Showing posts with label ekonomi. Show all posts
Showing posts with label ekonomi. Show all posts

Monday, June 12, 2023

MEMBANGUN RUMAH

MEMBANGUN RUMAH

Saya pernah menulis tentang mimpi rumah beberapa bukan yang lalu. Namun ternyata, masih banyak yang menginginkan tulisan lebih panjang lagi tentang mimpi rumah ini. Maka saya akan menuliskan beberapa amalan dan ilmu titen lain yang sudah lebih dahulu saya ketahui dari para guru dan para kiai yang saya kenal.

Yang pertama kali, sebelum membangun rumah, bila belum punya tanah atau sudah ada tapi kurang cocok, dan membidik tanah lain yang masih belum dimiliki, maka disarankan oleh bapak untuk rutin membacakan fatihah buat yang punya tanah. Setiap lewat tanah tersebut, minimal mengirim hadiah fatihah sekali. Dan lebih baik, setiap sholat fardlu dibacakan fatihah khususon buat yang punya tanah, 7 kali.

Bila memang belum ada gambaran sama sekali mau bangun dimana, atau sudah ada namun belum punya dana membangun rumah, maka bapak menyarankan untuk membaca doa rabbi anzilni.

Untuk hitungannya sendiri, bapak punya beberapa jawaban. Kadang disuruh membaca sebanyak mungkin, sesuai kemampuan. Namun kadang disuruh baca 1000 kali dengan cara khusus. Bilangan dan cara yang kedua inilah yang dulu dipilih amalkan oleh bapak sendiri sebelum punya rumah. “kulo nyuwon gene gusti Allah ndamel dungo: rabbi anzilni ten latar e pondok kang mboten enten atape. Sekitar setahun. Setiap malam kapeng 1000(saya meminta kepada Gusti Allah menggunakan doa: rabbi anzilni ini dihalaman pondok yang tidak beratap_dibaca langsung dibawah langit_sebanyak 1000 kali, tiap malam selama setahun)”.

Untuk lama waktu mengamalkannya, mungkin tiap orang bisa berbeda-beda. Bapak cuman setahun, karena Alhamdulillah setahun kemudian sudah bisa membuat rumah sendiri. Bila anda punya tekad yang kuat, maka bisa membaca amalan ini sampai berhasil. Jangan berhenti sebelum dikabulkan oleh Allah.

Bila sudah siap membangun rumah, maka bapak saya sering mengikuti ilmu titen jawa.  Bapak mengikuti pendapat para orang tua yang berpendapat bahwa bulan yang baik untuk memulai membangun rumah adalah bulan besar dan bulan sya’ban. Silahkan pilih diantara dua bulan ini. Tidak harus, tapi bapak saya ketika membangun rumah pasti disalah satu dari dua bulan tersebut.

Adapun harinya, bapak paling suka hari ahad kliwon. Bila tidak, maka tiga hari sebelum, dan satu hari setelah ahad kliwon juga baik(kamis pahing, jumat pon, dan sabtu wage, juga senin legi). Atau hari apapun yang isinya 9, 13, atau 17.

Bila sudah mendapatkan waktu, maka bapak juga punya rumusan kemana rumah menghadap. Menurut bapak berdasarkan ilmu titen dari  para sesepuh, rumah yang baik adalah rumah yang menghadap pada aliran air. Dalam artian, kemana air ditempat tersebut mengalir, maka lebih baik rumah kita menghadap sebaliknya(seperti di Kwagean arah aliran air adalah ke utara, maka semua rumah yang dibangun oleh bapak pasti menghadap ke selatan)”.

Filsofinya adalah:”nampani banyu iku nampani berkah(menampung air adalah menampung keberkahan)”.

Ilmu selanjutnya, ketika akan mulai membangun dibacakan ayat kursi 7 kali dan ayat aukal ladzi 7 kali(biasanya dibaca saat nyemplong atau peletakan batu pertama).

Ayat kursi sebagai ‘pagar’, dan aukalladzi sebagai doa agar rumah atau tempat yang akan dibangun bisa menjadi berkah, ramai murid, dan ramai rezeki.

Bila sudah jadi, maka disarankan untuk mengisi rumahnya dengan kegiatan yang mampu mengkondisikan anak atau muridnya agar cinta pada agama. Bila ingin keturunannya jadi orang alim, maka harus ada minimal satu pengajian kitab dirumah tersebut. Kalau ingin anak atau muridnya ahli quran, maka minimal ada satu pengajian Al-quran yang berlangsung dirumah tersebut.

Kalaupun tidak ngaji bersama, minimal sang orang tua punya waktu khusus untuk ngaji saat dirumah.

Dan ada salah satu kiai yang berpesan:”jauh lebih baik kalau sebelum membangun rumah, diniatkan untuk hurmat tamu. Dan untuk ngaji”.

Dan ada satu ilmu titen lagi yang pernah disampaikan kepada saya oleh kakak saya. Dawuh ini dari abah mertua beliau, salah satu kiai sepuh: “ lek saget ampun ndamel kolam ten ngajeng griyo. Biasane lek enten kolame, penghunine mboten kiat. Pun katah buktine niki(kalau bisa jangan membuat kolam didepan rumah. Biasanya, kalau rumah ada kolam didepannya, penghuninya tidak kuat. Sudah banyak buktinya ini)”.

Sementara ini, masih sedikit sekali ilmu titen tentang rumah yang mampu saya tulis. Karena memang ilmu ini saya dapatkan sedikit demi sedikit dari pengalaman pribadi. Hampir sama dengan pengakuan bapak saya, yang ngendikan sendiri bahwa pengetahuan beliau tentang ilmu titen seperti ini, bertambah sedikit demi sedikit seiring waktu.

Semua amalan dan ilmu titen ini bukanlah pedowan wajib yang harus dipatuhi, tapi sebuah kebijaksanaan yang didapatkan oleh para ulama dan sesepuh berdasarkan petunjuk Allah, kebiasaan alam, dan pastinya ilmu pengetahuan. Silahkan bila ingin mengikuti, pun silahkan bila anda punya pandangan atau ilmu yang berbeda. Atau mungkin tidak menganggapnya sama sekali pun itu terserah anda.

Karena memang ilmu pada hakikatnya hanyalah teori dan pertanda, hingga kita menerima dan mengamalkannya.

#salamKWAGEAN

Tuesday, March 19, 2019

Hukum Jual Beli Sistem Dropship dan Reseller

Khoiron, NU Online | Jumat, 14 September 2018 14:30

Jual beli online telah menjadi menjadi primadona sistem jual beli di tengah perkembangan teknologi internet dewasa ini. Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper. 

Sistem ini berbeda sekali dengan sistem jual beli reseller, yaitu sistem jual beli yang dilakukan dengan jalan menjual kembali barang yang dikulak oleh pedagang dari pedagang stok. Dalam sistem ini, penjual harus menyediakan stok barang terlebih dahulu sebelum bergerak selaku penjual. Tanggung jawab pengiriman barang melekat pada dirinya sendiri.

Dengan membedakan kedua sistem antara dropshipping dan reseller ini, maka bisa diketahui bahwa dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier). Barang yang diperjualbelikan mengikuti klasifikasi barang yang disediakan oleh penyedia stok-nya. Adapun harga barang, maka ada dua kemungkinan, yaitu: pertama, pedagang memberikan harga sendiri atas barang yang dijual, yang berbeda dengan harga pokok pemilik stok. Kedua, pedagang hanya berperan selaku orang yang mendapatkan izin menjualkan barang milik supplier (seharga yang sudah ditetapkan pemilik stok, dengan tetap mendapat keuntungan sesuai kesepakatan, red). 

Untuk hukum seputar jual beli reseller, para ulama sepakat membolehkan disebabkan karena barang sudah menjadi milik dari supplier. Sistem jual beli reseller masuk kategori bai’u maushufin fi al-dzimmah, yaitu jual beli barang yang sudah menjadi milik dari pedagang. Akad yang berlaku adalah akad salam, yaitu sistem jual akad pesan. Cirinya adalah:

- Barang sudah berada dalam kuasa pedagang

- Diketahui ra’sul maal-nya (modal pokoknya)

Ikhtilaf terjadi pada sistem perdagangan dropshipping. Ada beberapa pangkal ikhtilaf mengingat sistem jual beli dropshipping ini ada dua, sebagaimana telah dijelaskan di atas. 

Dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier 

Biasanya sistem ini dilakukan dengan jalan, penjual membuat akun sendiri. Ia mencantumkan banyak ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan orang lain yang menjadi pedagang aslinya. Ia hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama. Sebagai gambaran mudahnya adalah perdagangan ala makelaran. Barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang. 

