Friday, July 5, 2024

Mana Dalil Doa Akhir dan Awal Tahun

Mana Dalil Doa Akhir dan Awal Tahun?

Berikut adalah riwayat Sahabat dan Hadis yang berkaitan dengan doa akhir dan awal tahun.

Dalil Doa Awal Tahun

ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻫﺸﺎﻡ ﻗﺎﻝ: ﻛﺎﻥ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻳﺘﻌﻠﻤﻮﻥ ﻫﺬا اﻟﺪﻋﺎء ﺇﺫا ﺩﺧﻠﺖ اﻟﺴﻨﺔ ﺃﻭ اﻟﺸﻬﺮ: اﻟﻠﻬﻢ! ﺃﺩﺧﻠﻪ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺑﺎﻷﻣﻦ ﻭاﻹﻳﻤﺎﻥ، ﻭاﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻹﺳﻼﻡ، ﻭﺭﺿﻮاﻥ ﻣﻦ اﻟﺮﺣﻤﻦ، ﻭﺟﻮاﺯ ﻣﻦ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ. رواه اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ "اﻷﻭﺳﻂ" ﻗﺎﻝ اﻟﻬﻴﺜﻤﻲ: "ﻭﺇﺳﻨﺎﺩﻩ ﺣﺴﻦ"

Dari Abdullah bin Hasyim, ia berkata bahwa para Sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mempelajari doa berikut jika MEMASUKI TAHUN atau bulan "Ya Allah, masukan kami ke dalamnya dengan aman, iman, selamat dan Islam. Mendapatkan ridho Allah dan dijauhkan dari gangguan syetan" (HR Thabrani, Al Hafizh Al Haitsami menilai Hasan)

Dalil Doa Akhir Tahun

ﻋﻦ ﺑﺸﻴﺮ ﻣﻮﻟﻰ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻗﺎﻝ: ﺳﻤﻌﺖ ﻋﺸﺮﺓ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺃﺣﺪﻫﻢ ﺣﺪﻳﺮ ﺃﺑﻮ ﻓﺮﻭﺓ (ﻭﻓﻲ ﻧﺴﺨﺔ: ﻓﻮﺭﺓ) ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﺇﺫا ﺭﺃﻭا اﻟﻬﻼﻝ: اﻟﻠﻬﻢ! اﺟﻌﻞ ﺷﻬﺮﻧﺎ اﻟﻤﺎﺿﻲ ﺧﻴﺮ ﺷﻬﺮ ﻭﺧﻴﺮ ﻋﺎﻗﺒﺔ، ﻭﺃﺩﺧﻞ ﻋﻠﻴﻨﺎ ﺷﻬﺮﻧﺎ ﻫﺬا ﺑﺎﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭاﻹﺳﻼﻡ، ﻭاﻷﻣﻦ ﻭاﻹﻳﻤﺎﻥ، ﻭاﻟﻤﻌﺎﻓﺎﺓ ﻭاﻟﺮﺯﻕ اﻟﺤﺴﻦ.

Dari Basyir, budak Muawiyah, ia mendengar 10 sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, salah satunya Abu Farwah. Mereka berdoa jika melihat hilal: "Ya Allah jadikanlah bulan yang lalu sebaik-baiknya bulan dan sebaik-baik akibat. Masukkan kami ke bulan ini dengan selamat dan Islam, aman dan iman, sehat dan rezeki yang Bagus" (HR Ibnu Sunni)

Doa Dari Nabi

كان اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺇﺫا ﺭﺃﻯ اﻟﻬﻼﻝ ﻗﺎﻝ: «ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﻫﻼﻝ ﺧﻴﺮ ﻭﺭﺷﺪ، ﺁﻣﻨﺖ ﺑﺎﻟﺬﻱ ﺧﻠﻘﻚ» ﺛﻼﺙ ﻣﺮاﺕ، ﺛﻢ ﻳﻘﻮﻝ: «اﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ اﻟﺬﻱ ﺫﻫﺐ ﺑﺸﻬﺮ ﻛﺬا، ﻭﺟﺎء ﺑﺸﻬﺮ ﻛﺬا»

Telah sampai pada Qatadah bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam jika melihat hilal, Nabi berdoa: "Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Ini bulan baik dan petunjuk pada ibadah. Aku beriman kepada Allah yang menciptakan mu". Kemudian Nabi bersabda: "Al-hamdulillah, Allah telah membawa bulan ini dan Allah mendatangkan bulan yang lain" (HR Abu Dawud)

Namun doa apapun tetap boleh dibaca dan ditambah sesuai hajat masing-masing.

