Thursday, February 1, 2024

Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah

Perbedaan Sifat Ma'ani dan Ma'nawiyah

Apa Bedanya Qudrah Dan Qadiran? Saya pernah bertanya seperti ini pada ustadz saya dulu sewaktu kecil. Beliau menjelaskan tetapi sepertinya beliau bingung juga membahasakannnya. Intinya pokoknya berbeda, begitu saja. Sampai sekarang, saya mendapati banyak pelajar, bahkan pengajar, ilmu kalam yang juga tidak tahu pasti bagaimana menjelaskan perbedaan antara keduanya dengan bahasa yang sederhana. Awal kebingungannya adalah karena keduanya sering diterjemah sama.

Qudrah = Maha Kuasa
Qadiran = Maha Kuasa

Lalu apa bedanya? Kebanyakan orang akan menyebutkan bahwa Qudrah adalah sifat makna sedangkan Qadiran adalah maknawi. Tapi apa bedanya? Penjelasannya panjang, mbulet dan memusingkan yang ujungnya juga tetap tidak jelas. Kalau anda pernah belajar ilmu kalam, mungkin akan membaca ini sambil mengangguk sebagai tanda mengalami kesulitan yang sama dalam memahami apa perbedaan sifat ma'ani dan ma'nawiyah.

Tapi yang ikut kelas saya dijamin paham dengan mudah sebab perbedaannya sebenarnya sederhana. Tinggal terjemahannya dibetulkan sebagai berikut:

Sifat Ma'ani:

Qudrah = Kemampuan sempurna
Iradah = Kehendak sempurna
Ilmu = Pengetahuan sempurna
Hayah = Kehidupan sempurna
Sama' = Pendengaran sempurna
Bashar = Penglihatan sempurna
Kalam = Komunikasi sempurna

Ma'nawiyah:

Qadir = Maha Mampu
Murid = Maha Berkehendak
Alim = Maha Mengetahui
Hayy = Maha Hidup
Sami' = Maha Mendengar
Bashir = Maha Melihat
Mutakallim = Maha Berkomunikasi

Sifat ma'ani di atas merupakan sifat asli dari Dzat Allah yang wujud dan dapat dilihat nanti di akhirat. Sedangkan sifat ma'nawiyah adalah sekedar status Allah yang menyandang sifat ma'ani tersebut. Karena hanya status, maka sifat ma'nawiyah ini bukan sesuatu yang dapat dilihat di akhirat tapi hanya berupa pemahaman dalam benak kita bahwa keduanya berhubungan.

Dengan kata lain begini contohnya:

Karena Allah punya sifat Qudrah (Kemampuan sempurna yang tidak terbatas), maka Allah menyandang status sebagai Qadiran (Yang Maha Mampu). Karena Allah mempunyai sifat sama' (pendengaran sempurna yang tiada batas dan tak bisa dibatasi), maka Allah menyandang status sebagai Sami' (Yang Maha Mendengar). Demikian bisa dikiaskan sendiri ke sifat yang lain. Mudah bukan?

Saturday, January 6, 2024

SEJARAH NABI ISA DISEBUT YESUS

SEJARAH NABI ISA DISEBUT YESUS

Yesus adalah sebutan untuk Nabi Isa Alaihissalam, beliau oleh kaumnya disebut dengan sebutan Yesyu'a atau Yesu'a (mungkin juga "Josua") yang artinya Sayyid atau orang yang diberkahi.

Hemat saya, nama "Yesus" berasal dari kata latin “Iesus” atau Yunani “Iesous.” Yang berasal dari bahasa Ibrani “Yesyu'a.” Atau dalam bahasa Indonesia “Yosua.” yang ketika diucapkan oleh lidah orang zaman ini menjadi "Yesus".

Sedangkan para pengikut Nabi Isa disebut dengan Nashroni, sebab Ibu Nabi Isa sendiri berasal dari sebuah desa bernama "Nashiroh", bahkan beliau, Nabi Isa oleh orang Bani Israel disebut dengan sebutan "Yasyu'a Annashiri".