Jual beli sistem dropship model makelaran seperti ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai haram, kecuali mazhab Hanafi yang masih membolehkan, asalkan ia mengetahui ciri-ciri umum dari barang. Sebagian dari kalangan Syafi’iyah juga masih ada yang menyatakan boleh, namun sifatnya hanya terbatas pada barang tertentu yang mudah dikenali dan tidak gampang berubah ciri khasnya. Contoh makelar sepeda motor dengan merek Jupiter Z1, atau makelar mobil dengan merek Avanza. Baik sepeda motor maupun mobil Avanza adalah merupakan jenis barang yang tidak gampang berubah dan mudah dikenali oleh pembelinya, meskipun barangnya itu tidak ada di tempat penjualnya. Untuk jual beli barang seperti ini termasuk jual beli ainun ghaibah, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat. 

Pangkal hukum yang memperlemah status kebolehan dropshipping sistem pertama ini adalah masalah izin yang belum didapatkan oleh dropshipper dari supplier. Itulah sebabnya ia dikelompokkan dalam sistem samsarah (makelar) yang hanya di mazhab Hanafi saja yang membolehkannya. Salah satu ulama dari kalangan Malikiyyah, yakni Syekh Wahbah Zuhaily juga menyatakan kebolehan dari akad samsarah ini. Dalam Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, beliau menyampaikan:

ﻭاﻟﺴﻤﺴﺮﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ، ﻭاﻷﺟﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﺄﺧﺬﻩ اﻟﺴﻤﺴﺎﺭ ﺣﻼﻝ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺟﺮ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻭﺟﻬﺪ ﻣﻌﻘﻮﻝ

Artinya: “Jual beli makelaran adalah boleh. Dan upah yang diambil oleh makelar adalah halal karena ia didapat karena adanya amal dan jerih payah yang masuk akal.” (Lihat: Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tt.,: 5/21!).

Namun, sayangnya dalam mazhab Maliki tetap mensyaratkan adanya al-ajru, yaitu upah bagi makelar, yang berarti harus ada izin langsung dari pihak supplier. Jadi, satu-satunya mazhab yang membolehkan dalam masalah ini adalah mazhab Hanafi saja.

Dropshipping dengan barang yang mendapat izin dari supplier

Untuk sistem kedua ini, biasanya dilakukan dengan jalan pihak dropshipper meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian pedagang berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjualkan. Selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang. 

Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping sistem kedua ini masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. Kalangan ulama mazhab Syafi’i ada yang memandang hukumnya sebagai boleh sebagaimana pendapat berikut ini:

وقوله لم تشاهد يؤخذ منه أنه إذا شوهدت ولكنها كانت وقت العقد غائبة أنه يجوز

Artinya: “Maksud dari pernyataan Abi Syujja’ “belum pernah disaksikan”, difahami sebagai “apabila barang yang dijual pernah disaksikan, hanya saja saat akad dilaksanakan barang tersebut masih ghaib (tidak ada)”, maka hukumnya adalah boleh.” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/240)

Namun kebolehan ini disertai dengan syarat mutlak yaitu apabila contoh barang tersebut pernah disaksikan oleh pembeli, mudah dikenali dan tidak gampang berubah modelnya, sebagaimana pendapat ini tercermin dari pernyataan berikut ini:

إن كانت العين مما لا تتغير غالبا كالأواني ونحوها أو كانت لا تتغير في المدة المتخللة بين الرؤية والشراء صح العقد لحصول العلم المقصود

Artinya: “Jika barang “‘ain ghaibah” adalah berupa barang yang umumnya tidak mudah berubah, misalnya seperti wadah (tembikar) dan sejenisnya, atau barang tersebut tidak mudah berubah oleh waktu ketika mulai dilihat (oleh yang dipesani) dan dilanjutkan dengan membeli (oleh yang `memesan), maka akad (jual beli ‘ain ghaibah) tersebut adalah sah disebabkan tercapainya pengetahuan barang yang dimaksud.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/241). 

Adapun akad jual beli untuk dropshipping model kedua ini adalah akad salam, yaitu jual beli dengan sistem pemesanan. Hukumnya adalah boleh (jaiz). 

Kesimpulan 

Dropshipping adalah jual beli online tanpa modal dengan barang yang masih belum menjadi milik pihak penjual. Ada dua sistem dropshipping berdasarkan keberadaan izin yang dipegang oleh penjual. Pertama, dropshipping tanpa izin menjualkan barang oleh supplier. Hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama. Hanya mazhab Hanafi saja yang memperbolehkan sistem jual beli ini. Akad yang dibangun dalam sistem pertama ini adalah akad makelaran (samsarah). 

Kedua, dropshipping dengan izin menjualkan barang oleh supplier. Akad yang dibangun dalam model kedua ini adalah akad salam. Ulama empat mazhab menyatakan status kebolehan hukumnya. Khusus untuk mazhab Syafi’i, ada catatan khusus terkait dengan barang yang dijual, yaitu apabila barang terdiri atas barang yang tidak mudah berubah baik model maupun sifat barangnya. Untuk barang yang mudah berubah model dan sifat barangnya, maka hukumnya sepakat tidak boleh. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM

Monday, February 4, 2019

Benarkah Pungutan Pajak itu Haram?

Khoiron, NU Online | Senin, 04 Februari 2019 19:00

Ada sebuah pertanyaan menarik dari Charles Tilly, salah seorang yang dikenal sebagai teoritikus demokrasi terkemuka. Pertanyaan tersebut kurang lebihnya begini: “Meskipun kita merasa seperti layaknya dirampok oleh pemerintah dengan berbagai alasan yang kita sendiri tidak tahu maksudnya, namun mengapa kita dan para leluhur kita masih tetap harus membayar pajak?” (Charles Tilly, Foreword, dalam Isaac W. Martin, Ajay K. Mehrotra dan Monica Prasad, The New Fiscal Sociology: Taxation in Comparative and Historical Perspective, Cambridge: Cambridge University Press, 2009: x). 

Pertanyaan Charles Tilly ini adalah layaknya pertanyaan masyarakat pada umumnya yang awam dengan dunia akademis dan perpajakan sehingga tidak mengetahui untuk apa sebenarnya pajak itu dibayarkan dan apa yang melatarbelakangi dipungutnya pajak? Baru-baru ini bahkan penulis sempat ditegur oleh seorang pembaca kolom ekonomi syari’ah, jika pajak memang merupakan sebuah hak lain yang melekat pada harta untuk yang selain zakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah, bagaimana bila ada seorang pemilik kendaraan motor yang kendaraannya mati karena telat bayar pajak lalu ia lewat jalan yang dibangun oleh pemerintah dengan pajak? Pertanyaan ini serasa geli-geli nikmat bila dirasakan. Bagaimana tidak? Pajak sudah diterapkan bertahun-tahun dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia, dan kenapa sekarang masih pula dipertanyakan. 

Joseph A. Schumpeter – ekonom skolastik dari Austria – yang ternyata isi bukunya banyak mengadopsi pemikiran al-Ghazâli, suatu ketika pernah menyatakan: “Spirit sebuah bangsa, tingkat budaya, struktur sosial, dan sejarah perkembangan kebijakannya, seluruhnya adalah terekam pada sejarah perpajakan yang dimilikinya. Mereka yang paham dengan hal ini akan mampu menemukan kilatan peradaban bangsa tersebut yang lebih terang dibanding sumber mana pun.” (Richard Swedberg, Joseph A. Schumpeter: The Echonomics of Sociology of Capitalism, Princeton: Princeton University Press, 1991: 99). 

Jika seorang Schumpeter (Abad ke-12) yang bangunan teori ekonominya saja banyak mengadopsi dari Islam justru menemukan sisi baik dari peradaban perpajakan yang pastinya teorinya juga ia dapatkan dari Islam, lantas mengapa justru kita selaku umat Islam tidak bangga dengan peradaban itu? Padahal, teori perpajakan Adam Smith (Abad ke-18) yang dituangkan dalam The Maxim of Taxation serta menjadi pedoman sistem perpajakan dunia modern sekarang justru banyak kemiripan dengan Kitab Al-Kharâj  karya Abû Yûsuf al-Kûfi. Inilah uniknya kita. Orang lain sudah jauh berlomba mengembangkan khazanah kita, justru kita selaku pewaris sah khazanah itu malah menolaknya. Bahkan sempat ada tulisan yang merekam hasil ceramah seorang ustadz dan mengharamkan pajak serta disampaikan di hadapan petugas perpajakan. 

