Sunday, June 4, 2017

MENCEGAH UPAYA SEKULARISASI PANCASILA

MENCEGAH UPAYA SEKULARISASI PANCASILA
Oleh: KH. Ma'ruf Amin

Maklumat ke-Indonesia-an yang digagas oleh sejumlah orang dalam simposium nasional di Fisip UI yang lalu, dengan tema Restorasi Pancasila, sebelum Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, dan dibacakan oleh Todung Mulya Lubis dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila menarik untuk dicermati. Inti dari maklumat tersebut adalah penegasan, bahwa Pancasila bukanlah agama, dan tidak boleh ada satu agama pun yang berhak memonopoli kehidupan yang dibangun berdasarkan Pancasila. Di sisi lain, maklumat tersebut juga menegaskan keluhuran Sosialisme, dan keberhasilan material yang diraih oleh Kapitalisme.

Kita memang tidak tahu ada apa di balik penegasan ini. Di satu sisi, Pancasila dinyatakan bukan agama, dan agama juga tidak boleh mendominasi kehidupan yang dibangun berdasarkan Pancasila, sementara Sosialisme —yang dibangun berdasarkan ideologi Materialisme, dan anti agama, dan karenanya bertentangan dengan nilai Pancasila— justru diagungkan. Demikian juga dengan Kapitalisme —yang dibangun berdasarkan Sekularisme, dan setengah anti agama, karena tidak menolak, tetapi juga tidak sepenuhnya menerima agama, dan nyata-nyata melahirkan ketidakadilan global, yang justru bertentangan dengan nilai Pancasila— malah dipuja-puja. Maka, dengan membaca sekilas inti maklumat tersebut, kita dengan mudah bisa membaca adanya sejumlah inkonsistensi dan keganjilan di dalamnya.

Vision of State

Pancasila memang bukan agama, karena ia merupakan kumpulan value (nilai) dan vision (visi). Tepatnya, lima nilai dan visi yang hendak diraih dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia ketika berihtiar mendirikan sebuah negara. Meski demikian, bukan berarti Pancasila itu anti agama, atau agama harus disingkirkan dari rahim Pancasila. Karena keberadaan agama itu diakui dan dilindungi, serta dijamin eksistensinya oleh Pancasila. Masing-masing agama juga berhak hidup, dan pemeluknya pun bebas menjalankan syariat agamanya. Tentu tidak terkecuali dengan Islam dan umatnya. Sebab, dengan value dan visi ketuhanannya, justru arah negara Indonesia kelak bukanlah negara sekular, juga bukan negara Sosialis-Komunis, maupun Kapitalis-Liberal. Tetapi, sebuah negara yang dibangun berdasarkan nilai dan visi Ketuhanan yang Maha Esa.

Justru karena itulah, maka sangat ganjil dan aneh, jika agama —khususnya Islam— yang ada di dalamnya hendak disingkirkan, dan dibuang jauh-jauh dari kehidupan, dengan logika tidak boleh ada satu agama (kebenaran) yang mendominasi. Di sisi lain, hak umat Islam untuk menjalankan syariat agamanya selalu saja dibenturkan dengan Pancasila dan UUD 1945, padahal kewajiban menjalankan syariat Islam tetap dijamin oleh sistem hukum di negeri ini. Karena itu, kemudian maklumat atau logika-logika seperti ini, tidak lebih hanyalah tafsiran yang juga nisbi, bahkan maaf sangat absurd, yang pada akhirnya selalu dipaksakan oleh segelintir orang kepada mayoritas rakyat di negeri ini, dengan menggunakan kekuatan sebuah rezim. Memang aneh, di sisi lain, tafsir orang lain atas kebenaran tidak boleh dipaksakan, tetapi mereka sendiri memaksakan tafsirannya atas kebenaran dan bahkan memonopoli tafsiran itu untuk dipaksakan kepada orang lain. Inilah bentuk inkonsistensi cara berfikir. Tetapi, bagi mereka justru ini merupakan bentuk konsistensi, tepatnya konsisten menolak Islam. Meski cara berfikir mereka sendiri inkonsisten.

Justru karena itulah, maka hubungan antara agama, khususnya Islam, dengan negara tidak pernah solid. Ketidaksolidan ini justru terjadi karena adanya pihak yang terus-menerus berupaya membenturkan antara agama dan negara.

