Showing posts with label kesehatan. Show all posts
Showing posts with label kesehatan. Show all posts

Thursday, December 20, 2018

Hukum Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Penulis

 Annisa Nurul Hasanah

20 Desember 2018

BincangSyariah.Com – Memiliki keturunan adalah impian setiap sepasang suami istri. Namun, keinginan tersebut tidak sepenuhnya didapat oleh semua pasangan. Adakalanya hal itu disebabkan karena rahim sang istri yang sedang mengindap penyakit sehingga tidak dapat menampung sperma untuk berkembang atau bahkan rahimnya telah diangkat. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut menyewa rahim perempuan lain?

Syekh Ali Jum’ah, salah satu ulama yang menjadi mufti di Al-Azhar Mesir telah memberikan jawabannya di dalam Fatawa Asriyahnya bahwa menyewa rahim hukumnya haram dan dilarang agama.

Lembaga Riset dan Fatwa Al-Azhar dalam sidangnya pada 29 Maret 2011 telah mengeluarkan keputusan yang mengharamkan praktik penyewaan rahim. Keputusan ini juga disepakati oleh kalangan fuqaha’ (ahli fiqih/hukum Islam) kontemporer saat membahas masalah serupa di salah satu konferensi Islam di bidang ilmu kedokteran.

Alasannya, adanya pihak ketiga (pemilik rahim yang disewa) selain suami pemilik sperma dan istri pemilik sel telur, sehingga ibu sebenarnya bagi si bayi mustahil diketahui. Dengan kata lain, mustahil ditentukan siapa yang lebih berhak menjadi ibu si bayi, apakah istri pemilik sel telur yang darinya tercipta janin dan terbawa seluruh sifat genetiknya, ataukah perempuan yang di dalam rahimnya berlangsung seluruh proses perkembangan janin hingga menjadi sosok bayi yang sempurna?

Seorang anak yang berasal dari dua ibu tentu takkan bisa mengetahui secara pasti siapa ibunya. Akibatnya, dia hidup dengan jiwa terbelah; berafiliasi pada ibu sang pemilik sel telur ataukah pada ibu yang mengandungnya. Inilah salah satu alasan yang membuat kalangan fuqaha’ memutuskan keharaman penyewaan rahim.

Demikianlah hukum sewa rahim yang berhukum haram menurut pandangan Islam sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Syekh Ali Jum’ah tersebut. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

Baca Juga :  Kiai Chudori Tegalrejo: Pendekatan Dakwah Islam Nusantara

(diolah dari buku Baiti Jannati: Jawaban Menuju Rumah Tangga Sakinah, terjemahan dari kitab Fatawa Ashriyah Dr. Ali Jum’ah, Mufti Al-Azhar, halaman 150

Saturday, August 25, 2018

Soal Vaksin: Mengenal 3 teori fiqh - istihalah, istihlak dan darurat

Soal Vaksin:
Mengenal 3 teori fiqh - istihalah, istihlak dan darurat

Belakangan ini terjadi kontroversi masalah vaksin yang berasal dari babi. MUI sudah memberikan fatwa dalam hal ini. Saya mendapat banyak pertanyaan mengenai argumentasi fatwa MUI yang membolehkan vaksin berasal dari kandungan babi tersebut karena darurat. Silakan ditanyakan langsung kepada para ulama di Komisi Fatwa MUI. Tulisan saya ini hanya hendak menjelaskan tiga teori yang biasa dibahas dalam literatur keislaman agar kita bisa lebih mudah memahami kontroversi berkenaan dengan babi atau hal haram lainnya.

Fiqih klasik mengenal apa yang disebut dengan istihâlah, yaitu perubahan hukum suatu hal ke hal lain. Dalam kitab standar mazhab Hanafi, Radd Al-Mukhtâr ‘alâ Al-Durr Al-Mukhtâr, disebutkan contoh ekstrem dari aplikasi istihâlah: Bahwa menurut Ibn Abidin, kalau babi tenggelam di laut dan setelah itu tubuhnya hancur, kemudian berubah menjadi garam maka garamnya halal.