Sebuah dalil hadits yang dipergunakan oleh pihak yang mengharamkan pajak, adalah sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ الْخَيْرِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ عَرَضَ مَسْلَمَةُ بْنُ مَخْلَّدٍ وَكَانَ أَمِيرًا عَلَى مِصْرَ رُوَ ُيْفِع بْنِ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ أَنْ يُوَلِّيَهُ الْعُشُوْرَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ

“Dari Abu Khair radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: ‘Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan al-usyur kepada Ruwafi bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata: ‘Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda sesungguhnya para penarik al-maksi (diazab) di neraka”(HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930). 

Sebenarnya hadits ini asalnya terdapat di dalam kumpulan kitab Dla’if al-Jâ’miah al-Shaghîr dan Dla’if al-Targhib. Namun, karena ada sanad lain yang dinilai shahih oleh Albani, yaitu sanad dari Hadits Ibn Lahi’ah dari Qutaibah, maka Albani kemudian memindahkannya dalam kumpulan hadits yang dinilainya shahih, yaitu Kitab Shahih al-Jâmi’ dan Kitab Shahîh al-Targhib. (Albani, Silsilatu al-Shahîhah 7, Riyadh: Al-Thab’ah li al-Tauzi’, tt.: 1198-1199).

Hadits lain yang dipakai sebagai hujah oleh para pengharam pajak, adalah sebagai berikut:

مهلا ياخالد فوالذي نفسي بيده لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لغفر له ثم أمر بها فصلى عليها ودفنت

Artinya: “Pelan-pelan wahai Khalid! Demi Dzat yang jiwaku ada dalam kekuasaan-Nya, sungguh ia telah bertobat yang apabila seseorang pemungut “maksin” bertobat dengan cara itu, maka pasti ia akan diampuni. Lalu Nabi SAW memerintahkan agar jenazah perempuan itu dishalatkan dan dikuburkan.” (Hadits Riwayat Imam Muslim No. 1695, Ahmad No. 16605, Abû Dawud No. 4442, Baihaqi No, 221). 

Dari kedua hadits tersebut, pihak yang mengharamkan pajak memaknai kalimat صاحب مكس sebagai “petugas penarik pajak.” Jadi, kata kuncinya, adalah apakah benar bahwa maksun sama dengan pajak? Mari kita uji dalam literatur lain!

Menurut Majelis Fatwa Tunisia, memberi pengertian “al-maksu” sebagai: 

المكس هو جباية وضريبة كانت موضوعة على السلع في الجاهلية وكانت من التسلط الظالم وأخذ أموال الناس بغير حق

Artinya: “Al-maksu adalah pungutan atau tarikan yang ditetapkan atas suatu harta dagangan pada masa jahiliyah. Itu termasuk kategori perbuatan penguasaan yang dhalim dan termasuk pula sebagai perbuatan mengambil harta orang lain tanpa hak.” 

Masih menurut Majelis Fatwa Tunisia tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

والذي جرى العرف في بلادنا أنهم يطلقون المكس على ما يأخذه مكتري السوق ممن ينتصبون لبيع منتوجتهم لكن لما كان هذا المال الذي يدفعه العارض لاينتفع به شخص معين وإنما هو مال يصرف في المصالح العامة إسهاما من العارضين في ميزينية البلدنية أو الدولة ولما كانت البلدية أو الدولة ميزانها مضبوطا صرفا وقبضا ومراقبا من مؤسسات قائمة على حسن التصرف فإنه بذلك يكون المال المأخوذ جاريا مجرى الضرائب التي تدفع من الأفراد إلى الدولة لتقوم بمصالحهم وهي بذلك جائزة لاحرمة فيها

Artinya: “Urf yang berlaku di negara kita (Tunisia) yang sering disebut sebagai al-maksi adalah harta yang dipungut oleh petugas pasar dari orang-orang yang menjual barang produksi mereka. Apabila harta pungutan tersebut diserahkan secara insidentil dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu melainkan ditasarufkan untuk kemaslahatan umum seperti membiayai kegiatan-kegiatan insidentil terukur oleh wilayah atau negara, dan apabila wilayah atau negara menetapkan aturannya yang mencakup besaran, tujuan hendak dipergunakan, penerimaannya serta diawasi oleh badan-badan khusus sehingga penyalurannya dapat berlangsung baik, maka harta sebagaimana yang sudah dijelaskan dimuka termasuk bagian dari iuran yang dibayarkan oleh individu kepada negara agar tercapai kemaslahatan. Hukum dari iuran / pungutan seperti ini adalah boleh serta tidak haram.”

Dengan menyimak apa yang disampaikan oleh Majelis Fatwa Tunisia di atas, maka disimpulkan bahwa ada perbedaan antara al-maksu yang dipungut dan berlaku pada zaman jahiliyah dengan al-maksu (dlaraib) yang dipungut oleh negara. Letak bedanya ada pada status legal formalnya al-maksu menurut negara atau tidak. Jika ada legal formal menurut negara dengan ditetapkan besarannya, serta diawasi penyalurannya, maka al-maksu seperti ini tidak disebut sebagai pungutan liar. Istilah kontemporer menyebutnya sebagai Pajak. Berbeda dengan al-maksu yang diambil oleh perorangan pada zaman jahiliyah (sebagaimana disampaikan dalam hadits di atas), maka al-maksu semacam disebut dengan al-maksu yang haram karena tergolong pungutan liar (pemalakan). 

Imam al-Nawâwi sebagaimana dikutip dalam kitab Futûhâtu al-Rabbâniyah ala al-Adzkâri al-Nawâwiyah menjelaskan pengertian al-maksu sebagai berikut: 

المكس الضريبة التي يأخذها الماكس

Artinya: “Al-Maksu adalah pungutan yang diambil oleh pemungut liar.” (Lihat Muhammad ibn Ali al-Bakri al-Syâfi’i, Futûhâtu al-Rabbâniyah ala al-Adzkâri al-Nawâwiyah, juz 7, Beirut: Dâr al-Kutub Al-Ilmiyah, tt.: 84).

Sampai di sini jelas sudah bahwa yang dinamakan al-maksu menurut terma dasarnya adalah bermakna pungutan liar. Adapun pajak tidak bisa dikategorikan sebagai al-maksu, sebab ada aturan yang ditetapkan oleh negara atas pihak wajib pajak. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Sunday, September 9, 2018

Apakah Jual Beli Valas Termasuk Riba?

Khoiron, NU Online | Ahad, 09 September 2018 22:30

Yang dimaksud dengan valuta asing atau valas dalam hal ini adalah mata uang asing, yaitu sebuah alat tukar-menukar luar negeri yang nilainya ditentukan oleh kepercayaan pasar. Ada tiga fungsi utama uang, yaitu:

1. Sebagai medium alat tukar (medium of exchange) sehingga mempermudah proses pertukarannya. Menurut fungsi ini, secara tidak langsung uang juga berfungsi sebagai satuan alat jual beli dan sekaligus sebagai alat pembayar utang.

2. Sebagai satuan hitung (unit of account) yang menunjukkan nilai barang atau jasa.

3. Sebagai alat penyimpan nilai (valuta).

Ditinjau dari sejarahnya, mata uang telah mengalami banyak perubahan arti. Mulai dari keberadaannya pada masa barter hingga masa uang modern yang terdiri atas uang fiat dan uang giral. Saat ini sudah muncul istilah baru uang virtual. Sejarah mencatat bahwa uang mengalami perkembangan arti, fungsi dan nilai uang. Perubahan ini otomatis membawa imbas pada perubahan hukum yang berlaku atasnya. 

Dalam pembahasan ini, kita mengacu pada pengertian dan definisi uang modern yang menyatakan bahwa uang tidak lagi berjamin emas (underlying gold). Uang modern disamakan kedudukannya dengan surat berharga dalam muamalah syariah yang berperan sebagai instrumen pertukaran.

Baca juga:
• Mata Uang Fiat dan Unsur Penyusunnya
• Uang Giral dan Unsur Penyusunannya
• Sejarah Mata Uang Logam dan Uang Kertas


Uang modern memiliki fungsi sebagai komoditas. Di mana letak ‘illat (alasan dasar hukum) kesamaan uang modern dengan komoditas ini? Mari kita kaji bersama!

Pertama, komoditas memiliki nama lain sebagai suatu produk yang diperdagangkan. Jadi, komoditas adalah sama artinya dengan barang niaga. 

Karakteristik barang niaga adalah harganya ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar. Oleh karena itu, dalam sistem perniagaan, berlaku hukum ekonomi pasar yang menyatakan bahwa harga turun manakala jumlahnya banyak, dan harga naik manakala jumlah komoditas di pasaran adalah sedikit. 

