Sunday, September 9, 2018

Apakah Jual Beli Valas Termasuk Riba?

Khoiron, NU Online | Ahad, 09 September 2018 22:30

Yang dimaksud dengan valuta asing atau valas dalam hal ini adalah mata uang asing, yaitu sebuah alat tukar-menukar luar negeri yang nilainya ditentukan oleh kepercayaan pasar. Ada tiga fungsi utama uang, yaitu:

1. Sebagai medium alat tukar (medium of exchange) sehingga mempermudah proses pertukarannya. Menurut fungsi ini, secara tidak langsung uang juga berfungsi sebagai satuan alat jual beli dan sekaligus sebagai alat pembayar utang.

2. Sebagai satuan hitung (unit of account) yang menunjukkan nilai barang atau jasa.

3. Sebagai alat penyimpan nilai (valuta).

Ditinjau dari sejarahnya, mata uang telah mengalami banyak perubahan arti. Mulai dari keberadaannya pada masa barter hingga masa uang modern yang terdiri atas uang fiat dan uang giral. Saat ini sudah muncul istilah baru uang virtual. Sejarah mencatat bahwa uang mengalami perkembangan arti, fungsi dan nilai uang. Perubahan ini otomatis membawa imbas pada perubahan hukum yang berlaku atasnya. 

Dalam pembahasan ini, kita mengacu pada pengertian dan definisi uang modern yang menyatakan bahwa uang tidak lagi berjamin emas (underlying gold). Uang modern disamakan kedudukannya dengan surat berharga dalam muamalah syariah yang berperan sebagai instrumen pertukaran.

Baca juga:
• Mata Uang Fiat dan Unsur Penyusunnya
• Uang Giral dan Unsur Penyusunannya
• Sejarah Mata Uang Logam dan Uang Kertas


Uang modern memiliki fungsi sebagai komoditas. Di mana letak ‘illat (alasan dasar hukum) kesamaan uang modern dengan komoditas ini? Mari kita kaji bersama!

Pertama, komoditas memiliki nama lain sebagai suatu produk yang diperdagangkan. Jadi, komoditas adalah sama artinya dengan barang niaga. 

Karakteristik barang niaga adalah harganya ditentukan oleh penawaran dan permintaan pasar. Oleh karena itu, dalam sistem perniagaan, berlaku hukum ekonomi pasar yang menyatakan bahwa harga turun manakala jumlahnya banyak, dan harga naik manakala jumlah komoditas di pasaran adalah sedikit. 

Contoh: harga premium di Jawa hanya berkisar 6.600-an rupiah per liter. Sementara harga premium di wilayah Indonesia bagian timur bisa mencapai 20 ribu per liter. Perbedaan harga premium di Jawa dan di Indonesia bagian timur di pengaruhi jumlah stok komoditas premium di masing-masing unit pemasaran, dan dipengaruhi oleh cara dan akses mendapatkannya. Semakin sulit cara mendapatkan, semakin mahal harga premium. Dan semakin mudah cara mendapatkan, maka semakin murah harga premium. 

Uang juga memiliki karakteristik yang serupa dengan contoh di atas. Manakala jumlah devisa yang terdiri atas stok mata uang dolar di Indonesia ada dalam jumlah banyak, maka harga jual komoditas mata uang dolar atas rupiah menjadi turun. Demikian pula sebaliknya, maka manakala jumlah stok komoditas mata uang dolar berada dalam jumlah sedikit, maka harga dan nilai jual komoditas tersebut menjadi turun. Keduanya dipengaruhi oleh jumlah stok di masing-masing negara. 

Kedua, setiap komoditas memiliki nilai manfaat yang ditawarkan. Oleh karena alasan ini, maka uang bisa disebut sebagai harta. 

Komoditas mata uang memiliki nilai manfaat sebagai alat tukar (umulatu al-tijâry). Sebuah mata uang dipandang tidak sah sebagai medium pertukaran bilamana di negara tersebut tidak menggunakan mata uang yang dimaksud sebagai medium pertukaran resmi. Anda ingin membeli TV di Malaysia. Tentu mata uang yang dipergunakan adalah Ringgit yang merupakan medium resmi pertukaran di negara tersebut. Dan setiap anda pergi ke Malaysia dan ingin melakukan transaksi jual beli di Malaysia, maka anda harus menukarkan mata uang rupiah ke Malaysia. Hal yang sama juga berlaku bagi warga Malaysia yang menghendaki melakukan transaksi pertukaran di Indonesia. 

