Wednesday, October 31, 2018

APA BEDANYA QODHO’ DENGAN FATWA?

APA BEDANYA QODHO’ DENGAN FATWA?

Oleh; Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
***

Qodho’ (القضاء) adalah menjelaskan hukum syara’ dengan disertai ada unsur pemaksaan untuk menerapkannya. Beda dengan fatwa karena fatwa (الفتوى) itu menjelaskan hukum syara’ tanpa ada unsur pemaksaan untuk melaksanakannya.

Jadi perbedaan paling mendasar antara qodho dengan fatwa adalah adanya unsur ilzam (الإلزام) (mengikat/mewajibkan/memaksa). Qodho’ mengandung unsur ilzam sementara fatwa tidak mengandung unsur ilzam. Syamsuddin Ar-Romli berkata,

(القضاء) إلْزَامُ مَنْ لَهُ الْإِلْزَامُ بِحُكْمِ الشَّرْعِ (نهاية المحتاج (28/ 63)

“(Qodho’ adalah ) pemaksaan (ilzam) yang dilakukan oleh orang yang memiliki (otoritas) memaksa untuk (melaksanakan) hukum syara’. (Nihayatu Al-Muhtaj, juz 28 hlm 63)

Dalam kitab Mu’jamu Lughoti Al-Fuqoha’ disebutkan,

الفتوى : بفتح فسكون ج فتاوى وفتاو ، الحكم الشرعي الذي يبينه الفقيه لمن سأله عنه (معجم لغة الفقهاء (1/ 407)

“Fatwa adalah hukum syara yang dijelaskan seorang faqih kepada orang yang bertanya kepadanya”. (Mu’jamu Lughoti Al-Fuqoha’ juz 1 hlm 407)

Dengan definisi tersebut, bisa dipahami bahwa qodho’ hanya mungkin dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan. Pasalnya, hukum bisa dipaksakan untuk diterapkan hanya oleh orang memiliki kekuasaan yang berfungsi untuk menegakkan hukum. Adanya aparat penegak hukum yang berfungsi sebagai “backing” penerapan hukum, seperti polisi misalnya, adalah syarat asasi agar penjelasan hukum syara’ itu bisa digolongkan sebagai qodho’. Oleh karena sifatnya memaksa, maka hukum taklifi yang mungkin diurus dalam qodho’ hanya terbatas tiga macam saja, yakni wajib, haram dan mubah. Hukum makruh dan sunnah tidak mungkin bersinggungan dengan qodho’ karena tidak mungkin ada pemaksaan pada perkara sunnah dan makruh. Adapun fatwa, ia lebih luas dan akan mengurusi semua hukum taklifi yang berjumlah lima itu (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram).

Dari definisi di atas bisa dipahami juga bahwa fatwa itu lebih luas sifatnya, karena bisa mencakup tema ibadah, muamalat, adab dan lain-lain. Berbeda dengan qodho’ yang biasanya terbatas pada tema-tema perselisihan di antara manusia seperti masalah rebutan warisan, utang-piutang, qishosh atau tindakan kriminal tertentu seperti hukuman zina, minum khomr dan lain-lain. Qodho’ tidak pernah mengurusi apakah salat seseorang itu dipandang sah ataukah batal.

Karena dua hal ini berbeda, maka syarat menjadi qodhi (hakim) yang akan menelurkan qodho’ berbeda dengan syarat untuk menjadi mufti (pemberi fatwa). Untuk menjadi hakim, disyaratkan harus lelaki, sementara untuk mufti tidak harus lelaki. Wanita, bahkan budak, orang buta dan orang bisu juga boleh menjadi mufti.

Terkait mana yang lebih berbahaya dan rawan antara fatwa dan qodho’ ada perbedaan pendapat.

Sebagian ulama berpendapat fatwa lebih rawan dan lebih berbahaya daripada qodho’, karena fatwa itu sifatnya berlaku umum. Fatwa bukan hanya diterapkan orang yang meminta fatwa, tetapi juga bisa diterapkan orang lain selain dia. Berbeda dengan qodho’ yang area penerapannya terbatas, yakni hanya pada orang yang terlibat sengketa atau terkena kasus hukum.