Contoh: harga premium di Jawa hanya berkisar 6.600-an rupiah per liter. Sementara harga premium di wilayah Indonesia bagian timur bisa mencapai 20 ribu per liter. Perbedaan harga premium di Jawa dan di Indonesia bagian timur di pengaruhi jumlah stok komoditas premium di masing-masing unit pemasaran, dan dipengaruhi oleh cara dan akses mendapatkannya. Semakin sulit cara mendapatkan, semakin mahal harga premium. Dan semakin mudah cara mendapatkan, maka semakin murah harga premium. 

Uang juga memiliki karakteristik yang serupa dengan contoh di atas. Manakala jumlah devisa yang terdiri atas stok mata uang dolar di Indonesia ada dalam jumlah banyak, maka harga jual komoditas mata uang dolar atas rupiah menjadi turun. Demikian pula sebaliknya, maka manakala jumlah stok komoditas mata uang dolar berada dalam jumlah sedikit, maka harga dan nilai jual komoditas tersebut menjadi turun. Keduanya dipengaruhi oleh jumlah stok di masing-masing negara. 

Kedua, setiap komoditas memiliki nilai manfaat yang ditawarkan. Oleh karena alasan ini, maka uang bisa disebut sebagai harta. 

Komoditas mata uang memiliki nilai manfaat sebagai alat tukar (umulatu al-tijâry). Sebuah mata uang dipandang tidak sah sebagai medium pertukaran bilamana di negara tersebut tidak menggunakan mata uang yang dimaksud sebagai medium pertukaran resmi. Anda ingin membeli TV di Malaysia. Tentu mata uang yang dipergunakan adalah Ringgit yang merupakan medium resmi pertukaran di negara tersebut. Dan setiap anda pergi ke Malaysia dan ingin melakukan transaksi jual beli di Malaysia, maka anda harus menukarkan mata uang rupiah ke Malaysia. Hal yang sama juga berlaku bagi warga Malaysia yang menghendaki melakukan transaksi pertukaran di Indonesia. 

Apakah dengan demikian mata uang rupiah tidak berlaku lagi? Tentu saja masih berlaku. Akan tetapi karena pertukaran terjadi pada wilayah yang tidak melegalkan penggunaannya, maka ia menjadi tidak memiliki nilai guna/nilai manfaat. Dalam fiqih, syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang dipertukarkan harus memiliki nilai manfaat, bukan? 

Ketiga, setiap komoditas dinilai berdasarkan nilai bahan yang dimilikinya. Komoditas kopi dinilai karena kopinya. Komoditas bijih tembaga dinilai karena unsur tembaganya. Komoditas uang dinilai berdasarkan status legal formalnya. Selembar uang rupiah, dinilai karena bahan kertas yang dimilikinya mendapatkan legalitas dari Bank Indonesia. Apabila penanda dari Bank Indonesia itu hilang, maka tinggallah bahan yang tidak memiliki nilai apa-apa lagi. Ia tidak lagi menjadi barang yang memiliki nilai tukar. Sekaarang bandingkan dengan mata uang emas! Bilamana penanda cetaknya hilang, maka ia masih memiliki nilai tukar berupa bahan sebagai barang berharga. 

Baca: Mengenal Macam-macam Barang Ribawi


Mencermati dari ketiga alasan ini, maka uang modern tidak lagi bisa dikelompokkan sebagai barang ribawi. Dengan begitu, akad tukar-menukar antara mata uang dengan mata uang negara lain, tidak bisa diputuskan sebagaimana layaknya bai‘ sharfi, yaitu akad jual beli/tukar-menukar barang ribawi yang mensyaratkan harus hulul (kontan) dan taqabudl (saling terima) atau bahkan mumatsalah (harus sama takarannya), sebagaimana hal ini merupakan syarat dari bai‘ sharfi.

والصرف على ثلاثة أنواع أحدها بيع الذهب بالذهب والثاني بيع الفضة بالفضة والثالث بيع الذهب بالفضة

Artinya: “As-sharfi terdiri atas tiga macam, yaitu: pertama, jual beli emas dengan emas; kedua, jual beli antara perak dengan perak; dan ketiga jual beli antara emas dan perak.” (Abu Al-Hasan Al Muhamily, Al-Lubab fi al-Fiqhi Al-Syafi’i, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 1: 217!)

Mata uang menjadi barang ribawi manakala telah dipertukarkan menjadi emas, perak atau bahan makanan. Jika belum dipertukarkan, maka mata uang tidak memiliki unsur ribawi. Emas perak dan bahan makanan adalah bahan yang mauzûn (barang yang ditimbang) dan al-makyal (barang yang ditakar). Adanya jeda “harus dipertukarkan” terlebih dulu ini menjadi sebab tidak bisanya disamakannya uang dengan emas disebabkan keharusan tersebut adalah masuk amrun khorij (urusan di luar haq barang) sehingga menjadi unsur ‘aridly (sesuatu yang baru). Sesuatu yang baru tersebut berupa emas yang sudah memiliki ketentuan hukum sendiri yang tidak sama dengan ketentuan yang berlaku pada uang sebagai komoditas dagang (umulat al-tijariyah). 

Sebuah pengandaian, misalnya dari hasil penjualan barang dagang toko dengan total habis, diketahui bahwa total kekayaan/asset toko adalah sebesar 1 miliar rupiah. Apakah uang yang terkumpul ini kemudian harus ditukarkan/dibelikan emas terlebih dahulu? Jika diputuskan bahwa harus dibelikan emas, maka terjadi akad baru yang mengikat pada uang. Akad baru tersebut adalah jual beli emas. Ia masuk dikenai wajib zakat apabila sudah mencapai 1 tahun. Sementara uang yang dipergunakan untuk membeli adalah hasil dari penjualan toko, yang berarti ia merupakan harta dagang (‘urudl al-tijârah) dan harus dikeluarkan zakatnya saat tiba haul (genap 1 tahun hijriyah). Merupakannya menjadi emas yang baru adalah sama saja dengan mengubah status ‘urudl al-tijaarah menjadi harta kanzun (harta simpanan). Oleh karenanya, hal itu tidak bisa diterima karena dianggap menghindar dari zakat urudl al-tijaarah.

Lantas, bagaimana dengan pendapat yang menganggap bahwa jual valas adalah sama dengan bai‘ sharfi dengan mendasarkan pada qaul Syekh Abdurrahman Al-Jaziry (w. 1359 H)? Pendapat yang dikutip, misalnya adalah sebagai berikut:

جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة في الأوراق المالية، لأنها حلت محل الذهب والفضة في التعامل، ويمكن صرفها بصرف بدون عسر، فليس من المعقول أن يكون لدى الناس ثروة من الأوراق المالية، ويمكنهم صرف نصاب الزكاة منها بالفضة، ولا يخرجون منها زكاة؛ ولذا أجمع فقهاء ثلاثة من الأئمة على وجوب الزكاة فيها؛ وخالف الحنابلة فقط

Artinya: “Jumhur ulama berdapat wajib zakat pada uang kestas, karena uang kertas menggantikan posisi emas dan perak sebagai alat tukar dan mudah untuk ditukarkan dengan perak. Sangat tidak masuk akal bahwa pada manusia ada sekumpulan harta berbentuk kertas yang bisa ditukar dengan nishab zakat perak dan mereka tidak mengeluarkan zakatnya. Karena itulah para fuqaha tiga mazhab sepakat tentang kewajiban zakatnya. Hanya ulama mazhab Hanbali saja yang tidak sepakat.” (Abdurrahman Al-Jaziry, Al-Fiqhu ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Beirut: Daru al-Fikr, 1990: 1/549)

Jika menyimak dari tahun wafat beliau Syekh Abdurrahman Al-Jaziry di atas, yakni tahun 1359 H, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat beliau ini adalah dikeluarkan pada masa ketika uang masih memiliki nilai cadangan emas (underlying asset), yaitu sekitar tahun 1960-an. Oleh karena itu, pendapat di atas adalah berlaku pada saat mata uang masih belum menjadi ‘umulatu al-tijary (komoditas dagang). Dengan demikian, pendapat ini tidak bisa dipergunakan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku atas uang modern hari ini disebabkan ‘illat-nya berbeda. 

