Friday, December 8, 2017

INILAH STANDAR SESEORANG BISA DISEBUT ULAMA

INILAH STANDAR SESEORANG BISA DISEBUT ULAMA

Di antara orang terakhir yang mendapatkan gelar 'al-'Allamah' di Damaskus ada 4 orang. Yakni Syaikh Hasan Habannakeh, Syaikh Zainal Abidin at-Tunisi (adik dari Syaikh Khidr Husein), Syaikh Bahjat Baitar, dan satu lagi aku lupa namanya. Itu terjadi di tahun '60--an. Perlu diingat, Damaskus saat itu menjadi salah satu ibukota keilmuan islam dunia

Nama beken sekelas Syaikh Salih Farfur, Syaikh Abdul Karim Rifai, dan ratusan ulama lain di level mereka tidak mendapatkan gelar tersebut, bukan karena mereka tidak alim, tapi level 'al-allamah' (ulama besar) yang berhak memakai 'surban putih dan ikat pinggang' bukan level sembarangan. Hanya 4 orang dari generasi emas ulama saat itu, dan para ulama lain pun tidak cemburu, karena ada standar yang tertulis untuk mencapai level itu.

Apa standarnya? Yaitu menguasai 12 cabang ilmu, memahaminya, mengaplikasikannya serta mengetahui dan menghapal seluruh dalilnya. Kemudian mempertahankan dalilnya dari kritikan (an-nudhar). Saat tahap itu telah dicapai maka mereka akan diberi gelar al-'allamah oleh ulama yang telah mencapai tahap itu terlebih dahulu.

Sedangkan bagi yang baru mencapai tahap menghapal dan menguasai 12 cabang ilmu, namun hanya satu cabang ilmu saja yang dikuasai dan dihapal setiap detail dalilnya, serta bisa mempertahankannya dari kritikan (an-nudhar), maka mereka dijuluki 'alim saja. Seperti sebutan faqih (dalam fiqih), ushuly (dalam ushul fiqh), adib (bahasa arab), muarikh (dalam sejarah dan sirah), mutakalim (dalam aqidah dan mantiq), muhadis (dalam hadis), mufasir (dalam tafsir), dan qura (dalam ilmu qiraat).

Level di bawah itu dinamakan al-ustadz, yakni mereka yang berhasil menguasai dan menghafal 12 cabang ilmu dan mengaplikasikannya tapi tidak mengapal seluruh dalil dan istinbatnya dengan detail. Intinya belum mencapai tahap an-nudhar. Tapi untuk mencapai level ini saja butuh waktu belasan tahun.

Di bawah itu dinamakan thalib (santri), sedangkan yang belajar satu cabang ilmu secara mendasar disebut mustaqaf (mempunyai wawasan), sedangkan orang biasa disebut awam.

Inilah standar ulama dahulu, makanya Syaikh Hasan Habannakeh ketika ada orang memuji terlalu berlebihan jika ada murid yang cerdas dengan kata "Masyaallah dia seorang alim," beliau menyela "Cukup katakan; thalib yang berbakat," bukan karena tidak mau memuji, tapi beliau sedang mengajari kita untuk menaruh sesuatu pada tempatnya, karena semua gelar itu sudah jelas standarnya.
Otak cerdas atau pintar ngomong saja tidak cukup, bahkan punya wawasan dan bacaan banyak juga tidak cukup untuk dikatakan alim. Tentu ulama melakukan standarisasi ini agar tidak ada orang 'berbaju ulama' yang menipu umat. Kalau tidak, lama kelamaan kepercayaan umat pada ulama akan hilang, karena 'penipu berjubah ulama' menyampaikan agama tidak sebagaimana mestinya
sebab kekurangan ilmu.

Gelar-gelar ini tidak hanya milik ulama Damaskus, tapi ada dimana-mana, seperti di Al-Azhar, madrasah Hijaz, dan lain-lain. Sayangnya sejak gelar ini mulai dikikis dengan munculnya gelar baru seperti profesor, doktor, master, license, dan semacamnya, standarisasi keilmuan semakin tidak jelas. Belum lagi kasus jual ijazah, masyarakat mulai tertipu dengan standar baru yang bisa didapatkan bahkan jika kita belajar Islam pada nonmuslim.