Hal lain yang membuat fatwa lebih rawan adalah, karena fatwa itu biasanya dibutuhkan cepat sehingga pemberi fatwa kadang tidak punya waktu untuk merenungi dan menjawab yang berbasis studi yang mendalam. Jadi peluang salahnya lebih besar daripada qodho’ dan kadang hanya cocok untuk satu kejadian sementara untuk peristiwa yang lain tidak bisa diterapkan.

Adapula yang berpendapat qodho’ lebih rawan. Alasannya, qodho’ itu sifatnya bisa memaksa untuk diterapkan, padahal kemungkinan salah memberi putusan hukum bisa saja terjadi. Kita sudah terbiasa mendengar berita yang mana seorang hakim keliru menghukum seseorang (misalnya karena dituduh membunuh), setelah puluhan tahun kemudian ternyata baru terbukti bahwa dia tidak bersalah.

An-Nawawi mengutip pernyataan Qodhi Syuraih yang tidak bersedia memberi fatwa karena tugasnya adalah menerbitkan Qodho’. Pernyataan Syuraih ini menegaskan bahwa qodho’ memang berbeda dengan fatwa dan memberi kesan bahwa fatwa lebih berbahaya daripada qodho. An-Nawawi berkata,

وَقَالَ شُرَيْح أَنا أَقْضِي وَلَا أُفْتِي (آداب الفتوى والمفتي والمستفتي (ص: 22)

“Syuraih mengatakan; Saya mengeluarkan qodho’ (mengadili) bukan berfatwa (Adabu Al-Fatwa wa Al-Mufti wa Al-Mustafti, hlm 22)

Ibnu Al-Mundzir juga dikenal memberi pernyataan bahwa Qodhi itu dimakruhkan untuk memberi fatwa dalam masalah-masalah hukum syara’.

Wallahua’lam
اللهم فقهنا في الدين وعلمنا التأويل

Versi Situs: http://irtaqi.net/2018/10/21/apa-bedanya-qodho-dengan-fatwa/

***
12 Shofar  1440

Saturday, October 27, 2018

HIZTUR TAHRIR, IKHWANUL MUSLIMIN DAN NU

HIZBUT TAHRIR

Oleh Jarot Doso

Dua tahun saya bergabung dengan Hizbut Tahrir (HT) Indonesia  untuk penelitian partisipatif secara tersamar. Saya katakan tersamar, sebab hingga saya mundur, saya tidak mengaku sedang meneliti.

Saya ikut dibaiat, ikut liqo rutin, ikut kajian-kajiannya, dan disuruh ikut aksi demo. Tapi untuk demo HT, saya selalu menolak ikut dengan pelbagai alasan, karena hal itu akan membuka penyamaran saya di luar.

Kebetulan pada saat yang sama, saya juga bergabung dan melakukan penelitian partisipatif di KAMMI, yang secara aspiratif dekat dengan PKS atau Ikhwanul Muslimin (IM) dan acap terlibat persaingan sengit dengan HT di kampus-kampus. Biasanya haram bagi seorang ikhwan (aktivis) HT sekaligus juga seorang ikhwan IM.

Saya akhirnya terpaksa mengundurkan diri dari HT karena oleh HT saya ditugasi untuk mendakwahi ihwal sesatnya demokrasi kepada dosen pembimbing saya, Prof. Dr. Afan Gaffar, juga kepada Prof. Dr. Amien Rais, mantan ketua PP Muhammadiyah. Dua hal yang mustahil saya lakukan.

Saya juga ditugasi untuk menyampaikan ceramah dengan tema yang sama di Masjid Kampus UGM, yang tentu saja juga mustahil saya laksanakan karena di dunia nyata saya adalah aktivis pro demokrasi dan meyakini demokrasi sebagai solusi terbaik untuk memperjuangkan kepentingan rakyat Indonesia yang pluralistik.

Dan selama melakukan penelitian itu hingga hari ini, yang saya ketahui, bendera HT itu ya tak ada tulisan Hizbut Tahrir-nya. Yang ada dalam bendera HT adalah tulisan kalimat tauhid atau kalimat syahadat dalam bahasa Arab di atas secarik kain hitam atau putih. Jika kainnya hitam, tulisannya putih, sebaliknya jika kainnya putih tulisannya hitam, begitu saja. Seperti yang berusaha dikibarkan di Hari Santri di Garut dan kemudian dibakar oleh anggota Banser NU.

