Saturday, August 11, 2018

Gunung kelud dan yai hannan

Sebelumnya saya ingin mengucapkan turut berduka cita untuk seluruh korban gempa bumi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, khusus nya di Lombok, NTB. Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rooji'un.

Dan berbicara soal bencana, masih teringat kejadian 5 an tahun lalu saat Gunung Kelud meletus, tepatnya tanggal 13 Februari 2014 lalu.
Malam saat kejadian itu, pintu rumah bagian bawah sudah di tutup. Dan tanpa pikir panjang saya dan mas mas yang panik mengetuk pintu guna memberi info akan kejadian itu pada ibuk bapak (yang di jam itu beliau sudah tertidur). Ibuk yang pertama bangun dan membuka pintu. Kemudian kita berencana membangunkan abah, karena yaa menurut kita ini kabar yang penting dan abah harus tahu (dan mungkin abah harus ikut panik juga). Saya masuk ke kamar abah dan membangunkan;

"Bah, Gunung Kelud meletus". Infoku

"Oooh iya". Jawab abah dengan tenang.

" .............. ". Saya menunggu dawuh / instruksi beliau selanjutnya, tapi abah malah melanjutkan 'merem' nya.

"Apa nggak di suruh baca apa apa gitu bah, atau kang kang santri suruh baca apa gitu?". Tanyaku karena masih belum yakin dengan ekpresi abah yang woles kayak tidak terjadi apa apa.

"Nggak usah (ngumpulin santri) cukup baca bismillahi masyallah dst". Pungkas abah sambil kemudian melanjutkan tidur nya.

Di ke esokan hari nya Abah dawuh:
"Tidak perlu khawatir, pokok selama setiap ba'da subuh dan ba'da maghrib ajek (istiqomah) membaca Bismillahi-masyaAllah-La-Yasuuqul-Khoiro-IllaAllah dst di baca 3x. Insyallah daerah nya bakal aman dari berbagai musibah. Insyallah".

Kwagean. 11 Agustus 2018.
------------------
Untuk kalimat lengkap nya sebagai berikut:
بِسمِ اللهِ ماشاءَللهُ لايَسُوقُ الْخَيْرَ إلاّ الله
بِسمِ اللهِ ماشاءَللهُ لا يَصْرِفُ السُّوءَ إلاّالله
بِسمِ اللهِ ماشاءَللهُ ماكَانَ مِنْ نِعْمَةٍ فَمِنَ الله
بِسمِ اللهِ ماشاءَللهُ لاحَولَ ولاَقُوَّةَ إلّابِاللهِ
Di baca 3x sehabis sholat subuh dan sehabis maghrib.
____________

Cuma berbagi saja. Siapa tahu ada manfaat nya. Hehe

Pic: Sepulang Ziarah bersama di makam ibuk tiap jumat pagi.

Friday, August 3, 2018

Kontroversi Bacaan Doa diantara Dua Sujud

Kontroversi Bacaan Doa diantara Dua Sujud

Saya ditanya oleh seorang kawan di medsos mengenai meme yang viral di whatsapp group tentang kesalahan bacaan doa saat duduk diantara dua sujud dalam shalat. Ada juga yang mengirimkan kepada saya video seorang Ustad yang mengatakan tambahan kata wa’fu’anni itu hanya bikinan ulama Indonesia.

Pertama, gambar yang beredar itu terlalu semangat sampai mencoret juga kata wa’afini. Padahal kata wa’afini ini terdapat dalam hadits riwayat Sunan Abi Dawud. Jadi seharusnya jangan ikut dicoret. Mungkin terlalu semangat mau nyunnah kali yah 🙂

Kedua, mayoritas ulama mengatakan duduk diantara dua sujud itu termasuk rukun shalat, namun membaca doa diantara dua sujud itu sunnah. Artinya, gak bacapun gak masalah. Shalatnya tetap sah. Kalau mau berdo’a dianjurkan kita mengikuti contoh yang diajarkan Nabi saat dalam posisi duduk diantara dua sujud. Namun bukan berarti baca doa lain itu salah.

Lagipula ternyata riwayat Haditsnya beraneka ragam dan para ulama juga berdiskusi mengenai statusnya. Ada yang bilang yang sahih itu adalah riwayat yang mengatakan berdoa cukup dengan kalimat Rabbighfirli saja. Ulama lain menerima riwayat yang mengindikasikan juga boleh berdoa lebih panjang dari kalimat pendek itu.

