Showing posts with label thoharoh. Show all posts
Showing posts with label thoharoh. Show all posts

Monday, June 1, 2020

Cara Menyucikan Pakaian Najis lewat Mesin Cuci

Ketentuan yang masyhur dalam mazhab Syafi’i tentang air yang terkena najis adalah: jika volume air sudah sampai dua qullah (216 liter atau kubus dengan panjang, lebar, dan tinggi masing-masing 60 cm) maka air tidak dihukumi najis kecuali warna air berubah (taghayyur); sedangkan jika volume air tidak sampai dua qullah maka seluruh air secara langsung menjadi najis ketika bersentuhan dengan benda yang najis. Namun menurut pendapat lain—seperti dalam mazhab Maliki misalnya—air tidak dihukumi najis kecuali dengan berubahnya warna air, baik volume air sampai dua qullah ataupun kurang dari dua qullah.  Sedangkan cara menyucikan benda yang terkena najis (mutanajjis) dengan air yang kurang dari dua qullah adalah dengan cara menghilangkan wujud najis yang ada dalam benda tersebut terlebih dahulu, lalu mengalirkan air (warid) pada benda yang terkena najis yang telah dihilangkan najisnya. Mengalirkan air pada benda yang terkena najis merupakan syarat agar suatu benda dapat menjadi suci, sebab jika air tidak dialirkan, tapi benda yang terkena najis ditaruh pada air yang kurang dari dua qullah, maka air tersebut justru akan ikut menjadi najis.  Pendapat demikian merupakan pendapat mayoritas ulama Syaf’iyyah. Kewajiban mengalirkan air itu dikarenakan mengalirkan air adalah cara yang paling kuat dalam menyucikan benda yang terkena najis.  Namun dalam hal ini, Imam al-Ghazali berbeda pandangan. Beliau berpendapat bahwa mengalirkan air bukanlah syarat dalam menyucikan benda yang terkena najis. Sebab, menurut beliau, tidak ada bedanya antara mengalirkan air pada benda yang terkena najis (warid) dan menaruh benda tersebut pada air (maurud). Pendapat ini juga didukung oleh Ibnu Suraij. Ketika  ketentuan-ketentuan di atas kita terapkan dalam konteks menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci, maka cara yang paling baik dan disepakati oleh para ulama adalah dengan cara menghilangkan wujud najis (‘ain an-najasah) terlebih dahulu sebelum memasukkan pakaian ke dalam mesin. Menghilangkan najis ini bisa dengan cara menggosok-gosok pakaian agar wujud najis hilang, atau langsung dengan cara menyiram pakaian (baik itu secara manual, atau langsung dengan cara dimasukkan pada mesin cuci) ketika memang diyakini najis yang melekat akan hilang dengan siraman air tersebut. Sehingga ketika wujud najis telah hilang, maka status pakaian menjadi najis hukmiyyah (najis secara hukum, meski wujud tak terlihat) yang dapat suci cukup dengan disiram air.  Berbeda halnya pada pakaian yang tidak terdapat bekas najis, atau tidak tampak warna, bau dan ciri khas lain dari najis, maka tidak perlu dilakukan hal di atas, sebab pakaian tersebut sudah dapat suci cukup dengan disiram.  Lalu ketika wujud najis sudah hilang dalam pakaian, maka pakaian sudah dapat dimasukkan dalam mesin cuci untuk disiram. Dalam hal ini, mesin cuci terdapat dua jenis. Pertama, mesin cuci otomatis, yaitu mesin cuci yang mengalirkan air dari atas dan air tersebut langsung dialirkan keluar, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, demikian secara terus-menerus sesuai kehendak pemakai mesin cuci. Maka dalam jenis mesin cuci demikian, ulama sepakat bahwa pakaian yang dicuci dengan mesin cuci jenis ini dapat dihukumi suci.  Sedangkan jenis kedua, yaitu mesin cuci biasa (‘adi). Mesin cuci jenis ini adalah yang umum terlaku dan digunakan masyarakat. Yaitu mesin cuci yang mengalirkan air ke dalam tempat penampungan pakaian, namun air tidak langsung dikeluarkan, tapi dibiarkan ke dalam tempat penampungan pakaian, yang di dalamnya bercampur pakaian suci dan najis. Setelah jeda waktu cukup lama, air tersebut dikeluarkan dan diganti dengan air baru yang juga mengalami proses yang sama dengan cara kerja air yang awal.  Maka dalam mesin cuci jenis kedua ini, pakaian yang terkena najis tidak dapat dihukumi suci menurut pandangan mayoritas ulama, bahkan pakaian yang suci ikut menjadi najis, jika memang masih terdapat wujud najis pada salah satu pakaian yang ada dalam mesin cuci tersebut.  