Showing posts with label khilafiyah. Show all posts
Showing posts with label khilafiyah. Show all posts

Friday, August 25, 2017

Khalifah Al-Walid bin Yazid: Fir’aunnya Umat Islam By Nadirsyah Hosen

Wafatnya Khalifah Hisyam bin Abdul Malik setelah berkuasa sekitar 19 tahun menandai berakhirnya masa kejayaan Dinasti Umayyah. Setelah itu, Dinasti Umayyah memasuki masa-masa awal kehancurannya. Hisyam wafat pada 6 Februari tahun 743 Masehi, bertepatan dengan tahun 125 Hijriah, atau tujuh tahun sebelum Dimasti Umayyah tumbang di tahun 750 Masehi. 

Hisyam digantikan oleh keponakannya, al-Walid bin Yazid bin Abdul Malik (709-744), yang dikenal dengan julukan al-Walid II, untuk membedakannya dengan Khalifah al-Walid bin Abdul Malik (668-715). Al-Walid II, pengganti Hisyam, inilah yang dijuluki Fir’aunnya umat Islam. Bagaimana kisahnya? Mari kita lanjutkan ngaji sejarah politik Islam. 

Saat Yazid bin Abdul Malik berkuasa, dia memutuskan bahwa yang akan menggantikannya adalah Hisyam bin Abdul Malik, dan kemudian anaknya sendiri yaitu al-Walid bin Yazid. Sebenarnya Yazid ingin saat itu langsung anaknya yang menggantikannya. Akan tetapi al-Walid masih berusia 11 tahun saat wasiat suksesi diberikan, dan ketika Yazid meninggal, al-Walid berusia 15 tahun.

Hisyam berkuasa sekitar 19 tahun, sehingga al-Walid harus menunggu waktu yang cukup lama sebelum akhirnya dia menjadi khalifah dengan sebutan Amirul Mukminin (pemimpin orang-orang Mukmin).

Al-Walid II, sang Amirul Mukminin, sayangnya merupakan sosok dengan pribadi yang tercela. Kita sudah membaca dalam kajian sebelumnya tingkah laku mayoritas khalifah Dinasti Umayyah yang keluar dari nilai-nilai Islam. Akan tetapi, apa yang dilakukan oleh al-Walid II melampaui itu semua.

Hisyam sebenarnya hendak menggeser al-Walid II dari jalur suksesi dan digantikan oleh anak kandungnya sendiri, yaitu Maslamah bin Hisyam. Namun, al-Walid II menolaknya dan semua pihak sudah telanjur memba’iat Hisyam dan al-Walid II sebagai satu paket atas dasar wasiat Khalifah Yazid.

Di sinilah persoalan suksesi Dinasti Umayyah. Untuk mencegah pertarungan internal antarkeluarga, Khalifah sebelumnya memberi wasiat satu paket dengan dua nama sekaligus yang berurutan akan menjadi khalifah. Namun, kelemahan cara ini adalah nama yang kedua belum ketahuan bagaimana perangainya apakah cakap atau tidak; apakah akan berubah menjadi buruk atau tidak. Kalaupun sudah menjadi buruk, tidak ada mekanisme untuk membatalkan ba’iat satu paket. Membatalkannya sama dengan membatalkan nama yang pertama. Ribet!

Walhasil, setelah Hisyam wafat, sosok tercela seperti al-Walid II lah yang melanjutkan tampuk kepemimpinan. Bagaimana perilaku al-Walid II? Imam Suyuthi mengatakan al-Walid II adalah seorang fasik, peminum khamr, dan banyak melanggar aturan syari’at.

Bahkan, masih menurut penuturan Imam Suyuthi, al-Walid II naik haji ke Mekkah dengan tujuan hendak minum khamr (yang memabukkan) di depan Ka’bah. Dia juga menikahi istri-istri ayahnya–sesuatu yang diharamkan dalam Islam. Imam Suyuthi meriwayatkan dari Dzahabi bahwa al-Walid II juga melakukan liwathKarenanya, ada yang sampai hati mengatakan dia seorang zindiq.

Apa yang disampaikan Imam Suyuthi dalam kitabnya, Tarikh al-Khulafa, senada dan seirama dengan penuturan Imam Thabari dalam kitab Tarikh-nya sebagai berikut: al-Walid II membawa anjing dalam kardus saat naik haji, dan juga membawa khamr, bahkan dia membawa kanopi seukuran Ka’bah dan bermaksud menutupi Ka’bah dengan kanopi lalu dia duduk di atas kanopi itu.

