Sunday, February 25, 2018

Mbah maemoen dan partai politik

Yang paling dahsyat dari keunikan Mbah Moen Zubair itu terjunnya Beliau di kancah perpolitikan tidak menjatuhkan kewibawaan, kehormatan dan kharisma beliau sebagai seorang Kiai, bahkan lawan politiknyapun tetap menghormatinya.

Umumnya, seorang Kiai yang telah nyata nyata ikut terjun dalam Partai minimal akan mengurangi marwahnya sebagai Kiai, bahkan ada yang pesantrennya bubar begitu Kiai tersebut ikut ikutan masuk dalam partai politik. Adapun Kiai yang segera turun derajatnya setelah acara dukung mendukung dalam perebutan kekuasaan tidak terhitung jumlahnya.

Saya teliti semenjak saya kenal partai hingga sekarang, kenapa Simbah Yai Maimoen Zubair punya keistimewaan sedemikian hebatnya?

Saya menduga jawabannya adalah karena beliau tidak pernah memasang gambar partai dan apalagi calon calon yang didukungnya di depan Pesantrennya dan tidak pernah menggunakan pengajian umum sebagai tempat menitipkan partai dan calon yang beliau restui atau beliau dukung.

Satu hal lagi, bahwa beliau tidak pernah menunjukkan ketidaksenangannya kepada satu tokoh politik dengan cara sekedar menyindir nyindir di depan publik, yang saya tahu cuma sekali saja yaitu ketidaksukaan beliau kepada Gusdur, itupun beliau sampaikan dalam acara resmi kepartaian, bukan ketika pengajian umum.

Jadi, saya sangat berani menyimpulkan, Simbah Yai Maimoen adalah Kiai sekaligus politikus ulung yang sangat profesional dan wajib ditiru oleh semua kalangan, terutama para santrinya.

Satu kali saja pernah saya dengar dalam pengajian Umum beliau mengemukakan soal kepartaian, namun bukan fanatisme yang beliau tanamkan, namun justru malah menerina segala perbedaan, top dan sangat top tenan.

Andai ada sepuluh saja di Indonesia Kia yang sekaligus Tokoh partai yang mirip Mbah Moen, Indonesia akan bebas saling hujat.

Hanya pada era digital seperti ini ada orang yang tega menuliskan kata kata kotor kepada Beliau.

Salam Nggregel ToniBoster

Friday, February 23, 2018

Mahalul qiyam anteng karo ora

Seorang penderek, suatu ketika, pernah memberanikan diri matur untuk bertanya kepada Beliau RA (Hadlrotusy Syeikh Romo Yai Achmad Asrori Al Ishaqi R.A) . Lebih kurangnya seperti ini :

“Yai, saya perhatikan, di saat mahallul qiyaam, Yai itu berdiri dengan amat khusyuk. Dengan tangan yang terlipat di depan, Yai berdiam tanpa kaki atau tubuh bergerak atau bergoyang sedikitpun. Hampir seperti khusyuknya orang ketika di dalam sholat. Sementara, saya perhatikan para jamaah yang lain, termasuk para kyai maupun habaib, yaa khusyuk, tapi tidak sediam seperti Yai itu. Masih ada yang kadang tangannya bergerak santai. Ada pula yang tolah toleh lihat sana lihat sini. Bahkan, tidak sedikit yang kaki dan tubuhnya ikut bergoyang karena mengikuti irama tabuhan terbang dan lagu bacaan sholawatnya itu.”

Sembari tersenyum, Beliau menyahut :

“Lalu kenapa? Kan gak apa apa juga, mereka baca sholawat sambil bergerak gerak?. Bisa jadi, itu menunjukkan bahwa hatinya senang, gembira menyambut kedatangan Rasulullah SAW. Orang kalau hatinya senang kan lalu suka bergerak dan melantunkan lagu. Tidak ada masalah, sebenarnya. Terkembali ke hati dan kebiasaan masing masing pribadi. Jadi tidak bisa disalahkan.”

Lantas Beliau RA meneruskan Dawuhnya :

“Tapi, kalau yang kamu tanyakan itu tentang saya, kenapa Yai koq diam atau tidak bergerak, tidak bergoyang, nahh … itu lain lagi, jawaban saya.”
“Begini yaa …. Coba kamu bayangkan sendiri lah. Bagaimana sih sikapmu ketika kamu berdiri persis di depan Gurumu? Apa kamu masih sempat tolah toleh? Apa kamu berani bergoyang atau menari mengikuti irama yang kamu dengar? Enggak, kan? Kamu diam dan dingkluk (kepala menunduk), kan? Yaa seperti itu.”

“Itu, kamu masih di depan Gurumu. Lha bagaimana kalau di depanmu itu Para Guru yang lain, lalu juga hadir Kanjeng Syeikh RA? Bahkan lalu kemudian hadir Rasulullah SAW? Apa masih sempat kamu melihat sana sini? Apa masih sempat kamu bergoyang? Yaa sudah …. Sudah gak bisa ngomong gak bisa apa apa kalau sudah begitu … ! Iyaa kan?”

“Kenapa bisa begitu? Karena kita ini sudah kadung dididik sebagai orang thoriqoh. Orang thoriqoh itu lebih focus kepada sentuhan sentuhan hubungan ruhaniyah. Hubungan bathiniyyah. Diamnya saja, kalau sudah berhadap hadapan secara bathin, berhadapan secara ruhani seperti itu, sudah sangat banyak roso yang mengalir. Itu orang thoriqoh. Iyaa kan?”.

“Tapi, sekali lagi, kita tidak bisa menyalahkan orang lain yang tidak seperti itu. Malah salah kalau kita menyalahkan. Sebab ini urusan didikan roso, bukan soal hukum. Kalau soal hukum, mau baca sholawat sambil menaiki bojo pun, hehehe …, gak ada masalah. Kan begitu?”

Bisakah kita mempertahankan didikan Beliau RA itu? Barangkali, kunci jawabannya terkembali kepada pertanyaan : Sejauh mana kita yakin dan merasa, bahwa di saat majlis berlangsung itu, sedang ada Romo YAI RA di depan kita (?).

Robbi Fanfa’naa Bi BarkatiHhii
WaHhdinaal-Husnaa Bi HurmatiHhii
Wa Amitnaa Fii ThoriiqotiHhii
Wa Mu’aafaatin Minal-Fitani
Aamiiin. Al Faatihah … !!

_____________________________

Tulisan Pak Imam Subakti

Wednesday, February 21, 2018

Hukum Mengganggu Orang Lain dengan Pengeras Suara Masjid (Polusi Suara)

Hafiz, NU Online | Rabu, 21 Februari 2018 17:45

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, rumah saya tidak jauh dari masjid. Pada Ramadhan lalu pengurus masjid memutar kaset pengajian dengan durasi hampir sepanjang malam. Karena merasa terganggu, saya mengajukan keberatan dengan pengurus masjid, tetapi mereka menanggapi keberatan saya dengan marah. Saya sendiri tidak mengerti dalil agama. Tetapi saya yakin agama Islam tidak akan sejauh itu meminta umatnya untuk membuat kebisingan yang mengganggu. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Hamdani/Tangsel)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah selalu menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Pemutaran kaset pengajian melalui pengeras suara masjid atau mushalla memang dilakukan untuk sejumlah tujuan dan waktu yang berbeda.

Ada masjid yang memutar kaset pengajian pada Jumat pagi dengan durasi setengah sampai satu jam untuk mengingatkan masyarakat. Ada juga yang memutar kaset shalawat setengah jam sebelum subuh untuk membangunkan masyarakat. Tetapi ada juga pengurus masjid yang memutar kaset pengajian dengan durasi lebih lama dari satu jam itu. Ada juga anggota masyarakat yang bertadarus menggunakan mikrofon.

Sebenarnya tadarus atau pemutaran kaset pengajian dengan pengeras suara masjid atau mushalla untuk sejumlah keperluan tersebut boleh saja. Tetapi pemutaran kaset itu atau tadarus Al-Quran dengan durasi panjang misalnya lebih dari satu jam juga tidak baik karena dapat mengganggu orang yang memerlukan kondisi tenang. Pemutaran kaset terlalu lama hanya membuat bising atau polusi suara hingga menggangu aktivitas sebagian masyarakat.

Kebisingan atau polusi udara ini yang dilarang dalam agama. Jangankan pakai pengeras suara. Tadarus tanpa pengeras suara lalu mengacaukan konsenstrasi orang sembahyang jelas dilarang agama sebagai keterangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:

فائدة: جماعة يقرأون القرآن في المسجد جهراً، وينتفع بقراءتهم أناس، ويتشوّش آخرون، فإن كانت المصلحة أكثر من المفسدة فالقراءة أفضل، وإن كانت بالعكس كرهت اهـ فتاوى النووي

Artinya, “(Pemberitahuan) sekelompok orang membaca Al-Quran dengan lantang di masjid. Sebagian orang mengambil manfaat dari pengajian mereka. Tetapi sebagian orang lainnya terganggu. Jika maslahatnya lebih banyak dari mafsadatnya, maka baca Al-Quran itu lebih utama (afdhal). Tetapi jika sebaliknya yang terjadi, maka baca Al-Quran itu menjadi makruh. Selesai. Fatwa An-Nawawi,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menjelaskan lebih lanjut bahwa tadarus Al-Quran, zikir, atau semacamnya hingga membuat polusi suara bukan saja dilarang karena dapat mengganggu orang yang sedang bersembahyang. Semua itu dilarang dan karenanya harus dihentikan atau dikurangi volume suaranya karena dapat mengganggu sebagian orang lain bahkan mengganggu orang istirahat.

لا يكره في المسجد الجهر بالذكر بأنواعه ، ومنه قراءة القرآن إلا إن شوّش على مصلّ أو أذى نائماً ، بل إن كثر التأذي حرم فيمنع منه حينئذ ، كما لو جلس بعد الأذان يذكر الله تعالى ، وكل من أتى للصلاة جلس معه وشوّش على المصلين ، فإن لم يكن ثم تشويش أبيح بل ندب لنحو تعليم إن لم يخف رياء

Artinya, “Zikir dan sejenisnya antara lain membaca Al-Quran dengan lantang di masjid tidak makruh kecuali jika menggangu konsentrasi orang yang sedang sembahyang atau mengusik orang yang sedang tidur. Tetapi jika bacaan Al-Quran dengan lantang itu lebih banyak mengganggu (menyakiti orang lain), maka saat itu bacaan Al-Quran dengan lantang mesti dihentikan. Sama halnya adengan orang yang duduk setelah azan dan berzikir. Demikian halnya dengan setiap orang yang datang untuk shalat ke masjid, lalu duduk bersamanya, kemudian mengganggu konsentrasi orang yang sedang sembahyang. Kalau di sana tidak memunculkan suara yang mengganggu, maka zikir atau tadarus Al-Quran itu itu hukumnya mubah bahkan dianjurkan untuk kepentingan seperti taklim jika tidak dikhawatirkan riya,” (Lihat Sayyid Abdurrahman Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Fikr, 1994 M/1414 H], halaman 108).

Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi ini bukan tanpa dasar. Sebuah riwayat menceritakan bagaimana Rasulullah yang sedang beritikaf menegur orang yang membaca Al-Quran dengan suara lantang sehingga ibadah itikafnya terganggu sebagaimana kami kutip berikut ini:

عن أبي سعيد قال اعتكف رسول الله صلى الله عليه وسلم في المسجد فسمعهم يجهرون بالقراءة فكشف الستر وقال ألا إن كلكم مناج ربه فلا يؤذين بعضكم بعضا ولا يرفع بعضكم على بعض في القراءة أو قال في الصلاة

Artinya, “Dari Abu Said, ia bercerita bahwa Rasulullah SAW melakukan itikaf di masjid. Di tengah itikaf ia mendengar mereka (jamaah) membaca Al-Quran dengan lantang. Rasulullah kemudian menyingkap tirai dan berkata, ‘Ketahuilah, setiap kamu bermunajat kepada Tuhan. Jangan sebagian kamu menyakiti sebagian yang lain. Jangan juga sebagian kamu meninggikan atas sebagian lainnya dalam membaca.’ Atau ia berkata, ‘dalam shalat,’” (HR Abu Dawud).

Hadits riwayat Abu Dawud ini secara jelas mengangkat persoalan polusi suara. Keterangan ini bisa didapat dari Syarah Abu Dawud sebagai berikut:

عن أبي سعيد) وهو الخدري (ولا يرفع بعضكم على بعض) أي صوته (أو قال في الصلاة) شك من الراوي. قال المنذري: وأخرجه النسائ

Artinya, “(Dari Abu Said) ia adalah Al-Khudri. (Jangan juga sebagian kamu meninggikan) suaranya (atas sebagian lainnya). (Atau ia berkata, ‘dalam shalat.’) keraguan datang dari perawi. Al-Mundziri berkata, ‘Hadits ini juga diriwayatkan oleh An-Nasai,’” (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 626).

Oleh karena itu, pengurus masjid yang akan memutar kaset pengajian atau jamaah yang hendak tadarus Al-Quran dengan pengeras suara masjid atau mushalla perlu mengukur durasi dan memiliki tujuan jelas, yaitu mengingatkan masyarakat akan masuknya waktu shalat atau syiar.

Tetapi pertimbangan durasi ini menjadi penting agar tidak menimbulkan polusi suara atau kebisingan yang tidak perlu. Artinya, pengurus masjid perlu mempertimbangkan sebagian masyarakat yang sedang sakit, orang perlu istirahat, lansia yang membutuhkan ketenangan, pelajar yang membutuhkan konsentrasi untuk belajar, atau pekerja yang memerlukan suasana kondusif tanpa polusi suara. Tentu saja ini tidak hanya berlaku untuk pengeras suara masjid, tetapi juga anggota masyarakat, instansi negara maupun swasta yang ingin menggunakan pengeras untuk pelbagai kepentingan. Pada prinsipnya, boleh saja asal tidak mengganggu orang lain.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan

Tuesday, February 20, 2018

20 Wasiat Penting Habib Salim Asy-Syathiri Tarim Yaman

Pustakamuhibbin.club ~ Berikut adalah 20 wasiat penting dari ulama besar Yaman yang meninggal hari ini, Sabtu 17 Februari 2018, Habib Salim bin Abdullah bin Umar asy-Syathiri dari beberapa ceramahnya di Indonesia:

Durhaka pada orangtua itu bernasab, turun-temurun, pasti akan dibalas melalui keturunannya kelak.Seorang yang menghormati ulama besar tapi ia meninggalkan orangtuanya artinya ia mementingkan sunnah dan melalaikan yang wajib. Sama seperti orang memakai imamah tapi auratnya justru terbuka, sungguh tidak pantas.Berkata Imam Ahmad bin Hanbal: “Orangtua ada 3; yang melahirkan, yang memberi ilmu (guru), dan yang menikahkanmu dengan anaknya (mertua).”Pada saat kita kecil, orangtua mencintai kita, bersabar dengan keadaan dan tangisan kita, menghadapi berbagai tingkah pola kita, berdoa supaya kita panjang umur dan sehat sampai dewasa. Maka wajib bagi kita bersabar terhadapnya ketika mereka sudah tua dan memiliki banyak kekurangan.Syafaat Rasulullah Saw. pun tak dapat menolong orang yang durhaka kepada orangtuanya dari siksa neraka kecuali orangtuanya sendiri yang memberi kesempatan padanya untuk diberi rahmat oleh Allah.Memutus silaturrahim akan mendapat laknat dari Allah, tertolak seluruh amalnya, tidak akan diterima doanya walaupun ia seorang yang alim. Maka sambunglah silaturrahim sebelum kita mati dalam keadaan terlaknat dan sebelum kita masuk barzakh dengan amarah Allah selagi ada kesempatan.Majelis ilmu lebih baik seribu kali daripada majelis maulid atau shalawat.Orang yang hadir majelis ilmu akan mendapat rahmat Allah meski tidak paham atau tidak hafal apa yang telah disampaikan.Banyak orang yang baru bisa merasakan manfaatnya hadir majelis ilmu ketika menjelang sakaratul maut.Orang berakal bukanlah orang yang hanya bisa membedakan mana yang baik dan mana yang jelek. Tetapi orang berakal adalah orang yang mengerti mana yang baik untuk dilakukan dan mengerti mana yang jelek untuk dijauhi. Dan itu semua ada dalam majelis ilmu.Janganlah mengobrol sendiri dalam majelis ilmu. Syaikh Abubakar Bin Salim berkata: “Orang-orang yang sering mengobrol di majelis ilmu dikhawatirkan akhir hayatnya menjadi bisu.”Ketika kamu tidak bisa menjadi seorang pengajar, maka setidak-tidaknya jadilah seorang pencari ilmu, atau orang yang semangat dalam menghadiri majelis ilmu, atau orang yang cinta kepada majelis ilmu.Jauhilah orang-orang yang benci majelis ilmu.Apabila zakat dikelola dengan baik dan benar niscaya tidak akan ada fakir miskin di dalam sebuah negara muslim. Seperti era Khalifah Umar bin Abdul Aziz.Barangsiapa memuliakan/menjamu tamu yang tidak dikenal, maka bagaikan memuliakan Allah Swt. Barangsiapa memuliakan/menjamu tamu yang dikenal, maka bagaikan memuliakan Rasulullah Saw.Siwak mempunyai 120 manfaat. Sedangkan rokok mempunyai 120 bahaya.Di Belanda terdapat sebuah penelitian bahwa ada kuman gigi yang tidak bisa mati kecuali dengan zat yang terkandung dalam kayu arok/siwak.Dalam najis anjing dan babi ada beberapa kuman yang tidak bisa dihancurkan dengan berbagai macam zat kimia, tapi justru bisa dibasmi dengan debu. Oleh sebab itu, syariat mewajibkan membasuh najis anjing dan babi dengan tujuh kali basuhan yang salah satunya harus dicampur dengan debu.Dalam salah satu sayap lalat ada empat penyakit dan dalam sayap lainnya ada empat obat penyakit tersebut. Jadi, jika terdapat lalat mati di dalam minuman maka tenggelamkan terlebih dahulu sebelum membuang lalat tersebut agar aman diminum. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam sebuah hadits.Agar futuh dalam ilmu, Habib Abdullah al-Haddad berkata: “Saya mendapatkan futuh dalam ilmu dengan sebab 3 perkara; dengan menangis dan merendahkan hati serta beristighfar di waktu Sahur, dengan berzuhud terhadap dunia, dan tidak aku mendengar ada seorang lelaki yang saleh atau perempuan yang salehah kecuali aku mengunjunginya dan meminta doa darinya.”

(Abdkadir Alhamid/ Toha Mahsun