Tuesday, September 4, 2018

Memahami Amar Ma’ruf Nahi Munkar secara Benar

Khoiron, NU Online | Rabu, 13 Desember 2017 13:19

Pada hakikatnya amar ma’ruf nahi munkar merupakan bagian dari upaya menegakkan agama dan kemaslahatan di tengah-tengah umat. Secara spesifik amar ma’ruf nahi munkar lebih dititiktekankan dalam mengantisipasi maupun menghilangkan kemunkaran, dengan tujuan utamanya menjauhkan setiap hal negatif di tengah masyarakat tanpa menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.

Menerapkan amar ma’ruf mungkin mudah dalam batas tertentu tetapi akan sangat sulit apabila sudah terkait dengan konteks bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus mengerti betul terhadap perkara yang akan ia tindak, agar tidak salah dan keliru dalam bertindak.

Syekh an-Nawawi Banten di dalam kitab beliau, Tafsir Munir berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar termasuk fardlu kifayah. Amar ma’ruf nahi munkar tidak boleh dilakukan kecuali oleh orang yang tahu betul keadaan dan siasat bermasyarakat agar ia tidak tambah menjerumuskan orang yang diperintah atau orang yang dilarang dalam perbuatan dosa yang lebih parah. Karena sesungguhnya orang yang bodoh terkadang malah mengajak kepada perkara yang batil, memerintahkan perkara yang munkar, melarang perkara yang ma’ruf, terkadang bersikap keras di tempat yang seharusnya bersikap halus dan bersikap halus di dalam tempat yang seharusnya bersikap keras.” (Syekh an-Nawawi al-Jawi, Tafsir Munir, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan ketiga,  jilid II, halaman 59)

Terlebih dalam persoalan yang berpotensi menimbulkan problematika sosial keamanan yang lebih besar. Dalam kemungkaran seperti ini kewenangan amar ma’ruf nahi mungkar tidak diserahkan pada perseorangan ataupun kelompok, akan tetapi hanya diserahkan kepada pemerintah. Dan pemerintah harus menerapkan kebijakan atas dasar prinsip maslahat dengan tetap dilandasi nilai-nilai agama yang benar.

Tahapan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Selain itu, beberapa tahapan atau prosedur harus dilakukan dalam realisasi pelaksanaan amar ma’ruf. Tidak semudah kita menaiki tangga, akan tetapi harus melalui tahapan yang paling ringan, baru kemudian melangkah pada hal yang agak berat. 

Baginda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu _dengan lisannya_, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Maksud dari hadits ini bukanlah seperti yang banyak disalahpahami oleh orang-orang yang beranggapan bahwa kalau mampu menghilangkan dengan tangan maka harus langsung dengan tangan. Anggapan seperti ini salah besar dan bertentangan dengan nilai rahmat (belas kasih) di dalam Islam. Akan tetapi pemahaman yang benar dari hadits di atas adalah, seseorang yang melihat kemunkaran dan ia mampu menghilangkan dengan tangan, maka ia tidak boleh berhenti dengan lisan jika kemungkaran tidak berhenti dengan lisan, dan orang yang mampu dengan lisan, maka ia tidak boleh berhenti hanya dengan hati. 

Imam Muhyiddin an-Nawawi berkata di dalam kitab Raudlatut Thâlibîn: 

ولا يكفي الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد، ولا تكفي كراهة القلب لمن قدر على النهي باللسان

“Tidak cukup memberi nasihat bagi orang yang mampu menghilangkan kemunkaran dengan tangan. Dan tidak cukup ingkar di dalam hati bagi orang yang mampu mencegah kemunkaran dengan lisan.” (Muhyiddin Abu Zakariya an-Nawawi, Raudlatut Thâlibîn, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2005, cetakan kelima, jilid V, halamann 123). 

Dalam proses amar ma’ruf nahi munkar, tetap harus mendahulukan tindakan yang paling ringan sebelum bertindak yang lebih berat. Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani berkata di dalam kitabnya, Hasyiyah asy-Syarwani:

والواجب على الآمر والناهي أن يأمر وينهى بالأخف ثم الأخف. فإذا حصل التغيير بالكلام اللين فليس له التكلم بالكلام الخشن وهكذا كما قاله العلماء

“Wajib bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar untuk bertindak yang paling ringan dulu kemudian yang agak berat. Sehingga, ketika kemungkaran sudah bisa hilang dengan ucapan yang halus, maka tidak boleh dengan ucapan yang kasar. Dan begitu seterusnya).” (Syekh Abdul Hamid asy-Syarwani, Hasyiyah asy-Syarwani ala Tuhfahtil Muhtaj, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2003 cetakan keempat, jilid 7, halaman 217)

Dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar, seseorang harus lebih arif dan bijak karena terkadang dalam menghasilkan tujuan amar ma’ruf nahi mungkar, seseorang harus menghilangkannya sedikit demi sedikit, tidak memaksakan harus hilang seluruhnya dalam waktu seketika itu. Sayyid Abdullah ibn Husain ibn Tohir berkata:

ينبغي لمن أمر بمعروف أو نهى عن منكر أن يكون برفق وشفقة على الخلق يأخذهم بالتدريج فإذا رآهم تاركين لأشياء من الواجبات فليأمرهم بالأهم ثم الأهم فإذا فعلوا ما أمرهم به انتقل إلى غيره وأمرهم وخوفهم برفق وشفقة مع عدم النظر منه لمدحهم وذمهم وعطاءهم ومنعهم وإلا وقعت المداهنة وكذا إذا ارتكبوا منهيات كثيرة ولم ينتهوا بنهيه عنها كلها فليكلمهم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في بعضها حتى ينتهوا ثم يتكلم في غيرها وهكذا.

“Bagi orang yang melakukan amar ma’ruf nahi mungkar harus bersikap lembut dan belas kasih kepada manusia, ia harus bertindak pada mereka dengan bertahap. Ketika ia melihat mereka meninggalkan beberapa kewajiban, maka hendaknya ia memerintahkan pada mereka dengan perkara wajib yang paling penting kemudian perkara yang agak penting. Kemudian ketika mereka telah melaksanakan apa yang ia perintahkan, maka ia berpindah pada perkara wajib lainnya. Hendaknya ia memerintahkan pada mereka dan menakut-nakuti mereka dengan lembut dan belas kasih... begitu juga ketika mereka melakukan larangan-larangan agama yang banyak dan mereka tidak bisa meninggalkan semuanya, maka hendaknya ia berbicara kepada mereka di dalam sebagiannya saja hingga mereka menghentikannya kemudian baru berbicara sebagian yang lain, begitu seterusnya.” (al-Habib Zain bin Sumith, al-Minhaj as-Sawi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2006 cetakan ketiga, halaman 316-317) 

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa:

Amar ma’ruf nahi munkar hukumnya fardlu kifayah.Pada kemunkaran tingkat tertentu, hak amar ma’ruf hanya bisa dimiliki pemerintah bukan perseorangan atau kelompok.Dilakukan semampunya tanpa memaksakan di atas kemampuan.Pelaksanaannya harus bertahap dari hal yang paling ringan kemudian hal yang agak berat, dan seterusnya.Tidak menimbulkan fitnah yang lebih besar bagi diri maupun orang lain.


Ketika kita lihat amar ma’ruf yang ada di Indonesia, mayoritas persyaratan tidak bisa terpenuhi dengan baik. Karena terkadang pelaksanaan yang seharusnya menjadi tugas pemerintah, secara sewenang-wenang dilakukan oleh oknum individu maupun kelompok. Belum cukup sampai di situ, cara, sasaran maupun media yang digunakan tidak mencerminkan amar ma’ruf yang beretika Islam. Dengan realita seperti ini, amar ma’ruf tidak akan menjadi kemashlahatan, namun justru menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.

Wallahu a’lam. (M Sibromulisi)

I S T I Q O M A H

I S T I Q O M A H

"Kulo kaleh panjenengan niku nopo? “
ummatu Rasulillah SAW”,
umate kanjeng Nabi seng paleng lemah, nggeh ta?.

Awak.e gak patek kuat, nggeh nopo mboten?. Umure endeg, nggeh ta?.
Rizkine molak-malik; sak niki enten, mbenjing mboten enten; emben setengah enten, enggeh?.

Ngken kapan maleh rodok enten, di samping enten yo sek nduwe utang; umure endeg!. Mboten mampu, umat Muhammad Rasulillah SAW niku.

Kranten kewontenan kulo kaleh panjenengan kados mekaten kolo wau, dipun dawuhaken dening Rasulullah SAW, nopo niku?.

Dipun aturi istiqomah; “inna ahabbal a’maal ‘indalllaah adwamuhaa wa in qallat”. Sing paling dicintai Gusti Allah niku lelakonmu seng istiqomah senajan titik.

Saben isuk sampeyan moco nopo?.
Mboten moco nopo-nopo!.
Gak tuman khatam qur’an?.
“Mboten saget, mboten sempat”.
Moco nopo?. “Cumak “qul hu”
Istiqomah?. Istiqomahno!.

Lho niku seng didelek.i niku.
Kadang-kadang kulo kaleh panjenengan mboten..., kadung metenteng, nggeh ta?.

Nopo maleh katek (tepak) posoan, masya Allah!... Sampek jam siji-loro (sek) darusan.. gak peduli, bah tonggone grebegen, babahno!. Nggeh ta?.
Bah tonggone loro ati, babahno!. Pokok.e darusan!. Kadung ngotot!. Entek riyoyoe, entek Ramadlane, nopo maleh entek; wes tanggal selikuran, (akhire ngajine) prei setahun!. Lho niki lho, kulo kaleh panjenengan niku nopo?. Ayok istiqomah!.

Dipun dawuhi dening Gusti Allah; “tatanazzalu ‘alayhimul malaaikat”.
Barokahe istiqomah, (bakal) dibarengi malaikat.
Nopo tandane kulo kaleh sampeyan niku dibarengi malaikat?.
Ibadah, dzikire, perjuangane “an laa takhaafuu wa laa tahzanuu”. Ngadepi nopo mawon mboten tuman goncang atine;
mboten tuman bingung.
Nek sampek goncang, bengung, susah mergo gawane manungsane, pantes (nek ngantos) kaget..!.

Tapi gak suwe-suwe!. Niki lho!.
Niku tandane istiqomah. Yak nopo kiro-kiro?. Pun istiqomah nopo dereng?.
Mugi-mugi saget istiqomah...
Mboten akeh-akehan, mboten!.

Titik-titik.an, pokok.e ajheg!. Istiqomah seng diwoco, istiqomah panggonane, nopo maleh atek istiqomah waktune!. Pun nggeh!."
~Hadlratusy Syaikh KH. Achmad Asrori Alishaqy RA

By ning Nurul Istivadah

Ulama' dan Anjing kusta

Termasuk salam satu akhlakul karimahnya Sayyidi Ahmad Ar Rifa'i adalah bahwa ada seekor anjing yg terkena penyakit kusta, kemudian hal itu membuat jijik penduduk desa dan setiap orang mengusir anjing itu dari pintunya.

Sayyid Ahmad Ar Rifa'i mengambil anjing itu dan membawanya keluar dari desa, beliau membuat kemah kecil utk tinggal.
Di sana beliau makan dan juga si anjing, memberinya minum dan mengobatinya hingga Allah menyembuhkannya dari penyakit kusta setelah empat puluh hari.

Setelah sembuh, beliau memanaskan air dan memandikan si anjing, kemudian di bawa masuk ke desa lagi.
Orang2 bertanya kepada beliau :
"apakah benar engkau bersusah payah mengurusi anjing ini sampai sembuh spt ini ?"

Beliau menjawab :
"Benar, saya khawatir jika Allah kelak di hari kiamat menuntutku dan berkata :
'Apakah engkau tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap anjing ini ? apakah engkau tidak khawatir jika Aku mengujimu dengan ujian yg telah Kuberikan kepada anjing ini ?"

Wallohu a'lam.

~Nurul Abshor~

Monday, September 3, 2018

Cara Rasulullah Memperlakukan Anak-anak Tirinya

Muchlishon, NU Online | Ahad, 27 Mei 2018 21:00

Rasulullah memiliki tujuh anak kandung. Enam diantaranya –Al-Qasim, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kultsum, Fatimah,dan Abdullah- dilahirkan oleh Khadijah. Sementara yang satu –Ibrahim- berasal dari Mariah Al-Qibthiyah. 

Semua putra Rasulullah wafat saat masih kecil. Sedangkan semua putrinya sempat masuk Islam dan ikut hijrah ke Madinah, meski mereka semua meninggal ketika masih muda, kecuali Fatimah. Anak Rasulullah yang menikah dengan Ali bin Abi Thalib ini meninggal enam bulan setelah Rasulullah wafat. 

Setelah Khadijah mangkat, Rasulullah menikahi beberapa janda. Sebagian ada yang memiliki anak, dan sebagian yang lain tidak. Dengan demikian ‘status’ Rasulullah bertambah. Bukan hanya menjadi suami, tapi juga menjadi ayah tiri. Lalu bagaimana Rasulullah memperlakukan anak-anak tirinya itu?

Terkait hal ini, ada beberapa kisah yang menceritakan bagaimana hubungan Rasulullah dengan anak-anak tirinya. Pertama, Umar bin Ummu Salamah. Suami Ummu Salamah sebelumnya adalah Abu Salamah. Dia ditinggal mati suaminya lalu kemudian dinikahi Rasulullah. 

Diriwayatkan bahwa pada saat pindah ke kediaman Rasulullah, Ummu Salamah membawa serta empat orang anaknya. Salah satunya adalah Umar bin Ummu Salamah. Umar mengatakan bahwa Rasulullah senantiasa memberinya bimbingan dan menganggapnya seperti anak sendiri.

“Waktu muda di biliki Rasulullah aku pernah ceroboh memegang piring. “Hai anak muda, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kanan, makanlah yang dekat dengamu.” Begitu beliau menegurku,” cerita Umat bin Ummu Salamah dalam buku Bilik-bilik Cinta Muhammad karya Nizar Abazhah.

Kedua, Rasulullah juga mencurahkan kasih sayang dan kelembutan kepada Zainab, anak Ummu Salamah yang paling kecil. Suatu ketika Rasulullah masuk ke kamar Ummu Salamah, namun pada saat itu Zainab sedang menyusu kepada ibunya. Melihat hal itu Rasulullah membiarkan Zaibab terus menyusu dan mengurungkan niatnya kepada Ummu Salamah. Lalu ia kemudian meninggalkannya. Kejadian seperti ini terjadi berulang kali.

Ketiga, perlakuan kasih dan lembut Rasulullah juga dirasakan Hindun bin Abu Halah, anak Khadijah dengan suami sebelumnya. Hindun menilai bahwa Rasulullah adalah ayah yang terbaik yang sangat mencintai dan memberikan pengaruh yang besar terhadap hidupnya.  

“Ayahku Muhammad, ibuku Khadijah, saudaraku Qasim, dan saudariku Fatimah. Siapa yang mempunyai nasab seperti ini,” kata Hindun bangga karena memiliki ayah Rasulullah.

Rasulullah juga sangat menyayangi anak-anak tirinya yang lain. Beliau memandang semua anak tirinya tanpa jarak. Baginya, mereka adalah seperti anak kandung sendiri yang harus diperlakukan dan dibimbing dengan sebaik-baik. 

Maka tidak heran jika Ummu Habibah dan Saudah, dua istri Rasulullah yang memiliki anak dengan suami sebelumnya, sangat memuji dan menghormati Rasulullah karena sang suami sangat menyukai bagi anak-anaknya dan menjadi pengayom bagi mereka. Cinta kasih dan kelembutan Rasulullah tidak hanya terbatas pada ‘hubungan darah.’  (A Muchlishon Rochmat)