Sebagai kesimpulan akhir dari tulisan ini adalah: bahwa jual beli mata uang sekarang tidak bisa disamakan dengan jual beli barang ribawi, sehingga tidak berlaku baginya akad al-sharf. Perdagangan valuta yang terdiri atas uang dolar (valas) dengan rupiah dan sebaliknya rupiah dengan dolar tidak masuk akad bai‘ sharfi. Akad yang berlaku atas jual beli valas ini adalah akad ‘urudl al-tijaarah, karena ia merupakan komoditas tijârah yang berlaku atasnya karakteristik barang niaga. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jatim

Wednesday, July 25, 2018

Tentang Dollar

Tentang Dollar

Pagi ini saya baca beberapa media online, ada yang menarik: Menko Ekonomi, Darmin Nasution, menjelaskan awal mula mata uang dolar AS (USD) dijadikan sebagai mata uang global. Intinya sih, karena USD kini sudah menjadi mata uang global, semua butuh, AS bisa semaunya cetak uang.

"Tapi AS bisa mencetak uang banyak-banyak tidak inflasi. Kenapa? Karena orang lain perlu dolar AS bukan cuma negaranya. Sehingga pada waktu dia menjalankan kebijakan menyelamatkan ekonomi dari krisis tahun 2007, 2008. Itu bank sentralnya membeli segala macam kredit macet yang enggak karu-karuan dan 2 hingga 3 tahun kemudian krisis sembuh," kata Pak Darmin. [https://www.liputan6.com/bisnis/read/3599213/cerita-menko-darmin-soal-sejarah-dolar-as-jadi-mata-uang-global.  Yang di sini agak lebih panjang beritanya: https://kuwera.id/data-berita/data-berita/kemenko-perekonomian/menteri-darmin-nasution-ungkap-sejarah-dolar-menguasai-dunia ]

-----------

Nah, saya lengkapi ya, copas dari tulisan saya tahun 2010 (8 tahun yang lalu).

Begini: pertanyaan kritisnya: siapa sih yang cetak USD? Pemerintah AS? Nope. Yang cetak adalah The Fed (Federal Reserve).

Ironisnya, ternyata The Fed bukan bank milik pemerintah AS.  Bank itu murni bank swasta, bahkan dimiliki bukan oleh orang AS, melainkan klan konglomerat Yahudi-Zionis, bernama Rothschild dan rekan-rekannya (antara lain: Rothschild Bank of London, Rothschild Bank of Berlin, Warburg Bank of Hamburg, Warburg Bank of Amsterdam, Israel Moses Seif Bank of Italy, Lazard Brothers of Paris, Citibank, Goldman & Sach of New York, Lehman & Brothers of New York, Chase Manhattan Bank of New York, dan Kuhn & Loeb Bank of New York.)

Awalnya pada 1837-1862  AS punya bank pemerintah yang mencetak uang (sertifikat emas/perak). Secara bertahap, uang kertas diperkenalkan kepada masyarakat dan menjadi alat tukar pengganti koin emas/perak. Lalu, pada tahun 1913, Rothschild dkk membentuk The Fed.

The Fed memiliki cadangan emas yang sangat banyak, sehingga mampu meminjamkan uang yang sangat besar kepada pemerintah AS. Kandidat-kandidat presiden AS dibiayai kampanye mereka oleh The Fed, dan setelah berkuasa, para presiden itu mengeluarkan keputusan/UU yang menguntungkan The Fed.

Dimulai dari Presiden Woodrow Wilson, pada tahun 1914 menandatangani keputusan memberikan hak cetak mata uang AS kepada The Fed. Pemerintah mendapatkan uang kertas produksi The Fed dalam bentuk hutang yang harus dibayar kembali beserta bunganya. Rakyat AS dipaksa membayar pajak untuk membayar bunga tersebut.

Kelak Wilson menyesali keputusannya ini dan berkata, “Saya adalah orang yang paling tidak bahagia. Saya telah menghancurkan negara saya. Sebuah bangsa industri yang besar ini dikontrol oleh sistem kredit. Sistem kredit kita terkonsentrasi. Pertumbuhan bangsa ini dan seluruh aktivitas kita berada di tangan segelintir orang. Kita telah menjadi pemerintah yang paling diatur, dikontrol, dan didominasi di dunia modern. [Kita] tidak lagi pemerintah yang memiliki pandangan yang bebas, pemerintah yang diakui, yang dipilih oleh suara mayoritas, melainkan pemerintah yang dikontrol oleh opini dan paksaan sekelompok kecil orang yang mendominasi.”

Pada tahun 1933, menyusul terjadinya krisis moneter, Presiden Roosevelt yang juga kampanyenya didanai The Fed, melakukan aksi penyitaan emas rakyat dan menyerahkannya kepada The Fed sehingga dollar benar-benar menjadi mata uang AS dan uang emas/perak tidak digunakan lagi.

Tentu tidak semua presiden AS sebodoh Wilson atau Roosevelt, sehingga mau menukar kedaulatan negara dengan uang bantuan kampanye. Presiden F Kennedy pernah berusaha melepaskan AS dari jeratan The Fed dengan membuat rencana penerbitan mata uang sendiri. Namun, sebelum rencananya terlaksana, dia sudah mati dibunuh.

Presiden-presiden sebelumnya, dan para politisi dan ekonom AS pun sudah banyak yang memperingatkan bahaya penyerahan hak cetak dollar dan hak pendistribusiannya kepada bankir swasta; namun suara-suara itu lenyap begitu saja, seiring dengan terus berlanjutnya proses indoktrinasi sistem ekonomi uang kertas di kalangan akademisi seluruh dunia.

Situasi ini dijelaskan sendiri oleh Rothschild pada tahun 1863, “Sedikit orang yang memahami sistem ini sangat tertarik pada keuntungan sistem ini atau sangat memiliki ketergantungan pada sistem ini, sehingga tidak akan ada perlawanan dari mereka.”

Meluasnya penggunaan dollar di dunia, dan dijadikannya dollar sebagai standar mata uang dunia (contoh: harga2 di Indonesia selalui dikaitkan dengan dollar, dollar naik, harga barang di Indonesia juga naik) membuat The Fed kini pada hakikatnya adalah penjajah dunia, termasuk rakyat AS sendiri. The Fed leluasa mencetak dollar, dan rakyat sedunia memberikan kekayaan alam dan keringat mereka untuk ditukar dengan dollar.

Pertanyaan kritis kedua: kenapa sih orang-orang kayak Rothschild ini meraup duit sebanyak-banyaknya, ratusan tahun, ga puas-puas? Kemana duitnya pergi?

Rothschild adalah Yahudi-Zionis yang punya impian untuk membangun Israel Raya. Israel mengenang  Baron Edmond James (Avrahim Binyamin) de Rothschild (1845-1934) sebagai “Father of the Settlement”. Dialah yang pertama kali memulai proyek permukiman Israel dengan membeli tanah-tanah di Palestina untuk kemudian dihuni oleh imigran-imigran Yahudi dari berbagai penjuru dunia.

Impian Edmond Rothschild ini diteruskan oleh keturunannya (bahkan, darah klan Rothschild tetap ‘murni’ hingga sekarang karena ada aturan ketat tentang pernikahan dalam keluarga itu).  Ketika jumlah penduduk Yahudi sudah cukup signifikan, dengan uangnya, klan Rothschild menggunakan segala macam cara untuk menekan wakil-wakil negara-negara anggota PBB sampai mereka akhirnya pada tahun 1947 menyetujui Resolusi 181 yang merampas 56,5% wilayah Palestina untuk dijadikan negara Israel.

Hingga kini, biaya operasional Israel masih terus disuplai oleh AS (dan siapa sesungguhnya pemilik uang di AS, dan bagaimana uang itu dikeruk, sudah terjawab di uraian di atas).

Oya, ingat juga fakta bahwa Deklarasi Balfour 1917 [berisi janji Inggris untuk menyiapkan tanah air bagi kaum Yahudi] disampaikan secara resmi oleh Menlu Inggris kepada Walter Rothschild (anak Edmond Rothschild).

Jasa Edmond Rothschild diabadikan dalam uang koin emas Israel yang dimanai “Koin Hari Kemerdekaan” seperti terlihat di foto ini:
-Bagian depan: foto Baron Rothschild bertulisan aksara Hebrew “Father of the Jewish Settlement”.
-Bagian belakang: lambang negara Israel dengan tulisan di bawahnya “Baron Edmond de Rothschild”, “1845-1934” (masa hidup Edmond Rothschild), “Centenary of His First Settlement Activities in Eretz Israel”. Kata “Israel” ditulis dalam huruf Hebrew, Inggris, dan Arab. Tahun penerbitan mata uang ini adalah 1982.