Apakah dengan demikian mata uang rupiah tidak berlaku lagi? Tentu saja masih berlaku. Akan tetapi karena pertukaran terjadi pada wilayah yang tidak melegalkan penggunaannya, maka ia menjadi tidak memiliki nilai guna/nilai manfaat. Dalam fiqih, syarat sah jual beli adalah bahwa barang yang dipertukarkan harus memiliki nilai manfaat, bukan? 

Ketiga, setiap komoditas dinilai berdasarkan nilai bahan yang dimilikinya. Komoditas kopi dinilai karena kopinya. Komoditas bijih tembaga dinilai karena unsur tembaganya. Komoditas uang dinilai berdasarkan status legal formalnya. Selembar uang rupiah, dinilai karena bahan kertas yang dimilikinya mendapatkan legalitas dari Bank Indonesia. Apabila penanda dari Bank Indonesia itu hilang, maka tinggallah bahan yang tidak memiliki nilai apa-apa lagi. Ia tidak lagi menjadi barang yang memiliki nilai tukar. Sekaarang bandingkan dengan mata uang emas! Bilamana penanda cetaknya hilang, maka ia masih memiliki nilai tukar berupa bahan sebagai barang berharga. 

Baca: Mengenal Macam-macam Barang Ribawi


Mencermati dari ketiga alasan ini, maka uang modern tidak lagi bisa dikelompokkan sebagai barang ribawi. Dengan begitu, akad tukar-menukar antara mata uang dengan mata uang negara lain, tidak bisa diputuskan sebagaimana layaknya bai‘ sharfi, yaitu akad jual beli/tukar-menukar barang ribawi yang mensyaratkan harus hulul (kontan) dan taqabudl (saling terima) atau bahkan mumatsalah (harus sama takarannya), sebagaimana hal ini merupakan syarat dari bai‘ sharfi.

والصرف على ثلاثة أنواع أحدها بيع الذهب بالذهب والثاني بيع الفضة بالفضة والثالث بيع الذهب بالفضة

Artinya: “As-sharfi terdiri atas tiga macam, yaitu: pertama, jual beli emas dengan emas; kedua, jual beli antara perak dengan perak; dan ketiga jual beli antara emas dan perak.” (Abu Al-Hasan Al Muhamily, Al-Lubab fi al-Fiqhi Al-Syafi’i, Beirut: Daru al-Fikr, tt: 1: 217!)

Mata uang menjadi barang ribawi manakala telah dipertukarkan menjadi emas, perak atau bahan makanan. Jika belum dipertukarkan, maka mata uang tidak memiliki unsur ribawi. Emas perak dan bahan makanan adalah bahan yang mauzûn (barang yang ditimbang) dan al-makyal (barang yang ditakar). Adanya jeda “harus dipertukarkan” terlebih dulu ini menjadi sebab tidak bisanya disamakannya uang dengan emas disebabkan keharusan tersebut adalah masuk amrun khorij (urusan di luar haq barang) sehingga menjadi unsur ‘aridly (sesuatu yang baru). Sesuatu yang baru tersebut berupa emas yang sudah memiliki ketentuan hukum sendiri yang tidak sama dengan ketentuan yang berlaku pada uang sebagai komoditas dagang (umulat al-tijariyah). 

Sebuah pengandaian, misalnya dari hasil penjualan barang dagang toko dengan total habis, diketahui bahwa total kekayaan/asset toko adalah sebesar 1 miliar rupiah. Apakah uang yang terkumpul ini kemudian harus ditukarkan/dibelikan emas terlebih dahulu? Jika diputuskan bahwa harus dibelikan emas, maka terjadi akad baru yang mengikat pada uang. Akad baru tersebut adalah jual beli emas. Ia masuk dikenai wajib zakat apabila sudah mencapai 1 tahun. Sementara uang yang dipergunakan untuk membeli adalah hasil dari penjualan toko, yang berarti ia merupakan harta dagang (‘urudl al-tijârah) dan harus dikeluarkan zakatnya saat tiba haul (genap 1 tahun hijriyah). Merupakannya menjadi emas yang baru adalah sama saja dengan mengubah status ‘urudl al-tijaarah menjadi harta kanzun (harta simpanan). Oleh karenanya, hal itu tidak bisa diterima karena dianggap menghindar dari zakat urudl al-tijaarah.