Akhirnya Imam Nawawi dalam al-Majmu’ Syarh Muhazzab (3/437) menggabungkan redaksi yang berbeda itu dan merangkum tujuh kata, yaitu allahummaghfirli warhamni wa ‘afini wajburni warfa’ni wahdini warzuqni.

‎وأما حديث ابن عباس فرواه أبو داود والترمذي وغيرهما بإسناد جيد ، ورواه الحاكم في المستدرك وقال : صحيح الإسناد ، ولفظ أبي داود { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني واهدني وارزقني } ولفظ الترمذي : مثله لكنه ذكر " { وأجرني وعافني } " وفي رواية ابن ماجه ( وارفعني ) بدل ( واهدني ) ، وفي رواية البيهقي { رب اغفر لي وارحمني وأجرني وارفعني وارزقني واهدني } فالاحتياط والاختيار : أن يجمع بين الروايات ويأتي بجميع ألفاظها وهي سبعة { اللهم اغفر لي وارحمني وعافني وأجرني وارفعني واهدني وارزقني }

Lantas bagaimana dengan tambahan kata wa’fu’anni? Benarkah tidak nyunnah kalau memberi tambahan satu kata dalam doa saat duduk diantara dua sujud?

Saya sarankan selain Pak Ustad itu buka kitab hadits, juga sebaiknya buka kitab fiqh. Ahli hadits itu apoteker, sedangkan ahli fiqh itu ibaratnya dokter. Apoteker tahu kandungan obat, namun hanya dokterlah yang punya kapasitas mendiagnosis penyakit dan menuliskan resepnya. Kalau da’i gimana? Yah ibaratnya perawat aja deh, bagian yang membantu dan mengingatkan pasien sudah minum obat belum. Ini tidak bermaksud merendahkan salah satu profesi di atas, hanya sekedar membuat perumpamaan siapa yang berhak mengambil kesimpulan suatu masalah.

Mari kita ngaji berbagai kitab fiqh dalam masalah ini.

Kitab semisal Ghayah Al-Muna karya Syaikh Muhammad bin ‘Ali Ba ‘Athiyyah Al-Hadhrami Ar-Ru’ani atau Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al-Bantani (yang kedua kitab ini merupakan Syarh dari Kitab Safinah) sudah menyebutkan mengenai tambahan “wa’fu’anni” tersebut.

Misalnya Imam Nawawi al-Bantani dalam Kasyifatus Saja menjelaskan:

‎قال الشبراملسي: وقد جزم ابن المقري بعدم وجوب الاعتدال والجلوس بين السجدتين في النفل اهـ وأكمله أن يقول: رب اغفر لي وارحمني واجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني واعف عني. قوله: رب اغفر لي أي استر ما وقع من ذنوبي وما سيقع منها. وقوله: وارحمني أي رحمة واسعة. وقوله: واجبرني أي أغنني واعطني مالاً كثيراً وهو من باب قتل. وقوله: وارفعني أي في الدنيا والآخرة. وقوله: وارزقني أي رزقاً واسعاً، ومحل جواز الدعاء بذلك إن قصد الرزق من الحلال أو أطلق وإلا حرم.

‎وقوله: واهدني أي لصالح الأعمال. وقوله: وعافني أي سلمني من بلايا الدنيا والآخرة. وقوله: واعف عني أي امح ذنوبي، ويأتي في الضمائر المذكورة بلفظ الإفراد ولو إماماً لأن التفرقة بينه وبين غيره خاصة بالقنوت، قال السويفي في تحفة الحبيب: ويسن للمنفرد وإمام محصورين رضوا بالتطويل أن يزيدوا على ذلك: رب هب لي قلباً تقياً من الشرك برياً لا كافراً ولا شقياً

Penjelasan Imam Nawawi al-Bantani tidak bisa dianggap seolah-olah beliau-lah yang membuat-buat tambahan kata “wa’fu’anni” hanya karena beliau ulama Nusantara. Beliau mengutip dari ulama lain yaitu Imam Asyibromalisi yang memberi tambahan kata wa’fu’anni. Bahkan Imam Nawawi al-Bantani juga mengutip doa tambahan lainnya dari kitab Tuhfah al-Habib atau yang biasa dikenal dengan Hasyiah al-Bujairimi ‘alal Khatib yang mengomentari kitab al-Iqna’. Ini tambahan doanya:

Rabbi Habli qalban taqiya minas syirki bariyyan la kafiran wa la saqiyyan (Tuhanku, berikan untukku anugerah hati yang takwa, bebas dari syirik, tidak kufur, dan tidak celaka).