====

Tulisan saya tahun 2010 ini sangat panjang, tidak bisa dicopas semua. Baca aja di blog ya:
https://dinasulaeman.wordpress.com/2010/09/18/ekonomi-politik-global-dominasi-dollar-penjajahan-the-fed-penjajahan-israel-atas-palestina/

Thursday, March 22, 2018

JUAL BELI MALAQIH, APA ITU?

JUAL BELI MALAQIH, APA ITU?

“Malaqih” (الملاقيح) adalah bentuk jamak dari “malquhah” (الملقوحة) atau “malquh” (الملقوح). Arti “malquhah” adalah “janin/fetus”. Dinamakan “malquhah” karena dia muncul dan hadir sebagai hasil dari pembuahan yang melibatkan “liqoh” (اللقاح)/”air mani” yang kemudian dikandung (لَقَحَتْهُ) oleh induknya.

Jual beli “malaqih” bermakna menjual janin yang masih ada dalam perut induknya. Misalnya ada orang yang memiliki unta bunting, atau sapi bunting, atau kambing bunting. Kemudian pemilik berniat menjual janin yang ada pada binatang itu. pemilik hanya berniat menjual janinnya saja, tidak berniat menjual induk yang mengandungnya.

Istilah yang semakna dengan “malaqih” adalah “madhomin” (المضامين). Lafaz “madhomin” adalah bentuk jamak dari “madh-mun” (المضمون). Lafaz “madhmun” adalah “isim maf’ul” yang bermakna “sesuatu yang dikandung”. Jadi, “madhmun” boleh juga dimaknai “janin”, karena janin adalah sesuatu yang dikandung oleh induknya. Kadang-kadang “madhmun” juga dimaknai air mani yang berada dalam tulang sulbi pejantan.


Jual beli “malaqih” dan jual beli “madhomin” semuanya terlarang dan ini adalah jual beli batil yang tidak sah jika dilakukan. Jual beli ini mengandung unsur “ghoror” (ketidak jelasan) sehingga dekat dengan jual beli yang mengandung unsur penipuan dan atau memicu perselisihan.

Rasulullah ﷺ melarang jual beli “madhomin”, “malaqih” dan “habalul habalah”. Abdur Rozzaq meriwayatkan dari Ibnu umar,

وَقَدْ نَهَيْ عَنِ الْمَضَامِينِ، وَالْمَلَاقِيحِ وَحَبَلِ الْحَبَلَةِ»

“…Sungguh, beliau (Rasulullah ﷺ ) melarang (jual beli) madhomin, malaqih dan habalul habalah…”

Terkait jual beli “habalul habalah” sudah kita buatkan catatan khusus pada artikel yang berjudul “Jual Beli “Habalul Habalah”, Apa Itu?”

Adapun jika membeli janin BESERTA induknya (bukan hanya janinnya saja), maka hal ini mubah sebagaimana mubahnya membeli rumah beserta pondasinya (meskipun tidak tahu bagaimana rupa pondasinya), atau membeli kambing sekaligus dengan air susu yang terdapat pada ambingnya (meskipun belum tahu kuantitas dan kualitas air susu tersebut). Kebolehan jual beli seperti ini sudah disepakati sebagaimana disebutkan oleh An-Nawawi. Beliau menulis dalam Al-Majmu’,

(فَأَمَّا) مَا تَدْعُو إلَيْهِ الْحَاجَةُ وَلَا يُمْكِنُ الِاحْتِرَازُ عَنْهُ كَأَسَاسِ الدَّارِ وَشِرَاءِ الْحَامِلِ مَعَ احْتِمَالِ أَنَّ الْحَمْلَ وَاحِدٌ أَوْ أَكْثَرُ وَذَكَرٌ أَوْ أُنْثَى وَكَامِلُ الْأَعْضَاءِ أَوْ نَاقِصُهَا وَكَشِرَاءِ الشَّاةِ فِي ضَرْعِهَا لَبَنٌ وَنَحْوِ ذَلِكَ فَهَذَا يَصِحُّ بَيْعُهُ بِالْإِجْمَاعِ

‘…Adapun sesuatu yang memang dibutuhkan dan tidak mungkin dihindari, seperti (membeli) pondasi rumah (sekaligus dengan rumahnya) dan membeli hewan bunting padahal ada kemungkinan janinnya itu satu atau lebih, jantan atau betina, normal atau cacat, dan juga seperti (membeli) kambing yang dalam ambingnya (payudaranya) terdapat air susu dan semisalnya, maka jual beli seperti ini sah berdasarkan ijma’ (Al-Majmu’, juz 9 hlm 258)

Versi Situs:  http://irtaqi.net/2018/03/22/jual-beli-malaqih-apa-itu-2/

***
Muafa
4 Rojab 1439 H

Tuesday, November 21, 2017

Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah

Khoiron, NU Online | Rabu, 22 November 2017 08:30

Pada tulisan yang lalu, penulis telah mengulas panjang lebar mengenai giro bank syariah menurut kacamata akad wadi’ah. Kesimpulan akhir dari tulisan sebelumnya menyatakan bahwa jika giro tidak dipandang sebagai barang titipan menurut kerangka akad wadi’ah, maka ada dua kemungkinan memandang posisi giro dalam bingkai fiqih pada bank syariah.

(Baca: Akad Giro Bank Syariah Ditinjau dari Aturan Fiqih)

Pertama, giro dianggap sebagai hutang (dayn). Dilemanya, pihak Bank juga memberikan uang kembalian (bonus) kepada nasabah karena uangnya telah ia gunakan untuk melakukan investasi sehingga menghasilkan keuntungan untuk perjalanan hidup bank syariah. Bonus ini dalam kacamata fiqih dipandang sebagai apa? Dipandang sebagai hadiahkah karena rasa terimakasihnya kreditor (bank) kepada debitor (nasabah), ataukah sebagai bunga?

Karena banyaknya bonus sudah ditentukan di muka ketika nasabah dan bank melakukan akad, maka tidak mungkin jika hal tersebut dianggap sebagai hadiah. Karena syarat utama hadiah dari orang yang dipinjami adalah tidak boleh ada ketentuan yang mengikat di depan. Semua hadiah dari peminjam kepada yang dipinjami, harus atas inisiatif sendiri dan bersifat sukarela serta tidak ada nisbah (rasio) ketetapan yang mengikat. Sebagaimana hal ini disinggung dalam hadits Abu Rafi’ yang meriwayatkan sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Berikan saja unta [terbaik itu] padanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam pengembalian hutangnya.”

Jika begitu, apakah bonus bank kepada syariah itu dipandang sebagai bunga? Jika hal itu adalah bunga, apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional? Karena tidak asing lagi dalam literasi fiqih bahwa segala sesuatu yang memberi manfaat kepada pihak yang dihutangi adalah riba [كل ما جرى نفعا من المقرض فهو ربا]. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyebutkan:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap hutang yang muqridl (pemberi pinjaman) memberi syarat adanya tambahan [bagi peminjam], maka hukum tambahan tersebut adalah haram, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.”

Kesimpulan sementara adalah bahwa tidak mungkin transaksi giro dalam bank syariah dipandang sebagai akad qiradl (hutang-piutang). Dengan demikian, ada satu kemungkinan peluang kebolehan giro dalam perbankan syariah dipandang boleh menurut kacamata fiqih. Alternatif itu adalah akad mudharabah. 

Bagaimana jika Giro Dipandang sebagai Akad Mudharabah?

Bila seseorang diserahi sebuah tanggung jawab, maka ada dua kemungkinan peran tanggung jawab orang tersebut terhadap sebuah objek yang dipasrahkan kepadanya. Wujud tanggung jawab tersebut adalah jika bukan berperan sebagai آمن (orang yang diberi amanah), maka ia berperan sebagai ضامن (penanggung). Masing-masing peran ini memiliki perbedaan konsekuensi. 

Jika seseorang dipandang sebagai seorang yang diberi amanah (amin), maka konsekuensi logisnya adalah apabila terjadi itlaf (kerusakan) pada obyek yang dipegangkan kepadanya, maka ia tidak memiliki beban tanggung jawab mengganti rugi terhadap barang tersebut kecuali bila disebabkan unsur kesengajaan atau kesembronoan. Demikian juga dengan bank, bila ia dipandang sebagai “pihak yang diserahi amanah”, maka seharusnya tidak perlu adanya jaminan keamanan terhadap giro nasabah. Sebagaimana kaidah: 

الأمانات لاكفالة فيها

Tidak ada tanggungan (kafalah) dalam amanah (kepercayaan)

Kaidah lain yang sejalan adalah:

ليس على المستودع غير المغل ضمان

Seorang pemegang titipan (yang tidak lalai) tidak akan dinyatakan bertanggungjawab atas kerugian.