Lantas, bagaimana dengan pendapat yang menganggap bahwa jual valas adalah sama dengan bai‘ sharfi dengan mendasarkan pada qaul Syekh Abdurrahman Al-Jaziry (w. 1359 H)? Pendapat yang dikutip, misalnya adalah sebagai berikut:

جمهور الفقهاء يرون وجوب الزكاة في الأوراق المالية، لأنها حلت محل الذهب والفضة في التعامل، ويمكن صرفها بصرف بدون عسر، فليس من المعقول أن يكون لدى الناس ثروة من الأوراق المالية، ويمكنهم صرف نصاب الزكاة منها بالفضة، ولا يخرجون منها زكاة؛ ولذا أجمع فقهاء ثلاثة من الأئمة على وجوب الزكاة فيها؛ وخالف الحنابلة فقط

Artinya: “Jumhur ulama berdapat wajib zakat pada uang kestas, karena uang kertas menggantikan posisi emas dan perak sebagai alat tukar dan mudah untuk ditukarkan dengan perak. Sangat tidak masuk akal bahwa pada manusia ada sekumpulan harta berbentuk kertas yang bisa ditukar dengan nishab zakat perak dan mereka tidak mengeluarkan zakatnya. Karena itulah para fuqaha tiga mazhab sepakat tentang kewajiban zakatnya. Hanya ulama mazhab Hanbali saja yang tidak sepakat.” (Abdurrahman Al-Jaziry, Al-Fiqhu ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, Beirut: Daru al-Fikr, 1990: 1/549)

Jika menyimak dari tahun wafat beliau Syekh Abdurrahman Al-Jaziry di atas, yakni tahun 1359 H, maka bisa disimpulkan bahwa pendapat beliau ini adalah dikeluarkan pada masa ketika uang masih memiliki nilai cadangan emas (underlying asset), yaitu sekitar tahun 1960-an. Oleh karena itu, pendapat di atas adalah berlaku pada saat mata uang masih belum menjadi ‘umulatu al-tijary (komoditas dagang). Dengan demikian, pendapat ini tidak bisa dipergunakan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku atas uang modern hari ini disebabkan ‘illat-nya berbeda. 

Sebagai kesimpulan akhir dari tulisan ini adalah: bahwa jual beli mata uang sekarang tidak bisa disamakan dengan jual beli barang ribawi, sehingga tidak berlaku baginya akad al-sharf. Perdagangan valuta yang terdiri atas uang dolar (valas) dengan rupiah dan sebaliknya rupiah dengan dolar tidak masuk akad bai‘ sharfi. Akad yang berlaku atas jual beli valas ini adalah akad ‘urudl al-tijaarah, karena ia merupakan komoditas tijârah yang berlaku atasnya karakteristik barang niaga. Wallâhu a’lam bish shawâb.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Gresik, Jatim

Friday, September 7, 2018

Beginilah Ulama Berfatwa, Kisah Syekh Bin Bayyah dan Seorang Istri yang Minta Cerai karena Suaminya Pemabuk

Pada suatu saat Syekh Abdullah Bin Bayyah ada di acara live sebuah stasiun televisi. Kemudian ada seorang perempuan dari Jazair bertanya kepada beliau, “Wahai Guru, bagaimana pendapat Anda tentang seorang perempuan dimana suaminya selalu meminum minuman keras dan datang di malam hari. Pada suatu saat ketika saya membaca Alquran, suami saya datang dan memukuliku, mengambil Alquran dan menyobeknya. Saya bingung, apakah saya boleh minta cerai atau tidak. Bagaimana pendapatmu?”

Lalu Syekh Abdullah Bin Bayyah balik bertanya, “Apakah kamu mempunyai anak?”

Perempuan tersebut berkata, “Iya, saya mempunyai lima anak masih kecil-kecil.”

Syekh Bin Bayyah bertanya lagi, “Apakah keluargamu ada?”

“Ada, tapi saya di ibukota sedangkan keluarga saya jauh ada di pelosok desa,” jawab si perempuan.

Lalu Syekh Bin Bayyah bertanya lagi, “Apakah ada yang mengayomimu?”

Jawab si perempuan, “Tidak, karena anakku semuanya masih kecil.”

Lalu Syekh Bin Bayyah berkata, “Wahai perempuan, janganlah engkau pergi dari rumahmu dan jangan kau minta cerai terhadap suamimu. Sabarlah bersamanya, jangan sampai engkau memarahinya.”

