Thursday, August 3, 2017

ANAK DAN BERMAIN

Nasehat untuk para orangtua:

ANAK DAN BERMAIN

Imam Ghazali menasehatkan:

ينبغي أن يُؤْذَن للصبي بعد الانصراف من الكُتَّاب أن يلعب لعباً جميلاً يستروحُ فيه من تَعَبِ المكتَبِ؛ بحيث لا يتعب في اللعب؛ فإنَّ مَنْعَ الصبي من اللعب، وإرهاقَه بالتعلم دائماً، يُميت قَلبَهُ، ويُبطِل ذَكَاءَهُ، وينغص عليه العيشَ حتى يطلب الحيلة في الخلاص من الكُتَّاب رأساً

"Semestinya anak kecil diizinkan untuk bermain setelah mereka pulang dari Kuttab [1] agar mereka bisa bermain dengan mainan yang bagus untuk mengistirahatkan mereka dari lelahnya belajar di Kuttab. Tapi juga jangan sampai mereka kelelahan bermain.

Melarang anak bermain dan memaksa mereka terus belajar bisa mengakibatkan hati mereka mati, kecerdasan mereka tumpul, hidup tertekan dan selalu mencari kilah untuk pelampiasan supaya bisa keluar dari Kuttab secara total." (Ihya Ulumiddin, Abu Hamid Al-Ghazali, 3/73)

Jadi jangan dilarang bermain tapi juga harus tepat memilih permainan, jangan sampai permainan mereka justru membuat mereka lelah dan tidak bisa melanjutkan belajar. Bermain adalah istirahat untuk melanjutkan belajar lagi.

_____________

[1] Kuttab adalah tempat belajar membaca dan menulis bagi anak-anak kecil di masa lampau.

Memikul Jenazah, Dimana Kepala Jenazah?

Memikul Jenazah, Dimana Kepala Jenazah?

Saat jenazah dipikul untuk dimakamkan dianjurkan kepala jenazah ada di depan. Seperti penjelasan Syekh Ibnu Qudamah yang mengutip dari beberapa ulama Madzhab:

ﻭﺻﻔﺔ اﻟﺘﺮﺑﻴﻊ اﻟﻤﺴﻨﻮﻥ ﺃﻥ ﻳﺒﺪﺃ ﻓﻴﻀﻊ ﻗﺎﺋﻤﺔ اﻟﺴﺮﻳﺮ اﻟﻴﺴﺮﻯ ﻋﻠﻰ ﻛﺘﻔﻪ اﻟﻴﻤﻨﻰ، ﻣﻦ ﻋﻨﺪ ﺭﺃﺱ اﻟﻤﻴﺖ،... ﻭﺑﻬﺬا ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭاﻟﺸﺎﻓﻌﻲ

Bentuk Tarbi' (formasi 4 orang memikul jenazah) yang disunnahkan adalah mengawali keranda / peti mati sebelah kiri diletakkan di pundak sebelah kanan, dari sebelah kepala mayit ... Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (Al-Mughni 2/357)

Juga dijelaskan oleh Syekh Abd Hamid Asy-Syarwani:

اﻟﺴﻨﺔ ﻓﻲ ﻭﺿﻊ ﺭﺃﺱ اﻟﻤﻴﺖ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻟﺴﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺇﻟﻰ ﺟﻬﺔ اﻟﻄﺮﻳﻖ ﺳﻮاء اﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ

Sunah meletakkan kepala mayit saat di jalan untuk mengarah ke arah jalan (depan), baik menghadap kiblat atau tidak (Hawasyai Syarwani Ala Tuhfah 3/110)

GOLONGAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PERTANYAAN KUBUR DAN AMALIAH AGAR MAYIT SELAMAT DARI ADZAB KUBUR

GOLONGAN YANG TIDAK MENDAPATKAN PERTANYAAN KUBUR DAN AMALIAH AGAR MAYIT SELAMAT DARI ADZAB KUBUR

Disebutkan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya Busyrol Karim:

والسؤال لكل مكلف إلا من استثني كالأنبياء والشهداء والصديق والمرابط والمبطون وملازم قراءة تبارك أو حم السجدة كل ليلة والميت بالطاعون أو يوم الجمعة وكذا كل شهيد كما قاله القرطبي. ومن لايسأل في قبره لايعذب فيه. وكل مؤمن يوفق للجواب ولو عاصيا ولو بعد تلجلج.