Penjelasan lebih lanjut kita temui di kitab-kitab besar dalam mazhab Syafi’i berikut ini.

Kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj (1/518)

كما في السجود أخذا من الروضة ( قائلا : رب اغفر لي وارحمني وأجبرني وارفعني وارزقني واهدني وعافني ) للاتباع روى بعضه أبو داود وباقيه ابن ماجه .

وقال المتولي : يستحب للمنفرد : أي وإمام من مر أن يزيد على ذلك رب هب لي قلبا تقيا نقيا من الشرك بريا لا كافرا ولا شقيا وارفعني وارحمني من زيادته على المحرر ، وأسقط من الروضة ذكر ارحمني وزاد في الإحياء بعد قوله وعافني واعف عني وفي تحرير الجرجاني يقول رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم

Dianjurkan saat shalat sendiri atau sebagai Imam yang tidak memberatkan jamaahnya untuk menambah doa saat duduk di antara dua sujud dengan kalimat:

Rabbi Habli qalban taqiyan naqiyan minas syirki bariyyan la kafiran wa la saqiyyan, warfa’ni warhamni

(Tuhanku, berikan untukku anugerah hati yang takwa, suci-bebas dari syirik, tidak kufur, dan tidak celaka. Tuhanku, angkatlah derajatku dan turunkan rahmat-Mu bagiku)

Bahkan disebutkan dalam teks di atas bahwa ada tambahan doa lainnya dari Imam al-Jurjani.

Kitab karya ulama besar mazhab Syafi’i yang bernama Imam Ramly ini memberi info menarik bahwa yang memberi tambahan kata wa’fu’anni itu adalah Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya.

Jadi, jelas tambahan kata wa’fu’anni bukan bikinan ulama Indonesia. Ulama pesantren tidak mengada-ngada. Semuanya jelas ada rujukannya.

Mari kita cek langsung pada kitab Ihya. Saya menemukannya di Juz 1, halaman 155:

‎وأن يقول سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا فَإِنْ زَادَ فَحَسَنٌ إِلَّا أَنْ يَكُونَ إِمَامًا
‎ثُمَّ يَرْفَعُ مِنَ السُّجُودِ فَيَطْمَئِنُّ جَالِسًا مُعْتَدِلًا فَيَرْفَعُ رَأْسَهُ مُكَبِّرًا وَيَجْلِسُ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ الْيُمْنَى وَيَضَعُ يَدَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ وَالْأَصَابِعُ مَنْشُورَةٌ وَلَا يَتَكَلَّفُ ضَمَّهَا وَلَا تَفْرِيجَهَا
‎وَيَقُولُ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي وَعَافِنِي وَاعْفُ عني

Klop kan? 🙂

Kitab Hasyiyah al-Jamal (1/380) juga menyebutkan bahwa tambahan wa’fu’anni itu berasal dari Imam al-Ghazali. Bukan cuma itu, tambahan doa yang dianjurkan dibaca saat duduk diantara dua sujud, menurut kitab ini, termasuk doa sapu jagad: Rabbana atina fid dunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina ‘azaban nar. Simak kutipan berikut:

‎زاد في الإحياء واعف عني، ويستحب للمنفرد وإمام من مر أن يزيد رب هب لي قلبا تقيا نقيا من الشرك بريا لا كافرا ولا شقيا وفي تحرير الجرجاني رب اغفر وارحم وتجاوز عما تعلم إنك أنت الأعز الأكرم ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار.

