Jika uang yang dimiliki menetap dalam kepemilikannya selama satu tahun kalender hijriyah, dan uang yang menetap tersebut mencapai nishabnya emas (85 gram) atau perak (595 gram) jika dikruskan ke uang, maka diwajibkan untuk zakat, diambil 2,5% dan dikeluarkan zakat
Jika tidak mencapai nishab nya emas ataupun perak atau mencapai nishabnya emas atau perak namun tidak menetap selama setahun dalam kepemilikannya, maka tidak terkena kewajiban zakat
NB: Dalam mencapai nishab bisa memilih, nishab emas ataupun perak
2. Pendapat kedua :
Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah جوهرية الثمن (Karena Dzatnya Emang berharga) sebagaimana dikemukakan oleh imam Ibnu Hajar dan Imam Romli
Maka ulama pada pendapat kedua ini mengqiyaskan bahwa uang kertas tidak disamakan seperti hukum emas perak,
Karena uang kertas dzatnya tidak berharga, berbeda dengan emas perak yang pada dzatnya sudah berharga,
Sedangkan uang kertas tidak demikian, karena hanya sebuah kertas saja, dan berharganya pun karena sebab حكومة (pemerintahan) bukan karena dzatnya
Maka dalam pendapat kedua ini, uang kertas tidak terkena hukum riba dan pula kewajiban zakat
NB : Namun ingat! Ulama zaman now mayoritas mengamalkan pendapat pertama yang menghukumi sama saja antara uang kertas dan emas perak, terkena hukum riba dan wajib zakat (jika terpenuhi syaratnya)
3. Pendapat ketiga :
Ini fatwa dari Mutfi kota seiwun hadramaut,
As Sayyid Al Habib Abdul Qodir Ar Rousy,
Beliau mengatakan :
Kita melihat kepada maslahatnya orang fakir miskin,
Maka :
• Dalam hal ribawi : Tidak disamakan seperti emas perak, sehingga tidak masuk barang ribawi
• Dalam kewajiban zakat : Disamakan seperti emas perak, Sehingga wajib dizakati jika terpenuhi syaratnya
NB : Sekali lagi yang wajib diingat! Bahwa mayoritas ulama mengikuti dari pendapat pertama yang memberlakukan hukum emas perak pada uang kertas, sehingga BERLAKU HUKUM RIBA DAN DIWAJIBKAN ZAKAT
Semua ulama’ yang ada di hadramaut, khususnya kota tarim, dan semua guru-guru alfaqir termasuk diwaktu al faqir belajar di Sunniyah Salafiyah asuhan Al Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf juga demikian
Semoga bermanfaat
Wallahua’lam bisshowaab
Thursday, December 21, 2023
Kewajiban rumah tangga itu sedikit
Kewajiban rumah tangga itu sedikit
Ini adalah bentuk kemurahan syariat yang tidak memberi banyak kewajiban agar tidak banyak terjadi pelanggaran yang berujung dosa. Beda dengan adat istiadat kita, buaaaanyak banget kewajiban yang dibebankan yang kalau tidak dikerjakan seolah menjadi kesalahan besar. Kebanyakan hal dalam rumah tangga yang dianggap kewajiban sebenarnya secara fikih hanya sunnah menyenangkan pasangan saja sehingga masuk kategori sedekah dan perbuatan mulia yang akan menjadi investasi besar di akhirat nanti.
Sebelum anda berharap terlalu banyak, saya tidak akan membahas soal ini dengan lengkap, cuma mau nulis sedikit saja sebab tergelitik ketika baca komen di status istri saya yang mengupload video seorang suami yang sewot karena istrinya lebih mementingkan pergi ke kajian hingga suaminya merasa terlantar sebab tidak disediakan makanan dan ketika diingatkan malah istrinya marah. Soal kasus ini, seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami kecuali dalam hal si istri mencari ilmu yang fardhu ain baginya yang tidak mampu disediakan oleh suami, semisal ilmu tatacara shalat lima waktu, puasa Ramadhan, ilmu tentang haid dan sebagainya yang wajib diketahui olehnya. Tapi kalau kajiannya membahas hal fardhu kifayah dan sunah, atau ilmu tersebut bisa dijelaskan sendiri oleh suami, maka suami berhak melarang istrinya keluar untuk kajian dan si istri harus patuh.
Tapi bukan ini bahasan utama status ini tapi soal pekerjaan rumah yang ditinggal oleh si istri. To the point saja ya:
Pertanyaannya, wajibkah seorang istri menyediakan makanan dan meladeni semua kebutuhan hidup suami?
Jawabannya, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi'iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat: Tidak wajib! Jadi kalau mengikuti ini, maka suami tidak berhak marah-marah kalau istrinya tidak memasak, tidak mencuci baju, menyapu rumah dan sebagainya sebab dia tidak wajib melakukannya.
Sedangkan menurut Hanafiyah, istri wajib melakukan semua khidmah tersebut sebab itu yang terjadi dalam rumah tangga Rasulullah dan aturan yang Rasulullah berlakukan pada keluarga Siti Fathimah dan Sayyidina Ali. Suami bekerja mengurusi urusan eksternal seperti mencari nafkah, ke pasar dan sebagainya, sedangkan istri mengurusi ururan internal rumah. Jadi, pendapat ini yang selama ini dipakai kebanyaka bangsa Indonesia sehingga suami kerap komplain kalau istrinya tidak mengurus rumah dengan baik. Jadi, kalau ditanya mazhab yang berlaku di Indonesia soal mengurus rumah, maka jawaban yang pas bukan mazhab Syafi'i tapi mazhab Hanafi.
Bagaimana bila konsisten mau ikut mazhab Syafi'i saja soal mengurus rumah ini? Boleh, tentu sangat boleh. Ini impian para istri yang membaca tulisan ini kayaknya. Hahaha... Kalau mengikuti pendapat Syafi'iyah, maka tugas wajib istri sangat ringan hanya urusan ranjang saja! Kata Imam al-Imrani asy-Syafi'i:
ولا يجب على الزوجة الخدمة للزوج في الخبز والطبخ والغزل وغير ذلك؛ لأن المعقود عليه هو الاستمتاع دون هذه الأشياء.
