Monday, March 29, 2021

APA MAKNA JAUF  DALAM PEMBAHASAN FIKIH PUASA?

APA MAKNA JAUF  DALAM PEMBAHASAN FIKIH PUASA?

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Contoh penggunaan lafal jauf (الجوف) dalam pembahasan fikih puasa adalah kaidah yang disebutkan oleh al-Nawawī dalam kitab Rauḍatu al-Ṭālibīn berikut ini,

مِنَ الْمُفْطِرَاتِ دُخُولُ شَيْءٍ فِي جَوْفِهِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 356)

Artinya,

“Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf-nya”

Dalam kaidah di atas ditegaskan bahwa benda apapun (syai’un) yang masuk ke dalam jauf, maka membatalkan puasa.

Syai’un (sesuatu) yang dimaksud dalam pernyataan di atas bersifat umum, tidak membedakan apakah yang bisa dimakan seperti nasi dan obat ataukah yang tidak bisa dimakan seperti kerikil dan  pisau. Jadi nasi, obat, kerikil, ataupun pisau jika masuk ke dalam jauf, maka batallah puasanya.  Lafal syai’un yang dipakai oleh al-Nawawī di sini oleh ulama-ulama Al-Syāfi‘iyyah yang lain diungkapkan dengan lafal ‘ain (العين)/benda konkrit. Dengan demikian sesuatu yang tidak termasuk ‘ain, seperti angin/bau atau rasa jika masuk ke dalam jauf, maka puasanya tidak batal.

Dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam jauf itu membatalkan puasa adalah aṡar Ibnu Abbās berikut ini,

وإِنَّما الفِطرُ ممّا دَخَلَ ولَيسَ ممّا خَرَجَ (السنن الكبرى للبيهقي ت التركي (9/ 5)

Artinya,

“Batalnya puasa itu hanyalah karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar”

Dalam aṡar di atas cukup jelas dikatakan bahwa benda asing yang masuk bisa membatalkan puasa, sementara yang keluar dari tubuh (misalnya darah melalui pembekaman) itu tidak membatalkan puasa.

Hadis Laqīṭ bin Ṣabirah menguatkan ketentuan ini. Abū Dāwūd meriwayatkan,

عَنْ أَبِيهِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا» سنن أبي داود (2/ 308)

Artinya,

“Dari Laqīṭ bin Ṣabirah beliau berkata, Rasulullah ﷺ   bersabda, ‘Bersungguh-sungguhlah saat ber-istinsyāq kecuali jika engkau berpuasa”

Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ memerintahkan agar bersungguh-sungguh (mubālagah) saat beristinsyāq (menghirup air melalui hidung). Tetapi Rasulullah ﷺ melarang mubālagah saat beristinsyāq dalam keadaan berpuasa. Hal ini memberi isyarat bahwa mubālagah  saat beristinsyāq dalam keadaan berpuasa berpotensi membatalkan puasa karena masuknya air ke dalam tubuh.

BATASAN JAUF

Pertanyaannya, “Apa sebenarnya pengertian jauf itu?”

Jawaban pertanyaan ini adalah sebagai berikut.

Jauf itu bermakna RONGGA TUBUH (body cavity). Sebab, secara bahasa jauf itu bermakna khalā’ (rongga). Al-Fayyūmī berkata,

الْجَوْفُ الْخَلَاءُ (المصباح المنير في غريب الشرح الكبير (1/ 115)

Artinya,

“Jauf bermakna rongga”

Secara medis, rongga tubuh manusia terbagi menjadi dua kelompok besar yakni ventral cavity (rongga perut) dan dorsal cavity (rongga punggung). Lebih spesifik lagi rongga dalam tubuh manusia ada beberapa macam yaitu cranial cavity (rongga tengkorak), spinal cavity (rongga tulang belakang), thoracic cavity (rongga dada), abdominal cavity (rongga abdomen), dan pelvic cavity (rongga panggul).

Inilah pendapat mu‘tamad mazhab al-Syāfi‘ī terkait definisi jauf.

Sebenarnya di kalangan internal Al-Syāfi‘iyyah sendiri ada pendapat lain. Yakni membatasi definisi jauf pada organ tubuh  yang memiliki kemampuan mengubah zat yang masuk (baik makanan maupun obat) menjadi zat lain (fīhi quwwatun tuḥīlu al-wāṣil ilaihi min giżā’in au dawā’). Ini juga menjadi pendapat Ibnu al-Aṡīr dalam al-Nihāyah fī Garībi al-Ḥadīṡ wa al-Aṡar. Contoh organ seperti ini adalah bagian dalam otak (bāṭinu al-dimāg), perut (al-baṭn), usus (al-am‘ā’), dan kandung kencing (al-maṡānah). Tetapi pendapat mu‘tamad mazhab al-Syāfi‘ī tidak membedakan antara organ tubuh yang punya kemampuan mengubah zat yang masuk menjadi unsur lain maupun tidak.  Jadi, definisi jauf dalam pendapat mu‘tamad itu lebih luas. Keluasan definisi jauf ini akhirnya membuat mazhab al-Syāfi‘ī menjadi mazhab yang paling berhati-hati dalam urusan perkara yang membatalkan puasa.

Dalam kitab-kitab fikih mazhab al-Syāfi‘ī diberikan beberapa contoh kasus untuk memperjelas dan memberi batasan organ tubuh mana yang termasuk jauf dan mana yang tidak termasuk jauf.

• Kemaluan (al-farj) dan perut (al-baṭn)  termasuk jauf berdasarkan hadis bahwa yang paling banyak membuat orang mausk neraka adalah dua organ berrongga (ajwafāni) yakni perut dan kemaluan
• Saluran kencing (iḥlīl) termasuk jauf
• Bagian dalam tengkorak kepala (bāṭinu al-dimāg) termasuk jauf
• Usus (al-am‘ā’) termasuk jauf
• Kandung kemih (al-maṡānah) termasuk jauf
• Bagian dalam hidung yang melebihi khaisyūm (pangkal hidung) termasuk jauf
• Bagian dalam telinga termasuk jauf karena meskipun tidak ada saluran ke otak, tetapi ada saluran ke bagian dalam tengkorak.
• Kerongkongan (halq) termasuk jauf. Batasan paling luarnya adalah area yang terpakai saat melafalkan huruf ḥā’ (الحاء) atau khā’ (خ)
.
Otot tidak termasuk jauf.
Sumsum tidak termasuk jauf.
Mata bukan jauf karena tidak ada manfaż dari mata ke kerongkongan

PENERAPAN DALAM FIKIH PUASA

Oleh karena kaidahnya berbunyi, “Segala sesuatu yang masuk ke dalalam jauf mambatalkan puasa” maka kita bisa mempraktekkannya pada sejumlah contoh kasus berikut ini,
• Ada ingus yang keluar sampai ke mengalir ke bibir, kemudian dijilat dan terasa sampai area yang dipakai  melafalkan khā’, maka batallah puasanya karena ingus dimasukkan ke dalam jauf.
• Vaksinasi polio jenis OPV membatalkan puasa dalam mazhab al-Syāfi‘ī, karena vaksinasi ini dilakukan dengan cara meneteskan vaksin ke dalam mulut dan harus ditelan. Jadi, ada benda asing yang masuk ke dalam jauf melalui mulut.
• Di perut ada luka, lalu diberi obat lalu obat tersebut masuk ke abdominal cavity, maka batallah puasanya
• Di kepala ada luka lalu diberi obat, kemudian masuk ke cranial cavity, maka batal puasanya
• Menusuk tubuh sendiri dengan pisau hingga tembus ke  kandung kemih, maka batallah puasanya.

Tetapi,
• Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis, maka tidak batal puasa karena daging betis bukan jauf
• Vaksinasi untuk covid-19 tidak membatalkan puasa karena teknik vaksinasinya memakai suntikan pada lengan yang termasuk jenis injeksi intramuscular, sehingga vaksin dimasukkan pada otot, bukan jauf.

Hanya saja, batalnya puasa karena benda asing yang masuk ke dalam jauf ini  diikat 3 syarat,

Pertama: Benda asing tersebut dimasukkan dengan sengaja

Kedua: Masuknya benda asing tersebut melalui saluran/”jendela” terbuka (manfaż maftūḥ) baik alami (seperti mulut, hidung, telinga,  kubul, dubur ) maupun rekayasa (seperti luka). Pori-pori kulit tidak masuk definisi manfaż maftūḥ.

Ketiga: Saat memasukkan benda asing tersebut dalam kondisi ingat sedang berpuasa

Wallahua'lam

اللهم ارزقنا التقوى بالصيام

***
10 Sya’ban 1442 H

Versi situs:

Tuesday, March 2, 2021

KH. Arwani Amin Kudus yang Jago Kitab

KH. Arwani Amin Kudus yang Jago Kitab

Selama ini jika mendengar nama KH. Arwani Amin Kudus, yang terlintas adalah ulama ahli Qiraat. Atau jika pendengarnya orang-orang sepuh, maka yg terfikir beliau mursyid thariqoh. Jarang sekali yang menilik sisi kealiman KH. Arwani Kudus dalam bidang kitab kuning.

Nah, catatan KH. Abu Chaer bin Abdul Mannan Kaliwungu Kendal ini memberikan sedikit gambaran ttg itu.

KH. Abu Chaer adalah ulama besar asal Kaliwungu Kendal. Masa mudanya beliau habiskan untuk nyantri ke berbagai daerah di Jawa. Mulai dari Kaliwungu daerah asal beliau sendiri, Tebuireng Jombang, hingga Tremas Pacitan. Guru-guru dan kitab-kitab yang beliau pelajari beliau rekam dalam sebuah kitab Minhah Al-Hannan fi Tarjamah Ibn Abdil Mannan (kitab ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Gus Syafiq Cokrow Zastrow Prawirow mohon fotokan cover kitabnya).

Dalam kitab ini, KH. Abu Chaer menjelaskan bahwa pertama kali mondok di Tebuireng Jombang adalah pada bulan Syawal 1345 H. Beliau diterima di kelas V Madrasah Salafiyyah Tebuireng. Saat itu salah satu guru yang mengajar beliau adalah KH. Arwani Amin Kudus.

KH. Abu Chaer mencatat:
الشيخ القارئ أرواني القدسي، يدرسنا متن ألفية ابن مالك، وزبد ابن رسلان، ومتن الكافي في العروض والقوافي لأحمد بن شعيب القنائي، وشيئا من عدة الفارض للشيخ سعيد بن سعد بن نبهان، وشيئا من الجغرافية الحديثة لأحمد محافظ

"(Di antara guru yang mengajar kala itu adalah) KH. Arwani Amin Kudus Al-Qari'. Beliau mengajari saya:
1. Matan Alfiyyah karya Imam Ibni Malik (fan Nahwu dan Shorof).
2. Nadham Zubad karya Imam Ibnu Rulsan (fan Fiqh madzhab Syafi'i).
3. Matan Al Kafi karya Syaikh Ahmad bin Syu'aib Al-Qanna'i (fan Arudl dan Qawafi).
4. Sebagian kitab 'Iddatul Faridl karya Syaikh Said bin Sa'd bin Nabhan (fan Ilmu Waris Islam).
5. Sebagian kitab Al-Jughrafiyyah Al-Haditsah karya Ahmad Muhfidh (fan Geografi Modern)."

Jika lihat kitab-kitab yang KH. Arwani Amin ajarkan saat masih di Tebuireng, kita dapat menyimpulkan bahwa beliau adalah Allamah yang Mutafannin. Tidak hanya pakar dalam ilmu qiraat dan thariqah saja, melainkan juga Nahwu & Shorof, Fiqh, Arudl, Faraidl, dan bahkan mengajarkan Ilmu Geografi Modern juga.

Tambahan informasi dari Yai Aslim Akmal , bahwa KH. Arwani Amin meneruskan wadhifah mengajar kitab Shohih Al-Bukhari dan Tafsir Al-Jalalain di Masjid Menara Kudus pasca kewafatan KHR. Asnawi Kudus pada tahun 1959 M. Wadhifah itu beliau jalankan hingga sebelum sakit berat yg beliau alami.

Semoga Allah menciptakan Mbah Arwani - Mbah Arwani baru dari anak cucu kita. Aamiin.

Wednesday, December 23, 2020

MENGGAULI ISTRI DAN TIDUR SEBELUM SUBUH

MENGGAULI ISTRI DAN TIDUR SEBELUM SUBUH

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Kebiasaan Rasulullah ﷺ menggauli istrinya (dalam konteks ini adalah Aisyah) adalah setelah salat malam menjelang subuh. Setelah itu beliau tidur di 1/6 malam terakhir alias di waktu saḥar, kemudian saat azan Subuh bangun, lalu berwudu lalu mandi, kemudian baru pergi ke masjid.

عَنِ الأَسْوَدِ، قَالَ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاللَّيْلِ؟ قَالَتْ: «كَانَ يَنَامُ أَوَّلَهُ وَيَقُومُ آخِرَهُ، فَيُصَلِّي، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى فِرَاشِهِ، فَإِذَا أَذَّنَ المُؤَذِّنُ وَثَبَ، فَإِنْ كَانَ بِهِ حَاجَةٌ، اغْتَسَلَ وَإِلَّا تَوَضَّأَ وَخَرَجَ» صحيح البخاري (2/ 53)
Artinya,
“Dari Al Aswad berkata Aku bertanya kepada 'Aisyah radliyallahu 'anha tentang cara Nabi ﷺ   melaksanakan salat malam. Ia menjawab: "Beliau tidur di awal malam dan bangun untuk salat di akhir malam dan salat, lalu beliau kembali ke tempat tidurnya. Bila mu'adzin sudah mengumandangkan adzan, maka beliau bangun. Bila saat itu beliau punya hajat (menggauli istrinya, maka beliau akan menggauli dan), beliau mandi. Bila tidak, maka beliau hanya berwudu' lalu keluar untuk salat."

Kata Al-Gazzāli, dengan mengutip ucapan sebagian salaf, “Tidur setelah salat malam sebelum subuh ini adalah sebab memperoleh kasyaf dan terbukanya hijab alam gaib.” Al-Gazzāli menulis,

هذه الضجعة قبل الصبح سنة منهم أبو هريرة رضي الله عنه وكان نوم هذا الوقت سبباً للمكاشفة والمشاهدة من وراء حجب الغيب وذلك لأرباب القلوب (إحياء علوم الدين (1/ 359)
Artinya,
“Tidur sebelum subuh adalah sunnah. Di antara yang melakukannya adalah Abu Hurairah. Tidur di waktu ini adalah sebab mukāsyafah dan musyāhadah dari balik hijab gaib.Yang demikian berlaku bagi orang-orang yang memiliki hati (berkualitas)”

Minimal ada tiga hak yang ditunaikan hamba saleh dengan kebiasaan ini,
Pertama, hak Allah
Kedua, hak istri
Ketiga, hak mata dan tubuh untuk beristirahat

Bagi saya, ilmu ini sungguh penting dalam hal manajemen waktu seorang hamba yang sungguh-sungguh ingin menyembah Rabbnya dengan baik.

***
8 Jumādā Al-Ūlā 1442 H

اللهم يسر لنا في التأسي بنبيك محمد ﷺ

Friday, December 18, 2020

Nabi, orang muslim, orang kafir, perang

Wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad adalah:

اقرأ بسم ربك الذي خلق

Ini adalah permulaan kenabian. Ayat itu menunjukkan adanya perintah untuk memperhatikan pribadi terlebih dahulu. Saat itu belum ada perintah untuk menyampaikan (Tabligh).

Ini disebut dengan nubuwwah.

Kemudian turun ayat:

يا أيها المدثر قم فأنذر

Ayat ini mengandung arti risalah, yang didahului dengan adanya perintah untuk memperingatkan. Dimulai untuk pribadi Rosululloh.

Ini disebut dengan risalah.

Kemudian disusul dengan perintah untuk memperingatkan (Indzar) kepada keluarga dan kerabat terdekat.

وأنذر عشيرتك الأقربين

Kemudian kepada Bani Hasyim dan Bani Muttalib. Kepada kaumnya. Kepada orang Arab sekitar Rosululloh. Kepada semua orang bangsa Arab. Kemudian memberikan peringatan kepada semua alam.

Dakwah dengan cara sembunyi-sembunyi dilakukan selama tiga tahun. Setelah turun ayat  94 surat Al-Hijr, Rosululloh berdakwah dengan terang-terangan.

فاصدع بما تؤمر وأعرض عن الجاهلين

Setelah berdakwah secara terang-terangan, maka terjadi adanya penolakan dari kaumnya.

Kemudian beliau diizinkan untuk berhijrah dan diizinkan pula untuk berperang.

Metode dakwah yang dilakukan selama sekitar tiga belas tahun di Makkah, yaitu mengajak tanpa adanya peperangan maupun jizyah (pajak atau upeti). Rosululloh diperintahkan untuk bersabar, memaafkan dan menahan diri.

Beliau diperintahkan untuk memerangi bila diperangi. Memerangi kaum yang memulai memerangi. Dan membiarkan dan meninggalkan kaum yang tidak memerangi.

أذن للذين يقاتلون بأنهم ظلموا

Kemudian beliau diperintahkan untuk memerangi semua orang musyrik sehingga tegak agama ini di bumi, seperti kejadian fathu Makkah, perang Hunain dan perang Tabuk.

Setelah adanya perintah jihad, orang-orang kafir terbagi menjadi tiga:

1. Orang-orang yang menginginkan perjanjian untuk damai dan gencatan senjata.
2. Orang-orang yang menginginkan untuk berperang.
3. Orang-orang yang berada di bawah perlindungan Islam.

Nabi Muhammad diperintahkan untuk melaksanakan janji damai dan gencatan senjata selama mereka masih memegang perjanjian.

Bila khawatir terjadinya pengkhianatan sepihak dari mereka, maka perjanjian itu pun dikembalikan kepada mereka. Akan tetapi Nabi tidak akan memerangi mereka yang merusak perjanjian gencatan senjata sebelum memberitahukan batalnya perjanjian kepada mereka.

Nabi Muhammad juga diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang melanggar perjanjian gencatan senjata.

Setelah turunnya surat At-taubah atau Baro'ah, Nabi diperintahkan untuk:

1. Memerangi ahli kitab dengan dua pilihan, sampai mereka masuk Islam atau membayar jizyah.
2. Berjihad dan keras terhadap orang-orang kafir dan munafik. Berjihad terhadap orang-orang kafir dengan pedang dan anak panah. Berjihad terhadap orang-orang munafik dengan argumentasi yang kuat.
3. Berlepas diri dari perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir.

Dalam perjanjian gencatan itu orang-orang terbagi menjadi 3:

1. Mereka yang merusak perjanjian, maka Nabi diperintahkan untuk memerangi mereka.
2. Mereka yang mempunyai perjanjian jangka waktu tertentu, mereka tidak merusak perjanjian itu dan tidak berusaha merusak. Nabi diperintahkan untuk menunaikan perjanjian sampai habisnya jangka waktu perjanjian.
3. Mereka yang tidak memiliki perjanjian gencatan senjata dengan Nabi, akan tetapi mereka tidak memerangi Nabi. Nabi diperintahkan untuk memberikan jangka waktu empat bulan, dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 10 Robi'ul Awwal.

فسيحوا في الأرض أربعة أشهر

Setelah lewat masa empat bulan, maka Rosululloh diperintahkan untuk memerangi mereka.

فإذا انسلخت الأشهر الحرم فاقتلوا المشركين

Beliau memerangi orang-orang yang melanggar perjanjian, memberikan jangka waktu empat bulan bagi orang-orang yang tidak terikat perjanjian atau mempunyai perjanjian tak terbatas, dan memenuhi perjanjian sampai habisnya batas waktu perjanjian.

Pada akhirnya, orang-orang itu masuk islam. Dan Rosululloh menetapkan jizyah untuk orang-orang kafir yang berada dalam perlindungan negara Islam.

Setelah turunnya surat At-taubah, orang-orang kafir terbagi menjadi tiga kelompok:

1. Kelompok yang memusuhi dan memerangi Nabi.
2. Kelompok yang mempunyai perjanjian gencatan senjata dan damai dengan Nabi.
3. Kelompok yang berada di bawah perlindungan Islam.

Pada akhirnya, kelompok yang mempunyai perjanjian damai masuk ke dalamnya Islam. Berarti hanya terdapat sisa dua kelompok. Kelompok yang memusuhi dan memerangi Nabi akhirnya takut kepada Nabi.

Penduduk bumi setelah itu terbagi menjadi tiga kelompok:

1. Muslim dan beriman.
2. Kelompok yang menyerah dan tunduk kepada Nabi. Mereka aman di bawah perlindungan Islam.
3. Kelompok yang memusuhi Nabi, yang diliputi rasa takut.

Sedangkan dengan orang-orang munafik, Nabi menerima mereka secara lahir saja. Karena mereka menampakkan keimanan. Sedangkan batin mereka diserahkan kepada ALLOH.

نحكم بالظواهر ونفوض إلى الله السرائر

Nabi juga diperintahkan untuk berdakwah kepada orang-orang munafik dengan argumentasi dan ilmu. Dan juga keras terhadap kelompok ini. Nabi juga dilarang untuk mensholati jenazah dan mengiringi penguburan jenazah orang munafik. Dan diberi tahu bahwa walaupun Rosululloh memintakan ampunan untuk orang munafik, maka mereka tetap tidak diampuni.

Beginilah muamalah Rosululloh kepada orang-orang munafik. Karena menjelang meninggal, orang-orang munafik kadangkala bertaubat dengan sepenuh hati, sehingga taubat mereka pun diterima.

***
Saya bukan Gus.... Cah cilik Iyo