Kitab fiqh lainnya yang lazim digunakan sebagai standar rujukan yaitu Hasyiah Qalyubi (1/184) juga mencantumkan tambahan kata wa’fu’anni, plus dengan tambahan doa lainnya, yang sudah disebutkan di kitab-kitab sebelumnya, seperti yang saya cantumkan teksnya di bawah ini:

‎وَاعْفُ عَنِّي. رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمَّا تَعْلَمُ إنَّك أَنْتَ الْأَعَزُّ الْأَكْرَمُ، رَبِّ هَبْ لِي قَلْبًا تَقِيًّا نَقِيًّا مِنْ الشِّرْكِ بَرِيًّا لَا كَافِرًا وَلَا شَقِيًّا

Sebagai pamungkas, biar sedap rasanya, kita kutip juga keterangan Syekh bin Baz dalam Fatwanya:

‎ثم يرفع من السجدة قائلاً: (الله أكبر) ويجلس مفترشاً يسراه ناصباً يمناه، فيضع يده اليمنى على فخذه اليمنى أو على الركبة باسطاً أصابعه على ركبته، ويضع يده اليسرى على فخذه اليسرى أو على ركبته ويبسط أصابعه على ركبته هكذا السنة، إذا جلس بين السجدتين يضع اليمنى على فخذه اليمنى أو ركبته اليمنى، ويضع اليسرى على فخذه اليسرى أو ركبته اليسرى، ويقول: رب اغفر لي.. رب اغفر لي.. رب اغفر لي كما كان النبي يقول ﷺ، ويستحب أن يقول مع هذا: اللهم اغفر لي، اللهم اغفر لي، وارحمني، واجبرني، وارزقني، وعافني، يروى هذا عن النبي ﷺ أيضاً مع قوله: رب اغفر لي.. رب اغفر لي، اللهم اغفر لي، وارحمني، واهدني، واجبرني، وارزقني، وعافني، وإن دعا بالزيادة فلا بأس كأن يقول: اللهم اغفر لي ولوالدي، اللهم أدخلني الجنة وأنجني من النار، اللهم أصلح قلبي وعملي.. ونحو ذلك لا بأس، ولكن يكثر من المغفرة.. من طلب المغفرة فيما بين السجدتين اقتداء بالنبي عليه الصلاة والسلام.

Menurut ulama Wahabi ini mengucapkan tambahan doa dalam duduk diantara dua sujud itu tidak masalah. Misalnya tambahan doa Allahumaghfirli waliwalidayya, atau Allahuma adkhilnil jannah wa anjini minan nar, atau Allahuma ashlih qalbiy wa ‘amaliy, dan doa-doa yang semacam ini tidak mengapa. Intinya adalah doa mohon ampunan  kepada Allah di antara dua sujud dengan mengikuti Nabi Muhammad Saw.

Di atas sudah saya jelaskan bahwa mayoritas ulama memandang sunnah membaca doa saat duduk di antara dua sujud. Bahkan para ulama selain menggabungkan tujuh kata dalam berbagai riwayat hadits, mereka juga memberi tambahan redaksi doa. Dari hanya satu tambahan kata wa’fu’anni, sampai doa satu-dua kalimat yang lebih panjang.

Kenapa sih kita senang sekali mempersoalkan hal-hal yang sekunder seperti ini, dan sibuk menyalah-nyalahkan bacaan doa saudara kita hanya karena ada satu tambahan kata, padahal para ulama tidak mempersoalkannya?

Jadi, jangankan hanya ditambahi satu kata wa’fu’anni. Ditambahan doa lainnya juga boleh. Tidak baca apapun saat duduk diantara dua sujud shalat kita tetap sah. Mohon para Ustad untuk lebih bijak lagi dan tidak mempersoalkan amalan yang sudah lazim dilakukan di tanah air. Yakinlah, para ulama kami itu bijak dan paham literatur keislaman. Wa Allahu a’lam bish shawab.

Tabik,

Nadirsyah Hosen
Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School

Kyai Dan Santri Tempo Doeloe.

Kyai Dan Santri Tempo Doeloe.

" Kita ini beruntung.. " Kata Habib Umar waktu itu, " Guru-guru kita tidak memberikan kita ujian yang berat seperti ujian yang diberikan ulama-ulama terdahulu, karena mereka tahu hati kita lemah, iman kita lemah tidak seperti santri-santri zaman dulu.

Beliau lalu menceritakan kisah Habib Ali Bin Abdullah Assegaf ketika 'jauh-jauh' datang dari Hadhramaut ke Malibar India untuk berguru kepada Habib Ali Bin Abdullah Alaydrus.

Sesampainya ia di depan rumah gurunya dan mengucapkan salam, Sang guru yang waktu itu sedang makan di lantai dua menyuruh Khodamnya melihat siapa yang ada di depan pintu.

