Thursday, July 8, 2021

NAFKAH MAKANAN APAKAH HARUS SIAP SANTAP?

NAFKAH MAKANAN APAKAH HARUS SIAP SANTAP?

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).

Rasulullah ﷺ memerintahkan para suami agar memberi nafkah makanan kepada istrinya, dan nafkah makanan ini hukumnya wajib diberikan. Rasulullah ﷺ bersabda,

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (صحيح مسلم (6/ 245)
Artinya,

“Mereka (istri-istri kalian) punya hak atas kalian. Yaitu nafkah makanan dan pakaian secara layak.” (H.R.Muslim)

Makanan yang diperintahkan Rasulullah ﷺ supaya diberikan kepada istri ini tidak disyaratkan harus siap saji agar bisa dikatakan suami telah menunaikan kewajiban. Sebab perintah Rasulullah ﷺ sifatnya mutlak, yakni menjamin nafkah makanan saja, tidak mengharuskan makanan tersebut sudah harus siap santap untuk istri. Dengan demikian, makanan yang disediakan untuk istri boleh siap santap dan boleh juga masih mentah.

Jika makanan itu diberikan suami dalam keadaan masih mentah, maka kebaikan dan akhlak mulia istri jika memasak sendiri.

Jika istri tidak bersedia memasak sendiri dan suami mengikuti mazhab al-Syāfi‘ī maka suaminya yang memasakkan atau memerintahkan pembantu yang dimilikinya atau digajinya untuk memasakkan.

Jika suami memilih pendapat Hanafi, Abū Tsaur, al-Ṭabarī, dan ulama semisal mereka yang memfatwakan bahwa istri wajib melayani suami dalam segala urusan rumah termasuk memasak, berarti istrilah yang wajib memasak sendiri makanan tersebut untuk dirinya sekaligus melayani suaminya. Dalam kondisi ini istri tidak bisa menolak memasak dan bahkan berdosa hukumnya jika menolak memasak.

Malahan, boleh juga nafkah makanan itu diberikan dalam bentuk uang, sebab dengan uang wanita juga bisa membeli bahan mentah makanan untuk dimasak atau membeli makanan siap santap. Artinya, nafkah makanan berupa uang pun tetap merealisasikan perintah memberi makanan kepada istri.

Lebih dari itu, nafkah makanan dirupakan pakaian pun juga boleh, karena nafkah makanan termasuk nafkah tamlīk, jadi istri bebas menggunakannya untuk apapun. Misalnya, istri sudah punya stok makanan sebulan dari rezeki lain yang diberikan Allah kepadanya, tapi istri belum mendapatkan nafkah makan dari suami. Di sisi lain, istri merasa pakaiannya sudah layak ganti. Kemudian istri minta kepada suami agar jatah nafkah makanan miliknya dibelikan pakaian baru saja untuknya. Yang seperti ini boleh dan sudah menggugurkan kewajiban suami memberi nafkah makanan. Al-Nawawī berkata,

لَوْ تَرَاضَيَا بِاعْتِيَاضِهَا عَنِ النَّفَقَةِ دَرَاهِمَ أَوْ دَنَانِيرَ أَوْ ثِيَابًا وَنَحْوَهَا، جَازَ عَلَى الْأَصَحِّ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (9/ 54)
Artinya,

“Seandainya pasangan suami istri itu saling rida menggantikan nafkah (makanan) itu dengan dirham dan dinar (uang) atau baju atau semisal itu, maka yang demikian itu boleh berdasarkan pendapat yang terkuat dalam mazhab al-Syāfi‘ī.“ (Rauḍatu al-ṭālibīn, juz 9 hlm 54)

***

28 Żulqa‘dah 1442 H

Versi situs:

Saturday, May 1, 2021

Abu Hanifah Terhadap Hammad

Abu Hanifah Terhadap Hammad

Abu Hanifah, Nu’man bin Tsabit, mempunyai 4000 syaikh. Dari sekian banyak gurunya, ada satu guru yang ia anggap gurunya yang paling agung (Assyaikh al-Akbar): ia adalah Hammad bin Abi Sulaiman, seorang fakih Kufah dari kelompok tabi’in. Al-Khatib al-Baghdadi meriwayatkan, Abu Hanifah sangat membanggakan jalur keilmuan lewat Hammad. Saat ditanya, "dari mana kau ambil ilmumu?". Abu Hanifah menjawab, "dari Hammad, dari Ibrahim, sampai ke Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas'ud dan Abdullah bin Abbas."

Abu Hanifah membersamai Hammad 18 tahun lamanya—atau mungkin lebih. Abu Hanifah berguru pada Hammad bukan saat beliau baru belajar. Ia berguru saat berumur 22 tahun, tahun dimana Abu Hanifah sudah kesohor sebagai “Syekh” dan ahli debat dalam ilmu kalam. Ini adalah pengakuan Abu Hanifah sendiri sebagaimana disebutkan Al Dzahabi. Ia masuk Bahsrah 27 kali khusus mendebat sekte sekte sesat ketika itu. Saat ia bertemu Hammad inilah, fase perpindahannya dari seorang teolog ke ahli fikih.

Bersama Hammad, Abu Hanifah menceritakan pengalaman yang akan dialami oleh semua murid pada gurunya: yakni perasaan yang muncul pada diri seorang murid, bahwa ilmunya telah setara dengan ilmu sang guru, atau bahkan telah melebihi kemampuan gurunya.

Habib Ali al-Jufri pernah menyampaikan ungkapan senada: seorang murid pandai--siapapun itu--pasti akan sampai pada satu titik dimana ia merasa kemampuannya telah setara gurunya, atau bahkan telah melebihi ilmu gurunya. Menurutnya, semakin lama kita membersamai seorang syekh, maka akan sering muncul pula perasaan dirimu telah melebihi syekh tersebut.

Perasaan ini pula yang dialami oleh Abu Hanifah.

Sepuluh tahun bersama Hammad, perasaan Abu Hanifah dihinggapi "pangkat keulamaan." Ia merasa sudah menguasai ilmu Hammad bahkan telah sampai di level meluruskan pendapat murid murid Hammad yang lebih senior. Akhirnya ia berkeinginan membuat majlis fikih sendiri di luar majlis Hammad.

Abu Hanifah mengatakan, "aku berkeinginan tak lagi ikut halaqah Hammad. Suatu sore, aku bertolak ke Masjid untuk melaksanakan niatku. Tapi saat melihatnya sedang mengajar, aku urungkan niatku itu."

Tiba tiba malamnya datang berita kematian  kerabat Hammad di Bahsrah: ia meninggalkan harta sementara tak ada ahli waris. Hammadpun bertolak ke Bashrah dan meminta Abu Hanifah menggantikannya.

"Saat menggantikannya mengajar, aku ditanya 60 pertanyaan yang belum pernah aku dengar dari Hammad. Aku menjawab dan aku tulis jawabannya. Hammad pergi selama dua bulan, dan ia kembali ke Kufah."

Abu Hanifah kemudian memperlihatkan jawabannya, namun Hammad hanya menyetujui 40 jawaban, dan menyalahkan 20 jawaban lainnya.

Keduanya terlibat dalam perdebatan panjang mengenai jawaban 20 permasalahan yang tak disetujui itu, sampai akhirnya Abu Hanifah tak berkutik dengan argumen argumen Hammad.

Abu Hanifah kemudian mengatakan, "selepas itu, aku berjanji tidak akan berhenti mengikuti majlis Hammad sampai ia meninggal."

Wahbi Sulaiman dalam Imam al-Aimmah al-Fuqaha mengatakan, terhadap Hammad inilah, Abu Hanifah total berkhidmah. Ia menunggu di pintu rumah Hammad bahkan saat Hammad hendak shalat dan keluar untuk kebutuhan tertentu. Abu Hanifah yang menyiapkan dan menghandle segala keperluannya.

Rasa takdzim Abu Hanifah terhadap Hammad sampai pada batas saat duduk di rumah sendiri, ia tidak akan menghadapkan kakinya ke arah rumah Hammad.

Hammad meninggal, murid muridnya mendatangi Abu Hanifah untuk menggantikan Hammad. Dari sinilah permulaan fikih Madzhab Hanafi dimulai.

Jika Abu Hanifah membuat majlis fikih saat Hammad hidup, mungkin tak akan terdengar ada fikih Hanafi sekarang.

> Foto hanya pemanis 😁

Monday, March 29, 2021

APA MAKNA JAUF  DALAM PEMBAHASAN FIKIH PUASA?

APA MAKNA JAUF  DALAM PEMBAHASAN FIKIH PUASA?

Oleh : Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Contoh penggunaan lafal jauf (الجوف) dalam pembahasan fikih puasa adalah kaidah yang disebutkan oleh al-Nawawī dalam kitab Rauḍatu al-Ṭālibīn berikut ini,

مِنَ الْمُفْطِرَاتِ دُخُولُ شَيْءٍ فِي جَوْفِهِ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (2/ 356)

Artinya,

“Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam jauf-nya”

Dalam kaidah di atas ditegaskan bahwa benda apapun (syai’un) yang masuk ke dalam jauf, maka membatalkan puasa.

Syai’un (sesuatu) yang dimaksud dalam pernyataan di atas bersifat umum, tidak membedakan apakah yang bisa dimakan seperti nasi dan obat ataukah yang tidak bisa dimakan seperti kerikil dan  pisau. Jadi nasi, obat, kerikil, ataupun pisau jika masuk ke dalam jauf, maka batallah puasanya.  Lafal syai’un yang dipakai oleh al-Nawawī di sini oleh ulama-ulama Al-Syāfi‘iyyah yang lain diungkapkan dengan lafal ‘ain (العين)/benda konkrit. Dengan demikian sesuatu yang tidak termasuk ‘ain, seperti angin/bau atau rasa jika masuk ke dalam jauf, maka puasanya tidak batal.

Dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam jauf itu membatalkan puasa adalah aṡar Ibnu Abbās berikut ini,

وإِنَّما الفِطرُ ممّا دَخَلَ ولَيسَ ممّا خَرَجَ (السنن الكبرى للبيهقي ت التركي (9/ 5)

Artinya,

“Batalnya puasa itu hanyalah karena sesuatu yang masuk, bukan karena sesuatu yang keluar”

Dalam aṡar di atas cukup jelas dikatakan bahwa benda asing yang masuk bisa membatalkan puasa, sementara yang keluar dari tubuh (misalnya darah melalui pembekaman) itu tidak membatalkan puasa.

Hadis Laqīṭ bin Ṣabirah menguatkan ketentuan ini. Abū Dāwūd meriwayatkan,

عَنْ أَبِيهِ لَقِيطِ بْنِ صَبْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ، إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا» سنن أبي داود (2/ 308)

Artinya,

“Dari Laqīṭ bin Ṣabirah beliau berkata, Rasulullah ﷺ   bersabda, ‘Bersungguh-sungguhlah saat ber-istinsyāq kecuali jika engkau berpuasa”

Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ memerintahkan agar bersungguh-sungguh (mubālagah) saat beristinsyāq (menghirup air melalui hidung). Tetapi Rasulullah ﷺ melarang mubālagah saat beristinsyāq dalam keadaan berpuasa. Hal ini memberi isyarat bahwa mubālagah  saat beristinsyāq dalam keadaan berpuasa berpotensi membatalkan puasa karena masuknya air ke dalam tubuh.

BATASAN JAUF

Pertanyaannya, “Apa sebenarnya pengertian jauf itu?”

Jawaban pertanyaan ini adalah sebagai berikut.

Jauf itu bermakna RONGGA TUBUH (body cavity). Sebab, secara bahasa jauf itu bermakna khalā’ (rongga). Al-Fayyūmī berkata,

الْجَوْفُ الْخَلَاءُ (المصباح المنير في غريب الشرح الكبير (1/ 115)

Artinya,

“Jauf bermakna rongga”

Secara medis, rongga tubuh manusia terbagi menjadi dua kelompok besar yakni ventral cavity (rongga perut) dan dorsal cavity (rongga punggung). Lebih spesifik lagi rongga dalam tubuh manusia ada beberapa macam yaitu cranial cavity (rongga tengkorak), spinal cavity (rongga tulang belakang), thoracic cavity (rongga dada), abdominal cavity (rongga abdomen), dan pelvic cavity (rongga panggul).

Inilah pendapat mu‘tamad mazhab al-Syāfi‘ī terkait definisi jauf.

Sebenarnya di kalangan internal Al-Syāfi‘iyyah sendiri ada pendapat lain. Yakni membatasi definisi jauf pada organ tubuh  yang memiliki kemampuan mengubah zat yang masuk (baik makanan maupun obat) menjadi zat lain (fīhi quwwatun tuḥīlu al-wāṣil ilaihi min giżā’in au dawā’). Ini juga menjadi pendapat Ibnu al-Aṡīr dalam al-Nihāyah fī Garībi al-Ḥadīṡ wa al-Aṡar. Contoh organ seperti ini adalah bagian dalam otak (bāṭinu al-dimāg), perut (al-baṭn), usus (al-am‘ā’), dan kandung kencing (al-maṡānah). Tetapi pendapat mu‘tamad mazhab al-Syāfi‘ī tidak membedakan antara organ tubuh yang punya kemampuan mengubah zat yang masuk menjadi unsur lain maupun tidak.  Jadi, definisi jauf dalam pendapat mu‘tamad itu lebih luas. Keluasan definisi jauf ini akhirnya membuat mazhab al-Syāfi‘ī menjadi mazhab yang paling berhati-hati dalam urusan perkara yang membatalkan puasa.

Dalam kitab-kitab fikih mazhab al-Syāfi‘ī diberikan beberapa contoh kasus untuk memperjelas dan memberi batasan organ tubuh mana yang termasuk jauf dan mana yang tidak termasuk jauf.

• Kemaluan (al-farj) dan perut (al-baṭn)  termasuk jauf berdasarkan hadis bahwa yang paling banyak membuat orang mausk neraka adalah dua organ berrongga (ajwafāni) yakni perut dan kemaluan
• Saluran kencing (iḥlīl) termasuk jauf
• Bagian dalam tengkorak kepala (bāṭinu al-dimāg) termasuk jauf
• Usus (al-am‘ā’) termasuk jauf
• Kandung kemih (al-maṡānah) termasuk jauf
• Bagian dalam hidung yang melebihi khaisyūm (pangkal hidung) termasuk jauf
• Bagian dalam telinga termasuk jauf karena meskipun tidak ada saluran ke otak, tetapi ada saluran ke bagian dalam tengkorak.
• Kerongkongan (halq) termasuk jauf. Batasan paling luarnya adalah area yang terpakai saat melafalkan huruf ḥā’ (الحاء) atau khā’ (خ)
.
Otot tidak termasuk jauf.
Sumsum tidak termasuk jauf.
Mata bukan jauf karena tidak ada manfaż dari mata ke kerongkongan

PENERAPAN DALAM FIKIH PUASA

Oleh karena kaidahnya berbunyi, “Segala sesuatu yang masuk ke dalalam jauf mambatalkan puasa” maka kita bisa mempraktekkannya pada sejumlah contoh kasus berikut ini,
• Ada ingus yang keluar sampai ke mengalir ke bibir, kemudian dijilat dan terasa sampai area yang dipakai  melafalkan khā’, maka batallah puasanya karena ingus dimasukkan ke dalam jauf.
• Vaksinasi polio jenis OPV membatalkan puasa dalam mazhab al-Syāfi‘ī, karena vaksinasi ini dilakukan dengan cara meneteskan vaksin ke dalam mulut dan harus ditelan. Jadi, ada benda asing yang masuk ke dalam jauf melalui mulut.
• Di perut ada luka, lalu diberi obat lalu obat tersebut masuk ke abdominal cavity, maka batallah puasanya
• Di kepala ada luka lalu diberi obat, kemudian masuk ke cranial cavity, maka batal puasanya
• Menusuk tubuh sendiri dengan pisau hingga tembus ke  kandung kemih, maka batallah puasanya.

Tetapi,
• Jika obat dimasukkan ke dalam daging betis, maka tidak batal puasa karena daging betis bukan jauf
• Vaksinasi untuk covid-19 tidak membatalkan puasa karena teknik vaksinasinya memakai suntikan pada lengan yang termasuk jenis injeksi intramuscular, sehingga vaksin dimasukkan pada otot, bukan jauf.

Hanya saja, batalnya puasa karena benda asing yang masuk ke dalam jauf ini  diikat 3 syarat,

Pertama: Benda asing tersebut dimasukkan dengan sengaja

Kedua: Masuknya benda asing tersebut melalui saluran/”jendela” terbuka (manfaż maftūḥ) baik alami (seperti mulut, hidung, telinga,  kubul, dubur ) maupun rekayasa (seperti luka). Pori-pori kulit tidak masuk definisi manfaż maftūḥ.

Ketiga: Saat memasukkan benda asing tersebut dalam kondisi ingat sedang berpuasa

Wallahua'lam

اللهم ارزقنا التقوى بالصيام

***
10 Sya’ban 1442 H

Versi situs:

Tuesday, March 2, 2021

KH. Arwani Amin Kudus yang Jago Kitab

KH. Arwani Amin Kudus yang Jago Kitab

Selama ini jika mendengar nama KH. Arwani Amin Kudus, yang terlintas adalah ulama ahli Qiraat. Atau jika pendengarnya orang-orang sepuh, maka yg terfikir beliau mursyid thariqoh. Jarang sekali yang menilik sisi kealiman KH. Arwani Kudus dalam bidang kitab kuning.

Nah, catatan KH. Abu Chaer bin Abdul Mannan Kaliwungu Kendal ini memberikan sedikit gambaran ttg itu.

KH. Abu Chaer adalah ulama besar asal Kaliwungu Kendal. Masa mudanya beliau habiskan untuk nyantri ke berbagai daerah di Jawa. Mulai dari Kaliwungu daerah asal beliau sendiri, Tebuireng Jombang, hingga Tremas Pacitan. Guru-guru dan kitab-kitab yang beliau pelajari beliau rekam dalam sebuah kitab Minhah Al-Hannan fi Tarjamah Ibn Abdil Mannan (kitab ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Gus Syafiq Cokrow Zastrow Prawirow mohon fotokan cover kitabnya).

Dalam kitab ini, KH. Abu Chaer menjelaskan bahwa pertama kali mondok di Tebuireng Jombang adalah pada bulan Syawal 1345 H. Beliau diterima di kelas V Madrasah Salafiyyah Tebuireng. Saat itu salah satu guru yang mengajar beliau adalah KH. Arwani Amin Kudus.

KH. Abu Chaer mencatat:
الشيخ القارئ أرواني القدسي، يدرسنا متن ألفية ابن مالك، وزبد ابن رسلان، ومتن الكافي في العروض والقوافي لأحمد بن شعيب القنائي، وشيئا من عدة الفارض للشيخ سعيد بن سعد بن نبهان، وشيئا من الجغرافية الحديثة لأحمد محافظ

"(Di antara guru yang mengajar kala itu adalah) KH. Arwani Amin Kudus Al-Qari'. Beliau mengajari saya:
1. Matan Alfiyyah karya Imam Ibni Malik (fan Nahwu dan Shorof).
2. Nadham Zubad karya Imam Ibnu Rulsan (fan Fiqh madzhab Syafi'i).
3. Matan Al Kafi karya Syaikh Ahmad bin Syu'aib Al-Qanna'i (fan Arudl dan Qawafi).
4. Sebagian kitab 'Iddatul Faridl karya Syaikh Said bin Sa'd bin Nabhan (fan Ilmu Waris Islam).
5. Sebagian kitab Al-Jughrafiyyah Al-Haditsah karya Ahmad Muhfidh (fan Geografi Modern)."

Jika lihat kitab-kitab yang KH. Arwani Amin ajarkan saat masih di Tebuireng, kita dapat menyimpulkan bahwa beliau adalah Allamah yang Mutafannin. Tidak hanya pakar dalam ilmu qiraat dan thariqah saja, melainkan juga Nahwu & Shorof, Fiqh, Arudl, Faraidl, dan bahkan mengajarkan Ilmu Geografi Modern juga.

Tambahan informasi dari Yai Aslim Akmal , bahwa KH. Arwani Amin meneruskan wadhifah mengajar kitab Shohih Al-Bukhari dan Tafsir Al-Jalalain di Masjid Menara Kudus pasca kewafatan KHR. Asnawi Kudus pada tahun 1959 M. Wadhifah itu beliau jalankan hingga sebelum sakit berat yg beliau alami.

Semoga Allah menciptakan Mbah Arwani - Mbah Arwani baru dari anak cucu kita. Aamiin.