Namun faktanya, pihak perbankan berperan selaku penjamin keamanan dana nasabah. Jika begitu, ia bisa dipandang sebagai dlamin (penanggung). Apakah hal ini sesuai dengan syarat berlakunya akad mudharabah atau musyarakah?

Telah disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fii Adillati Matni al Ghayati wa al Taqriib, bahwa terdapat 4 syarat dalam mudharabah: (1) modal yang diberikan berupa uang, (2) adanya izin dari pemilik modal terhadap yang menjalankan guna mentasharrufkan modal secara muthlak atau mengambil tindakan memutar modal sekira modal tersebut tidak rusak, (3) disyaratkan adanya pembagian nisbah rasio keuntungan yangma’lum (diketahui bersama), dan (4) tidak dibatasi oleh masa/waktu.

Menilik dari syarat di atas, maka giro bisa dianggap sebagai modal. Adapun pihak bank berlaku sebagai mudlarib. Pemilik modal adalah nasabah itu sendiri. Sementara, bentuk pentasharufan bisa masuk dalam bagian al-madhrub ‘alaih. 

Karena sudah mendapat legalitas mutlak dari ‘aqidain, maka dengan mengikuti syarat tersebut, bank boleh melakukan kegiatan apa saja sebagai wujud tasharruf harta (giro), selagi usaha yang dijalaninya terindikasi aman. Namun, dalam perjalanan untung rugi adalah merupakan konsekuensi usaha. Tidak mutlak untung, akan tetapi juga harus siap menanggung kerugian. Sebagaimana kaidah:

الخراج  بالضمان

Untung rugi harus siap ditanggung.

Pertanyaan yang mendasar, adalah bilamana terjadi kerugian. Apakah pihak bank boleh cuci tangan? Seharusnya, jika mengikuti syarat di atas, maka pihak bank tidak masuk dalam bagian penanggung kerugian, karena bentuk pentasharrufan adalah menjadi hak yang disepakati bersama antara kedua ‘aqidain, yakni antara nasabah dan bank. 

Jika demikian halnya, lantas apa bentuk dlawabith dan qawaid yang semestinya diikuti oleh pihak bank syariah, agar usahanya bisa dipandang sah secara syariat? Hal ini akan diuraikan pada ulasan-ulasan tulisan berikutnya. Insyaallah!

Muhammad Syamsudin, pegiat kajian fiqih terapan; pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean

Friday, October 27, 2017

ARAB SAUDI, UANG MINYAK, DAN WAHABISME

ARAB SAUDI, UANG MINYAK, DAN WAHABISME

M. Kholid Syeirazi

Saya mencermati apa yang sedang terjadi di Arab Saudi dan kabar itu datang juga. Negeri ini paling mentereng di Timur Tengah dan masih tegak berdiri di antara peradaban Arab yang koyak setelah Arab Spring. Pendapatannya 87% dipasok dari minyak, sisanya dari sektor lain terutama devisa haji dan umrah. Dia pemilik cadangan minyak terbesar kedua di dunia setelah Venezuela, pemilik cadangan gas terbesar rangking lima setelah Iran, Rusia, Qatar, Turkmenistan, dan Amerika. Dia kelola cadangan migasnya sendiri melalui Saudi Aramco. Banyak konsultan berspekulasi, Aramco adalah perusahaan minyak tertutup dengan aset terbesar di dunia. Dengan uang minyak, Kerajaan menjalankan pemerintahan dengan cara tertutup dan mengusung Wahabisme sebagai ideologi negara. Mereka tidak perlu pajak rakyat, sebaliknya rakyat tidak perlu tahu urusan pemerintah. “What right do they have when they pay no taxes and when the government provides all the needed services” (Apa hak rakyat wong mereka tidak bayar pajak dan pemerintah memenuhi semua kebutuhan mereka), demikian kata pejabat Saudi menjawab pertanyaan Valeria Marcel, penulis buku Oil Titans. Uang minyak memungkinkan Kerajaan mengekspor Wahabisme ke seluruh dunia melalui pendirian lembaga pendidikan dan tempat ibadah, termasuk Indonesia. Arabian style sekarang menjamur di kalangan anak muda Tanah Air.  Gaya itu diyakini lebih dekat dengan Islam dan sunnah Nabi.

Sampai akhirnya harga minyak anjlok pada tahun 2014. Biaya pokok produksi minyak Saudi memang rendah, tetapi mereka perlu harga minyak tinggi, idealnya US$100-an per barel, agar dapat menggenjot pendapatan dan pembangunan. Harga terpuruk membuat APBN Kerajaan terpukul. Anggaran negara defisit 366 miliar riyal tahun 2015 dan 297 miliar riyal tahun 2016. Kerajaan menempuh sejumlah langkah, antara lain memangkas subsidi energi, memotong gaji pegawai, menggalang pinjaman asing, melepas saham minor Aramco, dan menjalankan program reformasi fiskal. Atas saran IMF, Kerajaan mendeversifikasi penerimaan dengan menerapkan pajak. Kerajaan akan memungut  pajak pertambahan nilai (VAT) sebesar 5 persen untuk beberapa jenis barang mulai tahun 2018.

Pajak adalah instrumen demokratis untuk mendorong keterbukaan politik. Imbal balik dari pungutan pajak adalah tax payers berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintah. Kebutuhan terhadap dana asing dan pajak rakyat mengharuskan keran keterbukaan dibuka. Pada saat bersamaan, Kerajaan jatuh kepada Raja Salman bin Abdulaziz dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman. Keduanya dikenal moderat dan open-minded. Sang Putra Mahkota inilah yang kemarin mengejutkan dunia dengan pernyataannya yang mencela ideologi keagamaan konservatif yang dianut Kerajaan selama 30 tahun dan berniat meretas jalan Islam moderat. Di hadapan investor yang berkumpul di Riyadh (24/10), Putra Mahkota menegaskan tidak akan membuang waktu 30 tahun untuk memerangi pikiran-pikiran ekstrem. “We will destroy them now and immediately” (Kita akan hancurkan mereka sekarang dan segera!) https://www.theguardian.com/world/2017/oct/24/i-will-return-saudi-arabia-moderate-islam-crown-prince. Sebelumnya, dalam lawatan ke Rusia bersama Raja Salman (9/10), Menteri Luar Negeri Adel Al-Jubeir mengatakan pemerintah telah memecat beberapa ribu imam radikal dari kegiatan masjid karena menyebarkan ekstremisme. “We will not let anyone spread the ideology of hatred, to finance that kind of ideology or terrorism.” (Kami tidak akan membiarkan siapapun menyebarkan ideologi kebencian, untuk membiayai ideologi atau terorisme semacam itu) http://nation.com.pk/09-Oct-2017/thousands-of-extremist-imams-fired-in-saudi-arabia-foreign-minister-adel-al-jubeir.

Sekarang yang perlu diperhatikan adalah bagaimana nasib proyek Wahabisme di dunia? Sudah menjadi rahasia umum, uang Saudi berlumuran dalam penyebaran militansi dan radikalisme yang ditempa oleh paham keagamaan radikal dan skripturalis ala Wahabi. Gairah beragama puritan dan skripturalis kini banyak diminati anak-anak muda di tanah air. Celana congklang dan jenggot adalah ciri khas mereka. Mereka berkumpul di sejumlah tempat, aktif menggelar kajian dan menyebarkannya melalui piranti-piranti media sosial. Ustadz-ustadz mereka mencurahkan waktu sepenuhnya untuk mengajar, pengikutnya dari kalangan profesional dan kelas menengah kota. Sebagaimana terpotret dari berbagai survei, perkembangan mereka yang pesat belakangan tidak lepas dari perjuangan bertahun-tahun, dengan dukungan dari sejumlah negara Timur Tengah  sebagai penyandang dananya. Sekarang Arab Saudi berniat menyetop radikalisme dan berhenti membiayai penyebaran ideologi kebencian. Kalau benar, berarti tidak akan ada uang lagi untuk mengekspor Wahabisme. Arab Saudi kini memusuhi Qatar yang dituduh masih membiayai proyek ekstremisme. Apakah lantas kiblat Wahabisme akan bergeser dari Arab Saudi ke Qatar? Perkembangan lanjut layak dicermati untuk melihat geopolitik Timur Tengah dan imbasnya terhadap gerakan Islam di Tanah Air.  