Padahal, ketika bangsa yang mayoritas Muslim ini berhasil menyelenggarakan pemilu, orang-orang itu berteriak dengan lantang, bahwa demokrasi kompatibel dengan Islam. Tapi, giliran umat Islam menuntut syariatnya diterapkan, segera saja mereka menolak dengan menggunakan tafsir kebenaran mereka sendiri, yang maaf sudah klise; bertentangan dengan Pancasila-lah, bertentangan UUD 1945, mengancam keutuhan bangsa, dan tafsir-tafsir teror yang lainnya.

Cara berfikir seperti ini tentu sangat picik, dan tidak jujur. Picik, karena selalu menggunakan Pancasila dan konstitusi sebagai pelarian. Tidak jujur, karena orang-orang itu tidak mau menerima kenyataan, bahwa demokrasi yang mereka agung-agungkan itu sendiri mengajarkan vox populi vox dei (suara rakyat suara tuhan). Artinya, jika rakyat yang mayoritas itu menginginkan kehidupan mereka diatur oleh syariat, mengapa mereka harus menolak? Inilah logika demokrasi yang sehat. Kalau kepicikan dan ketidakjujuran ini terus dipraktikkan, maka kalangan Muslim yang masih menerima demokrasi pun pada akhirnya akan muak dengan demokrasi, apalagi kalangan Muslim yang jelas-jelas menolak sama sekali. Pada akhirnya, umat Islam akan membuktikan sendiri, bahwa demokrasi itu hanyalah jargon kaum Kapitalis-Sekular, untuk mempertahankan kepentingan mereka.

Sekularisasi Pancasila

Pengamat Politik LIPI, Dr. Mochtar Pabottinggi, juga mengatakan bahwa Pancasila bukanlah ideologi negara, melainkan vision of state (visi negara), yang mendahului berdirinya Republik Indonesia. Visi itu kemudian dituangkan dalam UUD 1945, pasal 29, yang menyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, dengan visi itu para pendiri negara ini justru ingin menegaskan, bahwa negara yang dibangunnya itu bukanlah negara sekular.

Karena itu, tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 yang menolak agama untuk dijadikan sebagai sumber hukum. Bahkan, banyak pakar hukum Indonesia yang memberikan penegasan, bahwa Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional. Maka, penegasan bahwa Pancasila bukanlah agama, dan agama tidak boleh memonopoli kebenaran, jelas merupakan upaya untuk menistakan agama, dan memisahkan Pancasila dari agama. Sebagai open idea (ide terbuka) atau open value (nilai terbuka), sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden SBY, seharusnya kontribusi agama, sebut saja Islam, dalam membimbing visi yang dicita-citakan itu tidak boleh dibendung. Apalagi dengan membenturkan keduanya. Justru inilah yang harus segera diakhiri. Karena agama adalah keyakinan, sementara Pancasila yang nota bene bukan agama tidak akan bisa menggeser posisi agama.

Nah, masalahnya kemudian adalah, apakah kontribusi agama, tepatnya penerapan syariat Islam akan mengancam keharmonisan? Mari kita jujur melihat fakta.

Pertama, selain Islam, agama-agama lain tidak memiliki syariat yang mengatur urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum, politik luar negeri. Agama-agama itu hanya mengatur urusan ibadat, cara berpakaian, makan, minum, kawin dan cerai.

Kedua, bagi Islam, urusan ibadat, cara berpakaian, makan, minum, kawin dan cerai para pemeluk agama lain diserahkan kepada agama mereka masing-masing. Islam justru memberikan kebebasan mereka untuk menjalankan syariat agamanya, pada wilayah yang memang menjadi wilayah agama mereka. Di sisi lain, mereka juga tidak dipaksa untuk menjalankan syariat agama lain, yang diatur oleh syariat agama mereka.

Ketiga, bagi non-Islam, Islam hanya mengatur urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri, yang nota bene tidak diatur oleh syariat mereka. Sementara bagi kaum Muslim, Islam mengatur semua aspek kehidupan mereka, mulai dari urusan ibadat, cara berpakaian, makan, minum, kawin dan cerai, sampai urusan ekonomi, politik, pendidikan, sanksi hukum dan politik luar negeri.

