Monday, March 4, 2019

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya, apakah dalam 4 madzhab ada ketentuan mengenai ketentuan usia untuk menikah ? Apakah setiap orang yang baru saja aqil baligh langsung boleh menikah ? Bagaimana sebenarnya ketentuan pembatasan usia pernikahan dalam hukum Islam ? Maaf ustadz, pertanyaan ini saya ajukan untuk tugas akhir saya. Terimakasih. (Fulan)

JAWABAN

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak ada batasan usia pernikahan.
Anak kecil sah pernikahannya sebagaimana sahnya pernikahan orang dewasa.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang lelaki bisa saja menikahi wanita menopause sebagaimana menikahi wanita yang belum haid. Jika mereka ditalak, maka masa iddahnya adalah 3 bulan.

Ayat dalam Al-Qur’an ini secara implisit menunjukkan pernikahan itu tidak dibatasi usia. Allah berfirman,

{وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ} [الطلاق: 4]

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath-Tholaq; 4)

Dalam kitab-kitab fikih, malah ada keterangan situasi dimana seorang wanita menikah dengan lelaki yang masih berusia kurang dari dua tahun. Jika suaminya ini disusui sampai 5 kali, maka mereka tercerai secara otomatis karena menjadi mahram. Ibnu Qudamah berkata,

وَلَوْ طَلَّقَ زَوْجَتَهُ ثَلَاثًا، وَهِيَ تُرْضِعُ مِنْ لَبَنِ وَلَدِهِ، فَتَزَوَّجَتْ بِصَبِيٍّ مُرْضِعٍ، فَأَرْضَعَتْهُ، فَحَرُمَتْ عَلَيْهِ (المغني لابن قدامة (8/ 181)

“Jika dia mentalak istrinya tiga kali sementara dia bisa menyusui dari susu (yang dia berikan dengan susu yang sama untuk) anaknya, kemudian dia (wanita itu) menikah dengan seorang bayi yang menyusu, kemudian dia (wanita itu) menyusuinya (bayi yang sudah menjadi suaminya itu) maka wanita itu menjadi haram baginya” (Al-Mughni, juz 8 hlm 181)

Jadi, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. orang sebelum baligh, bahkan anak-anak tetap sah pernikahannya.

Wallahua’lam

Versi Situs:

Wednesday, February 13, 2019

Beberapa Poin Dawuh Mbah Moen dalam Resepsi Pernikahan Neng Miming (Sarang) dan Gus Aris (Lirboyo).

Beberapa Poin Dawuh Mbah Moen dalam Resepsi Pernikahan Neng Miming (Sarang) dan Gus Aris (Lirboyo).

1. Sarang dan Lirboyo dari dulu hingga sekarang tidak putus. Dimana Mbah Mad dulu memondokkan putranya di Lirboyo. Kemudian disusul Mbah Moen dipondokkan Mbah Mad di sana. Sekarang Sarang dan Lirboyo besanan. Terhitung sudah ada 4 yang menjalin besanan. Sebagaimana dawuh:

الأرواح جنود مجندة. فما تعارف ائتلف وما تناكر اختلف.

2. Dalam Islam tidak ada perintah untuk "tashrihun bi ihsan". Tradisi tersebut hanya ada di kalangan sayyid. Karena antara nikah dan talaknya seorang sayyid itu sama-sama membawa berkah. Islam di Indonesia ini wa qila sudah ada sejak tahun 200 H. Tetapi Islam berkembang pesat setelah para wali songo berdakwah di sini. Dimana semua walisongo merupakan sayyid kecuali sunan Kalijogo, sunan Muria dan Raden Fattah. Tapi jangan lupa Raden Fattah adalah menantu dari Raden Rahmad Sunan Ampel. Sehingga keturunan Raden Fattah bisa dikatakan Durriyah Rasulullah SAW. Sampai sekarang mayoritas pondok yang besar di Indonesia ini masih ada jalur keturunan dengan Nabi Muhammad SAW.

3. Keturunan Rasulullah SAW ada 4 kategori: Alurrosul, Ahlul Bait, Dzurriyah dan Itroh.

a. Alurrosul mencakup semua keturunan Bani Hasyim dan Bani Muttholib.

b. Ahlul Bait mencakup Sayyidah Fathimah, Sayyidina Hasan dan Husain Radliyallahu 'anhum.

c. Dzurriyah: Keturunan Sayyidina Hasan dan Husain dari jalur laki-laki.

d. Itroh mencakup semua keturunan Nabi SAW yang alim. Seperti Sayyidina Ali, Sayyidina Husain, Sayyidina Ali Zainal Abidin, Sayyidina Ja'far Asshodiq Radliyallahu 'anhum dst.