Sedangkan bila mengikuti pandangan dari Al-Ghazali, Ibnu Suraij, serta pendapat mazhab Maliki di atas, maka air yang dicuci dengan mesin cuci jenis kedua (apalagi jenis pertama) dapat dihukumi suci. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Syarah al-Yaqut an-Nafis: والغسالات نوعان: نوع يسمونه أوتوماتيكي يرد إليها الماء ثم ينصرف فيرد ماء جديد ثم يتكرر إيراد الماء عدة مرات فهذا لاخلاف فيه في طهارة الملابس. والنوع الثاني من الغسالات عادي وتلك يوضع الماء فيها وهو دون القلتين وتغسل به الملابس الطاهرة والنجسة ثم يصرفونه فيبقى شيء منه في الغسالة والثياب مبللة منه فيصبّون عليه ماء آخر فوق الباقي المتنجس ثم يكتفون بالغسلتين  “Mesin cuci terbagi menjadi dua. Pertama, mesin cuci yang otomatis, yaitu air dialirkan pada mesin cuci lalu di alirkan keluar dari mesin cuci, setelah itu dialirkan kembali air baru dan dialirkan keluar, begitu juga seterusnya. Maka dalam mesin cuci jenis demikian tidak ada perbedaan pendapat antar ulama dalam sucinya pakaian yang di cuci pada mesin cuci jenis ini. Kedua, mesin cuci biasa, yaitu air yang kurang dari dua qullah ditaruh di dalam mesin cuci, yang nantinya air tersebut digunakan untuk membasuh pakaian yang suci dan najis, lalu air tersebut dialirkan keluar, meski masih terdapat sebagian air yang menetap pada mesin cuci, sedangkan pakaian yang terdapat dalam cucian berada dalam keadaan basah, kemudian dialirkan air lain di atas sisa air yang terkena najis (di pakaian) tadi dan basuhan air dalam mesin cuci ini dicukupkan dengan dua kali basuhan oleh sebagian ulama.” فهؤلاء يحملهم قول الذين لايشترطون ورودالماء مع القول في مذهب مالك. وهناك قول آخر نقله ابن حجر في التحفة يحملهم وإن قرر على أن الماء القليل ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه لكن نقل القول الآخر وهو أنه لاينجس إلا بالتغير وهو مذهب مالك وعندنا أنه ينجس بملاقته النجاسة والقول الذي يقول لاينجس الماء إلا بالتغير “Para ulama ini mengarahkan kasus demikian pada pendapat para ulama yang tidak mensyaratkan mengalirnya air pada pakaian serta berpijak pada pendapat mazhab imam malik. Sebab dalam permasalahan membasuh benda yang terkena najis ini terdapat pendapat lain yang dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, meskipun Imam Ibnu Hajar menetapkan bahwa air yang sedikit (kurang dari dua qullah) akan menjadi najis dengan hanya jatuhnya najis pada air tersebut, tetapi ia menukil pendapat lain yaitu Air tidak menjadi najis kecuali dengan berubahnya (warna) air.” (Muhammad bin Ahmad Asy-Syatiri, Syarah al-Yaqut an-Nafis, Hal. 98-99) Namun patut dipahami bahwa ketentuan yang dijelaskan tentang menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci, seperti yang dijelaskan di muka, adalah ketika pakaian yang dimasukkan dalam mesin cuci belum dicampuri dengan detergen. Sedangkan ketika pakaian sudah dicampuri dengan detergen sebelum dialiri air dalam mesin cuci, maka air yang bercampur dengan detergen ini tidak dapat menyucikan pakaian yang terkena najis secara mutlak, sebab air ini tergolong air yang mukhalith (bercampur dengan sesuatu lain) yang tidak dapat menyucikan benda yang terkena najis, sebab hanya air murni (ma’ al-muthlaq) yang dapat menyucikan sesuatu yang terkena najis.  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menyucikan pakaian yang terkena najis dalam mesin cuci biasa (‘adi) adalah hal yang dapat dilakukan menurut para ulama yang berpandangan bahwa air yang kurang dari dua qullah dapat menyucikan benda yang najis tanpa perlu dialiri air dari atas (warid). Namun dengan batasan selama pakaian dalam mesin cuci tidak terlebih dahulu dicampur dengan detergen. Barulah setelah pakaian dialiri air maka tempat penampungan pakaian dalam mesin cuci diganti air yang baru dan diberi detergen.  Meski cara yang umum dilakukan masyarakat dapat dibenarkan dengan cara di atas, namun alangkah baiknya dalam rangka mengambil jalan kehati-hatian dalam mengamalkan syariat, seseorang hendaknya membasuh secara manual terlebih dahulu pada pakaian yang terkena najis dengan air murni, lalu setelah itu pakaian yang telah dibasuh dicuci dalam mesin cuci, sebab cara demikianlah yang dibenarkan oleh mayoritas ulama. Wallahu a’lam. (Ustadz Ali Zainal Abidin)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/101869/cara-menyucikan-pakaian-najis-lewat-mesin-cuci

