Saturday, August 25, 2018

Soal Vaksin: Mengenal 3 teori fiqh - istihalah, istihlak dan darurat

Soal Vaksin:
Mengenal 3 teori fiqh - istihalah, istihlak dan darurat

Belakangan ini terjadi kontroversi masalah vaksin yang berasal dari babi. MUI sudah memberikan fatwa dalam hal ini. Saya mendapat banyak pertanyaan mengenai argumentasi fatwa MUI yang membolehkan vaksin berasal dari kandungan babi tersebut karena darurat. Silakan ditanyakan langsung kepada para ulama di Komisi Fatwa MUI. Tulisan saya ini hanya hendak menjelaskan tiga teori yang biasa dibahas dalam literatur keislaman agar kita bisa lebih mudah memahami kontroversi berkenaan dengan babi atau hal haram lainnya.

Fiqih klasik mengenal apa yang disebut dengan istihâlah, yaitu perubahan hukum suatu hal ke hal lain. Dalam kitab standar mazhab Hanafi, Radd Al-Mukhtâr ‘alâ Al-Durr Al-Mukhtâr, disebutkan contoh ekstrem dari aplikasi istihâlah: Bahwa menurut Ibn Abidin, kalau babi tenggelam di laut dan setelah itu tubuhnya hancur, kemudian berubah menjadi garam maka garamnya halal.

Jika najis sudah menjadi abu, tidak dikatakan najis lagi. Garam tidak dikatakan najis  lagi, walaupun sebelumnya berasal dari keledai, babi, atau selainnya yang najis. Begitu pula dianggap suci jika najis jatuh ke sumur dan berubah jadi tanah.

Contoh ekstrem, kotoran sapi yang sudah berubah menjadi tanah liat dan dipakai sebagai bahan batako dinding masjid hukumnya boleh dan tidak najis. Sewaktu masih kotoran sapi berlaku hukum kotoran sapi. Berubah menjadi tanah liat, maka berubah pula hukumnya.

Khamar itu jelas dihukumi haram. Akan tetapi, kalau khamar didiamkan saja selama beberapa waktu, kemudian berubah menjadi cuka, berubah pula status hukumnya karena zatnya sudah berubah pula. Anggur itu halal, tetapi ketika perasan anggur diolah menjadi khamar maka hukumnya haram, dan begitu pula ketika terjadi perubahan berikutnya, saat khamar telah menjadi cuka maka hukumnya pun berubah menjadi halal.

Mazhab Hanafi menggunakan teori istihâlah ini secara mutlak, sedangkan mazhab Syafi‘i lebih berhati-hati. Menurut penjelasan kitab Syarh Al-Muhadzdzab oleh Imam Nawawi, kalau perubahan zat itu melalui proses alami, tanpa melibatkan unsur manusia dan bahan kimiawi lain, teori istihâlah bisa diterapkan. Akan tetapi, kalau perubahan zat itu terjadi karena unsur rekayasa kimiawi dan teknologi pangan, teori istihâlah tidak berlaku dalam mazhab Syafi’i.

Sebagai contoh: Kalau perubahan khamar ke cuka melalui proses alami, mazhab Hanafi dan Syafi'i sepakat istihâlah bisa diterapkan. Akan tetapi, kalau khamar menjadi cuka melalui proses rekayasa dengan ditambahkan cairan ataupun melalui proses kimiawi lain maka cuka tersebut tetap menjadi haram.

Nah, bagaimana soal lemak babi yang kemudian diproses menjadi gelatin misalnya? Mazhab Hanafi akan mengaplikasikan teori istihâlah dan menganggap telah terjadi perubahan dari lemak babi menjadi gelatin. Adapun mazhab Syafi‘i akan mengharamkannya karena proses perubahan itu tidak terjadi secara alamiah, tetapi melalui proses bantuan teknologi.

Yang menarik penjelasan Imam Daud Al-Zhahiri, seperti dipaparkan dalam Tafsir Al-Mawardi, yang diharamkan itu cuma daging babinya, karena secara literal Al-Quran menggunakan frasa “lahmal khinzîr” (daging babi). Itu artinya, Al-Quran seolah-olah mengisyaratkan selain dagingnya babi tidak diharamkan. Ya, memang ini pendapat kontroversial, karena menurut mayoritas ulama, disebut dagingnya saja bukan berarti selain dagingnya menjadi halal. Tetapi, paling tidak kita mencoba untuk bersikap jujur secara ilmiah, betapa ada pandangan lain soal lahmal khinzîr ini, seperti terekam dalam kitab klasik.