Sekretaris Jenderal PP ISNU

Tuesday, September 12, 2017

KULIAH UMUM Gubernur NTB TGB. Dr. KH Muhammad Zainul Majdi, M.A. di UNIDA GONTOR

KULIAH UMUM
Gubernur NTB TGB. Dr. KH Muhammad Zainul Majdi, M.A. di UNIDA GONTOR

1- Dalam Pengantar Kuliahnya Dr. Majdi menyitir pendapat Imam al-Mawardi dalam Adab ad Dunya wa as Din:  Pengelolaan yang kita miliki apakah itu harta, kekuasaan atas amanah masyarakat akan benar-benar menjadi kebanggaan jika ia duduk dalam sistem yang bersendikan enam subsistem, yaitu; (1) dinun muttaba‘un, agama yang diikuti aturannya (2) sulthanun qahirun, kekuasaan yang efektif, (3) ‘adlun syamilun, keadilan yang merata atau hukum yang berkeadilan) (4) amnun ‘am, keamanan umum yang terjamin, (5) khishbun daarun, kesuburan yang berputar, dan (6) amalun fasihun, cita-cita yang tinggi.

Keenam sub sistem ini sangat ditentukan oleh sub sistem kedua yaitu Sulthan Qohir sehingga politik itu penting.

2- Pada masa masa sebelumnya terjadi Distorsi pengertian politik,  shg banyak ummat Islam menjauhi politik. Hanya berperan sebagai penonton.

3- NTB pernah dalam situasi tidak percaya diri. Diapit oleh dua komunitas Bali (Hindu) dan NTT (kristiani). Dengan pilkada situasi menjadi berubah sedikit demi sedikit.

4- Titik tolaknya ditemukan realita sosial yaitu bahwa masyarakat NTB adalah masyarakat yang religius, realita ini kemudian dikembangkan menjadi modal  sosial.

5-  Modal sosial ini kemudian diabadikan menjadi Tekline "NTB beriman dan berdaya saing (periode pertama) .... serta NTB berbudaya (periode kedua)

6- Melewati payung hukum yang mempengaruhi kebijakan   dapat dijadikan pijakan pengembangan masyarakat berbasis nilai nilai religiusitas  yang salah
Salah satu turunannya adalah lahirnya "Friendly Muslim Tourism."

Program ini disamping dapat meningkatkan PAD,  ternyata mampu menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, disamping  melahirkan merangsang tumbuhnya bisnis kreatif dan inovatif.

Melewati payung politik ini juga salah satunya dapat dilakukan perubahan sistem perbankan konvensional (Bank Daerah NTB, yang merupakan Bank terbesar di NTB), menjadi sistem perbankan syariah dengan aset lebih 6 trilun.

7. Karena itu santri/ Mahasiswa Santri perlu menyiapkan diri untuk terjun ke bidang-bidang penting dalam masyarakat (tak terkecuali dunia politik) agar dapat memberikan kemanfaatan yang lebih luas untuk umat.

Friday, September 8, 2017

Adabnya Pedagang

Adabnya Pedagang

Seorang pedagang selayaknya tidak berjualan di jalanan tempat kaum muslimin lewat, shg mempersempit mereka.
boleh mempekerjakan anak pandai dan dewasa yg tidak berlaku dholim dalam menakar dan tdk mengurangi timbangan.
Memerintahkan pekerjanya utk menyempurnakan takaran dan tidak tergesa2 dalam menimbang. Ketepatan timbangan seperti dua sayap burung yaitu benar2 seimbang.
keseimbangannya seperti mi'yar, benangnya panjang, tepat penunjukan jarumnya, jelas ayunanya dan seimbang bandulannya.

Setiap hari selayaknya memulai aktivitas jual beli dengan memeriksa timbangan dan memebtulkan kerusakannya.
Memerintahkan pekerjanya utk melebihkan takaran minyak,. apabila orang mulia datang kepadanya, muliakanlah. Utamakan tetangga, kasihi orang2 lemah dan berbuat adil kepada orang yg lainnya.

Juallah barang2 dengan harga yg sepatutnya, jika hargnya murah niscaya banyak pelanggannya. jika harganya mahal niscaya berkurang pelanggannya.

Ketika duduk menunggu pembeli, gunakan waktu utk dirosah al qur'an, menundukkan pandangan dari hal2 yg di larang,
tidak membeli barang dengan harga murah dari orang dungu yg datang kpdnya.

Tidak menolak peminta2, tidak mencegah orang yg memberi.
jika ia sebagai pemberi, maka pekerjanya lebih utama utk di beri.
hanya membeli baik takaran maupun timbangan hanya dari orang2 yg bisa di percaya. tdk memuji-muji barang dagangan ketika menjual tapi mencela-cela barang dagangan ketika membeli.
Senantiasa Jujur, berhati2 lah jangan sampai berkata2 kotor ketika tawar menawar, jangan berbohong ketika mengobrol.
mengurangi pergaulan dengan orang2 pasar, mengurangi sendau gurau dan mengurangi perdebatan.

Wallohu a'lam.

~Al Adab Fid Din Lil Ghozali~

Saturday, August 26, 2017

MULAILAH DARI YANG ANDA BISA

MULAILAH DARI YANG ANDA BISA

Demikian antara lain kiat bisnis yang diberikan oleh Ibu Hj. Fenny Mustafa, pemilik Shafira Corporation yang juga ikon busana muslim Indonesia. Beliau menyampaikan hal tersebut saat bertemu dengan santri-santri putri Pondok Pesantren Krapyak Yayasan Ali Maksum Yogyakarta, pada Kamis malam Jum’at, tanggal 24 Agustus 2017 M., bertepatan tanggal 2 Dzul-Hijjah 1438 H.

“Memulai usaha tidak perlu dari sesuatu yang jauh dari kita. Justru kita harus memulainya dari hal-hal yang terdekat dengan kita.” Beliau kemudian mencontohkan teman beliau dari Jawa Tengah yang dikenal sebagai “pengusaha wc”. Awalnya pengusaha itu hanya berjualan sekaligus tinggal di sebuah stasiun kereta api di Jakarta. Di dekat tempatnya berjualan, ada wc umum yang bau sekali. Merasa terganggu dengan bau tersebut, dia membersihkan wc itu agar dapat tinggal di situ dengan lebih nyaman. Tidak dinyana, karena keadaan wc bersih, orang-orang jadi senang sekali menggunakannya. Mereka juga dengan senang hati memberikan uang kepadanya. Dia lalu berpikir, kenapa jasa membersihkan wc tersebut tidak sekalian dijadikan sebagai lahan bisnis? Sedang pada tahun 80-an, di mana-mana semua wc umum itu bau dan kondisinya kotor. Maka mulailah dia terjun menangani wc-wc umum di berbagai tempat di Jakarta. Hasilnya luar biasa, dia sukses menjadi pengusaha wc.

Pemilik Shafira yang sudah menggeluti bisnis usaha pakaian selama 28 tahun ini juga menekankan pentingnya aspek kepercayaan sebagai modal bisnis. Beliau menyatakan: “Anda harus bisa menjadi orang yang dipercaya. Mengapa? Karena pertama kali berbisnis, maka yang meminjamkan uang sebagai modal pasti adalah teman-teman dekat atau saudara-saudara kita. Bukan bank! Syaratnya, Anda harus bisa dipercaya. Jangankan orang lain, bahkan orang tua Anda saja pasti enggan meminjamkan uangnya sebagai modal, jika Anda tidak bisa dipercaya.”

Ibu Hj. Fenny Mustafa juga menambahkan pentingnya keuletan dan kreatifitas dalam setiap usaha yang dijalankan. “Anda harus yakin bahwa Allah akan selalu membantu usaha Anda. Anda juga harus kreatif. Contohnya, kenapa sate Pak Pong lebih digemari daripada warung-warung sate klatak lainnya? Ya, barangkali karena satenya disajikan dengan cara yang berbeda, yaitu satenya ditusuk menggunakan jeruji sepeda…”

Ibu dua anak yang sekarang membawahi 28 butik Shafira yang menyasar kalangan atas, 140-an toko Zoya untuk konsumsi kalangan menengah dan puluhan toko Mezora untuk kelas menengah ke bawah itu juga menekankan pentingnya santri untuk senantiasa mencontoh kehidupan Nabi Muhammad shallallahu ‘alayh wasallam. Beliau yakin bila mau meneladani Nabi: "Anda akan menjadi orang yang sukses, termasuk dalam hal bisnis.”

Pertemuan yang kebetulan dilaksanakan saat kegiatan Shalawatan malam Jum’at itu berlangsung meriah karena diselingi dengan dialog dan tanya jawab. Pertemuan yang juga dihadiri oleh Pengasuh, Ibu Ny. Hj. Nur Hasanah, dan para pembimbing itu kemudian diakhiri dengan mushafahah (saling bersalaman) dan foto bersama di akhir acara.