Dinukil dari:

Ibnu Asyuur, At-tahrir wat Tanwiir

وَعِيسَى اسْمٌ مُعَرَّبٌ مِنْ يَشُوعَ أَوْ يَسُوعَ وَهُوَ اسْمُ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ قَلَبُوهُ فِي تَعْرِيبِهِ قَلْبًا مَكَانِيًّا

Kata "Isa" adalah isim mu'rob dari lafadz "Yasyu'a" atau lafadz "Yasu'a" yaitu nama dari Isa Ibnu Maryam yang diganti oleh suatu kaum dalam peng'irobannya dengan qolb makaniy.

وَمَعْنَى يَشُوعُ بِالْعِبْرَانِيَّةِ السَّيِّدُ أَوِ الْمُبَارَكُ

Arti dari nama "Yasyu'a" dalam bahasa Ibrani adalah as-Sayyid (tuan) atau al-Mubarok (yang diberkahi).

[ابن عاشور ,التحرير والتنوير ,1/594]

Fathul Qodir, Imam Asy-syaukani:

وَقَوْلُهُ: عِيسَى عَطْفُ بَيَانٍ، أَوْ بَدَلٌ، وَهُوَ اسْمٌ أَعْجَمِيٌّ وَقِيلَ: هُوَ عَرَبِيٌّ مُشْتَقٌّ مَنْ عَاسَهُ يَعُوسُهُ إِذَا سَاسَهُ. قَالَ فِي الْكَشَّافِ: هُوَ مُعَرَّبٌ مِنْ أَيْشُوعَ. انْتَهَى. وَالَّذِي رَأَيْنَاهُ فِي الْإِنْجِيلِ فِي مَوَاضِعَ أَنَّ اسْمَهُ يَشُوعُ بِدُونِ هَمْزَةٍ

Lafadz "Isaa" adalah bahasa Ajam. Dikatakan juga dari bahasa Arab musytaq dari lafadz "Aasahu- Ya'usuhu idza saasahu".

Dikatakan dalam kitab al-kasyyaaf: lafadz "Isaa" mu'rob dari lafadz "Aisyuu'a", selesai.

Dan yang saya (Imam Syaukani) lihat dalam kitab Injil di beberapa tempat, nama Nabi Isa adalah Yasyuu'a dengan tanpa hamzah (bukan Aisyuu'a)

[الشوكاني، فتح القدير للشوكاني، ٣٩١/١]

Ibnu Asyuur, At-tahrir wat Tanwiir:

وَأَمَّا النَّصَارَى فَهُوَ اسْمُ جمع نصرى (فتح فَسُكُونٍ) أَوْ نَاصِرِيٍّ نِسْبَةً إِلَى النَّاصِرَةِ وَهِيَ قَرْيَةٌ نَشَأَتْ مِنْهَا مَرْيَمُ أُمُّ الْمَسِيحِ عَلَيْهِمَا السَّلَامُ وَقَدْ خَرَجَتْ مَرْيَمُ مِنَ النَّاصِرَةِ قَاصِدَةً بَيْتَ الْمَقْدِسِ فَوَلَدَتِ الْمَسِيحَ فِي بَيْتِ لَحْمٍ وَلِذَلِكَ كَانَ بَنُو إِسْرَائِيلَ يَدْعُونَهُ يَشُوعَ النَّاصِرِيَّ أَوِ النَّصْرِيَّ فَهَذَا وَجْهُ تَسْمِيَةِ أَتْبَاعِهِ بِالنَّصَارَى

Kata "Nashoro" adalah isim jama' dari lafadz "Nashro" atau "Nashiriy", sebuah penisbatan pada "Nashiro", Nashiroh adalah sebuah desa di mana Siti Maryam Ibunda Al-masih Alaihimassalam dilahirkan. Lalu Siti Maryam pergi dari desa Nashiroh ke Baitul Muqoddas (Palestin) dan melahirkan Nabi Isa Al-masih di Baitul Lahm (Betlehem). Maka dari itu orang-orang Bani Israel menyebut Nabi Isa dengan sebutan Yasyu'a (Yosuwa) Annashiri atau Annashri, karena hal inilah para pengikut Nabi Isa disebut Nashoro atau Nashroni.