Jika najis sudah menjadi abu, tidak dikatakan najis lagi. Garam tidak dikatakan najis  lagi, walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi, atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah.

Contoh ekstrem, kotoran sapi yang sudah berubah menjadi tanah liat dan dipakai sebagai bahan batako dinding masjid hukumnya boleh dan tidak najis. Sewaktu masih kotoran sapi berlaku hukum kotoran sapi. Berubah menjadi tanah liat, maka berubah pula hukumnya.

Khamar itu jelas dihukumi haram. Akan tetapi, kalau khamar didiamkan saja selama beberapa waktu, kemudian berubah menjadi cuka, berubah pula status hukumnya karena zatnya sudah berubah pula. Anggur itu halal, tetapi ketika perasan anggur diolah menjadi khamar maka hukumnya haram, dan begitu pula ketika terjadi perubahan berikutnya, saat khamar telah menjadi cuka maka hukumnya pun berubah menjadi halal.

Mazhab Hanafi menggunakan teori istihâlah ini secara mutlak, sedangkan mazhab Syafi‘i lebih berhati-hati. Menurut penjelasan kitab Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi, kalau perubahan zat itu melalui proses alami, tanpa melibatkan unsur manusia dan bahan kimiawi lain, teori istihâlah bisa diterapkan. Akan tetapi, kalau perubahan zat itu terjadi karena unsur rekayasa kimiawi dan teknologi pangan, teori istihâlah tidak berlaku dalam mazhab Syafi’i.

Sebagai contoh: Kalau perubahan khamar ke cuka melalui proses alami, mazhab Hanafi dan Syafi'i sepakat istihâlah bisa diterapkan. Akan tetapi, kalau khamar menjadi cuka melalui proses rekayasa dengan ditambahkan cairan ataupun melalui proses kimiawi lain maka cuka tersebut tetap menjadi haram.

Nah, bagaimana soal lemak babi yang kemudian diproses menjadi gelatin misalnya? Mazhab Hanafi akan mengaplikasikan teori istihâlah dan menganggap telah terjadi perubahan dari lemak babi menjadi gelatin. Adapun mazhab Syafi‘i akan mengharamkannya karena proses perubahan itu tidak terjadi secara alamiah, tetapi melalui proses bantuan teknologi.

Yang menarik penjelasan Imam Daud Al-Zhahiri, seperti dipaparkan dalam Tafsir Al-Mawardi, yang diharamkan itu cuma daging babinya, karena secara literal Al-Quran menggunakan frasa “lahmal khinzîr” (daging babi). Itu artinya, Al-Quran seolah-olah mengisyaratkan selain dagingnya babi tidak diharamkan. Ya, memang ini pendapat kontroversial, karena menurut mayoritas ulama, disebut dagingnya saja bukan berarti selain dagingnya menjadi halal. Tetapi, paling tidak kita mencoba untuk bersikap jujur secara ilmiah, betapa ada pandangan lain soal lahmal khinzîr ini, seperti terekam dalam kitab klasik.

Fiqh juga mengenal teori istihlak. Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lain yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak, sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna, maupun baunya.
Ada dua hadis yang menjadi dasar teori istihlak ini. Hadis pertama, ‘Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya’ (HR Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ahmad). Hadis kedua, ‘Jika air telah mencapai dua kulah, tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)’ (HR Daruqutni dan Al-Darimi).

Berdasarkan kedua hadis di atas para ulama menjelaskan bahwa suatu benda najis atau haram yang bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka ia menjadi suci. Jadi, dalam kondisi tertentu air yang najis bisa berubah menjadi suci apabila bercampur dengan air suci yang banyak.

Dari Hadis inilah berlaku aplikasi istihlak: Ketika khamar atau alkohol dimasukkan dalam suatu materi, lalu dimasukkan ke dalamnya berbagai materi yang lain sehingga sifat khamar yang memabukkan itu hilang dan tidak bersisa sama sekali, maka materi tersebut dianggap berstatus halal.

Selain contoh air dua kullah (dimana kotoran kecil menjadi tidak najis karena sudah bercampur dengan air yang jumlahnya lebih banyak), contoh lain soal penggunaan enzim babi dalam vaksin. Kalau ternyata jumlahnya sedikit dan dalam hasil akhir tidak lagi terdeteksi, maka bisa jadi vaksin itu dinyatakan halal melalui teori istihlak ini.