"Seorang istri tidak wajib melayani kebutuhan suami dalam hal membuat roti, memasak, menenun baju dan sebagainya sebab akad nikahnya hanya untuk bercumbu, bukan hal-hal semacam ini"
Ketika membaca teks semacam ini, banyak ibu-ibu langsung menyimpulkan bahwa berarti hal-hal semacam itu adalah kewajiban suami dong; Berarti suami yang harus memasak untuk istri, yang harus menyapu dan mengepel rumah, mencucikan baju istri dan menyetrikanya. Akhirnya muncullah meme-meme yang isinya seperti memperbudak suami. Hahaha... Eits.... Itu kesimpulan yang salah, wahai ibu-ibu.
Istri tidak wajib melakukan semua tugas itu untuk suami, bukan berarti suami lantas wajib mengerjakan itu semua untuk istri. Yang benar, secara fikih tidak ada yang wajib melakukan pekerjaan itu semua. Ya, anda tidak salah baca, tidak ada yang wajib! Jadi, kalau tidak ada yang mencuci baju, membersihkan rumah, dan sebagainya maka tidak ada yang berdosa. Cuma kotor dan tidak enak saja, tak ada urusannya dengan dosa segala. Lah wong tinggal di tempat sampah juga tidak dosa kok asalkan sama-sama mau. Sekali lagi, jangan pahami ini dengan pandangan negatif, tapi pandanglah sisi baiknya bahwa syariat tidak akan memasukkan seseorang ke neraka sebab hal-hal semacam ini tapi bisa memasukkan seseorang ke surga bila orangnya mau menjaga kebersihan, menjaga keharmonisan dan saling membantu.
Yang wajib bagi suami adalah menyediakan makanan pokok plus lauk pauk yang pantas, rumah dan pakaian yang pantas. Detailnya terlalu panjang untuk diurai di sini. Soal makanan, yang wajib atas suami hanya memberikan mentahnya berikut menyediakan alat memasaknya. Kalau istrinya bukan tipe perempuan elit yang biasanya dilayani pembantu, maka suami tidak wajib menyediakan pembantu atau memasakkannya untuk sang isteri tapi istri itulah yang wajib memasaknya untuk dirinya sendiri (ya, hanya wajib memasak untuk dirinya sendiri, tidak wajib memasakkan untuk suami).
Kecuali kalau istrinya dari kalangan elit yang tidak biasa bekerja sendiri, maka suami wajib menyediakan pembantu untuk istrinya atau kalau ia mau maka boleh memasakkannya sendiri untuk istrinya. Tapi yang beristri tipe ini lumrahnya memang tipe lelaki yang juga dilayani pembantu sehingga bukan masalah besar.
Kalau begitu enak dong, istri tidak wajib menyediakan makanan suami atau apa pun di luar urusan ranjang? Ya tentu saja enak mengikuti pendapat Syafi'iyah ini. Tapi harus diingat bahwa suami juga enak tidak terikat apa pun pada istrinya di luar kewajiban dasar, menurut Syafi'iyah. Suami tidak harus membayar biaya pengobatan istrinya bila sakit dan tidak wajib menyediakan perawatan tubuh semisal lotion, pelembab, dan semacamnya atau parfum. Yang wajib hanya kebutuhan pokok seperti sabun mandi, deodoran, sisir dan kosmetik dasar yang lumrahnya diperlukan semisal bedak. Kalau suami menyuruh istrinya memakai perhiasan, maka itu artinya bukan memberi tapi hanya pinjam pakai (kecuali dinyatakan jelas bahwa itu adalah pemberian). Istri juga sama sekali tidak berhak untuk mengatur kehidupan suami dalam sisi apa pun, jangankan mengatur mau pulang kapan, menginap di mana atau mengatur uang suami, melarang menikah lagi juga tidak berhak.
Karena itu semua bukan kewajiban, maka adat bangsa kita yang biasanya melakukan hal-hal tersebut merupakan tindakan sunnah yang bernilai pahala besar. Tulisan ini bukan untuk membuat suasana rumah tangga pembaca menjadi kering atau hidup sendiri-sendiri tanpa peduli, tapi agar semakin banyak alasan untuk memaklumi pasangan ketika tidak melakukan hal-hal di luar kewajibannya. Dan, agar lebih banyak apresiasi pada pasangan yang dengan setulus hati sudah berbuat baik di luar tupoksinya. Si istri setiap hari memasak dan mencuci baju suaminya, si suami memberikan banyak hal pada istrinya,mengajak jalan-jalan dan membiayai perawatannya ketika sakit. Ini semua adalah amalan yang berujung surga.
Jadi pesannya di sini, jangan banyak menuntut, tapi banyaklah berbuat baik pada pasangan. Jangan banyak mewajibkan pasangan untuk ini dan itu lalu marah-marah ketika dia tidak menjalankannya dengan sempurna, tapi banyaklah memaklumi dan menghargai. Yang penting kan bisa masuk surga bersama, bukan ribut bersama. Yang jelas, siapa yang all-out pada pasangannya, maka pasangannya juga akan all-out padanya. Siapa yang perhitungan pada pasangannya, maka pasangannya juga akan perhitungan padanya.
Semoga bermanfaat.
Sunday, September 3, 2023
Fakta-fakta tentang al-Imam al-Ghazali yang jarang diketahui orang
Fakta-fakta tentang al-Imam al-Ghazali yang jarang diketahui orang. Kalau Gus Ulil Abshar Abdalla pasti sudah tahu:
1. ia pakar perbandingan agama. Dalam bidang ini al-Ghazali menulis kitab: al-Radd al-Jamil Li Ilahiyati Isa Bi Sharih al-Injil (Counter wacana yang baik untuk Ketuhanan Isa Perspektif Kitab Injil)
2. Dia tidak memiliki anak laki-laki tetapi nama kunyahnya adalah Abu Hamid (bapaknya Hamid). Kata Ulama kenapa mendapat panggilan ini sebab banyak mengucap hamdalah atau karena alasan tafaulan.
3. Sosok ulama multilangual (menguasai beberapa bahasa). al-Ghazali bukan hanya menguasai bahasa arab tetapi juga persia. Bukunya yang berjudul: al-Tibr al-Masbuq fi Nashihah al-Muluk yang berisi pandangan al-Ghazali tentang Politik dan Pemerintahan berbahasa Persia. Sekarang yang kita baca sudah versi terjemah dalam bahasa Arab. Konon ia juga menguasai bahasa Ibrani alasannya dalam kitab al-Radd al-Jamil, ia banyak mengadaptasi bahasa Ibrani.
4. Pernah dipuji gurunya. saat al-Ghazali merilis kitab al-Mankhul min Ta'liqah al-Ilm al-Ushul ia dipuji guru besarnya, al-Haramain. Bahkan sang guru berkata: "Kitabmu ini menenggelamkan namaku. Tidakkah kau sabar sebentar. Kepopularan Kitabmu menenggelamkan kitabku"
5. al-Ghazali lahir dari keluarga orang biasa. Ayahnya hanya seorang pedagang di pasar tetapi ia mencintai para alim ulama dan sering hadir di majelis debat atau bahtsul masail ulama untuk menyaksikan para alim berdiskusi sembari dalam hati kecilnya terus menangis agar ia dikaruniai seorang anak seperti mereka. Benar saja, lahir al-Ghazali yang namanya terus dibicarakan hingga hari ini.
Kisah di atas diadaptasi dari buku: Suluk Teladan: Keulamaan, Kearifan dan Keteladanan Ulama Ushul FIqh. Pesan buku tersebut dengan bonus tanda tangan penulisnya di sini: https://shp.ee/qkch75k. Tabik.
Ahmad Husain Fahasbu
Thursday, August 31, 2023
USHUL FIQH : MENGENAL QOUL IMAM SYAFI'I DAN BEBERAPA ISTILAH QOUL DALAM MADZHAB SYAFI'I
USHUL FIQH : MENGENAL QOUL IMAM SYAFI'I DAN BEBERAPA ISTILAH QOUL DALAM MADZHAB SYAFI'I
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Imam Syafi'i Rahimahullahu Ta'ala Ketika mencetuskan suatu hukum fiqih dikenal dua Qoul yaitu Qoul Qodim dan Qoul Jadid. Qoul Qodim yaitu: Qoul Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemerintahan Khalifah Harun Ar-Rasyid. Adapun Qoul Jadid yaitu: fatwa atau pendapat Imam Syafi’i setelah kepindahannya ke Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama. Adapun di antara para fuqoha’ yang masyhur meriwayatkan perkataan ini aadalah al-Muzani, Buwaithy, Rabi’ al-Muradi, dan rabi’ al-Jizi.
Dua Qoul itu sering terjadi pertentangan, namun pendapat yang dipilih kebanyakan Ulama Syafi'iyah adalah Qoul Jadid, bahkan Qoul Jadid itulah yang diamalkan dalam hukum dan yang shahih dalam Madzhab Syafi'i, sebab Qoul Qodim tersebut sudah Imam Syafi'i hapus meskipun sebagian pengikutnya meriwayatkan Qoul Qodim tersebut. Oleh sebab itu, ketika terjadi pertentangan antara Qoul Qodim dan Qoul Jadid imam Syafi'i maka yang diamalkan adalah Qoul Jadid, namun demikian, segolongan Ulama Syafi'iyah mengecualikan beberapa masalah bahwa Qoul Qodim layak dipakai sebagaimana Qoul Jadid, Ulama Syafi'iyah seperti Imam Nawawi, Syeikh Bujairimi menyatakan Qoul Qodim yang dikecualikan itu sekitar 20+ masalah, adapun Qoul Qodim yang masuk Qoul Jadid yakni bisa diamalkan itu diantaranya:
1. Tidak wajib menjauh dari najis pada air yang tidak mengalir atau Tidak wajib menjauhi dari najis di dalam air yang telah mencapai dua qullah (174,580 liter/ kubus ukuran + 55,9 cm).
2. Sunnah mengucapkan taswib (Assholatu khoirum minannaum) pada adzan, baik adzan pertama atau kedua.
3. Wudlu tidak batal dengan menyentuh mahrom.
4. Air mengalir yang terkena najis, tetap suci apabila tidak berubah.
5. Sunnah melaksanakan sholat isya awal waktu.
6. Sunnah melaksanakan sholat isya awal waktu.
7. Waktu sholat maghrib tidak habis dengan sholat 5 rokaat (Berakhirnya waktu Maghrib sampai hilangnya mega yang berwarna merah).
8. Makmum tidak disunnahkan baca surat pada rokaat ke 3 dan 4 (ini khusus untuk orang yang pertama melakukan sholat dengan cara sendirian, kemudian dia niat berjamaah karena ada sholat jamaah).
9. Makruh memotong kuku mayit.
10. Tidak memandang nishob dalam harta karun.
11.Syarat takhallul pada haji dengan udzur sakit.
12.Haram memakan kulit bangkai yang telah di samak.
13.Sayid wajib dihad (hukuman), karena menyetubuhi mahrom yang menjadi budak.
14.Diperbolehkannya persaksian anak atas orangtua.
15.Sunat bagi ma`mum mengeraskan bacaan Amin dalam shalat Jahriyyah (shalat yang disunatkan mengeraskan bacaan).
16.Sunat membuat tanda batas dalam shalat ketika tidak ada pembatas di depannya.
17.Diperbolehkan bagi orang yang melakukan shalat tidak berjamaah, untuk niat ma`mum di tengah- tengah pelaksaan shalatnya.
18.Ahli waris boleh mengqodlo`i puasa keluarganya yang meninggal dunia.
19.Boleh memaksa syarik (orang yang mempunyai hak bersama) untuk membangun dan merehab barang yang rusak.
