Tuesday, May 2, 2017

MENABUH KENTONGAN

Pada tahun 1928 terbit majalah Suara Nu, pada nomor perdana majalah anyar itu dimuat tulisan Syekh Hasyim Asy’ari mengenai hukum menabuh beduk sebagai sarana memanggil jamaah sholat di masjid dan surau. Syekh Hasyim Asy’ari menyebut bahwa menabuh beduk untuk sarana memanggil sholat itu ada dalilnya, hal ini diqiyaskan pada penggunaan alat musik duf. Dalam tulisan yang sama, Syekh Hasyim juga menyinggung hukum menabuh kentongan. Berbeda dengan beduk, menurutnya, menabuh kentongan untuk memanggil jamaah sholat tidak ada dalilnya, dan untuk itu beliau memutuskan tidak boleh menabuhnya.

Pada bulan berikutnya, pada nomor kedua majalah yang sama, giliran Syekh Faqih Maskumambang menulis. Kali ini majalah Suara NU memuat tulisan Syekh Faqih Maskumambang, tulisan yang menanggapi tulisan Syekh Hasyim Asy’ari yang dimuat pada nomor sebelumnya, soal tidak bolehnya menabuh kentongan. Menurut Syekh Faqih Maskumambang menabuh kentongan yang ditujukan untuk memanggil Sholat hukumnya diperbolehkan, dengan men-qiyaskan kebolehannya pada kebolehan menggunakan beduk untuk memanggil sholat.

Syekh Faqih Maskumambang kala itu menjabat sebagai wakil Rais Akbar Nahdlatul Ulama, atau wakil dari Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari yang berkedudukan sebagai Rais Akbar Nahdlatul Ulama. Keduanya menjadi rujukan bagi murid-muridnya dan bagi warga nahdliyyin pada umumnya.
Setelah dua tulisan itu beredar luas, Syekh Hasyim Asy’ari memanggil semua muridnya untuk mendengar pembacaaan dua tulisan yang membahas hukum menabuh kentongan tersebut. Kedua tulisan yang bertolak belakang itu dibacakan di depan santri-santri, setelah dibacakan, Syekh Hasyim kemudian menyampaikan keputusannya; bahwa kedua dalil kebolehan dan pelarangan menabuh kentongan sama kuatnya. Sehingga sebab itu, Syekh Hasyim mempersilahkan siapa saja untuk menggunakan kentongan atau tidak menggunakan kentongan. Namun, Syekh Hasyim Asy’ari meminta kepada muridnya, supaya di masjidnya tidak ada yang menabuh kentongan.

Tidak lama setelah polemik boleh tidaknya memukul kentongan itu ramai dibicarakan, Syekh Hasyim Asy’ari berencana berkunjung ke pesantren yang dipimpin Syekh Faqih Maskumambang di Gresik. Mengetahui kabar Syekh Hasyim hendak datang berkunjung ke Gresik, Syekh Faqih Maskumambang cepat-cepat mengutus seratus muridnya untuk mendatangi desa-desa di Gresik dan sekitarnya, guna memberi himbauan kepada pengurus-pengurus masjid dan musholla; bahwa nanti selama Syekh Hasyim Asy’ari berkunjung ke Gresik, semua masjid diminta untuk menurunkan kentongan atau sedikitnya tidak menabuh kentongan pada menjelang waktu sholat.

- Cerita mengenai etika mengusung pendapat di atas disampaikan oleh almarhum Gus Dur pada satu kesempatan di Situbondo, di hadapan Syekh Ahmad Shofyan dan Kiai Cholil As’ad Syamsul Arifin, dengan sedikit penyesuaian tentu saja.

Oleh Ustadz Bagus Sigit Setiawan ·

ALLAH MENJAWAB AL-FATIHAH KITA

Banyak sekali orang yang tegesa-gesa ketika membaca Al-Fatihah disaat shalat.. tanpa spasi, dan seakan-akan ingin cepat menyelesaikan shalatnya.

Padahal di saat kita selesai membaca satu ayat dari surah Al-Fatihah, ALLAH menjawab setiap ucapan kita.

Dalam Sebuah Hadits Qudsi Allah SWT ber-Firman:

"Aku membagi al-Fatihah menjadi dua bagian, untuk Aku dan untuk Hamba-Ku."

■ Artinya, tiga ayat di atas Iyyaka Na'budu Wa iyyaka nasta'in adalah Hak Allah, dan tiga ayat kebawahnya adalah urusan Hamba-Nya.