Kalau kedua teori di atas (istihalah dan istihlak) tidak mau kita terima, maka ada satu teori tersisa yaitu teori darurat. Dasarnya adalah ayat di bawah ini:

‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah daging babi & binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) padahal ia tidak menginginkannya & tidak melampaui batas maka ia tidak berdosa.”(QS.Al-Baqarah:173).

Pakar Ushul al-Fiqh, Abu Zahrah mendefinisikan darurat sebagai suatu keadaan yang memaksa untuk mengomsumsi sesuatu yang telah dilarang namun dilakukan juga dalam rangka mempertahankan nyawa, atau khawatir akan kehilangan harta atau karena kebutuhan daruri (pokok) seseorang terancam jika dia tidak mempertahankannya kecuali dengan melakukan sesuatu yang dilarang tanpa mengganggu hak orang lain.

Imam Suyuthi menyebutkan kaidah fiqh ini dalam kitabnya al-Asybah wan Nazhair:

‎الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

‘Kondisi darurat itu membolehkan hal-hal yang terlarang”

Harus digarisbawahi bahwa dalam menggunakan teori darurat ini hukum asalnya adalah haram. Namun hukum haram tersebut bisa berubah menjadi halal atau mubah dalam kondisi darurat.  Ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa kondisi darurat itu tidak harus menunggu sampai kematian itu sebentar lagi datang. Karena menjelang sakratul maut tidak ada gunanya lagi makan.

Mereka juga sepakat bahwa seseorang diperbolehkan makan yang diharamkan kalau ia mengkhawatirkan dirinya bisa kelaparan, atau tidak kuat berjalan, atau kuat naik kendaraan atau terpisah dari rombongannya atau tersesat dan lain sebagainya. Atau kalau sampai ia tidak makan kekhawatiran seseorang terhadap munculnya penyakit yang menakutkan adalah sama seperti kekhawatiran datangnya kematian.

Salah satu ukuran darurat itu bisa melalui pertimbangan medis, atau opini dari pakarnya. Disamping itu, yang namanya darurat haruslah bersifat temporer atau sementara. Bila kondisi kembali ke normal, maka berlaku kembali hukum asal, yaitu haram.

Imam Suyuthi menyebutkan kaidah berikutnya:

‎مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

Hal lain yang harus diperhatikan, melakukan tindakan dalam kondisi darurat itu hanya sekadarnya saja, tidak berlebihan. Karena kalau sudah berlebih, maka tidak lagi dianggap sekadar memenuhi kondisi keterpaksaan.

Contoh praktis: anda tersedak makanan di kerongkongan dan di samping anda hanya ada khamr, maka anda minum khamr sekadar untuk melancarkan kerongkongan yang tersangkut makanan. Atau anda berada di tengah hutan dan berhari-hari tidak makan, lantas anda menemui babi atau bangkai, maka sekadar untuk mempertahankan hidup, anda boleh mengonsumsinya.

Contoh yang sedang ramai diperbincangkan: kalau anda tidak menggunakan vaksin yang berasal dari babi maka anda bukan saja membahayakan hidup anda tapi juga hidup orang lan yang berinteraksi dengan anda, maka selama belum tersedia jenis vaksin lain, penggunaan vaksin dari enzim babi dibenarkan dalam kondisi darurat, sesuai dengan penjelasan di atas.

Semoga penjelasan tiga teori fiqh di atas bisa bermanfaat.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Friday, November 3, 2017

Mendoakan Orang Sakit

Mendoakan Orang Sakit

Tanya: Apa yang perlu dibaca untuk seseorang yang sakit?

Habib Umar Bin Hafidz menjawab,
Bacakan:

بِاسْمِ اللهِ أَرْقِيكَ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ يُؤذِيكَ

حَصَّنْتُكَ بالحَيِّ القَيُّومِ الّذي لايَموتُ أبَدَاً ودَفَعْتُ عَنْكَ السُّوءَ بِأَلْفِ أَلْفِ اَلْفِ لا حَوْلَ و لا

قُوَّةَ إِلا باللهِ العَليِّ العَظِيمِ

Bismillāhi arqika min kulli shay’in yu’dhik. Ḥaṣṣantuka bilḤayyi’l Qayyum, alladhī lā yamūtu abadan wa dafa’tu ‘ankassu’a bi alfi alfi alfi lā hawlā wa lā quwwata illa billāhi ‘Aliyyi’l `Aẓīm

Dengan nama Allah saya mencari penyembuhan untuk Anda (nama yang sakit) dari segala sesuatu yang merugikan Anda. Aku menempatkan Anda dalam perlindungan Yang Maha Hidup dan Maha Berdiri Sendiri, yang tidak pernah mati dan mengusir segala yang jahat agar menjauh dari Anda dengan "tidak ada kekuatan kecuali dari Allah Yang Maha Mulia dan Yang Mahakuasa".
أُعِيذُكَ بِكَلِماتِ اللهِ التَّامَّةْ مِنْ كُلِّ شَيْطانٍ وهَامَّةْ وكُلِّ عَيْنٍ لامَّةْ

U`īdhuka bi kalimātillāhi’tāmmha, min kulli shayṭanin wa hāmmah wa kulli ‘aynin lāmmah

Aku mencari perlindungan bagi-mu dengan kata-kata lengkap Allah. agar dijauhkan dari setiap setan, setiap makhluk dan setiap mata jahat.

BacaAyat al-Kursī, Surat al-Falaq dan Surat al-Nās.
Kemudian bacakan enam ayat penyembuhan dari al qur an, orang yang sakit bisa mengamalkan ayat ini pagi dan sore atau bisa kita bacakan pada air dan diminumkan pada yang sakit untuk diminumkan pagi dan sore.. :

وَيَشْفِ صُدُورَ قَوْمٍ مُّؤْمِنِينَ

وَشِفَاءٌ لِّمَا فِي الصُّدُورِ

يَخْرُجُ مِن بُطُونِهَا شَرَابٌ مُّخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ فِيهِ شِفَاءٌ لِلنَّاسِ

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِّلْمُؤْمِنِينَ

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِينِ

قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ

Bacakan juga sholawat al-Ṭibbiyyah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ طِبِّ القُلوبِ و دَوائِها

وعَافِيةِ الأَبْدانِ و شِفائِها و قُوتِ الأَرْواحِ و غِذَائِها و نُورِ الأَبْصارِ و ضِيائِها وعلى آلِهِ وصَحْبِهِ وَ سَلِّمْ

Ya Allah limpahkan kedamaian dan berkah atas Nabi Muhammad S.A.W dan Keluarga serta Sahabatnya, sumber obat-obatan dan penyembuhan bagi hati orang-orang, sumber kesehatan dan kesejahteraan bagi tubuh manusia, sumber makanan bagi jiwa manusia dan sumber dari cahaya untuk visi masyarakat.

Biidznillah.. In shaa Allah disembuhkan Allah.. Aamiin

Monday, October 2, 2017

Obat dari segala macam penyakit

Obat dari segala macam penyakit

Diriwayatkan bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda; Jibril mengajariku sebuah obat dengannya saya tidak lagi butuh pada obat lain dan dokter.
Kemudian Abu Bakr, Umar, Utsman dan Ali, bertanya ; Apa itu, wahai Rasulullah? Sesungguhnya kami membutuhkan obat tersebut.
Lalu Nabi Muhammad SAW bersabda; Ambillah air hujan secukupnya, dan bacakanlah atasnya surat Al-Fatihah, Al-Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas, dan ayat Al-Kursiy. Masing-masing dibaca sebanyak 70 kali. Diminum pagi dan sore selama 7 hari.
Demi Dzat yang telah mengutusku dengan hak sebagai seorang Nabi, sungguh Jibril telah berkata kepadaku, " Sesungguhnya, barang siapa meminum air tersebut, maka Allah akan menghilangkan segala penyakit dari tubuhnya. Dan Allah akan menyembuhkan dari semua macam sakit. Dan barangsiapa pula meminumkan air tersebut pada istrinya, lalu tidur bersama dengan sang istri , maka istri akan bisa hamil dengan idzin Allah.
Dan air tersebut juga bisa menyembuhkan mata yang sakit, menghilangkan guna-guna, santet dan sihir, menghilangkan dahak, menyembuhkan sakit dada, sakit gigi, pencernaan, sembelit, kecing tidak lancar. dan tidak butuh dibekam (canduk) dan kemanfaatan2 lain yang hanya Allah yang tau.

فائدة ; روي أنه صلى الله عليه وسلم قال " علمني جبريل دواء لا أحتاج معه إلى دواء ولا طبيب ، فقال أبو بكر وعمر وعثمان وعلي رضي الله عنهم ; وما هو يا رسول الله ؟ إن بنا حاجة إلى هذا الدواء . فقال ; يؤخذ شيئ من ماء المطر وتتلى عليه فاتحة الكتاب ، وسورة الإخلاص ، والفلق ، والناس ، وآية الكرسي ، كل واحدة سبعين مرة ويشرب غدوة وعشية سبعة أيام . فو الذي بعثني بالحق نبيا ، لقد قال لي جبريل ; إنه من شرب من هذا الماء رفع الله عن جسده كل داء وعافاه من جميع الأمراض والأوجاع ، ومن سقي منه امرأته ونام معها حملت بإذن الله تعالى ". ويشفي العينين ، ويزيل السحر ، يقطع البلغم ، ويزيل وجع الصدر والأسنان والتخم العطش وحصر البول ، ولا يحتاج إلى حجامة ولا يحصى ما فيه من المنافع إلا الله تعالى ، وله ترجمة كبيرة اختصرناها ،
والله أعلم

Sumber :
An-nawadir karya Syeh Syihabuddin bin Salamah Al-qolyubi

Tuesday, April 25, 2017

Asam urat dan gula

Fatih Alawy
Sekedar berbagi informasi...
Minggu kemarin kami ada pertemuan dengan teman teman komunitas kami.
Di antara kami ada teman yang dulunya punya penyakit asam urat yang sudah akut...
Bahkan untuk berobat ke dokter saja sudah merasa capek karena males nelan obat... Karena sudah bertahun-tahun berobat dan minum pil... Juga ke berbagai alternatif... Makan pun sudah pilih pilih makanan.kakinya pun sudah bengkak....
Teman ini bercerita kepada kami..
Suatu hari saya bertamu sowan ke Abah Nafik Abdillah salam Kajen....
Dalam pisowanan itu Abah nafi' bertanya kepada saya perihal kakiku yang bengkak...
Saya jawab bengkak kaki saya itu di karenakan asam urat yang saya derita bertahun-tahun...
Abah nafi' ngendikan....
Untuk jenis penyakit asam urat maupun gula memang sangat sult untuk di sembuhkan....
Walaupun udah diet segala jenis makanan...
Tapi ada cara yang bisa menyembuhkan tapi dengan syarat Istiqomah melakukannya...
Ndak perlu dan Ndak usah tarak ( diet) apapun...
ketika mau makan minumlah air putih secukupnya..
Habis itu jangan sampai minum apapun jenis minuman sampai satu jam setelah nya....
Insyaallah nanti penyakit nya akan hilang...
Dan Alhamdulillah dawuh beliau saya laksanakan
Ndak sampai sebulan kaki saya yang bengkak udah hilang...
Dan lama kelamaan keluhan asam urat sampai sekarang sudah hilang...
Bhkn tetangga saya seorang sopir truk yg dulunya kena gula sdh parah ..
Sdh sering opersi pembedahan...bhkn sudah gak bisa kemana kemana...
juga smbuh stlh tak kasih informasi ini....
Ndak sampai satu tahun malah sekarang sudah pergi nyopir lagi....
Jadi kenapa tadi sehabis makan saya gak mau ngopi bareng bareng...
Nunggu setelah satu jam lagi nanti kita ngopi plus udut....
SEMOGA cerita ini ada manfaatnya....
Monggooooo di informasikan ke saudara saudara yang punya penyakit yang sama...
Siapa tahu dengan informasi ini kita bisa membantu saudara dan teman kita....