Fiqh juga mengenal teori istihlak. Yang dimaksud dengan istihlak adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lain yang suci dan halal yang jumlahnya lebih banyak, sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang sebelumnya najis, baik rasa, warna, maupun baunya.
Ada dua hadis yang menjadi dasar teori istihlak ini. Hadis pertama, ‘Air itu suci tidak ada yang dapat menajiskannya’ (HR Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ahmad). Hadis kedua, ‘Jika air telah mencapai dua kulah, tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)’ (HR Daruqutni dan Al-Darimi).

Berdasarkan kedua hadis di atas para ulama menjelaskan bahwa suatu benda najis atau haram yang bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakan warna atau baunya, maka ia menjadi suci. Jadi, dalam kondisi tertentu air yang najis bisa berubah menjadi suci apabila bercampur dengan air suci yang banyak.

Dari Hadis inilah berlaku aplikasi istihlak: Ketika khamar atau alkohol dimasukkan dalam suatu materi, lalu dimasukkan ke dalamnya berbagai materi yang lain sehingga sifat khamar yang memabukkan itu hilang dan tidak bersisa sama sekali, maka materi tersebut dianggap berstatus halal.

Selain contoh air dua kullah (dimana kotoran kecil menjadi tidak najis karena sudah bercampur dengan air yang jumlahnya lebih banyak), contoh lain soal penggunaan enzim babi dalam vaksin. Kalau ternyata jumlahnya sedikit dan dalam hasil akhir tidak lagi terdeteksi, maka bisa jadi vaksin itu dinyatakan halal melalui teori istihlak ini.

Kalau kedua teori di atas (istihalah dan istihlak) tidak mau kita terima, maka ada satu teori tersisa yaitu teori darurat. Dasarnya adalah ayat di bawah ini:

‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bagimu bangkai, darah daging babi & binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) padahal ia tidak menginginkannya & tidak melampaui batas maka ia tidak berdosa.”(QS.Al-Baqarah:173).

Pakar Ushul al-Fiqh, Abu Zahrah mendefinisikan darurat sebagai suatu keadaan yang memaksa untuk mengomsumsi sesuatu yang telah dilarang namun dilakukan juga dalam rangka mempertahankan nyawa, atau khawatir akan kehilangan harta atau karena kebutuhan daruri (pokok) seseorang terancam jika dia tidak mempertahankannya kecuali dengan melakukan sesuatu yang dilarang tanpa mengganggu hak orang lain.

Imam Suyuthi menyebutkan kaidah fiqh ini dalam kitabnya al-Asybah wan Nazhair:

‎الضَّرُورِيَّاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

‘Kondisi darurat itu membolehkan hal-hal yang terlarang”

Harus digarisbawahi bahwa dalam menggunakan teori darurat ini hukum asalnya adalah haram. Namun hukum haram tersebut bisa berubah menjadi halal atau mubah dalam kondisi darurat.  Ulama mazhab Syafi’i sepakat bahwa kondisi darurat itu tidak harus menunggu sampai kematian itu sebentar lagi datang. Karena menjelang sakratul maut tidak ada gunanya lagi makan.

Mereka juga sepakat bahwa seseorang diperbolehkan makan yang diharamkan kalau ia mengkhawatirkan dirinya bisa kelaparan, atau tidak kuat berjalan, atau kuat naik kendaraan atau terpisah dari rombongannya atau tersesat dan lain sebagainya. Atau kalau sampai ia tidak makan kekhawatiran seseorang terhadap munculnya penyakit yang menakutkan adalah sama seperti kekhawatiran datangnya kematian.

Salah satu ukuran darurat itu bisa melalui pertimbangan medis, atau opini dari pakarnya. Disamping itu, yang namanya darurat haruslah bersifat temporer atau sementara. Bila kondisi kembali ke normal, maka berlaku kembali hukum asal, yaitu haram.

Imam Suyuthi menyebutkan kaidah berikutnya:

‎مَا أُبِيحَ لِلضَّرُورَةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

Hal lain yang harus diperhatikan, melakukan tindakan dalam kondisi darurat itu hanya sekadarnya saja, tidak berlebihan. Karena kalau sudah berlebih, maka tidak lagi dianggap sekadar memenuhi kondisi keterpaksaan.

Contoh praktis: anda tersedak makanan di kerongkongan dan di samping anda hanya ada khamr, maka anda minum khamr sekadar untuk melancarkan kerongkongan yang tersangkut makanan. Atau anda berada di tengah hutan dan berhari-hari tidak makan, lantas anda menemui babi atau bangkai, maka sekadar untuk mempertahankan hidup, anda boleh mengonsumsinya.