20.Mahar (mas kawin) yang belum diserahkan kepada istri ketika rusak harus diganti dengan Dlomanul Yad (ganti yang ditetapkan syara) artinya kalau barang tersebut termasuk mitsli (bisa ditimbang atau ditakar) wajib diganti dengan barang sejenis, kalau mutaqawwam (selain mitsli) wajib diganti dengan harga standar.
Itulah Qoul Qodim yang menurut sebagian Ulama bisa diamalkan, selain yang demikian itu dimenangkan Qoul Jadid. Namun, Imam Nawawi sendiri menyatakan bahwa Qoul Qodim bukanlah termasuk Madzhab Syafi'i.
Oleh karena itu, ketika terjadi perselisihan antara dua Qoul imam Syafi'i itu maka yang diamalkan adalah Qoul Jadid, inilah pendapat yang shahih dalam Madzhab Syafi'i dan diputuskan kebanyakan Ulama Syafi'iyah, meski sebagian Ulama mengecualikan 20 masalah yang sudah disebutkan maka sebagian Ulama memilih mengamalkan masalah tersebut.
NB:
Imam Nawawi menyebutkan bahwa Qoul Qodim bukan Madzhab Syafi'i itu kalau Qoul Qodim menyalahi Qoul Jadid, inilah pendapat yang benar, sedangkan Qoul Qodim yang tidak menyalahi Qoul Jadid termasuk Madzhab Syafi'i yang layak diamalkan.
======
Sedikit saya uraikan mengenai Qoul-Qoul Dalam Madzhab Syafi'i yang banyak dinuqil dari kitab-kitab klasik Syafi'iyah sebagai bahan pengetahuan:
Dalam Madzhab Syafi'i ada beberapa istilah sebagai berikut:
1. Azhar (الأظهر)
Azhar ialah pendapat Imam Syafi’i apabila terdapat perbedaan antara dua pendapat yang sama-sama kuat, maka yang lebih kuat dinamakan azhhar.
2. Masyhur (المشهور)
Qoul Masyhur ialah pendapat Imam Syafi'i yang kurang kuat, lawannya adalah Qoul dho'if (lemah). Qoul azhar dan Masyhur merupakan pendapat Imam Syafi'i.
3. Ashoh (الأصح)
Qoul Ashoh ialah dua pendapat atau lebih yang dikeluarkan pengikutnya dari ucapan Imam Syafi'i dari segi ushul atau istinbath dari qoidah². Yang lebih kuat dari dua Qoul tersebar dinamakan ashoh. Lawannya adalah Qoul shahih.
4. Shahih (صحيح)
Qoul shahih ialah dua pendapat atau lebih yang berkisar dari pengikut Imam Syafi'i dan Qoul shahih kurang kuat namun lebih benar dari pendapat lainnya. Setiap Qoul ashoh dan shahih adalah pendapat pengikut Syafi'i.
5. Madzhab (المذهب)
Madzhab ialah pendapat yang rojih (paling kuat/unggul) dalam hikayah Madzhab, sebab perbedaan pendapat pengikut Imam Syafi'i dalam menghikayahkan madzhabnya, mereka menyebutkan dua jalur atau lebih maka yang rojih dari hikayah tersebut itulah dinamakan Madzhab.
6. Nas (النص)
Nas ialah pendapat Imam Syafi'i yang tersurat atau pernah beliau utarakan atau bisa juga diartikan pendapat beliau sendiri untuk menempatkan pendapat beliau pada internal tertinggi dalam Madzhab. Lawannya Qoul dho'if atau Mukhorrij.
7. Qoul Jadid (قول الجديد)
Qoul Jadod ialah fatwa atau pendapat Imam Syafi’i setelah kepindahannya ke Mesir setelah dikaji semula semua qaul-qaul beliau yang lama sewaktu di Baghdad (qaul qodim). Dalam penetapan Ashhab Syafi’I, ulama Syafi’iyyah, bahwa qaul jadid (perkataan yang baru) itulah yang lebih kuat untuk diikuti dalam fatwa hukum-hukum agama. Adapun di antara para fuqoha’ yang masyhur meriwayatkan perkataan ini aadalah al-Muzani, Buwaithy, Rabi’ al-Muradi, dan rabi’ al-Jizi.
8. Qoul Qodim (قول القديم)
Qoul Qodim ialah : Imam Syafi’I yang berdasarkan kajiannya dari sumber Alqur’an, Hadits Nabi, atau nash-nash yang lain, yang pernah dikeluarkan sewaktu beliau menetap di Baghdad pada zaman pemer...intahan Khalifah Harun Ar-Rasyid.
9. Qila (قيل)
Qila adalah pendapat lemah kebalikannya (lawannya) Qoul shahih atau ashoh.
Semoga bermanfaat!