Monday, June 17, 2024

MANUSIA SEBELUM NABI ADAM

*''MANUSIA SEBELUM NABI ADAM"*
___________________________
Oleh: Khairul Umam Khairuddin, QH.

Imam al-Alusi pengarang Tafsir Ruhu al-Ma'ani mengatakan bahwa didalam kitab Jami'u al-Akbar dari orang Syi'ah Imamiah, pasal lima belas, disebutkan bahwa sebelum Allah menjadikan Nabi Adam nenek moyang kita semua, telah ada 30 Adam.

Jarak antara satu Adam dengan Adam yg lain 1.000 tahun, setelah Adam yg 30 itu, 50,000 tahun lamanya dunia ini rusak binasa, kemudian ramai lagi 50,000 tahun barulah kemudian Alloh menjadikan Nabi Adam as.

Di dalam kitab at-Tauhid Imam Ibnu Buwaihi meriwayatkan dari Imam Na'far as-Shodiq dalam satu hadis yg panjang, dia berkata:

_"Barangkali kamu sangka bahwa Alloh tidak menjadikan manusia (Basyar) selain kamu. Bahkan, demi Alloh ! Dia telah menjadikan 1,000 Adam , dan kamu lah yg terakhir dari Adam Adam itu "_

Imam al-Haisam pada syarah Nahju al-Balagah, dan dinukilkan dari Imam Muhammad al-Baqir bahwa dia berkata:
Telah habis sebelum Adam yg bapak 1000 Adam atau lebih, namun ini semua adalah pendapat dari syiah , karena Ja'far shodiq dan Muhammad Al-baqir dua di antara Imam Syiah Imamiah. Adapun dari kalangan Ahlussunnah Wal Jama'ah ada ulama yg mengemukakan seperti itu, yakni Imam Ibnul arobi dalam kitab nya Futuhatu al-Makkiyah beliau mengemukakan bahwa 40.000 tahun sebelum Adam sudah ada Adam yg lain, yg sudah hidup di bumi ini.

Namun hal ini hanya sebagai wawasan saja bukan sebagai kepercayaan karena bukan warid dari al-Quran dan al-Hadis, walaupun banyak teka-teki dari alam ini yg belum kita ketahui, belum lagi masalah manusia purba siapakah yg lebih dulu ada apakah Nabi Adam as ataukah mereka??. Sebab kalau kita katakan mereka adalah keturunan dari Nabi Adam as, kok bentuk tubuh dan rupanya agak aneh seperti yg kita saksikan dari fosil-fosil yg ditemukan oleh para peneliti.

Maka apa yg disampaikan tentang adanya manusia sebelum Nabi adam ada kemungkinan benarnya tapi ada juga kemungkinan salahnya.

Lalu ada beberapa riwayat dari para ulama tentang Nabi Adam as dimanakah beliau diturunkan oleh Allah ke muka bumi ini setelah beliau tinggal beberapa waktu di dalam syurga.

Di dalam Kitab Qishoshu al-Anbiya' oleh Imam Ibnu Katsir, bahwasanya Imam Ibnu Assakir meriwayatkan dari al-Auza'i dari Hassan (Ibnu Athiyah), ia berkata bahwa sebelum turun ke bumi, Nabi Adam hidup di Surga selama 100 tahun. Namun, ada juga yang berpendapat hanya 60 tahun saja.

AL imam ibnu asakir meriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Nabi Adam as diturunkan di hindustan, adapun siti Hawa di turunkan di jeddah, dan itulah kenapa dinamakan jeddah karena jeddah artinya adalah nenek perempuan, adapun tempat nabi adam di turunkan di hindustan itu tepatnya  di pulau serandib.

Maka Yang jadi pertanyaannya adalah dimanakah pulau serandib itu?!
   
Syaik Yusuf al-Makassariy tajul kholwati dalam surat suratnya yang di kirimkan dari sailan [ ceylen ] kepad murid muridnya di makassar dan banten pada akhir abad 17, sebelum beliau dipindahkan ke afrika selatan, selalu menyebutkan bahwa beliau bersyukur karena di pulau pengasingan ini, pulau serandip, tempat turunnya nenek moyang kita Nabi Adam as, dan beliau masih dapat beribadah kepada Allah swt, maka Syaikh yusuf dengan demikian memegang pendapat yg umum pada waktu itu bahwa pulau serandib iyalah pulau ceylen [sekarang menjadi srilangka].

Tetapi dalam penyelidikan ahli ahli sejarah, terakhir menunjukkan bukti bukti bhwa pulau serandib bukan pulau Ceylen, melainkan pulau sumatra. Sebab nama serandib dalam bahasa sanskerta yg ditulis dengan huruf arab. Aslinya iyalah pulau Swarna Dwipa, yaitu nama sumatra di zaman dahulu, begitu juga jawa dwipa nama dari pulau jawa. ini adalah hasil pengkajian yg di lakukan oleh Profesor Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah [Buya HAMKA ] yg di tuliskan nya dalam Tafsir al-Azhar jilid 1 halaman 229.

Rabu, 15 November 2023 M
___________________________
*Alumni 58 Mahad Darul Qur'an Wal Hadits, NW, Lombok Timur.

Monday, June 10, 2024

Seputar Fikih Qurban

Seputar Fikih Qurban

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

1. Hukum Qurban :

Menurut madzhab Syafi'i hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan dianjurkan)
Dan bagi yang mampu untuk melaksanakan qurban, maka dimakruhkan meninggalkannya.

Jika masih sendiri, maka sunnah nya adalah sunnah ‘ain,
Jika berkumpul dalam satu rumah dengan keluarga misalnya, maka sunnahnya adalah sunnah kifayah, yang artinya jika satu dari anggota keluarga melaksanakan qurban maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lain gugur, namun bukan berarti tidak diperbolehkan untuk berqurban, tetap disunnahkan bagi anggota keluarga lainnya untuk berqurban juga (karena pahala qurban hanya bagi yang melakukan qurban)

Dan ketika seseorang bernadzar untuk mengeluarkan qurban, maka hukum qurbannya menjadi wajib
Contoh qurban nadzar : “jika saya sembuh dari penyakitku ini, maka aku bernazar akan berqurban”

2. Hukum seseorang yang mengucapkan : “Hewan ini adalah hewan qurbanku” :

Orang yang mengatakan disaat ditanya misalnya “Apa ini?”, kemudian ia menjawab : “Hewan Ini adalah hewan Qurban”, lalu Apakah otomatis hewan tersebut menjadi qurban wajib yang disamakan seperti nazar yang konsekuensinya adalah ia serta orang yang wajib ia nafkahi haram mengkonsumsinya, dan semua dagingnya wajib untuk disedekahkan?

Kesimpulannya ada 2 pendapat :
1. Pendapat Pertama : perkataan tersebut dinyatakan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga hukumnya menjadi qurban wajib. (Pendapat ini dikemukakan dalam kitab busyrol karim dan baijuri)

2. Pendapat kedua : Perkataan tersebut tidak menjadikan sebagai bentuk macam nazar qurban, sehingga tidak menjadi qurban wajib, karena ucapan itu hanya semacam pemberitahuan dari sipemilik hewan qurban, bukan sebuah penegasan dalam menetapkan hewan tersebut, maka hukum qurbannya adalah qurban sunnah, sehingga diperbolehkan bagi mudhohhi dan orang yang dinafkahi untuk mengkonsumsinya. (Ini Dari kitab bughyatul mustarsyidin, menuqil pendapat dari Imam Al Auza’i, Al Bulqini Dan Al Marooghi)

3. Perbedaan Qurban Wajib dan Qurban Sunnah :

• Qurban wajib: Semua daging qurban dan semua bagian hewan tersebut, hukumnya wajib disedekahkan, tidak boleh si mudhohhi (orang yang berqurban) mengkonsumsi daging qurbannya sendiri walaupun sedikit. Begitu juga diharamkan bagi orang yang ditanggung nafkah oleh si mudhohhi untuk mengkonsumsinya, seperti istri dan anak.