Monday, July 15, 2019

CARA BERWUDHU BAGI ORANG YANG TERLUKA/CEDERA

CARA BERWUDHU BAGI ORANG YANG TERLUKA/CEDERA

Oleh; Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Jika seseorang terluka atau dijahit atau dioperasi sehingga terpaksa harus diperban/diplester atau mengalami patah tulang sehingga terpaksa harus digips, sementara lokasi luka atau patah tulang itu terletak di anggota tubuh yang wajib dibasuh atau diusap saat berwudhu misalnya di wajah, tangan, kepala atau kaki, maka tatacara berwudhunya saat membasuh anggota-anggota tubuh yang terluka itu harus melakukan tiga hal.

Pertama: Basuhlah area yang sehat (yang tidak terluka atau tidak mengalami patah tulang)
Kedua: Usaplah perban/plester/gips itu dengan air
Ketiga: Bertayamumlah sebagai pengganti area yang tidak bisa dibasuh/diusap air itu.

Dalil yang menjadi dasar ketentuan ini adalah hadis yang dihasankan oleh Al-Albani berikut ini,

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ ».( سنن أبى داود – م (1/ 132)
Artinya,
“Dari Jabir dia berkata; Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi basah, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi ﷺ , beliau diberitahu tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum dan mengikatkan kain pada lukanya -atau- membalutkan kain pada lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain.” (H.R. Abu Dawud)

Dalam hadis di atas, diceritakan seorang lelaki yang mengalami luka pada kepalanya karena terhantam sebuah batu. Kemudian lelaki ini mimpi basah. Lalu dia mandi besar dengan air seperti biasa karena tidak mendapatkan fatwa yang meringankannya. Ternyata dia wafat karena mandi tersebut. Begitu kisah ini dilaporkan kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau marah besar dan mencela orang yang memberi fatwa tanpa ilmu. Setelah itu beliau mengajari, bahwa semestinya dia cukup bertayamum, lalu membalut lukanya untuk diusap dengan air, dan membasuh anggota tubuhnya yang lain.