Contoh yang sedang ramai diperbincangkan: kalau anda tidak menggunakan vaksin yang berasal dari babi maka anda bukan saja membahayakan hidup anda tapi juga hidup orang lan yang berinteraksi dengan anda, maka selama belum tersedia jenis vaksin lain, penggunaan vaksin dari enzim babi dibenarkan dalam kondisi darurat, sesuai dengan penjelasan di atas.

Semoga penjelasan tiga teori fiqh di atas bisa bermanfaat.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Thursday, August 23, 2018

MBAH KHOLIL DAN SEGELAS AIR SUSU DI LAUT

MBAH KHOLIL DAN SEGELAS AIR SUSU DI LAUT

Syahdan, Mbah Kholil Bangkalan Madura memanggil tiga santrinya, Mbah Manab (kelak menjadi pendiri Lirboyo) dan dua orang santri lainnya. "Anu Cung, tolong sampean carikan air susu di laut."

Saling pandang sejenak, ketiganya menjawab kompak, "Enggih, Kiai..."

Setelah pamitan mereka langsung berangkat. Dengan bekal keyakinan bahwa dawuh guru walaupun kelihatan mustahil tetap harus dilaksanakan. Selama tiga hari tiga malam mencari di lautan, ternyata hasilnya nihil.

Di tengah keputusasaan ketiganya bermusyawarah. "Bagaimana ini?"

"Lha iya, kalau kita jawab tidak ada berarti kan sama saja mengatakan guru kita tidak tahu, bodoh?" "Seperti beli rokok di toko bangunan," jawab lainnya.

"Wah gini saja, bagaimana kalau kita jawab 'Kami belum menemukan, Kiai,'" kata yang ketiga. Yang akhirnya jawaban ini disetujui dua orang temannya.

Lalu ketiganya sowan kembali ke Mbah Kholil, dan mengatakan kalau belum menemukan.

"Oh gitu. Ayo kalian ikut saya," kata Mbah KH. Kholil singkat.

Kemudian beliau mengajak ke tepi laut. Mengeluarkan gelas yang dibawa dari rumah dan mengambil air laut dengan gelasnya. Aneh bin ajaib, ternyata air laut itu berubah menjadi susu! "Sekarang mintalah kepada Allah keinginan kalian, dengan lantaranku." Ucap Mbah Kholil.

Dua orang santri pertama meminta agar kaya raya. Sedangkan Mbah Manab meminta ilmu yang bermanfaat. Kelak keinginan mereka terkabul. Dua orang santri itu benar-benar kaya raya, namun kekayaannya habis berbarengan dengan meninggalnya. Sedangkan Mbah Manab bisa mendirikian Pondok Pesantren Lirboyo yang santrinya menyebar ke seluruh Nusantara.

Friday, August 17, 2018

HAL-HAL YANG LAYAK DISAMPAIKAN PADA ORANG AWAM DAN YANG TIDAK

HAL-HAL YANG LAYAK DISAMPAIKAN PADA ORANG AWAM DAN YANG TIDAK

1. Asy-Syaikh al-Quthb Abdullah bin Alwi al-Haddad ra berkata, "Dua hal yang tidak boleh disampaikan kepada orang awam dan tidak boleh didengar oleh mereka yaitu: permasalahan aqidah dan hukum yang rumit. Karena jika engkau teliti mereka dalam kedua hal itu, maka engkau tidak akan mendapati shalat mereka sah di dalam mazhab, seperti kesalahan dalam membaca huruf "dhod" (dalam surat al-Fatihah) dan lain-lainnya. Bahkan jika perbuatan mereka masih dapat dipertimbangkan di dalam mazhab, maka tinggalkanlah mereka dalam kondisi mereka itu (jangan diperingatkan), sebab jika engkau memberatkan mereka, maka tidak akan mendapatkan dari mereka yang dikehendaki. Begitu juga dalam masalah aqidah, janganlah menyampaikan masalah yang rumit sedikit pun kepada mereka. Bahkan biarkanlah mereka mengucapkan, Allah bersama kami, Allah memandang kami, atau ucapan yang seperti itu', maka cukuplah bagi mereka hal itu.

2. Al-Imam al-Ghazali ra. berkata, "Tidak diperbolehkan berbicara panjang lebar tentang hakikat ilmu yang rumit kepada orang awam. Tetapi hendaknya berbicara kepada mereka cukup pada pelajaran ibadah, amanah dalam usaha yang menjadi kebiasaan mereka, dan memenuhi hati mereka dengan rasa harap dan takut terhadap surga dan neraka, seperti yang disebut oleh Al-Qur'an."

3. Beliau berkata, "Khususnya, janganlah membuka pembahasan suatu masalah terhadap orang-orang awam, karena hal itu dapat merusak pekerjaan mereka yang dengannya menopang hidup makhluk dan mempermudah kehidupan orang-orang khusus."

