Sunday, June 9, 2019

KETIKA ADAB MELAMBUNGKAN DERAJAT SYAIKHONA KHOLIL BANGKALAN

KETIKA ADAB MELAMBUNGKAN DERAJAT SYAIKHONA KHOLIL BANGKALAN

Dulu ketika masih kecil dan belum masuk pesantren, saya bisa dikatakan "awam" pengetahuan tentang sosok Syaikhona kholil Bangkalan. Yang saya ketahui dari para Santri, beliau yang saya ziarahi makamnya bersama ribuan santri Bangkalan pada setiap malam Jum'at itu adalah salah satu "Bujhuk" (buyut) saya. Saya baru mulai mengetahui keagungan nama seorang Syaikhona ketika mondok di PP. Darul Falah Amtsilati Jepara. Kala itu salah seorang sahabat memperlihatkan buku biografi Syaikhona Kholil berjudul : Surat kepada Anjing Hitam. Bermula dari situ, saya mulai mengetahui sedikit tentang sosok Syaikhona, tentang bagaimana beliau pernah menjadikan Bangkalan sebagai Pusat peradaban ilmu pada zamannya, juga tentang bagaimana beliau dengan "didikan emasnya" berhasil mencetak  ribuan ulama yang tersebar di penjuru nusantara.

Kisah tentang kehebatan Syaikhona bahkan masih "membuntuti" saya ketika sampai di Tarim Hadhramaut. Di awal-awal saya belajar disana, Salah satu senior menuturkan bahwa ternyata Syaikhona Kholil memiliki hubungan yang sangat erat dengan Habib Ali Bin Muhammad Al-Habsy Shohibul Maulid. Syaikhona bahkan disebut pernah berjumpa dengan Habib Ali, entah bagaimana caranya beliau sampai ke Seiwun di waktu itu. Konon suatu hari Habib Ali berkata pada murid-muridnya bahwa sebentar lagi akan datang seorang ulama besar, tak lama kemudian datanglah Syaikhona. Habib Ali menyambut beliau dan keduanya terlihat berbincang-bincang akrab, dan uniknya pada pertemuan itu Habib Ali bercengkrama dengan Syaikhona memakai bahasa Madura.. !!

" Sae Non ? Kakdimmah Salakkah ? " tanya Habib Ali kepada Syaikhona waktu itu.

Syaikhona dan Habib Ali memang hidup dalam kurun zaman yang sama, mereka berdua juga  pernah berguru kepada guru yang sama yaitu Syaikh Ahmad Zaini Dahlan Mufti Syafi'iyah di Mekkah kala itu.

Belakangan saya juga baru mengetahui bahwa ulama-ulama besar sekaliber Sayyid Muhammad Al-Maliki, Syaikh Ali Gomaa, Habib Salim Assyathiri, Habib Umar bin Hafidz dll memiliki sanad keilmuan yang bermuara kepada Syaikhona Kholil. Itu karena mereka mengambil sanad keilmuan dari Syaikh Yasin Al-Fadani, sedangkan Syaikh Yasin dalam berbagai fan mengambil sanad dari Kh. Ma'sum Lasem dan Kh. Tubagus Bakri Banten, yang mana keduanya sama sama berguru dan mengambil sanad dari Syaikhona Kholil Bangkalan. Jadi tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Syaikhona bukan hanya bisa disebut sebagai "Syaikhu Syuyukhi Jawa" atau Maha guru dari para ulama Jawa, Syaikhona juga layak disebut sebagai Maha guru dari Ulama-ulama dunia.

* Akhlak dan Adab luhur, kunci keagungan Syaikhona.