Itulah bendera HT yang juga mereka klaim sama persis dengan bendera Nabi Muhammad SAW. Klaim yang ditolak oleh banyak ulama karena dalil yang dirujuk HT konon hadis dhoif, atau sabda Nabi yang dari segi periwayatannya dianggap tidak valid (lemah).

Bendera HT hitam putih berkalimat tauhid itu pula yang gambarnya ada di dalam naskah tesis saya, "Ide dan Aksi Politik Hizbut Tahrir, Studi Ihwal Kebangkitan Gerakan Khilafah Islamiyah di Indonesia". Bagi yang berminat dapat membaca tesis saya di Perpustakaan Pusat UGM Yogyakarta.

Saya kira peneliti HT yang lain pun, semisal Ketua PP Muhammadiyah Dr. Haedar Nashir, yang disertasinya tentang kebangkitan gerakan Islam syariah di Indonesia juga meneliti tentang HT, jika mau jujur juga akan mengakui bahwa bendera yang dibakar di Garut adalah bendera HT.

Saya tidak tahu apa motif Plt Ketum MUI, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, yang menyatakan bahwa yang dibakar di Garut adalah bendera tauhid dan bukan bendera HT hanya karena tak ada tulisan Hizbut Tahrirnya. Yang jelas, yang saya ketahui, Prof. Yunahar Ilyas meski kini secara resmi menjabat salah satu petinggi PP Muhammadiyah, akan tetapi beliau juga salah satu tokoh penting di Jamaah Tarbiyah yang tak lain adalah jamaah Ikhwanul Muslimin/PKS.

Antara HT dan PKS memang memiliki irisan historis dan ideologis.  Hizbut Tahrir merupakan  pecahan sayap ekstrem IM yang menolak demokrasi, meski menurut versi HT, mereka bukan pecahan, tapi pendiri IM Hasan al-Banna bersahabat dengan pendiri HT, Syaikh Taqiyyuddin An-Nabhani. Karena tak setuju dengan langkah IM yang menempuh langkah kompromis itu, Taqiyyuddin an-Nabhani mendirikan HT di Al Quds (Yerusalem), yang saat itu masuk wilayah Yordania, pada 1953.

IM, juga PKS, masih tetap menjadikan khilafah sebagai cita-cita utamanya. Namun mereka berusaha memperjuangkannya melalui demokrasi dan menyesuaikan diri dengan situasi politik setempat.

Boleh jadi dalam situasi tertentu, antara jaringan IM dan HT yang sama-sama fenomena Islam kota dan Islam transnasional dan acap bersaing di kampus-kampus ini, akan akur atau saling membantu dalam isu tertentu. Saat IM melalui PKS menjadi bagian dari pemerintahan SBY, HT bersikap selalu kritis dan karena itu sulit akur. Namun ketika PKS tergusur menjadi kelompok oposisi, antara HT dan PKS lebih bisa akur, barangkali karena rasa senasib dan memiliki common enemy yang sama: aliansi Nasionalis Sekuler (PDIP, Nasdem, Golkar, Hanura) dan Islam Tradisional (NU, PKB, PPP).

Dalam konteks ini bisa dipahami jika PKS salah satu yang menolak pembubaran HT dan mendukung HT melakukan gugatan hukum. Dilanjut HT yang lazimnya mengharamkan pemilu, mau melibatkan diri dalam agenda Pilkada Jakarta dan ikut memobilisasi dukungan untuk memenangkan calon yang diusung PKS, yaitu Anies-Sandi. Kemudian yang fenomenal adalah kolaborasi Mardani Ali Sera (PKS) dan Ismail Yusanto (Jubir HT) dalam gerakan #2019GantiPresiden. Maka, bagi yang paham peta gerakan Islam, sebenarnya tak terlalu mengagetkan jika muncul pendapat Prof. Yunahar Ilyas yang menguntungkan HT dan memojokkan Banser. Itu konteksnya bukan rivalitas antara Muhammadiyah dan NU, tapi lebih IM versus NU.