Artinya, pertanyaan malaikat di kubur, berlaku bagi setiap mukallaf kecuali orang yang dibebaskan. Mereka yang dibebaskan misalnya para nabi, syuhada (orang yang mati syahid), siddiq(orang yang benar-benar jujur), penjaga di perbatasan daerah musuh, wafat karena sakit perut, orang yang melazimkan bacaan surat “ALMULK” atau “HAMIM AS SAJDAH” setiap malam, mereka yang mati diserang penyakit tho'un, atau mereka yang wafat hari Jum’at. Demikian berlaku bagi orang mati syahid. Demikian disebutkan Al-Qurthubi.

Sementara orang yang tidak ditanya Munkar-Nakir, tidak akan disiksa di kuburnya. Setiap orang beriman meskipun bermaksiat, akan diberi taufiq untuk menjawab pertanyaan malaikat. Tetap diberi taufiq kendati setelah tergagap-gagap saat ditanya.

Konon Di antara amaliah agar mayit selamat dari adzab kubur adalah :
- Menuliskan Basmalah di dahi dan dada si mayit.
- Mengambil tanah kuburan sebelum menguburkan si mayit, lalu dibacakan Surat Al-Qodar 7 kali dan diletakkan bersamaan dengan kafan atau di kuburan si mayyit.
Wallohu A'lam.

اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين
___________________________

قال الرملي في نهاية المحتاج(3/ 173):
(فَائِدَةٌ) وُجِدَ بِخَطِّ شَيْخِنَا الْإِمَامِ تَقِيِّ الدِّينِ الْعَلَوِيِّ عَنْ خَطِّ وَالِدِهِ قَالَ وَجَدْتُ مَا مِثَالُهُ حَدَّثَنِي الْفَقِيهُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدٌ الْحَافِظُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ «مَنْ أَخَذَ مِنْ تُرَابِ الْقَبْرِ حَالَ الدَّفْنِ بِيَدِهِ أَيْ حَالَ إرَادَتِهِ وَقَرَأَ {إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ} [القدر: 1] سَبْعَ مَرَّاتٍ وَجَعَلَهُ مَعَ الْمَيِّتِ فِي كَفَنِهِ أَوْ قَبْرِهِ لَمْ يُعَذَّبْ ذَلِكَ الْمَيِّتُ فِي الْقَبْرِ» انْتَهَى عَلْقَمِيٌّ
وكذلك ذكره الهيتمي في تحفة المحتاج: (3/8)

Harta gono gini

HUKUM ADAT

Di Indonesia ada istilah Gono gini. Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan disebut Adat Perpantangan.
Ia adalah harta milik bersama dari suami dan istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Ini disebutkan dalam UU Perkawinan 01/74 pasal 35. Jika salah satunya meninggal dunia, maka hartanya, sebelum diwaris, dibagi dua terlebih dulu. Separoh diberikan kepada pasangannya yang hidup, yang separoh lagi dibagi untuk ahli waris. Harta Gono gini tidak disebutkan baik dalam Al-Qur'an, Al-Sunnah (hadits) maupun kitab-kitab Fiqh.

Harta gono-gini tidak pernah ada dalam sejarah Islam sebelumnya.
Boleh jadi kasus gono-gini ini adalah khas Indonesia. K.H. Abdurrahman Wahid, Gus Dur, menulis bahwa kasus ini memperoleh keabsahannya dari seorang ulama Indonesia terkemuka dari Banjarmasin, Syeikh Muhammad Arsyad al Banjari (w. 1812), penulis kitab “Sabilal Muhtadin”. Di Banjar pembagian waris seperti ini telah berjalan lama dan disebut “adat perpantangan”. Dalam masyarakat Aceh tradisi ini juga telah berlangsung lama yang disebut harta “seuharkat”.

Menurut Gus Dur selanjutnya, adat perpantangan ini nyata sekali merupakan sebuah hasil pemikiran kontekstual yang memperhitungkan masyarakat Banjar yang harus hidup dari kerja di atas sungai, baik berdagang maupun mengail atau menjala ikan. Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang suami saja, tetapi harus dilakukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama dengan jalan membagi peran atas pekerjaan itu. (Majalah Pesantren,2/vol. II/1985).

Penetapan hukum berdasarkan alasan adat istiadat masyarakat mendapatkan landasan teori fiqh yang cukup banyak. Antara lain kaedah fiqh :

العادة محكمة

“adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.

Atau kaedah :

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

"ketetapan hukum yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara’".

atau

استعمال الناس حجة يجب العمل يها

"Kebiasaan masyarakat banyak adalah dasar hukum yang harus diikuti".

Kaedah hukum ini tentu saja mengharuskan adanya kesesuaian dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama atau maqashid al syari’ah (cita-cita agama).

Betapa luwes, luas dan dinamisnya hukum Islam jika kita bisa mengapresiasi teori ini.

HM
Jkt, 02.08.17