[ابن عاشور ,التحرير والتنوير ,1/533]

Tidak jauh beda dengan pengikut Imam Muhammad bin Idris yang disebut dengan Syafi'iyyah dan lain sebagainya.

Wallohu a'lamu Bishhowaab

Kenapa Nabi Isa dijuluki Almasih?

Nantikan postingan berikutnya.

Thursday, December 21, 2023

Kewajiban rumah tangga itu sedikit

Kewajiban rumah tangga itu sedikit

Ini adalah bentuk kemurahan syariat yang tidak memberi banyak kewajiban agar tidak banyak terjadi pelanggaran yang berujung dosa. Beda dengan adat istiadat kita, buaaaanyak banget kewajiban yang dibebankan yang kalau tidak dikerjakan seolah menjadi kesalahan besar. Kebanyakan hal dalam rumah tangga yang dianggap kewajiban sebenarnya secara fikih hanya sunnah menyenangkan pasangan saja sehingga masuk kategori sedekah dan perbuatan mulia yang akan menjadi investasi besar di akhirat nanti.

Sebelum anda berharap terlalu banyak, saya tidak akan membahas soal ini dengan lengkap, cuma mau nulis sedikit saja sebab tergelitik ketika baca komen di status istri saya yang mengupload video seorang suami yang sewot karena istrinya lebih mementingkan pergi ke kajian hingga suaminya merasa terlantar sebab tidak disediakan makanan dan ketika diingatkan malah istrinya marah. Soal kasus ini, seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami kecuali dalam hal si istri mencari ilmu yang fardhu ain baginya yang tidak mampu disediakan oleh suami, semisal ilmu tatacara shalat lima waktu, puasa Ramadhan, ilmu tentang haid dan sebagainya yang wajib diketahui olehnya. Tapi kalau kajiannya membahas hal fardhu kifayah dan sunah, atau ilmu tersebut bisa dijelaskan sendiri oleh suami, maka suami berhak melarang istrinya keluar untuk kajian dan si istri harus patuh.

Tapi bukan ini bahasan utama status ini tapi soal pekerjaan rumah yang ditinggal oleh si istri. To the point saja ya:

Pertanyaannya, wajibkah seorang istri menyediakan makanan dan meladeni semua kebutuhan hidup suami?

Jawabannya, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syafi'iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah berpendapat: Tidak wajib! Jadi kalau mengikuti ini, maka suami tidak berhak marah-marah kalau istrinya tidak memasak, tidak mencuci baju, menyapu rumah dan sebagainya sebab dia tidak wajib melakukannya.

Sedangkan menurut Hanafiyah, istri wajib melakukan semua khidmah tersebut sebab itu yang terjadi dalam rumah tangga Rasulullah dan aturan yang Rasulullah berlakukan pada keluarga Siti Fathimah dan Sayyidina Ali. Suami bekerja mengurusi urusan eksternal seperti mencari nafkah, ke pasar dan sebagainya, sedangkan istri mengurusi ururan internal rumah. Jadi, pendapat ini yang selama ini dipakai kebanyaka bangsa Indonesia sehingga suami kerap komplain kalau istrinya tidak mengurus rumah dengan baik. Jadi, kalau ditanya mazhab yang berlaku di Indonesia soal mengurus rumah, maka jawaban yang pas bukan mazhab Syafi'i tapi mazhab Hanafi.

Bagaimana bila konsisten mau ikut mazhab Syafi'i saja soal mengurus rumah ini? Boleh, tentu sangat boleh. Ini impian para istri yang membaca tulisan ini kayaknya. Hahaha... Kalau mengikuti pendapat Syafi'iyah, maka tugas wajib istri sangat ringan hanya urusan ranjang saja! Kata Imam al-Imrani asy-Syafi'i:

ولا يجب على الزوجة الخدمة للزوج في الخبز والطبخ والغزل وغير ذلك؛ لأن المعقود عليه هو الاستمتاع دون هذه الأشياء.

"Seorang istri tidak wajib melayani kebutuhan suami dalam hal membuat roti, memasak, menenun baju dan sebagainya sebab akad nikahnya hanya untuk bercumbu, bukan hal-hal semacam ini"

Ketika membaca teks semacam ini, banyak ibu-ibu langsung menyimpulkan bahwa berarti hal-hal semacam itu adalah kewajiban suami dong; Berarti suami yang harus memasak untuk istri, yang harus menyapu dan mengepel rumah, mencucikan baju istri dan menyetrikanya. Akhirnya muncullah meme-meme yang isinya seperti memperbudak suami. Hahaha... Eits.... Itu kesimpulan yang salah, wahai ibu-ibu.

Istri tidak wajib melakukan semua tugas itu untuk suami, bukan berarti suami lantas wajib mengerjakan itu semua untuk istri. Yang benar, secara fikih tidak ada yang wajib melakukan pekerjaan itu semua. Ya, anda tidak salah baca, tidak ada yang wajib! Jadi, kalau tidak ada yang mencuci baju, membersihkan rumah, dan sebagainya maka tidak ada yang berdosa. Cuma kotor dan tidak enak saja, tak ada urusannya dengan dosa segala. Lah wong tinggal di tempat sampah juga tidak dosa kok asalkan sama-sama mau. Sekali lagi, jangan pahami ini dengan pandangan negatif,  tapi pandanglah sisi baiknya bahwa syariat tidak akan memasukkan seseorang ke neraka sebab hal-hal semacam ini tapi bisa memasukkan seseorang ke surga bila orangnya mau menjaga kebersihan, menjaga keharmonisan dan saling membantu.

Yang wajib bagi suami adalah menyediakan makanan pokok plus lauk pauk yang pantas, rumah dan pakaian yang pantas. Detailnya terlalu panjang untuk diurai di sini. Soal makanan, yang wajib atas suami hanya memberikan mentahnya berikut menyediakan alat memasaknya. Kalau istrinya bukan tipe perempuan elit yang biasanya dilayani pembantu, maka suami tidak wajib menyediakan pembantu atau memasakkannya untuk sang isteri tapi istri itulah yang wajib memasaknya untuk dirinya sendiri (ya, hanya wajib memasak untuk dirinya sendiri, tidak wajib memasakkan untuk suami).

Kecuali kalau istrinya dari kalangan elit yang tidak biasa bekerja sendiri, maka suami wajib menyediakan pembantu untuk istrinya atau kalau ia mau maka boleh memasakkannya sendiri untuk istrinya. Tapi yang beristri tipe ini lumrahnya memang tipe lelaki yang juga dilayani pembantu sehingga bukan masalah besar.

Kalau begitu enak dong, istri tidak wajib menyediakan makanan suami atau apa pun di luar urusan ranjang? Ya tentu saja enak mengikuti pendapat Syafi'iyah ini. Tapi harus diingat bahwa suami juga enak tidak terikat apa pun pada istrinya di luar kewajiban dasar, menurut Syafi'iyah. Suami tidak harus membayar biaya pengobatan istrinya bila sakit dan tidak wajib menyediakan perawatan tubuh semisal lotion, pelembab, dan semacamnya atau parfum. Yang wajib hanya kebutuhan pokok seperti sabun mandi, deodoran, sisir dan kosmetik dasar yang lumrahnya diperlukan semisal bedak. Kalau suami menyuruh istrinya memakai perhiasan, maka itu artinya bukan memberi tapi hanya pinjam pakai (kecuali dinyatakan jelas bahwa itu adalah pemberian). Istri juga sama sekali tidak berhak untuk mengatur kehidupan suami dalam sisi apa pun, jangankan mengatur mau pulang kapan, menginap di mana atau mengatur uang suami, melarang menikah lagi juga tidak berhak.