4. Mbah Manaf kalau ngaji tidak ada maknanya, kamusnya, juga tidak ada marji' dlomirnya. Karena beliau memegang prinsip:

من تعلم ولم يعرف مرجع الضمير فليس له الضمير.

5. Di dunia ini tidak ada kata otomatis, karena semua adalah ciptaan Allah ta'ala. Allah ta'ala menciptakan semuanya ini berhubungan dengan perkara yang mungkin terjadi dan tidaknya. Dalam akidah Islam api tidak serta merta membakar sebagaimana api tidak bisa membakar jasadnya nabi Ibrohim AS. Hal ini berbeda dengan pemahaman mayoritas orang modern.

6. Walaupun kita sekarang hidup di jaman modern tetapi jangan sampai meninggalkan salafussholih, yaitu dengan mengaji kitab salaf. Karena kitab-kitab yang ada merupakan warisan ulama' sedangkan ulama adalah warosatul anbiya'. Begitu juga prosesi pembuatan Kiswah Ka'bah itu selama 1 tahun walaupun bisa dibuat dengan mesin selama 1 hari. Karena untuk menghindari produksi Kiswah dari mesin yang dibuat oleh orang kafir.

7. Santri jangan sampai meninggalkan NU. NU itu didirikan oleh Mbah Hasyim. Setelah zamannya Mbah Hasyim tidak ada pondok salaf yang besar kecuali para pendirinya merupakan santri dari mbah Hasyim. Seperti Sarang, Buntet, Lirboyo dst. Tetapi juga jangan hanya grudak gruduk di NU meninggalkan ngaji. Karena itu bisa menjadi musibah.

Demikian yang bisa saya simpulkan. Untuk selanjutnya monggo dikoreksi

Tuesday, February 5, 2019

RIWAYAT SHOLAWAT ASYGHIL

RIWAYAT SHOLAWAT ASYGHIL

Bacaan sholawat, atau doa dan pujian yang kita panjatkan kepada Allah untuk Nabi kita, Rasulullah SAW. ada banyak macamnya. Dari yang diajarkan Nabi sendiri hingga yang digubah oleh para ulama. Salah satunya adalah “Shalawat Asyghil“. Sholawat ini dahulu amat akrab di telinga kaum muslimin karena sering terdengar dari masjid-masjid dan mushola-mushola menjelang Maghrib. Selain itu, langgam pengucapan sholawat ini juga sangat enak didengar di telinga kita.

Sholawat ini menemukan momentum di kala kaum muslimin sedang dalam suasana genting. Isi dan sejarah Sholawat Asyghil (sibuk) akan kita cermati di bawah ini.

Konon Sholawat tersebut dipanjatkan oleh Imam Ja’far ash-Shadiq (wafat 138 H), salah seorang tonggak keilmuan dan spiritualitas Islam di awal masa keemasan umat Islam. Beliau hidup di akhir masa Dinasti Umawiyyah dan awal era Abbasiyyah yang penuh intrik dan konflik politik.

Bagi beliau, kekacauan politik tak boleh sampai mengganggu proses pelestarian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Saat itu, ilmu pengobatan, geografi, astronomi, kimia, sastra, mulai berkembang dan diminati. Maka di setiap Qunut, beliau berdo'a sebagaimana do'a yang ada dalam redaksi Sholawat tersebut .

Sholawat ‘Asyghil’ ini juga dikenal dengan sebutan Sholawat ‘Habib Ahmad bin Umar al-Hinduan Baalawy’ (wafat 1122 H). Dikarenakan sholawat ini tercantum di dalam kitab kumpulan sholawat beliau, ‘al-Kawakib al-Mudhi’ah Fi Dzikr al-Shalah Ala Khair al-Bariyyah’. Namun beliau hanya mencantumkan, bukan mengarang redaksinya.

Dan silsilah hingga kepada Beliau sebagai berikut:

Sulthān al-'Ulamā' al-Habīb Sālim ibn 'Abdullāh ibn 'Umar al-Syāthirī al-Tarīmī,
Dari al-'Allāmah al-Sayyid Musthafā ibn Ahmad al-Muhdhār,
Dari al-Imām al-Akbar al-'Ārif al-Asyhar al-Sayyid 'Aidrūs ibn 'Umar ibn 'Aidrūs al-Habsyī,
Dari al-'Allāmah al-Musnid al-Syaikh 'Abdullāh ibn Ahmad Bāsūdān al-Hadhramī,
Dari al-Sayyid al-Imām Hāmid ibn 'Umar Hāmid Bā'alawī al-Tarīmī,
Dari al-Imām Ahmad ibn 'Umar al-Hindwān

Sholawat ini pertama kalinya dipopulerkan di Indonesia melalui pemancar radio milik Yayasan Pesantren As-Syafi’iyyah yang diasuh ulama besar Betawi, almarhum KH Abdullah Syafi’i (wafat 1406 H). Sholawat ini dibawakan dengan nadzam (nada) yang sangat menyentuh hati, indah didengar dan terasa sejuk di hati pembaca dan pendengarnya.

Hikmahnya, seolah umat Islam tengah difilter dan diuji keimanannya. Rasa iman yang masih ada mendorong untuk melakukan “perlawanan” dalam setiap kedzaliman.

Salah satu senjata yang diandalkan oleh kaum muslimin adalah doa. Jangan remehkan doa kaum muslimin yang terdzalimi ditambah lagi dengan sholawat Nabi, menuntut Sang Pencipta untuk segera mengabulkannya.

Kuperhatikan, tak lama beredarnya anjuran untuk sholawat Asyghil, tokoh-tokoh yang selama ini getol ingin menyerang Islam (Islamophobia), selalu sibuk dengan aib-aibnya yang terbuka. Makar (konspirasi) untuk merusak dan memecah kekuatan kaum muslimin, langsung dibalas dengan tunai oleh Allah, dalam sebuah kegagalan konspirasi mereka.

Metode belah bambu, dengan meninggikan satu kelompok muslim dan menginjak kelompok muslim yang lain, selalu berakibat dengan terbongkarnya aib sang tokoh yang ditinggikan. Bahkan tak sedikit, followernya mulai cerdas dan meninggalkan pemimpin yang mulai asyik dengan godaan dunia. Bagi tokoh-tokoh yang “diinjak” selalu mendapat pembelaan umat dan semakin harum dengan keikhlasannya dalam dakwah Islam. Umat semakin tahu mana yang dakwah kepada Islam dan sebaliknya.

Ini lafadz Sholawat Agung tersebut

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَأَشْغِلِ الظَّالِمِيْنَ بِالظَّالِمِيْنَ وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِيْنَ وَعَلَي الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ

"Ya Allah, limpahkanlah Rahmat kepada junjungan kami Nabi Muhammad,
dan sibukkanlah orang-orang zhalim (agar mendapat kejahatan) dari orang zhalim lainnya,keluarkanlah kami dari kejahatan mereka dalam keselamatan dan berikanlah sholawat kepada seluruh keluarga Nabi serta para sahabat beliau."

Marilah kita bantu kaum muslim yang tengah terdzalimi. Kita amalkan sholawat ini, dan ketika membaca doa yang di tengahnya, maka bayangkanlah wajah-wajah pelaku kedzaliman tersebut. Insya Allah, perhatikan tak lama maka kita bisa saksikan ornag-orang tersebut saling bertikai dengan masalah-masalahnya sendiri saling menuding terlibat korupsi. Saling menuding menjadi pembohong dan ada saja masalah-masalah di antara mereka.

Ada juga yang menyebutnya dengan nama Sholawat Zhalimin, Sholawat Salimin, Sholawat Sibuk, Shalawat Mlipir, dan lain-lain.

Pada satu kesempatan Prof. K.H. Ali Yafie pernah ditanya, apa yang beliau ketahui tentang Sholawat ini. Menurut beliau, sholawat itulah yang digelorakan oleh Ulama-ulama Shūfī dunia Arab khususnya Iraq tatkala Iraq diluluh lantahkan oleh pasukan Mongol Hulagu Khan.

Sejarah mencatat, pada tahun 1258M, lebih dari 200 ribu tentara Mongol menyerbu Iraq serta menumbangkan kekuasaan Bani Abbasiyyah, bahkan khalifahnya yaitu Al-Mus’tasim dipenggal kepalanya.

Mengerikan sekali. Bukan hanya istana yang dihancurkan, tapi seluruh bangunan di Baghdad diratakan dengan tanah, seluruh warga kota dibunuh, kecuali segelintir yang berhasil meloloskan diri, semua buku-buku perpustakaan terbesar di dunia, dimusnahkan dan dibuang ke Sungai Tigris, sampai-sampai air sungai berwarna hitam oleh tintanya.

Praktis pada masa itu Asia Tengah dikuasai Mongol  dan tentara Islam hancur. Di saat seperti itulah bangkit para pahlawan Tasawuf. Mereka mengorganisir kelompok-kelompok gerilyawan dan bersama Pasukan Mameluk dari Mesir, hingga berhasil membendung ekspansi Pasukan Mongol, bahkan untuk pertama kalinya mengalahkan mereka dalam pertempuran dahsyat yang dikenal sebagai Pertempuran Ain Jalut di Palestina pada 3 September 1260.

Sungguh Allah Maha Adil, Hulagu Khan yang menghancurkan kekhalifahan Islam dan kemudian mendirikan Dinasti Ilkhan, sang cucu Ahmad Teguder, yang menjadi raja ke-3 dinasti tersebut, justru memeluk Islam, sayang sekali ia hanya berkuasa selama dua tahun (1282-1284) karena dibunuh oleh saudaranya.

Alhamdulillah, Raja ke-7 yaitu Ghazan (1295-1304), memeluk Islam menjadi Mahmud Ghazan. Mulai periode kekuasaannyalah, posisi umat Islam kembali memperoleh keleluasaan, dan peradaban Islam dibangun kembali meski harus mulai dari nol lagi.

Dalam masa-masa kritis seperti itu, tatkala kekuatan militer secara formal tidak berfungsi, para pahlawan sufi tidak berpangku tangan, tapi terjun langsung ke masyarakat mengorganisir serta menggelorakan semangat juang sambil mengumandangkan shalawat ini.

Spirit dari redaksi Sholawat dan latar belakang kisahnya "klop" dengan kondisi Indonesia dewasa ini, orang-orang zhalim biarlah mereka bertarung dengan sesamanya, jangan sampai umat dan para Ulama menjadi korban mereka, seperti kata pepatah "Gajah Bertarung Sama Gajah Pelanduk Mati di Tengah-Tengah".

Sumber:
*KH Yusuf S*

Monday, February 4, 2019

MENGENAL ISTILAH ADA', QADHA' DAN I'ADAH DALAM USHUL FIQH

“Kamu harus meng-qadlā’ shalat subuhmu sekarang juga!, sebab kamu tadi nggak sholat subuh”

“Kayaknya shalat kamu tadi nggak sah dech!, Sana ulangi  lagi (i’ādah) shalatmu”

“Semua santri wajib sholat tepat pada waktunya (adā’), kalau tidak, maka akan disanksi ”

Ketiga ungkapan di atas sangat familiar terdengar. Salah satu ibadah yang sering dikaitkan dengan ketiga istilah tersebut adalah ibadah sholat. Meng-qadlā’ shalat, mengulang  (i’ādah) shalat, dan mengerjakannya tepat waktunya (adā’), merupakan sederet kosa kata yang hampir tiap hari terdengar. Tapi apakah kita pernah berfikir apa makna ketiga istilah tersebut?, Apakah ketiga kata tersebut hanya berkaitan dengan sholat? Bagaimana dengan ibadah-ibadah lainnya?. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai ketiga istilah tersebut.

A D Ā’ (الاداء)

adā’ didefinisikan dengan,

فِعْلُ الوَاجِبِ فيِ الوَقْتِ الْمُقَدَّرِ لَهُ شَرْعًا

Melakukan kewajiban pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat”.

Dalam kitab lain dikatakan bahwa adā’ adalah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ بَعْضِ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهِ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

"Melakukan sebagian ibadah pada waktunya sebelum waktunya habis, baik ibadah wajib maupun sunnah”.

Sebagian ulama yang lain mengatakan, yang dimaksud dengan adā’ ialah,

وَالْأَدَاءُ فِعْلُ كُلِّ مَا دَخَلَ وَقْتُهُ قَبْلَ خُرُوْجِهَ وَاجِبًا كَانَ أَوْ مَنْدُوْبًا

“Melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya (yang telah ditentukan), dan waktunya belum habis.  Baik itu ibadah wajib ataupun sunnah”.

Dari beberapan definisi di atas, dapat dipahami bahwa istilah adā’ digunakan untuk ibadah-ibadah yang telah ditentukan waktunya oleh agama. Dengan demikian, istilah adā’ tidak digunakan untuk ibadah yang waktunya tidak ditentukan oleh syariat, seperti bersedekah, amar makruf nahi mungkar, dan semacamnya.

Selanjutnya, Ulama berbeda pendapat mengenai  batas minimal sebuah ibadah bisa disebut dilaksanakan pada waktunya (adā’). Perbedan tersebut dapat dilihat pada dua pengertian adā’ di atas. Pertama, predikat adā’ sudah dapat disandang apabila si pelaku telah melakukan sebagian ibadahnya pada waktu yang telah ditentukan dan meneruskan sebagian yang lain di luar waktunya. Misal, seseorang melakukan shalat dhuhur di saat hampir masuk waktu asar sehingga hanya sebagian rakaat saja dari shalat dhuhur tersebut yang dilakukan pada waktunya, sementara rakaat yang tersisa dilakukan di waktu asar. Shalat tersebut termasuk shalat adā’ karena sebagian dari shalat terlaksana pada waktunya. Menurut kelompok ini, batas minimal shalat yang dilakukan pada waktunya sehingga layak disebut adā’ adalah satu rakaat. Sehingga misalnya, kalau ada orang yang melakukan shalat dhuhur, lalu ketika sujud pada rakaat pertama sudah masuk waktu asar, maka shalat duhur tersebut tidak disebut shalat adā’.  

Kedua, predikat adā’ baru bisa diperoleh apabila melakukan seluruh rangkaian ibadah pada waktunya. Shalat, misalnya, baru bisa disebut adā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksanakan pada waktunya.

QADLĀ’ (القضاء)

Secara umum terdapat dua pengertian mengenai qadlāPertama,  

فِعْلُ كُلِّ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

“Melakukan seluruh seluruh rangkaian ibadah di luar waktunya.”

Menurut pengertian di atas, predikat qadlā baru dapat disandang jika seluruh rangkaian ibadah dilaksanakan di luar waktunya. Shalat dluhur, misalnya, baru disebut qadlā’ apabila seluruh rakaatnya dilaksaakan di waktu asar. Jika masih ada sebagian (minimal satu rakaat) yang dikerjakan di waktu dluhur, maka ia masih disebut adā’.

Kedua,

فِعْلُ بَعْضِ مَا خَرَجَ وَقْتُ أَدَائِهِ

Melakukan sebagian rangkaian ibadah di luar waktunya.

Definisi ini berbeda dengan definisi sebelumnya. Menurut definisi ini, apabila ada sebagian saja dari suatu rangkaian ibadah dilakukan di luar waktunya, sudah dapat dikatakan qadā’. Apabila sebagian rakaat shalat dhuhur, misalnya, dilakukan di waktu asar, maka shalat tersebut berstatus qadlā’.

I’ĀDAH (الاعادة)

Para Ushuly mendefinisikan I’ādah dengan,

فِعْلُ الشَّيْئِ ثَانِيًا فِي وَقْتِ الأَدَاءِ

“Melakukan sesuatu (ibadah) yang kedua kalinya pada waktunya.”

I’ādah berbeda dengan qadlā’ sebab ibadah yang dilakukan dalam keadaan I’ādah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan. Di sisi lain, I’adah juga bukan adā’, sebab ibadah yang dilakukan dengan cara I’ādah merupakan pengulangan dari ibadah yang dilakukan dengan cara adā’

Untuk apa mengulangi ibadah yang sudah dilakukan? Setidaknya ada dua faktor. Pertama, karena adanya cacat (li khalalin) pada ibadah yang dilakukan pertama kali. Seperti, ada syarat atau rukun yang tidak dilakukan. Contohnya: sholat dengan mengenakan pakaian yang najis atau melakukan  sholat fardhu tanpa membaca fatihah. Kedua, yaitu karena adanya ‘udzur. Kata udzur di sini mencakup dua hal, yakni: adanya cacat pada shalat sebelumnya dan ingin mendapat fadhilah yang lebih besar pada shalat yang kedua. Seperti, pada shalat pertama tidak berjamaah, lalu karena ingin mendapatkan fadhilah yang lebih besar maka shalat lagi untuk kedua kalinya. Maka untuk shalat yang kedua ini disebut I’ādah