Syukurlah, kawannya mencegah sehingga kanopi itu hanya ditaruh di depan Ka’bah. Imam Thabari mengatakan masih banyak peristiwa tercela lainnya, namun dia tidak mau mengotori isi kitabnya dengan menuliskan semua perilaku buruk al-Walid II. 

Dengan kata lain, al-Walid II bukan hanya melanggar syari’at Islam tapi juga berani menantang dan mengolok-olok agama Allah. Dia tidak takut dosa. Al-Walid II memaksa orang-orang untuk memba’iat kedua anaknya yang belum cukup umur (al-Hakam dan Utsman) sebagai satu paket menggantikannya kelak.

Siapa saja yang menolak berbai’at akan menemui nasib yang mengerikan. Begitu tercelanya dia sampai orang-orang menjuluki dia sebagai Fir’aun. Tapi, apa dasarnya julukan tersebut?

Julukan tersebut berasal dari sebuah riwayat yang diklaim berasal dari Hadis Nabi:

Baca Juga :   Bahaya Pragmatisme dalam Pilkada Jakarta

 حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وُلِدَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامٌ فَسَمَّوْهُ الْوَلِيدَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّيْتُمُوهُ بِأَسْمَاءِ فَرَاعِنَتِكُمْ لَيَكُونَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْوَلِيدُ لَهُوَ شَرٌّ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنْ فِرْعَوْنَ لِقَوْمِهِ

“Telah menceritakan kepada kami Abul Mughirah, telah pula menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ayyasy, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Auza’i dan yang lainnya, dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib dari Umar bin Khattab dia berkata; “Telah lahir seorang anak dari saudara laki-laki Ummu Salamah, istri Nabi SAW, kemudian diberi nama al-Walid, maka Nabi bersabda: “Kalian memberi nama dia dengan nama-nama Fir’aun kalian. Sungguh akan ada pada umat ini seorang lelaki yang diberi nama al-Walid. Sungguh dia lebih buruk bagi umat ini ketimbang Fir’aun kepada kaumnya.”

Hadis di atas terdapat dalam Musnad Ahmad, hadis nomor 104. Para ulama mengomentari apakah al-Walid yang dimaksud ini al-Walid I atau al-Walid II. Namun, mayoritas beranggapan ini merujuk kepada al-Walid II. Buat sebagian pihak, ternyata Nabi memang luar biasa sudah menubuwatkan kekejaman al-Walid II yang bahkan dianggap lebih buruk dari Fir’aun. 

Namun, bagi pihak lain, riwayat semacam ini patut dicurigai muncul karena pertentangan politik dan harus dibaca dengan kritis. Pertama, dari sembilan kitab utama dalam hadis, riwayat ini hanya tercantum dalam Musnad Ahmad.

Sebagian ulama seperti Imam Baihaqi mengatakan ini hadis mursal. Namun, Imam al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak mengatakan riwayat ini sahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, meski keduanya tidak meriwayatkannya dalam kitab sahih mereka. Ibn Hibban mengatakan riwayat ini batil. Jelas ada ketidaksepakatan akan status riwayat ini. 

Kedua, sejumlah ulama mengambil dalil dari hadis ini sebagai larangan menamakan anak dengan nama al-Walid. Padahal kalimat Rasul di atas dalam bentuk khabar (berita) bukan dalam bentuk larangan.

Ketiga, kapan hadis ini mulai diedarkan? Kalau memang ada larangan memberi nama anak al-Walid, kenapa masih ada yang sampai sekarang memberi nama anaknya al-Walid. Misalnya, pangeran kaya raya dari Saudi Arabia bernama al-Walid bin Talal. 

Saya khawatir riwayat semacam ini merupakan bagian dari politisasi ayat dan hadis yang terjadi dalam sejarah politik Islam. Imam Suyuthi juga mengutip riwayat ini ketika membahas kekejaman al-Walid II. Beliau mengatakan kebencian umat terhadap al-Walid II sudah sampai ke ubun-ubun. Kelihatannya riwayat ini diedarkan untuk meruntuhkan legitimasi bai’at kepada al-Walid II. Dengan mengatakan dia lebih buruk dari Fir’aun, maka pemberontakan terhadapnya akan dianggap sah. 

Memberontak terhadap pemerintah yang sah bisa masuk kategori bughat (subversif). Namun memberontak terhadap Fir’aun tentu dibenarkan. Boleh jadi inilah cara melegitimasi pemberontakan terhadap Khalifah al-Walid II. Kali ini mereka “pakai” hadis untuk kepentingan politiknya. Betapapun tercelanya al-Walid II, tentu kita tidak dibenarkan berdusta atas nama Rasulullah SAW. 

