📖~
Dalam Sunan Dârimî disebutkan bahwa Abî Qilâbah berkata:
من شهد القرآن حين يفتحح فكأنما شهد فتحا في سبيل الله، و من شهد ختمه حين يختم فكأنما شهد الغنائم حين تقسم
"Barang siapa menghadiri awal pembacaan AlQur'an, dia seakan-akan menghadiri sebuah kemenangan peperangan di jalan Allah. Dan barangsiapa menghadiri khatmul qur'an, maka seakan-akan dia menghadiri pembagian harta rampasan ketika dibagikan."
🏷________________
Rasulullah SAW bersabda :
ما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله و يتدارسونه بينهم إلا نزلت عليهم السكينة و غشيتهم الرحمة و حفتهم الملآئكة و ذكرهم الله فيمن عنده.
"Tidaklah berkumpul sekelompok orang di sebuah rumah Allah, untuk membaca AlQur'an dan mempelajarinya, melainkan ketenangan menghampiri mereka, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengerumuni mereka dan Allah menyebut-nyebut mereka di hadapan para malaikat yang berada di sisiNya."
(HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah & Ahmad)
🗒~
Sehubungan dengan hadis diatas, Imam Nawawi ra menyatakan bahwa orang-orang yang berkumpul di madrasah dan pesantren serta tempat sejenisnya akan mendaptkan pula ketenangan, rahmat dan kerumunan malaikat tersebut[1]. Adapun salah satu hikmah mengapa Nabi Muhammad saw menyebutkan dalam hadits tersebut hanya masjid, adalah karena masjid adalah tempat yang paling mulia untuk membaca AlQur'an dan disanalah biasanya diselenggarakan tadarus AlQuran.
Wallahu A'lam Bisshowab.
_________________🌹
📝[1]. Lihat Muhyiddîn Abu Zakariyyâ Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarhun Nawawi 'Ala Shahih Muslim, jilid 17, cet.II, Dâru Ihyâit Turâtsil 'Arabî, Beirut, 1392 H, hal.21.
Wednesday, January 31, 2018
Pembukaan dan khataman al quran
Seekor semut yang menyelam
Suatu hari nabi Sulaiman sedang duduk di tepi laut, kemudian beliau melihat seokor semut menuju laut sambil membawa sebiji tepung.
Nabi Sulaiman terus memperhatikannya hingga sampai ke air.
Sesampainya di air, ada seeokor katak yang keluar dari dalam air sambil membuka mulutnya dan masuklah semut tersebut ke dalam mulut si katak.
Untuk beberapa saat si katak masuk ke dalam air, sementara nabi Sulaiman menunggu dalam ketakjuban.
Tak lama kemudian keluarlah si katak dari dalam air dan membuka mulutnya lalu si semutpun keluar dan tak tampak lagi biji tepung bersamanya.
Nabi Sulaiman as pun memanggil si semut dan menanyakan apa sebenarnya yang terjadi dan kemana ia pergi?
Si semut berkata:
"Wahai Nabi utusan ALLOH, Sesungguhnya di dasar lautan yang anda lihat ini terdapat batu berlubang, dan ditengah-tengahnya ada seekor ulat yang buta. Dan ALLOH menciptakannya di dalam batu itu, tetapi ia tak bisa keluar dari batu itu untuk mencari makan, dan ALLOH telah menentukan rizki-Nya melalui aku, karenanya akulah yang membawa rizki-Nya. Untuk itu ALLOH memberiku fasilitas berupa katak ini untuk membawaku ke dalam laut supaya airnya tak membahayakanku.
Sesampainya di dalam laut katak itu meletakkan mulutnya dibatas lubang batu dan aku pun segera memasukkan (biji tepung itu),
Lalu jika telah kusampaikan rizki itu kepada si ulat, dan aku keluar dari lubang batu untuk masuk kembali ke dalam mulut si katak dan setelah itu ia mengeluarkanku dari laut."
Nabi Sulaiman bertanya:
"Apakah engkau mendengar tasbihnya?"
Semut itu menjawab: Ya.
Ia mengucapkan;
"Wahai Dzat Yang tidak melupakanku untuk mengantarkan rizki-Nya di dalam lubang batu di dasar lautan, demi rahmat-Mu,
Janganlah Kau lupakan hamba-hamba-Mu yang beriman."
Poin dari pelajaran di atas:
Tuhan yang tak lupa kepada ulat yang buta di dalam lubang batu cadas, dan di dasar lautan,
Bagaimana mungkin lupa kepada manusia mukmin?
Sunday, January 28, 2018
WARNA API NERAKA
WARNA API NERAKA
Neraka dinyalakan selama seribu tahun hingga warnanya menjadi MERAH.
Setelah itu dinyalakan lagi selama seribu tahun hingga warnanya menjadi PUTIH.
Setelah itu dinyalakan lagi selama seribu tahun hingga warnanya menjadi HITAM legam bagaikan malam yang gelap gulita.
Jadi warna api neraka itu bukan merah atau kuning atau jingga atau biru atau kombinasi dari warna-warna ini sebagaimana yang kita lihat pada api dunia, tetapi api neraka itu berwarna HITAM!
Warna hitam adalah gambaran bahwa api neraka itu mencapai puncak suhu yang tertinggi yang tidak bisa dibayangkan oleh manusia.
Demikianlah gambaran warna api neraka sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam sunannya. At-Tirmidzi meriwayatkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُوقِدَ عَلَى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى احْمَرَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى ابْيَضَّتْ ثُمَّ أُوقِدَ عَلَيْهَا أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى اسْوَدَّتْ فَهِيَ سَوْدَاءُ مُظْلِمَةٌ
Artinya :
“Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ beliau bersabda, ‘Api neraka dibakar selama seribu tahun hingga warnanya merah. Lalu dinyalakan (lagi) seribu tahun hingga warnanya putih. Lalu dinyalakan (lagi) seribu tahun hingga warnanya hitam. Jadi, neraka itu hitam gelap gulita” (At-Tirmidzi, juz 9 hlm 165)
Hadis ini dihasankan oleh At-Tirmidzi.
Riwayat ini dikuatkan oleh hadis mauquf dari Abu Hurairah yang disebutkan Imam Malik dalam Al-Muwattho’ dengan sanad sahih sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ قَالَ أَتُرَوْنَهَا حَمْرَاءَ كَنَارِكُمْ هَذِهِ لَهِيَ أَسْوَدُ مِنْ الْقَارِ
Artinya : “Dari Abu Hurairah, bahwasanya ia berkata, ‘Apakah kalian menyangka bahwa api neraka itu berwarna merah seperti api kalian (di dunia) ini? Sungguh! Api neraka itu lebih hitam daripada aspal!” (Muwattho’, juz 6 hlm 147)
Adapun pendapat yang melemahkan riwayat At-Tirmidzi di atas dengan alasan perawi yang bernama Yahya bin Abi Bukair, maka alasan tersebut ditolak dengan alasan bahwa Yahya adalah perawi yang dipakai oleh Bukhari dan Muslim.
Adapun pendapat yang melemahkan riwayat At-Tirmidzi di atas dengan alasan perawi yang bernama Syarik bin Abdullah An-Nakho’i, maka harus dicatat bahwa Syarik adalah perawi yang jujur. Hanya saja level kedhobitannya kurang kuat. Perawi semacam ini aman dari kemungkinan berdusta, hanya saja dikhawatirkan beliau silap dalam periwayatan yang terkait dengan hafalan seperti memauqufkan yang marfu’, memarfu’kan yang mauquf, membalik urutan, menukar urutan dan semisalnya.
Riwayat At-Tirmidzi di atas telah memiliki “syawahid” dari riwayat Anas dan Umar bin Al-Khotthob sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan juga Al-Baihaqi dalam “Syu’abu Al-Iman”.
Lagipula, informasi yang disebutkan oleh riwayat At-Tirmidzi di atas menurut keterangan Ath-Thiby maknanya dekat dan senafas dengan isyarat yang disebutkan Allah dalam ayat ini,
{ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ} [التوبة: 35]
Artinya : “(ingatlah) hari dimana api neraka itu dipanaskan (secara dahsyat) pada api Jahannam (At-Taubah; 35)
Lagipula, isi riwayat At-Tirmidzi di atas sejalan dengan penafsiran para mufassirin ketika menjelaskan ayat yang menerangkan bahwa “syaror” (bunga-bunga api) neraka itu seperti “jimalatun shufr” (unta-unta berwarna hitam). Telah diketahui dalam bahasa Arab bahwa warna “shufr” itu jika dikaitkan dengan unta maka secara majasi bisa bermakna hitam. Jadi berdasarkan ayat “jimalatun shufr” itu bisa dipahami bahwa warna api neraka memang berwarna hitam.
Lagipula, perubahan warna mengikuti tingkat panas adalah fakta yang bisa disaksikan dalam kehidupan. Orang yang bergelut dalam ilmu logam/metalurgi akan mengetahui bahwa jika sebuah besi dipanaskan, maka mula-mula pada suhu tertentu warnanya akan berubah menjadi merah. Jika panas itu ditambah lagi maka warnanya akan berubah menjadi putih. Jika panas itu terus ditambah lagi maka warna itu akan berubah menjadi biru dan semakin gelap semakin gelap. Dengan demikian bisa kita katakan, warna hitam adalah warna yang menunjukkan api telah mencapai puncak panas yang tak terbayangkan.
Dengan alasan-alasan ini maka penilaian At-Tirmidzi bahwa riwayat di atas adalah riwayat hasan lebih dekat dengan kebenaran daripada pendapat yang mendhoifkannya.
Sekarang mari kita bayangkan kira-kira seperti apa panasnya neraka itu.
Jika diukur dengan skala celsius, panas yang mencapai warna merah itu baru terwujud pada suhu kira-kira 1500 celcius.
Warna putih dicapai, jika suhu telah mencapai kira-kira 5500 celsius.
Warna biru dicapai, jika suhu telah mencapai kira-kira 9500 celsius.
Lalu kira-kira warna hitam tercapai dengan suhu berapa? Belum ada manusia yang tahu, karena suhu yang bisa diusahakan manusia baru sanggup mencapai warna biru yang dianggap panas paling final di dunia ini.
Bayangkan, untuk melelehkan sebuah besi, suhu yang diperlukan cukup sekitar 1500o celcius saja. Untuk mendidihkan besi, cukup diperlukan suhu 3000o celcius saja. Padahal ini adalah suhu yang membuat warna panas baru di level warna merah menjelang putih.
Lalu bayangkan bagaimana jika yang dibakar itu bukan besi tapi daging, kulit dan tulang manusia, pada api yang warnanya telah menjadi hitam legam. Seperti apa kira-kira jadinya?!
Dengan tingkat panas seperti ini, menjadi bisa dipahami jika ada informasi hadis Nabi ﷺ yang memberitahukan bahwa siksaan paling ringan di Neraka adalah seseorang yang diberi sandal yang terbuat dari api neraka, lalu sandal itu sudah cukup untuk membuat otaknya menjadi mendidih!
أعاذنا الله من نار جهنم
اللهم قنا عذاب النار
Versi Situs: irtaqi.net/2018/01/28/warna-api-neraka/
***
Muafa 12 Jumada Al-Ula 1439 H
Kriminalisasi Ulama di Masa Khilafah
Kriminalisasi Ulama di Masa Khilafah
Nadirsyah Hosen
(penulis buku Tafsir al-Qur’an di Medsos)
Belakangan ini para pendukung khilafah jaman now banyak menebar isu telah terjadi kriminalisasi ulama di masa Presiden Jokowi. Bahkan seorang mantan Presiden juga ikut-ikutan menganggap telah terjadi kriminalisasi ulama. Kriminalisasi itu artinya orang yang tidak bersalah namun dianggap melakukan perbuatan kriminal. Atau ada orang yang sejatinya bukan ulama namun seolah dia naik kelas menjadi ulama hanya gara-gara menjadi tersangka tindak pidana. Benar atau tidaknya, kita serahkan pada proses hukum dan peradilan yang berlaku.
Saya hanya hendak mengisahkan bahwa di masa Khilafah jaman old telah terjadi penyiksaan dan pembunuhan terhadap para ulama. Sehingga kalau pendukung eks HTI teriak-teriak hanya khilafah yang bisa menghentikan terjadinya kriminalisasi ulama, maka jelas mereka buta dengan apa yang terjadi pada khilafah masa lalu.
Ini sedikit cuplikannya yang diambil dari kitab Tarikh karya Imam Thabari dan juga Imam Suyuthi:
1. Khalifah al-Manshur memerintahkan untuk mencambuk Imam Abu Hanifah rahimahullah ketika menolak diangkat menjadi hakim, memenjarakannya hingga wafat di penjara. Dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah wafat karena diracun akibat telah berfatwa membolehkan memberontak melawan Khalifah Abu Ja’far al-Manshur.
2. Menurut Imam Suyuthi, Imam Malik mengeluarkan fatwa bahwa boleh keluar memberontak terhadap al-Manshur mengingat kekejaman yang dilakukannya. Gubernur Madinah kemudian menangkap dan mencambuk Imam Malik akibat fatwa itu. Sudah sebelumnya disebut di atas tindakan Khalifah al-Manshur kepada Imam Abu Hanifah.
3. Kekejaman terhadap ulama tidak berhenti pada dua nama besar Imam Mazhab ini tapi juga menimpa ulama lainnya yaitu Sufyan ats-Tsauri dan Abbad bin Katsir —yang pertama seorang ahli fiqh ternama, dan yang kedua seorang perawi Hadits. Hampir saja keduanya menemui ajal saat Abu Ja’far al-Manshur menunaikan ibadah haji. Namun Sufyan dan Abbad selamat meski sudah dimasukkan dalam penjara dan menunggu waktu eksekusi. Kata Imam Suyuthi, “namun Allah tidak memberi kesempatan khalifah sampai di Mekkah dengan selamat. Dalam perjalanan dia sakit dan wafat. Allah telah mencegah kekejamannya terhadap kedua ulama itu.”
4. Fitnah menerpa Imam Syafi’i, hingga ia diseret dengan tangan terantai menuju tempat Khalifah Harun ar-Rasyid di Baghdad dan terancam hukuman mati. Namun beliau berhasil menyampaikan peleidoi yang luar biasa, yang membuat Khalifah melepasnya. Pada saat itulah Imam Syafi’i bertemu dengan Syekh Muhammad bin Hasan al-Syaibani, seorang murid dari Imam Abu Hanifah. Maka mulailah Syafi’i belajar pada ulama hebat ini.
5. Khalifah al-Makmun memerintahkan dikumpulkannya para ulama dan diinterogasi apakah mereka berpendapat al-Qur’an itu qadim atau makhluk. Sesiapa yang menjawab makhluk, maka amanlah dia. Sementara sesiapa yang menjawab qadim, habislah dia disiksa. Surat lengkap Khalifah al-Makmun kepada Ishaq bin Ibrahim yang memulai mihnah ini bisa dibaca di Tarikh Thabari, juz 8/361-345.
6. Kebijakan Khalifah al-Makmun diteruskan oleh khalifah selanjutnya. Imam Ahmad bin Hanbal ditangkap dan perintahkan untuk dicambuk oleh Khalifah al-Mu’tashim karena bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.
7. Ibn Sikkit seorang ahli sastra Arab yang menjadi guru kedua putra Khalifah al-Mutawakkil, diinjak perutnya hingga wafat. Imam Suyuthi mencatat bahwa ada riwayat lain yang mengatakan al-Mutawakkil memerintahkan pengawalnya mencabut lidah Ibn Sikkit hingga wafat. Ibn Sikkit dituduh sebagai Rafidhah.
8. Imam Buwaythi (salah seorang murid terkemuka Imam Syafi’i) wafat di penjara dengan tangan terikat akibat tidak lolos ujian keyakinan (mihnah), di masa Khalifah al-Watsiq. Beliau bertahan bahwa al-Qur’an itu qadim.
9. Imam Suyuthi melaporkan dalam kitabnya Tarikh Al-Khulafa bagaimana kepala Ahmad bin Bashr al-Khuza’i dipenggal oleh Khalifah al-Watsiq dan kemudian dikirim ke Baghdad sementara tubuhnya diperintahkan untuk digantung di gerbang kota Samarra. Lantas, masih menurut catatan Imam Suyuthi, Khalifah tinggalkan tulisan yang tergantung di telinga Khuza’i: “Inilah Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i yang membangkang mengenai kemakhlukan al-Qur’an dan menganggap Allah bisa dilihat kelak dengan mata kita. Dia dieksekusi oleh Khalifah Harun al-Watsiq. Inilah siksaan Allah yang lebih awal dari nerakaNya.”
10. Imam Thabari melaporkan bahwa sekitar 29 orang pengikut dan keluarga Ahmad ibn Nashr al-Khuza’i juga diburu dan dimasukkan ke penjara oleh Khalifah al-Watsiq, tidak boleh dikunjungi siapapun, dirantai dengan besi dan tidak diberi makanan. Tubuh Khuza’i yang tanpa kepala itu digantung selama 6 tahun dan baru diturunkan setelah Khalifah al-Watsiq wafat. Kekejaman yang tak terhingga.
Demikian catatan ringkas akan kriminalisasi terhadap para ulama yang dilakukan oleh para Khalifah masa lalu. Ini fakta sejarah yang tak terbantahkan dan dicatat dalam kitab klasik yg mu’tabar. Mayoritas dieksekusi tanpa melalui proses peradilan.
Ini tentu berbeda dengan kondisi sekarang di NKRI dimana setiap yang diduga melakukan tindak pidana akan menghadapi proses hukum dengan didampingi pengacara dan berlaku asas praduga tak bersalah. Saat pengadilan nanti didatangkan para saksi. Dan kalau tidak puas dengan keputusan hakim, masih bisa melakukan upaya banding dan kemudian kasasi.
Kalau sekarang kita kembali ke masa Khilafah, ngapain capek-capek pakai proses peradilan, tinggal penggal saja kepala mereka. Nah, yakin anda masih mau kembali ke jaman khilafah? Mikirrrrr!