Wallahu A'lamu Bis Showaab
Ibarot:
المجموع شرح المهذب ج ١ ص ٦٦-٦٨
فصل كُلُّ مَسْأَلَةٍ فِيهَا قَوْلَانِ لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ قَدِيمٌ وَجَدِيدٌ فَالْجَدِيدُ هُوَ الصَّحِيحُ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ لِأَنَّ الْقَدِيمَ مَرْجُوعٌ عَنْهُ وَاسْتَثْنَى جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا نَحْوَ عِشْرِينَ مَسْأَلَةً أَوْ أَكْثَرَ وَقَالُوا يُفْتَى فِيهَا بِالْقَدِيمِ وَقَدْ يَخْتَلِفُونَ فِي كَثِيرٍ مِنْهَا قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ فِي النِّهَايَةِ فِي بَابِ الْمِيَاهِ وَفِي بَابِ الْأَذَانِ قَالَ الْأَئِمَّةُ كُلُّ قَوْلَيْنِ قَدِيمٌ وَجَدِيدٌ فَالْجَدِيدُ أَصَحُّ إلَّا في ثلاث مسائل التَّثْوِيبِ فِي أَذَانِ الصُّبْحِ الْقَدِيمُ اسْتِحْبَابُهُ: وَمَسْأَلَةُ التَّبَاعُدِ عَنْ النَّجَاسَةِ فِي الْمَاءِ الْكَثِيرِ الْقَدِيمُ أَنَّهُ لَا يُشْتَرَطُ وَلَمْ يَذْكُرْ الثَّالِثَةَ هُنَا: وَذَكَرَ فِي مُخْتَصَرِ النِّهَايَةِ أَنَّ الثَّالِثَةَ تَأْتِي فِي زَكَاةِ التِّجَارَةِ: وَذَكَرَ فِي النِّهَايَةِ عِنْدَ ذِكْرِهِ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الْأَخِيرَتَيْنِ أَنَّ الْقَدِيمَ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ قَالَ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ: وَذَكَرَ بَعْضُ الْمُتَأَخِّرِينَ مِنْ أَصْحَابِنَا أَنَّ الْمَسَائِلَ الَّتِي يُفْتَى بِهَا عَلَى الْقَدِيمِ أَرْبَعَ عَشْرَةَ فَذَكَرَ الثَّلَاثَ الْمَذْكُورَاتِ: وَمَسْأَلَةَ الِاسْتِنْجَاءِ بِالْحَجَرِ فِيمَا جَاوَزَ الْمَخْرَجَ وَالْقَدِيمُ جَوَازُهُ: وَمَسْأَلَةَ لَمْسِ الْمَحَارِمِ وَالْقَدِيمُ لَا يَنْقُضُ: وَمَسْأَلَةَ الْمَاءِ الْجَارِي الْقَدِيمُ لَا يَنْجُسُ إلَّا بِالتَّغَيُّرِ: وَمَسْأَلَةَ تَعْجِيلِ الْعِشَاءِ الْقَدِيمُ أَنَّهُ أَفْضَلُ: وَمَسْأَلَةَ وَقْتِ الْمَغْرِبِ وَالْقَدِيمُ امْتِدَادُهُ إلَى غُرُوبِ الشَّفَقِ: وَمَسْأَلَةَ الْمُنْفَرِدِ إذَا نَوَى الِاقْتِدَاءَ فِي أَثْنَاءِ الصَّلَاةِ الْقَدِيمُ جَوَازُهُ: وَمَسْأَلَةَ أَكْلِ جِلْدِ الْمَيْتَةِ الْمَدْبُوغِ الْقَدِيمُ تَحْرِيمُهُ: ومسألة وطئ المحرم يملك الْيَمِينِ الْقَدِيمُ أَنَّهُ يُوجِبُ الْحَدَّ: وَمَسْأَلَةَ تَقْلِيمِ أَظْفَارِ الْمَيِّتِ الْقَدِيمُ كَرَاهَتُهُ: وَمَسْأَلَةَ شَرْطِ التَّحَلُّلِ مِنْ الْإِحْرَامِ بِمَرَضٍ وَنَحْوِهِ الْقَدِيمُ جَوَازُهُ: وَمَسْأَلَةَ اعْتِبَارِ النِّصَابِ فِي
الزَّكَاةِ الْقَدِيمُ لَا يُعْتَبَرُ: وَهَذِهِ الْمَسَائِلُ الَّتِي ذَكَرَهَا هَذَا الْقَائِلُ لَيْسَتْ مُتَّفَقًا عَلَيْهَا بَلْ خَالَفَ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْأَصْحَابِ فِي بَعْضِهَا أَوْ أَكْثَرِهَا وَرَجَّحُوا الْجَدِيدَ: وَنَقَلَ جَمَاعَاتٌ فِي كَثِيرٍ مِنْهَا قَوْلًا آخَرَ فِي الْجَدِيدِ يُوَافِقُ الْقَدِيمَ فَيَكُونُ الْعَمَلُ عَلَى هَذَا الْجَدِيدِ لَا الْقَدِيمِ: وَأَمَّا حَصْرُهُ الْمَسَائِلَ الَّتِي يُفْتَى فِيهَا عَلَى الْقَدِيمِ فِي هَذِهِ فَضَعِيفٌ أَيْضًا فَإِنَّ لَنَا مَسَائِلَ أُخَرَ صَحَّحَ الْأَصْحَابُ أَوْ أَكْثَرُهُمْ أَوْ كَثِيرٌ مِنْهُمْ فِيهَا الْقَدِيمَ: مِنْهَا الْجَهْرُ بِالتَّأْمِينِ لِلْمَأْمُومِ فِي صَلَاةٍ جَهْرِيَّةٍ الْقَدِيمُ اسْتِحْبَابُهُ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْأَصْحَابِ وَإِنْ كَانَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ قَدْ خَالَفَ الْجُمْهُورَ فَقَالَ فِي تَعْلِيقِهِ الْقَدِيمُ أَنَّهُ لَا يَجْهَرُ: وَمِنْهَا مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ الْقَدِيمُ يَصُومُ عَنْهُ وَلِيُّهُ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْمُحَقِّقِينَ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِيهِ: وَمِنْهَا اسْتِحْبَابُ الْخَطِّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي إذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا وَنَحْوُهَا الْقَدِيمُ اسْتِحْبَابُهُ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْمُصَنِّفِ وَجَمَاعَاتٍ: وَمِنْهَا إذَا امْتَنَعَ أَحَدُ الشَّرِيكَيْنِ مِنْ عِمَارَةِ الْجِدَارِ أُجْبِرَ عَلَى الْقَدِيمِ (1) وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ ابْنِ الصَّبَّاغِ وَصَاحِبِهِ الشَّاشِيِّ وَأَفْتَى بِهِ الشَّاشِيُّ: وَمِنْهَا الصَّدَاقُ فِي يَدِ الزَّوْجِ مَضْمُونٌ ضَمَانُ الْيَدِ عَلَى الْقَدِيمِ وَهُوَ الْأَصَحُّ عِنْدَ الشَّيْخِ أَبِي حَامِدٍ وَابْنِ الصَّبَّاغِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
* ثُمَّ إنَّ أَصْحَابَنَا أَفْتَوْا بِهَذِهِ الْمَسَائِلِ مِنْ الْقَدِيمِ مَعَ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَجَعَ عَنْهُ فَلَمْ يَبْقَ مَذْهَبًا لَهُ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي قَالَهُ الْمُحَقِّقُونَ وَجَزَمَ بِهِ الْمُتْقِنُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا وَغَيْرِهِمْ: وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا إذَا نَصَّ الْمُجْتَهِدُ عَلَى خِلَافِ قَوْلِهِ لَا يَكُونُ رُجُوعًا عَنْ الْأَوَّلِ بَلْ يَكُونُ لَهُ قَوْلَانِ: قَالَ الْجُمْهُورُ هَذَا غَلَطٌ لِأَنَّهُمَا كَنَصَّيْنِ لِلشَّارِعِ تَعَارَضَا وَتَعَذَّرَ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا يُعْمَلُ بِالثَّانِي وَيُتْرَكُ الْأَوَّلُ: قَالَ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ فِي بَابِ الْآنِيَةِ مِنْ النِّهَايَةِ مُعْتَقَدِي أَنَّ الْأَقْوَالَ الْقَدِيمَةَ لَيْسَتْ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ حَيْثُ كَانَتْ لِأَنَّهُ جَزَمَ فِي الْجَدِيدِ بِخِلَافِهَا وَالْمَرْجُوعُ عَنْهُ لَيْسَ مَذْهَبًا لِلرَّاجِعِ: فَإِذَا عَلِمْت حَالَ الْقَدِيمِ وَوَجَدْنَا أَصْحَابَنَا أَفْتَوْا بِهَذِهِ الْمَسَائِلِ عَلَى الْقَدِيمِ حَمَلْنَا ذَلِكَ عَلَى أَنَّهُ أَدَّاهُمْ اجْتِهَادُهُمْ إلَى الْقَدِيمِ لِظُهُورِ دَلِيلِهِ وَهُمْ مُجْتَهِدُونَ فَأَفْتَوْا بِهِ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ نِسْبَتُهُ إلَى الشَّافِعِيِّ وَلَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْ الْمُتَقَدِّمِينَ فِي هَذِهِ الْمَسَائِلِ أَنَّهَا مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ أَوْ أَنَّهُ اسْتَثْنَاهَا: قَالَ أَبُو عمر وفيكون اخْتِيَارُ أَحَدِهِمْ لِلْقَدِيمِ فِيهَا مِنْ قَبِيلِ اخْتِيَارِهِ مَذْهَبَ غَيْرِ الشَّافِعِيَّ إذَا أَدَّاهُ اجْتِهَادُهُ إلَيْهِ فانه ان كان إذا اجْتِهَادٍ اُتُّبِعَ اجْتِهَادُهُ وَإِنْ كَانَ اجْتِهَادُهُ مُقَيَّدًا مَشُوبًا بِتَقْلِيدٍ نَقَلَ ذَلِكَ الشَّوْبَ مِنْ التَّقْلِيدِ عَنْ ذَلِكَ الْإِمَامِ وَإِذَا أَفْتَى بَيَّنَ ذَلِكَ فِي فَتْوَاهُ فَيَقُولُ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ كَذَا وَلَكِنِّي أَقُولُ بِمَذْهَبِ
أَبِي حَنِيفَةَ وَهُوَ كَذَا: قَالَ أَبُو عَمْرٍو وَيَلْتَحِقُ بِذَلِكَ مَا إذَا اخْتَارَ أَحَدُهُمْ الْقَوْلَ الْمُخَرَّجَ عَلَى الْقَوْلِ الْمَنْصُوصِ أَوْ اخْتَارَ مِنْ قَوْلَيْنِ رَجَّحَ الشَّافِعِيُّ أَحَدَهُمَا غَيْرَ مَا رَجَّحَهُ بَلْ هَذَا أَوْلَى مِنْ الْقَدِيمِ: قَالَ ثُمَّ حُكْمُ مَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلًا للترجيح ان لا يتبعوا شيئا من اختيار انهم المذكورة لانه مقلد للشافعي فدون غيره: قال وَإِذَا لَمْ يَكُنْ اخْتِيَارُهُ لِغَيْرِ مَذْهَبِ إمَامِهِ بَنَى عَلَى اجْتِهَادٍ فَإِنْ تَرَكَ مَذْهَبَهُ إلَى اسهل منها فَالصَّحِيحُ تَحْرِيمُهُ وَإِنْ تَرَكَهُ إلَى أَحْوَطَ فَالظَّاهِرُ جوازه عليه بَيَانُ ذَلِكَ فِي فَتْوَاهُ هَذَا كَلَامُ أَبِي عَمْرٍو