Jadi lafaz yang berbunyi,
وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Artinya,
“…dan membasuh seluruh tubuhnya yang lain…”

Adalah dalil instruksi pertama yang berbunyi, “Basuhlah area yang sehat (yang tidak terluka atau tidak mengalami patah tulang)”

Lafaz yang berbunyi,

وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا

Artinya,
”…dan mengikatkan kain pada lukanya -atau- membalutkan kain pada lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja…”

Adalah dalil instruksi kedua yang berbunyi, “Usaplah perban/plester/gips itu dengan air”

lafaz yang berbunyi,

إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ
Artinya,
“…Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayamum…”

Adalah dalil instruksi ketiga yang berbunyi, “Bertayamumlah sebagai pengganti area yang tidak bisa dibasuh/diusap air itu”

Riwayat ini dikuatkan atsar dari Ibnu Umar yang pernah berwudhu dengan cara mengusap perban luka pada tangannya dan membasuh anggota tubuh yang tidak diperban. Al-Baihaqi meriwayatkan,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ تَوَضَّأَ وَكَفُّهُ مَعْصُوبَةٌ فَمَسَحَ عَلَيْهَا وَعَلَى الْعِصَابِ ، وَغَسَلَ سِوَى ذَلِكَ. هُوَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ صَحِيحٌ. (السنن الكبرى للبيهقي وفي ذيله الجوهر النقي (1/ 228))

Artinya,

“Dari Ibnu Umar bahwasanya beliau berwudhu sementara tangannya dibalut perban. Maka beliau mengusapnya dengan air dan mengusap perbannya dan membasuh selain itu” (Al-Baihaqi berkata) “riwayat dari Ibnu Umar ini adalah Shahih”

Terkait cara membasuh area yang tidak terluka/mengalami patah tulang, jika bisa dilakukan dengan cara normal maka silakan dilakukan dengan cara normal. Jika hal tersebut sulit dilakukan, maka boleh membasuh dengan memakai kain. Caranya, ambil kain, celupkan pada air yang digunakan untuk bersuci, letakkan pada area yang hendak dibasuh, lalu peraslah sampai air tersebut berjatuhan. Jika sudah melakukan demikian, maka terealisasilah sifat “ghoslun” (membasuh). Tidak cukup hanya menyeka saja, karena menyeka dengan kain basah dalam bahasa Arab disebut “mashun” (mengusap) bukan “ghoslun”( membasuh). Bedanya, untuk membasuh harus terealisasi sifat “jaroyanul ma’” (mengalirnya air).

Terkait mengusap area yang telah diperban/diplester/digips dengan air, maka waktu pelaksanaannya adalah mengikuti waktu pembasuhan anggota tubuh yang diperban/diplester/digips. Jika perban/plester/gips itu berada di lengan umpamanya, berarti mengusap perban/plester/gips tersebut adalah setelah membasuh area tangan yang tidak diperban/diplester/digips. Jika perban/plester/gips itu berada di punggung kaki umpamanya, berarti mengusap perban/plester/gips tersebut adalah setelah membasuh area kaki yang tidak diperban/diplester/digips. Disyaratkan saat mengusap itu terealisasi sifat “isti’ab” (full covering). Jadi, seluruh perban/plester/gips harus terkena usapan, tidak seperti mengusap kepala yang sudah sah seandainya hanya sebagian saja. Kebolehan mengusap ini berlaku sampai luka menjadi sembuh, selama apapun. Tidak dibedakan apakah dalam kondisi safar ataukah mukim. Jadi tidak ada batasan waktu maksimal misalnya sehari semalam atau tiga hari tiga malam sebagaimana syariat dalam mengusap dua sepatu.