Tanya si perempuan, “Apakah saya harus sabar terhadap suami yang tiap malam datang dengan bau khamer, wahai Syekh?”

Syaikh Abdullah Bin Bayyah menjawab, “Kalau engkau berada di rumah tersebut maka yang akan meminum khamer cuman satu, sedangkan tugasmu membentengi anak-anakmu. Tapi ketika engkau keluar, maka yang akan meminum khamer 6 orang. Anak kecilmu akan terdidik dengan meminum khamer. Nanti kalau sudah tua mereka akan suka meminum khamer. Bersabarlah dan selalu meminta kepada Allah di tengah malam.”

Setelah beberapa tahun Syekh Abdullah Bin Bayyah kembali live di TV tersebut. Kemudian ada telepon masuk, “Saya adalah perempuan dulu yang bertanya tentang masalah apakah istri boleh minta cerai terhadap suaminya yang selalu meminum khamer.”

Jawab Syekh Bin Bayyah, “Oh iya, saya ingat kepadamu, ceritakan kepadaku bagaimana keadaan suamimu sekarang.”

Lalu si perempuan itu bercerita, “Kalau suamiku sekarang sudah memegang kunci Masjid Jami’. Setiap akhir malam dia yang membuka pintu masjid. Allah memberikan ijabah terhadap doaku yang di tengah malam. Allah selalu membersihkan hatiku menjadikan aku sabar. Dan alhamdulillah anakku terdidik dengan baik.” (Hb. Hamid Ja’far Al Qadri/Ala-NU)

Thursday, September 6, 2018

Pertemuan imam syafi'i dan imam malik

Dikisahkan dari Imam Syafi'i -semoga Allah meridloinya- , ketika beliau sampai ke Madinah dan duduk di halaqohnya Imam Malik, saat itu imam Malik sedang membacakan kitab Al Muwattho' kepada orang2 yg ada disana.
Imam Malik membacakan 18 hadits kepada mereka.

Posisi duduk Imam Syafi'i berada di paling belakang - beliau saat itu masih kecil, pada umur 10 tahun sudah hafal kitab Al Muwattho'- dan Imam Malik melihatnya sedang menulis dengan jarinya pada punggung telapak tangannya.

Ketika mejelis telah selsesai dan orang2 pada pulang, Imam Malik memanggil Imam Syafi'i dan menanyakan asalnya dan nasabnya, lalu Imam Syafi'i memberitahukan semua itu.

Imam Malik berkata : "ku lihat tadi engkau bermain-main dengan jarimu pada pungung telapakmu."
Imam Syafi'i berkata:" tidak, tadi saya tidak sedang bermain-main, tetapi ketika anda membacakan hadits maka saya menulisnya di punggung telapak tangan. jika anda ingin saya mengulangi apa yg anda baca tadi, saya akan membacanya."

Imam Malik berkata : "coba bacakan lagi !"
Maka Imam Syafi'i membacakan 18 hadits yg telah dibaca Imam Malik tadi dengan hafalannya.

Imam Malik mendekati Imam Syafi'i dan berkata :
"Wahai Muhammad, bertaqwalah kepada Allah ta'ala, sesungguhnya engkau kelak akan menjadi orang besar."

Wallohu a'lam.

~Tadzkiirun Nass~

Ketika Syekh Abu Ishaq bertemu Sufi

Ketika Syekh Abu Ishaq bertemu Sufi

Ini sejumput cerita tentang seorang ulama besar bernama Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi (393–476 H/1003–1083 M). Nama lengkap ulama besar mazhab Syafi’i ini adalah Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf bin Abdillah Asy-Syirazi Al-Fayruzabadi.

Kitab Al-Muhazzab karya Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi adalah salah satu kitab rujukan utama dalam mazhab Syafi’i sampai abad ke 6 hijriah.

Al-Muhazzab banyak menjadi bahan kajian ilmiah bagi para ulama, sehingga muncul banyak karya ilmiah yang didasarkan darinya baik berupa Syarah dan Hasyiah. Yang paling termasyhur tentu saja kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhazzab karangan Imam Nawawi.

Suatu ketika Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi menjadi utusan Khalifah ke Bastam dalam menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara Sultan Malik Syah dengan ‘Amid Abu al-Fath bin Laits, seorang pejabat di Iraq. Demikian dikisahkan dalam al-Kamil fit Tarikh (juz 8, halaman 283). Ini artinya Khalifah al-Muqtadi sangat mempercayai Syekh Abu Ishaq Asy-Syirazi.