• Qurban sunnah : Yang wajib disedekahkan adalah hanya sebagian dari hewan yang diqurbankan (yang sekiranya itu dikatakan daging), tidak wajib disedekahkan semuanya, dan si Mudhohhi (orang yang berqurban) boleh mengkonsumsi daging qurbannya sendiri,
bahkan sunnahnya dibagi menjadi 3 : sepertiga dimakan, sepertiga disedekahkan, dan sepertiga lagi di hadiahkan kepada orang lain.
Dan lebih afdhol lagi adalah disedekahkan semuanya.

4. Hukum bersedekah dengan daging qurban yang sudah di masak :

Daging qurban yang disedekahkan wajib dalam keadaan “Mentah”,
Disaat diberikan kepada orang fakir harus dalam keadaan mentah, supaya dia bisa mentasarrufkan daging qurban tersebut semau dia, bisa dijual atau semisalnya.
Maka tidak sah jika memberikan daging qurban kepada orang fakir dalam keadaan sudah dimasak, atau daging qurbannya dimasak terlebih dahulu kemudian ia mengundang orang-orang fakir untuk datang kerumahnya, untuk memakan hasil dari hewan qurbannya, juga tidak sah, karena haknya orang fakir adalah memiliki daging qurban tersebut, bukan memakannya.

5. Apakah qurban dianjurkan juga bagi seorang yang musafir?

Kesunnahan berqurban merata untuk semua orang yang mampu, baik dalam keadaan muqim ataupun musafir

Ketentuan mampu dalam berqurban adalah : adanya kelebihan harta, dari harta yang cukup untuk nafkah dirinya dan orang-orang yang ditanggung nafkah seperti istri dan anaknya, pada tanggal 10-13 Dzul Hijjah

Jika hanya memiliki harta yang pas-pasan, hanya cukup untuk nafkah dirinya dan keluarganya (tidak ada kelebihan harta) pada tanggal 10-13 dzul hijjah, maka tidak disunnahkan untuk berqurban.

6. Hukum Qurban Untuk Sekeluarga?

Jika satu orang dari satu keluarga melaksanakan sunnah qurban, maka tuntutan kesunnahan untuk anggota keluarga yang lainnya gugur, namun yang mendapatkan pahala qurban hanyalah bagi yang melakukan qurban.

Namun Imam Ramli mengatakan : Jika satu orang berqurban dan diniatkan pahalanya untuk dirinya dan untuk orang lain, maka diperbolehkan dan orang lainpun juga mendapatkan pahala berqurban karenanya.

Jadi alangkah baiknya jika berqurban diniatkan juga pahalanya untuk keluarga, kerabat, teman, murid dan tetangga.

7. Waktu masuknya penyembelihan Qurban :

Masuk waktu berqurban adalah : dengan terbitnya matahari pada tanggal 10 dzul hijjah (pada hari raya iedul adha) dan telah lewat setelah terbit waktu seukuran 2 rakaat (sholat hari raya) serta seukuran 2 khutbah (dengan ukuran minimal).

Misal untuk mengira-ngira :
Katakan bahwa Terbit matahari itu jam 05.30
Waktu yang mencukupi untuk sholat hari raya 2 rakaat sekitar 10 menit (05.30-05.40)
Dan waktu yang mencukupi untuk khutbah 2x adalah 20 menit (05.40-06.00)
Berarti jam 06.00 seseorang sudah diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan hewan qurban.

Jika menyembelih qurban pada waktu tersebut maka sah qurbannya, walaupun imam sudah selesai sholat ataupun belum, walaupun si orang yang berqurban sholat ataupun tidak.

8.Batas Akhir Waktu Penyembelihan Qurban :

Keluarnya waktu berqurban adalah dengan terbenamnya matahari pada tanggal 13 dzul hijjah (akhir hari tasyriq)

9. Bolehkah Berqurban Pada Malam Hari?

Madzhab syafi’i memperbolehkan berqurban pada malam hari ataupun siang hari, tidak ada bedanya, qurban yang dilakukan dimalam hari hukumnya adalah sah walaupun memang dimakruhkan berqurban dimalam hari jika tidak ada udzur.

10.Bolehkah Berqurban Dengan Selain Unta, Sapi dan Kambing?

Hewan yang sah untuk dijadikan qurban ada 3 macam :
1. Unta
2. Sapi (kerbau juga termasuk)
3. Kambing (baik kambing kacang ataupun domba)

Selain 3 macam diatas maka tidak sah berqurban dengannya, seperti berqurban menggunakan Ayam maka tidak dianggap qurban tapi dianggap sebagai sedekah daging.

11. Kriteria Hewan Yang Boleh Untuk Dijadikan Qurban :

1. Unta : Harus berumur Minimal 5 tahun sempurna
2. Sapi : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
3. Kambing :
• Untuk kambing kacang : Harus berumur minimal 2 tahun sempurna
• Untuk kambing gibas atau domba : Harus berumur minimal 1 tahun sempurna

12.Mana Yang lebih Afdhol, Berqurban Dengan Hewan Jantan Atau Betina?

Hukumnya Sah berqurban dengan jantan ataupun betina.
Dan untuk dari segi ke afdhol an atau keutamaan, maka terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’ :

• Pendapat pertama : Jantan lebih afdhol daripada betina.
• Pendapat Kedua : Betina lebih afdhal daripada Jantan.

13.Jenis Hewan Yang Utama Untuk Qurban :

Derajat ke utamaan dalam jenis hewan untuk qurban :
1. Unta
2. Sapi
3. Kambing Gibas Jantan
4. Kambing kacang Jantan
5. Kambing Gibas Betina
6. Kambing Kacang Betina

14.Batasan Cacat Yang dapat Menghalangi Sahnya Hewan Qurban :

Definisi cacat yang menghalangi sah nya qurban adalah Cacat yang bisa mengurangi daging atau merusak sifat dagingnya, baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang.
Seperti : Buta, Picek sebelah (yang jelas), pincang, terkena penyakit yang bisa merusak sifat daging (membuat daging menjadi bau), seperti menyebabkan jadi kurus banget, Terkena penyakit gatal-gatal yang parah, hilangnya satu telinga milik hewan qurban (jika cuma sobek sedikit tidak menjadi masalah).

15. Satu Kambing Hanya Untuk Satu Orang :

Satu kambing hanya sah untuk satu orang
Maka Tidak sah jika satu kambing untuk 2 orang atau lebih.

Sedangkan satu unta dan satu sapi, hukumnya sah untuk maksimal 7 orang atau kurang, baik 7 orang itu ada hubungan keluarga ataupun tidak ada (seperti patungan sama teman).

Boleh juga dari 7 orang tersebut yang patungan untuk membeli 1 sapi, misalnya sebagian dari 7 orang tersebut meniatkan untuk qurban dan sebagian yang lain meniatkan untuk sedekah, maka hukumnya sah dan diperbolehkan.

16.Hukum Dua Orang Yang Berserikat Membeli Dua Kambing :

Jika dua orang berserikat membeli dua kambing dan diniatkan untuk qurban bareng, maka hukumnya tidak sah.
Jika mau berkurban kambing ya belinya satu-satu dan diqurbankan masing-masing satu.

17.Mewakilkan Penyembelihan Qurban :

- Jika yang berqurban adalah perempuan : Maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain (orang laki) dalam penyembelihan qurban.
Namun seandainya ia menyembelih sendiri hukumnya sah.

- Jika yang berqurban adalah laki-laki :
• Jika ia mampu untuk menyembelih sendiri, maka afdholnya adalah menyembelih sendiri.
• Jika ia tidak bisa untuk menyembelih sendiri, maka disunnahkan untuk mewakilkan kepada orang lain.

Syarat wakil dalam penyembelihan qurban harus orang muslim.
Jika mewakilkan kepada orang kafir atau non islam untuk menyembelih hewan qurbannya, maka tidak sah qurbannya dan hewan tersebut menjadi bangkai, sehingga haram untuk dimakan.

18.Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Dengan Bagian Dari Hewan Qurban :

Tidak diperbolehkan memberikan bagian dari hewan qurban seperti kulit, kepala dll, sebagai upah untuk tukang jagal.

Namun jika qurbannya sunnah maka kulit tersebut bisa di sedekahkan atau dijadikan sebagai sesuatu hal yang bermanfaat seperti menjadi timba, alat rebana dll.
Jika qurban wajib, maka tidak diperbolehkan diambil manfaatnya sedikitpun, karena hukumnya wajib untuk disedekahkan semuanya.

19.Hewan yang hamil tidak sah di jadikan qurban berbeda dengan zakat :

Dalam hal ini ada 2 pendapat :
1. Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab syafi’i (yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Jawaad) : hewan yang hamil tidak sah dijadikan hewan Qurban, karena hamil itu dapat menyebabkan sifat daging menjadi kurang enak. (Dianggap sebagai aib atau cacat)

Berbeda dengan zakat, maka sah-sah saja, jika misalnya kewajibannya adalah mengeluarkan 1 ekor kambing disaat ia memiliki 40 kambing dipeternakannya, boleh dikeluarkan kambingnya dalam keadaan hamil, karena tujuannya adalah untuk beranak, bukan yang berkaitan dengan sifat daging.

2. Pendapat kedua : Hukumnya sah berqurban dengan hewan yang hamil selama hamilnya tidak mengurangi atau merusak sifat daging (pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Makhromah, Juga dalam kitab Qolaaid)

20. Hukum menggabungkan qurban dan aqiqah dalam satu hewan :

Hukum menyembelih satu kambing diniatkan untuk qurban sekaligus aqiqoh :

• Menurut Imam Ramli : Hukumnya Sah
• Menurut Ibnu Hajar : Hukumnya Tidak Sah

21. Hukum munaruh daging qurban didalam masjid :

• Jika aman dari mengotori masjid, seperti bersih dari darah : Maka diperbolehkan
• Jika khawatir dapat mengotori masjid, seperti masih ada darahnya : Maka diharamkan

Karena membawa sesuatu yang najis kedalam masjid hukumnya adalah haram.

22. Hukum memberi daging kurban kepada orang kaya :

Memberi daging qurban kepada orang yang kaya diperbolehkan, namun syaratnya mereka harus beragama islam.
Jika memberikan daging qurban kepada orang kafir, sekalipun mereka faqir miskin, maka tidak diperbolehkan.

23. Hukum menjual kulit dari hewan yang diqurbankan :

Diharamkan menjual bagian dari hewan yang diqurbankan, seperti kulitnya, bulunya, rambutnya dll
Maka diharamkan menjual kulit dari hewan qurban dan juga tidak sah jual belinya, baik itu qurban yang wajib ataupun yang sunnah.

Khusus di qurban sunnah, boleh kulit dari hewan qurban dimanfaatkan untuk gendang, sandal dan semisalnya, namun disedekahkan lebih afdhol.

Keharaman dalam menjual ataupun menyewakan bagian dari hewan qurban seperti kulitnya adalah khusus untuk Mudhohhi (orang yang berqurban),
Namun Jika daging qurban atau kulitnya sudah diberikan dan disedekahkan kepada orang lain, maka :

• Jika diberikan kepada orang fakir : Maka boleh bagi orang faqir tersebut untuk menjualnya.

• Jika diberikan kepada Orang Kaya : Maka tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya.
Tidak ada perbedaan dalam qurban wajib ataupun sunnah, hukumnya sama.

24. Qurban untuk orang yang sudah meninggal :

Ada 2 pendapat :

• Pendapat Pertama :
- Jika ia berwasiat untuk disembelihkan qurban atas namanya, maka sah berqurban untuknya 
- Jika tidak ada wasiat untuk berqurban buat dirinya, maka tidak sah

• Pendapat Kedua : Hukumnya sah walaupun tidak ada wasiat untuk disembelihkan qurban atas nama dirinya, disamakan seperti sedekah, yang mana pahala sedekah dapat dikirimkan kepada orang yang sudah meninggal. (Pendapat ini menurut Imam Rafi’i)

Perincian diatas sama seperti hukum aqiqoh kepada orang yang sudah meninggal.

25. Hukum seseorang yang bernazar untuk berkurban dengan cara ditentukan, kemudian binatang tersebut muncul cacat nya :

Jika seseorang mengatakan : “Aku nazar akan berqurban dengan kambing ini”, dan disaat nazar kambing tersebut sehat tanpa ada cacat, kemudian disaat dekat waktu berqurban muncul cacat pada hewan tersebut, maka diperbolehkan dia berqurban dengan hewan tersebut dan hukumnya sama dengan hukum qurban lainnya (wajib disedekahkan semuanya, karena qurban wajib)

26. Kesunnahan dalam menyembelih hewan :

Disunnahkan dalam menyembelih hewan 5 hal :
1. Membaca Basmalah saat menyembelih, hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga jika menyembelih dengan tanpa basmalah, sembelihannya tetap halal dimakan
2. Bersholawat kepada Nabi Muhammad ﷺ
3. Menghadap ke arah kiblat, baik hewan yang hendak disembelih ataupun si yang menyembelih
4. Membaca takbir sebelum basmalah atau sesudah basmalah, dibaca 3x
5. Berdoa agar diterima sembelihannya oleh Allah, dengan mengucapkan “Allahumma Hadzihi minka wa ilaika fa taqobbal”

Referensi :
1. Majmu’ Imam Nawawi
2. Bughyatul Mustarsyidin
3. Tuhaftul Muhtaj
4. Hasyiah Qulyubi
5. Bujairomi Alal Khaatib

Monday, April 22, 2024

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

Uang kertas Apakah masuk jenis ribawi? Dan apakah disamakan seperti emas perak dalam kewajiban zakat?

✏️ Abdurrahman Bin Farid Al Mutohhar

Dulu waktu Al Faqir belajar di Rubath Tarim, Waktu mengkaji kitab عمدة السالك وعدة الناسك Karya ibn Naqib Al Mishri, disaat pembahasan zakat naqdain (zakat emas perak), Guru Al Faqir menjelaskan secara ringkas hasil kesimpulan dari hukum Uang Kertas dizaman sekarang menurut ulama muta’akhirin, yang beliau dapatkan dari guru-guru beliau yang terus bersambung sampai ke awal sanadnya di Rubath Tarim

Kesimpulannya adalah :
Perbedaan pendapat ini terjadi dikalangan antara ulama muta’akhirin, karena uang kertas belum ada dizaman dahulu seperti zaman ibnu hajar, imam romli dll

Maka perbedaan pendapat ini terdapat dalam :
Apakah bisa uang kertas ini diqiyaskan dengan emas perak ataukah tidak bisa diqiyaskan?

Pengqiyasan tersebut diambil dari perbedaan pendapat antara ulama dari ‘illah (alasan) apa yang menyebabkan emas dan perak menjadi barang ribawi,

Sehingga inti dari perbedaan pendapat pada awalnya adalah dalam ‘illah emas perak disebut ribawi itu apa, dari situ bisa ditarik qiyas

Maka ulama’ muta’akhirin berbeda pendapat menjadi 3 pendapat :

1. Pendapat pertama (ini pendapat yang kuat dan yang diamalkan oleh mayoritas ulama’) :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah قيم الأشياء (Karena dijadikan Mata Uang) sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ibn An Naqib Al mishri dan pengarang kitab Bayan

Maka ulama pada pendapat pertama ini mengqiyaskan bahwa Uang Kertas pun sekarang adalah قيم الأشياء, karena dijadikan Mata Uang untuk terjadinya transaksi jual beli dan lainnya,
Tanpa melihat bahwa itu hanya sebuah kertas,
Namun yang menjadi patokan adalah karena dijadikannya uang kertas sebagai alat transaksi

Sehingga uang kertas terkena hukum ribawi dan diwajibkan pula untuk zakat

• Dalam hukum ribawi :

Jika menjual uang dengan uang:

- Jika sama jenis, semisal rupiah dengan rupiah seperti yang terjadi diwaktu lebaran, tukar menukar uang 100 ribu rupiah satu lembar dengan recehan uang,

Maka agar terhindar dari riba, diwajibkan untuk memenuhi 3 syarat dibawah ini :
1. Nominal harus sama (karena sejenis)
2. Harus serah terima didalam majlis akad (tidak boleh via online)
3. Harus kontan (tidak boleh kredit atau nyicil)

Jika beda jenis, semisal tukar rupiah dengan dollar, seperti di money changer,

Maka agar terhindar dari riba diwajibkan untuk memenuhi 2 syarat dibawah ini :
1. Harus serah terima didalam akad
2. Harus kontan

Beda nominal tidak menjadi masalah, karena beda jenis

• Dalam bab zakat :

Jika uang yang dimiliki menetap dalam kepemilikannya selama satu tahun kalender hijriyah, dan uang yang menetap tersebut mencapai nishabnya emas (85 gram) atau perak (595 gram) jika dikruskan ke uang, maka diwajibkan untuk zakat, diambil 2,5% dan dikeluarkan zakat

Jika tidak mencapai nishab nya emas ataupun perak atau mencapai nishabnya emas atau perak namun tidak menetap selama setahun dalam kepemilikannya, maka tidak terkena kewajiban zakat

NB: Dalam mencapai nishab bisa memilih, nishab emas ataupun perak

2. Pendapat kedua :

Jika ‘illah dalam emas perak dimasukkan dalam barang ribawi adalah جوهرية الثمن (Karena Dzatnya Emang berharga) sebagaimana dikemukakan oleh imam Ibnu Hajar dan Imam Romli

Maka ulama pada pendapat kedua ini mengqiyaskan bahwa uang kertas tidak disamakan seperti hukum emas perak,
Karena uang kertas dzatnya tidak berharga, berbeda dengan emas perak yang pada dzatnya sudah berharga,
Sedangkan uang kertas tidak demikian, karena hanya sebuah kertas saja, dan berharganya pun karena sebab حكومة (pemerintahan) bukan karena dzatnya

Maka dalam pendapat kedua ini, uang kertas tidak terkena hukum riba dan pula kewajiban zakat

NB : Namun ingat! Ulama zaman now mayoritas mengamalkan pendapat pertama yang menghukumi sama saja antara uang kertas dan emas perak, terkena hukum riba dan wajib zakat (jika terpenuhi syaratnya)

3. Pendapat ketiga :

Ini fatwa dari Mutfi kota seiwun hadramaut,
As Sayyid Al Habib Abdul Qodir Ar Rousy,
Beliau mengatakan :

Kita melihat kepada maslahatnya orang fakir miskin,
Maka :
• Dalam hal ribawi : Tidak disamakan seperti emas perak, sehingga tidak masuk barang ribawi
• Dalam kewajiban zakat : Disamakan seperti emas perak, Sehingga wajib dizakati jika terpenuhi syaratnya

NB : Sekali lagi yang wajib diingat! Bahwa mayoritas ulama mengikuti dari pendapat pertama yang memberlakukan hukum emas perak pada uang kertas, sehingga BERLAKU HUKUM RIBA DAN DIWAJIBKAN ZAKAT

Semua ulama’ yang ada di hadramaut, khususnya kota tarim, dan semua guru-guru alfaqir termasuk diwaktu al faqir belajar di Sunniyah Salafiyah asuhan Al Habib Taufiq Bin Abdul Qodir Assegaf juga demikian

Semoga bermanfaat
Wallahua’lam bisshowaab