Al-Walid II menaikkan gaji tentara untuk membeli loyalitas mereka. Namun, pemberontakan tetap terjadi juga. Pemberontakan dipimpin oleh sepupunya dari  jalur al-Walid I, yaitu Yazid bin al-Walid bin Abdul Malik. Imam Thabari menceritakan panjang lebar peperangan yang terjadi hingga berujung pada terbunuhnya al-Walid II yang berkuasa hanya sekitar 14 atau 15 bulan saja. Sejarawan ada yang berkata dia wafat pada usia 42 tahun, ada lagi yang mengatakan 38 tahun. 

Kepala al-Walid II dipenggal oleh pasukan Yazid, yang kemudian mengambil alih posisi khalifah. Setelah dipenggal, atas perintah Yazid, kepala al-Walid II ditusuk diujung tombak dan diedarkan ke jalan raya dan pasar di Damaskus, bahkan sengaja dibawa ke bekas rumah ayahnya. Tindakan ini memicu kegeraman keluarga al-Walid II. Dinasti Umayyah terpecah belah akibat pertikaian internal mereka sendiri yang dipicu oleh kelakuan buruk al-Walid II. 

Mampukah Yazid bin al-Walid bin Abdul Malik mengembalikan stabilitas politik? Kita lanjutkan ngaji sejarah politik Islam pada Jum’at berikutnya, bi idznillah

Tuesday, May 2, 2017

MENABUH KENTONGAN

Pada tahun 1928 terbit majalah Suara Nu, pada nomor perdana majalah anyar itu dimuat tulisan Syekh Hasyim Asy’ari mengenai hukum menabuh beduk sebagai sarana memanggil jamaah sholat di masjid dan surau. Syekh Hasyim Asy’ari menyebut bahwa menabuh beduk untuk sarana memanggil sholat itu ada dalilnya, hal ini diqiyaskan pada penggunaan alat musik duf. Dalam tulisan yang sama, Syekh Hasyim juga menyinggung hukum menabuh kentongan. Berbeda dengan beduk, menurutnya, menabuh kentongan untuk memanggil jamaah sholat tidak ada dalilnya, dan untuk itu beliau memutuskan tidak boleh menabuhnya.

Pada bulan berikutnya, pada nomor kedua majalah yang sama, giliran Syekh Faqih Maskumambang menulis. Kali ini majalah Suara NU memuat tulisan Syekh Faqih Maskumambang, tulisan yang menanggapi tulisan Syekh Hasyim Asy’ari yang dimuat pada nomor sebelumnya, soal tidak bolehnya menabuh kentongan. Menurut Syekh Faqih Maskumambang menabuh kentongan yang ditujukan untuk memanggil Sholat hukumnya diperbolehkan, dengan men-qiyaskan kebolehannya pada kebolehan menggunakan beduk untuk memanggil sholat.

Syekh Faqih Maskumambang kala itu menjabat sebagai wakil Rais Akbar Nahdlatul Ulama, atau wakil dari Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari yang berkedudukan sebagai Rais Akbar Nahdlatul Ulama. Keduanya menjadi rujukan bagi murid-muridnya dan bagi warga nahdliyyin pada umumnya.
Setelah dua tulisan itu beredar luas, Syekh Hasyim Asy’ari memanggil semua muridnya untuk mendengar pembacaaan dua tulisan yang membahas hukum menabuh kentongan tersebut. Kedua tulisan yang bertolak belakang itu dibacakan di depan santri-santri, setelah dibacakan, Syekh Hasyim kemudian menyampaikan keputusannya; bahwa kedua dalil kebolehan dan pelarangan menabuh kentongan sama kuatnya. Sehingga sebab itu, Syekh Hasyim mempersilahkan siapa saja untuk menggunakan kentongan atau tidak menggunakan kentongan. Namun, Syekh Hasyim Asy’ari meminta kepada muridnya, supaya di masjidnya tidak ada yang menabuh kentongan.