Dengan demikian, secara normatif tidak akan pernah terjadi benturan atau disharmoni dalam hubungan antara Muslim dan non-Muslim. Secara historis, kondisi itu telah dibuktikan oleh sejarah Islam sepanjang 800 tahun, ketika Spanyol hidup dalam naungan Islam. Tiga agama besar yaitu Islam, Kristen, dan Yahudi bisa hidup berdampingan. Masing-masing pemeluknya bebas menjalankan syariat agamanya, dijamin oleh negara. Inilah yang diabadikan oleh Mc I Dimon, sejarawan Barat, dalam Spain in the Three Religion. Untuk kasus Indonesia, kita tidak mungkin menyingkirkan fakta bahwa:
Islam telah tumbuh dan berkembang di Indonesia lebih dari 500 tahun.
Islam dianut mayoritas, sekitar 87 persen.

Hukum Islam hidup di masyarakat Indonesia lebih dari 500 tahun, sehingga hukum Islam sudah menjadi law life (hukum yang hidup). Wajar kalau syariah Islam menjadi sumber hukum peraturan perundangan di Indonesia. Aneh kalau ada yang menentangnya.

Di samping itu, secara substansi, ajaran Islam adalah ajaran yang universal, rahmatan lil ‘alamin, bukan hanyarahmatan lil Muslimin. Kalimat rahmatan lil ‘alaminselalu diucapkan oleh semua pihak, termasuk kalangan pejabat, mulai dari presiden hingga kepala desa. Bila semua warga negara tanpa pandang bulu mendapatkan rahmat dari penerapan hukum tersebut, maka harmonisasi pasti tercipta. Adopsi hukum syariah pasti menjamin rahmat bagi semua? Sebab hukum syariah dan ajaran Islam sangat jelas bersumber dari Alquran dan Hadits Nabi SAW yang merupakan wahyu Allah SWT Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang, Dzat Yang Maha luas rahmat-Nya.

Mewujudkan cita-cita

Kalau syariat Islam diterapkan, bukan hanya kesatuan dan persatuan Indonesia, tetapi kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi seluruh rakyat, serta hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyaratan atau perwakilan juga diterapkan. Dalam Islam, umat lain mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Juga jaminan kebutuhan hidup yang sama, baik sandang, papan, dan pangan, serta kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Nabi SAW pernah mengatakan,”Man adza dzamiiyan faqad adzani (Siapa saja yang menganiaya ahli dzimmah, maka sama dengan menganiaya diriku).” Ketika rumah seorang Yahudi hendak digusur oleh Amr bin al-Ash untuk pembangunan masjid, yang berarti menasionalisasi hak milik pribadi, Umar bin Khatab marah dan meminta gubenurnya mengembalikan hak milik pribadi Yahudi tersebut.

Juga kisah Ali bin Abi Thalib, yang bersengketa dengan orang Yahudi soal baju besi. Kasus itu dimenangkan oleh orang Yahudi, yang notabene rakyat jelata. Inilah jaminan yang diberikan Islam, lebih baik dibanding konsep keadilan sosial yang diadopsi dari sosialisme dan kapitalisme.

Demikian halnya dengan hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Islam memberikan ruang yang cukup dan proporsional kepada publik untuk menyampaikan pandangannya. Inilah yang dikenal dengan syura wa akhdz ar-ra’y (permusyawaratan dan pengambilan pendapat). Ada wilayah di mana pendapat tersebut harus diambil dari syariat, ada yang diambil dari pendapat mayoritas, dan ada juga yang diambil berdasarkan pandangan ahli/pakar, atau yang paling benar. Masing-masing didudukkan secara proporsional. Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak akan keluar dari pakemnya. Islam bukan memberangus kebebasan berpendapat, tapi mengarahkan dan membimbingnya.

Dalam Islam, ada Majelis Ummah dan ada juga partai politik yang berfungsi mengontrol pemerintah. Bahkan, kalau pemerintah menyimpang dari haluan negara, ada Mahkamah Madzalim yang bisa memberhentikannya. Lalu, mengapa kita masih mempersoalkan kontribusi Islam? Apakah kita tidak pernah memahami keagungan ajaran Islam? Ataukah kita memang selalu menutup mata, atau mungkin berniat tidak baik terhadap Islam?

Wallahu a’lam.