" Seorang pencari ilmu dari Seiwun Hadhramaut Habib, namanya Ali Assegaf " jawab Khodamnya.

Mendengar itu Habib Ali Alaydrus mengambil air bekas cuci tangannya dan memberikannya kepada khodamnya.

" Ambil air ini.. Dan siramkan kepadanya.. "

Dengan segera si khodam mengambil air kobokan itu dan menyiramkannya ke tubuh Habib Ali Assegaf dari lantai dua.. Mbyuurrr...

Setengah jam kemudian Habib Ali Alaydrus memanggil khodamnya lagi.

" Coba lihat.. Apakah orang itu masih ada di bawah.. "

Khodamnya melihat ke bawah dan ternyata pemuda itu masih berdiri mematung di depan pintu. Malahan ia masih menunduk penuh tadhim.

" Masih Habib.. Dia masih ada di bawah.. " jawab khodamnya

" Sekarang.. Bukakan pintu untuknya.." ujar Habib Ali Alaydrus.

Berkat ketulusan dan keteguhannya itu, kelak Habib Ali Assegaf menjadi salah satu murid kesayangan Habib Ali Alyadrus.

Sebagian ulama terdahulu memang mempunyai cara tersendiri dalam menguji keteguhan dan ketulusan santri-santrinya.

Tentunya cara-cara 'aneh' yang mereka tempuh dalam mendidik tak lepas dari maksud dan tujuan yang mulia, yang sering kali tak bisa kita ketahui dengan pemahaman dan cara berpikir kita.

Thursday, August 2, 2018

KURBAN ATAUKAH AQIQAH DAHULU?

KURBAN ATAUKAH AQIQAH DAHULU?

Oleh; Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Hukum menyelenggarakan Aqiqah adalah Sunnah, bukan wajib. Dalil yang menunjukkan adalah hadis yang diriwayatkan Ahmad dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda;

مَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافَأَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

Artinya : “Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)

Seandainya menyelenggarakan Aqiqah wajib, maka Rasulullah ﷺ tidak akan mengaitkannya dengan “mahabbah” (kesukaan). Kalimat ”Barangsiapa diantara kalian ada yang suka“ menunjukkan bahwa seorang mukallaf bisa melakukannya atau tidak. Karena itu, lafadz ini menjadi qorinah (indikasi) bahwa penyelenggaraan Aqiqah hukumnya Sunnah, bukan Wajib.

Adapun Hadis yang menyatakan bahwa anak digadaikan dengan Aqiqahnya, misalnya hadis berikut;

سنن أبى داود (8/ 17)
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya : “Dari Samurah bin Jundub bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda: Setiap anak digadaikan dengan Aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberi nama (H.R.Abu Dawud)

Maka, hadis ini tidak menunjukkan kewajiban Aqiqah tapi hanya menunjukkan Ta’kidul Istihbab (penekanan anjuran) saja, sehingga kesunnahan Aqiqah termasuk sunnah Muakkadah.

Hanya saja waktu penyelenggaraan Aqiqah adalah hari ke-7 dari kelahiran bayi berdasarkan hadis Samurah di atas. Jika belum memungkinkan maka bisa mengambil hari ke-14 atau ke-21 berdasarkan fatwa Aisyah berikut;

مسند إسحاق بن راهويه (3/ 692)
أخبرنا يعلى بن عبيد نا عبد الملك عن عطاء عن أبي كرز عن أم كرز قالت قالت امرأة من أهل عبد الرحمن بن أبي بكر إن ولدت امرأة عبد الرحمن غلاما نحرنا عنه جزورا فقالت عائشة : لا بل السنة عن الغلام شاتان مكافئتان وعن الجارية شاة يطبخ جدولا ولا يكسر لها عظم فيأكل ويطعم ويتصدق يفعل ذلك في اليوم السابع فإن لم يفعل ففي أربع عشرة فإن لم يفعل ففي إحدى وعشرين