Bahkan ada yang modal semangat dan cukup pinter ngomong lalu memakai jubah dipanggil ustaz, belum lagi candaan panggilan ustaz yang membuat gelar al-ustaz jadi bahan obral. Lalu apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang kita lihat hari ini, umat bingung, ustad beneran jadi tidak dipercaya gara-gara ulama jadi-jadian bermodal taplak meja (yang dijadikan sorban -red). Bahkan tak jarang sebagian umat lebih mengidolakan orang yang tak ada sangkut paut dengan keilmuan, karena logika mereka jauh lebih memuaskan dibandingkan dalil dari ulama gadungan. Tapi ingat keduanya tidak mewakili keilmuan islam.

Saat haji kemarin, aku sempat bertamu dan berjumpa dengan beberapa ulama Hijaz seperti Habib Zain Sumaith, Sayyid Ahmad Salih Ruqaimy, Abuya Sayyid Ahmad al-Maliki, Sayyid Nabil al-Ghamry, Habib Umar al-Jailany, Habib Umar bin Hafidz dan lain-lain. Selain untuk menyampaikan titipan dari guruku di Damaskus, juga mengambil barakah, doa dan ijazah dari mereka.

Kawanku yang di Mekah, alumni Madrasah Saulatiyah yang membantuku memberi alamat mereka di Mekah memberitahu bahwa di antara mereka ada yang bergelar mufti. Yakni gelar bagi orang yang bertanggung jawab dan berhak untuk memberitahukan hukum Allah pada umat. Aku bertanya dengan agak heran, "Kok banyak banget mufti? Ini ditunjuk oleh kerajaan?" Dia jawab, "Nggak lah, 'kan kamu udah belajar fiqh dan ushul fiqh. Di sana ada syarat-syaratnya." Aku mulai kegirangan, lalu aku bertanya, "Abuya Sayyid Ahmad al-Maliki termasuk mufti nggak?" Dia menjawab, "Beliau memang alim tapi belum mencapai taraf mufti"

Aku mulai gembira, bukan karena Abuya tidak menjadi mufti, tapi karena orang selevel Abuya dan punya nama besar saja belum mencapai derajat itu. Berarti ada standar tinggi di sini, lalu aku melanjutkan pertanyaan yang sebenarnya aku sudah tahu jawabannya, "Jjadi siapa yang menentukan seseorang mufti atau bukan?" Dia menjawab, "Ya mufti-mufti sebelumnya."

Betapa aku kegirangan. Mimpiku selama ini seperti jadi kenyataan, gelar mufti seperti dulu masih ada, bukan mufti yang ditunjuk pemerintah karena alasan politis. Dan ulama Hijaz masih memakai itu.

Aku sangat menginginkan standarisasi ulama itu ada di seluruh dunia, apalagi di Indonesia. Di mana semua orang jadi ustadz, dan semua orang jadi kiai. Modal ganteng, pandai ngomong, bahkan yang nyeleneh dan tidak jelas siapa gurunya pun dianggap kiai. Paling gila, modal surban dan maulidan sudah menjadi al-ustadz, fatwa nyeleneh bin aneh bin membingungkan tersebar pada umat. Belum lagi umat di Indonesia yang mudah heboh, akhirnya terjadilah apa yang terjadi; rasa hormat pada ulama hilang.

Ada orang modal akun facebook pakai surban jadi ustadz bahkan berani menyesatkan ulama yang belajar puluhan tahun. Umat bingung mau ikut siapa. Bayangkan, di Indonesia orang sepertiku saja ada yang manggil ustadz? Entah bagaimana masa depan Islam nantinya. dan sepertinya memang sudah saatnya kita kembali lagi ke masa dimana siapa ulama dan bukan ada standarnya. Sehingga kita tau kemana kita harus merujuk untuk bertanya tentang agama kita secara benar dan tidak membingungkan. Hijaz sudah ada, Indonesia kapan?