Muhammadiyah sendiri melalui statemen Ketum PP Muhammadiyah Dr Haedar Nashir cenderung adem, dengan mempercayakan penyelesaian kepada aparat penegak hukum. Muhammadiyah bahkan melarang warganya ikut serta dalam aksi Bela Bendera Tauhid karena rawan dimanipulasi untuk memecah belah bangsa.  (*Ilustrasi foto dari Fanpage Parodi Hizbut Traktir Indomie).

Thursday, October 25, 2018

Bendera hitam adalah bendera perang, bukan bendera "ummat"

* Bendera hitam adalah bendera perang, bukan bendera "ummat".

Sejak kejadian pembakaran bendera tauhid di Garut beberapa hari lalu, saya tertarik untuk menelusuri lebih dalam tentang bendera hitam dalam kitab-kitab Hadits dan Syamail. Prof.Nadirsyah Hosen sebenarnya sudah punya tulisan mengenai masalah ini, tapi kurang mantap rasanya jika tidak ber-ijtihad sendiri dan cuma mengandalkan tulisan orang. Lagi pula kesimpulan Prof Nadir bahwa semua hadits yang berkaitan dengan panji hitam adalah hadits-hadits lemah saya rasa kurang tepat.

Saya juga menelusuri apakah pembakaran bendera tauhid di dunia ini baru dilakukan di Indonesia oleh Banser beberapa hari yang lalu? Bagaimana dengan Yaman Utara tempat dimana bendera-bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu juga banyak tersebar sebagai atribut Al-Qaeda ?

Berikut point-point yang bisa saya simpulkan :

1. Warna Bendera Rasulullah Saw

Semasa hidupnya, Rasulullah Saw memiliki banyak bendera, yang terdiri dari beberapa bendera besar (Ar-Rayah) dan bendera kecil (Al-Liwa'). Syaikh Yusuf Bin Ismail An-Nabhani dalam kitab Syamail-nya menyebutkan

كانت راية رسول الله صلى الله عليه و سلم سوداء و لواءه ابيض

" bendera besar (Rayah) Rasulullah Saw berwarna hitam, sedangkan bendera kecilnya (liwa') berwarna putih "

Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam Tarikhul Hawadits berkata :

و كانت له راية سوداء يقال لها العقاب و أخرى صفراء كما في سنن أبي داود و أخرى بيضاء يقال لها الزينة

" Rasulullah Saw memiliki bendera hitam yang dinamakan "Al-Uqob", beliau juga memiliki bendera berwarna kuning seperti keterangan dalam Sunan Abu Dawud, satu lagi bendera beliau yaitu panji berwarna putih yang dinamakan "Az-Zinah" . "

Dari sini bisa kita ketahui bahwa Rasulullah Saw memiliki beberapa bendera dengan warna yang berbeda-beda, bukan melulu hitam saja. Menurut Al-Hafidz Ibnu Hajar bendera-bendera itu digunakan dalam waktu yang berlainan.

(entah kenapa gerombolan radikal seperti ISIS, Al-Qaeda dll lebih memilih warna hitam dari pada warna Royah Rasulullah lainnya ? kuning misalnya- ? Mungkin karena warna hitam terlihat lebih galak, seram dan sangar.. )

Hadits-Hadits tentang warna Royah dan Liwa' memiliki derajat yang tak sama, ada pula satu hadits yang diriwayatkan dengan sanad yang berlainan. Hadits Riwayat Al-Hakim yang disebut An-Nabhani diatas memang lemah, bahkan ada yang menyebutnya sebagai hadits Munkar, hanya saja itu tidak menafikan adanya hadits-hadits lain yang berderajat hasan seperti riwayat Imam Tirmidzi :

كانت راية رسول الله سوداء مربعة من نمرة  قال
سألت محمدا يعني البخاري فقال حديث حسن

2. Tulisan dalam bendera Rasulullah Saw

Hanya ada satu hadits yang menyatakan panji hitam Rasulullah Saw bertuliskan kalimat tauhid, yaitu hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan Al-Thabrani dalam kitab Al-Kabir, Abu Assyaikh dalam kitab Al-Akhlaq (153), dan Al-Haitsami dalam Majma' Az-Zawaid (5/321). yang berbunyi :

كانت راية رسول الله صلى الله عليه و سلم سوداء مكتوب عليها لا إله إلا الله محمد رسول الله 

" Royah Rasulullah Saw berwarna hitam bertuliskan La Ilaha Ilallah Muhammadun Rasulullah "

Hadits yang diriwayatkan Abu Assyaikh dinyatakan lemah sanadnya oleh Ibnu Hajar, sedangkan Al-Haitsami mengomentari hadits yang diriwayatkannya : " semua perawi-nya shahih kecuali Hayyan Bin Abdillah "

Jadi dapat disimpulkan tidak semua panji Rasulullah Saw bertuliskan kalimat tauhid, hanya satu bendera berwarna hitam saja, itupun ulama sekelas Ibnu Hajar masih meragukan adanya kalimat tauhid dalam bendera Rasulullah Saw tersebut.

3. Fungsi Bendera (Ar-Rayah dan Al-Liwa') di zaman Rasulullah Saw.

Anggap saja warna dan bentuk bendera Rasulullah Saw memang seperti itu, kita juga harus mengetahui fungsi dan kegunaan bendera Royah dan Liwa' di masa Rasulullah Saw. Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari-nya :

الراية و اللواء : العلم الذي يحمل في الحرب يعرف به موضع صاحب الجيش و قد يحمله أمير الجيش و قد يدفع لمقدم العسكر و كان الاصل ان يمسكها رئيش الجيش ثم صارت تحمل على رأسه

"Royah dan Liwa' adalah bendera yang digunakan dalam peperangan dan menjadi tanda dimana posisi pemimpin perang. Bendera ini hanya dibawa oleh komandan perang dan terkadang juga diserahkan pada pasukan yang berada di barisan paling depan.. "

Syaikh Abdullah Said Al-Lahji dalam Muntaha As-Suul berkata :

فالراية هي التي يتولاها صاحب الحرب و يقاتل عليه و إليها تميل المقاتلة

" Royah adalah bendera yang dikuasai pemimpin perang dan ia bertugas untuk mempertahankannya. Peperangan berpusat ke mana arah bendera tersebut. "

Jadi fungsi asli dari Royah dan Liwa' adalah sebagai bendera perang, oleh karena itu bendera Royah juga dijuluki sebagai "Ummul Harb" atau induk perang.  jangan heran jika Imam Bukhori memasukkan pembahasan Liwa' dan Royah ini dalam kitabul Jihad. Ibnu Qoyyim Al-Jauzi dalam Zad Al-Ma'ad, Syaikh Yusuf An-Nabhani dalam Wasail Al-Wushul, dan Sayyid Muhammad Al-Maliki dalam Tarikh Al-Hawadits, mereka semua sepakat meletakkan pembahasan bendera ini dalam Babu Silahi Rasulillah Saw : Bab Senjata perang yang dimiliki Rasulullah Saw.

Kesimpulannya : Bendera Royah dan Liwa' adalah atirbut perang. jadi sangat gak nyambung dan gak relevan jika di zaman now ini bendera-bendera itu malah dikibarkan dalam keadaan tenang, aman dan damai. Bendera-bendera itu tidak layak dibawa dalam majlis-majlis, demo-demo atau acara-acara keagamaan, Apalagi dikibarkan dalam acara hari santri nasional ? Jelas-jelas itu adalah sebuah kedhaliman, wadh'u Assyai fi ghoir mahallihi, menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya.

pada zaman Rasul Saw Bendera-bendera ini merupakan atribut khusus yang hanya boleh dipegang oleh pemimpin perang, bahkan para pasukan pun dilarang asal membawa bendera jenis ini.

( tapi Sekarang bendera hitam ini malah seenaknya saja dibawa oleh bocah- bocah dan ibu-ibu dalam demo-demo , majlis-majlis dan acara-acara lainnya )

oleh karena itu Ibnu Hajar menyatakan bahwa bendera Royah dan Liwa' hanya dianjurkan untuk dikibarkan dalam waktu perang, itupun yang boleh membawanya cuma komandan perang atau prajurit yang dipercayainya. Dawuh beliau dalam Fathul Bari :

و في الأحاديث استحباب اتخاذ الأولية في الحروب و أن اللواء يكون مع الأمير او من يقيمه لذلك عند الحرب

Ini jelas menolak anggapan mereka yang berfikir bahwa dulu pada zaman Rasulullah Saw, bendera-bendera hitam ini adalah panji-panji Islam yang dengan indahnya berkibar di jalanan kota makkah-madinah, di depan Masjidil Haram atau Masjid Nabawi,  dan dibawa para Sabahat dalam setiap perkumpulan atau acara keagamaan.

Sekali lagi bendera ini adalah bendera perang, bukan bendera "ummat". Jangan kaget jika panji-panji hitam ini sekarang menjadi simbol resmi golongan yang bawaannya pengen perang dan berantem mulu seperti ISIS, Al-Qaeda, Jabhat Nushra dan jama'ah-jama'ah radikal lainnya.

Pada Intinya Bendera-bendera ini sama sekali tidak disunnahkan dikibarkan pada selain waktu perang. Bahkan untuk sekarang ini, tatkala panji-panji hitam ini (Royah Suud) menjadi simbol yang indentik dengan golongan radikal dan bisa memicu fitnah, kekhawatiran dan kekacauan. Hukum membawa bendera ini bisa mencapai taraf "haram" : Saddan Lid Dzariah..

4. Masalah pembakaran bendera

Terlepas dari hukum membakar bendera hitam yang sudah banyak dikaji dimana-mana, sejatinya dari awal saya sangat menyayangkan insiden pembakaran bendera hitam di Garut itu. Karena selain bisa menimbulkan fitnah dan polemik berkepanjangan seperti saat ini, ada cara lain yang tentunya lebih halus dan kalem daripada membakar.  menyitanya saja saya rasa sudah sangat cukup. Kita semua pasti tau, dari dulu kalimat "bakar !" - selain bakar ayam, ikan atau jagung- selalu identik dengan ke-bringasan dan kebrutalan, sedangkan NU dari dulu dikenal sebagai penyebar Islam teduh dan damai. jika memang hal ini bisa memicu api fitnah dan nantinya kita harus membuat pembelaan disana-sini, kenapa tidak dihindari dari awal ? Al-Daf'u awla min Ar-Raf'i, menangkal lebih baik daripada mengobati, Bukankah begitu dalam Qoidah fiqihnya ?

Jelas tidak benar jika Banser dituduh sebagai ormas anti kalimat Tauhid gara-gara kejadian ini, sebagaimana sangat naif jika kita serampangan menuduh setiap orang yang tidak setuju dengan pembakaran ini sebagai simpatisan HTI atau orang-orang yang terpengaruh dengan ideologi mereka..

Menutup "pintu" fitnah itu penting, sama seperti ketika Rasulullah Saw menahan diri untuk memerangi kaum munafikin agar tidak menimbulkan fitnah dan asumsi-asumsi sesat ditengah masyarakat. toh padahal mereka sudah berkali-kali merencanakan makar-makar jahat terhadap Rasulullah Saw.

" aku tidak ingin orang-orang berkata bahwa Muhammad memerangi sahabat-nya sendiri " begitu sabda Rasulullah Saw waktu itu..

Bukan hal yang mengherankan jika pembakaran bendera tauhid itu meledakkan kegaduhan dan kehebohan di tengah masyarakat, karena memang insiden ini -mungkin- adalah yang pertama dan baru kali ini terjadi di bumi Indonesia.

Kemarin saya mendiskusikan masalah ini dengan seorang sahabat asal Hudaidah, salah satu kota di Yaman Utara yang sampai sekarang dilanda konflik tiada henti. di daerah-daerah konflik disana bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid juga banyak tersebar, hanya saja disana panji hitam bukan menjadi bendera HTI, melainkan bendera Al-Qaeda.

" Al-Qaeda di Syimal-Yaman Utara- bukankah juga mempunyai bendera ? "

" Iya punya.. Bendera Hitam bertuliskan La ilaha Illallah "

Saya lalu menceritakan kepadanya kehebohan di Indonesia akibat pembakaran bendera tauhid tempo hari lalu, tanggapanya benar-benar diluar dugaan..

" Aadii.. (Biasa saja)" ucapnya santai. " di Aden atau di Hudaidah pembakaran bendera-bendera hitam seperti itu sudah biasa terjadi. mereka menyita dan mengumpulkan bendera-bendera itu dalam suatu tempat, menyiramnya dengan bensin lalu membakarnya.. "

" siapa yang melakukannya..? "

" pemerintah.. Masyarakat juga turut andil, bahkan di daerahku sebagian masyaikh juga melakukan itu.. "

" mereka yang membakar juga ahlussunnah.. ? "

" iya.. "

" Maa had takallam ? ( tidak ada yang berkomentar atas pembakaran itu..) ?"

" gak ada.. Biasa aja, bendera-bendera itu adalah penyebab fitnah, jadi sudah seharusnya dilenyapkan, kami mengqiyaskannya dengan Masjid Dhiror " begitu pendapatnya..

Saya juga menceritakan masalah ini kepada murid-murid saya yang berasal dari Yaman Utara. salah satu dari mereka bernama Ahmad, berasal dari kota Mahwith. iya tampak terkejut ketika mendengar cerita saya, tapi bukan karena Insiden pembakaran bendera (karena menurutnya, pembakaran bendera hitam di daerahnya sudah lumrah dan biasa). Ia malah terkejut karena satu hal : Kok bisa bendera seperti itu ada di Indonesia ?

Setelah kami bertukar cerita panjang lebar, dengan raut wajah sedih ia berkata :

" Allah Yarhamkum ya ustadz.. Semoga Allah mengasihani kalian para penduduk Indonesia ustadz..
Wallah..Jika bendera-bendera hitam itu mulai tersebar di negara kalian, itu pertanda awal dari semua kekacauan.."

Saya mengamini doa tulusnya itu.. Ia benar.. Ditengah badai fitnah, kegaduhan, dan perpecahan yang berkecamuk diantara kita saat ini.. betapa butuhnya kita akan pertolongan, kasih sayang dan belas kasih Allah untuk kita..

Irhamna Ya Rabb Ya Rahiim Ya Rahmaan..

** hanya tulisan pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan ormas, keluarga besar, atau lembaga dimana saya bernaung..

* Ismael Amin Kholil, 24 Oktober, 2018.

Tuesday, October 23, 2018

Ketika Habib Abu Bakar Mimpi Disentil Sayyidina Ali

Khoiron, NU Online | Selasa, 23 Oktober 2018 15:00

Jalan Karya Bakti di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, sesak orang berpakaian serbaputih saban Ahad sore. Pengajian memang digelar rutin di tempat ini. Pesertanya bisa mecapai ribuan. Ibu-ibu, bapak-bapak, remaja, hingga anak-anak dari ragam penjuru Jabodetabek tumpah ruah di jalanan sekitar kediaman al-Habib Abu Bakar bin Hasan al-Atthas az-Zabidi.

Tapi itu dulu. Pemandangan jamaah pengajian duduk lesehan saban Minggu bakda Ashar itu kini sudah tak ada. Habib Abu Bakar, sang pengasuh, pada 7 Oktober 2018 secara resmi mengumumkan penutupan majelis ta'limnya itu setelah sebelumnya menemui isyarat lewat mimpi yang tak biasa. Mimpi?

Ya. Habib Abu Bakar bercerita bahwa Amirul Mu'minin Sayyidina Ali bin Abi Thalib menemuinya di alam mimpi dan tiba-tiba menyentil bibirnya. Habib terkejut. Ia berkesimpulan, ini isyarat dari sahabat Nabi berjuluk "pintu ilmu" itu agar ia lebih banyak menutup mulut. Habib sudah mengonsultasikan ihwal ta'bir mimpinya ini kepada guru-gurunya, termasuk yang di Kota Zabid, Yaman. Salah satu perintahnya adalah menutup majelis ta'lim sebab ilmu yang disampaikan tak menyentuh kalbu murid. 

Dengan penuh rendah hati Habib menangkap mimpi itu sebagai bentuk kasih sayang kakek buyutnya, Sayyidina Ali karramallahu wajhah. Ia bersyukur dengan teguran tersebut karena dirinya memang masih banyak kekurangan. Teman karib Gus Dur saat belajar di Mesir ini pun berjanji akan lebih banyak diam. Berbicara ke publik hanya bila ada hal yang sangat penting. Sampai tutup usia, Habib tidak akan membuka majelis ta'lim sebelum ada isyarat baru yang mengizinkannya.

Keputusan Habib Abu Bakar ini sungguh menohok hati. Nyaris tak ada alasan awam yang membenarkan ia mundur dari kegiatan majelis ta'lim. Habib Abu Bakar dikenal sebagai sosok kharismatik yang tidak punya musuh. Dakwahnya juga tak meledak-ledak, apalagi sampai mencaci dan menghujat. Sosok habib yang moderat, humoris, dan tak bosan-bosan mengimbau jamaahnya mencintai maulid Nabi. Satu-satunya "alasan rasional" untuk tak lagi berceramah ke khalayak adalah mimpi.

Sudah 38 tahun Habib Abu Bakar malang melintang di dunia dakwah, sepulang dari Mesir, Yaman, Maroko, dan Makkah. Ribuan muridnya tersebar di berbagai daerah yang pernah ia singgahi, mulai dari Ternane, Ambon, Makassar, Banjarmasin, Flores, Deli Serdang, hingga sejumlah kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Sesuai pesan gurunya, Sayyid  Muhammad bin Alawi al-Maliki, Habib mengaku tak mau neko-neko dalam berdakwah. Yang pokok dalam dakwah adalah kemanfaatan ilmu, bukan kuantitas jamaah. Meskipun, dengan prinsip ini, Habib Abu Bakar sendiri akhirnya juga mendapat banyak murid di berbagai wilayah di Indonesia.

Mundurnya Habib Abu Bakar dari aktivitas dakwah tentu tak bermakna ia menghindari, apalagi mengabaikan dakwah. Ini pemaknaan kelewat harfiah. Sang habib hanya tidak ingin tampil menonjol, banyak bersuara, untuk hal-hal yang tidak terlalu krusial. Tapi, menurut saya, pesan yang paling penting di balik keputusan "aneh" ini sedikitnya dua poin.

Pertama, betapa ketatnya syarat seseorang menjadi pendakwah. Sikap Habib tersebut di satu sisi adalah simbol kerendahan hati, tapi di sisi lain penetapan yang standar tinggi dalam berdakwah. Menjadi juru dakwah bukan semata urusan pandai bicara, tapi juga soal kedalaman ilmu agama, akhlak, teladan, dan sampainya pesan ruhani ke hati khalayak. Bila Habib Abu Bakar yang berilmu luas dan "tidak neko-neko" saja mendapat sentil dari Sayyidina Ali, lalu bagaimana dengan kebanyakan dai?

Pesan kedua, sasaran utama dakwah sesungguhnya adalah diri sendiri, baru kemudian orang lain. Di sinilah relevansi memprioritaskan muhasabatun nafs (introspeksi) ketimbang gemar menghakimi perilaku orang lain. Pesan ini menemukan momentumnya seiring santer bermunculan di zaman sekarang orang-orang lebih gemar menjadi juru dakwah ketimbang juru dengar, lebih giat berceramah daripada belajar, lebih sering mengkhutbahi orang lain ketimbang diri sendiri. Beramar-makruf nahi-munkar ke orang lain sebelum benar-benar mampu beramar-makruf nahi-munkar dengan diri sendiri.

Pada tahap ini, Habib Abu Bakar sebenarnya tidak sedang mengikhbarkan soal mimpi dan penutupan majelis ta'lim Ahad sore. Di tengah ketenaran yang makin meningkat, ia justru menjauh dari itu semua. Pilihan sikap semacam ini seolah hendak menampar keras para juru dakwah yang kerap tergiur dengan popularitas, banyaknya jamaah, serta pundi-pundi keuntungan dari "profesi" mengisi pengajian. Wallahu a'lam.

(Mahbib Khoiron