Nama besar Syekh Abu Ishaq asy-Syirazi, sebagai utusan Khalifah, menjadi magnet tersendiri. Para ulama keluar menemui beliau, termasuk Syekh Juwaini yang dikenal sebagai Imam al-Haramain, guru dari Imam al-Ghazali. Rakyat juga berbondong-bondong menyambut sambil membawa roti dan buah-buahan.

Dikisahkan seorang Syekh Sufi bernama as-Sahlaki mendatangi Syekh Abu Ishaq asy-Syirazi. Ibn al-Atsir menyebut Sahlaki ini sebagai “Syaikhun Kabirun”. Abu Ishaq yang diberitahu kedatangan Syekh as-Sahlaki ini langsung keluar menemuinya dengan berjalan kaki.

Syekh as-Sahlaki segera turun dari kendaraannya dan mencium tangan Syekh Abu Ishaq. Syekh Abu Ishaq membalas penghormatan ini dengan mencium kaki Syekh as-Sahlaki, lantas menempatkan Syekh as-Sahlaki di kursinya, sementara Syekh Abu Ishaq memilih duduk di bawah di antara kedua tangan Syekh as-Sahlaki.

Jelas tampak kedua orang ulama besar berbeda disiplin ilmu ini saling menghargai. Yang satu ahli fiqh; satunya lagi seorang sufi. Syekh as-Sahlaki memberi hadiah, yang disebut-sebut merupakan perbendaharaan dari masa Syekh Abu Yazid al-Busthami, seorang sufi agung generasi sebelumnya. Syekh Abu Ishaq asy-Syirazi menerimanya dengan gembira.

Syekh as-Sahlaki ini, hasil pelacakan saya, nama lengkapnya adalah Abu al-Fadl Muhammad bin Ali bin Ahmad as-Sahlaki. Beliau mengumpulkan berbagai pernyataan dan ujaran Syekh Abu Yazid al-Busthami.

Itulah contoh pertemuan antara seorang faqih dengan seorang sufi. Contoh ini menjadi penting karena seringkali terjadi pertentangan antara ahli Hadits dengan ahli Fiqh, dan juga antara ahli Fiqh dengan ahli Tasawuf. Maka jauh-jauh hari Imam Malik sudah mengingatkan:

“Barang siapa bertasawuf tanpa berfikih maka dia zindiq. Barang siapa berfikih tanpa bertasawuf maka dia fasik. Barang siapa menggabung keduanya maka dia akan sampai pada hakikat.”

Para ulama, apapun disiplin keilmuannya, bila bertemu akan saling menghormati. Bahkan kalaupun mereka saling berbeda pandangan. Tidak ada caci-maki yang keluar dari lisan mereka. Itulah akhlak yang diwariskan kepada kita semua. Maukah kita meneladaninya? Insya Allah.

Tabik,

Nadirsyah Hosen

Rujukan: Ibn al-Atsir, al-Kamil fit Tarikh (8/283)

‎ذِكْرُ مَسِيرِ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ إِلَى السُّلْطَانِ فِي رِسَالَةٍ.
‎فِي هَذِهِ السَّنَةِ، فِي ذِي الْحِجَّةِ، أَوْصَلَ الْخَلِيفَةُ الْمُقْتَدِي بِأَمْرِ اللَّهِ الشَّيْخَ أَبَا إِسْحَاقَ الشِّيرَازِيَّ إِلَى حَضْرَتِهِ، وَحَمَّلَهُ رِسَالَةً إِلَى السُّلْطَانِ مَلِكْشَاهْ، وَنِظَامِ الْمُلْكِ، تَتَضَمَّنُ الشَّكْوَى مِنَ الْعَمِيدِ أَبِي الْفَتْحِ بْنِ أَبِي اللَّيْثِ، عَمِيدِ الْعِرَاقِ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُنْهِيَ مَا يَجْرِي عَلَى الْبِلَادِ مِنَ النُّظَّارِ. فَسَارَ فَكَانَ كُلَّمَا وَصَلَ إِلَى مَدِينَةٍ مِنْ بِلَادِ الْعَجَمِ يَخْرُجُ أَهْلُهَا بِنِسَائِهِمْ وَأَوْلَادِهِمْ يَتَمَسَّحُونَ بِرِكَابِهِ، وَيَأْخُذُونَ تُرَابَ بِغْلَتِهِ لِلْبَرَكَةِ.
‎وَكَانَ فِي صُحْبَتِهِ جَمَاعَةٌ مِنْ أَعْيَانِ بَغْدَاذَ، مِنْهُمُ الْإِمَامُ أَبُو بَكْرٍ الشَّاشِيُّ وَغَيْرُهُ.
‎وَلَمَّا وَصَلَ إِلَى سَاوَةَ خَرَجَ جَمِيعُ أَهْلِهَا، وَسَأَلَهُ فُقَهَاؤُهَا كُلٌّ مِنْهُمْ أَنْ يَدْخُلَ بَيْتَهُ، فَلَمْ يَفْعَلْ، وَلَقِيَهُ أَصْحَابُ الصِّنَاعَاتِ، وَمَعَهُمْ مَا يَنْثُرُونَهُ عَلَى مِحَفَّتِهِ، فَخَرَجَ الْخَبَّازُونَ يَنْثُرُونَ الْخُبْزَ، وَهُوَ يَنْهَاهُمْ، فَلَمْ يَنْتَهُوا، وَكَذَلِكَ أَصْحَابُ الْفَاكِهَةِ، وَالْحَلْوَاءِ، وَغَيْرُهُمْ، وَخَرَجَ إِلَيْهِ الْأَسَاكِفَةُ، وَقَدْ عَمِلُوا مُدَاسَاتٍ لِطَافًا تَصْلُحُ لِأَرْجُلِ الْأَطْفَالِ، وَنَثَرُوهَا، فَكَانَتْ تَسْقُطُ عَلَى رُءُوسِ النَّاسِ، فَكَانَ الشَّيْخُ يَتَعَجَّبُ، وَيَذْكُرُ ذَلِكَ لِأَصْحَابِهِ بَعْدَ رُجُوعِهِ، وَيَقُولُ: مَا كَانَ حَظُّكُمْ مِنْ ذَلِكَ النِّثَارِ؟ فَقَالَ لَهُ بَعْضُهُمْ: مَا كَانَ حَظُّ سَيِّدِنَا مِنْهُ، فَقَالَ: [أَمَّا] أَنَا فَغُطِّيتُ بِالْمِحَفَّةِ، وَهُوَ يَضْحَكُ، فَأَكْرَمَهُ السُّلْطَانُ وَنِظَامُ الْمُلْكِ، وَجَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَ إِمَامِ الْحَرَمَيْنِ أَبِي الْمَعَالِي الْجُوَيْنِيِّ مُنَاظَرَةٌ بِحَضْرَةِ نِظَامِ الْمُلْكِ، وَأُجِيبَ إِلَى جَمِيعِ مَا الْتَمَسَهُ، وَلَمَّا عَادَ أُهِينَ الْعَمِيدُ (وَكُسِرَ عَمَّا كَانَ يَعْتَمِدُهُ) ، وَرُفِعَتْ يَدُهُ عَنْ جَمِيعِ مَا يَتَعَلَّقُ بِحَوَاشِي الْخَلِيفَةِ.
‎وَلَمَّا وَصَلَ الشَّيْخُ إِلَى بِسِطَامٍ خَرَجَ إِلَيْهِ السَّهْلَكِيُّ، شَيْخُ الصُّوفِيَّةِ بِهَا، وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ، فَلَمَّا سَمِعَ الشَّيْخُ أَبُو إِسْحَاقَ بِوُصُولِهِ خَرَجَ إِلَيْهِ مَاشِيًا، فَلَمَّا رَآهُ السَّهْلَكِيُّ أَلْقَى
نَفْسَهُ مِنْ دَابَّةٍ كَانَ عَلَيْهَا، وَقَبَّلَ يَدَ الشَّيْخِ أَبِي إِسْحَاقَ، فَقَبَّلَ أَبُو إِسْحَاقَ رِجْلَهُ، وَأَقْعَدَهُ مَوْضِعَهُ، وَجَلَسَ أَبُو إِسْحَاقَ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَأَظْهَرَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ تَعْظِيمِ صَاحَبِهِ كَثِيرًا، وَأَعْطَاهُ شَيْئًا مِنْ حِنْطَةٍ ذُكِرَ أَنَّهَا مِنْ عَهْدِ أَبِي يَزِيدَ الْبِسْطَامِيِّ، فَفَرِحَ بِهَا أَبُو إِسْحَاقَ.