■ Ketika Kita mengucapkan "AlhamdulillahiRabbil 'alamin".

Allah menjawab: "Hamba-Ku telah memuji-Ku."

■ Ketika kita mengucapkan "Ar-Rahmanir-Rahim".

Allah menjawab: "Hamba-Ku telah mengagungkan-Ku."

■ Ketika kita mengucapkan "Maliki yaumiddin".

Allah menjawab: "Hamba-Ku memuja-Ku."

■ Ketika kita mengucapkan “Iyyaka na’ budu wa iyyaka nasta’in”.

Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan Hamba-Ku.”

■ Ketika kita mengucapkan “Ihdinash shiratal mustaqiim, Shiratalladzinaan’amta alaihim ghairil maghdhubi alaihim waladdhooliin.”

Allah menjawab: “Inilah perjanjian antara Aku dan hamba-Ku. Akan Ku penuhi yang ia minta.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi)

■ Berhentilah sejenak setelah membaca setiap satu ayat.

Rasakanlah jawaban indah dari Allah karena Allah sedang menjawab ucapan kita.

■ Selanjutnya kita ucapkan "Aamiin" dengan ucapan yang lembut, sebab Malaikat pun sedang mengucapkan hal yang sama dengan kita.

■ Barangsiapa yang ucapan “Aamiin-nya” bersamaan dengan para Malaikat, maka Allah akan memberikan Ampunan kepada-Nya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sahabat jika artikel ini bermanfaat silahkan dibagikan , sampaikan walau satu ayat

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam; "Siapa yang menyampaikan satu ilmu dan orang membaca mengamalkannya maka dia akan beroleh pahala walaupun sudah tiada."
(HR. Muslim).

Monday, May 1, 2017

Antara membaca al quran dengan tadabur dan membaca banyak

Satu jam membaca al qur'an tanpa memahami dan merenungkan maknanya bisa dapat satu juz,
sedangkan jika membacanya dengan memahami dan merenungkan maknanya maka cuma dapat beberapa ayat saja.
Diantara keduanya, manakah yg lebih utama ?

Dalam hal ini ulama' berbeda pendapat,
pendapat pertama yg dipelopori oleh Ibnu mas'ud, Ibnu Abbas dan selain mereka berdua bahwa membaca al qur'an dengan tidak tergesa-gesa sambil memahami dan merenungkan maknanya itu lebih utama daripada membaca secara cepat dan banyak,
karena tujuan dari membaca al qur'an yg utama adalah memahami, merenungkan maknanya dan mengamalkan isinya, sedangkan membaca dan menghafal itu merupakan washilah/sarana agar bisa memahami maknanya.

Alasan yg lainnya adalah karena keimanan adalah sebaik-baik amalan, sedangkan memahami dan merenungkan al qur'an bisa menumbuhkan keimanan.
adapun hanya membaca saja tanpa memahami dan merenungkan maknanya maka itu juga di lakukan oleh orang yg baik maupun orang yg jahat, baik orang yg beriman maupun yg tidak beriman sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :
" perumpamaan orang munafiq yg membaca al qur'an seperti buah roihanah, baunya wangi tapi rasanya pahit"

seperti itulah petunjuk Nabi shollallohu alaihi wasallam,
karena beliau membaca surat dengan tartil hingga bacaannya lebih panjang/lama dan beliau berdiri membaca ayat-ayat hingga Shubuh’.

Pendapat yg kedua yg dipelopori oleh ashabus syafi'i bahwa banyak membaca al qur'an lebih utama, dalilnya adalah sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :
" Barangsiapa yang membaca ayat dalam Kitabullah, maka baginya kebaikan. Satu kebaikan dilipatkan sepuluh kali. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim, satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf "

dan dikarenakan Utsman bin ‘Affaan pernah membaca seluruh Al-Qur’an dalam satu raka’at, dan juga banyak atsar dari kaum salaf tentang banyaknya bacaan mereka.

Namun pendapat yg benar dalam masalah ini bisa di katakan bahwa pahala membaca al qur'an dengan tartil dan tadabbur itu lebih besar dan tinggi kedudukannya (unggul dari segi kualitas), sedangkan pahala banyaknya bacaan itu lebih banyak jumlahnya (unggul dari segi kuantitas).
yg pertama seperti orang yg bersedekah satu permata besar atau memerdekakan seorang budak yg berkualitas bagus,
sedangkan yg kedua seperti orang yg bersedekah uang dalam jumlah banyak atau memerdekakan budak yg harganya murah dalam jumlah yg banyak.

