Monday, June 10, 2024

Seputar Fikih Qurban

Seputar Fikih Qurban

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1. Hukum Qurban :

Menurut madzhab Syafi'i hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan)
Dan bagi yang mampu untuk melaksanakan qurban, maka dimakruhkan meninggalkannya.

Jika masih sendiri, maka sunnah nya adalah sunnah ‘ain,
Jika berkumpul dalam satu rumah dengan keluarga misalnya, maka sunnahnya adalah sunnah kifayah, yang artinya jika satu dari anggota keluarga melaksanakan qurban maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lain gugur, namun bukan berarti tidak diperbolehkan untuk berqurban, tetap disunnahkan bagi anggota keluarga lainnya untuk berqurban juga (karena pahala qurban hanya bagi yang melakukan qurban)

Dan ketika seseorang bernadzar untuk mengeluarkan qurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib
Contoh qurban nadzar : “jika saya sembuh dari penyakitku ini, maka aku bernazar akan berqurban”

2. Hukum seseorang yang mengucapkan : “Hewan ini adalah hewan qurbanku” :

Orang yang mengatakan disaat ditanya misalnya “Apa ini?”, kemudian ia menjawab : “Hewan Ini adalah hewan Qurban”, lalu Apakah otomatis hewan tersebut menjadi qurban wajib yang disamakan seperti nazar yang konsekuensinya adalah ia serta orang yang wajib ia nafkahi haram mengkonsumsinya, dan semua dagingnya wajib untuk disedekahkan?

Kesimpulannya ada 2 pendapat :
1. Pendapat Pertama : perkataan tersebut dinyatakan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga hukumnya menjadi qurban wajib. (Pendapat ini dikemukakan dalam kitab busyrol karim dan baijuri)

2. Pendapat kedua : Perkataan tersebut tidak menjadikan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga tidak menjadi qurban wajib, karena ucapan itu hanya semacam pemberitahuan dari sipemilik hewan qurban, bukan sebuah penegasan dalam menetapkan hewan tersebut, maka hukum qurbannya adalah qurban sunnah, sehingga diperbolehkan bagi mudhohhi dan orang yang dinafkahi untuk mengkonsumsinya. (Ini Dari kitab bughyatul mustarsyidin, menuqil pendapat dari Imam Al Auza’i, Al Bulqini Dan Al Marooghi)

3. Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah :

• Qurban wajib: Semua daging qurban dan semua bagian hewan tersebut, hukumnya wajib disedekahkan, tidak boleh si mudhohhi (orang yang berqurban) mengkonsumsi daging qurbannya sendiri walaupun sedikit. Begitu juga diharamkan bagi orang yang ditanggung nafkah oleh si mudhohhi untuk mengkonsumsinya, seperti istri dan anak.

• Qurban sunnah : Yang wajib disedekahkan adalah hanya sebagian dari hewan yang diqurbankan (yang sekiranya itu dikatakan daging), tidak wajib disedekahkan semuanya, dan si Mudhohhi (orang yang berqurban) boleh mengkonsumsi daging qurbannya sendiri,
bahkan sunnahnya dibagi menjadi 3 : sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi di hadiahkan kepada orang lain.
Dan lebih afdhol lagi adalah disedekahkan semuanya.

4. Hukum bersedekah dengan daging qurban yang sudah di masak :

Daging qurban yang disedekahkan wajib dalam keadaan “Mentah”,
Disaat diberikan kepada orang fakir harus dalam keadaan mentah, supaya dia bisa mentasarrufkan daging qurban tersebut semau dia, bisa dijual atau semisalnya.
Maka tidak sah jika memberikan daging qurban kepada orang fakir dalam keadaan sudah dimasak, atau daging qurbannya dimasak terlebih dahulu kemudian ia mengundang orang-orang fakir untuk datang kerumahnya, untuk memakan hasil dari hewan qurbannya, juga tidak sah, karena haknya orang fakir adalah memiliki daging qurban tersebut, bukan memakannya.

5. Apakah qurban dianjurkan juga bagi seorang yang musafir?

Kesunnahan berqurban merata untuk semua orang yang mampu, baik dalam keadaan muqim ataupun musafir

Ketentuan mampu dalam berqurban adalah : adanya kelebihan harta, dari harta yang cukup untuk nafkah dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkah seperti istri dan anaknya, pada tanggal 10-13 Dzul Hijjah

Jika hanya memiliki harta yang pas-pasan, hanya cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya (tidak ada kelebihan harta) pada tanggal 10-13 dzul hijjah, maka tidak disunnahkan untuk berqurban.

6. Hukum Qurban Untuk Sekeluarga?

Jika satu orang dari satu keluarga melaksanakan sunnah qurban, maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lainnya gugur, namun yang mendapatkan pahala qurban hanyalah bagi yang melakukan qurban.

Namun Imam Ramli mengatakan : Jika satu orang berqurban dan diniatkan pahalanya untuk dirinya dan untuk orang lain, maka diperbolehkan dan orang lainpun juga mendapatkan pahala berqurban karenanya.

Jadi alangkah baiknya jika berqurban diniatkan juga pahalanya untuk keluarga, kerabat, teman, murid dan tetangga.

7. Waktu masuknya penyembelihan Qurban :

Masuk waktu berqurban adalah : dengan terbitnya matahari pada tanggal 10 dzul hijjah (pada hari raya iedul adha) dan telah lewat setelah terbit waktu seukuran 2 rakaat (sholat hari raya) serta seukuran 2 khutbah (dengan ukuran minimal).

Misal untuk mengira-ngira :
Katakan bahwa Terbit matahari itu jam 05.30
Waktu yang mencukupi untuk sholat hari raya 2 rakaat sekitar 10 menit (05.30-05.40)
Dan waktu yang mencukupi untuk khutbah 2x adalah 20 menit (05.40-06.00)
Berarti jam 06.00 seseorang sudah diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.

Jika menyembelih qurban pada waktu tersebut maka sah qurbannya, walaupun imam sudah selesai sholat ataupun belum, walaupun si orang yang berqurban sholat ataupun tidak.

8.Batas Akhir Waktu Penyembelihan Qurban :

Keluarnya waktu berqurban adalah dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzul hijjah (akhir hari tasyriq)

9. Bolehkah Berqurban Pada Malam Hari?

Madzhab syafi’i memperbolehkan berqurban pada malam hari ataupun siang hari, tidak ada bedanya, qurban yang dilakukan dimalam hari hukumnya adalah sah walaupun memang dimakruhkan berqurban dimalam hari jika tidak ada udzur.

10.Bolehkah Berqurban Dengan Selain Unta, Sapi dan Kambing?

Hewan yang sah untuk dijadikan qurban ada 3 macam :
1. Unta
2. Sapi (kerbau juga termasuk)
3. Kambing (baik kambing kacang ataupun domba)

Selain 3 macam diatas maka tidak sah berqurban dengannya, seperti berqurban menggunakan Ayam maka tidak dianggap qurban tapi dianggap sebagai sedekah daging.

11. Kriteria Hewan Yang Boleh Untuk Dijadikan Qurban :

1. Unta : Harus berumur Minimal 5 tahun sempurna
2. Sapi : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
3. Kambing :
• Untuk kambing kacang : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
• Untuk kambing gibas atau domba : Harus berumur minimal 1 tahun sempurna

12.Mana Yang lebih Afdhol, Berqurban Dengan Hewan Jantan Atau Betina?

Hukumnya Sah berqurban dengan jantan ataupun betina.
Dan untuk dari segi ke afdhol an atau keutamaan, maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :

• Pendapat pertama : Jantan lebih afdhol daripada betina.
• Pendapat Kedua : Betina lebih afdhal daripada Jantan.

13.Jenis Hewan Yang Utama Untuk Qurban :

Derajat ke utamaan dalam jenis hewan untuk qurban :
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing Gibas Jantan
4. Kambing kacang Jantan
5. Kambing Gibas Betina
6. Kambing Kacang Betina

14.Batasan Cacat Yang dapat Menghalangi Sahnya Hewan Qurban :

Definisi cacat yang menghalangi sah nya qurban adalah Cacat yang bisa mengurangi daging atau merusak sifat dagingnya, baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang.
Seperti : Buta, Picek sebelah (yang jelas), pincang, terkena penyakit yang bisa merusak sifat daging (membuat daging menjadi bau), seperti menyebabkan jadi kurus banget, Terkena penyakit gatal-gatal yang parah, hilangnya satu telinga milik hewan qurban (jika cuma sobek sedikit tidak menjadi masalah).

15. Satu Kambing Hanya Untuk Satu Orang :

Satu kambing hanya sah untuk satu orang
Maka Tidak sah jika satu kambing untuk 2 orang atau lebih.

Sedangkan satu unta dan satu sapi, hukumnya sah untuk maksimal 7 orang atau kurang, baik 7 orang itu ada hubungan keluarga ataupun tidak ada (seperti patungan sama teman).

Boleh juga dari 7 orang tersebut yang patungan untuk membeli 1 sapi, misalnya sebagian dari 7 orang tersebut meniatkan untuk qurban dan sebagian yang lain meniatkan untuk sedekah, maka hukumnya sah dan diperbolehkan.

16.Hukum Dua Orang Yang Berserikat Membeli Dua Kambing :

Jika dua orang berserikat membeli dua kambing dan diniatkan untuk qurban bareng, maka hukumnya tidak sah.
Jika mau berkurban kambing ya belinya satu-satu dan diqurbankan masing-masing satu.

17.Mewakilkan Penyembelihan Qurban :

- Jika yang berqurban adalah perempuan : Maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain (orang laki) dalam penyembelihan qurban.
Namun seandainya ia menyembelih sendiri hukumnya sah.

- Jika yang berqurban adalah laki-laki :
• Jika ia mampu untuk menyembelih sendiri, maka afdholnya adalah menyembelih sendiri.
• Jika ia tidak bisa untuk menyembelih sendiri, maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain.

Syarat wakil dalam penyembelihan qurban harus orang muslim.
Jika mewakilkan kepada orang kafir atau non islam untuk menyembelih hewan qurbannya, maka tidak sah qurbannya dan hewan tersebut menjadi bangkai, sehingga haram untuk dimakan.

18.Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Dengan Bagian Dari Hewan Qurban :

Tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan qurban seperti kulit, kepala dll, sebagai upah untuk tukang jagal.

Namun jika qurbannya sunnah maka kulit tersebut bisa di sedekahkan atau dijadikan sebagai sesuatu hal yang bermanfaat seperti menjadi timba, alat rebana dll.
Jika qurban wajib, maka tidak diperbolehkan diambil manfaatnya sedikitpun, karena hukumnya wajib untuk disedekahkan semuanya.

19.Hewan yang hamil tidak sah di jadikan qurban berbeda dengan zakat :

Dalam hal ini ada 2 pendapat :
1. Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i (yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Jawaad) : hewan yang hamil tidak sah dijadikan hewan Qurban, karena hamil itu dapat menyebabkan sifat daging menjadi kurang enak. (Dianggap sebagai aib atau cacat)

Berbeda dengan zakat, maka sah-sah saja, jika misalnya kewajibannya adalah mengeluarkan 1 ekor kambing disaat ia memiliki 40 kambing dipeternakannya, boleh dikeluarkan kambingnya dalam keadaan hamil, karena tujuannya adalah untuk beranak, bukan yang berkaitan dengan sifat daging.

2. Pendapat kedua : Hukumnya sah berqurban dengan hewan yang hamil selama hamilnya tidak mengurangi atau merusak sifat daging (pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Makhromah, Juga dalam kitab Qolaaid)

20. Hukum menggabungkan qurban dan aqiqah dalam satu hewan :

Hukum menyembelih satu kambing diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqoh :

• Menurut Imam Ramli : Hukumnya Sah
• Menurut Ibnu Hajar : Hukumnya Tidak Sah

21. Hukum munaruh daging qurban didalam masjid :

• Jika aman dari mengotori masjid, seperti bersih dari darah : Maka diperbolehkan
• Jika khawatir dapat mengotori masjid, seperti masih ada darahnya : Maka diharamkan

Karena membawa sesuatu yang najis kedalam masjid hukumnya adalah haram.

22. Hukum memberi daging kurban kepada orang kaya :

Memberi daging qurban kepada orang yang kaya diperbolehkan, namun syaratnya mereka harus beragama islam.
Jika memberikan daging qurban kepada orang kafir, sekalipun mereka faqir miskin, maka tidak diperbolehkan.

23. Hukum menjual kulit dari hewan yang diqurbankan :

Diharamkan menjual bagian dari hewan yang diqurbankan, seperti kulitnya, bulunya, rambutnya dll
Maka diharamkan menjual kulit dari hewan qurban dan juga tidak sah jual belinya, baik itu qurban yang wajib ataupun yang sunnah.

Khusus di qurban sunnah, boleh kulit dari hewan qurban dimanfaatkan untuk gendang, sandal dan semisalnya, namun disedekahkan lebih afdhol.

Keharaman dalam menjual ataupun menyewakan bagian dari hewan qurban seperti kulitnya adalah khusus untuk Mudhohhi (orang yang berqurban),
Namun Jika daging qurban atau kulitnya sudah diberikan dan disedekahkan kepada orang lain, maka :

• Jika diberikan kepada orang fakir : Maka boleh bagi orang faqir tersebut untuk menjualnya.

• Jika diberikan kepada Orang Kaya : Maka tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya.
Tidak ada perbedaan dalam qurban wajib ataupun sunnah, hukumnya sama.

24. Qurban untuk orang yang sudah meninggal :

Ada 2 pendapat :

• Pendapat Pertama :
- Jika ia berwasiat untuk disembelihkan qurban atas namanya, maka sah berqurban untuknya 
- Jika tidak ada wasiat untuk berqurban buat dirinya, maka tidak sah

• Pendapat Kedua : Hukumnya sah walaupun tidak ada wasiat untuk disembelihkan qurban atas nama dirinya, disamakan seperti sedekah, yang mana pahala sedekah dapat dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. (Pendapat ini menurut Imam Rafi’i)

Perincian diatas sama seperti hukum aqiqoh kepada orang yang sudah meninggal.

25. Hukum seseorang yang bernazar untuk berkurban dengan cara ditentukan, kemudian binatang tersebut muncul cacat nya :

Jika seseorang mengatakan : “Aku nazar akan berqurban dengan kambing ini”, dan disaat nazar kambing tersebut sehat tanpa ada cacat, kemudian disaat dekat waktu berqurban muncul cacat pada hewan tersebut, maka diperbolehkan dia berqurban dengan hewan tersebut dan hukumnya sama dengan hukum qurban lainnya (wajib disedekahkan semuanya, karena qurban wajib)

26. Kesunnahan dalam menyembelih hewan :

Disunnahkan dalam menyembelih hewan 5 hal :
1. Membaca Basmalah saat menyembelih, hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga jika menyembelih dengan tanpa basmalah, sembelihannya tetap halal dimakan
2. Bersholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ
3. Menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang hendak disembelih ataupun si yang menyembelih
4. Membaca takbir sebelum basmalah atau sesudah basmalah, dibaca 3x
5. Berdoa agar diterima sembelihannya oleh Allah, dengan mengucapkan “Allahumma Hadzihi minka wa ilaika fa taqobbal”

Referensi :
1. Majmu’ Imam Nawawi
2. Bughyatul Mustarsyidin
3. Tuhaftul Muhtaj
4. Hasyiah Qulyubi
5. Bujairomi Alal Khaatib

Monday, April 22, 2024

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Dulu waktu Al Faqir belajar di Rubath Tarim, Waktu mengkaji kitab عمدة السالك وعدة الناسك Karya ibn Naqib Al Mishri, disaat pembahasan zakat naqdain (zakat emas perak), Guru Al Faqir menjelaskan secara ringkas hasil kesimpulan dari hukum Uang Kertas dizaman sekarang menurut ulama muta’akhirin, yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau yang terus bersambung sampai ke awal sanadnya di Rubath Tarim

Kesimpulannya adalah :
Perbedaan pendapat ini terjadi dikalangan antara ulama muta’akhirin, karena uang kertas belum ada dizaman dahulu seperti zaman ibnu hajar, imam romli dll

Maka perbedaan pendapat ini terdapat dalam :
Apakah bisa uang kertas ini diqiyaskan dengan emas perak ataukah tidak bisa diqiyaskan?

Pengqiyasan tersebut diambil dari perbedaan pendapat antara ulama dari ‘illah (alasan) apa yang menyebabkan emas dan perak menjadi barang ribawi,

Sehingga inti dari perbedaan pendapat pada awalnya adalah dalam ‘illah emas perak disebut ribawi itu apa, dari situ bisa ditarik qiyas

Maka ulama’ muta’akhirin berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :

1. Pendapat pertama (ini pendapat yang kuat dan yang diamalkan oleh mayoritas ulama’) :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah قيم الأشياء (Karena dijadikan Mata Uang) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibn An Naqib Al mishri dan pengarang kitab Bayan

Maka ulama pada pendapat pertama ini mengqiyaskan bahwa Uang Kertas pun sekarang adalah قيم الأشياء, karena dijadikan Mata Uang untuk terjadinya transaksi jual beli dan lainnya,
Tanpa melihat bahwa itu hanya sebuah kertas,
Namun yang menjadi patokan adalah karena dijadikannya uang kertas sebagai alat transaksi

Sehingga uang kertas terkena hukum ribawi dan diwajibkan pula untuk zakat

• Dalam hukum ribawi :

Jika menjual uang dengan uang:

- Jika sama jenis, semisal rupiah dengan rupiah seperti yang terjadi diwaktu lebaran, tukar menukar uang 100 ribu rupiah satu lembar dengan recehan uang,

Maka agar terhindar dari riba, diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat dibawah ini :
1. Nominal harus sama (karena sejenis)
2. Harus serah terima didalam majlis akad (tidak boleh via online)
3. Harus kontan (tidak boleh kredit atau nyicil)

Jika beda jenis, semisal tukar rupiah dengan dollar, seperti di money changer,

Maka agar terhindar dari riba diwajibkan untuk memenuhi 2 syarat dibawah ini :
1. Harus serah terima didalam akad
2. Harus kontan

Beda nominal tidak menjadi masalah, karena beda jenis

• Dalam bab zakat :

Jika uang yang dimiliki menetap dalam kepemilikannya selama satu tahun kalender hijriyah, dan uang yang menetap tersebut mencapai nishabnya emas (85 gram) atau perak (595 gram) jika dikruskan ke uang, maka diwajibkan untuk zakat, diambil 2,5% dan dikeluarkan zakat

Jika tidak mencapai nishab nya emas ataupun perak atau mencapai nishabnya emas atau perak namun tidak menetap selama setahun dalam kepemilikannya, maka tidak terkena kewajiban zakat

NB: Dalam mencapai nishab bisa memilih, nishab emas ataupun perak

2. Pendapat kedua :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah جوهرية الثمن (Karena Dzatnya Emang berharga) sebagaimana dikemukakan oleh imam Ibnu Hajar dan Imam Romli

Maka ulama pada pendapat kedua ini mengqiyaskan bahwa uang kertas tidak disamakan seperti hukum emas perak,
Karena uang kertas dzatnya tidak berharga, berbeda dengan emas perak yang pada dzatnya sudah berharga,
Sedangkan uang kertas tidak demikian, karena hanya sebuah kertas saja, dan berharganya pun karena sebab حكومة (pemerintahan) bukan karena dzatnya

Maka dalam pendapat kedua ini, uang kertas tidak terkena hukum riba dan pula kewajiban zakat

NB : Namun ingat! Ulama zaman now mayoritas mengamalkan pendapat pertama yang menghukumi sama saja antara uang kertas dan emas perak, terkena hukum riba dan wajib zakat (jika terpenuhi syaratnya)

3. Pendapat ketiga :

Ini fatwa dari Mutfi kota seiwun hadramaut,
As Sayyid Al Habib Abdul Qodir Ar Rousy,
Beliau mengatakan :

Kita melihat kepada maslahatnya orang fakir miskin,
Maka :
• Dalam hal ribawi : Tidak disamakan seperti emas perak, sehingga tidak masuk barang ribawi
• Dalam kewajiban zakat : Disamakan seperti emas perak, Sehingga wajib dizakati jika terpenuhi syaratnya

NB : Sekali lagi yang wajib diingat! Bahwa mayoritas ulama mengikuti dari pendapat pertama yang memberlakukan hukum emas perak pada uang kertas, sehingga BERLAKU HUKUM RIBA DAN DIWAJIBKAN ZAKAT

Semua ulama’ yang ada di hadramaut, khususnya kota tarim, dan semua guru-guru alfaqir termasuk diwaktu al faqir belajar di Sunniyah Salafiyah asuhan Al Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf juga demikian

Semoga bermanfaat
Wallahua’lam bisshowaab

Sunday, March 3, 2024

MENGENAL “JARIMATIKA ARAB” ZAMAN NABI

 Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)


Yang saya maksud dengan istilah “jarimatika” dalam tulisan ini bukanlah bermakna jarimatika dalam makna istilah yang sesungguhnya, yakni teknik berhitung dengan menggunakan jari. Istilah “jarimatika” yang saya maksud dalam tulisan ini adalah “finger counting” atau “teknik MENYATAKAN BILANGAN dengan jari”. Saya terpaksa menggunakan istilah “jarimatika” karena masih belum menemukan padanan kata yang pas dalam bahasa Indonesia yang baku.


Lalu, ketika saya menyandarkan jarimatika pada Arab sehingga frasenya berbunyi “jarimatika Arab”, maka saya tidak memaksudkan bahwa teknik menyatakan bilangan yang dibahas dalam tulisan ini ditemukan orang Arab dan menjadi salah satu kebudayaan asli Arab. Sebab, fakta sejarah menunjukkan bahwa teknik ini justru ditemukan oleh Romawi kuno, yang kemudian menyebar di berbagai negeri termasuk di negeri Arab. Jadi, ketika saya menyebut “jarimatika Arab” di zaman Nabi, maka saya memaksudkan bahwa teknik ini dikenal orang Arab di zaman Nabi, dipraktekkan dalam kehidupan dan dipakai dalam percakapan sehari-hari.


Pembahasan “jarimatika Arab” adalah pembahasan yang penting dalam kajian dalil. Alasannya, dalam sejumlah hadis ada “bahasa-bahasa matematika Arab” yang akan sulit dipahami jika hanya mengandalkan kemampuan bahasa Arab saja. Ambil contoh hadis yang menerangkan tentang tatacara Rasulullah ﷺ mengangkat telunjuknya saat tasyahud. Dalam riwayat tersebut, Shahabat mengatakan bahwa cara Rasulullah ﷺ menggenggam tangan dan mengangkat telunjuknya adalah membuat bilangan 53 dengan jari-jari tangan kanan beliau. Informasi membuat bilangan 53 memakai jari-jari tangan kanan akan sangat susah dibayangkan dan dipahami jika tidak mengetahui konsepsi “jarimatika Arab”. Demikian pula hadis Nabi ﷺ yang menceritakan bocornya tembok Dzul Qornain. Waktu itu Rasulullah ﷺ menggambarkan bocornya tembok itu dengan lubang kecil yang dibuat oleh jari jempol beliau dengan mengkombinasikan memakai jari telunjuk. Lalu perawi hadis mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ saat memperagakan itu membuat bilangan 90 memakai jari-jari tangan kanan. Ungkapan seperti ini juga akan susah dipahami dan dibayangkan tanpa mengerti konsepsi “jarimatika Arab”.


Kalau begitu, bagaimana gambaran konsepsi “jarimatika Arab” yang dipraktekkan di zaman Nabi ﷺ itu?


Begini ringkasnya.


Pada dasarnya, bilangan-bilangan dibagi menjadi empat kelompok besar, yaitu satuan, puluhan, ratusan dan ribuan. Tangan kanan digunakan untuk menyatakan bilangan satuan dan puluhan sementara tangan kiri digunakan untuk menyatakan bilangan ratusan dan ribuan.


Jadi, untuk menyatakan bilangan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 dan bilangan 10,20,30,40,50,60,70,80,90 orang Arab menggunakan jari-jari tangan kanan, sementara untuk menyatakan bilangan 100,200,300,400,500,600,700,800,900 dan bilangan 1000,2000,3000,4000,5000,6000,7000,8000,9000 orang Arab menggunakan jari-jari tangan kiri.


Bagaimana cara menggunakannya?


Untuk menyatakan bilangan satuan, orang Arab hanya mempermainkan tiga jari saja, yaitu kelingking, jari manis dan jari tengah. Telunjuk dan jempol sama sekali tidak dipakai.


Untuk menyatakan bilangan satu, mereka menekuk jari kelingking hingga melengkung kecil dan ujung jarinya menempel pada telapak tangan. Kuku kelingking dalam kondisi ini tidak terlihat akibat tekukan itu.


Untuk menyatakan bilangan dua, mereka menekuk jari manis bersama dengan jari kelingking dengan cara yang sama.


Untuk menyatakan bilangan tiga, mereka menekuk jari manis bersama dengan jari kelingking dan jari tengah dengan cara yang sama.


Untuk menyatakan bilangan empat, caranya seperti menyatakan angka tiga, hanya saja tekukan jari kelingking dilepas dan ditegakkan. Dengan cara ini, jari yang tertekuk berarti hanya jari manis dan jadi tengah. Jari kelingking tegak berdiri. Telunjuk dan jempol silakan saja ditegakkan atau ditidurkan, karena dalam pembahasan bilangan satuan, jempol dan telunjuk tidak pernah diperhatikan.


Untuk menyatakan bilangan lima, caranya seperti menyatakan angka empat, hanya saja tekukan jari manis juga dilepas dan ditegakkan bersama jari kelingking. Dengan cara ini, jari yang tertekuk berarti hanya satu, yakni jari tengah. Dengan kata lain, boleh dikatatan, cara menyatakan angka lima adalah dengan menekuk lengkung jari tengah saja.


Untuk menyatakan bilangan enam, caranya adalah dengan menekuk lengkung jari manis saja. Yang lainnya biarkan berdiri.


Untuk menyatakan bilangan tujuh, caranya mirip dengan cara menyatakan bilangan satu, hanya saja kelingking tidak ditekuk melingkar/melengkung, tetapi ditekuk lurus saja sampai menempel pada telapak tangan saja. Posisi kelingking adalah mirip orang yang tidur “tengkurap” di atas “lantai” telapak tangan.


Untuk menyatakan bilangan delapan, caranya adalah seperti menyatakan bilangan tujuh lalu ditambah menekuk jari manis dengan cara seperti menekuk kelingking. Jadi, bentuknya mirip dengan cara menyatakan bilangan dua, hanya saja kelingking dan jari manis tidak ditekuk melingkar, akan tetapi ditekuk lurus menempel pada telapak tangan.


Untuk menyatakan bilangan sembilan, caranya adalah seperti menyatakan bilangan delapan dengan menambah menekuk jari tengah. Jadi, bentuknya mirip dengan cara menyatakan bilangan tiga, hanya saja kelingking, jari manis dan jari tengah tidak ditekuk melingkar, akan tetapi ditekuk lurus menempel pada telapak tangan.


Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa bilangan 1,2,3,4,5, dan 6 semuanya dinyatakan dengan tekukan jari yang membuat kukunya tidak terlihat (karena ditekuk melingkar). Adapun biangan 7,8, dan 9 semuanya dinyatakan dengan tekukan jari lurus yang membuat kukunya terlihat.


Ini adalah cara menyatakan bilangan satuan.



satuan


Adapun untuk menyatakan bilangan puluhan, sebagaimana disinggung di atas, orang Arab hanya mempermainkan jempol dengan telunjuk saja. Jadi, kombinasi posisi dua jari inilah yang menentukan makna bilangan apa yang dimaksud. Dengan kata lain, saat ingin mamahami cara menyatakan bilangan puluhan, tidak usah diperhatikan posisi jari kelingking, jari manis dan jari tengah.


Selanjutnya, penjelasannya lebih detail bagaimana orang Arab menyatakan bilangan puluhan, uraiannya adalah sebagai berikut.


Untuk menyatakan bilangan sepuluh, caranya adalah dengan meletakkan kuku telunjuk di bawah jempol bagian dalam. Dengan kata lain, jika Anda ingin menyatakan bilangan sepuluh, maka sentuhkanlah ujung telunjuk pada ruas jempol paling atas, lalu “peluklah” kuku telunjuk dengan menekukkan jempol Anda untuk menutupi kuku telunjuk tersebut. Cara ini secara alami akan membentuk lingkaran yang dibuat oleh jempol dengan telunjuk, mirip orang zaman sekarang saat memberi simbol ketika ingin mengatakan “ok”.


Untuk menyatakan bilangan duapuluh, caranya adalah dengan meletakkan ujung jempol di antara pangkal jari tengah dan pangkal jari telunjuk. Posisi ini secara alami akan membuat posisi kuku jempol berada di antara ruas telunjuk bagian tengah dengan ruas telunjuk paling bawah. Posisi ini juga seolah-olah menunjuk ruas jari tengah menggunakan ujung jempol.


Untuk menyatakan bilangan tigapuluh, caranya adalah dengan mempertemukan antara ujung kuku jempol dengan ujung kuku telunjuk. Jadi, bentuknya memang agak mirip dengan cara menyatakan bilangan sepuluh. Bedanya, pada bilangan sepuluh kuku telunjuk disembunyikan dibawah jempol dalam, sementara pada bilangan tigapuluh, kuku jempol maupun terlunjuk sama-sama terbuka karena yang bertemu hanya ujung kuku, tanpa ada kuku yang tertutupi.


Untuk menyatakan bilangan empatpuluh, caranya adalah dengan menyentuhkan ujung jempol pada ruas telunjuk bagian tengah. Persentuhan ini bisa megambil sisi telunjuk atau bisa juga bagian belakangnya. Pada posisi ini, situasi jempol dengan telunjuk bagaikan seorang anak yang menempel, memeluk dan mencium pinggang ibunya.


Untuk menyatakan bilangan limapuluh, caranya adalah dengan menekuk jempol untuk ditempelkan pada pangkal telunjuk. Dengan kata lain, posisi jempol adalah seolah-olah rukuk dan ditempelkan pada ruas telunjuk yang paling bawah yang merupakan pangkal telunjuk.


Untuk menyatakan bilangan enampuluh, caranya adalah sama dengan cara menyatakan bilangan limapuluh, hanya saja setelah itu telunjuk ditekuk dan dilingkarkan memeluk jempol.


Untuk menyatakan bilangan tujuhpuluh, caranya adalah sama dengan cara menyatakan bilangan enampuluh, hanya saja setelah itu jempol dilepas dari pelukan telunjuk lalu jempol digunakan untuk menutupi rongga kecil yang dibuat oleh lingkaran telunjuk.


Untuk menyatakan bilangan delapanpuluh, caranya adalah sama dengan cara menyatakan bilangan tujuhpuluh, hanya saja setelah itu jempol dimasukkan dalam rongga kecil yang dibuat oleh lingkaran telunjuk.


Untuk menyatakan bilangan sembilanpuluh, caranya adalah menyentuhkan ujung telunjuk pada pangkal jempol, setelah itu jempol dibuat memeluk telunjuk tersebut. Dengan cara ini, menyatakan bilangan sembilanpuluh berarti mirip dengan cara menyatakan bilangan sepuluh. Bedanya, pada bilangan sepuluh, ujung telunjuk menyentuh ruas jempol paling atas semnetara pada bilangan sembilanpuluh ujung telunjuk menyentuh ruas jempol paling bawah yang merupakan pangkal jempol. Dengan demikian, lubang yang dibuat oleh jempol dan telunjuk pada bilangan sembilanpuluh lebih kecil daripada lubang yang dibuat oleh jempol dan telunjuk pada bilangan sepuluh.


Inilah penjelasan cara menyatakan bilangan satuan dan puluhan.



puluhan


Untuk menyatakan bilangan ratusan dan ribuan, caranya persis dengan cara menyatakan bilangan satuan dan puluhan, hanya saja menggunakan tangan kiri. Dengan kata lain, menyatakan bilangan satuan jika memakai tangan kiri maka itu bermakna ratusan dan jika menyatakan bilangan puluhan dengan tangan kiri maka itu bermakna ribuan.


Ash-Shon’ani berkata,


وَاعْلَمْ أَنَّ قَوْلَهُ فِي حَدِيثِ ” ابْنِ عُمَرَ “: [وَعَقَدَ ثَلَاثًا وَخَمْسِينَ] إشَارَةٌ إلَى طَرِيقَةٍ مَعْرُوفَةٍ تَوَاطَأَتْ عَلَيْهَا الْعَرَبُ فِي عُقُودِ الْحِسَابِ، وَهِيَ أَنْوَاعٌ مِنْ الْآحَادِ، وَالْعَشْرَاتِ، وَالْمَئِينِ، وَالْأُلُوفِ. أَمَّا الْآحَادُ: فَلِلْوَاحِدِ عَقْدُ الْخِنْصَرِ إلَى أَقْرَبِ مَا يَلِيهِ مِنْ بَاطِنِ الْكَفِّ، وَلِلِاثْنَيْنِ عَقْدُ الْبِنْصِرِ مَعَهَا كَذَلِكَ، وَلِلثَّلَاثَةِ عَقْدُ الْوُسْطَى مَعَهَا كَذَلِكَ، وَلِلْأَرْبَعَةِ حَلُّ الْخِنْصَرِ، وَلِلْخَمْسَةِ حَلُّ الْبِنْصِرِ مَعَهَا دُونَ الْوُسْطَى، وَلِلسِّتَّةِ عَقْدُ الْبِنْصِرِ وَحَلُّ جَمِيعِ الْأَنَامِلِ، وَلِلسَّبْعَةِ بَسْطُ الْبِنْصِرِ إلَى أَصْلِ الْإِبْهَامِ مِمَّا يَلِي الْكَفَّ، وَلِلثَّمَانِيَةِ بَسْطُ الْبِنْصِرِ فَوْقَهَا كَذَلِكَ، وَلِلتِّسْعَةِ بَسْطُ الْوُسْطَى فَوْقَهَا كَذَلِكَ. وَأَمَّا الْعَشَرَاتُ: فَلَهَا الْإِبْهَامُ وَالسَّبَّابَةُ، فَلِلْعَشَرَةِ الْأُولَى عَقْدُ رَأْسِ الْإِبْهَامِ عَلَى طَرَفِ السَّبَّابَةِ، وَلِلْعِشْرِينَ إدْخَالُ الْإِبْهَامِ بَيْنَ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى، وَلِلثَّلَاثِينَ عَقْدُ رَأْسِ السَّبَّابَةِ عَلَى رَأْسِ الْإِبْهَامِ عَكْسَ الْعَشَرَةِ، وَلِلْأَرْبَعِينَ تَرْكِيبُ الْإِبْهَامِ عَلَى الْعَقْدِ الْأَوْسَطِ مِنْ السَّبَّابَةِ، عَلَى ظَهْرِ الْإِبْهَامِ إلَى أَصْلِهَا، وَلِلْخَمْسِينَ عَطْفُ الْإِبْهَامِ إلَى أَصْلِهَا، وَلِلسِّتِّينَ تَرْكِيبُ السَّبَّابَةِ عَلَى ظَهْرِ الْإِبْهَامِ عَكْسَ الْأَرْبَعِينَ، وَلِلسَّبْعِينَ إلْقَاءُ رَأْسِ الْإِبْهَامِ عَلَى الْعَقْدِ الْأَوْسَطِ مِنْ السَّبَّابَةِ وَرَدُّ طَرَفِ السَّبَّابَةِ إلَى الْإِبْهَامِ، وَلِلثَّمَانِينَ رَدُّ طَرَفِ السَّبَّابَةِ إلَى أَصْلِهَا، وَبَسْطُ الْإِبْهَامِ عَلَى جَنْبِ السَّبَّابَةِ مِنْ نَاحِيَةِ الْإِبْهَامِ. وَلِلتِّسْعِينَ عَطْفُ السَّبَّابَةِ إلَى أَصْلِ الْإِبْهَامِ، وَضَمِّهَا بِالْإِبْهَامِ. وَأَمَّا الْمَئِينِ فَكَالْآحَادِ إلَى تِسْعِمِائَةٍ فِي الْيَدِ الْيُسْرَى، وَالْأُلُوفُ كَالْعَشْرَاتِ فِي الْيُسْرَى. (سبل السلام (1/ 282-283)

“Ketahuilah bahwasanya ucapan perawi dalam hadits Ibnu Umar (yang berbunyi), ‘Beliau (Rasulullah ﷺ) membuat bilangan 53’ adalah isyarat terhadap metode yang telah dikenal yang disepakati oleh bangsa Arab terkait dengan penghitungan matematika. Perhitungan ini terdiri dari beberapa cluster, yakni satuan, puluhan, ratusan dan ribuan.


Adapun untuk satuan, maka bilangan 1 adalah dengan menekuk kelingking pada bagian telapak tangan yang paling dekat. Untuk 2 adalah menekuk jari manis bersamanya seperti itu. Untuk 3 adalah dengan menekuk jari tengah bersamanya seperti itu. Untuk 4 adalah dengan melepas kelingking. Untuk 5 adalah dengan melepas jari manis bersamanya tanpa jari tengah. Untuk 6 adalah dengan menekuk jari manis dan melepas semua jari jari yang lainnya. Untuk 7 adalah membentangkan jari manis ke arah pangkal jempol yang dekat dengan telapak tangan. Untuk 8 adalah dengan membentangkan jari manis di atasnya seperti itu. Untuk 9 adalah dengan membentangkan jari tengah di atasnya seperti itu.


Adapun untuk puluhan maka (intinya hanya) memakai jempol dan telunjuk (saja). Untuk 10 (caranya) adalah dengan menekuk ujung jempol pada ujung telunjuk. Untuk 20 adalah memasukkan jempol di antara telunjuk dengan jari tengah. Untuk 30 adalah menekuk ujung telunjuk (untuk dipertemukan) pada ujung jempol sebagai kebalikan 10. Untuk 40 adalah dengan menumpuk jempol pada ruas tengah jari telunjuk pada bagian luar jempol ke arah pangkalnya. Untuk 50 adalah dengan menekuk jempol ke arah pangkal telunjuk. Untuk 60 adalah dengan menumpuk telunjuk pada punggung jempol sebagai kebalikan dari 40. Untuk 70 adalah melemparkan ujung jempol pada ruas tengah jari telunjuk dan mengembalikan ujung telunjuk pada jempol. Untuk 80 adalah mengembalikan ujung telunjuk pada pangkalnya sendiri dan membentangkan jempol pada sisi telunjuk dari sisi jempol. Untuk 90 adalah menekuk telunjuk pada pangkal jempol dan menggabungkannya dengan jempol.


Adapun untuk ratusan, maka seperti satuan sampai 900 pada tangan kiri dan untuk ribuan, maka caranya seperti puluhan pada tangan kiri” (Subulu As-Salam, juz 1 hlm 282-283)


Agar lebih mudah dibayangkan, tulisan ini kami lengkapi dengan gambar peraga berupa foto tangan untuk tiap angka yang dideskripsikan secara naratif di atas

Thursday, February 1, 2024

Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah

Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah

Apa Bedanya Qudrah Dan Qadiran? Saya pernah bertanya seperti ini pada ustadz saya dulu sewaktu kecil. Beliau menjelaskan tetapi sepertinya beliau bingung juga membahasakannnya. Intinya pokoknya berbeda, begitu saja. Sampai sekarang, saya mendapati banyak pelajar, bahkan pengajar, ilmu kalam yang juga tidak tahu pasti bagaimana menjelaskan perbedaan antara keduanya dengan bahasa yang sederhana. Awal kebingungannya adalah karena keduanya sering diterjemah sama.

Qudrah = Maha Kuasa
Qadiran = Maha Kuasa

Lalu apa bedanya? Kebanyakan orang akan menyebutkan bahwa Qudrah adalah sifat makna sedangkan Qadiran adalah maknawi. Tapi apa bedanya? Penjelasannya panjang, mbulet dan memusingkan yang ujungnya juga tetap tidak jelas. Kalau anda pernah belajar ilmu kalam, mungkin akan membaca ini sambil mengangguk sebagai tanda mengalami kesulitan yang sama dalam memahami apa perbedaan sifat ma'ani dan ma'nawiyah.

Tapi yang ikut kelas saya dijamin paham dengan mudah sebab perbedaannya sebenarnya sederhana. Tinggal terjemahannya dibetulkan sebagai berikut:

Sifat Ma'ani:

Qudrah = Kemampuan sempurna
Iradah = Kehendak sempurna
Ilmu = Pengetahuan sempurna
Hayah = Kehidupan sempurna
Sama' = Pendengaran sempurna
Bashar = Penglihatan sempurna
Kalam = Komunikasi sempurna

Ma'nawiyah:

Qadir = Maha Mampu
Murid = Maha Berkehendak
Alim = Maha Mengetahui
Hayy = Maha Hidup
Sami' = Maha Mendengar
Bashir = Maha Melihat
Mutakallim = Maha Berkomunikasi

Sifat ma'ani di atas merupakan sifat asli dari Dzat Allah yang wujud dan dapat dilihat nanti di akhirat. Sedangkan sifat ma'nawiyah adalah sekedar status Allah yang menyandang sifat ma'ani tersebut. Karena hanya status, maka sifat ma'nawiyah ini bukan sesuatu yang dapat dilihat di akhirat tapi hanya berupa pemahaman dalam benak kita bahwa keduanya berhubungan.

Dengan kata lain begini contohnya:

Karena Allah punya sifat Qudrah (Kemampuan sempurna yang tidak terbatas), maka Allah menyandang status sebagai Qadiran (Yang Maha Mampu). Karena Allah mempunyai sifat sama' (pendengaran sempurna yang tiada batas dan tak bisa dibatasi), maka Allah menyandang status sebagai Sami' (Yang Maha Mendengar). Demikian bisa dikiaskan sendiri ke sifat yang lain. Mudah bukan?