4. Di dalam kitab al-Hikam al-Haddadiyyah disebutkan, "Hendaknya pembicaraan seorang alim kepada kebanyakan orang hanya seputar tiga hal:
a) mengingatkan nikmat.
b) terus menerus dalam berbuat taat.
c) menjauhi perbuatan maksiat.
Setiap orang yang berilmu yang bebicara kepada orang awam di luar tiga hal ini, maka dia adalah penebar fitnah."

5. Al-Imam Idrus bin Umar al-Habsyi, semoga Allah memberi manfaat melaluinya, berkata, "Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi manusia di zaman ini melebihi pembicaraan mengenai tanda-tanda kebesaran Allah dan jalan hidup para pendahulu yang saleh. Pembicaraan mengenai tanda-tanda kebesaran Allah dan nikmat-Nya akan bermanfaat dan membawa mereka bersyukur kepada Allah Swt.. Sedangkan berbicara mengenai jalan hidup para pendahulu yang saleh, akan membawa mereka untuk mengikuti dan meneladani mereka." (al-Manhaj as-Sawy: 321)

اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين

Saturday, August 11, 2018

Definisi dan Hukum Kurban

Definisi dan Hukum Kurban

Kurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang sifatnya kolektif. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Syarat Berkurban

Kurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Hewan yang dijadikan kurban tergolong jenis an’âm (binatang ternak), yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban dengan hewan jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan, karena dagingnya lebihenak.Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun.Satu ekor kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berkurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban.  Hewan kurban tidak mengalami cacat yang dapat mengurangi kuantitas  daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi. Dengan demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya. Penyembelih (mudlahhî atau wakilnya) harus niat kurban saat menyembelih. Sedangkan kurban nadzar tidak disyaratkan niat.

Contoh lafad wakil ketika menyembelih hewan kurban:

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلاَنٍ

Cacat yang ditolelir dan yang bermasalah dalam kurban

Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal :

 Buta sebelah matanya. Penyakitan.  Pincang.Terlalu kurus. Hamil.

Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.

Waktu Pelaksanaan Kurban

Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban dan hanya menjadi sedekah biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah. Sedangkan untuk kurban nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah, maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.

Alokasi Daging Kurban

Daging kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan mentah. Bagi mudlahhî dan

keluarga yang wajib ia nafkahi tidak diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang  wajib disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti 1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan mentah. Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.

Status daging kurban yang diberikan kepada faqir miskin adalah hak milik secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh mengalokasikan daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.

Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat, yaitu orang yang punya harta atau usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.

Ketentuan Hewan Yang Disembelih

 Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah), sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih; Memotong saluran pernafasan (al- hulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna.

Catatan:           Penyembelihan            harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.

 

Ketentuan Alat Penyembelihan

Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul; Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.

Ketentuan Orang Yang Menyembelih

 Islam;Tamyiz (Jawa: mbeneh); Berakal sehat.

Kesunahan Menyembelih

Membaca   basmalah,       shalawat          dan takbir;Membaca do’a

بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ هذَا مِنْكَ وَاِلَيْكَ فتَقَبَّلْ مِنِّي / مِنْ فُلاَنٍ

Dilakukan pada siang hari;Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;Tidak sampai memutus kepala;Mempercepat proses penyembelihan.

Perbedaan Kurban Dan Akikah

Kurban

Akikah

Pelaksanaanya pada tanggal 10-13 Dzulhijjah

Pelaksanaanya tidak dibatasi tanggal 10-13

Dzulhijjah

Daging kurban wajib diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk mentah

Daging akikah boleh diberikan kepada faqir miskin dalam bentuk matang,

bahkan lebih baik

Daging kurban yang diberikan kepada orang kaya hanya boleh dikonsumsi atau disedekahkan dan tidak

boleh dijual

Daging akikah yang diberikan kepada orang kaya boleh dijual

Selain hal-hal di atas, kurban dan akikah memiliki ketentuan yang sama.

إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 382)

(قوله: وهي) أي العقيقة. وقوله: كضحية أي في معظم الاحكام وهو الجنس، والسن، والسلامة من العيوب، والنية، والاكل والتصدق، والاهداء، والتعين بالنذر أو بالجعل كأن قال: لله علي أن أعق بهذه الشاة، أو قال: جعلت هذه عقيقة عن ولدي فتتعين في ذلك، ولا يجوز حينئذ الاكل منها رأسا. وتفارق الاضحية في بعض الاحكام وهو أنه لا يجب إعطاء الفقراء منها قدر متمول نيئا، وفي أنه إذا أهدى منها شيئا للغني ملكه، وفي أنها لا تتقيد بوقت بخلاف الاضحية في جميع ذلك