#repost
# Ditulis oleh seorang thalib yang berbakat, Mas Fauzan Inzaghi

http://as-salafiyyah.blogspot.co.id/2017/12/inilah-standar-seorang-bisa-dinamakan.html

Wednesday, December 6, 2017

MENGAPA KITAB FIKIH TIDAK DIAWALI PEMBAHASAN KENEGARAAN?

MENGAPA KITAB FIKIH TIDAK DIAWALI PEMBAHASAN KENEGARAAN?

Kitab-kitab fikih para fuqoha’ di berbagai masa selama berabad-abad, selalu diawali pembahasan tentang salat, bukan pembahasan tentang negara. Mereka juga tidak mengawali kitab fikih dengan pembahasan hukum-hukum yang memerlukan kehadiran hakim (penguasa) untuk menerapkannya seperti pembahasan hudud, qishosh, ta’zir, qodho’ dan semisalnya.

Mengapa demikian?

Apakah hal ini menunjukkan para fuqoha’ memahami bahwa politik itu bukan prioritas dalam pembahasan hukum Islam? Atau lebih jauh dari itu, apakah para fuqoha’ memahami bahwa politik itu bukan bagian dari ajaran Islam?

Jika dilacak tulisan-tulisan para fuqoha’ yang terkait topik ini, maka akan didapati bahwa alasan mendahulukan pembahasan salat itu justru didasarkan pada pemahaman yang mendalam, telaah yang sangat luas terhadap hukum Islam, dan kajian yang komprehensif terhadap seluruh ajaran Islam . Karena itulah mereka bisa menata topik mana yang harus didahulukan dan topik mana yang harus dinomorsekiankan. Mereka bisa menyusun urutan dengan kaidah ahammiyyah (الأهمية), yakni mana yang paling penting dan kaidah aulawiyyah (الأولوية) yakni mana yang harus diprioritaskan.

Amal akhirat murni harus didahulukan daripada amal yang terkait urusan dunia, karena kehidupan sejati adalah kehidupan akhirat, bukan dunia. Kehidupan dunia hanyalah sementara, tempat singgah dan panggung sandiwara. Kehidupan dunia digunakan sebagai kendaraan menuju akhirat saja. Lagipula Allah menegaskan dalam Al-Qur’an bahwa maksud Allah mencipkan jin dan manusia adalah untuk beribadah dan mengabdi kepada-Nya. Apalagi jika kita bandingkan dengan kehidupan malaikat. Mereka bertasbih, memuji Allah siang malam tanpa henti dan tanpa letih selama -mungkin- ribuan atau jutaan tahun (hanya Allah yang tahu) adalah sejelas-jelas bentuk ibadah murni yang memang untuk itu mereka diciptakan. Oleh karena itulah, pembahasan kitab fikih harus didahului pembahasan hukum ibadah, bukan hukum negara.

Pembahasan ibadah yang paling penting adalah pembahasan salat, karena salat adalah rukun Islam setelah syahadat. Siapa yang mengingkari kewajiban salat, maka dia dihukumi murtad, kafir, telah keluar dari Islam dan pantas dihukum bunuh. Negara bukan rukun Islam. Orang yang mengingkari ajaran negara atau politik dalam Islam (meskipun salah) tidak bisa disebut telah murtad dan keluar dari Islam. Demikian penting dan tingginya kedudukan salat ini, tidak heran jika Muhammad bin Nashr Al-Marwazi (294 H) membuat kitab khusus untuk menjelaskan agungnya perintah salat ini dalam kitab beliau yang berjudul “Ta’zhimu Qodri Ash-Sholah” (تعظيم قدر الصلاة).

Oleh karena untuk salat harus dipenuhi syarat sahnya, yaitu thoharoh (kesucian), maka umumnya para fuqoha mengawali pembahasan fikih salat dengan bab thoharoh yang mencakup pembahasan macam-macam air, bejana, najis, cara membersihkan najis dan semisalnya. Sebagian fuqoha seperti Imam Malik memilih mengawali pembahasan dengan bab mawaqit sholah (waktu-waktu salat). Ini bermakna tetap menjadikan pembahasan salat sebagai pembahasan pertama dan utama dalam pembahasan fikih.