Terkait instruksi ketiga, yakni bertayamum maka yang harus difahami, posisi tayamum adalah pengganti bagian tubuh yang tidak dibasuh. Oleh karena itu, waktu pelaksanaan tayamum harus mengikuti waktu pembasuhan anggota tubuh saat berwudhu. Contoh: gips/perban/plesternya di wajah. Berarti silakan membasuh wajah yang tidak ditutup gips/perban/plester dulu, lalu usaplah gips/perban/plester itu dengan air, lalu bertayamumlah (untuk mengganti pembasuhan kulit yang ditutup gips/perban/plester). Setelah itu baru membasuh tangan, mengusap kepala dan seterusnya. Jika gips/perban/plesternya di tangan, berarti harus membasuh muka dulu, lalu membasuh tangan yang tidak ditutup gips/perban/plester, lalu usaplah gips/perban/plester itu dengan air, baru kemudian bertayamum, setelah itu mengusap kepala dan seterusnya. Intinya tetap harus sesuai urutan wudhu (tartib) dan tayamum dijadikan pelengkap saat membasuh anggota tubuh yang wajib dibasuh. Terkait urutan antara tayamum dengan membasuh pada saat membasuh satu anggota tubuh (misalnya perban ada di tangan) maka bebas, bisa tayamum dulu baru membasuh tangan yang tidak diperban atau dibalik, membasuh tangan yang tidak diperban dulu baru tayamum. Jika gips/perban/plester lebih dari satu maka tayamumnya juga harus berkali-kali sesuai jumlah area luka/sakit. Hanya saja, jika lokasi gips/perban/plester itu pada kedua anggota tubuh yang berpasangan (yakni tangan dan kaki), maka boleh hanya satu kali tayamum, tetapi afdolnya tetap bertayamum dengan menghitung satu tangan/ kaki seperti satu anggota tubuh.

Inilah ringkasan tatacara berwudhu bagi orang yang terluka atau patah tulang sehingga terpaksa anggota wudhunya sebagian harus diperban/diplester/digips.

Hanya saja patut diperhatikan, tiga instruksi di atas baru sah jika memenuhi dua syarat,

Pertama; Gips/perban/plester hanya menutupi bagian yang cedera saja. Tidak boleh menutupi bagian yang sehat/tidak cedera. Boleh menutupi bagian yang sehat asalkan hanya sekedar untuk tempat “cantolan” gips/ perban/plester supaya tidak lepas.

Kedua; Gips/perban/plester dipasang dalam keadaan suci. Maksudnya, sebelum gips dipasang maka orang harus dalam kondisi bersuci dulu. Jika dia berhadas kecil maka harus berwudhu dulu, jika dia berhadas besar maka harus mandi besar dulu. Jika dipasang dalam keadaan tidak suci, padahal mampu melakukannya maka ia berdosa dan saat sudah sehat wajib mengulangi salatnya. Ikhtiyar An-Nawawi, Al-Muzani dan sejumlah ulama lainnya berpendapat tidak perlu mengulang salat meskipun Gips/perban/plester dipasang dalam keadaan tidak suci.

Jika luka/patah tulangnya tidak membutuhkan perban/plester/gips tetapi tetap kuatir akan memperburuk kesehatan jika terkena air, maka cukup dilakukan dua hal saat berwudhu, yakni membasuh area yang tidak luka/sakit dan bertayamum sebagai pengganti pembasuhan luka/area yang sakit itu. Dalam kondisi ini tidak wajib luka itu ditutup agar bisa diusap dengan air.

Jika luka/patah tulangnya tidak membutuhkan perban/plester/gips dan tidak kuatir kesehatan bertambah buruk jika terkena air, maka silakan berwudhu seperti wudhu orang yang sehat walafiat.

Wallahua’lam

Versi Situs: http://irtaqi.net/2019/07/15/cara-berwudhu-bagi-orang-yang-terlukacedera/

***
12 Dzul Qo’dah 1440 H

Tuesday, September 18, 2018

Cara Mudah Menyucikan Najis di Kasur tanpa Mesti Mencucinya

Khoiron, NU Online | Sabtu, 10 Februari 2018 15:00

Kita mungkin pernah mendapati ada kotoran binatang, air kencing, atau barang najis lain melekat di tengah-tengah karpet atau kasur. Untuk menyucikannya, sebagian orang mengangkat karpet atau kasur tersebut, lalu mencucinya: menyiram langsung air ke area najis atau keseluruhan permukaan kasur atau karpet hingga barang najis itu benar-benar hilang.

Meski sah dalam menyucikan, cara tersebut tergolong merepotkan, apalagi untuk jenis karpet berbulu atau kasur berbusa, dan berukuran besar, karena akan memperlukan tenaga ekstra dan waktu pengeringan yang lebih lama. Sebenarnya ada cara yang lebih efisien dan efektif dari sekadar mencuci karpet atau kasur itu dengan cara-cara yang melelahkan.