Selama ini banyak yang memandang Syaikhona sebagai sosok waliyullah pemilik ribuan karomah, yang seringkali perilakunya tidak bisa dinalar akal
orang-orang biasa. Syaikhona juga dikenal sebagai salah satu Inspirator berdirinya NU, seorang "murobbi" sejati yang murid-murid didiknya berhasil menjadi ulama-ulama besar yang menyebarkan Islam di seluruh penjuru Nusantara. Disini saya tak akan membahas tentang ribuan karomah dan keajaiban yang Syaikhona miliki, selain karena memang sudah banyak yang menceritakannya, saya rasa terlalu banyak membahas bab karomah hanya akan membuat kita menganggap bahwa Syaikhona adalah sosok yang tak bisa dijangkau dan dijadikan panutan. Toh padahal tujuan utama kita mengkaji sejarah seorang ulama adalah untuk menteladani tindak-lampahnya. Saya hanya akan menunjukkan satu "kunci", dimana dengannya Syaikhona bisa meraih dan menggapai semua kemuliaan yang terus mengalir sampai detik ini, dimana dengan "kunci" itu Hingga saat ini nama Syaikhona Kholil masih sangat diagungkan, ribuan peziarah juga memadati "pesarean" Syaikhona tiap harinya.

"Kunci" kemulian itu adalah Adab. Adab mulia Nan luhur adalah hal yang paling menonjol dari sejarah hidup seorang Syaikhona. Dimulai dari masa-masa beliau menuntut ilmu. Ketika nyantri di Pasuruan, Setiap memasuki Kawasan pesantren Sidogiri (setelah berjalan kaki sepanjang 7Km dari Kebon Candi tiap harinya) beliau selalu mencopot sandalnya sebagai wujud ta'dhim terhadap para Masyayikhnya.

Ketika Mondok di Genteng Banyuwangi, Syaikhona berkhidmah penuh kepada sang guru KH. Abdhul Bashir. beliau mengisi bak mandi, mencuci pakaian, mencuci piring dan memasak untuk Sang kiai. Beliau juga bekerja sebagai pemetik buah kelapa dengan upah 3 sen setiap 80 pohon. dan yang lebih menakjubkan, Syaikhona sama sekali tidak memakai sepeser-pun dari hasil jerih payahnya itu, semua uang penghasilannya beliau persembahkan untuk gurunya, untuk makanan sehari-harinya Syaikhona lebih memilih untuk memungut makanan sisa kiainya.

العبد و ما ملك ملك لسيده

" hamba sahaya dan semua yang ia miliki adalah milik dari tuannya "

Mungkin kalam shufi satu ini bisa mewakili prinsip seorang Syaikhona, "saking" tinggi-nya adab dan tadhim beliau terhadap gurunya, sampai-sampai beliau menganggap dirinya adalah seorang hamba sahaya yang bukan siapa-siapa dan tak memiliki apa-apa  dihadapan sang Guru.

Pun ketika Syaikhona menuntut ilmu di Mekkah. Ketika berguru kepada Syaikh Muhammad Arrahbini yang merupakan seorang tunanetra, setiap malam Syaikhona sengaja tidur di pintu Musholla Sang guru, dengan harapan beliau akan menginjaknya ketika memasuki pintu musholla, lantas Syaikhona terbangun dan menuntun gurunya menuju pengimaman.

Di Makkah ,Syaikhona yang terkenal memiliki tulisan yang indah sering menulis kitab Alfiah dengan tangannya sendiri lantas menjualnya dengan harga 200 Ryal per-kitab. Seperti ketika mondok di Banyuwangi, Lagi-lagi hasil jerih payahnya itu beliau persembahkan untuk para gurunya, sedangkan untuk makanan sehari-harinya, Syaikhona lebih memilih untuk memungut dan memakan kulit-kulit semangka.

Masih pada fase pendidikan Syaikhona di Mekkah, Adab luhur yang menjadi prinsip beliau disana adalah, beliau sama sekali tidak pernah membuang hajat di tanah Suci Mekkah. Untuk menghormati Kota kelahiran Kanjeng Nabi ini, Syaikhona rela berjalan sejauh 6km keluar batas tanah suci untuk membuang hajat.

Tak cukup sampai disitu, ketika sudah menjadi seorang kiai besar yang disegani dimana-mana. Kala itu beliau pernah menaiki sebuah dokar, ditengah perjalanan beliau bertanya pada si kusir :

"kudanya bagus pak.. Dari mana ? "

" Dari Bima Kiai.. " jawab sang kusir.

Mendengar Nama itu beliau teringat akan seorang gurunya di Makkah yg berasal dari Bima. Beliau ingat bahwa gurunya itu mempunyai ratusan ekor kuda. Beliau lantas menyuruh kusir berhenti, Syaikhona lekas saja turun dari dokar itu karena beliau khawatir kuda itu adalah salah satu keturunan dari kuda-kuda yang dimiliki oleh gurunya dari Bima, Syaikh Abdul Ghoni Al-bimawy !!

Dalam menghormati ilmu dan ulama Syaikhona selalu total dan tak pernah tanggung-tanggung. Setiap hal yang berkaitan dengan ilmu, sekecil apapun nisbat-nya akan beliau muliakan. Kisah beliau dengan kuda dari Bima diatas adalah bukti nyatanya.

Beradab tinggi terhadap ilmu dan ulama adalah harga mati bagi Syaikhona, bahkan meski ulama itu adalah murid hasil didikan beliau sendiri. Sebagaimana dikisahkan oleh Kh. Ahmad Ghazali Muhammad dalam kitabnya "Tuhfah Arrawi",  sebelum wafatnya, Syaikhona pernah berkunjung ke Jombang untuk mengikuti pengajian Hadits yang diasuh oleh santrinya sendiri yaitu Kh. Hasyim Asyari di Tebuireng. Tak hanya itu, Syaikhona bahkan mengambil lalu membalik sandal Kiai Hasyim sebelum beliau turun dari musholla layaknya seorang santri yang mengharap berkah dari gurunya !

Tentunya masih banyak kisah-kisah tentang kehebatan adab dan akhlak Syaikhona yang belum terlacak hingga saat ini. Dan dengan itulah Syaikhona berhasil meraih semuanya, kejayaan, kemuliaan, dan nama agung yang masih sangat semerbak baunya sampai saat ini.

Generasi milenial yang hidup di masakini saya rasa tidak sedang mengalami krisis ilmu, media-media penyalur ilmu di zaman ini bahkan jauh lebih lengkap dibandingkan pada generasi sebelumnya. Perbedaan mencolok yang membuat kita jauh tertinggal dari para salaf kita terdahulu adalah kemerosotan Adab dan akhlak yang makin menjamur pada generasi kita ini. Tentunya faktor utamanya adalah kurangnya pengetahuan akan sosok-sosok Agung yang layak untuk dijadikan panutan.

Dengan tulisan ini saya ingin mengajak untuk tidak memandang kehidupan seorang waliyullah dari  "puncak" kemuliaan yang ia miliki. Tapi sudah seharusnya kita menilik jauh ke belakang, hingga kita tahu bagaimana dan dengan apa ia bisa mendapatkan dan meraih semua kemuliaan itu. Dengan itu kita bisa mengambil benang merah bahwa seorang wali bukanlah mahluk yang tak bisa dijangkau, ia adalah manusia sama seperti kita. Hanya saja Allah menganugrahkan untuknya ribuan keistimewaan. Ketika kita membaca sejarah hidup Syaikhona dari titik nol, dari titik dimana Syaikhona mulai melangkah untuk menjadi seorang ulama yang begitu harum namanya hingga saat ini, kita bisa mengambil banyak sekali nilai-nilai Adab yang bisa kita teladani. yang dengan mengamalkan adab-adab luhur itu dalam kehidupan kita- meski mungkin sangat mustahil bagi mahluk seperti kita untuk menjangkau derajat Syaikhona - mudah-mudahan kelak kita bisa diakui sebagai santri beliau "bil ittiba', dan dikumpulkan bersama beliau kelak bersama para anbiya' dan awliya'. 

فتشبهوا إن لم تكونوا مثلهم * إن التشبه بالكرام فلاح

" serupailah mereka jika engkau tidak bisa sama persis seperti mereka * sesungguhnya menyerupai orang-orang mulia adalah kunci keberuntungan.. "

Ismael Amin Kholil, 18 April, 2019
Memperingati Haul Maha Guru Ulama Nusantara yang ke 97.

Thursday, June 6, 2019

Viral Warga Bersujud pada Jokowi, Bagaimanakah Hukumnya?

BincangSyariah.Com – Tradisi open house atau halal bi halal yang dilakukan para petinggi negara dan pejabat Muslim biasa dilakukan seusai momen shalat Idulfitri. Momen halal bi halal ini pun dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (05/06/2019). Menariknya, ada salah seorang warga yang tiba-tiba bersujud di hadapan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana. Sebagaimana diberitakan Kompasaksi pria tersebut sempat membuat Jokowi dan Iriana terkaget-kaget. Keduanya masing-masing bergeser ke samping kiri dan kanan lantaran terkejut sekaligus menghindar dari sujud pria itu. Bagaimanakah hukum bersujud pada sesama manusia?

Bersujud pada sesama manusia termasuk hal yang diperbincangkan oleh banyak ulama. Bahkan para sahabat pun pernah ingin bersujud kepada Nabi sebagai penghormatan, namun Nabi Muhammad saw. sendiri tidak berkenan. Hal ini sebagaimana pernah diungkapkan oleh Sahabat Qais bin Sa’d dan Mu’adz bin Jabal.

Paling tidak ulama terbagi menjadi dua golongan dalam permasalahan ini. Pertama, ulama yang menganggap bahwa bersujud pada sesama manusia itu termasuk dosa besar, namun tidak sampai menjerumuskan pelakunya pada kekufuran bila ia berniat hanya sekedar penghormatan, bukan bentuk penyembahan sebagaimana menyembah Tuhan. Hal ini di antaranya disampaikan oleh Imam al-Syaukani dalam al-Sail al-Jarar berikut.

وأما قوله: “ومنها السجود لغير الله” فلا بد من تقييده بأن يكون سجوده هذا قاصدا لربوبية من سجد له فإنه بهذا السجود قد أشرك بالله عزوجل وأثبت معه آلاها آخر وأما إذا لم يقصد إلا مجرد التعظيم كما يقع كثيرا لمن دخل على ملوك الأعاجم أنه يقبل الأرض تعظيما له فليس هذا من الكفر في شيء

Adapun perkataannya (pengarang ḥadāiqul azhār) “Di antaranya permasalahan bersujud pada selain Allah” itu harus diperjelas. Jika sujud itu dilakukan sengaja mengakui manusia yang ia bersujud padanya sebagai tuhan, maka sujud seperti ini sudah termasuk musyrik dan ia termasuk yang mengakui ada tuhan lain selain Allah. Namun, jika ia bersujud hanya sebatas bentuk penghormatan, seperti yang banyak dilakukan rakyat pada para rajanya dengan cara mencium tanah sebagai penghormatan, maka itu tidak termasuk bentuk kekufuran sama sekali.

Kedua, ulama yang menganggap bersujud pada sesama manusia itu termasuk perbuatan kufur secara mutlak, baik sebagai penghormatan atau penyembahan pada sesama manusia, sebagaimana pendapat Imam al-Sarkhasi dalam al-Mabsuth berikut ini.

Baca Juga :  Bagaimana Adab Bertetangga Pada Bulan Ramadan?

السجود لغير الله تعالى على وجه التعظيم كفر

Sujud pada selain Allah sebagai bentuk penghormatan itu termasuk bentuk kekufuran.

Dari paparan di atas, solusi terkait bagaimana kita harus menyikapi kejadian tersebut paling tidak ada dua. Pertama, bentuk penghormatan kita terhadap orang yang kita muliakan, seperti guru, orang tua, atasan, atau presiden, itu tidak perlu sampai bersujud di hadapan orang yang kita hormati tersebut. Menghormati mereka cukup dengan cara sedikit membungkukkan badan sambil bersalaman.

Hal ini untuk menghindari penilaian orang lain yang tentu tidak tahu niat persis di dalam hati kita bila penghormatan yang kita lakukan itu dengan cara bersujud. Hal ini juga senada dengan kaidah fikih al-khuruj minal khilāf mustahabb ‘menghindari perselisihan pendapat itu sunah’.

Kedua, sikap kita terhadap orang yang sudah terlanjur menghormati orang yang dimulaikan dengan cara bersujud tidak boleh berlebihan. Walaupun ada pendapat ulama yang mengharamkan, bahkan mengafirkan orang yang bersujud di hadapan manusia, sekalipun terhadap orang yang dimuliakan, tapi ada hal dasar yang kita tidak tahu, yaitu niat orang yang bersujud itu, apakah dia bersujud karena tujuan sekedar menghormati atau menyamakan orang yang dimuliakan itu dengan Tuhan.

Nah, karena ketidakjelasan masalah niat dan tujuan orang tersebut, makannya kita harus menahan diri mudah mengafirkan orang lain. Bila kenal orang tersebut, kita boleh menegur dan menasehatinya agar tidak mengulangi perbuatannya. Bila kita tidak mengenalnya, hindari komentar macam-macam, apalagi di media sosial. Wallahu a’lam.

Thursday, May 30, 2019

KADAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG

*KADAR ZAKAT FITRAH DENGAN UANG*
Oleh: Nur Hasyim S. Anam*

-- Madzhab Syafii menyatakan  tidak sah zakat fitrah menggunakan uang.
-- Madzhab Maliki boleh (tapi makruh) zakat menggunakan uang dan dikurs dengan makanan pokok. Tapi pendistribusian zakat versi Maliki sangat ketat. Dalam madzhab Maliki zakat fitrah hanya boleh ditasharrufkan kepada Fakir Miskin. Lain tidak. Dan dalam madzhab Maliki tidak boleh mengeluarkan zakat di luar daerah tempat dia wajib zakat.
-- Madzhab Hanafi boleh zakat menggunakan uang dikurs dengan 1 sho kurma, atau anggur atau gandum. Tidak dikurs dengan makanan pokok yang lain. Boleh mengeluarkan zakat menggunakan beras tapi harus seharga 1 sho kurma atau 1/2 sho gandum.

Ukuran sho madzhab Hanafi tidak sama dengan madzhab Syafii. Volume sho Hanafi 2 kali lipat volume sho madzhab Syafii.

Saya sudah membuat dua versi sho meruju kitab Fathul Qadir. Dan berikut hasil penghitungannya.

Data yang dimiliki:
Rithl Syafii = 349.16 gram
Rithl Hanafi = 490.65 gram
Sho Syafii =  5 1/3 rithl
Sho Hanafi = 8 rithl
Sho Syafii = 3144 cm3

1 Sho Syafii = 3144 cm3 = 349.16 gram x 5 1/3 = 1862 gram
-- dalam bentuk kubus 3144 cm3 = 14.65 cm x 14.65 cm x 14.65 cm
Semua data ini terdapat dalam kitab Fathul Qadir.

1 Sho versi Hanafi = 8 rithl = 490.65 x 8 = 3925 gram. (Kesimpulan ini mendekati yang tertulis di Fiqhul Islami Dr. Wahbah. Namun jika kemudian disimpulkan bahwa berat zakat versi hanafi = 3.9 gram, tunggu dulu. Sebab ukuran zakat itu sejatinya menggunakam takaran. Tentu 1 sho kurma dengan 1 sho tepung beda beratnya. Dan ini yang banyak disalah pahami orang yang langsung menyimpulkan bahwa zakat versi hanafi adalah 3.9 kg padahal berat jenis masing2 benda itu beda)

Untuk menakar kadar zakat versi hanafi mari kira konversi ukuran itu menjadi volume.

Jika volume 1862 gram = 3144 cm3 (data ini kita peroleh dari kitab fathul qadir)
Maka volume 3925 gram = 3144  : 1862 x 3925 = 6627 cm3
-- Dalam bentuk kubus 6627 cm3 = 18.8 cm x 18.8 cm x 18.8 cm

Saya sudah membuat 2 buah kubus dengan volume sesuai sho versi Syafii dan Hanafi.

Dari ukuran yang saya buat ini. Diperoleh hasil sbb.:

*Kadar zakat fitrah madzhab Syafii.*
-- Wajib zakat 1 sho berupa makanan pokok
-- 1 sho beras = 2614 gram (2 kilo 6 ons) tidak boleh dibayar pakai uang (diuangkan).

*Kadar zakat fitrah versi Hanafi:*
-- Wajib zakat berupa 1 sho kurma atau 1 sho anggur atau 1/2 gandum atau 1/2 sho tepung gandum.
-- 1/2 sho terigu = 2104 gram (2 kilo 1 ons) = jika diuangkan Rp. 21000 dg asumsi harga terigu Rp. 10.000
-- 1/2 sho gandum = 2615 gram = jika diuangkan Rp. 26.150 dengan asumsi harga gandum 10.000/kg.
-- 1 sho kurma = 4788 gram (yang saya takar adalah kurma ajwah yang kadar airnya lebih rendah daripada kurma yang biasa)

Sumber:
1. Fathul Qadir fi Ajaibil Maqadir li Syekh Ma'shum Bin Ali Kwaron
2. As-Sho' Bayna al-Maqayis al-Qadimah wa al-Haditsah li Abdillah bin Manshur al-Ghafily

NB: Saya iseng-iseng menelusuri terkait ketentuan ukuran Madzhab Hanafi dalam kitab Fathul Qadir. Ternyata sedikit yang saya telusuri semua cocok dengan keterangan yang terdapat dalam literatur Hanafi. Maka saya menyimpulkan apa yang tertulis di Fathul Qadir valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan saya tidak menelusuri lebih jauh lessoh alias kessel.

Ini hasil penelitian saya. Monggo dikritisi jika ada yang salah.

Bangkalan, 24 Ramadhan 1440/29 Mei 2019
*Mantan aktifis Piss-KTB

ويجوز عند الأحناف إخراج الدقيق، قال السرخسي في المبسوط في الفقه الحنفي: ودقيق الحنطة كالحنطة ودقيق الشعير كعينه عندنا، وعند الشافعي لا يجوز الأداء من الدقيق بناء على أصله أن في الصدقات يعتبر عين المنصوص عليه. انتهى،

قال الإمام النووي رحمه الله في روضة الطالبين: قلت: قد يستشكل ضبط الصاع بالأرطال فإن الصاع المخرج به في زمن رسول الله صلى الله عليه وسلم مكيال معروف ويختلف قدره وزنا باختلاف جنس ما يخرج كالذرة والحمص وغيرهما وفيه كلام طويل فمن أراد تحقيقه راجعه في شرح المهذب ومختصره أن الصواب ما قاله الإمام أبو الفرج الدارمي من أصحابنا أن الاعتماد في ذلك على الكيل دون الوزن وأن الواجب أن يخرج بصاع معاير بالصاع الذي كان يخرج به في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم وذلك الصاع موجود ومن لم يجده وجب عليه إخراج قدر يتيقن أنه لا ينقص عنه وعلى هذا فالتقدير بخمسة أرطال وثلث تقريبا.
وقال جماعة من العلماء الصاع أربع حفنات بكفي رجل معتدل الكفين والله أعلم.