Saturday, June 3, 2017

Keluar dari Jebakan Rutinitas Ramadan

Ngaji Ramadan di Jawa Pos

Kawan, setelah semalam kita ngaji bareng sejarah politik Islam lewat tulisan saya di Geotimes, hari ini kita ngaji tentang Ramadan lewat tulisan saya di koran Jawa Pos. selamat menyimak (cari dan beli korannya yah 😀).
Ramadan karim!

Keluar dari Jebakan Rutinitas Ramadan

Jawa Pos 3 Juni 2017

NADIRSYAH HOSEN*

SEMUA bergembira menyambut Ramadan. Tanpa sadar pola hidup kita telah menyesuaikan diri dengan ritme puasa. Tengoklah pola konsumsi kita, hiburan di televisi, bahkan hiasan dan aksesori di pusat perbelanjaan pun serentak mengulang rutinitas tahunan ini.

Kahlil Gibran pernah menulis: ”Cinta yang tak diperbarui setiap hari, ia akan menjelma menjadi perbudakan.” Artinya, spirit cinta bisa lenyap ketika hanya disuguhi menu yang sama, gerak langkah yang seragam, dan aktivitas yang itu-itu saja bagai rutinitas belaka tanpa ada ruang untuk memperbarui spirit cinta. Kita rasakan sendiri bagaimana hirup pikuk Ramadan begitu menggeliat di minggu pertama, tapi perlahan meredup ketika kita telah terbiasa kembali menahan lapar dan dahaga di minggu berikutnya. Contoh kecil: saf di masjid pun semakin berkurang barisnya dibandingkan minggu pertama berpuasa.

Para ustad yang memberikan kultum juga seolah hanya memutar ulang pita kaset isi ceramah tahun-tahun sebelumnya. Sindrom ” kutiba” memeluk para ustad di bulan puasa. Ayat yang dibaca selalu ayat yang sama, hadis yang disampaikan juga begitu. Tentu tidak ada yang salah dengan kutipan ayat dan hadis tersebut, tapi jika makna yang disampaikan selalu sama setiap Ramadan, jamaah pun sudah sama-sama tahu apa yang disampaikan para ustad, karena nyaris setiap Ramadan isi kultum telah menjadi rutinitas belaka.

Di sinilah jebakan rutinitas terjadi. Puasa yang telah kehilangan spirit cinta Ilahi akan menjelma menjadi kebiasaan seperti halnya menemui kemacetan di jalan raya setiap hari.

Lantas, bagaimana caranya agar spirit cinta kita selalu diperbarui setiap hari di bulan Ramadan? Bagaimana caranya hati kita bergetar setiap hari menyongsong fajar saat memulai puasa kita?

Ada yang menjawabnya dengan mengurung diri berkhalwat selama Ramadan. Banyak kisah para sufi dalam literatur keislaman yang bercerita bila Ramadan tiba, kenikmatan dunia seolah berhenti dan para sufi mengisinya hanya dengan ibadah semata. Buat kebanyakan orang, langkah itu tidak praktis karena kita memiliki keluarga dan juga tanggung jawab mencari nafkah. Kita bukanlah para sufi yang memang hubungannya dengan Allah sudah sedemikian khusus. Hanya orang tertentu yang sanggup menjalani cara itu.

Ada pula yang membuat formula beribadah dengan mengkhatamkan Alquran, salat malam, dan berbagai macam amalan lainnya. Alhasil, mereka akan loyo dan kecapekan saat berangkat ke kantor atau kampus akibat begadang selama bulan Ramadan. Produktivitas kerja menjadi menurun, bos di kantor marah, atau dosen di kampus murka melihat mahasiswa tertidur di kelas.

Ada yang berusaha menemukan spirit cinta Ilahi dengan berbagi kepada sesama di bulan puasa. Ada yang setiap sore memasak nasi, tempe, tahu dan sayur, lantas dibungkus dan kemudian dibagikan secara cuma-cuma kepada mereka yang papa. Apakah kaum papa itu berpuasa? Tidak penting. Yang penting mereka punya makanan untuk berbuka. Siapa tahu mereka jadi tergerak untuk berpuasa karena kini yakin punya makanan untuk berbuka.