Setelah pembahasan ibadah mahdhoh selesai, yakni pembahasan yang mencakup topik salat, puasa, zakat, haji, umroh dan jihad, maka beralihlah pembahasan fikih itu menuju pembahasan perbuatan yang terkait urusan dunia.

Dalam hal urusan dunia, secara pasti manusia memiliki kebutuhan. Kebutuhan yang tidak mungkin dihindari adalah kebutuhan makan, minum, pakaian, rumah dan yang semisal dengannya. Untuk mendapatkan ini, maka manusia berinteraksi sesamanya dengan cara berjual beli, membuat akad perkontrakan dan sebagainya, dari sini maka diperlukan aturan yang mengontrol cara memenuhi kebutuhan agar tidak terjatuh pada konflik yang bersifat merusak. Karena itulah, mulai terasa pentingnya dibahas hukum jual beli, ijaroh, syirkah dan semisalnya. Hukum-hukum urusan dunia ini adalah hukum-hukum yang tidak termasuk ibadah murni. Hanya saja, karena dalam pelaksanaannya mengikuti aturan Allah, ia juga tetap bisa disebut ibadah. Hanya saja ibadahnya bukan murni, sehingga dinamakan ibadah ghoiru mahdhoh. Jadi, ibadah akhirnya dibagi menjadi dua; Ibadah murni dan tidak murni. Ibadah murni disebut juga ibadah mahdhoh, contohnya salat. Ibadah tidak murni contohnya jual beli menurut syarat sah dan rukunnya yang ditentukan Allah, yang disebut ibadah ghoiru mahdhoh.

Setelah kebutuhan makan dan minum beres, maka dibahas kebutuhan seks. Kebutuhan makan minum lebih penting daripada kebutuhan seks, karena orang bisa mati jika tidak makan minum sementara dia tidak akan mati jika tidak tersalurkan nafsu seksualnya. Karena itu, pembahasan hukum-hukum muamalat didahulukan daripada hukum-hukum yang mengatur nafsu seksual. Untuk membahas pengaturan penyaluran seks maka dibahaslah hukum-hukum munakahat (pernikahan). Kebutuhan seks ini jangkauannya lebih bersifat komunal. Alasannya, jika kebutuhan makan minum arahnya lebih ditekankan untuk menjaga keberlangsungan nyawa individu, maka kebutuhan seks secara sosial sesungguhnya juga berfungsi untuk menjaga kelestarian spesies manusia.

Setelah terpenuhi kebutuhan makan, minum dan seks, biasanya muncul problem kriminal akibat pemenuhan kebutuhan yang tidak benar dan menyimpang. Ada orang yang sudah kenyang, tapi masih ingin makanan orang lain. Ada orang yang sudah punya istri, tapi masih “ngiler” melihat wanita lain. Kecenderungan menyimpang ini bisa melahirkan tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, pemerkosaan, perzinaan dan semisalnya. Dari sinilah maka diperlukan aturan untuk mengontrolnya. Mulai tampak pula urgensi pembahasan hukum-hukum Islam yang terkait dengan penyelenggaraan masyarakat dan sistem sosial. Dimulailah pembahasan hukum uqubat, qishosh, hudud, jinayat, diyat, ta’zir, qodho’, syahadat, iqror dan semisalnya. Ketika sudah sampai sini, maka mau tidak mau pembahasan fikih mesti akan bersinggungan dengan pembahasan politik dan negara. Di level inilah pembahasan tentang politik dan negara Islam menemukan urgensinya.

Ini adalah urutan prioritas pembahasan hukum fikih secara umum sebagaimana yang disusun oleh pakar-pakar hukum Islam. Tidak terlalu kaku dari sisi urutan, tapi secara umum begitulah urutan yang dipakai para fuqoha’.