(مسئلة) ان اخرج قيمة الصاع دراهم او ذهبا فانه يجزئ مع الكراهة كما قال الدردير في فصل مصرف الزكاة من اقرب المسالك الا العين عن حرث وماشية بالقيمة فتجزئ بكره وهذا شامل لزكاة الفطر اهـ وفي حاشية الصاوي في فصل زكاة الفطر نقلا عن تقرير الدردير انه ان اخرج قيمة الصاع عينا فالأظهر الإجزاء لأنه يسهل بالعين سد خلته في ذلك اليوم اهـ قرة العين بفتاوي علماء الحرمين (المالكية)/ 76

Sunday, May 19, 2019

Ngaji Tafsir KH Sya’roni Ahmadi: Harga Mahal Manusia Dalam Islam

SANTRIMENARA.COM, NGAJI TAFSIR – Di bawah ini adalah catatan kecil pengajian rutin Tafsir Al Qur’an Jum’at Fajar yang diasuh langsung oleh KH M Sya’roni Ahmadi Kudus di Masjid Al Aqsha Menara Kudus pada Jumat Kliwon (02/09/16). Ada 3 ayat dalam surat al-Baqarah (178-182) yang dijelaskan KH Syaroni Ahmadi pada catatan edisi “Harga Mahal Manusia Dalam Islam” ini.

Ketiga ayat tersebut menerangkan tentang Hukum Qishash Dalam Islam, Dalam Qishash Terdapat Jaminan Kelangsungan Hidup, Hukum Wasiat Dalam Islam dan Hukum Merubah Isi WasiatBerikut selengkapnya:

Surat Al-Baqarah 178 (Hukum Qishash Dalam Islam)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178)

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”

Dalam Islam orang yang membunuh maka hukumannya adalah hukuman sepadan (mumatsalah) yaitu dibunuh, orang yang memotong tangan dipotong tangannya, menggunting telinga digunting telinganya. Hukuman sepadan tersebut disebut Qishash dan hukum ini berlaku di dalam Islam tapi tidak berlaku di Indonesia. Orang yang merdeka dibunuh sebab membunuh orang merdeka, budak dibunuh sebab membunuh budak. Di Indonesia tidak ada lagi budak. Seorang wanita dibunuh sebab membunuh wanita. Keterangan dalam hadits menyebutkan bahwa seorang laki-laki membunuh wanita juga dihukum qishash, demikian juga sebaliknya. Hukuman qishash ini dilaksanakan apabila tidak ada ampunan dari pihak keluarga korban. Apabila pihak keluarga korban mengampuni maka bisa diganti dengan denda. Besaran denda sesuai dengan permintaan dari keluarga korban yang memberi maaf dengan cara yang baik. Dari ketentuan ini dapat difahami bahwa hukum Islam tidak keras tapi juga tidak terlalu lunak. Bahkan apabila pihak keluarga tidak mau meminta denda maka tidak ada kewajiban denda. Jika ada denda yang terkena denda juga harus memberikannya dengan baik-baik. Hal ini menunjukkan rahmat atau belas kasih Allah memberi kelonggaran dalam qishash. Dalam agama Yahudi seorang pembunuh harus diqishash tidak ada pilihan lain sedang dalam agama Kristen tidak ada hukuman qishash tapi diyath (denda).

Dalam Islam pembunuhan itu ada 3:

Qatl al ‘Amd (membunuh sengaja) yaitu sengaja melakukan dengan alat yang bisa membunuh contoh zaid menembak amrQatl al Khatha’ (membunuh tidak sengaja) yaitu tidak sengaja melakukan contoh orang menembak hewan buruan tapi meleset mengenai orangQatl Syibh al ‘Amd (membunuh menyerupai sengaja) yaitu sengaja tapi dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh contoh guru ngaji memukul anak didiknya dengan rotan kemudian anak didik tersebut meninggal, seorang istri membonceng suami kemudian sepeda motor jatuh terpeleset dan sang istri meninggal maka suami dihukumi Qatl Syibh al Amd.