* فَالْحَاصِلُ أَنَّ مَنْ لَيْسَ أَهْلًا لِلتَّخْرِيجِ يَتَعَيَّنُ عَلَيْهِ الْعَمَلُ وَالْإِفْتَاءُ بِالْجَدِيدِ مِنْ غَيْرِ اسْتِثْنَاءٍ وَمَنْ هُوَ أَهْلٌ لِلتَّخْرِيجِ وَالِاجْتِهَادِ فِي الْمَذْهَبِ يَلْزَمُهُ اتِّبَاعُ مَا اقْتَضَاهُ الدَّلِيلُ فِي الْعَمَلِ وَالْفُتْيَا مُبَيِّنًا فِي فَتْوَاهُ أَنَّ هَذَا رَأْيُهُ وَأَنَّ مَذْهَبَ الشَّافِعِيِّ كَذَا وَهُوَ مَا نَصَّ عَلَيْهِ فِي الْجَدِيدِ هَذَا كُلُّهُ فِي قَدِيمٍ لَمْ يَعْضُدْهُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ: أَمَّا قَدِيمٌ عَضَدَهُ نَصُّ حَدِيثٍ صَحِيحٍ لَا مُعَارِضَ لَهُ فَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ وَمَنْسُوبٌ إلَيْهِ إذَا وُجِدَ الشَّرْطُ الَّذِي قَدَّمْنَاهُ فِيمَا إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ عَلَى خِلَافِ نَصِّهِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
* وَاعْلَمْ أَنَّ قَوْلَهُمْ الْقَدِيمُ لَيْسَ مَذْهَبًا لِلشَّافِعِيِّ أو مرجوعا عَنْهُ أَوْ لَا فَتْوَى عَلَيْهِ الْمُرَادُ بِهِ قَدِيمٌ نَصَّ فِي الْجَدِيدِ عَلَى خِلَافِهِ أَمَّا قَدِيمٌ لَمْ يُخَالِفْهُ فِي الْجَدِيدِ أَوْ لَمْ يَتَعَرَّضْ لِتِلْكَ الْمَسْأَلَةِ فِي الْجَدِيدِ فَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ وَاعْتِقَادُهُ وَيُعْمَلُ بِهِ وَيُفْتَى عَلَيْهِ فَإِنَّهُ قَالَهُ وَلَمْ يَرْجِعْ عَنْهُ وَهَذَا النَّوْعُ وَقَعَ مِنْهُ مَسَائِلُ كَثِيرَةٌ سَتَأْتِي فِي مَوَاضِعِهَا إنْ شَاءَ اللَّهُ وَإِنَّمَا أَطْلَقُوا أَنَّ الْقَدِيمَ مَرْجُوعٌ عَنْهُ وَلَا عَمَلَ عَلَيْهِ لِكَوْنِ غَالِبِهِ كَذَلِكَ
حاشية البجيرامي على الخطيب ج ١ ص ٥٤-٥٥
قَوْلُهُ: (وَصَنَّفَ بِهَا كِتَابَهُ الْقَدِيمَ) وَرُوَاتُهُ أَرْبَعَةٌ أَجَلُّهُمْ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، وَالْكَرَابِيسِيُّ، وَالزَّعْفَرَانِيُّ، وَأَبُو ثَوْرٍ، وَرُوَاةُ الْجَدِيدِ أَرْبَعَةٌ أَيْضًا الْمُزَنِيّ وَالْبُوَيْطِيُّ وَالرَّبِيعُ الْجِيزِيُّ وَالرَّبِيعُ بْنُ سُلَيْمَانَ الْمُرَادِيُّ رَاوِي الْأُمِّ وَغَيْرِهَا عَنْ الْإِمَامِ الشَّافِعِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -. قَالَ الْإِمَامُ فِيهِ: إنَّهُ أَحْفَظُ أَصْحَابِي رَحَلَتْ النَّاسُ إلَيْهِ مِنْ أَقْطَارِ الْأَرْضِ لِيَأْخُذُوا عَنْهُ عِلْمَ الشَّافِعِيِّ، فَهُوَ الْمُرَادُ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ، وَأَمَّا الرَّبِيعُ الْجِيزِيُّ فَلَمْ يَنْقُلْ عَنْ الشَّافِعِيِّ إلَّا كَرَاهَةَ الْقِرَاءَةِ بِالْأَلْحَانِ أَيْ الْأَنْغَامِ وَأَنَّ الشَّعْرَ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ تَبَعًا لِلْجِلْدِ اهـ طَبَقَاتُ الْإِسْنَوِيِّ ع ش عَلَى م ر. وَالْفَتْوَى عَلَى مَا فِي الْجَدِيدِ دُونَ الْقَدِيمِ، فَقَدْ رَجَعَ الشَّافِعِيُّ عَنْهُ وَقَالَ: لَا أَجْعَلُ فِي حِلٍّ مَنْ رَوَاهُ عَنِّي إلَّا فِي مَسَائِلَ يَسِيرَةٍ نَحْوُ السَّبْعَةَ عَشَرَ يُفْتِي فِيهَا بِالْقَدِيمِ، وَهَذَا كُلُّهُ فِي قَدِيمٍ لَمْ يُعَضِّدْهُ حَدِيثٌ صَحِيحٌ لَا مُعَارِضَ لَهُ، فَإِنْ اعْتَضَدَ بِدَلِيلٍ فَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ فَقَدْ صَحَّ أَنَّهُ قَالَ: إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَاضْرِبُوا بِقَوْلِي عُرْضَ الْحَائِطِ.