Ada pula yang tak sempat khataman Quran, tak sempat bangun malam, tak ada pula rezeki lebih untuk berbagi, yang mereka lakukan hanyalah tetap berusaha menjalani puasa semampu mereka. Kita temui mereka pada sudut kota yang terik, berdiri di jalanan yang berdebu, mengais-ngais sisa makanan atau sekadar memetik gitar atau menjajakan dagangannya.

Bisakah kita menemukan spirit cinta Ilahi pada pedagang asongan, tukang parkir, tukang becak, tukang sampah, maupun para pengamen jalanan? Ibn Athaillah mengingatkan kita: rubbama wajadta min al-mazidi fi al-faqat ma la tajiduhu fi al-shaum wa al-shalat. Boleh jadi seseorang akan memperoleh pengalaman batin dalam penderitaan, apa yang tak bisa diperoleh dalam puasa dan shalat. Boleh jadi Tuhan justru hadir pada mereka yang menderita dan telah ”berpuasa” sepanjang tahun, dibanding kita yang hanya bepuasa di bulan Ramadan.

Ada yang justru merajut kembali cinta Ilahi dengan memilih bekerja sebagaimana biasanya. Rutinitas Ramadan bersatu padu dengan rutinitasnya setiap hari. Semuanya berada dalam satu tarikan napas. Sementara pihak sedang iktikaf di masjid, dia malah berjam-jam tengah mengoperasi pasiennya dalam status hidup dan mati. Sementara orang tengah bertadarus, ada yang sibuk memahami ayat kauniyah dalam ruang laboratorium dengan berbagai eksperimennya. Ayat-ayat-Nya hadir dalam tumpukan paper dan berbagai bahan kimia di sekitarnya.

Untuk orang seperti mereka itu, puasa Ramadan bukan menjadi rutinitas yang membuat cintanya seolah menjadi perbudakan, tetapi telah menjadi bagian dari denyut nadi kehidupannya. Tak lagi mereka pisahkan mana dunia dan mana akhirat; seolah beribadah hanya melulu urusan akhirat, dan bekerja seolah hanya berorientasi pada dunia.
Pandangan mereka tentang dunia dan akhirat berbeda dengan kebanyakan orang.

Sesuai dawuh Kiai Ahmad Asrori ( Allah yarham), dunia itu adalah segala sesuatu yang memalingkan kita dari Allah (meskipun sedang beribadah). Sedangkan akhirat itu adalah segala sesuatu yang membuat kita menuju Allah (meskipun sedang bekerja mencari nafkah). Maka, merajut kembali spirit cinta Ilahi selama bulan Ramadan dimulai dengan menata ulang cara pandang kita akan dunia dan akhirat. Jangan-jangan kita terjebak pada rutinitas Ramadan itu karena kita keliru memaknai mana yang duniawi dan mana perbuatan yang sifatnya ukhrawi.

Jika khataman Quran dan salat malam serta kultum yang kita sampaikan itu justru tidak membuat kita lebih dekat kepada-Nya, kita masih berada pada level ”duniawi”. Sebaliknya, jikalau pekerjaan dan aktivitas kita di kantor, kampus atau jalan raya, membuat kita semakin merasakan kehadiranNya, spirit cinta Ilahi sudah membawa kita pada level ”akhirat”.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang baik saat di masjid maupun berada di kantor, apa pun aktivitasnya, baik zikir maupun pikir, selalu menjadi wasilah untuk mendekat kepada Allah di bulan Ramadan ini? Mereka itulah yang berhasil keluar dari jebakan rutinitas Ramadan. Mereka itulah yang selalu memperbarui spirit cinta-Nya setiap hari. Mereka itulah yang memenuhi tujuan berpuasa, yaitu menjadi orang yang bertakwa. Dan, bi idznillah, mereka itulah yang layak mendapat kemuliaan malam seribu bulan. Semoga!

(*) *) Rais syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan dosen senior Monash Law School

Friday, June 2, 2017

Perseteruan Khalifah: Abdullah bin Zubair Versus Muawiyah II

Dalam tulisan saya sebelumnya [Kebengisan Khalifah Yazid Menghadapi Oposisi] telah diceritakan bagaimana Khalifah Yazid bin Mu’awiyah mengerahkan pasukannya untuk menyerang kota suci Mekkah yang dikuasai Abdullah bin Zubair. Malangnya, Khalifah Yazid meninggal sebelum berhasil menguasai Mekkah.

Setelah Yazid wafat, anaknya yaitu Mu’awiyah bin Yazid bin Mu’awiyah dibai’at menjadi khalifah. Akan tetapi Abdullah bin Zubair juga mendeklarasikan diri sebagai khalifah di Mekkah. Bagaimana bisa terjadi saling klaim khalifah ini? Siapa khalifah yang sebenarnya? Mari simak kisah berikut ini.

Muawiyah bin Yazid berusia sekitar 17 tahun ketika ayahnya, Yazid bin Muawiyah, wafat dalam usia 36 tahun. Jelas dari sisi kecakapan dan pengalaman, Muawiyah II (untuk membedakan dengan Muawiyah sang kakek) masih bau kencur. Sama sekali tidak layak menjadi khalifah. Tapi semenjak sang kakek mengubah khilafah menjadi kerajaan dengan menunjuk putranya, Yazid, maka yang menggantikan Yazid adalah putranya yang kebetulan juga bernama Muawiyah.

Muawiyah II berkuasa hanya sebentar. Anak muda ini hanya keluar saat menerima bai’at lantas masuk ke kediamannya, tidak pernah keluar lagi sampai wafat dua puluh hari atau dua bulan kemudian. Imam Suyuthi mengatakan bahwa Khalifah Muawiyah II bahkan tidak pernah sempat mengimami salat di masjid.

Imam Thabari mengatakan mengenai sebab kematiannya ada laporan bahwa Muawiyah II diracun. Ada juga yang berkata dia ditikam dari belakang, yang lain mengabarkan bahwa memang sejak awal beliau ini sakit-sakitan. Belakangan Syekh Ibn Arabi mengatakan Muawiyah II ini seorang Wali Quthb pada masanya. Wa Allahu A’lam.

Sementara itu, wafatnya Yazid membuat Abdullah bin Zubair di Mekkah menerima bai’at dari penduduk Hijaz (Mekkah dan Madinah). Maka, sejarah Islam mencatat ada dua khalifah saat itu. Penduduk Damaskus dan Mesir membai’at Muawiyah II, sedangkan penduduk Hijaz, Yaman, Irak, dan Khurasan membai’at Abdullah bin Zubair. Bagaimana menyelesaikannya?

Beredarlah kemudian riwayat Hadits: “Apabila dua orang khalifah dibai’at, maka bunuhlah yang paling terakhir dibai’at di antara keduanya.” Meski riwayat ini terdapat dalam kitab Shahih Muslim, sanadnya menurut sebagian ulama bermasalah. Dua rawinya, Jurairy dan Khalid, mendapat sorotan para ahli hadits. Nama pertama disebut mengalami ikhtilat (kerancuan) dalam periode akhir hidupnya. Nama yang kedua diragukan apakah ia mendengar hadits ini pada kondisi Jurairy itu tsiqah atau ikhtilat.

Para ulama juga berbeda pendapat dalam mengimplementasi hadits–yang aroma politisasinya kencang ini–bahwa ada yang berkata larangan ini bersifat mutlak seperti Imam Nawawi. Sedangkan ulama semisal Imam Juwaini al-Haramain menganggap larangan ini tidak berlaku jika daerah kedua khilafah itu berjauhan (atau menurut ulama lain, terpisah lautan).

Yang menarik, Ibn Katsir dalam kitab Tafsir-nya mengatakan pendapat Imam al-Haramain (yang merupakan guru dari Imam al-Ghazali) di atas lebih sesuai dengan kondisi kekhilafahan dalam sejarah Islam, ketika ada lebih dari satu khalifah, yaitu Khalifah Bani Abbas di Irak, Khalifah Fatimiyyah di Mesir, serta Khalifah Umawiyah di daerah Magrib. Dan memang kalau kita lihat catatan sejarah, klaim bahwa hanya ada satu khalifah untuk seluruh dunia Islam menjadi berantakan.