Tatanan Islam menggambarkan betapa mahal harga manusia. Sanksi dalam Qatl al Khata’ adalah wajib memerdekaan budak dan denda bagi keluarga yang meninggal. Karena di Indonesia sudah tidak ada budak maka sebagai gantinya adalah puasa 2 bulan berturut-turut. Sedangkan pengganti qishash adalah 100 unta. Memotong tangan dendanya 50 unta (500 dinar). Satu dinar adalah 4 gram sehingga 500 dinar sama dengan 2000 gram emas. Indahnya lagi apabila mencuri harta seperempat dinar saja maka dihukum potong tangan. Hukuman ini disindir oleh Yahudi dalam sebuah nadhamnya yang mempertanyakan hukum Islam tidak sesuai, tidak banding tangan mahal seharga 500 dinar ketika mencuri ¼ dinar saja kok sudah dipotong tangannya? Berikut nadhamnya:

يَدٌ بِخَمْسِ مِئِيْنَ عَسْجَدٍ وُدِيَتْ ۞ مَا بَالُهَا قُطِعَتْ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ

Sindiran Yahudi ini dijawab oleh seorang ulama lewat nadhamnya:

يَدُ اْلأَمَانَةِ أَغْلاَهَا وَأَرْخَصُهَا ۞ يَدُ الْخِيَانَةِ فَافْهَمْ حِكْمَةَ الْبَارِي

Tangan yang mahal seharga 500 dinar itu tangan yang amanat, sedang tangan khianat harganya memang murah seharga ¼ dinar.

Surat Al-Baqarah 179 (Dalam Qishash Terdapat Jaminan Kelangsungan Hidup)

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)

“Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.”

Banyak orang menggunakan logika pendek bahwa berlakunya qishash justru memperbanyak jumlah kematian. Menurut mereka jika ada 3 orang membunuh 1 orang, maka jumlah kematian akan menjadi 4 orang jika diberlakukan hukuman qishash, apalagi jika yang membunuh ada 5 orang maka jumlah yang mati akan menjadi 6 orang. Bagi mereka yang mau berfikir panjang akan mengerti bahwa qishash justru menjadi jaminan kelangsungan hidup manusia, karena manusia akan berfikir seribu kali untuk melakukan pembunuhan sehingga tidak jadi membunuh. Karena jika membunuh dan ditangkap maka ia juga akan dibunuh. Orang yang berfikiran semacam ini adalah orang yang berakal sedang yang berfikiran pendek seperti di atas dianggap tidak mempunyai akal.

Surat Al-Baqarah 180 (Hukum Wasiat Dalam Islam)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (180)

“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.”

Pada awalnya orang yang akan meninggal dianjurkan untuk berwasiat kepada kedua orang tua dan kerabatnya. Namun akhirnya ayat ini telah mansukhah (telah disalin hukumnya) oleh hadits:

لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

“Tidak boleh wasiat kepada ahli waris”

Wasiat kepada selain ahli waris apabila lebih dari sepertiga hartanya hukumnya tidak boleh kecuali atas persetujuan semua ahli waris. Namun apabila wasiatnya kurang dari sepertiga hartanya maka boleh, walau tanpa persetujuan ahli waris. Sedangkan wasiat kepada ahli waris baik kurang dari sepertiga atau lebih dari sepertiga hukumnya tidak boleh. Namun apabila semua ahli waris merelakannya maka boleh dilaksanakan, karena itu adalah hak ahli waris.

Surat Al-Baqarah 181-182 (Hukum Merubah Isi Wasiat)

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (181) فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (182)

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Ayat ini menyebutkan larangan bagi yang mendengar wasiat mengubah isi wasiat dari yang sebenarnya dia dengar. Dosa bagi mereka yang berani mengubah isi wasiat, bukan bagi orang yang berwasiat. Dan apabila ada orang berwasiat lebih dari yang ditentukan oleh syara’ kemudian orang yang mendengar mendamaikan dengan mengarahkan kepada wasiat yang adil tidak melebihi yang ditentukan oleh syara’ maka dia tidak berdosa. Santri Abadi (smc-777)