Wallohu a'lam.

~Zaadul Ma'ad~

Hukum Menabuh Rebana / Terbangan di Masjid

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Ulama yang membolehkan berargumen dengan dalil berikut:

Menabuh Rebana / Terbangan di Masjid

حَدِيْثُ (أَعْلِنُوْا النِّكَاحَ وَاجْعَلُوْهُ فِي الْمَسَاجِدِ وَاضْرِبُوْا عَلَيْهِ بِالدُّفِّ) التُّرْمُذِي وَضَعَّفَهُ وَابْنُ مَاجَهْ وَابْنُ مَنِيْعٍ وَغَيْرُهُمْ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوْعًا بِهَذَا وَهُوَ حَسَنٌ فَرَاوِيْهِ عِنْدَ التُّرْمُذِي وَإِنْ كَانَ ضَعِيْفًا فَإِنَّهُ قَدْ تُوْبِعَ كَمَا فِي ابْنِ مَاجَهْ وَغَيْرِهِ - المقاصد الحسنة للسخاوي ص: 125

"Umumkanlah pernikahan, jadikan pernikahan di masjid dan tabuhkanlah dengan terbang" (HR Turmudzi, ia menilainya dlaif dan ulama yang lain juga mendlaifkannya). Namun ahli hadis al-Hafidz as-Sakhawi berkata bahwa hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Mani' dan lainnya. Dengan demikian hadis ini berstatus hasan karena diperkuat (mutaba'ah) oleh riwayat lain”. (Al-Maqashid al-Hasanah 125)

Ibnu Hajar Al Haitami berkata:

وَفِيهِ إيمَاءٌ إلَى جَوَازِ ضَرْبِ الدُّفِّ فِي الْمَسَاجِدِ لِأَجْلِ ذَلِكَ فَعَلَى تَسْلِيمِهِ يُقَاسُ بِهِ غَيْرُهُ وَأَمَّا نَقْلُ ذَلِكَ عَنْ السَّلَفِ فَقَدْ قَالَ الْوَلِيُّ أَبُو زُرْعَةَ فِي تَحْرِيرِهِ صَحَّ عَنْ الشَّيْخِ عِزِّ الدِّينِ بْنِ عَبْدِ السَّلَامِ وَابْنِ دَقِيقِ الْعِيدِ وَهُمَا سَيِّدَا الْمُتَأَخِّرِينَ عِلْمًا وَوَرَعًا وَنَقَلَهُ بَعْضُهُمْ عَنْ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَكَفَاكَ بِهِ وَرِعًا مُجْتَهِدًا - الفتاوى الفقهية الكبرى  - ج 10 / ص 298

“Hadis ini mengisyaratkan dibolehkannya menabuh terbang di masjid karena pernikahan. Jika masalah ini dapat diterima maka menabuh terbang di masjid selain karena nikah juga diqiyaskan dengan hukum tersebut (boleh). Hal tersebut disampaikan oleh ulama Salaf seperti Abu Zur’ah, Ibnu Abdi Salam, Ibnu Daqiq al-Id, Asy-Syairazi dan sebagainya” (Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra 10/298)

Sedangkan Ulama yang melarang menafsirkan hadis diatas bahwa rebana ditabuh diluar masjid:

ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ - اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻳﺼﺎﻥ ﻋﻦ ﺿﺮﺏ اﻟﺪﻑ: ﻓﻜﻴﻒ ﺃﻣﺮ ﺑﻪ؟ (ﻗﻠﺖ) ﻟﻴﺲ اﻟﻤﺮاﺩ ﺃﻧﻪ ﻳﻀﺮﺏ ﻓﻴﻪ، ﺑﻞ ﺧﺎﺭﺟﻪ، ﻭاﻷﻣﺮ ﻓﻴﻪ ﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﻓﻲ ﻣﺠﺮﺩ اﻟﻌﻘﺪ. اﻩ.

Jika anda bertanya bukankah masjid tidak boleh ditabuh terbang, bagaimana mungkin diperintahkan menabuh terbang di masjid? Jawabannya terbang tidak ditabuh di dalam masjid, namun di luar masjid. Perintah dalam hadits ini hanya akad nikah saja di dalam masjid

Sumber Rujukan:
al-Maqashid al-Hasanah
Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra
I'anah Thalibin, Hasyiah Fathul Mu'in

LIKE & SHARE
Guruku Kyai Bukan Mbah Google