Bagaimana “rekaman” sejarah soal ini? Ini daftar tahun berkuasanya khilafah yang sempat saya catat:

Ummayyah (661-750)Abbasiyah (750-1258)Umayyah II (780-1031)Buyids (945-1055)Fatimiyah (909-1171)Saljuk (1055-1194)Ayyubid (1169-1260)Mamluks (1250-1517)Ottoman (1280-1922)Safavid (1501-1722)Mughal (1526-1857)

Dari daftar di atas kita ketahui bahwa selepas masa Khulafa al-Rasyidin, ternyata hanya pada masa awal Umayyah dan awal masa Abbasiyah saja terdapat satu khalifah untuk semua umat Islam. Sejak tahun 909 (saat Abbasiyah masih berkuasa) telah berdiri juga kepemimpinan umat di Egypt oleh Fatimiyyah (bahkan pada periode Fatimiyah inilah Universitas Al-Azhar, Kairo, dibangun).

Di masa Abbasiyah, Cordova (Andalusia) juga memisahkan diri dan punya kekhalifahan sendiri (Umayyah II). Di Andalusia inilah sejarah Islam dicatat dengan tinta emas, namun pada saat yang sama terjadi kepemimpinan ganda di tubuh umat, toh tetap dianggap sukses juga.

Pada masa Fatimiyyah di Mesir (909-1171), juga berdiri kekuasaan lainnya: Buyids di Iran-Irak (945-1055). Buyids hilang, lalu muncul Saljuk (1055-1194), sementara Fatimiyah masih berkuasa di Mesir sampai 1171. Ayubid meneruskan Fatimiyyah dengan kekuasaan meliputi Mesir dan Syria (1169-1260).

Jadi, sejarah menunjukkan bahwa khilafah itu tidak satu: ternyata bisa ada dua atau tiga khalifah pada saat yang bersamaan. Siapa yang dipenggal lehernya dan siapa yang memenggal? Mana yang sah dan mana yang harus dibunuh?

Kembali ke konflik Abdullah bin Zubair dan Umayyah. Imam Suyuthi, misalnya, dengan tegas mengakui kekhalifahan Abdullah bin Zubair. Sah! Beliau tidak menganggap sah Khalifah Marwan, pengganti Khalifah Muawiyah II, di Syam, karena masih ada Khalifah Abdullah bin Zubair di Mekkah.

Hadits yang hanya sendirian diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas (tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari) juga layak dibahas dari sudut: mengapa bisa terjadi dua khalifah dan mengapa penyelesaiannya dengan dibunuh (dalam redaksi lain “dipenggal kepalanya”).

Pertama, proses pemilihan atau lebih tepatnya metode memilih seorang khalifah menjadi sumber kontroversi sejak awal. Masing-masing daerah dan masing-masing tokoh saat itu seakan merasa berhak membai’at tokoh yang mereka inginkan. Maka, isyarat dalam hadits di atas menginginkan terjadi perlombaan siapa lebih dulu yang diba’iat karena yang belakangan dianggap kalah cepat dan akibatnya bisa dianggap tidak sah.

Misalnya, kalau militan ISIS telah membai’at khalifah, lantas Hizbut Tahrir katakanlah memba’iat orang yang berbeda, maka yang diba’iat belakangan tidak sah–meski boleh jadi sosoknya lebih mampu dan lebih mendapat dukungan. Kacau, kan?

Sah atau tidaknya ini diqiyaskan (analogi) dengan masalah wali dan pernikahan, seperti yang bisa kita baca dari keterangan Imam al-Mawardi dalam al-Ahkam al-Sulthaniyah. Pernikahan yang dilangsungkan oleh wali yang pertama yang dianggao sah; yang belakangan dianggap tidak sah. Tentu jadi lucu kalau soal penentuan khilafah dianalogikan dengan masalah pernikahan. Ini persoalan publik, bukan persoalan pribadi.

Untungnya, persoalan ini di masa modern telah diselesaikan dengan sistem pemilihan umum dalam negara demokrasi. Artinya, tidak usah cepat-cepatan memba’iat, semua kandidat bisa bertarung dalam kompetisi yang sehat dan rakyat dipersilakan memilih calonnya, pada waktu yang telah disepakati. Indah, bukan?!

Kedua, kalau terjadi dua khalifah, maka penyelesaian menurut hadits yang dianggap dhaif di atas menjadi berbau kekerasan. Akan terjadi perang saudara seperti yang terjadi dalam sejarah Islam. Pihak yang diba’iat belakangan tentu tidak mau dibunuh begitu saja, dan akan melawan balik menyerang khalifah yang diba’iat duluan. Akhirnya yang menang ditentukan oleh pedang, bukan oleh kecakapan dan pilihan rakyat.

Untungnya, sekali lagi, di masa modern permasalahan ini diselesaikan lewat gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Jadi, siapa yang sah dan siapa yang terpilih dengan prosedur yang curang bisa diselesaikan secara beradab lewat proses hukum, bukan lewat kekuatan senjata.

Walhasil, kita memang harus kritis memahami hadits-hadits yang muncul belakangan karena peristiwa politik, dan bagaimana aplikasinya menurut para ulama dan fakta sejarah.

Khalifah Abdullah bin Zubair berkuasa sekitar 9 tahun, sedangkan Khalifah Muawiyah II berkuasa sangat pendek tidak lebih dari dua bulan. Setelah Muawiyah II wafat, masa depan keturunan Abu Sufyan untuk meneruskan tampuk kekuasaan menjadi suram. Dilaporkan bahwa Muawiyah II tidak mau menunjuk orang lain sebagai penggantinya, dan kabarnya dia juga tidak punya anak (kalaupun ada tentu usianya masih kecil). Maka muncul Marwan bin Hakam sebagai khalifah penyelamat Dinasti Umayyah sekaligus melawan kekuasaan Abdullah bin Zubair di Mekkah.

Kita akan teruskan ngaji sejarah politik Islam pada kolom Jumat depan yang, bi idznillah, akan membahas sosok Marwan bin Hakam dan nasib Abdullah bin Zubair selanjutnya. Yang penting sekarang kita mengerti bahwa, dalam sejarah, Islam ternyata juga melahirkan banyak khalifah, mirip seperti keadaan saat ini ketika masing-masing negara sudah memiliki pemimpinnya masing-masing.

Upaya sebagian pihak untuk memgembalikan sistem khilafah di mana hanya ada satu pemimpin saja jelas bersifat ahistoris

Thursday, June 1, 2017

Pemuda yang menggendong Nabiyulloh Khidzir a.s

Hujan turun dengan begitu deras di Kabupaten Bangkalan saat itu, khususnya di Demangan, pondok pesantren asuhan Syaikhona Kholil al-Bangkalani. Meski hujan mengguyur dengan derasnya, ada saja orang yang bertamu kepada beliau.

Terlihat di antara rerintik hujan yang semakin deras, seorang tua lumpuh dengan susah payah hendak berkunjung menemui Syaikhona Kholil. Syaikhona segera tanggap, beliau lalu memerintahkan santrinya untuk menyusul.

“Adakah di antara kalian yang mau menggendong dan membawa tamuku di luar sana itu?”

“Biar saya saja, Yai,” jawab seorang santri muda mendahului teman-temannya.

Santri muda itu bergegas meloncat menembus rerintik hujan yang semakin deras, menghampiri orang tua itu. Tanpa pikir panjang, ia menggendongnya untuk menemui Syaikhona Kholil.

Dengan sangat akrab, Syaikhona Kholil menyambut tamunya, dan di antara keduanya terjadi dialog empat mata. Tidak beberapa lama, rupanya percakapan mereka telah usai. Syaikhona Kholil mendatangi santri-santrinya untuk meminta bantuan lagi, “Siapakah di antara kalian yang mau membantu orang tua ini untuk kembali pulang?”

“Biar saya Yai,” sahut santri yang tadi menggendong orang tua tersebut. lalu santri muda itu dengan penuh rasa takzim menggendongnya keluar pondok pesantren dengan hati-hati sesuai perintah Syaikhona Kholil.

Setelah santri dan tamu tua itu keluar dari kawasan pesantren, Syaikhona Kholil berkata kepada santri-santrinya yang lain, “Santri-santriku, saksikanlah bahwa ilmuku telah dibawa santri itu.”

Dan ternyata yang digendong oleh santri tersebut adalah Nabiyullah Khidir ‘alahis salam yang bersilaturahmi kepada Syaikhona Kholil dan santri yang menggendongnya adalah Hadratus Syekh KH. Hasyim Asy’ari muda (Pediri Nahdlatul Ulama), yang kemudian mewarisi keilmuan Syaikhona Kholil al-Bangkalani.

Keterangan:
Cerita di atas disadur dari buku "Ngopi di Pesantren, Renungan dan Kisah Inspiratif Kiai dan Santri..