Saturday, June 3, 2023

KELUARGA NABI MUSA

KELUARGA NABI MUSA

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Ayah nabi Musa bernama ‘Imrān (عِمْرَان). Ibu beliau bernama Yāwikh (يَاوِخ). Ibnu Kaṡīr berkata,

«قَالَ السُّهَيْلِيُّ: وَاسْمُ أُمِّ مُوسَى يَاوِخُ». «البداية والنهاية» (2/ 36 ت التركي)

Artinya,

‘Al-Suhailī berkata, ‘Nama ibu Musa adalah Yāwikh” (al-Bidāyah wa al-Nihāyah, juz 2 hlm 36)

Jika dilihat nasab nabi Musa, ternyata jarak beliau dengan nabi Yusuf yang pernah menjadi pejabat penting di Mesir ternyata tidak jauh. Nabi Musa terhitung generasi ke-lima dihitung dari masa nabi Yusuf. Dengan kata lain, jika memakai istilah kerabat dalam budaya Jawa, nabi Yusuf masuk dalam generasi Canggah.

Jadi cerita singkatnya kira-kira begini.

Setelah Nabi Yusuf dibuang ke sumur, ditemukan kafilah dagang, dijual ke Mesir, mengalami berbagai ujian, sampai menjadi pejabat penting Mesir, maka Nabi Yusuf mengundang seluruh keluarganya untuk berpindah dan bermukim ke Mesir. Di antara keluarga tersebut, tentu saja termasuk saudara-saudara Nabi Yusuf yang berjumlah 11 itu.

Lalu mereka beranak pinak sehingga berjumlah sangat banyak.

Entah bagaimana perubahan politik dan situasi keagamaan setelah Nabi Yusuf wafat, yang jelas setelah itu Fir’aun menindas keturunan Nabi Ya’qub tersebut.

Di antara saudara Nabi Yusuf yang berjumlah 11 itu, ada yang bernama Lāwī (لَاوِي).

Nah, Lāwi ini punya putra bernama ‘Āzir (عَازِر).

‘Āzir punya putra  bernama Qāhiṡ (قَاهِث).

Qāhiṡ punya putra bernama ‘Imrān (عِمْرَان).

‘Imrān adalah ayah Nabi Musa.

Dengan demikian nasab nabi Musa adalah Mūsā bin ‘Imrān bin Qāhiṡ bin ‘Āzir bin Lawī. Ibnu Kaṡīr berkata,

«وَهُوَ مُوسَى بْنُ عِمْرَانَ بْنِ قَاهِثَ بْنِ عَازِرَ بْنِ لَاوِي بْنِ يَعْقُوبَ بْنِ إِسْحَاقَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَلَيْهِمُ السَّلَامُ». «البداية والنهاية» (2/ 31 ت التركي)

Artinya,

“Beliau adalah Mūsa bin ‘Imrān bin Qāhiṡ bin ‘Āzir bin Lāwī bin Ya‘qūb bin Isḥāq bin Ibrāhīm alaihimussalam” (al-Bidāyah wa al-Nihāyah, juz 2 hlm 31)

Tampak dalam nasab di atas bahwa Nabi Yusuf itu status kekerabatannya dengan nabi Musa adalah terhitung Canggah. Tepatnya, nabi Yusuf adalah  adik dari canggah Nabi Musa yang bernama Lāwī. Keturunan Lāwī inilah yang nampaknya dalam Bibel disebut dengan Tribe of Levi.

***

Adapun saudara dan saudari Nabi Musa yang diceritakan dalam Al-Qur’an, maka mereka ada dua.

Pertama, kakak perempuan Nabi Musa.

Kedua, kakak laki-laki nabi Musa.

Kakak perempuan Nabi Musa adalah wanita yang diceritakan dalam Al-Qur’an diperintahkan oleh ibu Nabi Musa supaya mengawasi arah keranjang nabi Musa saat dihanyutkan di sungai Nil. Kakak perempuan nabi Musa pulalah yang menawarkan kepada orang-orang istana agar Nabi Musa disusui ibunya setelah semua wanita yang mau menyusui ditolak nabi Musa. Nama saudari perempuan nabi Musa tersebut adalah Maryam. Ibnu ‘Āsyūr berkata,

«وَأُخْتُ مُوسَى اسْمُهَا مَرْيَمُ، وَقَدْ مَضَى ذِكْرُ الْقِصَّةِ فِي سُورَةِ طه». «التحرير والتنوير» (20/ 83)

Artinya,
“Saudari Mūsa namanya Maryam. Kisahnya sudah dijelaskan sebelumnya di Surah Ṭāhā” (al-Taḥrīr wa al-Tanwīr juz 20 hlm 83)

Adapun kakak laki-laki nabi Musa, maka beliau adalah Nabi Harun. Yakni nabi yang dikabarkan dalam Al-Qur’an lebih fasih daripada Nabi Musa dan membantu Nabi Musa berdakwah kepada Firaun.

Terkait penjelasan mengapa Nabi Harun tidak termasuk bayi laki-laki yang disembelih oleh Fir’aun, padahal nabi Musa terancam disembelih, maka penjelasannya begini.

Saat Fir’aun menetapkan kebijakan penyembelihan bayi laki-laki di kalangan Bani Israel, maka jumlah laki-laki mereka semakin menyusut. Ini malah mengkhawatirkan penduduk pribumi Mesir Koptik. Karena bisa membuat tenaga kerja murah menjadi langka dan justru nanti malah orang Mesir sendiri yang harus menjadi buruh untuk proyek-proyek berat Fir’aun.

Masalah ini diadukan kepada Fir’aun, lalu akhirnya Fir’aun membuat kebijakan satu tahun penuh program peyembelihan bayi laki-laki, lalu satu tahun “istirahat”. Demikian terus berganti-ganti. Nah Nabi Harun lahirnya saat tahun “istirahat” itu. Sementara Nabi Musa lahirnya pas dengan tahun penyembelihan.

*** 
Ini penjelasan nasab dan keluarga nabi Musa menurut keterangan ulama Islam. Entah jika versi Bibel bagaimana.

Monday, April 17, 2023

KETIKA HILAL TERHALANG AWAN ATAU MEMANG BELUM DAPAT DILIHAT

KETIKA HILAL TERHALANG AWAN ATAU MEMANG BELUM DAPAT DILIHAT

Oleh: Abdul Wahab Ahmad

Dari judulnya sudah terlihat bahwa saya akan membahas masalah hilal Ramadhan atau Sya’ban. Pembahasan ini bukan untuk memperuncing perbedaan tetapi agar para pelajar yang baru mengetahui persoalan ini atau ingin mendalami masalah ini dapat memahami konstruksi berpikir Jumhur Ulama (mayoritas ulama) dalam masalah ini. Meskipun tema ini merupakan perdebatan panjang, namun saya mencoba membuatnya sesederhana mungkin dalam poin-poin berikut:

1. Perlu diketahui bahwa waktu ibadah dalam Islam ditentukan melalui sumber hukum utama, yakni al-Qur’an dan hadis. Sumber hukum yang lain tidak dapat digunakan untuk menentukan waktu yang sah atau tidak sah dari sebuah ibadah. Ibadah sendiri adalah instruksi syariat yang tidak dapat dipertanyakan alasannya kenapa dan bagaimana tetapi harus dilakukan begitu saja sebagai bentuk ketaatan.

2. Waktu yang diakui secara syariat (waktu syar’i) adalah waktu yang terlihat oleh mata manusia, bukan kejadian alam yang terjadi secara faktual. Sains saat ini menjelaskan bahwa sinar matahari baru sampai ke bumi setelah menempuh perjalanan selama 8 menit. Itu artinya apa yang dilihat manusia di bumi adalah pemandangan yang telat 8 menit. Dengan demikian, bila di bumi terlihat bahwa matahari baru terbit, sedang berada lurus di atas kepala atau terbenam, pada hakikatnya secara perhitungan sains matahari sudah terbit, berada di atas kepala atau terbenam 8 menit sebelumnya. Akan tetapi waktu yang diakui syariat adalah waktu yang terlihat di mata manusia, bukan hakikat posisi matahari secara sains sehingga bila Anda berbuka puasa delapan menit sebelum jadwal maghrib, maka puasa Anda batal tanpa ada ikhtilaf di antara ahli ilmu. Demikian pula ketika Anda shalat wajib delapan menit sebelum waktu syar’i, maka shalat Anda tidak sah. Perbedaan antara hakikat kejadian (waktu sainstifik) dan waktu syar’i untuk beribadah ini perlu dipahami dengan baik sebelum kita melangkah pada bahasan berikutnya.

3. Dalam hal memulai Ramadhan atau mengakhirinya, waktu syar’inya adalah melihat hilal. Ini dinyatakan dengan jelas oleh Rasulullah sebagai berikut:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab melihatnya juga” (Bukhari-Muslim)

4. Bagaimana ketika hilal tidak dapat dilihat? Dalam hal ini Rasulullah juga memberikan ketentuan waktu syar’inya sebagai berikut:
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Ketika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Ketika kalian melihatnya [di bulan berikutnya], maka akhirilah puasa. Apabila kalian terhalang awan, maka perkirakanlah”.

5. Diperkirakan bagaimana maksudnya? Penjelasan kata “diperkirakan” ini juga telah dijelaskan oleh Rasulullah sendiri dengan rinci dalam banyak riwayat yang sahih pada orang-orang yang berbeda dengan redaksi yang berbeda-beda pula namun semakna sehingga begitu jelas maksud beliau, yakni dengan cara memperkirakan jumlah bulan yang berlangsung agar digenapkan menjadi 30 hari. Beliau bersabda dalam redaksi yang berbeda-beda tetapi sama maksudnya dalam hadis-hadis yang akan saya nukil berikut ini. Saya menulis sanadnya dengan lengkap agar diketahui siapa saja perawinya yang mendengarkan instruksi langsung dari Rasulullah tetapi tidak perlu saya tulis dalam terjemahan agar tidak panjang.
صحيح مسلم (2/ 759)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ رَمَضَانَ، فَضَرَبَ بِيَدَيْهِ فَقَالَ: «الشَّهْرُ هَكَذَا، وَهَكَذَا، وَهَكَذَا - ثُمَّ عَقَدَ إِبْهَامَهُ فِي الثَّالِثَةِ - فَصُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ
“Bulan itu adakalanya begini, begini dan begini (sambil berisyarat bahwa adakalanya berjumlah 29 hari atau 30 hari), beliau mengepalkan jarinya dalam isyarat ketiga. Maka berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.

صحيح مسلم (2/ 759)
وحَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، وَقَالَ: «فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila terhalang awan atas kalian, maka PERKIRAKANLAH HITUNGAN BULAN MENJADI 30 HARI.”

صحيح البخاري (3/ 27)
حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْ قَالَ: قَالَ أَبُو القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH SYA’BAN MENJADI 30 HARI.”

صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ سَلَّامٍ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا الرَّبِيعُ يَعْنِي ابْنَ مُسْلِمٍ، عَنْ مُحَمَّدٍ وَهُوَ ابْنُ زِيَادٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعَدَدَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal tidak terlihat, maka SEMPURNAKANLAH JUMLAH HARINYA.”

صحيح مسلم (2/ 762)
وحَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ مُعَاذٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمِّيَ عَلَيْكُمُ الشَّهْرُ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Berpuasalah kalian sebab melihat hilal dan akhirilah puasa sebab kalian melihatnya [lagi]. Apabila hilal terhalang awan atas kalian, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”

صحيح مسلم (2/ 762)
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، عَنْ أَبِي الزِّنَادِ، عَنِ الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: ذَكَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْهِلَالَ فَقَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ»
“Apabila kalian telah melihat hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya [lagi], maka akhirilah puasa. Apabila hilal terhalang awan, maka HITUNGLAH MENJADI 30 HARI.”

6. Instruksi Rasulullah di atas sudah sangat jelas sehingga sebenarnya ruang diskusi sudah tertutup sebab masalah waktu ibadah hanya dapat ditentukan dari sumber al-Qur’an dan hadis, bukan dari hasil diskusi, opini atau kesepakatan sebagaimana dijelaskan di poin 1. Dari instruksi yang gamblang tersebut, para ulama dalam empat mazhab menyimpulkan bahwa waktu syar’i untuk memulai ibadah puasa Ramadhan atau mengakhirinya ketika hilal terhalang awan atau tidak terlihat adalah dengan cara menggenapkan hitungan bulan yang berlangsung menjadi 30 hari. Hadis yang satu digunakan untuk menafsirkan hadis yang lain.

7. Instruksi Rasulullah untuk menggenapkan jumlah hari menjadi 30 hari di atas tidak dapat gugur dan berlaku selamanya selama tidak ada ayat atau hadis yang menasakhnya (membatalkan keberlakukannya). Dalam ushul fikih, aturan yang ada dalam teks al-Qur’an atau hadis dinyatakan dapat batal keberlakuannya apabila ada teks al-Qur’an atau hadis sahih yang datang belakangan yang secara eksplisit membatalkan aturan yang sebelumnya tersebut. Pembatalan ini disebut dengan istilah nasakh. Teks teks al-Qur’an atau hadis sahih yang membatalkan aturan lama tersebut disebut dengan nasikh.

8. Nasikh (unsur pembatal pemberlakukan ayat al-Qur’an atau hadis) hanya boleh berupa teks al-Qur’an atau hadis sahih pula. Segala pendapat, opini, atau pun penafsiran secanggih apa pun sama sekali tidak dapat menjadi nasikh (unsur pembatal pemberlakukan). Demikian juga fakta saintifik tidak dapat menjadi nasikh. Andai pintu untuk membatalkan ketentuan eksplisit dari ayat al-Qur’an atau hadis dibuka untuk pendapat, penafsiran, atau fakta saintifik, maka syariat Islam akan batal semuanya dari akar-akarnya. Orang akan dengan mudah membuang ayat/hadis atau menolak pemberlakuannya dengan berbagai alasan. Itulah tanda-tanda kiamat.

9. Sebab itu, mayoritas ulama tetap menggunakan instruksi Nabi di atas untuk menggenapkan hitungan bulang menjadi 30 hari dan tidak mau peduli dengan perhitungan para ahli astronomi yang menyatakan bahwa di balik awan atau di balik horizon telah wujud hilal. Perlu diingat kembali, yang dibicarakan di sini adalah waktu ibadah yang bersifat syar’i, bukan sekedar pengetahuan umum. Imam Nawawi memberikan alasan lain kenapa perhitungan astronomi diabaikan, yakni:

شرح النووي على مسلم (7/ 186)
قَالُوا وَلَا يَجُوزُ أَنْ يَكُونَ الْمُرَادُ حِسَابَ الْمُنَجِّمِينَ لِأَنَّ النَّاسَ لَوْ كُلِّفُوا بِهِ ضَاقَ عَلَيْهِمْ لِأَنَّهُ لَا يَعْرِفُهُ إِلَّا أَفْرَادٌ وَالشَّرْعُ إِنَّمَا يُعَرِّفُ النَّاسَ بِمَا يَعْرِفُهُ جَمَاهِيرُهُمْ
“Para ulama berkata: Tidak bisa diartikan bahwa yang dimaksud hadis itu adalah menggunakan perhitungan ahli astronomi sebab masyarakat apabila dipaksa menggunakannya akan kesulitan karena ilmu itu tidak diketahui kecuali oleh segelintir orang sedangkan syariat memberlakukan pedoman dengan apa yang diketahui oleh mayoritas masyarakat”.

Di tempat lain, Imam Nawawi menukil perkataan Jumhur Ulama sebagai berikut:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
قَالَ الْجُمْهُورُ: وَمَنْ قَالَ بِتَقْدِيرِ تَحْتَ السَّحَابِ فَهُوَ مُنَابِذٌ لِصَرِيحِ بَاقِي الرِّوَايَاتِ وَقَوْلُهُ مَرْدُودٌ
“Mayoritas Ulama berkata: Siapa yang berpendapat dengan memperkirakan keberadaan hilal di bawah awan, maka dia telah membuang sisa riwayat yang menyatakan secara eksplisit, dan pendapatnya adalah tertolak.”

Kesimpulan akhirnya, an-Nawawi kemudian berkata:
المجموع شرح المهذب (6/ 270)
فَالصَّوَابُ ماقاله الْجُمْهُورُ وَمَا سِوَاهُ فَاسِدٌ مَرْدُودٌ بِصَرَائِحِ الْأَحَادِيثِ السَّابِقَةِ
“Maka yang benar adalah yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas ulama) sedangkan pendapat yang lain adalah tertolak dengan keterangan yang eksplisit dalam hadis-hadis yang telah lalu”

Inilah nalar jumhur ulama yang mengikuti instruksi Rasulullah dalam hal memulai dan mengakhiri puasa secara lengkap. Tentu saja ini langkah paling aman untuk dipertanggungjawabkan di akhirat nanti ketika setiap orang ditanya tentang keabsahan ibadahnya. Apabila kita mengikuti pendapat segelintir tokoh yang berbeda dengan ini, maka pertanyaan-pertanyaan yang mesti dijawab secara ilmiah adalah:

- Mau dikemanakan hadis-hadis shahih di atas?
- Kalau instruksi Rasulullah tersebut dibatalkan pemberlakuannya, maka mana ayat atau hadis sahih yang menasakhnya?
- Kalau hadis sahih tentang ibadah dibatalkan dengan analisis perorangan atau dengan fakta saintifik, maka siapa yang punya otoritas menjadikan analisis atau fakta saintifik tersebut sebagai sumber hukum yang dapat membatalkan hadis dan sekaligus sebagai penentu waktu ibadah umat Islam yang diakui secara syariat?
- Ketika instruksi Rasulullah dalam hal ibadah sudah jelas, terang benderang, tidak multi tafsir dan bahkan bersifat teknis operasional, lalu ada orang lain yang memberikan instruksi teknis yang berbeda, kita mau ikut siapa?

Semoga bermanfaat.

Sunday, February 26, 2023

KEUTAMAAN UMRAH

KEUTAMAAN UMRAH

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Umrah memiliki sejumlah keutamaan. Di antaranya,

PERTAMA, berumrah berarti melaksanakan perintah Allah.

Allah memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umrah. Jika orang berumrah, berarti dia melaksanakan perintah ini. Sebuah kebahagiaan yang tidak terkira jika seorang hamba berhasil memasukkan dirinya ke dalam barisan hamba-hamba Allah yang menaatiNya saat diperintah olehNya. Sebab dengan begitu dia menegaskan dirinya sebagai hamba yang perilakunya seperti malaikat-malaikatNya di langit sana yang taat bersujud kepada Adam saat Allah memerintahkannya. Juga membedakan dirinya dengan Iblis yang menolak perintah Allah tersebut. Dengan kata lain, berumrah bermakna berupaya memasukkan diri ke level ubudiyyah sejati, yakni berusaha menjadi hamba Allah yang sesungguhnya dengan menaati salah satu perintahNya di antara perintah-perintah lainnya. Allah berfirman,

﴿‌وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ﴾ [البقرة: 196]

Artinya,
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah” (Q.S. al-Baqarah: 196)

KEDUA: berumrah adalah tanda mendapatkan taufiq

Makna taufiq adalah bantuan dari Allah untuk melakukan ketaatan. Tidak semua orang yang tahu sebuah amal saleh lalu punya kekuatan untuk melakukannya. Alangkah banyaknya orang yang tahu salat lima waktu itu amal saleh, tapi masih malas untuk melakukannya. Alangkah banyaknya orang yang tahu bersedekah itu amal baik, tapi dia masih dikuasai rasa pelit untuk mengeluarkan hartanya. Alangkah banyaknya orang yang tahu bahwa jujur itu sifat yang dicintai Allah, tapi dia sering kalah oleh hawa nafsunya sehingga memilih berbohong demi meraih kepentingan-kepentingan duniawinya. Dan seterusnya .

Demikian pula dalam hal umrah.

Barangkali banyak orang tahu umrah adalah kewajiban atau hal makruf, tapi tidak semua orang sanggup menyegerakan untuk melakukannya. Padahal sebenarnya badannya sehat dan punya harta. Tetapi dia mungkin lebih memprioritaskan membeli mobil yang bagus, membeli properti untuk investasi, berpelesir ke destinasi wisata luar negeri atau prioritas-prioritas duniawi yang lain. Jadi, jika seorang hamba berhasil mengalahkan hawa nafsunya, lalu memprioritaskan umrah berarti dia telah mendapatkan taufiq dari Allah dan tidak terhalangi untuk mendapatkan kebaikan yang banyak. Abū Ya’lā meriwayatkan,

«عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رَفَعَهُ: " إِنَّ اللَّهُ يَقُولُ: وَإِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لا يَفِدُ إِلَيَّ إِلا مَحْرُومًا "». «المقصد العلي في زوائد أبي يعلى الموصلي» (2/ 246)
Artinya,

“Dari Abū Sa‘īd dan beliau merafa’kannya, “Sesungguhnya Allah berfirman, ‘Sungguh, seorang hamba yang Aku buat sehat badannya, Aku buat lapang rezekinya, lalu berlalu 5 tahun tidak datang kepadaKU (untuk berhaji atau berumrah) melainkan dia terhalangi-mendapatkan kebaikan- (al-Maqṣad al-‘Alī, juz 2 hlm 246)

KETIGA: Berumrah itu menghilangkan kemiskinan.

Hadis sahih menegaskan bahwa umrah dan haji itu bisa menyingkirkan kemiskinan. Jadi orang yang menggunakan hartanya untuk berumrah tidak usah khawatir miskin atau bangkrut. Sebab ada jaminan dari Nabi ﷺ bahwa umrah termasuk ibadah yang malah menghilangkan kemiskinan. Mirip sedekah yang tidak akan mengurangi harta, tetapi justru malah akan memperbanyak dan membuatnya berkah. Al-Tirmiżī meriwayatkan,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَابِعُوا ‌بَيْنَ ‌الحَجِّ ‌وَالعُمْرَةِ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ ‌الفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الكِيرُ خَبَثَ الحَدِيدِ، وَالذَّهَبِ، وَالفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ المَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلَّا الجَنَّةُ». «سنن الترمذي» (3/ 166 ت شاكر)

Artinya,

“Dari Abdullah bin Mas'ud berkata: Rasulullah ﷺ  bersabda: "Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana ububan menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali surga." (H.R. al-Tirmiżī)

Riwayat senada juga tercantum dalam al-Mu‘jam al-Ausaṭ, kompilasi al-Ṭabarānī,

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «‌أَدِيمُوا ‌الْحَجَّ ‌وَالْعُمْرَةَ، فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذَّنُوبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ». «المعجم الأوسط للطبراني» (4/ 139)

Artinya,

“Dari Ibnu ‘Abbās beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Lakukan terus menerus haji dan umrah karena keduanya menyingkirkan kemiskinan dan dosa sebagaimana ububan menyingkirkan kotoran besi” (al-Mu‘jam al-Kabīr, juz 4 hlm 139)

KEEMPAT, berumrah bermakna menjadi tamu Allah yang penting

Seorang  tamu sudah semestinya akan dimuliakan. Apalagi tamu penting. Akomodasinya dijamin, kebutuhannya dipenuhi, dihindarkan dari segala yang tidak nyaman  dan semua hal bentuk memuliakan yang lain. Orang yang berumrah atau berhaji disebut Rasulullah ﷺ sebagai wadfullāh. Ini menunjukkan mereka adalah tamu istimewa Allah, bukan sekedar ḍuyūf yang bermakna tamu biasa.  Jadi, berumrah itu bermakna akan dimuliakan Allah. Al-Nasā‘ī meriwayatkan,

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «وَفْدُ اللهِ ثَلَاثَةٌ: الْغَازِي، ‌وَالْحَاجُّ، ‌وَالْمُعْتَمِرُ». «سنن النسائي» (5/ 113)
Artinya,

“Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tamu penting Allah itu ada 3, ‘orang yang berperang, orang yang haji dan orang yang berumrah” (H.R. al-Nasā’ī)

Riwayat senada ada juga dalam Sunan Ibnu Mājah sebagai berikut,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْحَاجُّ ‌وَالْمُعْتَمِرُ، ‌وَفْدُ ‌اللَّهِ، ». «سنن ابن ماجه» (2/ 966 ت عبد الباقي)
Artinya,

“Dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda: "Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah para delegasi Allah. Allah memanggil mereka dan mereka menjawab panggilan-Nya. Mereka meminta kepada Allah, maka Dia memberikan permintaan mereka." (H.R. Ibnu Mājah)

Riwayat lain dalam Sunan Ibnu Mājah redaksinya sebagai berikut,

«عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: "‌الْحُجَّاجُ ‌وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ، ». «سنن ابن ماجه» (4/ 139 ت الأرنؤوط)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ , sesungguhnya beliau bersabda: "Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi 'umrah adalah tamu penting Allah." (H.R. Ibnu Mājah)

KELIMA, orang yang berumrah itu doanya mustajab

Sebagai konsekuensi bahwa orang berumrah atau berhaji itu tamu penting Allah, maka jika mereka berdoa, sudah pasti Allah akan mengabulkan. Seperti saat kita memuliakan seorang tamu penting, lalu beliau butuh sesuatu seperti sabun, cermin, air minum, selimut hangat dan semisalnya maka kita akan bersegera memenuhinya. Ibnu Mājah meriwayatkan,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْغَازِي فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَالْحَاجُّ ‌وَالْمُعْتَمِرُ، ‌وَفْدُ ‌اللَّهِ، دَعَاهُمْ، فَأَجَابُوهُ، وَسَأَلُوهُ، فَأَعْطَاهُمْ». «سنن ابن ماجه» (2/ 966 ت عبد الباقي)
Artinya,

“Dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda: "Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang mengerjakan ibadah haji dan umrah adalah para delegasi Allah. Allah memanggil mereka dan mereka menjawab panggilan-Nya. Mereka meminta kepada Allah, maka Dia memberikan permintaan mereka." (H.R. Ibnu Mājah)

Redaksi lain dalam Sunan Ibnu Mājah berbunyi sebagai berikut,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّهُ قَالَ: "‌الْحُجَّاجُ ‌وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ، إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ، وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ"». «سنن ابن ماجه» (4/ 139 ت الأرنؤوط)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ , sesungguhnya beliau bersabda: "Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi 'umrah adalah tamu penting Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan mereka, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka." (H.R. Ibnu Mājah)

KEENAM, diberi pahala sesuai kadar capek dan kadar nafkah

Orang berumrah sudah tentu mengeluarkan uang untuk biaya akomodasi dll. Semakin jauh negeri asalnya maka semakin besar biayanya. Semakin letih dan capek pula memenuhi panggilan Allah ke tanah suci itu. Nah semua biaya yang dikeluarkan orang yang berumrah dan segala letih yang dirasakannya itu ternyata semua terbayarkan. Karena Allah akan memberi pahala sesuai kadar nafkah dan kadar letihnya. Muslim meriwayatkan,

عَنْ ‌أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ: « قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، يَصْدُرُ النَّاسُ بِنُسُكَيْنِ وَأَصْدُرُ بِنُسُكٍ وَاحِدٍ. قَالَ: انْتَظِرِي، فَإِذَا طَهُرْتِ، فَاخْرُجِي إِلَى التَّنْعِيمِ، فَأَهِلِّي مِنْهُ، ثُمَّ الْقَيْنَا عِنْدَ كَذَا وَكَذَا (قَالَ: أَظُنُّهُ قَالَ: غَدًا) وَلَكِنَّهَا عَلَى ‌قَدْرِ ‌نَصَبِكِ أَوْ (قَالَ:) نَفَقَتِكِ ». «صحيح مسلم» (4/ 32 ط التركية)
Artinya,

“Dari Ummul mukminin ia berkata: Saya berkata: "Wahai Rasulullah, orang-orang menunaikan dua ibadah sementara saya hanya satu ibadah." Beliau bersabda: "Jika kamu telah suci, maka keluarlah ke Tan'im dan berihramlah (untuk umrah), kemudian temuilah kami di tempat ini dan ini -saya menduga bahwa beliau mengatakan- esok hari, tetapi pahala umrahmu itu  sesuai dengan kadar keletihanmu -atau beliau berkata- (sesuai kadar) nafkahmu.” (H.R. Muslim)

Riwayat senada ada dalam al-Mustadrak dengan redaksi sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا فِي عُمْرَتِهَا: «إِنَّمَا أَجْرُكِ ‌فِي ‌عُمْرَتِكِ ‌عَلَى ‌قَدْرِ نَفَقَتِكِ». «المستدرك على الصحيحين للحاكم - ط العلمية» (1/ 644)
Artinya,

“Dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi ﷺ bersabda kepadanya terkait umrahnya, ‘Pahalamu dalam umrahmu itu sesuai kadar nafkahmu” (H.R. al-Ḥākim)

KETUJUH, pahalanya setara jihad

Ini kabar gembira luar biasa bagi orang yang berumrah. Ternyata pahala umrah itu tidak main-main. Rasulullah ﷺ menyamakannya dengan jihad. Padahal sudah diketahui pahala jihad yang luar biasa seperti diampuni seluruh dosanya, masuk surga tanpa hisab, berhak memberi syafaat untuk keluarga dll.

Ini adalah bentuk rahmat luar biasa bagi orang yang tidak ikut jihad karena ada uzur semisal sakit, cacat, melaksanakan fardu kifayah yang lebih penting, terkena taklif lain pengganti jihad, masih anak-anak, atau karena dia wanita yang tidak wajib jihad. Hanya dengan berumrah, maka ibadahnya tersebut sudah dihitung seperti jihad. Al-Nasā’ī meriwayatkan,

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ ، عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «جِهَادُ الْكَبِيرِ وَالصَّغِيرِ وَالضَّعِيفِ ‌وَالْمَرْأَةِ: ‌الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ». «سنن النسائي» (5/ 113)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ , beliau bersabda: "Jihad orang yang sudah tua, anak kecil, orang yang lemah dan seorang wanita adalah melakukan haji dan umrah." (H.R. al-N’sā'ī)

Lebih-lebih wanita. Jihadnya wanita memang umrah dan haji. Ahmad meriwayatkan,

«عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، هَلْ عَلَى النِّسَاءِ مِنْ جِهَادٍ؟ قَالَ: " نَعَمْ، ‌عَلَيْهِنَّ ‌جِهَادٌ لَا قِتَالَ فِيهِ: الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ». «مسند أحمد» (42/ 198 ط الرسالة)

Artinya,

Dari Aisyah beliau bertanya: "wahai Rasulullah, apakah wanita mempunyai kewajiban jihad? Beliau bersabda: "Ya. Bagi mereka wajib berjihad, tetapi bukan berperang melainkan haji dan umroh." (H.R. Ahmad)

KEDELAPAN, umrah menghapus dosa

Hadis sahih menegaskan bahwa berumrah itu menghapus dosa. Lebih-lebih jika bisa berumrah minimal dua kali saat di tanah suci. Sebab Rasulullah ﷺ mengajarkan antara satu umrah dengan umrah lainnya itu menghapus dosa di antara keduanya. Al-Bukhārī meriwayatkan,

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «‌الْعُمْرَةُ ‌إِلَى ‌الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةَ.». «صحيح البخاري» (3/ 2 ط السلطانية)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ  bersabda: "Umrah ke 'umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (H.R. al-Bukhārī)

Riwayat Muslim juga menegaskan bahwa orang yang mengunjungi Kakbah baik untuk haji maupun umrah, maka dia akan kembali seperti bayi yang dilahirkan tanpa dosa. Muslim meriwayatkan,

عَنْ ‌أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « ‌مَنْ ‌أَتَى ‌هَذَا ‌الْبَيْتَ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَمَا وَلَدَتْهُ أُمُّهُ ». «صحيح مسلم» (4/ 107 ط التركية)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah ﷺ  bersabda: "Siapa yang mendatangi Baitullah ini (untuk haji atau umrah) tanpa merusaknya dengan perbuatan dan perkataan kotor, serta tidak berbuat maksiat, maka dia kembali pada keadaannya seperti baru lahir (bersih dari dosa)."H.R. Muslim)

KESEMBILAN, mati dalam keadaan  berumrah maka  pahalanya mengalir terus hingga kiamat

Kabar gembira dahsyat lainnya adalah jika orang wafat dalam keadaan berumrah atau berhaji, maka dia akan mendapatkan pahala amal jariyah, yakni mengalir terus pahala umrah atau hajinya sampai hari kiamat. Abū Ya’lā meriwayatkan,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ خَرَجَ حَاجًّا فَمَاتَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْحَاجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ ‌خَرَجَ ‌مُعْتَمِرًا ‌فَمَاتَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْمُعْتَمِرِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ خَرَجَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَمَاتَ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ أَجْرَ الْغَازِي إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ». «مسند أبي يعلى» (11/ 238 ت حسين أسد)
Artinya,

“Dari Abu Hurairah beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu mati maka Allah akan mencatat pahala orang berhaji sampai hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk berumrah lalu mati maka Allah akan mencatat pahala orang berumrah sampai hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk berjihad di jalan Allah lalu mati maka Allah akan mencatat pahala orang berjihad sampai hari kiamat” (Musnad Abū Ya’lā juz 11 hlm 238)

اللهم اجعلنا ممن حج البيت واعتمره

#fikihumrah
#fikihumroh

Thursday, February 23, 2023

IRI YANG BOLEH

IRI YANG BOLEH

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Iri yang boleh namanya gibṭah (الغِبْطَةُ).

Bedanya dengan hasad yang haram:

Gibṭah itu ingin memiliki kebaikan seperti yang dimiliki saudara, tapi kita tetap bergembira dengan nikmat yang ada pada saudara itu dan tidak ingin nikmat itu hilang darinya.

Kalau iri tercela yang disebut hasad dan sering disebut dengki itu ingin mendapatkan nikmat yang ada pada saudara disertai perasaan senang jika nikmat tersebut dicabut dari hamba tersebut.

Contoh hasad:

Ada salah seorang wanita  idaman, cantik, salehah, kaya, lalu menerima pinangan lelaki yang wajahnya di bawah standar, berilmu juga tidak, kaya juga tidak.

Lalu ada lelaki yang merasa lebih ganteng, lebih kaya, dan lebih berilmu yang merasa tidak senang dengan nikmat pria beruntung tersebut. Dia berfikir dirinyalah yang lebih layak jadi suaminya.

Tak lama kemudian ada berita mereka bercerai, maka diapun bersorak!

Nah bersoraknya dia adalah tanda di hatinya ada dengki karena menunjukkan senang jika sebuah nikmat hilang dari saudaranya.

Adapun kegembiraan karena musibah yang menimpa orang seperti itu, maka ia dinamakan syamātah (الشَّمَاتَةُ) dan itu juga haram.

Jadi dia melakukan dua maksiat sekaligus: Hasad sekaligus syamātah.

Bahaya syamātah kepada saudara beriman adalah, Allah akan berbalik menyayangi orang yang kita soraki itu dan justru malah memberi kita musibah dan kesusahan.

Diriwayatkan Rasulullah ﷺ bersabda,

«لَا ‌تُظْهِرِ ‌الشَّمَاتَةَ» لِأَخِيكَ فَيَرْحَمَهُ اللهُ وَيَبْتَلِيكَ. «سنن الترمذي» (4/ 277 ت بشار)

Artinya,

“Janganlah kamu menampakkan kegembiraan terhadap musibah saudaramu sehingga Allah akan menyayanginya dan mengujimu” (H.R. al-Tirmiżī)

CATATAN

Hadis  tentang syamātah di atas didaifkan al-Albānī tapi al-Tirmiżī mengatakan ḥasan garīb. Al-Haitamī menegaskan bahwa al-Tirmiżī menghasankannya. Syu’aib al-Arnaūṭ berpendapat hadis di atas hasan ligairihi