فَائِدَةٌ: الْمَسَائِلُ الَّتِي يُفْتِي بِهَا عَلَى الْقَوْلِ الْقَدِيمِ تَبْلُغُ اثْنَتَيْنِ وَعِشْرِينَ مَسْأَلَةً مِنْهَا عَدَمُ وُجُوبِ التَّبَاعُدِ عَنْ النَّجَاسَةِ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ وَالتَّثْوِيبُ فِي الْأَذَانِ وَعَدَمُ انْتِقَاضِ الْوُضُوءِ بِمَسِّ الْمَحَارِمِ وَطَهَارَةُ الْمَاءِ الْجَارِي الْكَثِيرِ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ، وَعَدَمُ الِاكْتِفَاءِ بِالْحَجَرِ إذَا انْتَشَرَ الْبَوْلُ وَتَعْجِيلُ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَعَدَمُ مُضِيِّ وَقْتِ الْمَغْرِبِ بِمُضِيِّ خَمْسِ رَكَعَاتٍ، وَعَدَمُ قِرَاءَةِ السُّورَةِ فِي الْأَخِيرَتَيْنِ، وَالْمُنْفَرِدُ إذَا أَحْرَمَ بِالصَّلَاةِ ثُمَّ أَنْشَأَ الْقُدْوَةُ، وَكَرَاهِيَةُ قَلْمِ أَظْفَارِ الْمَيِّتِ، وَعَدَمُ اعْتِبَارِ النِّصَابِ فِي الرِّكَازِ، وَشَرْطُ التَّحَلُّلِ فِي الْحَجِّ بِعُذْرِ الْمَرَضِ، وَتَحْرِيمُ أَكْلِ جِلْدِ الْمَيْتَةِ بَعْدَ الدِّبَاغِ، وَلُزُومُ الْحَدِّ بِوَطْءِ الْمَحْرَمِ بِمِلْكِ الْيَمِينِ، وَقَبُولُ شَهَادَةِ فَرَعَيْنَ عَلَى كُلٍّ مِنْ الْأَصْلَيْنِ، وَغَرَامَةُ شُهُودِ الْمَالِ إذَا رَجَعُوا وَتَسَاقُطُ الْبَيِّنَتَيْنِ عِنْدَ التَّعَارُضِ، وَإِذَا كَانَتْ إحْدَى الْبَيِّنَتَيْنِ شَاهِدَيْنِ وَعَارَضَهَا شَاهِدٌ وَيَمِينٌ يُرَجَّحُ الشَّاهِدَانِ عَلَى الْقَدِيمِ وَعَدَمُ تَحْلِيفِ الدَّاخِلِ مَعَ بَيِّنَتِهِ إذَا عَارَضَهَا بَيِّنَةُ الْخَارِجِ وَإِذَا تَعَارَضَتْ الْبَيِّنَتَانِ وَأَرْخَتْ إحْدَاهُمَا قُدِّمَتْ عَلَى الْقَدِيمِ وَهُوَ الصَّحِيحُ عِنْدَ الْقَاضِي حُسَيْنٍ، وَإِذَا عَلِقَتْ الْأَمَةُ مِنْ وَطْءِ شُبْهَةٍ ثُمَّ مَلَكَهَا الْوَاطِئُ صَارَتْ أُمَّ وَلَدٍ عَلَى أَحَدِ الْقَوْلَيْنِ فِي الْقَدِيمِ وَاخْتُلِفَ فِي الصَّحِيحِ، وَتَزْوِيجُ أُمِّ الْوَلَدِ فِيهِ قَوْلَانِ وَاخْتَلَفَ فِي الصَّحِيحِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ.
الفقه الإسلامي وأدلته - وهبة الزحيلي - ج ١ - ص ٧٩-٨١- المكتبة الشاملة
أـ (الأظهر): أي من قولين أو أقوال للشافعي رحمه الله تعالى، قوي الخلاف فيهما أو فيها، ومقابله (ظاهر) لقوة مدرك كلٍ (٢).
ب ـ (المشهور): أي من قولين أو أقوال للشافعي لم يقو الخلاف فيهما أو فيها، ومقابله (غريب) لضعف مدركه.
فكل من الأظهر والمشهور: من قولين للشافعي.
جـ ـ (الأصح): أي من وجهين أو أوجه استخرجها الأصحاب من كلام الشافعي، بناء على أصوله، أو استنبطوهامن قواعده، وقد قوي الخلاف فيما ذكر، ومقابله صحيح.
د ـ (الصحيح): أي من وجهين أو أوجه، ولكن لم يقو الخلاف بين الأصحاب، ومقابله ضعيف لفساد مدركه.
فكل من الأصح والصحيح: من وجهين أو أوجه للأصحاب.
هـ ـ (المذهب) من الطريقتين أو الطرق: وهي اختلاف الأصحاب في حكاية المذهب، كأن يحكي بعضهم في المسألة قولين، أو وجهين لمن تقدم، ويقطع بعضهم بأحدهما، وعلى كل قد يكون قول القطع هو الراجح، وقد يكون غيره. ومدلول هذا التعبير (المذهب): أن المفتى به هو ماعبر عنه بالمذهب.
وـ (النص) أي نص الشافعي، ومقابله وجه ضعيف أو مخرَّج (١)، وعلى كل قد يكون الإفتاء بغير النص.
ز ـ (الجديد): هو مقابل المذهب القديم، والجديد: هو ماقاله الشافعي في مصر تصنيفاً أو إفتاء، ورواته: البويطي والمزني والربيع المرادي وحرملة ويونس بن عبد الأعلى، وعبد الله بن الزبير المكي، ومحمد بن عبد الله بن عبد الحكم وغيرهم. والثلاثة الأول: هم الذين قاموا بالعبء، والباقون نقلت عنهم أمور محصورة.
ح ـ (القديم): ماقاله الشافعي في العراق تصنيفاً في كتابه (الحجة) أو أفتى به. ورواته جماعة أشهرهم: الإمام أحمد بن حنبل، والزعفراني والكرابيسي، وأبو ثور. وقد رجع الشافعي عنه، ولم يحل الشافعي الإفتاء به، وأفتى الأصحاب به في نحو سبع عشرة مسألة.
وأما ماوجد بين مصر والعراق، فالمتأخر جديد، والمتقدم قديم.
وإذا كان في المسألة: قديم وجديد، فالجديد هو المعمول به، إلا في مسائل يسيرة نحو السبع عشرة، أفتي فيها بالقديم (٢).
ط ـ (قولا الجديد): يعمل بآخرهما إن علم، فإن لم يعلم، وعمل الشافعي بأحدهما، كان إبطالاً للآخر أو ترجيحاً لما عمل به.
وكلمة (قيل) تعني وجود وجه ضعيف، والصحيح أو الأصح خلافه.
----------------------------
(٢) انظر في هذا وما يأتي مقدمة كتاب المنهاج للنووي.
(١) التخريج: أن يجيب الشافعي بحكمين مختلفين في صورتين متشابهتين، ولم يظهر مايصلح للفرق بينهما، فينقل الأصحاب جواب الشافعي في كل صورة إلى الأخرى، فيحصل في كل صورة منهما قولان: منصوص ومخرج، المنصوص في مسألة مخرج في الأخرى، والمنصوص في الأخرى مخرج في الأولى، فيقال: فيهما قولان بالنقل والتخريج، والأصح أن القول المخرّج لا ينسب للشافعي؛ لأنه ربما روجع فيه، فذكر فرقاً.
(٢) أوصل الشافعية هذه المسائل إلى اثنتين وعشرين مسألة، مثل عدم مضي وقت المغرب بمضي خمس ركعات (انظر بجيرمي الخطيب: ٤٨