Artinya : “Dari Ummu Karz beliau berkata; Seorang wanita dari keluarga Abdurrahman bin Abubakar berkata; Jika istri Abdurrahman melahirkan seorang putra maka kita akan menyembelihkan untuknya seekor unta. Maka Aisyah berkata; tidak, tetapi sunnahnya adalah; untuk putra dua kambing yang setara dan untuk putri satu kambing. Dimasak dalam keadaan sudah dipotong-potong dan tidak dipatahkan tulangnya. Lalu dimakan, dibuat menjamu, dan dishodaqohkan. Hal itu dilakukan pada hari ke-7, jika tidak maka hari ke-14 jika tidak maka hari ke 21” (Musnad Ishaq bin Rahawaih)

Fatwa Shahabat, meskipun bukan dalil, tetapi dalam kondisi tidak ditemukan dalil maka fatwa Shahabat adalah jenis ijtihad yang paling tinggi karena mereka adalah orang yang paling dekat dengan Nabi dan mengerti hadis-hadis beliau. Jadi, fatwa Aisyah ini bisa dijadikan sebagai dasar karena mustahil beliau berfatwa tanpa dasar Nash yang beliau ketahui.

Jika sudah lewat hari ke-21, maka penyelenggaraan Aqiqah tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkannya. Tidak bisa diqiyaskan, misalnya menyelenggarakan Aqiqah setiap kelipatan hari ke-7 setelah hari ke-21 (hari ke-28, jika tidak bisa hari ke-35 dst) karena penyelenggaraan Aqiqah termasuk ibadah dan syariat ibadah harus ditetapkan berdasarkan nash, bukan Qiyas.

Jika menyelenggarakan Aqiqah di antara hari ke-7, 14, dan 21 (misalnya hari ke -3 atau ke-9, atau ke-19) maka Aqiqahnya sah, karena penyebutan hari ke-7 pada hadis Samurah adalah pemilihan waktu yang paling afdhol, bukan pengikat keabsahan Aqiqah. Yang semisal dengan ini adalah persoalan pemberian nama. Berdasarkan hadis Samurah, pemberian nama bayi afdholnya hari ke-7, tapi Nabi sendiri memberi nama putranya yaitu Ibrahim pada hari pertama. Karena itu, penetapan hari ke-7 bukan menjadi syarat sah namun sekedar pemilihan waktu yang paling afdhol.

Jadi, tidak ada syariat Aqiqah setelah hari ke-21, apalagi jika sudah baligh. Adapun riwayat bahwa Nabi mengaqiqahi dirinya sendiri setelah masa kenabian, yaitu;

مسند البزار (2/ 345)
حَدَّثنا سهيل بن إبراهيم الجارودي أبو الخطاب ، حَدَّثنا عوف بن مُحَمد المراري ، حَدَّثنا عَبد الله بن المحرر ، عَن قَتادة ، عَن أَنَس ؛ أَن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا.
وحديثا عَبد الله بن محرر لا نعلم رواهما أحد ، عَن قَتادة ، عَن أَنَس غيره وهو ضعيف الحديث جِدًّا ، وَإنَّما يكتب من حديثه ما ليس عند غيره

.
Artinya : Dari Anas; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi (H.R.Al-Bazzar)

Maka ini adalah riwayat yang lemah karena ada perawi yang bernama Abdullah bin Al-Muharror. Al-Bazzar mengatakan; dia Dhaif Jiddan (sangat lemah). An-Nawawi mengatakan; hadis ini bathil, sementara Al-Baihaqy menilainya Munkar.

Jadi, tidak ada syariat Aqiqah setelah baligh sebagaimana tidak ada syariat mengaqiqahi diri sendiri.

Adapun berkurban, maka hukumnya Sunnah Mu-akkad (sunnah yang dikuatkan) berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Allah berfirman;

{فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} [الكوثر: 2]

Artinya : Shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Rasulullah ﷺ bersabda;

سنن ابن ماجه (9/ 276)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya : “Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda; Barangsiapa memiliki keluasan (kekayaan) dan tidak berkurban maka jangan mendekati tempat shalat kami” (H.R.Ibnu Majah)

Berdasarkan paparan di atas, yaitu hukum sunnahnya menyelenggarakan Aqiqah (bukan wajib),tidak disyariatkannya Aqiqah setelah baligh, tidak disyariatkannya mengaqiqahi diri sendiri, dan Sunnah Muakkadnya berkurban maka lebih tepat jika memilih melakukan kurban tanpa perlu berfikir menyelenggarakan Aqiqah. Wallahu a’lam.

Versi Situs: