Thursday, March 21, 2019

ULAR DI DALAM GUA TSUR RINDU KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ

ULAR DI DALAM GUA TSUR RINDU KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ

Sewaktu nabi Muhammad saw. dan abu bakar hendak hijrah ke Madinah, mereka berdua singgah di gua Tsur. Sebelum Nabi Muhammad SAW memasuki gua, Abu Bakar dengan sigapnya mengecek dan menutup lubang-lubang yang ada di gua agar terhindar dari binatang buas.

Di dalam gua, mereka sepakat untuk bergantian berjaga. Dalam tidurnya, Nabi Muhammad SAW melabuhkan kepalanya di pangkuan sang sahabat. Di dalam gua yang dingin dan remang-remang,tiba-tiba seekor ular mendesis keluar dari salah satu lubang yang belum ditutup oleh Abu Bakar.Abu Bakar r.a menatapnya waspada, ingin sekali ia menarik kedua kakinya untuk menjauh dari hewan berbisa ini. Namun, keinginan itu dienyahkannya dari benak, tak ingin ia mengganggu tidur Rasulullah SAW. Bagaimana mungkin, ia tega membangunkan kekasih Allah SWT itu.

Abu Bakar r.a menutup lubang itu dengan salah satu kakinya.lalu ular itu menggigit pergelangan kakinya, tapi kakinya tetap saja tak berg-erak sedikitpun Dalam hening, sekujur tubuh Abu Bakar r.a terasa panas, ketika bisa ular menjalar cepat di dalam darahnya. Abu Bakar r.a tak kuasa menahan isak tangis ketika rasa sakit itu tak tertahankan lagi. Tanpa sengaja, air matanya menetes mengenai pipi Rasulullah saw yang tengah berbaring.

Rasulullah saw terbangun dan berkata, “Wahai hamba Allah, apakah engkau menangis karena menyesal mengikuti perjalanan ini?” “Tentu saja tidak, saya ridha dan ikhlas mengikutimu kemana pun,” jawab Abu Bakar r.a. “Lalu mengapakah, engkau meluruhkan air mata?” bertanya Rasulullah SAW dengan bersahaja. “Seekor ular, baru saja menggigit saya, wahai Rasulullah SAW, dan bisanya menjalar begitu cepat ke dalam tubuhku.

Lalu Nabi Muhammad SAW berbicara kepada sang ular itu ” Wahai ular Tahu nggak Kamu? Jangankan daging, atau kulit Abu Bakar, rambut Abu Bakar pun haram Kamu makan?”
Dialog Rasulullah dengan sang Ular itu didengar pula oleh Abu
Bakar as-Shidiq, berkat mukjizat Beliau.

“Ya hamba mengerti Ya Rasulullah, bahkan sejak ribuan tahun yang lalu ketika Allah SWT mengatakan ‘Barang siapa memandang kekasih- Ku, Muhammad, fi ainil mahabbah atau dengan mata kecintaan. Aku anggap cukup untuk menggelar dia ke surga firdaus,” kata sang ular.

“Ya Rabb, beri aku kesempatan yang begitu cemerlang dan indah. “Aku (ular) ingin memandang wajah kekasih-Mu fi ainal mahabbah,” lan jut sang ular.

Apa kata Allah SWT Tuhan Semesta Alam?

“Silakan pergi ke gua Tsur, tunggu disana, kekasihKu akan datang pada waktunya,’ jawab Allah SWT

“Ribuan tahun aku menunggu disini. Aku digodok oleh kerinduan untuk jumpa Engkau, Muhammad. Tapi sekarang ditutup oleh kaki Abu Bakar, maka kugigitlah dia. Aku tidak ada urusan dengan Abu Bakar, aku ingin ketemu Engkau, Wahai Nabi Muhammad SAW. “Jawab sang Ular dari gua Tsur.

“Lihatlah ini. Lihatlah wajahku,” kata Rasulullah SAW. Dan sang ular dari gua Tsurpun memandang wajah Nabi Muhammad SAW penuh dengan rasa cinta dan rindu.

Selanjutnya tanpa menunggu waktu, dengan penuh kasih sayang, Rasulullah meraih pergelangan kaki Abu Bakar r.a. Dengan menga- gungkan nama Allah SWT Sang pencipta semesta, Nabi Muhammad SAW mengusap bekas gigitan itu dengan ludahnya. Maha suci Allah SWT, seketika rasa sakit itu hilang tak berbekas.

(Sumber : Kisah Rasulullah)

#ular yang dianggap makhluk yang tidak berakal saja mampu menghadirkan rindu lantas bagaimana dengan kita yang berakal.? pastinya lebih dari pada itu

Tuesday, March 19, 2019

Hukum Jual Beli Sistem Dropship dan Reseller

Khoiron, NU Online | Jumat, 14 September 2018 14:30

Jual beli online telah menjadi menjadi primadona sistem jual beli di tengah perkembangan teknologi internet dewasa ini. Dropshipping mengacu pada istilah jual beli yang dilakukan tanpa modal. Penjual tidak perlu menyediakan stok barang atau melakukan proses pengiriman barang pada pembeli. Ia hanya berperan sebagai perantara yang menghubungkan antara penjual dan pembeli. Sementara itu, supplier berperan menyediakan stok dan melakukan pengiriman barang atas nama dropshipper. 

Sistem ini berbeda sekali dengan sistem jual beli reseller, yaitu sistem jual beli yang dilakukan dengan jalan menjual kembali barang yang dikulak oleh pedagang dari pedagang stok. Dalam sistem ini, penjual harus menyediakan stok barang terlebih dahulu sebelum bergerak selaku penjual. Tanggung jawab pengiriman barang melekat pada dirinya sendiri.

Dengan membedakan kedua sistem antara dropshipping dan reseller ini, maka bisa diketahui bahwa dropshipping merupakan sistem jual beli tanpa modal (urudlu al-tijârah). Pedagang hanya bergerak selaku makelar (samsarah) atau selaku orang yang diberi hak kuasa menjualkan barang (wakil) oleh pedagang stok (supplier). Barang yang diperjualbelikan mengikuti klasifikasi barang yang disediakan oleh penyedia stok-nya. Adapun harga barang, maka ada dua kemungkinan, yaitu: pertama, pedagang memberikan harga sendiri atas barang yang dijual, yang berbeda dengan harga pokok pemilik stok. Kedua, pedagang hanya berperan selaku orang yang mendapatkan izin menjualkan barang milik supplier (seharga yang sudah ditetapkan pemilik stok, dengan tetap mendapat keuntungan sesuai kesepakatan, red). 

Untuk hukum seputar jual beli reseller, para ulama sepakat membolehkan disebabkan karena barang sudah menjadi milik dari supplier. Sistem jual beli reseller masuk kategori bai’u maushufin fi al-dzimmah, yaitu jual beli barang yang sudah menjadi milik dari pedagang. Akad yang berlaku adalah akad salam, yaitu sistem jual akad pesan. Cirinya adalah:

- Barang sudah berada dalam kuasa pedagang

- Diketahui ra’sul maal-nya (modal pokoknya)

Ikhtilaf terjadi pada sistem perdagangan dropshipping. Ada beberapa pangkal ikhtilaf mengingat sistem jual beli dropshipping ini ada dua, sebagaimana telah dijelaskan di atas. 

Dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier 

Biasanya sistem ini dilakukan dengan jalan, penjual membuat akun sendiri. Ia mencantumkan banyak ragam barang yang ditawarkan, sementara barangnya masih berada di tangan orang lain yang menjadi pedagang aslinya. Ia hanya berperan mencarikan barang, tanpa kesepakatan imbalan (ujrah) dengan pedagang pertama. Sebagai gambaran mudahnya adalah perdagangan ala makelaran. Barang yang ditawarkan belum menjadi milik makelar, dan belum mendapat izin atau meminta izin kepada pedagang aslinya, tapi dia sudah menawarkan barang. 

Jual beli sistem dropship model makelaran seperti ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai haram, kecuali mazhab Hanafi yang masih membolehkan, asalkan ia mengetahui ciri-ciri umum dari barang. Sebagian dari kalangan Syafi’iyah juga masih ada yang menyatakan boleh, namun sifatnya hanya terbatas pada barang tertentu yang mudah dikenali dan tidak gampang berubah ciri khasnya. Contoh makelar sepeda motor dengan merek Jupiter Z1, atau makelar mobil dengan merek Avanza. Baik sepeda motor maupun mobil Avanza adalah merupakan jenis barang yang tidak gampang berubah dan mudah dikenali oleh pembelinya, meskipun barangnya itu tidak ada di tempat penjualnya. Untuk jual beli barang seperti ini termasuk jual beli ainun ghaibah, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat. 

Pangkal hukum yang memperlemah status kebolehan dropshipping sistem pertama ini adalah masalah izin yang belum didapatkan oleh dropshipper dari supplier. Itulah sebabnya ia dikelompokkan dalam sistem samsarah (makelar) yang hanya di mazhab Hanafi saja yang membolehkannya. Salah satu ulama dari kalangan Malikiyyah, yakni Syekh Wahbah Zuhaily juga menyatakan kebolehan dari akad samsarah ini. Dalam Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, beliau menyampaikan:

ﻭاﻟﺴﻤﺴﺮﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ، ﻭاﻷﺟﺮ اﻟﺬﻱ ﻳﺄﺧﺬﻩ اﻟﺴﻤﺴﺎﺭ ﺣﻼﻝ؛ ﻷﻧﻪ ﺃﺟﺮ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻭﺟﻬﺪ ﻣﻌﻘﻮﻝ

Artinya: “Jual beli makelaran adalah boleh. Dan upah yang diambil oleh makelar adalah halal karena ia didapat karena adanya amal dan jerih payah yang masuk akal.” (Lihat: Wahbah Al-Zuhaily, Al-Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, tt.,: 5/21!).

Namun, sayangnya dalam mazhab Maliki tetap mensyaratkan adanya al-ajru, yaitu upah bagi makelar, yang berarti harus ada izin langsung dari pihak supplier. Jadi, satu-satunya mazhab yang membolehkan dalam masalah ini adalah mazhab Hanafi saja.

Dropshipping dengan barang yang mendapat izin dari supplier

Untuk sistem kedua ini, biasanya dilakukan dengan jalan pihak dropshipper meminta izin kepada supplier untuk ikut menjualkan barangnya. Dengan demikian pedagang berperan selaku orang yang diizinkan atau mendapatkan kuasa menjualkan. Selaku orang yang mendapatkan hak kuasa, maka kedudukannya hampir sama dengan pedagang reseller. Hanya saja, kondisi barang yang dijual belum ada di tangan pedagang. 

Selaku orang yang diberi izin menjualkan barang, maka dropshipping sistem kedua ini masuk kategori bai’u ainin ghaibah maushufatin bi al-yad, yaitu jual beli barang yang belum ada di tempat namun bisa diketahui sifat dan ciri khas barangnya dan diperbolehkan sebab pemberian kuasa. Kalangan ulama mazhab Syafi’i ada yang memandang hukumnya sebagai boleh sebagaimana pendapat berikut ini:

وقوله لم تشاهد يؤخذ منه أنه إذا شوهدت ولكنها كانت وقت العقد غائبة أنه يجوز

Artinya: “Maksud dari pernyataan Abi Syujja’ “belum pernah disaksikan”, difahami sebagai “apabila barang yang dijual pernah disaksikan, hanya saja saat akad dilaksanakan barang tersebut masih ghaib (tidak ada)”, maka hukumnya adalah boleh.” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/240)

Namun kebolehan ini disertai dengan syarat mutlak yaitu apabila contoh barang tersebut pernah disaksikan oleh pembeli, mudah dikenali dan tidak gampang berubah modelnya, sebagaimana pendapat ini tercermin dari pernyataan berikut ini:

إن كانت العين مما لا تتغير غالبا كالأواني ونحوها أو كانت لا تتغير في المدة المتخللة بين الرؤية والشراء صح العقد لحصول العلم المقصود

Artinya: “Jika barang “‘ain ghaibah” adalah berupa barang yang umumnya tidak mudah berubah, misalnya seperti wadah (tembikar) dan sejenisnya, atau barang tersebut tidak mudah berubah oleh waktu ketika mulai dilihat (oleh yang dipesani) dan dilanjutkan dengan membeli (oleh yang `memesan), maka akad (jual beli ‘ain ghaibah) tersebut adalah sah disebabkan tercapainya pengetahuan barang yang dimaksud.” (Lihat: Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Hushny, Kifâyatu al-Akhyar fi hilli Ghâyati al-Ikhtishâr, Surabaya: Al-Hidayah, 1993: 1/241). 

Adapun akad jual beli untuk dropshipping model kedua ini adalah akad salam, yaitu jual beli dengan sistem pemesanan. Hukumnya adalah boleh (jaiz). 

Kesimpulan 

Dropshipping adalah jual beli online tanpa modal dengan barang yang masih belum menjadi milik pihak penjual. Ada dua sistem dropshipping berdasarkan keberadaan izin yang dipegang oleh penjual. Pertama, dropshipping tanpa izin menjualkan barang oleh supplier. Hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama. Hanya mazhab Hanafi saja yang memperbolehkan sistem jual beli ini. Akad yang dibangun dalam sistem pertama ini adalah akad makelaran (samsarah). 

Kedua, dropshipping dengan izin menjualkan barang oleh supplier. Akad yang dibangun dalam model kedua ini adalah akad salam. Ulama empat mazhab menyatakan status kebolehan hukumnya. Khusus untuk mazhab Syafi’i, ada catatan khusus terkait dengan barang yang dijual, yaitu apabila barang terdiri atas barang yang tidak mudah berubah baik model maupun sifat barangnya. Untuk barang yang mudah berubah model dan sifat barangnya, maka hukumnya sepakat tidak boleh. Wallahu a’lam bi al-shawab.

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM

Saturday, March 16, 2019

Ini Urutan Peristiwa Tanda-tanda Kiamat

Hafiz, NU Online | Sabtu, 16 Maret 2019 08:30

Para ulama berbeda pendapat terkait urutan terjadinya tanda-tanda kiamat. Imam Al-Qurṭūbī mengatakan, tanda-tanda kiamat besar yang disebutkan secara bersamaan dalam hadits-hadits di atas tidaklah berurutan, tidak terkecuali riwayat Muslim dari Hudzaifah.

Salah satu hadits sahih yang berkaitan dengan kiamat (as-sāʽah) yang pasti adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Sahihnya dan juga diriwayatkan oleh beberapa perawi hadits serta diakui oleh para ulama adalah hadits berikut.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ الْغِفَارِيِّ قَالَ اطَّلَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَأَجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلَاثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنْ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ

Artinya, “Dari Hudzaifah bin Asid Al-Ghifari berkata, Rasulullah SAW menghampiri kami saat kami tengah membicarakan sesuatu. Ia bertanya, ‘Apa yang kalian bicarakan?’ Kami menjawab, ‘Kami membicarakan kiamat.’ Ia bersabda, ‘Kiamat tidaklah terjadi sehingga kalian melihat sepuluh tanda-tanda sebelumnya.’ Rasulullah menyebut kabut, Dajjal, binatang (ad-dābbah), terbitnya matahari dari barat, turunnya Isa bin Maryam AS, Ya'juj dan Ma'juj, tiga gerhana; gerhana di timur, gerhana di barat dan gerhana di jazirah Arab dan yang terakhir adalah api muncul dari Yaman menggiring manusia menuju tempat perkumpulan mereka,” (Lihat Abul Husain Muslim bin Hajjaj bin Muslim An-Naisaburi, Al-Jāmi’us Ṣaḥīḥ, [Beirut, Dārul Afaq Al-Jadidah: tanpa tahun], juz VIII, halaman 178).

Tanda-tanda kiamat dalam hadits ini disebut sebagai tanda-tanda kiamat kubra (hari akhir). Ada sepuluh tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits ini. Namun yang disebutkan dalam hadits tersebut hanya ada delapan:

Pertama, Munculnya kabut (dukhan)

Kedua, Munculnya Dajjal

Ketiga, Munculnya Dabbah

Keempat, Terbitnya matahari dari barat.

Kelima, Keluarnya Ya’juj dan Ma’juj

Keenam, Munculnya Isa bin Maryam;

Ketujuh, Adanya tiga gerhana, di timur; 

Kedelapan, gerhana di barat;

Kesembilan, gerhana di jazirah Arab.

Kesepuluh, adanya api yang muncul dari Yaman kemudian menggiring manusia menuju tempat berkumpul.

Al-Qurthubi menyebutkan bahwa ada hadits lain yang menyebutkan tanda-tanda tersebut secara berurutan, yakni hadits Muslim dari Hudzaifah dalam riwayat yang berbeda, yang menyebutkan bahwa tanda yang pertama kali muncul adalah tiga gerhana.

Oleh Al-Qurthubi, kejadian ini sudah pernah terjadi di masa Rasul SAW. Sedangkan tanda-tanda setelahnya masih banyak diperdebatkan urutannya. (Lihat Muhammad Syamsul Haq Abadi, ʽAunul Maʽbūd Syarh Abū Dawud, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1415 H], juz XI, halaman 290-291).

Oleh karena itu, simpulan dari kajian hadits-hadits terkait tanda-tanda kiamat ini adalah tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam hadits sifatnya hanya prediksi Rasul SAW.

Bahkan kepastian urutannya pun masih diperdebatkan. Begitu juga waktu kejadiannya. Ada yang menyebut bahwa sebagian sudah terjadi ada juga yang menyebutnya belum terjadi, bahkan perdebatan ini sudah terjadi pada masa sahabat.

Jika ada kejadian di masa sekarang yang sesuai dengan tanda-tanda kiamat yang disebutkan dalam berbagai hadits tersebut, belum tentu itu menjadi tanda yang pasti. Bisa juga kejadian yang sama akan terjadi di masa mendatang karena Rasul sendiri tidak mengetahui kapan tanda-tanda tersebut terjadi.

Hal ini sesuai dengan yang telah disebutkan oleh Al-Quran Surat Al-Aʽrāf ayat 187 ketika Rasul SAW ditanya kapan terjadinya kiamat.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا ۖ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِندَ رَبِّي ۖ لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ۚ

Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat, ‘Bilakah terjadinya?’ Katakanlah, ‘Sungguh pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia.’”

Fakhruddin Ar-Razi menyebutkan bahwa salah satu hikmah tidak diketahuinya waktu terjadinya kiamat adalah agar manusia tetap beribadah dan mencegah diri dari perbuatan maksiat tanpa memperhatikan kapan terjadinya kiamat.

والسبب في إخفاء الساعة عن العباد؟ أنهم إذا لم يعلموا متى تكون، كانوا على حذر منها، فيكون ذلك أدعى إلى الطاعة، / وأزجر عن المعصية، ثم إنه تعالى أكد هذا المعنى فقال: لا يجليها لوقتها التجلية إظهار الشيء والتجلي ظهوره، والمعنى: لا يظهرها في وقتها المعين إلا هو أي لا يقدر على إظهار وقتها المعين بالإعلام والإخبار إلا هو.

Artinya, “Adapun sebab dirahasiakannya kiamat dari seorang hamba adalah jika mereka tidak mengetahui waktu terjadinya kiamat, maka mereka akan senantiasa menjadikannya sebagai peringatan. Maka hal itu akan lebih dekat dengan ketaan dan menghindari dari maksiat. Kemudian sungguh Allah SWT menguatkan makna ini dengan potongan ayat, ‘Tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya.’ Makna dari al-tajliyah adalah menjelaskan kedatangan sesuatu. Maksudnya, tidak akan dijelaskan waktu kejadian tersebut secara terperinci kecuali Allah SWT, yakni tidak ada yang kuasa menjelaskan waktu terjadinya kiamat dengan kabar dan pemberitahuan kecuali Allah SWT,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi, Mafātīḥul Ghaib, [Beirut, Dāru Iḥyā’it Turāts: 1420 H], juz XV, halaman 423).

Maka dari itu, cara bijak memahami dan mempertemukan hadits-hadits tentang kiamat yang berbeda-beda tersebut adalah dengan meninjau maksud nabi (maqasidi) ketika menyebutkan tanda-tanda tersebut kepada para sahabat.

Saat itu para sahabat masih bertanya-tanya tentang kebenaran adanya kiamat. Jawaban Rasul SAW dengan menyebutkan tanda-tanda tersebut bertujuan agar para sahabat tidak menghabiskan waktunya untuk selalu memikirkan kiamat.

Selain itu, ketidakpastian tanda-tanda kiamat yang ada dalam hadits Rasul SAW ini hanya sebagai penguat bahwa kiamat memang ada, tetapi tidak akan disebutkan kapan terjadi.

Semuanya ini bertujuan agar orang Mukmin senantiasa beribadah kapan dan di mana saja tanpa mengenal waktu. Jika kiamat dan tanda-tandanya sudah jelas, maka setiap orang akan meremehkan ibadahnya dan hanya beribadah ketika mendekati kiamat. Wallahu a’lam.

(Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi, pegiat kajian tafsir dan hadits alumnus Pesantren Luhur Darus Sunnah)

Monday, March 4, 2019

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

ADAKAH BATASAN USIA MINIMAL MENIKAH?

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum Ustadz izin bertanya, apakah dalam 4 madzhab ada ketentuan mengenai ketentuan usia untuk menikah ? Apakah setiap orang yang baru saja aqil baligh langsung boleh menikah ? Bagaimana sebenarnya ketentuan pembatasan usia pernikahan dalam hukum Islam ? Maaf ustadz, pertanyaan ini saya ajukan untuk tugas akhir saya. Terimakasih. (Fulan)

JAWABAN

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)

Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Tidak ada batasan usia pernikahan.
Anak kecil sah pernikahannya sebagaimana sahnya pernikahan orang dewasa.

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa seorang lelaki bisa saja menikahi wanita menopause sebagaimana menikahi wanita yang belum haid. Jika mereka ditalak, maka masa iddahnya adalah 3 bulan.

Ayat dalam Al-Qur’an ini secara implisit menunjukkan pernikahan itu tidak dibatasi usia. Allah berfirman,

{وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ} [الطلاق: 4]

“Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. (Ath-Tholaq; 4)

Dalam kitab-kitab fikih, malah ada keterangan situasi dimana seorang wanita menikah dengan lelaki yang masih berusia kurang dari dua tahun. Jika suaminya ini disusui sampai 5 kali, maka mereka tercerai secara otomatis karena menjadi mahram. Ibnu Qudamah berkata,

وَلَوْ طَلَّقَ زَوْجَتَهُ ثَلَاثًا، وَهِيَ تُرْضِعُ مِنْ لَبَنِ وَلَدِهِ، فَتَزَوَّجَتْ بِصَبِيٍّ مُرْضِعٍ، فَأَرْضَعَتْهُ، فَحَرُمَتْ عَلَيْهِ (المغني لابن قدامة (8/ 181)

“Jika dia mentalak istrinya tiga kali sementara dia bisa menyusui dari susu (yang dia berikan dengan susu yang sama untuk) anaknya, kemudian dia (wanita itu) menikah dengan seorang bayi yang menyusu, kemudian dia (wanita itu) menyusuinya (bayi yang sudah menjadi suaminya itu) maka wanita itu menjadi haram baginya” (Al-Mughni, juz 8 hlm 181)

Jadi, tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. orang sebelum baligh, bahkan anak-anak tetap sah pernikahannya.

Wallahua’lam

Versi Situs: