Wednesday, November 22, 2017

SUKU PRIMITIF YANG TIDAK MENGENAL ISLAM, APAKAH DISIKSA DI AKHIRAT?

SUKU PRIMITIF YANG TIDAK MENGENAL ISLAM, APAKAH DISIKSA DI AKHIRAT?

Suku primitif dan mereka yang tinggal di pedalaman yang tak tersentuh dunia modern, jauh dari peradaban, hidup dengan adat istiadat dan sistem kepercayaan sendiri kemudian mati dalam keadaan demikian tanpa mengenal Islam maka status mereka disamakan dengan ahlul fatroh (أهل الفترة). Ahlul fatroh adalah manusia yang hidup tanpa pernah menerima dakwah Nabi/Rasul, terutama mereka yang hidup di masa antara Nabi Isa dengan dibangkitkannya Nabi Muhammad.

Ahlul fatroh dimaafkan seluruh perbuatan mereka di dunia, tidak dihisab, tidak dituntut, tidak diuji dan tidak disiksa berdasarkan keumuman dalam ayat berikut ini,

{وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا } [الإسراء: 15]
Artinya :

“Tidaklah Aku menyiksa sampai Ku utus seorang utusan” (Surah Al-Isro’; 15)

Ahlul fatroh tidak disiksa berdasarkan perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka hidup bagaikan makhluk Allah yang tidak diberi taklif seperti burung-burung, kupu-kupu, dan merak. Mereka akan diuji di akhirat, dan lulus-tidaknya ujian itulah yang menentukan apakah kelak mereka masuk surga atau masuk neraka.

Dasar penjelasan ini adalah hadis berikut,

عَنِ الْأَسْوَدِ بْنِ سَرِيعٍ أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَرْبَعَةٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَصَمُّ لَا يَسْمَعُ شَيْئًا وَرَجُلٌ أَحْمَقُ وَرَجُلٌ هَرَمٌ وَرَجُلٌ مَاتَ فِي فَتْرَةٍ فَأَمَّا الْأَصَمُّ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَسْمَعُ شَيْئًا وَأَمَّا الْأَحْمَقُ فَيَقُولُ رَبِّ لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَالصِّبْيَانُ يَحْذِفُونِي بِالْبَعْرِ وَأَمَّا الْهَرَمُ فَيَقُولُ رَبِّي لَقَدْ جَاءَ الْإِسْلَامُ وَمَا أَعْقِلُ شَيْئًا وَأَمَّا الَّذِي مَاتَ فِي الْفَتْرَةِ فَيَقُولُ رَبِّ مَا أَتَانِي لَكَ رَسُولٌ فَيَأْخُذُ مَوَاثِيقَهُمْ لَيُطِيعُنَّهُ فَيُرْسِلُ إِلَيْهِمْ أَنْ ادْخُلُوا النَّارَ قَالَ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ دَخَلُوهَا لَكَانَتْ عَلَيْهِمْ بَرْدًا وَسَلَامًا

Artinya :

“Dari Al-Aswad bin Sari’ bahwasanya Nabiyullah ﷺ bersabda:

“Ada empat (jenis orang) di hari kiamat nanti: Orang tuli yang tidak mendengar apapun, orang idiot, orang pikun, dan orang yang mati di masa fatroh.

Orang tuli berkata, ‘Wahai Rabbku, telah datang Islam tapi aku tidak mendengar apapun tentang hal itu’.

Adapun orang idiot berkata, ‘Wahai Rabku, Islam telah datang sementara anak-anak melempariku dengan kotoran’.

Adapun orang pikun ia berkata, ‘Wahai Rabbku, telah datang Islam hanya aku tidak bisa memahami sama sekali’.

Adapun orang di masa fatroh berkata, ‘Wahai Rabku, tidak ada utusan-Mu yang mendatangiku’.

Lalu Allah mengambil perjanjian dengan mereka agar mereka benar-benar taat kepada-Nya. Lantas Allah mengutus malaikatnya untuk mengatakan ‘Masuklah kalian ke dalam neraka’.

Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, kalaulah mereka memasuki api tersebut, api itu akan menjadi dingin dan menyelamatkan mereka”. (H.R.Ahmad)

Dalam hadis di atas Rasulullah menceritakan ada empat golongan manusia yang akan membela diri di hadapan Allah pada saat dihisab. Mereka adalah ORANG TULI, ORANG PIKUN, ORANG IDIOT, dan AHLUL FATROH.

Orang tuli menolak dihukum karena tidak masuk Islam dengan alasan dia tidak bisa mendengar risalah Islam sehingga tidak bisa mengimaninya. Orang pikun mengaku tidak bisa memeluk Islam dengan alasan bahwa dakwah Islam sampai kepadanya pada saat akalnya sudah tidak berfungsi lagi. Orang idiot mengaku tidak bisa memeluk Islam karena saat hidup di dunia dalam keadan tolol, tidak bisa menimbang baik-buruk, bahkan dihinakan manusia, sampai-sampai anak-anak kecilpun melemparinya dengan kotoran. Ahlul fatroh mengatakan tidak bisa memeluk Islam karena tidak ada satu utusan Allahpun yang mendakwahkan Islam kepadanya.

Allah menerima semua alasan mereka kemudian membuat perjanjian dengan mereka saat itu juga agar menaati apapun yang diperintahkan Allah. Di titik ini Allah mulai menguji agar diketahui apakah nasib mereka ke surga atukah ke neraka. Mereka menerima dan siap. Kemudian Allah memerintahkan mereka untuk masuk neraka!

Perintah Allah untuk masuk neraka ini tentu saja mengejutkan mereka. Tetapi dari situ justru akan tampak siapa yang memang sifat dasarnya taat kepada Allah dan membangkang. Mereka yang memang tabiatnya taat segera saja melaksanakan perintah itu dan api nerakapun terasa dingin bagi mereka sebagaimana diberitahukan Rasulullah kepada kita. Adapun yang tidak mau melakukannya karena takut, maka Allah mencela mereka dan mengatakan kepada mereka yang kira-kira maknanya “Ini yang jelas-jelas perintahKu saja kalian membangkangnya, bagaimana jika kalian Ku kembalikan ke dunia kemudian mendapatkan perintah-Ku melalui utusan-Ku? Pasti kalian lebih hebat lagi dalam membantah dan membangkang pada para utusan-Ku”. Dengan cara itu, maka menjadi jelaslah siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka.

Hadis ini dishahihkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar Al-‘Asqolani dan Al-Albani. Syu’aib Al-Arnauth menghasankannya. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa riwayat ini bisa dijadikan hujjah karena memiliki sejumlah syawahid yang menguatkan satu sama lain.

Adanya ujian di akhirat untuk orang-orang tertentu ini adalah pemahaman Al-Baihaqi, Abu Al-Hasan Al-‘Asy’ari, Ibnu Katsir, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah dan Ibnu Baz.

Adapun pendapat yang menolak riwayat di atas dengan alasan bahwa akhirat itu Darul Jaza’ (negeri balasan) bukan Darul Imtihan (negeri ujian), maka jawabannya adalah sebagai berikut. Maksud akhirat sebagai Darul Jaza’ adalah pada saat mereka sudah dimasukkan ke surga dan ke neraka, bukan sebelumnya. Oleh karena itu, hal ini tidak bertentangan jika ada perintah dan taklif sebelum dimasukkan ke salah satu negeri balasan itu. Dalam Al-Qur’an sendiri ada ayat yang memerintahkan semua makhluk sujud di akhirat nanti, maka orang kafir dan munafik tidak bisa sujud sedangkan orang mukmin bisa sujud. Perintah sujud adalah taklif, jadi hal ini menunjukkan taklif sebelum dimasukkan surga atau neraka diakui dalam Al-Qur’an. Lagipula ada riwayat sahih tentang kisah lelaki yang terakhir keluar dari neraka dan membuat perjanjian dengan Allah tetapi dia melanggar perjanjian itu berkali-kali dan pada akhirnya dimasukkan Allah ke dalam surga. “Akhdzul mawatsiq” (mengambil janji) bermakna taklif.

Adapun alasan bahwa taklif disuruh terjun ke neraka itu tidak akan mampu dilakukan orang, maka ini juga tidak menghalangi kehujjahan hadis di atas karena Allah juga memerintahkan melewati Shiroth/Jisr (jembatan) di akhirat, padahal jembatan itu lebih tajam daripada pedang dan lebih kecil daripada sehelai rambut. Apalagi dalam hadis juga ada riwayat yang memerintahkan untuk meminum air sungai Dajjal yang tampak seperti api. Lagipula Allah memerintahkan Bani Israil untuk bunuh diri karena dosa menyembah anak sapi. Pendeknya, orang taat akan tetap taat selama yakin itu perintah Allah dan Rasul-Nya. Sementara para pembangkang yang memang tabiatnya membangkang akan melanggar perintah Allah seringan apapun perintah itu.

Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah dalam kitab Ahkam Ahli Adz-Dzimmah telah menghadirkan 19 argumentasi dalam kitabnya untuk membenarkan adanya ujian di akhirat itu.

Di antara ulama yang menolak hadis imtihan di atas dengan alasan riwayatnya lemah dan tidak sesuai dengan prinsip bahwa akhirat adalah Darul Jaza’ adalah Ibnu Abdil Barr sebagaimana dinukil Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Al-Itsyubi dalam kitab “Dzakhirotu Al-‘Uqba”. Di antara yang setuju dengan pendapat ini di kalangan kontemporer adalah Dr. Abdul Aziz bin Ahmad Al-Bijadi.

Hukum terhadap ahlul fatroh ini sama statusnya dengan orang-orang yang masuk usia taklif tapi risalah Islam tidak sampai pada mereka karena udzur-udzur syar’i seperti orang tuli (dan tidak ada yang mengajarinya tentang Islam), orang pikun, orang gila dan orang idiot. Wallahua’lam.

اللهم إنا نسألك العافية في الدنيا والآخرة

Versi Situs: http://irtaqi.net/2017/11/22/suku-primitif-yang-tidak-mengenal-islam-apakah-disiksa-di-akhirat/

***
Muafa
3 Robiul Awwal 1439 H

Tuesday, November 21, 2017

Transaksi Giro Bank Syariah dari Sudut Akad Mudharabah

Khoiron, NU Online | Rabu, 22 November 2017 08:30

Pada tulisan yang lalu, penulis telah mengulas panjang lebar mengenai giro bank syariah menurut kacamata akad wadi’ah. Kesimpulan akhir dari tulisan sebelumnya menyatakan bahwa jika giro tidak dipandang sebagai barang titipan menurut kerangka akad wadi’ah, maka ada dua kemungkinan memandang posisi giro dalam bingkai fiqih pada bank syariah.

(Baca: Akad Giro Bank Syariah Ditinjau dari Aturan Fiqih)

Pertama, giro dianggap sebagai hutang (dayn). Dilemanya, pihak Bank juga memberikan uang kembalian (bonus) kepada nasabah karena uangnya telah ia gunakan untuk melakukan investasi sehingga menghasilkan keuntungan untuk perjalanan hidup bank syariah. Bonus ini dalam kacamata fiqih dipandang sebagai apa? Dipandang sebagai hadiahkah karena rasa terimakasihnya kreditor (bank) kepada debitor (nasabah), ataukah sebagai bunga?

Karena banyaknya bonus sudah ditentukan di muka ketika nasabah dan bank melakukan akad, maka tidak mungkin jika hal tersebut dianggap sebagai hadiah. Karena syarat utama hadiah dari orang yang dipinjami adalah tidak boleh ada ketentuan yang mengikat di depan. Semua hadiah dari peminjam kepada yang dipinjami, harus atas inisiatif sendiri dan bersifat sukarela serta tidak ada nisbah (rasio) ketetapan yang mengikat. Sebagaimana hal ini disinggung dalam hadits Abu Rafi’ yang meriwayatkan sabda baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً

“Berikan saja unta [terbaik itu] padanya, karena sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam pengembalian hutangnya.”

Jika begitu, apakah bonus bank kepada syariah itu dipandang sebagai bunga? Jika hal itu adalah bunga, apa bedanya bank syariah dengan bank konvensional? Karena tidak asing lagi dalam literasi fiqih bahwa segala sesuatu yang memberi manfaat kepada pihak yang dihutangi adalah riba [كل ما جرى نفعا من المقرض فهو ربا]. Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyebutkan:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap hutang yang muqridl (pemberi pinjaman) memberi syarat adanya tambahan [bagi peminjam], maka hukum tambahan tersebut adalah haram, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.”

Kesimpulan sementara adalah bahwa tidak mungkin transaksi giro dalam bank syariah dipandang sebagai akad qiradl (hutang-piutang). Dengan demikian, ada satu kemungkinan peluang kebolehan giro dalam perbankan syariah dipandang boleh menurut kacamata fiqih. Alternatif itu adalah akad mudharabah. 

Bagaimana jika Giro Dipandang sebagai Akad Mudharabah?

Bila seseorang diserahi sebuah tanggung jawab, maka ada dua kemungkinan peran tanggung jawab orang tersebut terhadap sebuah objek yang dipasrahkan kepadanya. Wujud tanggung jawab tersebut adalah jika bukan berperan sebagai آمن (orang yang diberi amanah), maka ia berperan sebagai ضامن (penanggung). Masing-masing peran ini memiliki perbedaan konsekuensi. 

Jika seseorang dipandang sebagai seorang yang diberi amanah (amin), maka konsekuensi logisnya adalah apabila terjadi itlaf (kerusakan) pada obyek yang dipegangkan kepadanya, maka ia tidak memiliki beban tanggung jawab mengganti rugi terhadap barang tersebut kecuali bila disebabkan unsur kesengajaan atau kesembronoan. Demikian juga dengan bank, bila ia dipandang sebagai “pihak yang diserahi amanah”, maka seharusnya tidak perlu adanya jaminan keamanan terhadap giro nasabah. Sebagaimana kaidah: 

الأمانات لاكفالة فيها

Tidak ada tanggungan (kafalah) dalam amanah (kepercayaan)

Kaidah lain yang sejalan adalah:

ليس على المستودع غير المغل ضمان

Seorang pemegang titipan (yang tidak lalai) tidak akan dinyatakan bertanggungjawab atas kerugian.

Namun faktanya, pihak perbankan berperan selaku penjamin keamanan dana nasabah. Jika begitu, ia bisa dipandang sebagai dlamin (penanggung). Apakah hal ini sesuai dengan syarat berlakunya akad mudharabah atau musyarakah?

Telah disebutkan dalam kitab at-Tadzhib fii Adillati Matni al Ghayati wa al Taqriib, bahwa terdapat 4 syarat dalam mudharabah: (1) modal yang diberikan berupa uang, (2) adanya izin dari pemilik modal terhadap yang menjalankan guna mentasharrufkan modal secara muthlak atau mengambil tindakan memutar modal sekira modal tersebut tidak rusak, (3) disyaratkan adanya pembagian nisbah rasio keuntungan yangma’lum (diketahui bersama), dan (4) tidak dibatasi oleh masa/waktu.

Menilik dari syarat di atas, maka giro bisa dianggap sebagai modal. Adapun pihak bank berlaku sebagai mudlarib. Pemilik modal adalah nasabah itu sendiri. Sementara, bentuk pentasharufan bisa masuk dalam bagian al-madhrub ‘alaih. 

Karena sudah mendapat legalitas mutlak dari ‘aqidain, maka dengan mengikuti syarat tersebut, bank boleh melakukan kegiatan apa saja sebagai wujud tasharruf harta (giro), selagi usaha yang dijalaninya terindikasi aman. Namun, dalam perjalanan untung rugi adalah merupakan konsekuensi usaha. Tidak mutlak untung, akan tetapi juga harus siap menanggung kerugian. Sebagaimana kaidah:

الخراج  بالضمان

Untung rugi harus siap ditanggung.

Pertanyaan yang mendasar, adalah bilamana terjadi kerugian. Apakah pihak bank boleh cuci tangan? Seharusnya, jika mengikuti syarat di atas, maka pihak bank tidak masuk dalam bagian penanggung kerugian, karena bentuk pentasharrufan adalah menjadi hak yang disepakati bersama antara kedua ‘aqidain, yakni antara nasabah dan bank. 

Jika demikian halnya, lantas apa bentuk dlawabith dan qawaid yang semestinya diikuti oleh pihak bank syariah, agar usahanya bisa dipandang sah secara syariat? Hal ini akan diuraikan pada ulasan-ulasan tulisan berikutnya. Insyaallah!

Muhammad Syamsudin, pegiat kajian fiqih terapan; pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean

Syekh Ubaidillah Al-Ahror, Sufi Konglomerat dan Negarawan

Abdullah, NU Online | Sabtu, 10 Juni 2017 03:02

Oleh Fuad Al-Athor

Suatu ketika dalam mukasyafahnya Khwajah Ubaidillah Al-Ahror qs (1404–1490) mendapatkan penglihatan (vision) untuk menguatkan agama Allah. Tugas berat ini memerlukan dukungan kekuasaan politik yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Beliau qs mendatangi Samarkand untuk menemui Mirza Abdullah bin Mirza Ibrahim bin Shahrukh penguasa kota tersebut. 

Sesampainya di kota itu, seorang bangsawan menemuinya dan kepadanya beliau qs, menceritakan tujuannya ke Samarkand. Bangsawan tersebut menanggapi dengan kasar dan mengatakan, “Raja kami masih muda dan abai. Adalah sulit untuk beraudiensi dengannya. Dan apa hubungannya para sufi dengan tugas tersebut?”

Mendengar itu Syekh Ubaidillah Al-Ahror qs marah dan berkata, “Kami datang kemari bukan atas kemauan kami, tapi atas perintah Allah dan Rasul-Nya SAW, untuk menjalin hubungan dengan raja. Jika rajamu tidak memiliki perhatian atas persoalan ini, maka kami akan membawa raja lain.” 

Ketika bangsawan itu pergi, Beliau qs, menuliskan nama raja Abdullah di dinding dan kemudian menghapusnya dengan air ludahnya dan berkata, “Misi kita tidak akan bisa diemban oleh raja ini dan bangsawan-bangsawannya.” 

Hazrat Syekh qs meninggalkan Samarkand pada hari itu juga. Bangsawan tersebut meninggal seminggu setelah itu dan sebulan kemudian Sultan Abu Sa’id Mirza berderap muncul dari timur Turkistan dan mengalahkan Sultan Mirza Adullah.

Itulah sepenggal kisah seorang Sufi Agung pada abad kelima belas di Asia Tengah dalam percobaannya pertama kalinya melakukan pendekatan politik pada penguasa lokal saat itu. Kebesaran namanya menembus wilayah kekuasaan dinasti Timurid yang menandai bahwa ketinggian spiritualnya telah menjadi payung dan pengarah dari kekuatan politik duniawi.

Sufi yang “King Maker”

Ia lahir di desa Shash pada bulan Ramadhan tahun 806 H/1404 M di sekitar Tashkent (Ibu kota Uzbekistan sekarang). Pada usia 22 tahun beliau dikirim ke sekolah keagamaan di Samarkand, namun beliau keluar yang menandakan keengganannya pada dunia akademik dan memilih untuk mencari dan menjalani “laku” kebatinan. Beliau menghadiri forum-forum pembelajaran sufistik hingga akhirnya berlabuh pada bimbingan Syeikh Ya’qub Charqi qs, seorang khalifah Maulana Bahauddin Naqsyaband, imam dari Tarekat Naqsyabandiyah.

Keterlibatannya dalam dunia politik dimulai dalam konteks ancaman kehancuran dinasti Timurid akibat perebutan kekuasaan antara pangeran pasca meninggalnya Raja Syahrukh pada tahun 1447. Ulugh Begh, putranya segera menggantikan posisinya. Ia seoarang raja yang intelektual. Dua tahun berkuasa, ia dibunuh oleh putranya yang haus kekuasaan Abdul al-Latif. 

Sejak itu dinasti Timurid berubah menjadi arena perebutan kekuasaan para penguasa lokal. Peperangan sering terjadi antara penguasa yang merupakan keturunan dari Timur Lenk. Tiadanya kontrol politik terpusat pada gilirannya melahirkan warlord-warlord (emir) yang melakukan tindakan sewenang-wenang dengan penindasan dan penghisapan ekonomi terhadap rakyat dengan menarik pajak yang mencekik.

Menghadapi fakta ini, beliau mengonsolidasi masyarakat sipil yang saat itu merupakan jejaring bisnis yang berafiliasi pada perusahaannya. Kemudian membangun semacam upaya proteksi yang dikenal dengan sistem himayat. Sistem ini kurang lebih bekerja dalam bentuk patronase dan perlindungan di sekitar area pertanian dan aktivitas perdagangannya yang terorganisir rapi. Jaringan ini berisi kelompok petani, tukang (pengrajin) dan para pedagang yang bekerja padanya dan mendapat perlindungan dari tindasan para warlord yang sering kali memungut pajak di luar batas kemampuan.

Bersamaan dengan itu, beliau melakukan proses screening demi menyeleksi kepemimpinan politik yang paling layak untuk dijadikan penguasa Asia Tengah saat itu dengan dukungan kekuatan spiritualnya yang sangat luar biasa. Tidak hanya menjalin hubungan baik dengan penguasa yang sudah established sebagaimana tokoh agama kebanyakan, beliau menciptakannya, ikut terlibat dalam pembangunan sebuah rezim. Tim sukses jika hari ini. Dan pilihan beliau jatuh pada Sultan Abu Said Mirza yang merupakan salah satu pembesar di dinasti Timurid yang saat itu menguasai wilayah Turkistan. Sultan Abu Said kemudian menjadi murid beliau. Dengan dukungan spiritualnya Sultan Abu Said menguasai Samarkand pada tahun 1451. Sang Sultan kemudian memintanya untuk menjadi penasihat kerajaannya.

Menurut dosen dan peneliti senior di Universitas Haifa, Israel, Itzchak Weismann dalam bukunya The Naqshbandiyya (dipublikasi oleh Routledge, 2007), misi politik Syekh Ubaidillah Al-Ahror, qs, adalah untuk melindungi apa yang bisa diterjemahkan sebagai civil society di jamannya. Sasaran utamanya terdiri dari dua hal; pertama, untuk mencegah peperangan antara para pangeran di dinasti Timurid. Kedua, untuk menghapus sistem pajak “turko-mongol” yang disebut dengan tamgha dan sangat mencekik rakyat kecil yang dipraktekkan oleh para komandan perangnya.

Kedua sasaran di atas meniscayakan kepiawaian beliau dalam memediasi dan menjadi negosiator antara penguasa yang saling bermusuhan dan antara masyarakat dengan kelas elit penguasanya pada saat bersamaan. Upaya untuk hal pertama di atas dibuktikan dengan keberhasilan beliau untuk menyudahi pengepungan kota Samarkand oleh putra Mirza Adullah pada tahun 1454 dan menuntaskan pemberontakan-pemberontakan terhadap Sultan Abu Said sepanjang tahun 1461-1463. Juga memberikan restu dalam inisiatif perluasan kampanye militer Abu Said ke wilayah Persia hingga akhir kekuasaannya pada tahun 1469. Tapi pada masa putra-putra Abu Said beliau mendesak disepakatinya perjanjian perdamaian di antara mereka. Dan pada sasaran kedua, beliau berhasil membatalkan kebijakan pajak pasar (tamgha) yang sangat tidak populer dan memberatkan rakyat dengan caranya yang persuasif terhadap penguasa Timurid. Namun dalam kasus berbeda, beliau justru membayar pajak yang sangat besar pada kerajaan guna mengurangi beban masyarakat.

Mursyid Tarekat yang Konglomerat

Pada sosok beliau stigma bahwa kaum sufi adalah mereka yang papa dan menjauh dari aktivitas duniawi seratus persen terbantahkan. Beliau adalah seorang pengusaha yang sukses. Sangat sukses, sehingga menjadi pembayar pajak terbesar pada kerajaan Timurid saat itu. Barangkali dialah satu-satunya pemilik tanah terluas di Asia Tengah di masanya. Mengutip publikasi ilmiah Muzaffar Alam “The Mughals, the Sufi Shaikhs and the Formation of the Akbari Dispensation” di Cambridge Jurnals, vol 43, 1 (2009), Khwaja memiliki ribuan acre tanah dengan irigasi terbaik di Tashkent, Samarqand, Bukhara, Kashkadaria dan tempat-tempat lainnya. Dia juga sebagai pemilik atas 64 desa yang dikelilingi kanal irigasi, 30 perkebunan buah luar kota, 11 kawasan perkotaan, dan lusinan perusahaan perdagangan dan workshop kerajinan tangan, sejumlah pasar, kios, WC umum dan kincir air. Juga ratusan ribu sapi dalam peternakannya yang tersebar di seluruh negeri.

Semua properti di atas menjadi basis bagi sistem himayat yang dikembangkannya juga bagi jaringan ekonomi yang terbangun dari holding perusahaannya dan aktivitas ekonominya, baik dalam sekala regional maupun internasional. Terdapat banyak sekali pekerja yang dilibatkan dalam jaringan ekonomi ini, bekerja padanya di pusat khanqah maupun yang tersebar seantero negeri; Turkestan, Mawarannahr and Khurasan, untuk menjaga dan mengelola properti-properti ini. 

Upaya penyebaran tarekat dan pendidikan sufistik menyebar melalui organisasi sosial-ekonomi yang beliau rancang. Selain sebagai pekerja pada perusahaan-perusahaannya, kebanyakan di antaranya adalah juga sebagai murid dari tarekatnya. Sebagian ada juga yang bukan pengikut spiritualnya, hanya bekerja saja.

Dengan organisasi kesejahteraan ini beliau mampu membantu baik masyarakat ataupun bahkan raja di kala kesulitan finansial. Khwaja Ubaidillah qs pada masa kekuasaan Umar Syaikh Mirza pernah menyerahkan uang sejumlah 250,000 dinar dan pada kesempatan lainnya sejumlah 70,000 dinar, untuk meringankan beban pajak kaum Muslim di kota Tashkent.

Kutub bagi Lingkaran para Ahli Makrifat

Ia adalah seorang Raja (spiritual) yang memiliki cahaya murni dari Esensi yang Unik dan dilepaskan dari penangkarannya dari Yang Tersembunyi untuk disebarkan kepada semua orang yang Arif. Ia menyingkap sisi gelap bulan dari Sifat-Sifat Ilahi mulai dari buaian sampai ia mencapai keadaannya yang sempurna. Ketika masih muda, ia telah diberi otoritas dan mulai bekerja untuk menerima Rahasia dari Rahasia dan untuk menyingkap Hijab. Ia tidak pernah melirik pada keinginan duniawi.

Syekh Ubaidillah qs berusaha melakukan yang terbaik untuk membersihkan kotoran dan kegelapan yang telah menutupi kalbu manusia. Ia menjadi matahari untuk menyinari jalan untuk para salik menuju Maqam Keyakinan dan Perbendaharaan Ilmu Spiritual yang tersembunyi.

Sebelum Ubaidillah dilahirkan, peristiwa berikut ini terjadi di mana maqam besarnya telah diramalkan. Syekh Muhammad as-Sirbili berkata, “Ketika Syekh Nizamuddin al-Khamush as-Samarqandi sedang duduk di rumah ayah saya, bertafakur, tiba-tiba ia berteriak dengan suara yang sangat keras; membuat semua orang ketakutan.” Ia berkata, “Aku melihat sebuah visi di mana banyak orang yang datang kepadaku dari timur, dan aku tidak bisa melihat apa-apa di dunia kecuali dirinya. Orang itu bernama Ubaidillah dan ia akan menjadi Syekh terbesar di zamannya. Allah akan membuat seluruh dunia tunduk padanya, dan aku berharap bahwa aku dapat menjadi bagian dari pengikutnya.”

Dalam hagiografi (manaqib)nya, Ia berkata, “Aku masih ingat apa yang kudengar ketika aku berusia satu tahun. Sejak umur tiga tahun, aku sudah berada di Hadratillah. Ketika aku mempelajari Qur’an dengan guruku, kalbuku berada di Hadratillah. Aku dulu berpikir bahwa semua orang memang seperti itu.”

Dan salah satunya adalah perkataan ini, “Suatu hari di musim dingin, aku pergi keluar dan saat itu hujan turun sehingga sepatuku masuk ke dalam genangan lumpur. Cuaca sangat dingin. Aku berusaha menarik kakiku dari genangan lumpur itu. Tiba-tiba aku menyadari bahwa kalbuku berada dalam bahaya besar, karena pada saat itu aku telah lalai dalam mengingat Allah. Aku pun segera beristighfar.”

Salah satu tanda ketinggian ilmu ma’rifatnya tampak pada catatan dalam manaqib beliau di bawah ini:

“Apakah makna dari ayat, f’a`rid `an man tawalla `an dzikrina (‘Dan tinggalkanlah orang yang berpaling dari Mengingat Kami‘) [53:29]? Itu menunjukkan bahwa bagi orang yang melakukan kontemplasi mendalam (moroqobah) terhadap Hadirat Ilahiah Kami, dan telah mencapai maqam tidak melihat apa-apa kecuali Kami, maka tidak perlu lagi tindakan mengingat itu. Jika ia berada dalam maqam penglihatan sepenuhnya, jangan memerintahkannya untuk melafalkan zikir karena itu mungkin akan menyebabkan kedinginan di dalam kalbunya. Ketika ia sepenuhnya sibuk dengan maqam musyahadah, segala sesuatu yang lain merupakan gangguan dan dapat mengganggu maqam tersebut.”

“Muhyiddin Ibn `Arabi qs berkata, mengenai hal ini, ‘Dengan zikrullah, Mengingat Allah,  dosa-dosa meningkat, dan penglihatan dan kalbu akan terhijab. Meninggalkan zikir adalah keadaan yang lebih baik karena matahari tidak pernah terbenam.’ Apa yang beliau maksudkan di sini adalah bahwa ketika seorang Arif berada di Hadiratillah dan dalam keadaan Penglihatan Mutlak terhadap Keesaan Allah, pada saat itu segala sesuatu fana fillah. Baginya zikir menjadi sesuatu yang dapat mengganggu. Seorang Arif hadir dalam Eksistensi-Nya. Ia berada dalam keadaan Fana dalam Hadratillah, sedangkan dalam zikrullah ia berada dalam keadaan absen, yaitu perlu mengingatkan dirinya sendiri bahwa ada Allah di sana.”

Keberhasilannya yang gilang gemilang baik dalam aktivitas ekonomi maupun keterlibatan politiknya telah menjadikannya sebagai model bagi praktek Kholwat Dar Anjuman, menyepi dalam keramaian, (solitude in the crowd) yang merupakan salah satu prinsip dari delapan prinsip dasar yang dicanangkan oleh Syekh Kholiq al-Ghujdawani qs, salah seorang pembesar dari silsilah tarekat ini.

Di bawah khidmatnya, tarekat Naqsyabandiyah terkonsolidasi di Asia Tengah dan memiliki kesiapan yang kuat untuk penyebaran yang luar biasa. Kemudian hari, ajarannya diteruskan dan berkembang di India, seiring perkembangan dinasti Moghul yang merupakan penerus dinasti Timurid. Pada fase inilah muncul sosok Agung Syekh Ahmad Faruk Sirhindi qs, al mujaddid fi alfi tsani, yang darinya mengalirkan ilmu-ilmu esoteris hingga ke Nusantara. Di Indonesia sendiri kini dibawa oleh dua cabang besar yakni Mazhariyah dan Kholidiyah.

Setan yang membawa abu, madu dan tali

Diceritakan pada zaman dahulu kala Ada seorang laki-lqki Ahli Ibadah yg mendapatkan kelebihan dari اَللّهُ, mampu melihat Iblis yg sedang membawa Abu, Madu dan Tali.

Kemudian Ia lalu bertanya pada Iblis, “Apa yg akan kau lakukan dengan debu tersebut ?” “Aku akan meletakkannya di mata anak² yatim agar masyarakat memandang jijik, rendah dan membenci mereka, sehingga mereka tidak memperoleh berkah dan pahala mengurus anak yatim !”, jawab Iblis.

“Lalu apa yg akan kau lakukan dengan madu itu ?”, tanya orang sholeh itu. Maka iblis menjawab: “Akan kuletakkan di bibir orang-orang yang sedang bergunjing/menggibah agar ghibah terasa manis di mulut mereka !”

“Lalu apa gunanya tali itu ?”, tanya orang sholeh lagi. “Tali ini untuk orang-orang yan keluar dari rumah menuju Masjid atau Majlis ilmu dengan semangat yg dapat menyampaikan mereka kepada اَللّهُ, dan dalam hati mereka hanya ada ketaatan. AKU TAK MAMPU MENDEKATI APALAGI MENGGANGGU MEREKA, maka kutunggu mereka di depan pintu. Jika sekali waktu mereka keluar dari tempat tersebut untuk kembali mengurusi URUSAN KEDUNIAAN, kukalungkan tali ini ke leher mereka dan kutuntun mereka SEKEHENDAKKU !”

(Dinukil dari kitab “Tuhfah Al-Asyrof”, Sayyidinal Imam Al-‘Allamah, Sayyid Muhammad bin Hadi As-Seggaf رضي الله عنـه)