Al-Buhuti berkata,

وقدموا العبادات اهتماما بالأمور الدينية ثم المعاملات لأن من أسبابها الأكل والشرب ونحوه من الضروري الذي يحتاج اليه الكبير والصغير وشهوته مقدمة على شهوة النكاح وقدموه على الجنايات والحدود والمخاصمات لأن وقوعها في الغالب بعد الفراغ من شهوتي البطن والفرج

“Mereka (para fuqoha) mendahulukan (penjelasan hukum-hukum) ibadat karena memberi perhatian terhadap perkara dien. Setelah itu (pembahasan) muamalat karena itu menjadi sebab bisa makan, minum dan (memenuhi) kebutuhan pokok yang semisal dengannya yang dibutuhkan orang dewasa dan anak kecil. Syahwatnya (terhadap makan minum) didahulukan daripada syahwat nikah. Mereka (para fuqoha’) juga mendahulukan pembahasan nikah daripada pembahasan jinayat, hudud dan mukhoshomat (perselisihan) karena terjadinya (tindakan kriminal itu) umumnya setelah terpenuhi syahwat perut dan kemaluan (Syarh Muntaha Al-Irodat, juz 1 hlm 13)

Jadi, pembahasan negara tidak dilakukan di awal bukan karena itu tidak penting apalagi diasumsikan bukan ajaran Islam. Peletakan pembahasan sistem sosial dan tata kelola negara di bagian akhir fikih Islam justru menunjukkan pemahaman yang sangat mendalam dan tajam pada saat mengenali karakteristik hukum Islam yang diturunkan Allah kepada nabi Muhammad.

Oleh karena itu, keliru jika pembahasan negara ini dinomorsatukan seraya melalaikan pembahasan-pembahasan unsur fikih yang justru menjadi “batu-bata” penyusunnya. Orang yang terburu alias “kesusu” membentuk negara Islam, padahal pondasi, batu-bata, batu kali, semen, fly ash, air, besi, kawat dan unsur-unsur bangunan lain belum disiapkan, sama dengan orang yang berambisi membuat rumah megah, mewah nan kuat tapi tidak menyiapkan bahan-bahan bangunanya dengan baik. Bisa dipastikan orang seperti itu akan membangun rumah dengan material bangunan ala kadarnya, atau bisa jadi mencomot bahan material yang disangka bahan bangunan padahal bukan, bahkan bisa jadi dia tidak akan pernah bisa membangun karena memang unsur bangunannya tidak pernah diusahakan. Kalaupun bangunan itu dipaksakan jadi, bisa dipastikan bangunan yang dibentuk dengan cara seperti itu akan cepat roboh dan membinasakan penghuninya.

Pembahasan terkait negara umumnya dalam kitab fikih tidak dibahas secara eksplisit, tetapi terkandung pada pembahasan qodho’, syahadat, uqubat dan semisalnya. Beberapa ulama membuat pembahasan khusus lebih panjang lebar dalam kitab mustaqill seperti “As-Siyasah Asy-Syar’iyyah” karya Ibnu Taimiyyah, “Al-Ahkam As-Sulthoniyyah” karya Al-Mawardi, “Ghiyatsul Umam” karya Abu Al-Ma’ali Al-Juwaini dan lain-lain.

Dari sisi bentuk negara, judul-judul kitab di atas memang nampak seperti “tidak ambil pusing” karena barangkali menurut ijtihad beliau-beliau bentuk negara itu urusan teknis. Seolah-olah mereka bisa menerima bentuk apapun selama esensinya menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai dasar mengelola negara.

Di zaman sekarang, sebagai akibat serangan pemikiran ilmu-ilmu sosial dari Barat, termasuk di antaranya pemikiran yang berkaitan dengan sistem politik dan tata negara, ada sebagian kaum muslimin yang berusaha “membakukan” sistem politik dan negara Islam dengan bentuk tertentu, seperti yang dilakukan Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul “Al-Khilafah” dan “Nizhomu Al-Hukmi Fi Al-Islam”. Sulaiman Rasyid dalam buku beliau; Fiqh Islam juga membuat judul khusus dalam bagian akhir buku itu dengan nama “Kitab Al-Khilafah”, hanya saja pembahasannya masih berbentuk prinsip-prinsip umum, belum sedetail An-Nabhani yang menata idenya sampai membentuk sebuah mekanisme pengelolaan negara yang tergambar jelas.

Ada juga yang berusaha menjawab tantangan zaman itu dengan pembahasan yang bersifat prinsip-prinsip politik Islam saja, tanpa berusaha membakukan bentuk pemerintahan tertentu seperti kitab “Min Fiqhi Ad-Daulah Fi Al-Islam’ karya Yusuf Al-Qordhowi dan “Al-Hukumah Al-Islamiyyah” karya Abu Al-A’la Al-Maududi. Masih banyak lagi, puluhan bahkan mungkin ratusan buku-buku yang membahas politik dan negara Islam baik karya ulama terdahulu maupun karya ulama-ulama kontemporer. PR masih sangat besar jika umat sudah mulai digiring untuk menghadapi tantangan zaman terkait dengan politik dan negara Islam.

Wallahua’lam.

اللهم فقهنا في الدين وعلمنا التأويل

Versi Situs: http://irtaqi.net/2017/12/06/mengapa-kitab-fikih-tidak-diawali-pembahasan-kenegaraan/
***
Muafa
17 Robi'ul Awwal 1439 H

MERAH PUTIH VERSUS BENDERA RASULULLAH Membaca Kembali Hadits Nabi dan Sejarah Islam

MERAH PUTIH VERSUS BENDERA RASULULLAH
Membaca Kembali Hadits Nabi dan Sejarah Islam
Oleh: Irwan Masduqi

Sebagai warga Indonesia yang menghormati merah putih barangkali kita agak terusik dengan keberadaan bendera ISIS dan HTI yang diklaim oleh para kader militan sebagai bendera Rasulullah saw. Bendera Rasulullah saw kini semakin marak digunakan oleh kelompok radikal dalam sejumlah aksi demonstrasi, seakan-akan bendera itulah yang Islami sedangkan merah putih tidak sesuai dengan hadits Nabi. Para ideolog HTI juga sering mengutip hadits-hadits tentang bendera Rasulullah dengan pemahaman yang tekstual. Pemahaman seperti ini perlu dikaji ulang dan diluruskan.

Dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih Bukhari diterangkan bahwa warna bendera Rasulullah saw masih diperdebatkan disebabkan perbedaan redaksi hadits dan riwayat yang beragam. Dalam haditsnya Jabir diterangkan bahwa bendera Rasul saat masuk Makkah berwarna putih (anna Rasulallah dakhala Makkata wa liwa`uhu abyadh). Dalam haditsnya al-Bara’ diterangkan warnanya hitam (anna rayata Rasulillah kanat sauda`). Abu Dawud meriwayatkan bendera Rasulullah berwarna kuning (raaytu rayata Rasulillah shallallahu ‘alayhi wasallama shafra`). Untuk menyikapi hadits yang saling bertentangan ini, para ulama menggunakan metode ushul fiqh “al-jam’u baynal adilah”, mensinkronkan dalil-dalil yang bertentangan. Kesimpulannya, bendera Rasulullah saw berganti-ganti sesuai kondisi dan situasi (takhtalifu bikhtilafil awqat) dan para perawi meriwayatkan secara berbeda-beda sesuai yang mereka lihat atau dengarkan.

Bendera ISIS dan HTI terdapat tulisan La ilaha illallah Muhammad Rasulullah dan mereka mengklaim bahwa bendera Rasulullah saw juga terdapat tulisan seperti itu. Pemahaman seperti ini didasarkan pada hadits Ibnu Abbas “Kana maktuban ‘ala rayatihi la ilaha illallah Muhammad Rasulullah”. Namun dalam kitab Fath al-Bari Syarh Shahih Bukhari diterangkan bahwa sanad hadis tersebut adalah “wahin/dha’if jiddan” atau lemah sekali atau diduga hoax (muttaham bil kidzbi).

Ajaran Islam tidak menentukan warna bendera. Bendera Rasulullah saw bukanlah syiar agama, akan tetapi hanya kode untuk mengisyaratkan strategi perang (alwanu rayat fi tilkal fatrah lam takun tumatstsilu syiaran walakin rumuz). Bendera Rasulullah saw dikibarkan oleh tentara pilihan yang paling pemberani, yakni Hamzah, Ali bin Abi Thalib, dan Mush’ab bin ‘Umayr. Menurut Ibnu Khaldun, sejarawan Muslim terkemuka, tujuan dari bendera yang dikibarkan oleh pejuang adalah untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti tentara musuh (li tahwil wa takhwif). Jadi hal ini murni strategi perang yang bersifat kondisional dan profan, bukan doktrin agama yang sakral. Bendera bisa dirubah warna apa saja karena tujuannya hanya kode dan isyarat untuk membedakan mana kawan dan lawan saat kondisi perang.

Bendera warna hitam dan putih kemudian juga digunakan sebagai penanda bagi pasukan kaum Muslimin di era Khulafa al-Rasyidin. Namun seiring perkembangan zaman, bendera kaum Muslimin terus mengalami perubahan. Di era Dinasti Umawi, menurut salah satu riwayat, benderanya diganti dengan warna hijau menyesuaikan selera Bani Umayah yang lebih menyukai warna hijau. Namun menurut riwayat lainnya, warnanya adalah putih dengan tulisan La ilaha illallah Muhammad Rasulullah. Dalam kesempatan lain, ada pula bendera yang diberi tulisan nashrun minallah wa fathun qarib yang artinya pertolongan dari Allah dan penaklukan akan segera datang. Bendera ini di era belakangan dipakai juga oleh Dinasti Muwahidin di Andalusia Spanyol.

Berganti Khilafah berganti pula kebijakan terkait warna bendera. Pada era Khilafah Abasiyah, warna bendera diganti hitam. Menurut Ibnu Khaldun, alasannya adalah untuk mengekspresikan kesedihan atas gugurnya para syuhada’ dari Bani Hasyim. Pada era al-Ma’mun, benderanya diganti lagi warnanya menjadi hijau sebagai syiar negara keadilan. Namun al-Ma’mun pada era belakangan menggantinya lagi menjadi hitam karena warna hijau juga digunakan oleh kelompok Alawiyin. Bendera Alawiyin yang hijau ini kemudian diganti oleh kelompok Syiah menjadi putih sebagai bendera Khilafah Fathimiyyah Syiah di kawasan Maghrib pada tahun 297 H/909 M. Di sini kita melihat bahwa perbedaan kepentingan politik Sunni dan Syiah juga menjadi faktor perubahan warna bendera.

Perubahan warna bendera terus terjadi dalam sejarah umat Islam sesuai dengan pertimbangan filosofis, politis, ideologis, sektarianis, dan selera warna sang pemimpin negara. Putih menyimbolkan kesucian, hitam menyimbolkan keberanian dan ekspresi kesedihan atas gugurnya para syuhada, hijau menyimbolkan keadilan dan kemakmuran, dan seterusnya. Dari kajian hadits dan sejarah di atas, maka kita sebagai warga negara Indonesia selayaknya menghormati merah putih dan tidak sepatutnya mempertentangkan merah putih dengan bendera Rasulullah saw, sebab warna bendera hanyalah bersifat fleksibel sesuai dengan kondisi dan situasi, filosofi pendiri bangsa-bangsa, sejarah kebudayaan masing-masing kawasan, dan cita-cita masa depan bangsa.

Lebih dari itu, menurut Bung Karno, dalam pidatonya pada 24 September 1955, merah putih bukanlah buatan Republik Indonesia. Bukan pula buatan tokoh-tokoh di zaman pergerakan nasional. Bukan buatannya Bung Karno, bukan buatannya Bung Hatta. Enam ribu tahun sebelum Indonesia merdeka manusia yang hidup di tanah air Nusantara sudah memberi makna pada Merah Putih. Bangsa Indonesia sudah mengagungkan merah putih jauh sebelum agama-agama masuk, seperti Hindu, Budha, Kristen, dan Islam. Kerajaan-kerajaan di Nusantara dari mulai Kediri, Singosari, Majapahit sampai Mataram menggunakan merah putih sebagai panji-panji. Bung Karno kemudian berwasiat, “Aku minta kepadamu sekalian, janganlah memperdebatkan Merah Putih ini. Jangan ada satu kelompok yang mengusulkan warna lain sebagai bendera Republik Indonesia”.

Akhir kalam, merah putih yang memiliki filosofi berani dan suci pun tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengajarkan keberanian dan kesucian (al-syaja’ah wa nadhafah). Maka penulis mengajak umat Islam di Indonesia agar melihat persoalan ini secara historis dan jangan terjebak pada sikap beragama yang simbolik dan tekstual (al-tadayyun al-syakli wal harfi) ala ISIS dan HTI. Beragama yang simbolik seperti ISIS dan HTI akan mengakibatkan kita terkungkung pada kulit sembari mengabaikan isi. Terjebak pada bentuk dan melupakan nilai filosofi. Memberhalakan teks dan menafikan konteks.
Kepada Sang Saka Merah Putih, hormaaaaat grak!

Yogya, 6 Desember 2017

http://as-salafiyyah.blogspot.co.id/2017/12/merah-putih-versus-bendera-rasulullah.html

Friday, December 1, 2017

Kisah Seorang Wali Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Hafiz, NU Online | Kamis, 15 Desember 2016 05:04

Syahdan, suatu masa hidup seorang muda pada zaman Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid berkuasa. Pemuda ini berperangai buruk. Banyak perilakunya tidak menarik simpati penduduk Bashrah. Ia bukanlah pemuda idaman masyarakat. Penduduk kota tersebut kehilangan empati terhadapnya.

Karena perilakunya yang tidak terpuji dan banyaknya maksiat terang-terangan itu, ia kehilangan wibawa di tengah masyarakat. Penduduk memandang rendah kepadanya. Tak satupun anggota masyarakat yang peduli kepadanya.

Namun demikian seorang muda ini selalu tampil lebih baik saat bulan Rabi‘ul Awal tiba. Ia berdandan perlente. Ia mencuci pakaian yang dikenakannya. Ia mengenakan wangi-wangian pada pakaiannya. Rambutnya disisir dengan rapi. Ia bercermin untuk memastikan penampilannya yang terbaik.

Apakah yang dilakukan pemuda ini selanjutnya? Di luar dugaan masyarakat ia mengadakan jamuan kenduri. Di tengah jamuan itu ia meminta sejumlah penduduk untuk membacakan maulid atau sejarah kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Perjamuan kenduri semacam ini ia lakukan sepanjang usianya setiap kali bulan Rabi‘ul Awal tiba. Setiap kali bulan maulid tiba, setiap kali itu juga ia berhias, berpakaian rapi, mengenakan parfum, menyisir rambut, menjamu penduduk, dan tentu saja meminta salah satu dari mereka untuk membacakan riwayat kelahiran Rasulullah SAW.

Meski demikian, penduduk tidak mengubah pandangannya terhadap pemuda yang beralih senja. Mereka tetap memandang hina salah satu anggotanya ini. Hingga pada giliran Allah mencabut nyawanya, penduduk masih saja membencinya. Penduduk dengan enggan dan berat hati mengurus jenazahnya.

Tetapi alangkah terkejutnya penduduk Bashrah. Ketika orang ini wafat, mereka mendengar suara tanpa bentuk (hatif) yang menggema di atas langit Bashrah.

“Hai sekalian penduduk Bashrah, saksikanlah jenazah salah seorang waliyullah. Ia adalah seorang yang mulia di sisiku,” kata suara tersebut.

Penduduk Bashrah lalu berduyun-duyun menyaksikan jenazah orang tersebut. Mereka mengurus jenazah itu dengan sebaik-baiknya. Mereka menggelar upacara pemakamannya.

Dalam mimpi mereka melihat orang yang baru dimakamkan mengenakan pakaian berbahan sutra halus dan sutra tebal berlungsin emas. Mereka melihat almarhum berjalan penuh wibawa dengan pakaian indahnya.

“Dengan apa kau mendapatkan kehormatan seperti ini? tanya mereka.

“Berkat penghormatan terhadap hari kelahiran Nabi Besar Muhammad SAW,” jawab waliyullah tersebut.

***

Cerita ini dikutip dari I‘anatut Thalibin karya Sayid Bakri bin Sayid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, terbitan Darul Fikr, Beirut, tahun 2005 M/1425-1426 H, juz III, halaman 414. (Alhafiz K)