Dalam fiqih, hal pokok yang menjadi perhatian dalam persoalan najis adalah warna, bau, dan rasa. Karena itu, fiqih Syafi’iyah membedakan antara najis ‘ainiyahdan najis hukmiyah. Yang pertama adalah najis berwujud (terdapat warna, bau, atau rasa); sedangkan yang kedua adalah najis tak berwujud (tak ada warna, bau, atau rasa) tapi tetap secara hukum berstatus najis. Air kencing yang merupakan najis ‘ainiyahdianggap berubah menjadi najis hukmiyah ketika air kencing tersebut mengering hingga tak tampak lagi warna, bau, bahkan rasanya.

(Baca juga: Tiga Macam Najis dan Cara Menyucikannya)


Cara menyucikan kedua najis itu juga berbeda. Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn menjelaskan bahwa najis 'ainiyah disucikan dengan cara membasuhnya hingga hilang warna, bau, dan rasanya. Sementara najis hukmiyah disucikan dengan cara cukup menuangkan air sekali di area najis.

Kembali pada kasus karpet atau kasur terkena najis di atas, bagaimana cara mudah dalam menyucikannya?

Pertama, membuat najis ‘ainiyah di karpet atau kasur berubah menjadi najis hukmiyah. Secara teknis, seorang harus membuang/membersihkan najis itu hingga tak tampak warna, bau, dan rasanya (cukup dengan perkiraan, bukan menjilatnya). Di tahap ini mungkin ia perlu menggunakan sedikit air, menggosok, mengelap, atau cara lain yang lebih mudah. Selanjutnya, biarkan mengering, dan tandai area bekas najis itu karena secara hukum tetap berstatus najis.

Kedua, tuangkan air suci-menyucikan cukup di area najis yang ditandai itu, maka sucilah kasur atau karpet tersebut, meskipun air dalam kondisi menggenang di atasnya atau meresap ke dalamnya. Cara yang sama juga bisa kita lakukan pada najis yang mengenai lantai ubin, sofa, bantal, permukaan tanah, dan lain-lain.

Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari menerangkan:

لَوْ أَصَابَ الأَرْضَ نَحْوُ بَوْلٍ وَجَفَّ، فَصُبَّ عَلى مَوْضِعِهِ مَاءٌ فغَمره طهُرَ ولو لمْ يَنْصُبْ، أي: يغُورُ، سواء كانت الأرضُ صُلبةً أم رَخْوَةً

Artinya: “Seandainya ada tanah yang terkena najis semisal air kencing lalu mengering, lalu air dituangkan di atasnya hingga menggenang, maka sucilah tanah tersebut walaupun tak terserap ke dalamnya, baik tanah itu keras ataupun gembur.” (Syekh Ahmad Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’în bi Syarhi Qurratil ‘Ain bi Muhimmâtid Dîn [Beirut: Dar Ibnu Hazam, 2004], halaman 78)

Keterangan tersebut berlaku untuk najis level sedang (mutawasithah) seperti ompol bayi usia lebih dari dua tahun, kotoran binatang, darah, muntahan, air liur dari perut, feses, atau sejenisnya. 

Sementara air kencing bayi laki-laki kurang dua tahun yang belum mengonsumsi apa pun kecuali ASI (masuk kategori najis level ringan atau mukhaffafah) dapat disucikan dengan hanya memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Tidak disyaratkan air harus mengalir, hanya saja percikan mesti kuat dan volume air harus lebih banyak dari air kencing bayi tersebut. Namun, bila air kecing itu mengering, kucuran sekali air sudah cukup menyucikannya. 

Dengan demikian, bila najis itu memang didapati cuma sedikit, kita tak perlu repot-repot mencuci seluruh permukaan kasur/karpet, mengepel semua permukaan lantai, atau mengguyur seluruh permukaan bantal, dan seterusnya. Cukup dua langkah saja: menghilangkan sifat-sifat najis itu lalu menuangkan air suci-menyucikan di atas area bekas najis. Wallahu a’lam.(Mahbib)