Tuesday, August 29, 2017

ADAB BERPAKAIAN

ADAB BERPAKAIAN

Pakaian di tinjau dari segi memakainya terdapat 5 macam :
1. haram bagi mukallaf.
2. haram bagi orang2 tertentu.
3. makruh.
4. mubah (boleh dipakai).
5. mutanazzah anhu (hendaknya tdk dipakai)

Pakaian yg haram di pakai adalah pakaian hasil ghosob atau curian.
Pakaian yg haram bagi orang2 tertentu adalah pakaian sutra, boleh dipakai perempuan tapi haram dipakai lelaki yg sudah baligh.
Apakah sutra mubah dipakai anak kecil atau tidak ?
jawabnya ada 2 pendapat, begitu juga tentang kebolehan memakai sutra bagi orang baligh ketika berperang melawan musyrikin. ini adalah macam pakaian yg mubah.
Pakaian yg makruh adalah pakaian yg panjang sampai batasan yg bisa menyebabkanya menjadi angkuh dan sombong,
begitu juga dengan pakaian yg bercampur antara sutra dan katun dan tdk diketahui kadar masing2nya apakah setengahnya sutra setengah lagi katun atau salah satunya lebih banyak ?
Pakaian Mutanazzah anhu adalah semua pakaian yg dapat memancing perhatian orang lain, misalnya pakaian yg tdk biasa dipakai oleh orang2 sekitar kampung/negrinya.

Maka hendaklah seseorang memakai pakaian yg biasa mereka pakai sehari-hari agar tidak dicap macam2 atau menjadi sasaran gunjingan. Kalau ini terjadi, orang yg berpakaian 'aneh' itu akan terlibat pula dalam menanggung dosa gunjingan.

Berkaitan dengan cara berpakaian, maka hukumnya terdapat dua macam yaitu wajib dan mandub (anjuran).

Cara yang wajib ada 2 macam :
1. yg memenuhi hak2 Allah ta'ala.
2. yg memenuhi hak2 manusia secara khusus

Cara wajib yang memenuhi hak2 Allah adalah menutup aurat dari padangan orang lain sebagaimana yg telah kami terangkan pada pembahasan "larangan membuka aurat" .
sedangkan cara wajib yg memenuhi hak2 manusia adalah pakaian yg mampu melindungi diri dari panas, dingin dan lain2 hal yg bisa membahayakannya. dalam hal ini manusia wajib memakainya dan tidak boleh meninggalkannya karena jika tidak memakainya maka berarti mempercepat proses kebinasaan bagi dirinya, dan ini di haram hukumnya.

Cara yg mandub(anjuran) juga ada 2 macam :
1. yg memenuhi hak2 Allah ta'ala.
2. yg memenuhi hak2 manusia

Cara mandub yg memenuhi hak2 Allah adalah seperti memakai serban dan sejenisnya yg dapat menutupi perhiasan atau pakaian indahnya -jika ia memakainya- dari pandangan orang lain tatkala berkumpul dengan mereka atau pada momen2 tertentu yg dihadiri banyak orang misalnya pada hari2 raya dan semisalnya.
(hal ini adalah utk menghindari kecemburuan dan iri dengki dari orang lain yg melihatnya, dan agar orang2 yg berpakaian sederhana, bahkan jelek, tdk merasa rendah diri atau sebagainya karenanya)

Cara mandub yg memenuhi hak2 manusia adalah berpakaian dengan pakaian yg pantas dan sedap dipandang mata, apapun jenis pakaiannya asalkan mubah, pakaian yg tdk menjadikan pemakainya terhina dan tdk menjatuhkan harga dirinya diantara mereka.

Sebaik2 pakaian adalah yg menutupi aurat dan sebaik2 warna pakaian adalah yg berwarna putih sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wasallam :
" sebaik2 pakaian kalian adalah yg berwarna putih"
dalam riwayat lain :
" hendaklah kalian memakai pakaian berwarna putih yg dipakai oleh orang2 yg masih hidup dari kalian dan kafanilah orang yg meninggal dari kalian dengan kain yg berwarna putih"
Dari Ibnu Abbas -semoga Allah meridloi keduanya- berkata :
Rasululloh shollallohu alaihi wasallam bersabda :
" pakailah pakaian kalian yg berwarna putih, sebab itulah pakaian kalian yg terbaik bagi kalian, dan kafanilah orang yg meninggal dari kalian dengan kain yg berwarna putih. "

Wallohu a'lam.

~Al Guniyyah~

Keutamaan Ahli badar

Ustadzah Halimah Alaydrus :

Kepada para sahabat ahlu Badr (yg ikut perang Badr), Rasulullah SAW berkata : " wahai kalian para ahlu Badr, Allah telah menyampaikan bahwa kalian seluruhnya adalah penghuni surga. Dosa2 kalian semuanya telah dan akan diampuni Allah.
Surga telah d wajibkan atas kalian. Dan neraka telah diharamkan atas kalian."

Jadi jika selepas ini (perang) para sahabat ada yg berbuat dosa, mabuk, berjudi, zina dsb, dosa mereka tetap telah terampuni.

Namun adakah diantara para sahabat yg berjumlah 299 (diriwayatkan ahlu Badr berjumlah 313 dan 14 meninggal saat perang) org tsb berbuat dosa selepas itu?
Tidak ada! Sama sekali tidak ada. Karena apa?

Karena jika Allah sudah menetapkan penghujung seseorang adl surga, maka amalan2 yg di tetapkan (Allah) atas mereka semua jg adalah amalan2 penghuni surga.

Menjadi cermin untuk kita, liat diri kita amalan kita. Apakah amalan kita mendekati amalan2 penduduk surga atau neraka?

Subhanallah
Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi washobihi wasalim

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arofah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim)

Hadist tentang puasa Tarwiyah adalah sbb.:

(12087 -) صوم يوم التروية كفارة سنة ، وصوم يوم عرفة كفارة سنتين.
(أبو الشيخ في الثواب وابن النجار عن ابن عباس).

Artinya: Puasa hari Tarwiyah menghapuskan dosa setahun, puasa hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun.

Hadist tersebut tercantum dalam kitab Kanzul Ummal, Jami’  Imam Suyuthi, diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Al-Tsawab.
Para ulama mengatakan bahwa hadist tersebut dlaif. Sebagian ulama mengatakan ini hadist marfu’.

Pendapat yang mengatakan bahwa puasa Tarwiyah disunnahkan karena termasuk amal saleh yang dianjurkan pada 10 hari pertama dalam bulan Dzul Hijjah. Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa tidak disunnahkan secara khusus puasa pada hari Tarwiyah karena melihat hadist di atas yang dlaif atau lemah. Ini juga kembali pada masalah perbedaan pendapat mengenai apakah hukum menggunakan hadist dlaif.
Sebaiknya pengikut kedua pendapat tersebut saling menghargai karena masing-masing mempunyai landasan dalil yang diyakini.

Makanan halal

Seandainya seseorang menguasai ilmu secara sempurna lalu beribadah kepada Allah sampai menjadi tiang atau benda lapuk, tapi dia tidak memperhatikan apa yang masuk ke dalam tenggorokannya, apakah halal atau haram, Allah tidak akan menerima ibadahnya.

(Al Hasan Al Bashri)

وكان الحسن البصري   يقول:" لو أن عبداً علم العلم كله وعبدَ الله حتى صار كهذه السارية أو الشن البالي، ثم إنه لم يفتش ما يدخل جوفه أحلال هو أم حرام، ما تقبل الله منه عبادة "

تنبيه المغترين للإمام الشعراني