Tidak lama setelah polemik boleh tidaknya memukul kentongan itu ramai dibicarakan, Syekh Hasyim Asy’ari berencana berkunjung ke pesantren yang dipimpin Syekh Faqih Maskumambang di Gresik. Mengetahui kabar Syekh Hasyim hendak datang berkunjung ke Gresik, Syekh Faqih Maskumambang cepat-cepat mengutus seratus muridnya untuk mendatangi desa-desa di Gresik dan sekitarnya, guna memberi himbauan kepada pengurus-pengurus masjid dan musholla; bahwa nanti selama Syekh Hasyim Asy’ari berkunjung ke Gresik, semua masjid diminta untuk menurunkan kentongan atau sedikitnya tidak menabuh kentongan pada menjelang waktu sholat.

- Cerita mengenai etika mengusung pendapat di atas disampaikan oleh almarhum Gus Dur pada satu kesempatan di Situbondo, di hadapan Syekh Ahmad Shofyan dan Kiai Cholil As’ad Syamsul Arifin, dengan sedikit penyesuaian tentu saja.

Oleh Ustadz Bagus Sigit Setiawan ·

Tuesday, March 7, 2017

LOGIKA SEDERHANA IMAM HASAN AL-BANNA

Hasan Al-Banna punya sebuah majelis taklim. Majelis ilmu itu dilaksanakan di sebuah masjid pada malam hari. Jama'ah. pengajian itu semakin hari semakin membludak saja. Maklum, tutur kata ustadz muda itu begitu menyentuh jiwa.

Suatu hari, Hasan Al-Banna merasakan adanya nuansa aneh di majelis taklimnya. Jama'ah pengajiannya duduk berkelompok. Ada dua kelompok besar. Masing-masing mengambil jarak.

Sebelum lagi Hasan Al-Banna memulai acara taklimnya, tiba-tiba sebuah pertanyaan mengejutkannya. Sebenarnya nada pertanyaan itu datar saja, tapi hati Hasan Al-Banna yang begitu peka menangkap sebuah pesan yang besar dalam pertanyaan itu.

"Bagaimana pendapat ustadz mengenai tawassul?" Sang guru yang ditanya terdiam sejenak. Ditatapnya si penanya. Disapunya satu per satu hadirin yang menatapnya dengan raut wajah menunggu.

"Wahai saudaraku," sapa Hasan Al-Banna jernih kepada si penanya. "Saya yakin engkau tidak hanya bertanya tentang tawasul saja. Engkau juga ingin bertanya tentang membaca salawat setelah azan, membaca Al Kahfi di hari Jumat, mengucap kata sayyidina dalam tasyahud, juga tentang membaca Alquran yang pahalanya ditujukan untuk mayit seseorang."

Jama'ah majelis taklim itu kaget. Guru mereka bisa membaca isi pikiran mereka. Dan Hasan Al-Banna memang sengaja mengungkap beberapa masalah khilafiyah yang sedang mereka ributkan. Masalah itulah yang membuat murid-muridnya duduk berkelompok-kelompok.

"Ya, benar. Saya memang ingin jawaban tentang itu semua," ujar si penanya tadi. Hasan Al-Banna menatapnya lembut. "Wahai saudaraku, saya ini bukan ulama. Hanya guru biasa yang hafal sebagian ayat-ayat Alquran, hadits, dan hukum-hukum agama yang saya baca dari beberapa kitab, lalu saya mengajarkannya kepada kalian. Jika engkau membawaku keluar dari lingkup itu, berarti kalian telah membuatku mengalami kesulitan," ungkap Hasan Al-Banna jujur.

"Oleh karenanya, jika apa yang akan saya katakan dapat memuaskanmu, itulah yang saya inginkan dan silakan mendengarkan. Namun, jika engkau menginginkan jawaban dan pengetahuan yang lebih luas, maka tanyakanlah kepada selainku.
Tanyakan kepada para ulama yang ahli. Merekalah yang mampu memberikan fatwa kepadamu mengenai apa yang engkau inginkan itu.
Adapun saya, hanya inilah kapasitas keilmuan yang saya miliki. Allah tidak membebani seorang hamba melainkan sebatas kesanggupannya," lanjut Hasan Al-Banna.

Rupanya, ungkapan merendah Hasan Al-Banna itu berhasil mencairkan suasana kaku yang tercipta di antara hadirin. Mereka tampak lega dengan apa yang dikatakan guru mereka.
Melihatnya, diam-diam Hasan Al-Banna bertahmid kepada Allah swt. Nalurinya sebagai pendidik tergugah. Ini saat yang tepat untuk memberi pelajaran yang lebih kepada murid-muridnya.

"Wahai saudaraku sekalian, saya sebenarnya tahu betul kemana arah pertanyaan tadi. Kalian ingin tahu saya ini termasuk kelompok Syeikh Musa atau Syeikh Sami. Ketahuilah, hal ini sama sekali tak bermanfaat bagi kalian. Kalian sudah tenggelam dalam iklim fitnah selama delapan tahun ini. Itu sudah cukup, " ucap Hasan Al-Banna memecah di keheningan masjid.

"Masalah-masalah yang kalian perselisihkan sebenarnya sudah diperselisihkan oleh kaum muslimin selama ratusan tahun lamanya. Dan mereka masih saja berselisih. Meski demikian Allah swt. tetap ridha apabila kita saling mencintai dan saling menjalin persatuan. Allah swt. benci apabila kita berselisih dan berpecah belah. Oleh karena itu, saya berharap, kalian bisa berjanji kepada Allah untuk meninggalkan persoalan-persoalan semacam ini sekarang. Lalu kita bersungguh-sungguh untuk bersama-sama mempelajari dasar-dasar agama dan kaidah-kaidahnya, mengamalkan anjuran anjuran agama yang kita sepakati bersama, serta kita amalkan kewajiban-kewajiban dan sunah-sunahnya sekaligus. Kita tinggalkan sikap takalluf (mengada-ada) dan ta'ammuq (terlalu dalam menyelami persoalan) agar jiwa kita jernih. Dengan begitu, kita semua bisa mempelajari berbagai persoalan dalam naungan rasa cinta, saling percaya, persatuan, dan keikhlasan. Saya berharap agar kalian dapat menerima pendapatku ini dan agar hal ini menjadi suatu janji di antara kita," tutur Hasan Al-Banna panjang dan mendalam. Semua terdiam. Tampaknya mereka butuh contoh konkret atas uraian tadi.

Hasan Al-Banna kembali menghentak keheningan itu.

"Siapa di antara kalian yang bermazhab Hanafi?" Seseorang mengacungkan jari. "Kemari!"

"Siapa di antara kalian yang bermazhab Syafi'i?" Satu orang lagi maju, mendekat ke guru muda itu.

"Saya akan shalat dan mengimami kedua saudara kita ini," kata Al-Banna kepada jama'ah majelis taklimnya.

"Apa yang kamu lakukan saat saya sedang membaca Al-Fatihah?" tanya Hasan Al-Banna kepada muridnya yang mengaku bermazhab Hanafi. "Saya akan diam saja dan tidak membaca apa-apa."

"Saudaraku yang bermazhab Syafi'i, apa yang kamu lakukan?" "Saya tetap harus membaca AlFatihah!" jawabnya tegas. Hadirin mendengar jawaban kedua itu.

Hasan Al-Banna kembali melemparkan pertanyaan. "Jika kita telah selesai shalat, bagaimana pendapatmu, wahai saudaraku yang bermazhab Syafi'i, tentang shalat saudaramu yang bermazhab Hanafi?"

"Shalatnya batal karena tidak membaca AlFatihah yang merupakan salah satu rukun shalat."

Hasan Al-Banna melontarkan pertanyaan yang sama ke murid yang satunya lagi. "Lalu bagaimana pendapatmu, wahai saudaraku yang bermazhab Hanafi tentang shalat saudaramu yang bermazhab Syafi'i?". "Ia telah melakukan tindakan makruh yang bersifat haram."

Mendengar kedua jawaban itu, Hasan Al-Banna segera mempertajam pertanyaannya. "Apakah karena alasan itu salah seorang dari kalian mengkafirkan yang lain?" "Tidak!" jawab keduanya cepat.

Hasan Al-Banna kemudian berpaling ke seluruh hadirin. "Apakah ada di antara kalian yang mengkafirkan satu dari mereka karena bacaan Al-Fatihahnya?" .

Tidak," kata seluruh jamaah majelis taklim tegas.

"Aduhai, Maha Suci Allah. Kalian bisa diam dan memaklumi permasalahan seperti ini padahal ini menyangkut sah atau batalnya shalat. Tapi, mengapa kalian berselisih tak kunjung usai hanya karena ucapan Allahumma shalli `ala Muhammad atau Allahumma shalli `ala sayyidina Muhammad dalam tasyahud?"

Jama'ah majelis taklim itu tercengang. Ya, mengapa mereka bisa terjebak dalam perselisihan yang tak perlu.

Dan logika sederhana guru mereka telah membongkar tempurung yang menutupi cakrawala berpikir mereka selama ini. Malam itu mereka mendapat pelajaran yang sangat berharga dari guru mereka, Hasan Al-Banna.

*Dari berbagai sumber*