Karena itu semua bukan kewajiban, maka adat bangsa kita yang biasanya melakukan hal-hal tersebut merupakan tindakan sunnah yang bernilai pahala besar. Tulisan ini bukan untuk membuat suasana rumah tangga pembaca menjadi kering atau hidup sendiri-sendiri tanpa peduli, tapi agar semakin banyak alasan untuk memaklumi pasangan ketika tidak melakukan hal-hal di luar kewajibannya. Dan, agar lebih banyak apresiasi pada pasangan yang dengan setulus hati sudah berbuat baik di luar tupoksinya. Si istri setiap hari memasak dan mencuci baju suaminya, si suami memberikan banyak hal pada istrinya,mengajak jalan-jalan dan membiayai perawatannya ketika sakit. Ini semua adalah amalan yang berujung surga.

Jadi pesannya di sini, jangan banyak menuntut, tapi banyaklah berbuat baik pada pasangan. Jangan banyak mewajibkan pasangan untuk ini dan itu lalu marah-marah ketika dia tidak menjalankannya dengan sempurna, tapi banyaklah memaklumi dan menghargai. Yang penting kan bisa masuk surga bersama, bukan ribut bersama. Yang jelas, siapa yang all-out pada pasangannya, maka pasangannya juga akan all-out padanya. Siapa yang perhitungan pada pasangannya, maka pasangannya juga akan perhitungan padanya.

Semoga bermanfaat.

Thursday, September 28, 2023

Siapa Yang Pertama Melakukan Maulid Nabi?

Siapa Yang Pertama Melakukan Maulid Nabi?

Kabarnya dari Dinasti Fatimiyah dan sudah jelas bukan Sunni? Beda. Kalau yang dari Dinasti Fatimiyah itu semua Maulid dirayakan, ada Maulid Sayidah Fatimah, Maulid Sayidina Hasan dan Sayidina Husein, Maulid Sayidina Ali dan lainnya. Sementara kita cuma Maulid Nabi saja.

Oleh karena itu para ulama ahli hadis menyebut penggagasnya adalah:

ﻭﺃﻭﻝ ﻣﻦ ﺃﺣﺪﺙ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﺻﺎﺣﺐ ﺇﺭﺑﻞ اﻟﻤﻠﻚ اﻟﻤﻈﻔﺮ

"Orang yang pertama kali melakukan maulid Nabi adalah penguasa Irbil, Raja Al-Mudzaffar." (Husnul Maqshid fi Amalil Maulid).

Apakah beliau Sunni? Ya jelas. Berikut penjelasan Al-Hafidz adz-Dzahabi:

ﻭﻛﺎﻥ ﻣﺘﻮاﺿﻌﺎ، ﺧﻴﺮا، ﺳﻨﻴﺎ، ﻳﺤﺐ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻭاﻟﻤﺤﺪﺛﻴﻦ

"Ia rendah hati, orang baik, SUNNI, mencintai ulama fikih dan hadis".

Beliau menggambarkan perayaan maulid di masa itu:

ﻭﺃﻣﺎ اﺣﺘﻔﺎﻟﻪ ﺑﺎﻟﻤﻮﻟﺪ ﻓﻴﻘﺼﺮ اﻟﺘﻌﺒﻴﺮ ﻋﻨﻪ؛ ﻛﺎﻥ اﻟﺨﻠﻖ ﻳﻘﺼﺪﻭﻧﻪ ﻣﻦ اﻟﻌﺮاﻕ ﻭاﻟﺠﺰﻳﺮﺓ ﻭﺗﻨﺼﺐ ﻗﺒﺎﺏ ﺧﺸﺐ ﻟﻪ ﻭﻷﻣﺮاﺋﻪ ﻭﺗﺰﻳﻦ

Perayaan maulid yang dilakukan oleh Raja Irbil maka tak sanggup diungkap dengan kata. Semua orang datang ke sana, dari Iraq dan Jazeera. Juga dibuatkan kubah dari kayu dan dihias, untuk beliau dan para pemimpin (Siyar Alam An-Nubala, 22/336)

Demikian pula yang disampaikan oleh Al-Hafidz Ibnu Katsir:

ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻌﻤﻞ اﻟﻤﻮﻟﺪ اﻟﺸﺮﻳﻒ ﻓﻲ ﺭﺑﻴﻊ اﻷﻭﻝ ﻭﻳﺤﺘﻔﻞ ﺑﻪ اﺣﺘﻔﺎﻻ ﻫﺎﺋﻼ، ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻊ ﺫﻟﻚ ﺷﻬﻤﺎ ﺷﺠﺎﻋﺎ ﻓﺎﺗﻜﺎ ﺑﻄﻼ ﻋﺎﻗﻼ ﻋﺎﻟﻤﺎ ﻋﺎﺩﻻ ﺭﺣﻤﻪ اﻟﻠﻪ ﻭﺃﻛﺮﻡ ﻣﺜﻮاﻩ

Ia melaksanakan Maulid di bulan Rabiul Awal dengan perayaan yang besar. Ia seorang yang mulia jiwanya, pemberani, penakluk, pahlawan, cerdas, berilmu dan adil. Semoga Allah memberi Rahmat untuknya dan memuliakan tempatnya (Al-Bidayah, 13/160)

Setelah itu amalan ini diterima luas oleh umat Islam seperti yang disampaikan oleh Al-Hafidz As-Sakhawi:

قَالَ الْحَافِظُ أَبُوْ الْخَيْرِ السَّخَاوِي - رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى - فِي فَتَاوِيْهِ: عَمَلُ الْمَوْلِدِ الشَّرِيْفِ لَمْ يُنْقَلْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ الصَّالِحِ فِي الْقُرُوْنِ الثَّلَاثَةِ الْفَاضِلَةِ، وَإِنَّمَاَ حَدَثَ بَعْدُ، ثُمَّ لَا زَالَ أَهْلُ اْلإِسْلَامِ فِي سَائِرِ اْلأَقْطَارِ وَالْمُدُنِ الْكِبَارِ يَحْتَفِلُوْنَ فِي شَهْرِ مَوْلِدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَمَلِ الْوَلَائِمِ الْبَدِيْعَةِ الْمُشْتَمِلَةِ عَلَى اْلأُمُوْرِ الْبَهْجَةِ الرَّفِيْعَةِ وَيَتَصَدَّقُوْنَ فِي لَيَالِيْهِ بِأَنْوَاعِ الصَّدَقَاتِ وَيُظْهِرُوْنَ السُّرُوْرَ وَيَزِيْدُوْنَ فِي الْمَبَرَّاتِ وَيَعْتَنُوْنَ بِقِرَاءَةِ مَوْلِدِهِ الْكَرِيْمِ وَيَظْهَرُ عَلَيْهِمْ مِنْ رَكَاتِهِ كُلَّ فَضْلٍ عَمِيْمٍ.

Al-Hafidz as-Sakhawi berkata dalam Fatwanya: Amaliyah Maulid tidak diriwayatkan dari seorang ulama Salaf dalam 3 kurun yang utama. Amaliyah ini dilakukan sesudahnya, kemudian umat Islam di seluruh penjuru dan kota besar selalu merayakannya di bulan kelahiran Nabi Saw, dengan perayaan yang indah dan agung, mereka bersedekah di malam harinya, menampakkan rasa suka cita, menambah belanjanya, dan membaca kelahiran Nabi Saw. Dan tampak kepada mereka berkahnya-Nabi dengan merata (Subul al-Huda wa ar-Rasyad 1/362).

Bagaimana dengan penolakan Maulid saat ini? Saya ikut pedoman dari Nabi agar ikut mayoritas:

« إِنَّ أُمَّتِى لَنْ تَجْتَمِعَ عَلَى ضَلاَلَةٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُ اخْتِلاَفًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الأَعْظَمِ ». (رواه ابن ماجه عن أنس)

Hadis: “Umatku tidak akan berkumpul di atas kesesatan. Jika kalian melihat perbedaan, maka ikutilah mayoritas umat Islam” (HR Ibnu Majah dari Anas)