Tuesday, May 29, 2018

SEPENGGAL KISAH DARI ABUYA SAYYID MUHAMMAD AL-MALIKI...

SEPENGGAL KISAH DARI ABUYA SAYYID MUHAMMAD AL-MALIKI...

Diceritakan oleh salah satu Murid Beliau :
"Pada suatu Malam di Bulan Ramadhan, Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliki sangat sibuk dengan banyak hal, sehingga Beliau baru siap untuk beristirahat pada pukul 02.00 dini hari".

"Ketika Beliau siap untuk beristirahat tiba-tiba Beliau berkata :
"Andai saja ada Nasi Biryani yang masih panas".

"Sayapun tersenyum karena menganggap kalimat Abuya tersebut hanya sebuah candaan, tetapi sepertinya Abuya memang sedang membayangkan Nasi Biryani, mungkin dikarenakan kesibukan Beliau sejak selesai Tarawih tadi membuat Beliau merasa lapar lebih cepat".

"Beberapa saat kemudian terdengar suara bel pintu gerbang berbunyi, kami pun terkejut karena ada tamu tengah malam begini".

"Tak lama kemudian penjaga pintu gerbang datang memberi tahu bahwa ada seseorang yang ingin bertemu dengan Abuya, saya lupa siapa orang tersebut, yang pasti dia orang Makkah Murid Abuya".

"Dengan perasaan aneh Abuya mengizinkan Tamu itu masuk".

"Tamu tersebut masuk membawa nampan besar yang tertutup, nampan itu diletakkan di hadapan Abuya yang sedang duduk di kursi".

"Setelah basa basi sebentar, Tamu tersebut pamit untuk pulang, suasana masih sedikit tegang karena kami merasa bahwa itu "Tidak wajar" seorang Murid Abuya berani menemui Beliau ditengah malam hanya untuk memberikan makanan".

"Abuya menyuruh seorang dari kami untuk membuka nampan besar tersebut, ternyata isinya adalah Nasi Biryani yang masih panas!".

"Kami semua tersenyum dan tiba-tiba sadar dan ingat kalau sepuluh menit yang lalu Abuya menginginkan Nasi Biryani".

"Namun tiba-tiba Abuya Beristighfar berulang-ulang, murung dan Wajah Beliau nampak sangat sedih".

"Beliau kemudian berkata:
"Andai saja tadi aku menginginkan Ampunan Allah saja, andai saja tadi aku tidak menginginkan Nasi Biryani."

"Abuya merasa Allah Swt telah Mengabulkan keinginan Beliau...Beliau sangat sedih dan menyesal karena keinginan itu adalah Kenikmatan Dunia, yaitu berupa Makanan".

"Penyesalan itu membuat Abuya menjadi tidak selera makan, Beliau nampak sedih seperti kehilangan sesuatu yang amat Berharga".

Allahumma Shalli 'Alaa Sayyidina Muhammad Wa 'Alaa Aali Sayyidina Muhammad.

Monday, May 28, 2018

Wanita Salat Tarawih di Masjid, Bolehkah?

Wanita Salat Tarawih di Masjid, Bolehkah?

Perlu diketahui bahwa kaum wanita diberi kebebasan penuh dalam memilih melaksanakan salat tarawih, boleh melaksanakannya dirumah, boleh juga di masjid. Bahkan mengajak atau meminta bantuan kepada sanak saudarinya untuk salat bersama juga tidak apa-apa. Sebab, tolok ukur dalam salat tarawih bukanlah tempat pelaksanaannya melainkan kenyamanan hati dimana kaum hawa lebih tenang dan khusyuk menghadap Tuhannya. Demikian juga ditegaskan Imam syafii bahwa tidak ada perbedaan antara pahala laki-laki dan perempuan dalam melaksanakan salat tarawih, dimanapun lokasinya.

Dan bagi kaum laki-laki seharusnya tidak melarang para istrinya untuk pergi ke masjid, maka adanya larangan terhadap kaum wanita yang hendak pergi ke masjid tidak dapat dibenarkan, baik dalam rangka belajar, salat tarawih, dan membaca al-Qur’an. Rasulullah saw. berpesan “Janganlah sesekali kalian melarang para hamba sahaya wanita untuk pergi ke masjid”(HR. Imam Ahmad).

Adapun maksud dari ungkapan Nabi Saw., “lebih baik melaksanakan salat dirumah”  yaitu, sesungguhnya yang lebih utama bagi wanita ialah menutupi/ menjaga diri dengan sebaik-baiknya. Itulah mengapa Islam tidak pernah mengekang kaum perempuan untuk keluar rumah demi memenuhi kebutuhannya,seperti membeli yang dibutuhkan, bertamasya dan lain sebagainya. Lebih-lebih hendak keluar menuju masjid yang merupakan tempat ibadah bersama. 

○ Maulana Syaikh Ali Jum'ah
(Fatawa An-Nisa')

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad nabiyil umiyi wa'ala aalihi washohbihi wasalim

Friday, May 18, 2018

tips membedakan (وأهلها غافلون ) (وأهلها مصلحون )  (وأهلها ظالمون ) Dalam Alquran?

tips membedakan
(وأهلها غافلون ) (وأهلها مصلحون )  (وأهلها ظالمون )
Dalam Alquran?
هذه الأيات الثلاثة نربط كل أية مع اسم  السورة

﴿ذلِكَ أَن لَم يَكُن رَبُّكَ مُهلِكَ القُرى بِظُلمٍ وَأَهلُها غافِلونَ﴾
[الأنعام: ١٣١]

نربط بين كلمة (غافلون ) واسم السورة (الأنعام )
فالأنعام كائنات غير عاقلة أي غافلة .
keterkaitan antara gofilun dan surat al an'am yang artinya hewan ternak.maksudnya binatang ternak itu tak berakal yang jadi pelupa.
🌷🌱🌷🌱🌷🌱

🌖 وقال الله تعالى :

﴿وَما كانَ رَبُّكَ لِيُهلِكَ القُرى بِظُلمٍ وَأَهلُها مُصلِحونَ﴾
[هود: ١١٧]

نربط كلمة (مصلحون ) مع اسم السورة (هود)
وهود عليه السلام رجل صالح وهو نبي ورسول 👍.
Sedangkan Keterkaitan Muslihun dan ismu surat (hud) adalah, nabi Nuh seorang yang solih.

🌖 وقال الله تعالى:

﴿وَما كانَ رَبُّكَ مُهلِكَ القُرى حَتّى يَبعَثَ في أُمِّها رَسولًا يَتلو عَلَيهِم آياتِنا وَما كُنّا مُهلِكِي القُرى إِلّا وَأَهلُها ظالِمونَ﴾
[القصص: ٥٩]

نربط بين كلمة (ظالمون ) واسم السورة (القصص) .
فقد ذكر في هذه السورة قصة قارون ، ومعلوم أنه رجل ظالم لنفسه ولغيره ، ولم تذكر قصة قارون إلا في هذه السورة .
Keterkaitan dolimun dengan ismu surat Qosos, bahwa ayat ini menceritakan kisah Qorun yang berbuat dolim pada dirinya sendiri dan org lain.

Tuesday, May 15, 2018

Seberapa Jauh Jarak yang Membolehkah Dua Jumatan dalam Satu Desa?

Khoiron, NU Online | Selasa, 15 Mei 2018 15:00

Menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i, tidak diperbolehkan mendirikan dua Jumatan atau lebih dalam satu desa tanpa ada hajat (kebutuhan). Oleh karenanya, bila terdapat dua jum’atan dalam satu desa, maka yang sah adalah jum’atan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan jum’atan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua jum’atan tersebut tidak sah. 

Ditemukan di beberapa daerah, jarak rumah sebagian penduduknya dengan tempat pelaksanaan Jumat terlampau jauh, karena luasnya daerah tersebut. Hal ini menimbulkan masyaqqah (keberatan) bagi mereka andaikan mereka dituntut untuk melakukan Jumat di satu tempat. Pertanyaannya kemudian, bolehkah bagi sebagian penduduk tersebut mendirikan Jumat kedua karena alasan jarak yang jauh?

Ulama menegaskan bahwa salah satu hajat yang memperbolehkan berdirinya lebih dari satu Jumat dalam satu daerah adalah jauhnya jarak menuju tempat Jumatan. Faktor jauhnya tempat adakalanya disebabkan seseorang berada pada sebuah tempat yang tidak dapat terdengar azan Jumat di tempat tersebut, atau berada pada tempat yang seandainya ia berangkat dari tempat tersebut setelah terbit fajar, maka tidak dapat menemui Jumat.

Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur menegaskan:

والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب جواز تعددها ثلاثة ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً، والقتال بين الفئتين بشرطه، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء، أو بمحل لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ

“Kesimpulan dari statemen para imam, sebab-sebab diperbolehkannya berbilangnya Jumat ada tiga. Pertama, sempitnya tempat shalat, dengan sekira tidak dapat menampung jamaah Jumat menurut keumumannya. Kedua, pertikaian di antara kedua kubu sesuai dengan syaratnya. Ketiga, jauhnya sisi desa, dengan sekira berada pada tempat yang tidak terdengar azan atau di tempat yang seandainya seseorang keluar dari tempat tersebut setelah fajar, ia tidak akan menemui Jumat, sebab tidak wajib baginya menuju tempat Jumat, kecuali setelah terbit fajar subuh.” (Sayyid Abdurrahman bin Muhammad al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, Beirut-Dar al-Fikr, 1995, halaman 51)

Lantas berapakah batasan jauh tersebut jika dikonversikan dalam bentuk kilo meter? Dalam keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-6 di Pekalongan 27 Agustus 1931 M disebutkan batasan jauhnya tempat tinggal penduduk dengan masjid yang membolehkan bagi mereka untuk mendirikan Jumat kedua adalah 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa, atau jarak 1,666 KM.

Berikut bunyi keputusannya:

“Masyaqah ialah kesukaran berkumpulnya penduduk yang berkewajiban shalat Jumat dalam suatu tempat karena berjauhan tempat tinggal mereka dari masjid dengan jarak 1 mil syar’i, yaitu jarak 24 menit dengan jalan kaki biasa atau jarak 1666,667 meter”. (Ahkam al-Fuqaha’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Nomor 118, Surabaya, Khalista, 2011, halaman 113)


Simpulannya, diperbolehkan bagi penduduk yang rumahnya jauh dengan masjid, minimal sejauh 1,666 km, untuk mendirikan Jumatan kedua di daerah tersebut. Jika tidak memenuhi standar jauh tersebut, maka tidak diperkenankan mendirikan Jumat kedua kecuali ada hajat lain selain alasan jauhnya tempat, seperti daya tampung masjid yang terbatas atau konflik internal yang menuntut mereka mendirikan Jumatan di tempat lain.

Demikian semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. (M. Mubasysyarum Bih